Pelintasan Kereta Bulak Kapal Tanpa Palang, KAI: Tanggung Jawab Pemegang Izin, Bukan Kami
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menanggapi soal perizinan untuk membangun palang pintu di pelintasan kereta Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menegaskan, pemasangan palang pintu pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya, bukan pihaknya.
“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin, bukan PT KAI,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Menurut Ixfan, aturan pembangunan palang pintu pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum sudah diatur dalam undang-undang.
“Aturan ini termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1) yang menyatakan pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan tersebut wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian, yakni pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 111 juga mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam mengelola pelintasan sebidang.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang mengatur jenis pelintasan (resmi maupun liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Adapun standar palang pintu pelintasan harus sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian No. 3 Tahun 2021, yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan di pelintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.
“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku,” katanya.
Ixfan menyebut klarifikasi ini diperlukan untuk meluruskan informasi agar sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ditanya mengenai rencana Pemerintah Kota Bekasi yang akan bersurat ke PT KAI terkait izin pembangunan palang pintu di Bulak Kapal, Ixfan menegaskan bahwa izin seharusnya diajukan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Kalau perizinan ke DJKA, kalau ke KAI sifatnya tembusan karena KAI hanya sebagai operator,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pelintasan kereta Bulak Kapal di Jalan Pahlawan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tidak memiliki palang pintu di kedua sisi.
Hal ini tampak membahayakan karena pengendara motor maupun mobil bisa melintas begitu saja saat kereta api melewati pelintasan tersebut.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.26 WIB, terdapat sejumlah rambu peringatan di dekat kedua sisi pelintasan, di antaranya “Awas! Pelintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan” dan “Berhenti, Lihat Kiri dan Kanan Sebelum Melintas Rel”.
Selain itu, ada seorang penjaga atau yang biasa disebut Pak Ogah berdiri di tengah rel sambil memegang rambu merah bertuliskan “STOP”.
Saat kereta api akan melintas, Pak Ogah itu mengangkat rambu agar pengendara dari Jalan Pahlawan, Jalan Ir H Juanda, maupun Jalan HM Joyo Martono berhenti terlebih dahulu.
Setelah kereta lewat dan pelintasan dipastikan aman, Pak Ogah itu mempersilakan kendaraan untuk kembali melintas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: PT Kereta Api Indonesia
-

KAI bongkar 15 bangunan liar di kawasan Rangkasbitung
Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membongkar 15 bangunan liar di bawah jembatan Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung (Lebak) – Stasiun Jambu Baru (Serang), Banten.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menyampaikan 15 bangunan liar yang dibongkar tersebut terdiri dari empat bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi (m2) dan panjang lahan sekitar 200 meter.
Pembongkaran dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.
“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan,” kata Ixfan.
Adapun pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalur rel tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA.
Dengan demikian, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.
Ixfan menyampaikan, pembongkaran dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, disaksikan Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait.
Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari Polri, Koramil, Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pemprov DKI tetapkan 9 objek cagar budaya pada 2025
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak sembilan objek yang tersebar di wilayah ibu kota sebagai cagar budaya sepanjang 2025.
Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu terdiri dari bangunan, struktur, dan benda.
Sejauh ini, Pemprov DKI telah menetapkan tujuh bangunan cagar budaya, satu struktur cagar budaya dan satu benda cagar budaya di lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.
Tujuh bangunan cagar budaya itu, antara lain Gereja Katolik Santa Theresia, gedung Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya, Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta.
Kemudian, ada pula Gedung Nusantara, Pantjoran Tea House, dan Menara Air Balai Yasa Manggarai.
Sementara itu, satu objek yang ditetapkan sebagai struktur cagar budaya, yakni Makam Mohammad Husni Thamrin. Sedangkan satu objek lainnya yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya, yaitu Patung Chairil Anwar di Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta.
Menara Air Balai Yasa Manggarai yang berlokasi di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, merupakan cagar budaya yang baru ditetapkan oleh Pemprov DKI pada Mei 2025.
Menurut Linda, penetapan menara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut sebagai bangunan cagar budaya dilakukan mengingat usianya yang sudah mencapai lebih dari 50 tahun.
Menara tersebut didirikan pada 1920-an dengan model bangunan yang dipengaruhi gaya arsitektur nieuwe kunt atau arsitektur Hindia Baru pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
“Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki bentuk yang unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta,” ujar Linda.
Lebih lanjut, dia memaparkan menara tersebut menyimpan sejarah tersendiri, yaitu sebagai bagian dari perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia. Menara itu juga mewakili pembelajaran teknologi modern terkait infrastruktur dan air.
Seperti diketahui, Pemprov DKI konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014. Penetapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

“Access by KAI” cara KAI mudahkan masyarakat reservasi tiket cepat
Platform Access by KAI telah secara signifikan meningkatkan pengalaman pelanggan dalam hal kecepatan dan kemudahan proses reservasi tiket.
Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mempermudah masyarakat melakukan reservasi tiket perjalanan kereta api melalui aplikasi “Access by KAI” yang menawarkan kecepatan, praktis, nyaman, dan efisien bagi pelanggan.
“Platform Access by KAI telah secara signifikan meningkatkan pengalaman pelanggan dalam hal kecepatan dan kemudahan proses reservasi tiket,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikutip di Jakarta, Rabu.
Anne menyebutkan beberapa fitur utama yang dihadirkan dalam layanan tersebut, yakni pertama, penjualan dilakukan secara digital.
KAI mencatat selama semester I-2025, aplikasi Access by KAI menjadi kanal penjualan tiket yang paling diminati masyarakat dengan total transaksi mencapai 12.644.411. Angka itu mencakup 72 persen dari seluruh transaksi tiket kereta api.
“Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari pelanggan terhadap layanan digital KAI,” ujar Anne.
Kedua, fitur pemesanan yang mempermudah: Aplikasi itu menyediakan berbagai fitur yang sangat membantu dalam proses perjalanan, meliputi pencarian tiket yang mudah.
Lalu, aplikasi “Access by KAI” juga memberikan kemudahan dalam penyesuaian jadwal. Berikutnya, KAI juga memberikan kemudahan proses boarding dengan teknologi face recognition.
Teknologi face recognition itu memungkinkan penumpang untuk melakukan boarding tanpa tiket fisik, cukup dengan pemindaian wajah. Hal ini mempercepat proses naik kereta, mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan.
Kemudian notifikasi perjalanan terintegrasi. Aplikasi itu juga memberikan notifikasi yang terintegrasi tentang status perjalanan, memastikan pelanggan mendapatkan informasi yang relevan dan tepat waktu.
Sementara itu, untuk fitur dari aplikasi itu yakni layanan Terpadu. Dengan layanan itu “Access by KAI” menyediakan berbagai layanan tambahan yang mempermudah perjalanan, seperti opsi untuk membeli tiket antarmoda transportasi, pemesanan hotel, dan lainnya.
“Sehingga menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih seamless dan terintegrasi,” ujar Anne pula.
Dengan semua fitur tersebut, lanjut Anne, Access by KAI telah meningkatkan kecepatan dan kenyamanan proses reservasi tiket, memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam merencanakan perjalanan mereka, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital KAI.
Ia menambahkan transformasi digital yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia, termasuk penerapan aplikasi Access by KAI, berkontribusi langsung terhadap upaya pengurangan emisi karbon perusahaan.
“Pengurangan penggunaan tiket fisik, transformasi digital juga mengurangi penggunaan kertas, yang pada akhirnya mengurangi jejak karbon yang dihasilkan dari proses produksi, distribusi, dan pembuangan tiket,” ujar Anne.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pengusaha Minta Pemda Tak Jadikan Internet sebagai Ladang Pendapatan
Bisnis.com, JAKARTA— Pengusaha internet berharap pemerintah daerah tidak menjadikan infrastruktur data sebagai objek pendapatan daerah.
Muncul kekhawatiran pemangkasan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 membuat Pemda lebih agresif dalam mengoptimalkan PAD dari berbagai sumber, termasuk telekomunikasi.
“Saya berharap tentunya infrastruktur telekomunikasi ini tidak menjadi objek PAD karena ini menjadi backbone masyarakat,” kata Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, kepada Bisnis pada Selasa (9/9/2025).
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan dana TKD sebesar Rp650 triliun, turun signifikan dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai Rp919 triliun. Artinya, terdapat pemangkasan sebesar Rp269 triliun.
Menurut Arif, apabila infrastruktur telekomunikasi dijadikan objek PAD, hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga layanan internet yang akhirnya merugikan masyarakat.
“Dikhawatirkan apabila menjadi PAD akan meningkatkan harga layanan internet ke masyarakat, yang rugi ke depan masyarakat juga. Tapi saya belum dapat komentar lebih jauh,” tambahnya.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai pemangkasan TKD dalam
RAPBN 2026 kemungkinan berpotensi memicu peningkatan beban retribusi bagi industri telekomunikasi, khususnya operator seluler dalam penyelenggaraan jaringan kabel.
Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, mengatakan penurunan Rp269 triliun tersebut diperkirakan akan berdampak pada agresivitas pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD.
“Ada kemungkinan [biaya retribusi naik karena TKD] karena sekarang sama yang terjadi di industri telekomunikasi. Di tengah persaingan yang sengit pemimpin daerah membahas apa yang berpotensi untuk menjadi PAD,” kata Jerry kepada Bisnis pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, meski sudah ada perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 19/2016 menjadi Permendagri Nomor 7/2024 yang dinilai positif, praktik di lapangan masih menunjukkan banyak daerah yang tetap memberlakukan pungutan retribusi. Dia mencontohkan praktik di Surabaya yang didasarkan pada Perda Nomor 5/2017 dan Perwali Nomor 80/2018 yang hingga kini masih berlaku.
Petugas memperbaiki BTS
Lebih lanjut, Jerry menyebutkan beban biaya regulasi tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga berbagai instansi lain. Misalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memungut biaya crossing railway untuk kabel yang melintasi jalur kereta api, sementara di sektor kehutanan perizinan masih sulit dengan biaya yang dinilai menantang.
“Ada banyak ongkos regulator. Sangat berasa terlihat dari keluhan para pelaku usaha. Ini sesuatu yang terus berulang seperti kaset rusak,” katanya.
Jerry menambahkan, biaya regulasi yang dikenakan pemerintah juga membebani industri. “Jadi negara hadir cuma untuk memungut biaya regulasi USO 1,25%. Jadi ongkos kami ada karena regulasi yang dibuat pemerintah,” imbuhnya.
Padahal, kata Jerry, keberadaan infrastruktur internet memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jerry mengatakan, berdasarkan kajian ITU, konektivitas internet berpotensi mendorong pertumbuhan PDB sebesar 2–3%. Namun, menurutnya hal tersebut belum sepenuhnya dipandang penting oleh pemerintah daerah, padahal dapat menggerakkan ekonomi formal maupun informal
Jerry mengatakan pihaknya berharap ada keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan agar tidak menambah beban industri telekomunikasi yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar, termasuk tren konsolidasi operator.
“Kami mohon pimpinan terkait, turbolensi terhadap ekosistem ini makin terlihat dengan banyaknya pemain usaha yang kemudian merger. Yang besar aja terdampak, apalagi kita yang kecil. Itu bisa berdampak ke seluruh sektor,” kata Jerry.
-

Apjatel Khawatir Pemangkasan TKD Picu Kenaikan Retribusi Telekomunikasi
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengungkap potensi kenaikan retribusi telekomunikasi di tengah rencana pemangkasan alokasi transfer ke daerah (TKD) 2026.
Adapun dalam RAPBN 2026, dana TKD hanya dianggarkan Rp650 triliun atau turun signifikan dibandingkan tahun ini sebesar Rp919 triliun.
Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, mengatakan penurunan tersebut berpeluang memberi dampak pada agresivitas pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada kemungkinan [biaya retribusi naik karena TKD] karena sekarang sama yang terjadi di industri telekomunikasi. Di tengah persaingan yang sengit pemimpin daerah membahas apa yang berpotensi untuk menjadi PAD,” kata Jerry kepada Bisnis pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, meski sudah ada perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 19/2016 menjadi Permendagri Nomor 7/2024 yang dinilai positif, praktik di lapangan masih menunjukkan banyak daerah yang tetap memberlakukan pungutan retribusi. Dia mencontohkan praktik di Surabaya yang didasarkan pada Perda Nomor 5/2017 dan Perwali Nomor 80/2018 yang hingga kini masih berlaku.
Lebih lanjut, Jerry menyebutkan beban biaya regulasi tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga berbagai instansi lain. Misalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memungut biaya crossing railway untuk kabel yang melintasi jalur kereta api, sementara di sektor kehutanan perizinan masih sulit dengan biaya yang dinilai menantang.
“Ada banyak ongkos regulator. Sangat berasa terlihat dari keluhan para pelaku usaha. Ini sesuatu yang terus berulang seperti kaset rusak,” katanya.
Jerry menambahkan, biaya regulasi yang dikenakan pemerintah juga membebani industri. “Jadi negara hadir cuma untuk memungut biaya regulasi USO 1,25%. Jadi ongkos kami ada karena regulasi yang dibuat pemerintah,” imbuhnya.
Padahal, kata Jerry, keberadaan infrastruktur internet memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jerry mengatakan, berdasarkan kajian ITU, konektivitas internet berpotensi mendorong pertumbuhan PDB sebesar 2–3%. Namun, menurutnya hal tersebut belum sepenuhnya dipandang penting oleh pemerintah daerah, padahal dapat menggerakkan ekonomi formal maupun informal
Jerry mengatakan pihaknya berharap ada keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan agar tidak menambah beban industri telekomunikasi yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar, termasuk tren konsolidasi operator.
“Kami mohon pimpinan terkait, turbolensi terhadap ekosistem ini makin terlihat dengan banyaknya pemain usaha yang kemudian merger. Yang besar aja terdampak, apalagi kita yang kecil. Itu bisa berdampak ke seluruh sektor,” kata Jerry.
-

Utang LRT Jabodebek Senilai Rp2,2 Triliun ke Adhi Karya Bakal Dibayar KAI
JAKARTA – Pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek menyisakan l utang ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp2,2 triliun.
Rencananya, utang tersebut akan dibayarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai pengelola LRT Jabodebek.
Direktur Adhi Karya Entus Asnawi mengatakan, piutang pemerintah masih dalam proses.
Meski begitu, dia mengaku telah mendapat penegasan dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran piutang LRT Jabodebek akan dilakukan secara penuh oleh KAI.
“Proses sekarang ini kami sudah dapat penegasan dari Kementerian Keuangan pembayarannya itu nanti akan dilakukan melalui KAI. Baik misalnya dengan skema payment atau skema subsidi ke KAI-nya. KAI nanti ke Adhi Karya akan membayarkan secara penuh,” ujarnya dalam acara Public Expose Live secara virtual, Senin, 8 September.
Entus mengaku masih menunggu kajian untuk mendapatkan angka komersial pembayaran utang tersebut.
Pencairan piutang tersebut akan membantu perseroan untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban.
“Kalau manfaatnya tentu manfaat besar sekali kalau bisa cair ini. Setidaknya kita bisa menyelesaikan beberapa kewajiban-kewajiban yang ada yang di Adhi Karya,” ucapnya.
Meski begitu, Entus mengaku sejak 2024 lalu perseroan sudah utang ke supplier itu kurang lebih Rp4 triliun dan utang ke perbankan sekitar Rp2,4 triliun.
“Jadi cukup baik. Kalau ini (piutang LRT Jabodebek) cair, bisa lebih turun lagi. Ini bagian dari modal kerja yang akan kita gunakan ke depan. Juga ada beberapa proyek lain yang punya piutang besar yang sedang kita proses pencairannya,” ujarnya.
Entus mengatakan pembangunan LRT Jabodebek tahap pertama sepanjang 44 km awalnya didanai oleh pemerintah.
Kemudian, perubahan peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 di mana dana sebesar Rp23,3 triliun diberikan melalui PMN dari total nilai kontrak Rp25,5 triliun.
“Sampai dengan selesai pekerjaan ini menghabiskan Rp25,5 dan kami sudah dibayar Rp23,3, sehingga memang masih tersisa Rp2,2 triliun,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan Adhi Karya, Bani Iqbal Menargetkan penyelesaian piutang yang melibatkan pemerintah tersebut dapat rampung pada akhir tahun ini.
Bani mengakui piutang terbesar persebaran berasal dari proyek pembangunan LRT Jabodebek.
“Piutang terbesar saat ini adalah piutang dari LRT yang masih dalam proses diskusi dengan KAI, Kemenkeu, dan juga Danantara untuk penyelesaiannya. Targetnya bisa selesai secepat-cepatnya akhir tahun ini,” ucap Bani.
/data/photo/2025/09/11/68c2493e53754.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


