Perusahaan: PT Bank Central Asia Tbk

  • Kurator Aziz Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan 

    Kurator Aziz Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator Aziz dilaporkan ke polisi oleh debiturnya atas dugaan pemalsuan dokumen Daftar Piutang Tetap (DPT) atas perkara PKPU Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya.

    Hie Khie Sin, sang pelapor mengatakan bahwa ia melaporkan Akhmad Abdul Aziz Zein karena adanya perbedaan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diajukan. DPT yang mencolok perbedaannya tertanggal 21 Juli 2022 dan 22 November 2023.

    Pada DPT tanggal 21 Juli sudah tidak ada nama Toko Nadi Karya Utama. Namun, pada DPT 22 November 2023, kembali ada tagihan atas nama Toko Nadi Karya Utama.

    “Saya melaporkan bukan untuk diri saya sendiri, tapi saya mau membayar utang ke para kreditur. Sebagai tanggung jawab saya sebagai Debitur kepada semua kreditur saya. Tetapi seolah-olah Kurator Aziz menutup mata,” kata Hie Khie Sin.

    Hie Khie Sin mengaku sudah 2 kali mengajukan pergantian kurator namun tidak pernah digubris oleh hakim pengawas. Dia malah dikagetkan dengan DPT yang berbeda. Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah diverifikasi atas DPT itu.

    Atas peristiwa dugaan pemalsuan dokumen ini, Ia pun telah melaporkan Kurator Aziz ke Polrestabes Surabaya dengan laporan LP/B/1340/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

    “Di sini saya ingin keadilan ditegakkan, karena saya tidak ada niat menipu atau manipulasi,” jelasnya.

    Sementara kuasa hukum para kreditur yaitu Eko Susianto menganggap wajar jika Debitur melaporkan Kurator Aziz ke polisi. Hal itu didasari adanya perbedaan pada dokumen DPT tanpa verifikasi.

    Selain itu, pada DPT 21 Juli ada tagihan di dua bank berbeda namun hanya muncul satu tagihan, itupun sifatnya separatis atau terpisah. Lalu tiba-tiba tagihan di DPT tanggal 22 November 2023 dipecah. Ada yang separatis dan konkuren.

    Proses pergantian itu tidak melalui proses mekanisme yang ada karena tidak ada undangan verifikasi kepada kreditur atas tagihan-tagihan yang berubah itu.

    “Saya melayangkan surat keberatan terhadap hakim pengawas terkait adanya perbedaan DPT itu. kami juga mengatakan kepada hakim pemutus terkait perbuatan hakim pengawas pada tanggal 11 bulan 12 2023. Khusus untuk DPT PT Elang,  orangnya secara fisik tidak hadir dan tidak menunjuk wakilnya sesuai undang-undang. Khawatirnya itu dihitung oleh suara yang mendukung Kurator,” tutupnya.

    Sementara saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kurator Aziz menegaskan pihaknya belum mengetahui secara detail penyebab ia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, ia berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait Toko Nadi Karya ia menjelaskan bahwa ada tiga kreditur yang sebelumnya tidak masuk.

    “Sudah diakui oleh debitor dalam verifikasi yg dulu. Saya hanya meneruskan aja dari DPT yang baru. Itupun hanya ada perubahan nilai dari Bank BCa dan BPR lestari karena mereka telah melelang / menjual aset pd masa insolvensi,” kata Akhmad Abdul Aziz Zein.

    Kurator Aziz juga menjelaskan bahwa pada tanggal 5 desember 2023 kuasa hukum kreditor Eko Susianto sudah mengkonfirmasi kepada debitor terkait 3 kreditur yang berbeda dalam DPT. Pihak Debitur juga sudah mengkonfirmasi telah melakukan pembayaran kepada 3 kreditur dan disaksikan oleh para peserta rapat termasuk hakim pengawas.

    “Dan perlu diketahui bang bahwa debitur mempailitkan diri dengan cara volunter jatuh pailit di 20 Februari 2020. saya ini hanya sebagai kurator pengganti sejak 25 Januari 2023,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu pada Kamis (14/12/2023) kemarin. Ia berkonitmen akan mengerjakan setiap laporan masuk sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Saya masih di Jakarta. Saat ini akan di disposisikan ke Unit yang mengerjakan,” tutupnya. [ang/beq]

  • Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Baday Antariksa Indratra Tansyah pada kasus perdagangan wanita sebagai mucikari. Selain itu, Terdakwa Baday juga didenda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Jaksa mengatakan Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

    Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

    Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

    Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

    Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Terdakwa Usman Wibisono. Terdakwa terbukti melakukan fitnah terhadap pelapor Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam amar putusan Hakim R. Yoes Hartyarso disebutkan, perbuatan Usman telah memenuhi unsur pasal 311 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan alternatif kedua.

    Selain itu, apa yang dilakukan Usman tersebut meninggalkan penderitaan dan kerugian bagi korban-korbannya yaitu Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Usman Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah, melanggar pasal 311 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Menjatuhkan pidana, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, kepada terdakwa Usman Wibisono selama dua tahun.

    BACA JUGA:
    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Sebelum membacakan amar putusan, Hakim R. Yoes Hartyarso juga membacakan hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono sehingga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

    “Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Usman Wibisono telah menimbulkan penderitaan bagi korban serta keluarganya,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa Usman Wibisono bersikap kooperatif didalam persidangan.

    Apa yang membuat perbuatan terdakwa Usman Wibisono akhirnya dinilai sebagai sebuah perbuatan fitnah dan haruslah dipidana?

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim menjelaskan, saat terdakwa meng-upload sebuah postingan di grup WhatsApp tersebut, para anggota di grup ini tidak semuanya ikut atau menjadi peserta arisan Forum Sabuk Hitam

    “Tujuan dibentuknya grup WhatsApp itu adalah untuk tetap menjalin tali silaturahmi antar pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata hakim R Yoes Hartyarso.

    Didalam postingan grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam yang didalamnya beranggotakan para pemegang sabuk hitam, terdakwa Usman Wibisono menyebut bahwa Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Bambang Irwanto telah menguasai uang arisan Forum Sabuk Hitam yang nominalnya mencapai Rp. 11,08 miliar

    Hakim R Yoes Hartyarso juga menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono secara sadar dan mengetahui perbuatannya, mengirim atau meng-upload postingan di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam Kyokushinkai, harus bisa disadari terdakwa Usman Wibisono bahwa postingan itu diketahui anggota grup WhatsApp lain, padahal apa yang di upload terdakwa Usman Wibisono di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam itu belum jelas kebenarannya.

    “Sehingga postingan terdakwa Usman Wibisono di grup Forum Sabuk Hitam yang belum jelas kebenarannya itu bisa mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang, dalam hal ini Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH dan Bambang Irwanto,” papar hakim R Yoes Hartyarso.

    BACA JUGA:
    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim R Yoes Hartyarso dimuka persidangan juga disebut bahwa apa yang telah diupload terdakwa Usman Wibisono itu adalah tidak benar.

    Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung, seperti keberadaan uang sebesar Rp. 11,08 Miliar di rekening BCA Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tidak benar.

    Kemudian juga dijelaskan, bahwa uang yang terkumpul dari arisan Forum Sabuk Hitam itu digunakan untuk membiayai kegiatan Perguruan.

    “Yang menjadi ketua arisan tahun 2007 adalah Rudi Hartono. Sedangkan rekening yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama, adalah rekening atas nama Adriano Sunur dengan modal awal Rp. 1 juta,” ujarnya.

    Atas inisiatif Bambang Irwanto, sambung hakim R. Yoes Hartyarso, arisan tetap berjalan meski berganti nama dari Eka Darma Bakti menjadi Pembinaan Mental karate tahun 2015. Dan, tahun 2010 yang menjadi ketua arisan adalah Rudi Hartono.

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa sejak arisan berdiri dan memakai nama Eka Darma Bakti kemudian berubah nama menjadi arisan Pembinaan Mental Karate, tidak ada saldo di rekening penampungan.

    Di tahun 2021, saldo uang arisan, sebagaimana diterangkan hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, sebesar Rp. 7,9 miliar dan uang itu tersimpan di Bank BCA, Bank Mayapada dan Bank Artha Graha.

    Masalah uang arisan yang tersisa, hakim R. Yoes Hartyarso juga menyebutkan untuk jumlahnya tidak banyak karena jumlah peserta arisan tidak terlalu banyak.

    Dan uang sisa arisan pada periode itu telah dibagi-bagikan ke seluruh peserta sehingga nominalnya berkurang serta dipotong pajak.

    Saldo uang arisan di rekening bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate adalah Rp. 22,6 juta.

    Berdasarkan fakta-fakta itu, majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak bisa membuktikan tuduhannya yang ia kirimkan atau di-upload di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam.

    Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan terdakwa Usman Wibisono ke grup WhatsApp berpotensi menimbulkan pidana

    “Jika surat somasi itu dengan sengaja disampaikan dimuka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada pemenuhan delik pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dengan catatan surat somasi itu mengandung tuduhan sesuatu hal yang dengan sengaja disampaikan dimuka umum,” papar hakim R. Yoes Hartyarso.

    Sementara perwakilan dari pelapor yakni Yunus Hariyanto selaku dewan guru mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan dengan dampak yang dialami pelapor akibat fitnah Usman.

    “Harusnya hukumannya maksimal, biar ada efek jera pada Terdakwa Usman,” ujarnya. [uci/beq]

  • Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, membacakan nota pledoi (pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas pembelaan Usman, pihak pelapor yang diwakilkan pada Yunus Haryanto meminta agar majelis hakim menghukum berat pada Terdakwa Usman.

    Yunus Haryanto menyatakan, Usman Wibisono selain menjadi pesakitan untuk saat ini, dia juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jakarta sangkaan Pasal 310,311 jo 55 KUHP dan atau UU ITE jo pasal 46 Jo 51 dengan ancaman 12 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana berulang danatau berkelanjutan.

    “Usman itu tabiatnya tidak bagus, kita berharap supaya dihukum maksimal,” ujar Yunus.

    Sementara Usman melalui nota pledoinya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan tiga tahun penjara dan langsung masuk.

    Dalam nota pledoinya, Usman juga menyebut bahwa dirinya, Liliana Herawati, dan Rudi Hartono menjadi korban setelah berani membela hak perguruan. “Pada saat ini hak perguruan yang seharusnya diterima oleh perguruan, dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan. Termasuk menghancurkan orang-orang yang berani membela perguruan, termasuk kami bertiga yakni Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono, dan saya sendiri yang telah dilaporkan ke polisi,” katanya.

    Melalui pledoinya, Usman juga menyebut bahwa sebenarnya perguruan yang menjadi korban karena banyak program dan kegiatan menjadi terhambat. “Pembangunan mental karate di seluruh Indonesia jadi terhambat, warga perguruan yang membutuhkan pendanaan sekarang tidak bisa menikmati hasil arisan tersebut,” terangnya.

    Atas nota pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menanggapinya secara lisan. “Saya menanggapi nota pledoi terdakwa secara lisan yakni kami tetap pada tuntutan,” katanya kepada majelis hakim.

    Beny Ruston, kuasa hukum Usman mengatakan, dalam nota pledoinya pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Usman dari segala tuntutan. “Permohonan kami terdakwa bisa (divonis) bebas,” katanya.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, Usman Wibisono diadili atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

    Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

    BACA JUGA:

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1. [uci/but]

  • Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Jombang (beritajatim.com) – Saksi dari perbankan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso, Kamis (16/11/2023). Saksi bernama Andreas Napitupulu.

    Dia menerangkan secara panjang lebar soal prosedur penarikan uang dari bank. Saksi juga membenarkan adanya transaksi dari rekening Subroto ke Soetikno dalam waktu berbeda. Besarannya Rp 45 juta pada November 2022 dan Rp 3,3 juta pada Desember 2022. Transaksi melalui BCA.

    Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

    Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online. Dia berada di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Sedang di ruang sidang, Soetikno diwakili tim penasihat hukumnya.

    Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dihadiri Andie Wicaksono. Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

    BACA JUGA: Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    Usai sidang, Andri mengatakan bahwa ada pernyataan menarik dari saksi terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal atau ilegal accsess. “Yaitu transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses,” kata Andri.

    Semisal, kata Andri, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. “Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess,” terangnya.

    Sementara Penasihat Hukum Soetikno, Subandi menerangkan bahwa pengambilan uang di ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

    BACA JUGA: Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    “Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses. Jadi tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto,” ujarnya.

    Seperti diberitakan, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3,3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sisca Cristina menuntut pidana penjara selama tiga tahun penjara pada Usman Wibisono, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua yakni pasal 311 KUHP ayat 1.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, JPU Darwis sebelum membacakan tuntutan meminta ijin pada majelis hakim Yoes Hartyoso agar tuntutan dibacakan amarnya saja. Hal itu juga disetujui oleh tim kuasa hukum Terdakwa dan majelis hakim pun mengabulkan.

    ” Menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah ditahan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangan putusan juga disebutkan hal yang memberatkan yakni menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada korban dan keluarganya. Korban kehilangan kehormatan, motivasi melakukan tindak pidana, riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan), karakter moral, keadaan sosial ekonomi terdakwa dan peranan terdakwa.

    Jaksa tak menyebut adanya hal yang meringankan yang dilakukan Terdakwa.

    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan Minggu depan.

    Saat diminta tanggapan awal media atas tuntutan tiga tahun pada kliennya, tim kuasa hukum Terdakwa tak bersedia memberikan tanggapan.

    Perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/ted]

  • Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Pemuda tamatan SMP ini dinyatakan bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.

    “Menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat tuntutannya.

    Dengan menggunakan pasal tersebut, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Victor Asian Sinaga mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan,” kata Victor kepada majelis hakim.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis. “Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan pil koplo di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Hulaan, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana.

    BACA JUGA:
    Simpan 1.210 Pil Koplo, Penjaga Warung Kopi di Surabaya Dibekuk

    Saat terdakwa digeladah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo LL, satu bungkus plastik klip plastik yang di dalamnya berisi 626 butir pil koplo warna putih logo LL, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 110 butir pil warna putih logo LL, ponsel milik terdakwa, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama terdakwa.

    Dari pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ambon (DPO) dengan harga Rp 900 ribu. Dalam aksinya, terdakwa telah berhasil menjual pil koplo kepada tiga orang yang kini berstatus DPO. Terdakwa menjual per 100 butirnya dengan harga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya.

    Berdasarkan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti Nomor LAB: 05370/NOF/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa tidak termasuk narkotika, tetapi termasuk daftar obat keras. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 ayat 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [uci/suf]

  • Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

    Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Saksi pelapor Eric Sastrodikoro didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Darwis dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono, Rabu (11/10/2023).

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, saksi Eric Sastrodikoro menceritakan bagaimana terdakwa Usman Wibisono mencemarkan nama baiknya dan juga Tjandra Sridjaja serta Bambang Irwanto.

    Saat itu, tepatnya pada 23 Maret 2023 Terdakwa mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo S.H.M.H difitnah memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia, padahal kata Erick hal itu tidak ada.

    Surat somasi tersebut sengaja diteruskan oleh Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga membuat narasi dalam grup WhatsApp tersebut yang isinya sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Eric menirukan bunyi whatsaap di group tersebut.

    Surat somasi tersebut kata Eric dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik sekedar pemerasan kata Eric diluar sidang.

    Erick menjelaskan, arisan tersebut adalah arisan yang diselenggarakan oleh perkumpulan pembinaan karate kyokoshinkai, dengan ketua umum Tjandra Sridjaja, wakil Bambang Irwanto.

    Peserta arisan adalah anggota dan simpatisan dari luar. Iuran per bulan Rp 250 ribu per orang. Uang disetorkan ke rekening perkumpulan pada bank BCA atas nama perkumpulan. Spesimen tanda tangan ketua umum dalam hal ini Tjandra Sridjaja. Erick menambahkan, uang dalam rekening perkumpulan tidak hanya arisan namun juga sebagian dari CSR teman-teman Tjandra Sridjaja. “Terakhir saldo di rekening Rp 7,9 miliar di bank BCA , Maya pada dan Arta Graha,” ujar Erick.

    Masih kata Erick, saat meneruskan somasi di grup whatsaap, Terdakwa bukan bagian dari anggota arisan, bukan juga pengurus perguruan mental karate kyokushinkai serta bukan anggota Perkumpulan PMK kyokushinkai.
    Lanjut Erick, Terdakwa juga pernah mengancam akan memanggil influencer, wartawan dan akan mengapload ke media sosial. Dengan harapan agar saksi menyerahkan uang arisan sebesar Rp 11 miliar seperti yang dikatakan Terdakwa, padahal sebelumnya per-wa minta Rp.8M

    Erick menambahkan, Terdakwa sejak awal mempunyai niat membuat malu dirinya. Dan hal itu berdampak besar pada kehidupan Erick, terutama Komunitas pekerjaan, keluarga dan gereja. “Pembayaran kerjaan yang biasanya bisa mundur, sejak ada kabar tersebut langsung minta cash. Kalau yang ga tau masalah ini yang sebenarnya, ya akan berkomentar bahwa Eric itu maling,” ujarnya.

    Sementara Usman membantah bahwa dia bukan anggota arisan. Didepan majelis hakim Usman menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari anggota arisan yakni sejak tahun 2014 sampai 2017.

    Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru menerangkan dengan pernah dipenjaranya Terdakwa harusnya lebih berhati-hati dalam bertindak. Meski perbuatan sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kasus ini, setidaknya dia pernah ada masalah hukum. “Terdakwa pernah ditahan dipenjara di Medaeng tapi tidak jera jera,”ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]