Perusahaan: PT Sucofindo

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.

  • Permasalahan Sampah dan Iklim Jadi Tantangan Upaya Keberlanjutan Lingkungan di Indonesia – Halaman all

    Permasalahan Sampah dan Iklim Jadi Tantangan Upaya Keberlanjutan Lingkungan di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isu permasalahan sampah dan perubahan iklim dinilai menjadi tantangan bagi upaya keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

    Untuk membedah hal itu, PT Sucofindo menggelar carbon talk yang bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.  

    Mengusung tema inovasi pengelolaan sampah untuk menjaga bumi, Direktur Layanan Industri Sucofindo Budi Utomo, menyampaikan tema tersebut tidak hanya relevan, tetapi juga sangat mendesak untuk terus digaungkan.

    “Permasalahan sampah dan perubahan iklim adalah tantangan nyata yang kita hadapi bersama,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).

    Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang testing, inspection dan certification (TIC), Sucofindo menunjukkan aksi nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai upaya berkelanjutan, baik melalui layanan Green Generation maupun program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

    “Salah satunya dengan program TJSL seperti pengelolaan sampah melalui biogas dan edukasi lingkungan. Selain itu, kami juga menyediakan berbagai layanan jasa green generation,” tambah Budi Utomo.

    Layanan ini mencakup berbagai inisiatif strategis, antara lain peran Sucofindo sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi untuk skema Gas Rumah Kaca dan Nilai Ekonomi Karbon, layanan otomasi pemantauan dan pengelolaan lingkungan, pemetaan lahan dan tematik, serta audit lingkungan dan konsultasi peningkatan ESG (Environment, Social, and Governance).

    Koordinator Pokja Sekretariat Public Disclosure Program for Environmental Compliance (Proper) Kementerian Lingkungan Hidup, Sena Pradipta menyoroti bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan implementasi.

    “Pendekatan pengelolaan sampah harus bersifat persuasif, preventif, dan represif, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.

    Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) sekaligus CEO PT Xaviera Global Synergy – Cyber Waste, Wilda Yanti menekankan pentingnya pendekatan pentahelix dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

    “Keterlibatan pemerintah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan media sangat krusial. Kewirausahaan sosial di bidang ini menjadi solusi integratif yang menyatukan edukasi, manajemen, teknologi, dan sumber daya manusia,” ungkapnya.

     

     

  • Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

    Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.

    Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.

    Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.

    Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.

    Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.

    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.

    “Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.

    Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.

    Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.

    Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.

    “Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.

    Singapura Minta Dokumen Tambahan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.

    Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.

    “InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.

    Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).

    KPK Usut Aliran Dana ke DPR

    Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).

    Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.

    Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

  • Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah dua bulan berselang sejak surat permintaan diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tak kunjung terealisasi. 

    Surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos diteken pada Februari 2025. Bahkan, Supratman mengaku bahwa pemulangan Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. 

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Pemulangan buronan, khususnya kasus korupsi, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    Namun, belum ada kepastian kapan seluruh dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dapat selesai atau rampung untuk diserahkan kepada pemerintah Singapura. 

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya kala itu. 

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    Menurutnya, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

    Was-was Menanti Kabar dari Singapura 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun, konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

    KPK Usut Commitment Fee Kasus E-KTP

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

  • Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong : Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

    Adapun Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

    Adapun pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

  • Link Pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025, Dibuka 10-12 Maret 2025 – Halaman all

    Link Pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025, Dibuka 10-12 Maret 2025 – Halaman all

    Simak link pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025 yang dibuka mulai 10-12 Maret 2025.

    Tayang: Senin, 10 Maret 2025 10:44 WIB

    Instagram @sucofindoofficial

    MUDIK GRATIS 2025 – Grafis Mudik Gratis BUMN Sucofindo 2025 diambil dari Instagram @sucofindoofficial pada Jumat (7/3/2025).Simak link pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025 yang dibuka mulai 10-12 Maret 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran program mudik gratis PT Sucofindo 2025 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (10/3/2025) pukul 10.00 WIB. 

    Link pendaftaran mudik gratis Sucofindo 2025 melalui https://bit.ly/MudikBersamaSCI2025

    Sebelum melakukan pendaftaran, calon pemudik perlu menyiapkan foto atau scan Kartu Keluarga (KK) dan kartu identias berupa KTP atau KIA.

    Setelah berhasil registrasi online, calon pemudik perlu melakukan konfirmasi dan daftar ulang pada 13-14 Maret 2025.

    Pendaftaran mudik gratis Sucofindo 2025 dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota telah terpenuhi.

    Sebagai informasi, mudik gratis Sucofindo 2025 akan dilaksanakan menggunakan moda transportasi kereta api dan bus. 

    Nantinya, peserta mudik gratis Sucofindo 2025 akan mendapatkan sejumlah fasilitas berupa uang saku, snack & air mineral, obat-obatan hingga kaos dan topi, seperti dikutip dari unggahan Instagram @sucofindoofficial.

    Simak ketentuan, rute perjalanan, dan jadwal keberangkatan mudik gratis Sucofindo 2025 di bawah ini.

    Diutamakan tenaga pendukung PT Sucofindo (office boy, security, cleaning, petugas taman, dll), masyarakat sekitar, pegawai PTT dan LS PT Sucofindo.
    Bersedia melakukan pendaftaran secara online
    Sehat jasmani dan rohani.
    Jumlah pendaftar dalam 1 KK maksimal 4 orang.
    Satu kali pengisian formulir hanya untuk 1 orang pemudik. Jika ingin mendaftarkan keluarga, wajib mengisi formulir sesuai dengan jumlah anggota keluarga.
    Tidak mendaftar di mudik gratis BUMN lainnya.
    Nomor ponsel yang didaftarkan wajib terhubung dengan WhatsApp.
    Melakukan daftar ulang pada jadwal yang telah ditentukan.
    Jika melakukan pembatalan maka akan di blacklist.
    Pendaftaran akan ditutup saat kuota telah habis.
    Pemudik yang berhasil mendapatkan kuota dan memenuhi kriteria akan dihubungi oleh admin.

    1. Moda Kereta Api

    Surabaya (KA Kertajaya): Stasiun Pasar Senen – Cepu – Bojonegoro – Babat – Lamongan – Surabaya Pasar Turi

    2. Moda Bus

    Pangandaran: Jakarta – Nagrek – Gentong – Ciamis – Tasik – Pangandaran
    Yogyakarta: Jakarta – Bumiayu – Purwokerto – Banyumas – Kebumen – Yogyakarta
    Solo: Jakarta – Cikampek – Tol Cipali – Exit Tol Semarang – Solo
    Malang: Jakarta –  Solo – Madiun – Tulungagung – Malang
    Surabaya: Jakarta – Karanganyar – Sragen – Ngawi – Madiun – Nganjuk – Jombang – Mojokerto – Surabaya
    Palembang: Jakarta – Bandar Lampung – Palembang (Kantor Sucofindo Soekarno Hatta)

    Catatan:

    Pemudik hanya dapat turun di Exit Tol masing-masing daerah sesuai rute pejalanan.
    Pemudik mohon mempersiapkan akomodasi lanjutan masing-masing.

    Moda kereta api: 25 Maret 2025 pukul 14.00 WIB
    Moda bus: 27 Maret 2025 pukul 06.00 WIB

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BPJPH dorong sertifikasi halal di lingkungan pemerintah

    BPJPH dorong sertifikasi halal di lingkungan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mendorong sertifikasi halal di Indonesia, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.

    “Ini bukan hanya tentang satu atau dua kementerian tetapi harus menjadi kebiasaan di semua instansi. Semakin banyak kantin yang tersertifikasi halal, semakin kuat ekosistem halal nasional kita,” kata Haikal dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Pada pekan ini, BPJPH melakukan sertifikasi halal kepada 36 pedagang kantin di Kantin Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sertifikasi ini pun difasilitasi melalui kerja sama operasi (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia.

    Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa inisiatif ini harus menjadi gerakan nasional.

    Sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi halal nasional, BPJPH juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya untuk memastikan kantin mereka memiliki sertifikat halal.

    Ia menambahkan bahwa konsumen mendapatkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem industri halal nasional.

    “Langkah yang diambil Kementerian Perdagangan sangat baik, dan kami ingin agar seluruh instansi pemerintah lainnya segera mengikuti jejak ini,” ujar Haikal.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga memberikan apresiasi kepada para pedagang yang telah memperoleh sertifikat halal.

    Ia berharap para penjual terus menjaga kualitas dan proses pengolahan makanan agar tetap sesuai dengan standar halal.

    “Sebanyak 36 tenant mendapatkan fasilitasi sertifikat halal gratis dari KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia. Pemberian sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa Kemendag berkomitmen menjaga kepercayaan dan melindungi konsumen,” kata Budi.

    Ia berharap Bapak dan Ibu konsisten dalam menjaga kualitas serta proses pengolahan makanan.

    Direktur Layanan Sumber Daya Alam PT Sucofindo, Darwin Abas, menyampaikan bahwa program fasilitasi sertifikasi halal merupakan bukti nyata keterlibatan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dalam mendukung para pemangku kepentingan.

    Adanya program itu, pemeriksaan kehalalan produk di Kantin Kementerian Perdagangan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamen BUMN Dony Oskaria Tekankan Pentingnya Tata Nilai dalam Transformasi BUMN – Halaman all

    Wamen BUMN Dony Oskaria Tekankan Pentingnya Tata Nilai dalam Transformasi BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria menerangkan pentingnya sebuah perusahaan meninggalkan warisan yang baik dengan cara menjalankan perusahaan berdasarkan value driven organization. 

    Hal itu diungkapkan dalam acara Sharing Series IDSurvey – Expert Talk yang mengangkat tema Leaving Legacy, Tranform to Greatness, baru-baru ini di Aula Ali Sadikin, Kantor Pusat BKI, Jakarta.

    Menurut dia, semangat transformasi BUMN harus didasarkan pada value yang dimiliki dan dipahami seluruh stakeholder sebuah perusahaan.

    “Perusahaan itu memiliki satu soul, satu roh, satu value, yang dia umumnya terefleksi dalam suatu korporasi, maka itu teman-teman sekalian, transformasi BUMN yang ingin dilakukan adalah value driven organization yang akhirnya menjadi value driven behavior, orang melakukan pekerjaan karena ada core value, ada esensi perusahaan,” katanya dikutip Kamis (20/2/2025).

    Dony Oskaria juga menjelaskan bagaimana sebuah perusahaan memiliki karakteristik value driven organization.

    “Setiap perusahaan punya value tetapi bagaimana karakteristiknya? Pertama, clearly defined core values, leadership commitment, employee alignment, customer-centric approach, sustainability dan social responsibility,” katanya.

    “Pesan saya adalah untuk mempertahankan ini kita butuh membangun suatu korporasi yang di-drive values, dan saya sangat senang sekali kita meninggalkan legacy yang baik untuk negara ini, dan beberapa key takeaways,” kata Dony.

    Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono, mengatakan sharing series ini menjadi upaya Holding BUMN Jasa Survei IDSurvey untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM)

    Dia menjelaskan pekerjaan IDSurvey hadir di tengah-tengah keseharian masyarakat tanpa disadari.

    Sebagai informasi, sharing series ini ikut dihadiri oleh Dewan Komisaris IDSurvey dan Jajaran Direksi IDSurvey (PT BKI (Persero), PT SUCOFINDO, PT Surveyor Indonesia dan cucu perusahaan IDSurvey). 

    Dia menjelaskan, tema sharing series tersebut sesuai dengan cita-cita kita menjadi perusahaan bertaraf internasional, yaitu di tahun 2029, 5 tahun kemudian IDSurvey sudah masuk jajaran top 20 global.

    Pada kesempatan itu, dia juga menginformasikan kalau kinerja perusahaan di antaranya pendapatan perseroan yang tumbuh 20 persen.

    Selain itu, Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA), metrik untuk mengukur profitabilitas perusahaan, tumbuh 24 persen.

    “Saya ingin menginformasikan kinerja 2024. EBITDA tumbuh 24 persen, dan luar biasa jauh lebih tinggi dari sejarah karena sejarahnya kita biasanya cuman tumbuh 6 persen pendapatannya, lalu kemudian EBITDA tumbuh 13 persen, namun pada tahun ini semua tumbuh di atas 20 persen, tentu bisa dicapai berkat dari dedikasi, kerja keras dari teman-teman semuanya, terima kasih kepada seluruh rekan-rekan,” kata dia.

     

  • BKI dan PELNI Kolaborasi Tingkatkan Keselamatan Transportasi Laut – Page 3

    BKI dan PELNI Kolaborasi Tingkatkan Keselamatan Transportasi Laut – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI), sebagai pemimpin holding jasa survei BUMN, IDSurvey, yang mencakup PT SUCOFINDO dan PT Surveyor Indonesia, kembali memperkuat sinergi di sektor maritim.

    Pada tanggal 6 Februari 2025, BKI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) (PELNI) di Kantor Pusat BKI, Jakarta.

    Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi transportasi laut melalui berbagai inisiatif strategis.

    Kolaborasi Strategis untuk Transportasi Laut yang Lebih Aman

     

    Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar BUMN di sektor maritim. Ruang lingkup kerja sama meliputi berbagai aspek penting, seperti pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi survei dan inspeksi, klasifikasi kapal, serta aspek teknis lainnya.

    Dengan adanya sinergi ini, diharapkan standar keselamatan kapal dapat ditingkatkan, pemeliharaan armada lebih optimal, dan inovasi dalam operasional transportasi laut semakin berkembang.

    Dukungan BKI untuk Keselamatan dan Efisiensi Transportasi Laut

    Menurut Direktur Hubungan Kelembagaan Andry Tanudjaja, MoU ini bertujuan memperkuat kerja sama antar BUMN di sektor maritim, khususnya dalam aspek keselamatan kapal.

    “Kami ingin mendukung PELNI dalam pembangunan kapal baru, perawatan armada, serta memastikan standar kesehatan dan keselamatan kapal tetap terjaga,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

     

  • RUPS RKAP 2025, Holding BUMN Ini Bidik Top 20 TIC Global dan Laba Bersih Rp 1 Triliun – Halaman all

    RUPS RKAP 2025, Holding BUMN Ini Bidik Top 20 TIC Global dan Laba Bersih Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – IDSurvey, holding BUMN yang bergerak di jasa survei, membidik target bisa masuk dalam 20 besar dunia pasar pengujian, inspeksi, dan sertifikasi (Testing, Inspection, and Certification/TIC).

    Holding BUMN yang merupakan gabungan dari tiga BUMN Indonesia, yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI), PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia itu juga membidik laba bersih perusahaan sebesar Rp 1 Triliun.

    Hal itu tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RKAP) tahun 2025 yang digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta, belum lama ini.

    Direktur Utama IDSurvey, Arisudono, dikutip pada Jumat (7/1/2025) menjelaskan, RUPS RKAP tersebut beragenda penetapan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2025 dan rencana kerja dan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkukan.

    RUPS RKAP itu beragenda penetapan kontrak manajemen tahunan yang memuat target Key Performance Indeks (KPI) Direksi secara kolegial dan Dewan Komisaris tahun 2025.

    Rapat ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur KBUMN, Chairiah, serta para pemegang saham seri A, seri B mayoritas dan seri B.

    “Tema “Transformasi Korporasi Menuju Keunggulan Bisnis Berkelanjutan”, mencerminkan tekad kami dalam mempertahankan keunggulan sebagai pemimpin pasar TIC Indonesia,” kata dia.

    Arisudono menambahkan, tema yang diangkat selaras dengan visi menjadi grup pemastian terpadu Indonesia yang bertaraf global, berkelas dunia, inovatif, tepercaya dan menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan.

    “Strategi RKAP 2025 IDSurvey ini disusun berbasis risiko yang selaras dengan Asta Cita, aspirasi pemegang saham, arahan taktis Kementerian BUMN dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” katanya.

    Selain menargetkan Top 20 TIC Global pada tahun 2029 dan dan laba bersih sebesar Rp 1 Triliun, perusahaan juga mematok tercapainya pertumbuhan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar 13 persen.

    EBITDA merupakan metrik keuangan yang mengukur kinerja operasional perusahaan. EBITDA juga bisa diartikan sebagai laba sebelum bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi. 

    Adapun dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan, Direktur Utama IDSurvey Arisudono menyebutkan strategi jangka panjang perusahaan 2025-2029.

    Pada tahun pertama ini, yakni tahun 2025 terdapat 27 inisiatif transformasi yang akan dijalankan yakni dari aspek Human Capital, Procurement & Asset Management, Digital & IT, Financial Synergy, New Business Model & M&A, Operational Excellence, Strategic Growth & Market Expansion, Go-to-Market, R&D and Sustainability.

    Dalam tanggapan mengenai target perusahaan, Chairiah selaku Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur Kelompok BUMN terus mengingatkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi beserta jajaran perusahaan dalam menjalankan setiap kegiatan agar senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Juga menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan manajemen risiko secara konsisten, serta internalisasi core values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) secara berkelanjutan,” kata Chairiah.