Perusahaan: PT Kereta Api Indonesia

  • KAI Dukung Investigasi Insiden KA Malioboro Ekspres di Magetan

    KAI Dukung Investigasi Insiden KA Malioboro Ekspres di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas insiden yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 08, dekat Stasiun Magetan, tepatnya di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025). Kejadian tersebut melibatkan KA 170 Malioboro Ekspres dan tujuh motor dan menewaskan empat pengendara.

    Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan transportasi, KAI menegaskan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kepolisian, serta otoritas terkait lainnya. KAI siap bekerja sama secara penuh dalam setiap tahap investigasi yang berlangsung.

    “Kami menghormati jalannya proses hukum dan mendukung sepenuhnya investigasi yang sedang dilakukan. Dalam operasional kereta api, terdapat banyak aspek keselamatan—mulai dari personel, peralatan, hingga sistem pendukung—yang harus dikaji secara menyeluruh demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI, Anne Purba.

    KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan asumsi atau spekulasi yang belum terverifikasi. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar hasil penyelidikan dapat menjadi acuan yang objektif dan solutif dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat.

    Sejak awal kejadian, KAI langsung bergerak cepat dengan melakukan proses evakuasi, pengamanan jalur, dan memastikan kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api lainnya. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama instansi terkait untuk menjamin keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama.

    Tak lupa, KAI menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak—termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, relawan, dan warga setempat—yang telah membantu proses penanganan insiden. Manajemen KAI melalui Daop 7 Madiun juga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung serta memastikan semua hak dan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan tanggung jawab perusahaan.

    “Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses penanganan dan investigasi ini secara transparan dan bertanggung jawab. Keselamatan dan kepercayaan masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama bagi KAI,” tutup Zainul. [fiq/but]

  • DPR Desak Usut Tuntas Penyebab Kecelakaan KA Malioboro di Magetan

    DPR Desak Usut Tuntas Penyebab Kecelakaan KA Malioboro di Magetan

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI mendesak penyelidikan menyeluruh terkait kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025) lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang dan menyebabkan empat lainnya mengalami luka berat.

    “Kami turut berduka atas meninggalnya empat warga dan luka berat yang dialami lainnya. Penyelidikan harus dilakukan secara tuntas untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa ini,” tegas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko.

    Dia menekankan pentingnya hasil investigasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Hasil penyelidikan sangat penting untuk evaluasi menyeluruh. Jangan sampai sarana dan prasarana yang sudah tersedia tidak dimaksimalkan karena kelalaian manusia. Keselamatan warga harus jadi prioritas,” lanjutnya.

    Diketahui, kecelakaan bermula ketika KA Matarmaja melintas dari timur ke barat. Setelah kereta itu lewat, petugas membuka palang pintu perlintasan. Saat tujuh sepeda motor mulai melintasi rel, dari arah berlawanan datang KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang yang kemudian menabrak para pengendara.

    “Harus ditelusuri apakah ada unsur kelalaian dari petugas palang perlintasan. Apakah palang dibuka tanpa mengetahui adanya jadwal kereta lain yang akan melintas? Atau karena petugas tidak menerima informasi bahwa KA Malioboro Ekspres akan datang?” ujar Sudjatmiko.

    Untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang, Sudjatmiko mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat pengawasan dan meningkatkan standar keselamatan. Ia mengapresiasi langkah KAI yang telah menutup 309 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024, namun menilai pengawasan rutin tetap diperlukan.

    “Kami menghargai upaya penutupan perlintasan oleh KAI, namun langkah preventif harus terus dilakukan. Pengawasan berkala dan peningkatan edukasi keselamatan bagi pengguna jalan perlu diperkuat. Faktor keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi,” katanya. [hen/but]

  • Banyuwangi dan PT KAI Kolaborasi Majukan Wisata, Revitalisasi Stasiun Jadi Sorotan

    Banyuwangi dan PT KAI Kolaborasi Majukan Wisata, Revitalisasi Stasiun Jadi Sorotan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai destinasi wisata unggulan nasional. Saat libur panjang awal Mei 2025, jalur kereta api tujuan Banyuwangi tercatat sebagai salah satu dari tiga rute terpadat di Indonesia, menjadi bukti tingginya minat wisatawan.

    Menyikapi tren positif tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menjalin kolaborasi strategis dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk terus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. Pertemuan penting berlangsung di Jakarta pada Rabu (21/5/2025), menghadirkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara daring, serta jajaran Pemkab dan Wakil Bupati Mujiono secara langsung.

    Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan pesat pariwisata Banyuwangi. “Banyuwangi sangat menginspirasi. Kami siap berkolaborasi untuk meningkatkan penumpang ke Banyuwangi,” ujar Didiek dalam pertemuan tersebut.

    Dalam kerja sama ini, PT KAI akan menggandeng Pemkab Banyuwangi untuk menghadirkan atraksi wisata menarik serta memberdayakan pelaku UMKM lokal. “Nanti kita akan melibatkan UMKM lokal untuk mengangkat ekonomi rakyat. Karena memang prinsip kami adalah Hidup dan Menghidupkan,” tambah Didiek.

    Didiek juga menekankan pentingnya membangun sistem transportasi yang terintegrasi melalui sinergi dengan pemerintah daerah. Ia mencontohkan keberhasilan renovasi Stasiun Banyuwangi Kota yang mengusung arsitektur khas budaya Osing sebagai acuan pengembangan stasiun lainnya.

    Ke depan, PT KAI berencana melakukan revitalisasi Stasiun Ketapang dan Stasiun Kalisetail dengan sentuhan kearifan lokal dan desain ramah lingkungan. “Kami senang dengan ide-ide Banyuwangi di mana ruangan publiknya mengangkat arsitek khas lokal dan bangunan yang ramah lingkungan,” kata Didiek.

    Bupati Ipuk Fiestiandani menyambut baik dukungan dari PT KAI. Menurutnya, transportasi publik kini berfungsi lebih dari sekadar mobilitas, tetapi juga menjadi ruang publik yang menghidupkan aktivitas ekonomi dan budaya.

    “Dengan ini ketika orang tiba di Banyuwangi dengan kereta, mereka langsung bisa merasakan suasana lokal baik dari desain stasiunnya, hingga kuliner dan kebudayaan yang disuguhkan,” ujar Ipuk. [alr/beq]

  • Isu Pembangunan Flyover di JPL 08 Barat Magetan, Begini Kata BTP Surabaya

    Isu Pembangunan Flyover di JPL 08 Barat Magetan, Begini Kata BTP Surabaya

    Magetan (beritajatim.com) – Isu pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan mencuat usai insiden tujuh motor tertabrak KA Malioboro Ekspres di lokasi tersebut, Senin (19/5/2025) lalu.

    Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya, Denny Michels Adlan, menyampaikan bahwa wilayah tersebut tergolong padat dan memerlukan solusi keselamatan jangka panjang, meski pembangunan flyover bukan hal yang mudah.

    “Karena padatnya. Karena tidak mudah kita membangun fly over karena kalau saya lihat di JPL 08 ini kan dekat dengan Stasiun Magetan ya. Jadi banyak perhitungannya,” ungkap Denny, Rabu (20/5/2025)

    Menurut Denny, faktor teknis seperti elevasi jalan dan kedekatan lokasi dengan Stasiun Magetan menjadi tantangan tersendiri. “Jadi kalau kami lakukan peninggian itu banyak infrastruktur yang harus dirubah karena gradiennya itu panjang bisa 2 kilometer atau 3 kilometer sebelum titik ini. Kami harus melakukan peninggian dan tentunya harus dilakukan studi dulu,” tambahnya.

    Dia turut menyampaikan bahwa usai insiden kecelakaan tersebut, pihaknya melakukan evaluasi keselamatan jangka panjang, BTP Kelas 1 Surabaya menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, PT Kereta Api Indonesia, serta masyarakat. Upaya peningkatan keselamatan akan difokuskan pada perbaikan dan pengawasan pintu perlintasan, khususnya yang tidak dijaga.

    “Kita terus mendorong banyak masih banyak pintu perlintasan yang tidak dijaga dan kemudian mungkin ada ke depannya penanganan bisa jadi pintu perlintasan itu kita tiadakan. Misalnya dilakukan penutupan, manakala memang ada pengalihan lalu lintas yang bisa menjadi alternatif selama tidak meng- mengganggu masyarakat ataupun juga kita membangun infrastruktur baik itu pembangunan underpass ataupun flyover,” jelasnya.

    Denny juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Menurutnya, infrastruktur hanyalah alat bantu, sementara kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi kunci utama.

    “Jadi sebenarnya pintu perlintasan itu bukan sebagai apa ya kalau itu sebagai alat bantu alat bantu untuk supaya masyarakat itu bisa berhati-hati untuk bisa melihat kondisi di lapangan. Jadi kami harapkan walaupun memang pintu perlintasan sudah terlintas terbuka ataupun juga ada yang tidak terjaga. Kami harapkan masyarakat itu bisa menengok kiri kanan, melihat situasi apakah sudah aman atau tidak,” ujarnya.

    Ia menyebut perlunya “double protection” antara penyediaan infrastruktur yang memadai dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. [fiq/kun]

  • KAI Daop 1 Jakarta rutin lakukan pemeriksaan kereta

    KAI Daop 1 Jakarta rutin lakukan pemeriksaan kereta

    Rabu, 21 Mei 2025 19:59 WIB
    waktu baca 2 menit

    Petugas memeriksa kondisi kereta api (KA). PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 1 Jakarta menekankan selalu melakukan pemeriksaan kereta api secara menyeluruh secara rutin sebelum kereta diberangkatkan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang. ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fakta Baru Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan, CCTV Tak Fungsi Hingga 7 Saksi Diperiksa

    Fakta Baru Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan, CCTV Tak Fungsi Hingga 7 Saksi Diperiksa

    Magetan (beritajatim.com) – Sejumlah fakta baru ditemukan saat Polres Magetan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian tujuh sepeda motor yang tertabrak KA Malioboro Ekspres, yakni di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 08 Kelurahan Mangge Kecamatan Barat, Magetan.

    Tak hanya polisi, insiden yang terjadi pada Senin (19/5/2025) itu jadi atensi Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan. Tim dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya juga meninjau sarana prasarana di Pos penjagaan JPL 08.

    Berikut sederet temuan fakta baru dari kejadian tragis yang menewaskan empat orang pengendara motor itu:

    1. Kamera CCTV di POs Penjagaan Tak Berfungsi Sejak 2023
    Sekitar tiga kamera CCTV di sekitar Pos JPL 08 ternyata tidak berfungsi sejak 2023 lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BTP Kelas 1 Surabaya Denny Michels Adlan. Menurut hasil tinjauannya di lokasi, dia menemukan bahwa kamera CCTV tidak berfungsi atau tidak beroperasi. Artinya, kamera tersebut tidak merekam seluruh kejadian apapun sejak mati pada 2023 lalu.

    “Ada CCTV tapi tidak beroperasi. Kami sudah tanyakan pada rekan-rekan PT KAI, ternyata memang tidak berfungsi,” terang Denny.

    2. Sarana dan Prasarana Berfungsi Baik
    Tak hanya soal CCTV, Denny juga menilik semua sarana prasarana untuk mengamankan jalur kereta dan para pengguna jalan. Utamanya fungsi dari palang pintu, sirine, alat komunikasi dan perangkat pendukung lainnya. Dia tak menemukan satupun peralatan yang tidak berfungsi ataupun mengalami kerusakan. Menurutnya seluruh sarpras dalam kondisi baik.

    “Memang sudah kami lihat dan didampingi juga dari teman-teman dari PT. Kereta Api yang mana mereka yang melakukan penjagaan di JPL 08 ya. dari sinyal sebenarnya sudah cukup baik beroperasi dengan baik,” terangnya.

    3. Ada Empat Orang Petugas Jaga di JPL 08, Bekerja Shift
    Masih kata Denny Michels Adlan, ada empat orang yang bertugas menjaga di Pos JPL 08. Keempatnya bekerja shift. Masing-masing shift yakni sekitar 8 jam. Menurutnya, jam kerja ini masih tergolong ideal. Artinya tak sampai membuat petugas terlalu lelah. ”Jam kerja ini masih ideal. Artinya tidak sampai kelelahan,” terangnya.

    4. Polisi Periksa 7 Saksi, termasuk Kepala PT KAI Daop 7 Madiun
    Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai Agus Supriyanto (49) penjaga palang pintu saat kejadian, Masinis dan Asisten Masinis KA Malioboro Ekspres, Kepala PT KAI Daop 7 Madiun, Petugas Polsuska, dan sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu.

    ”Semua saksi sudah kami ambil keterangannya, akan kami cocokkan dengan hasil olah TKP,” terang Erik.

    5. Penyelidikan Libatkan Tim TAA Subdit Gakkum POlda Jawa Timur
    Penyelidikan diperkuat dengan penggunaan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur. Teknologi ini memungkinkan rekonstruksi kejadian secara tiga dimensi untuk menggambarkan posisi kendaraan, korban, dan kereta saat tabrakan.

    “Dengan scientific identification yang kita miliki di Polda Jawa Timur, kita nanti bisa menggambarkan kejadian tiga dimensi, bagaimana posisi terjadinya kecelakaan, bagaimana posisi korban dan juga bagaimana posisi akhir dari kereta yang ketika menyambar ketujuh kendaraan tersebut itu bisa tergambarkan melalui TAA yang dimiliki oleh Polda Jawa Timur yang tadi dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP Septa,” jelas Kapolres.

    Hingga Rabu (21/5/2025), pihak kepolisian belum menentukan tersangka dari kejadian ini. Sekaligus, belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari kejadian ini. [fiq/beq]

  • Berikut Temuan BTP Surabaya di Lokasi 7 Motor Tertabrak KA Malioboro Ekspres

    Berikut Temuan BTP Surabaya di Lokasi 7 Motor Tertabrak KA Malioboro Ekspres

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan, memastikan kondisi prasarana dan sistem persinyalan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dalam kondisi baik pasca peristiwa kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang menabrak tujuh sepeda motor, Selasa (20/5/2025).

    “Kami dari BTP kelas 1 Surabaya di DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini tadi kita sudah meninjau ke lapangan. Pertama kita melihat dari lokasi,” ujar Denny Michels Adlan, Selasa (20/5/2025).

    Denny menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek kesiapan prasarana, baik secara fisik maupun sistem sinyal. “So far memang sudah kita lihat dan didampingi juga dari teman-teman dari PT Kereta Api yang mana mereka yang melakukan penjagaan di JPL 08 ya. Dari sinyal sebenarnya sudah cukup baik, beroperasi dengan baik,” tegasnya.

    Terkait dengan sistem penjagaan, Denny menjelaskan bahwa satu perlintasan dijaga oleh empat petugas yang dibagi dalam tiga shift, masing-masing selama delapan jam. “Ya, pada intinya kami memastikan itu dapat berjalan dengan baik. Dan kami tetap menunggu dari pihak kepolisian ya untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
    Soal stamina petugas yang bertugas saat kejadian, Denny menyebutkan belum mengetahui informasi detailnya. Namun ia menilai pola kerja yang dijalankan sudah cukup ideal.

    “Mereka pun juga sudah memiliki kompetensi untuk bisa melakukan penjagaan pintu perlintasan dan juga sudah diberikan informasi terkait dengan rencana kereta, waktu kereta yang akan lewat dan itu sudah ada grafiknya. Saya sudah lihat juga di dalam pos jaganya itu sudah ada tertera,” jelasnya.

    Terkait teknis operasional, menurut Denny, sistem komunikasi di pos penjagaan berjalan melalui telepon, HT, dan suara lonceng sebagai penanda kereta akan melintas. Palang pintu ditutup secara manual setelah menerima sinyal dan dibuka kembali setelah kondisi dipastikan aman.

    Selain itu, ada catatan penting yang ditemukan saat tinjauan, yaitu kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi ternyata tidak berfungsi. “Kita sudah lihat tadi memang ada CCTV di atasnya, tapi kami sudah tanya juga dari teman-teman di PT Kereta Api, kebetulan itu tidak beroperasi,” ungkap Denny.

    Mengenai kemungkinan adanya kesalahan manusia (human error), Denny menolak berspekulasi. “Terlalu dini kalau saya menyatakan itu dan bukan kapasitas saya ya, menyatakan itu human error. Biarlah nanti dari penyidikan dari kepolisian yang bisa mengetahui ya,” katanya.

    Saat disinggung mengenai dugaan kereta melintas secara bersamaan di double track atau adanya perubahan jadwal crossing, Denny menyatakan hal tersebut bisa terjadi dalam hitungan detik akibat perbedaan jadwal kedatangan. “Jadi bisa kita hitungannya detik ya. Kadang-kadang mungkin bisa bersamaan ataupun juga mungkin karena dia ada sedikit keterlambatan, mungkin yang satu baru lewat enggak lama dan nanti dia lewat lagi,” ujarnya.

    Perihal dugaan perubahan jalur KA Matarmaja dan dugaan kerusakan pada KA Malioboro Ekspres sebelum kecelakaan, Denny menegaskan bahwa hal itu berada di ranah operator dan akan menjadi bagian dari proses investigasi.

    “Kalau informasi KA Malioboro Ekspres ini sebelum di stasiun sebelumnya mengalami kerusakan sebelum kecelakaan itu ada kebenarannya atau gimana, saya belum dapat informasinya. Tapi seharusnya kondisi dari lokomotif itu memang prima ya,” katanya.

    Dia juga menambahkan bahwa seluruh jadwal perjalanan kereta telah tercatat dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan komunikasi tetap menjadi acuan utama petugas dalam menjalankan prosedur keselamatan. “Jadi memang tidak hanya jam lewatnya, tetap patokannya di komunikasi,” pungkasnya. [fiq/but]

  • Fakta-Fakta Tragis KA Tabrak 7 Motor di Magetan, KAI Merasa Rugi

    Fakta-Fakta Tragis KA Tabrak 7 Motor di Magetan, KAI Merasa Rugi

    Magetan (beritajatim.com) –Sebanyak tujuh kendaraan tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Express sekaligus, di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB. Empat orang tewas di lokasi kejadian, dan lima orang terluka. Berikut ini sejumlah fakta penting dari peristiwa memilukan tersebut:

    Ada penjaga palang pintu di JPL 08 Kecamatan Barat

    JPL 08 terdapat palang pintu yang dijaga. Ketika kejadian, petugas yang menjaga adalah Agus Supriyanto (49) warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Diduga, Agus lalai dalam menjalankan tugas.

    Kemudian, dugaan lain adalah adanya miskomunikasi sehingga palang pintu langsung dibuka usai KA Matarmaja Relasi Malang-Jakarta melintas, padahal KA Malioboro Express juga langsung melintas seketika. Hal inilah yang membuat pengendara 7 kendaraan itu langsung tertabrak KA relasi Purwokerto-Malang itu sekaligus.

    Agus Supriyanto Langsung Diamankan Polisi

    Sesaat setelah kejadian, Agus Supriyanto diamankan di Pos JPL 08 Kecamatan Barat oleh petugas PT KAI. Usai polisi melakukan olah TKP, Agus langsung diamankan di Polsek Barat dan kemudian dibawa ke Polres Magetan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Duga Ada Kesalahan Prosedur
    DJKA bersama PT KAI dan pihak kepolisian kini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengevaluasi prosedur pengamanan perlintasan dan mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan.

    “Berdasarkan laporan awal, insiden terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 12.49 WIB di perlintasan kereta api yang seharusnya berada dalam pengawasan petugas. Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga,” kata Allan Tandiono, Dirjen KA Kemenhub.

    Korban Tewas Sebanyak 4 Orang

    Karena kejadian ini, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Salah satunya adalah Totok Herwanto, pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Barat, yang merupakan warga Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

    Kemudian, Hariyono (54) warga Desa Gunungan Kecamatan Kartoharjo Kab Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (22) warga Desa Panggung Kecamatab Barat Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) Desa Gemarang Kec Gemarang Kabupaten Madiun. Korban meninggal sudah dibawa ke rumah duka usai divisum di RSUD dr Sayidiman Magetan.

    Korban Luka Sebanyak 5 Orang

    Adapaun korban terluka yakni Ananda Duta Pratama (22) warga Kelurahan Mangge Kecamatan Barat Magetan, Rifkiy Hermawan (23) warga Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Oni Handoko (35) Ds warga Desa Sidorejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi, Wendy Ardhya Novita Sari (35) warga Jl Yos Sudarso Desa Nawariti Kecamatan Wania Kabupaten Mimika, dan ⁠Fianda Septi, rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

    KAI Merasa Dirugikan Atas Kejadian Ini

    Saat ini, KAI Daop 7 Madiun masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan kejadian tersebut.

    Manajer Humas PT KAI Daop 7, Rokhmad Makin Zainul, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut, sehingga mengakibatkan kelambatan keberangkatan di Stasiun Madiun selama 35 menit. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi sarana dan prasarana dinyatakan aman, seluruh operasional perjalanan KA lainnya berjalan normal melewati lokasi kejadian tersebut.

    “Kami tegaskan kembali, sesuai aturan yang berlaku bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul. [fiq/ian]

  • KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan, DJKA dan Polisi Lakukan Investigasi

    KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan, DJKA dan Polisi Lakukan Investigasi

    Magetan (beritajatim.com) – Empat orang tewas dan lima lainnya luka berat dalam insiden kecelakaan yang melibatkan KA 170 Malioboro Ekspres di perlintasan JPL 08, emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 12.49 WIB.

    Berdasarkan laporan awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga yang seharusnya mengamankan jalur pada saat kereta melintas.

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas korban jiwa dalam musibah ini,” kata Allan Tandiono, Direktur Jenderal Perkeretaapian.

    Insiden tragis ini menyebabkan tujuh korban, dengan rincian empat korban meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat. Identitas korban meninggal dunia antara lain Totok Herwanto (52), warga Kabupaten Madiun; Hariyono (54), warga Kabupaten Magetan; Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), dan Resyka Nadya Maharani Putri (23), keduanya juga berasal dari wilayah Madiun dan Magetan.

    Sementara itu, korban luka-luka yang kini mendapat penanganan medis meliputi Ananda Duta Pratama, Rifkiy Hermawan, Oni Handoko, Wendy Ardhya Novita Sari, dan Fianda Septi. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan seperti RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSUD Dr. Soedono Madiun, dan RS Efram Harsana Magetan.

    Tim gabungan dari PT KAI Daop 7 Madiun, kepolisian, dan instansi terkait telah melakukan evakuasi terhadap para korban dan kendaraan yang terlibat. Pemeriksaan teknis sementara menemukan adanya kerusakan ringan pada sarana kereta api. Akibat kejadian ini, perjalanan KA Malioboro Ekspres sempat tertunda selama 35 menit.

    Petugas penjaga perlintasan (PJL) yakni AS (49) warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang bertugas saat kejadian telah diamankan oleh Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan. DJKA bersama PT KAI dan pihak kepolisian kini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengevaluasi prosedur pengamanan perlintasan dan mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan. [fiq/suf]

  • KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

    KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan keprihatinannya atas insiden kecelakaan antara KA 170 Malioboro Ekspres (sebelumnya tertulis Malioboro Express) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan bermotor di perlintasan JPL No 08, Km 176+586, Emplasemen Stasiun Magetan pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB.

    “Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.

    KAI Daop 7 menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh. Insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian sarana KA Malioboro Ekspres.

    Zainul mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

    “Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

    Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.

    Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

    “Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkasnya. [fiq/beq]