Perusahaan: PT Bank Central Asia Tbk

  • Akhir Pekan IHSG Dibuka Lesu

    Akhir Pekan IHSG Dibuka Lesu

    Jakarta

    Indeks harga saham gabungan (IHSG) akhir pekan berada di zona merah. Dikutip dari data RTI IHSG berada pada level 7.283,5 minus 37,4 poin atau melemah 0,51%.

    IHSG dibuka pada level 7.321 dengan level tertinggi 7.321 dan terendah 7.279. Volume transaksi tercatat 1,36 miliar dan turnover Rp 816 miliar. Frekuensi transaksi tercatat 89.009 kali.

    Ada 159 saham yang menguat dan 198 saham yang melemah serta 203 saham tak bergerak.

    Nikkei 225 Index tercatat 39.989 minus 137,2 poin atau melemah 0,34%. Hang Seng tercatat 17.436 minus 342 poin atau 1,92%. Shanghai Composite Index tercatat 2.959 minus 17,8 poin atau minus 0,6%.

    Selanjutnya Straits Times Index tercatat 3.349 minus 31,4 poin atau melemah 0,91% dan LQ45 tercatat 918,7 minus 4 poin atau melemah 0,44%.

    Berdasarkan riset Mega Capital Sekuritas X InvestasiKu pada perdagangan Kamis, 18 Juli 2024 IHSG di tutup menguat pada level 7321 (+96.85 poin +1.34%) dengan volume lebih kecil dari hari kemarin yaitu 15,82 miliar lembar saham senilai Rp 9,90 triliun.

    Sentimen positif dari pemangkasan suku bunga The Fed masih menjadi penopang IHSG, dari dalam negeri sentimen pelantikan 3 wakil menteri baru turut menambah optimisme pasar.

    Selain itu penguatan IHSG didorong oleh kenai kan saham-saham berkapitalisasi besar dan investor asing mencatat net buy atau beli bersih jumbo Rp 1,16 triliun di seluruh pasar.

    Net buy terbesar terjadi pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar Rp 401,46 miliar, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebanyak Rp 337,17 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 329,44 miliar.

    Secara sektoral, penguatan IHSG dipimpin oleh sektor energi, infrastruktur, dan keuangan masing-masing 1,70%, 1,15%, dan 0,88%.

    (kil/kil)

  • Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein didatangkan dalam sidang Pailit UD Sinar Jati perkara kepailitan No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Pemutus Taufan Mandala, kurator Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditor.

    Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum.

    “Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan,” tegasnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.

    Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya. Ia sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle.

    Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).

    “Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor,” kata Hie Khie Sin.

    Hal senada juga diungkapkan Indra kuasa hukum Hie Khie Sin. Dia juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.

    “Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti,” kata Indra.

    Ditambahkannya bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). “Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi diabaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan,” bebernya

    Menurutnya, rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. “Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang. Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator,” jelasnya.

    Para kreditor dan pihaknya selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut. “Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar,” pungkas Indra.

    Begitu pun Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sangat menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini juga tidak pernah mengundang pihak kreditor. Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan.

    “Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja. Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah,” papar Eko.

    Sementara, Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya.
    “Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor,” singkat Aziz. [uci/but]

  • BCA Digugat Nasabahnya Rp10 Miliar Karena Lelang Aset Jaminan

    BCA Digugat Nasabahnya Rp10 Miliar Karena Lelang Aset Jaminan

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Bank Central Asia (BCA) digugat nasabahnya yakni Ishar warga Puri Surya Jaya Kelurahan Gedangan Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan, SH dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH, Ishar meminta PT BCA membayar ganti rugi Rp10,2 Miliar.

    Ishar dalam gugatannya mengatakan bahwa PT BCA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Ishar selaku debitur. Ishar mengklaim bahwa dirinya adalah debitur yang baik dan harus dilindungi.

    Bagi Ishar, kebijakan atau keputusan PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta no. 37-39, Surabaya sebagai Tergugat I, PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) yang beralamat di Jl. A. Yani no. 39 A, Sidoarjo sebagai Tergugat II dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Jl.Erlangga no. 161, Kabupaten Sidoarjo, disebut sebagai Turut Tergugat yang melakukan pelaksanaan lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad.

    “Penggugat meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan agar proses lelang ditunda karena adanya selisih jumlah tagihan antara Bank BCA KCU Galaxy Mall Surabaya sebagai Tergugat I, Bank BCA Sidoarjo sebagai Tergugat II dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Andry Ermawan, kuasa hukum Ishar.

    Masih berdasarkan gugatan PMH yang diajukan Ishar ini, majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini supaya menyatakan bahwa atas perbuatan para tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya para tergugat dinyatakan PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.

    Karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Ishar dalam tuntutannya meminta supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum baik Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200 juta ditambah kerugian agunan atau jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10 miliar.

    Tuntutan selanjutnya yang diminta Ishar dalam gugatan PMH nya ini, supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar
    Rp. 500 ribu untuk setiap hari keterlambatan, bilamana
    lalai untuk menjalankan putusan, serta menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

    Dalam gugatan setebal 10 lembar ini diceritakan, Ishar selaku penggugat dalam gugatan inj, adalah nasabah debitur pada PT. BCA KCU Galaxy Surabaya atau Tergugat I berdasarkan Perjanjian
    Kredit Nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 dan Perjanjian Kredit nomor: 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 yang dibuat dihadapan notaris. Penanda tanganan dua perjanjian kredit itu dilakukan di Kantor BCA KCU Galaxy Surabaya yang beralamat di Jl.Sukarno Hatta no. 37-39, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

    Sebagai jaminan atas dua pinjaman kredit tersebut, Ishar kemudian menyerahkan tiga sertifikat tanah beserta bangunannya atas nama Rahmarwi Wiji Lestari, istri Ishar.

    Tiga sertifikat yang diberikan sebagai agunan atau jaminan kredit tersebut terdiri dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1604, Surat Ukur No. 00304/16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 119 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari ; SHM No. 1602, Surat Ukur No. 00305/ 16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 84 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari, dan SHM No. 1601, Surat Ukur No. 00303/ 16.09 tanggal 01-12-2005, luas 119 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari.

    Dengan dibuatnya perjanjian kredit nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 dan Perjanjian Kredit nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 tersebut menimbulkan hubungan hukum antara Ishar dengan PT. BCA KCU Galaxy Mall yang dalam perkara ini sebagai Tergugat I dan PT. BCA Sidoarjo yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II.

    Hal ini sesuai dengan amanat asas Kebebasan berkontrak pada pasal 1338 KUH Perdata dan Asas Konsesualisme pada pasal 1320 KUH Perdata yang tidak bertentangan dengan pasal 1337 KUH Perdata.

    Berdasarkan perjanjian kredit nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017, Ishar mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp. 1 miliar dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 19.566.148. Pembayaran angsurannya dilaksanakan per tanggal 05 setiap bulannya.

    Satu tahun sejak perjanjian ditanda tangani dan Ishar menerima pinjaman kredit, Ishar selalu membayar angsuran dengan tertib dan lancar.

    Karena track record pembayaran yang bagus itulah kemudian pihak PT.Bank Central Asia (BCA) lalu menawarkan pinjaman kredit yang kedua. Untuk itu dibuatkanlah perjanjian kredit kedua nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018.

    Untuk pinjaman kredit kedua ini, Ishar menerima pinjaman sebesar Rp. 1 miliar dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 24.583.333. Pembayaran angsurannya dilakukan per tanggal 7 setiap bulannya.

    Dengan adanya dua pinjaman kredit ini maka jumlah pinjaman kredit Ishar sekarang menjadi Rp. 2 miliar. Setiap bulannya, Ishar harus membayar tagihan pinjaman kredit dengan jumlah keseluruhan Rp. 44.149.481. Meski demikian, Ishar masih melakukan pembayaran secara tertib dan lancar.

    Awal tahun 2020, usaha Ishar mengalami penurunan omset yang cukup drastis dikarenakan adanya pandemi covid-19, sehingga sangat berpengaruh terhadap bisnis pariwisata yang Ishar jalankan.

    Penurunan omset yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19 ini akhirnya berdampak pada kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulannya pada pihak Tergugat I dan Tergugat II.

    Masih berdasarkan isi gugatan PMH yang diajukan Ishar melalui tim kuasa hukumnya, adanya pandemi covid-19 waktu itu membuat Ishar mengajukan restrukturisasi kepada pihak PT. BCA KCU Galaxy Mall Surabaya dan PT. BCA Sidoarjo.

    Restrukturisasi pembayaran pinjaman kredit yang diajukan Ishar ini hanya dikabulkan enam bulan untuk awalnya, setelah itu diperpanjang maksimal 12 bulan dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 4 juta untuk satu tagihan pinjaman kredit.

    Karena Ishar mendapatkan dua pinjaman kredit maka total pembayaran cicilan kredit setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000. Meski begitu, Ishar masih mampu membayar angsuran pinjaman kredit tersebut.

    Di saat proses pembayaran pinjaman kredit memasuki bulan ke-10 pada tahun 2022, tiba-tiba PT. BCA KCU Galaxy Mall yang dalam perkara ini sebagai Tergugat I, mengeluarkan peraturan yang mengharuskan Ishar selaku debitur membayar angsuran kredit sejumlah Rp. 23.300.594 pada saat awal tahun 2022.

    Ketika itu, usaha pariwisata Ishar belum pulih sama sekali dari pandemi covid-19 yang masih terus mewabah sehingga tagihan sebesar Rp. 23.300.594 tersebut dirasa sangat berat bagi Ishar dan Ishar pun kecewa terhadap kebijakan yang diambil PT. BCA KCU Galaxy Mall dan PT. BCA Sidoarjo.

    Dalam gugatan PMH yang dibuat dan ditanda tangani Ermawan, SH dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH ini juga dijelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor : 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi BI nomor : 31/ 150/Kep/Dir tanggal 12 Nopember 1998 tentang Restrukturisasi Kredit sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) BI nomor : 7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005 dan SE BI nomor : 7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit, disebutkan bahwa Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

    Masih berdasarkan peraturan-peraturan yang ada dari Bank Indonesia itu, restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara : penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

    Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor : 11/POJK.03/2020. Berdasarkan peraturan OJK ini, jenis usaha milik Ishar dibidang pariwisata ini masuk dalam kriteria terdampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19, sehingga restrukturisasi kredit atau keringanan kredit sendiri adalah perintah langsung dari Presiden RI, yang mengamanatkan pemberian keringanan kredit pada usaha kecil yang terdampak virus corona atau Covid-19.

    Dan masih berdasarkan peraturan-peraturan yang ada tersebut, sudah sepatutnya PT. BCA KCU Galaxy Mall Surabaya dan PT. BCA Sidoarjo memberikan toleransi berupa keringanan pembayaran kepada Ishar.

    Masih berdasarkan gugatan PMH ini, Ishar sama sekali tidak ada maksud untuk tidak membayar angsuran atau tidak melaksanakan kewajibannya.

    Namun karrna kondisi yang tidak memungkinan dengan adanya pandemi covid-19 maka berdampak cukup besar pada bisnis Ishar, padahal sebelum adanya wabah Covid-19, pembayaran angsuran Ishar lancar bahkan tertib tidak ada tunggakan. [uci/ian]

  • Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Rizatulloh Farhan nekat menjadi budak narkoba, alasan berstatus pengangguran alias tak memiliki pekerjaan membuat dia menerima tawaran untuk mengantarkan barang haram jenis narkoba sebanyak dua koper tersebut. Iming-Iming upah Rp 10 juta membuat Terdakwa semangat untuk menerima tawaran tersebut.

    Namun, bukan upah Rp 10 juta yang diterima terdakwa. Sebab perbuatannya tersebut diendus pihak kepolisian dan akhirnya kasusnya disidangkan di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya pun menghadiahinya tuntutan delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp 1 miliar, Subsidar 3 bulan penjara.

    “Menyatakan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Menyatakan barang bukti satu bungkus kertas warna orange merk Marks Brand berisi daun dan dan biji kering ganja dengan berat 36,46 gram serta pembungkusnya. Satu pak kertas papir, dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.

    Diketahui, pada Rabu 08 November 2023 bertempat di Desa Tamiang Kab Aceh terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,Mas M (DPO) melalui HP, menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang Narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.

    Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan diberi imbalan uang Rp. 10.000.000,-serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M (DPO).

    Selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu 04 November 2023 dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke desa Aceh Tamiang, setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan, dipenginapan Olin sudah membawa 2 buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.

    Setelah menerima 2 koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju kota Nganjuk,
    Minggu 19 November 2023 jam 14.00 wib di depan Hotel Jaya – Nganjuk,dalam Mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M, setelah menyerahkan Ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan Ganja didalam mobil.

    Ganja dilinting terdakwa dan Mas M. dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya, terdakwa mendapatkan upah Cuma-Cuma 1 bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja, sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk MARS BRAND, selain itu terdakwa diberi imbalan Mas M uang tunai Rp. 5.000.000,- sisanya Rp. 5.000.000,- di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.

    Saksi Agus Supriyanto bersama saksi Muh.Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No.415 Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Surabaya.

    Jum’at 24 November 2023 jam 15.40 Wib,dilakukan penangkapan, terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1bungkus kertas orange merk MARS BRAND berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 gram berikut bungkusnya, 1pak kertas papir di bawa tempat tidur, 1unit HP merk Vivo. Rencana ganja 36,46 gram tersebut akan dijual Rp.1.200.000. [uci/but]

  • Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

    Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo.  Kuswardoyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil milik Claudia Ulfa Harida, isteri dari CEO PT. Maswindo Bumi Mas Aswin Yanuar.

    Kuswarsoyo dilaporkan Claudia atas dugaan penggelapan dan penipuan sebagaiman diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP, karena tak kunjung uang diberikan. Setelah mobil laku dan dibeli oleh Hery Ferdianto seharga Rp.145.000.000, uang ditransfer ke rekening 7230072005, Bank BCA atas nama Tri Novianti yang tak lain adalah isteri dari terdakwa.

    “Uang saya transfer ke rekening Tri Novianti yang diakui oleh terdakwa sebagai admin dari perusahaan PT Maswindo Bumi Mas. Saya ingin memastikan penerima uang dan percaya karena mobil tersebut adalah milik perusahaan PT Maswindo,” ucap saksi Hery Ferdianto di depan majlis hakim yang diketuai oleh S Pujiono Senin (13/5/2024).

    Saksi Aswin Yanuar menyatakan, usai penjualan mobil milik isterinya, terdakwa Kuswardoyo mengaku uangnya belum diterima seluruhnya. Katanya hanya diberi uang muka oleh pembelinya.

    “Jawaban terdakwa hanya menjanjikan saja dan tidak memenuhi. Setelah saya telusuri, ternyata uang penjualan mobil sudah ditransfer pembeli dan tidak transparan,” urai Aswin.

    Masih menurut Aswin, dirinya juga tidak bisa menjawab penuh kepada isteri yang selalu tanya soal uang hasil penjualan mobil. Pernah ia jawab ke isterinya, uang hasil penjualan mobil dibuat untuk kepentingan atau kebutuhan biaya proyek yang diawasi oleh terdakwa.

    “Saya menyatakan itu ke isteri karena alasan terdakwa seperti itu. Namun nyatanya yang bersangkutan tidak bertanggungjawab. Dari situ akhirnya isteri saya melaporkan ke Polsek Gedangan,” ungkap Aswin.

    Usai keterangan saksi-saksi di dengar secara lengkap, dan tidak ada keberatan dari terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Penasehat hukum terdakwa tak memberikan pernyataan usai persidangan. [isa/but]

  • AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating bakal menindak tegas adanya kurator yang nakal. Dia tak menampik, memang ada oknum kurator yang berbuat curang dalam menangani perkara kepailitan.

    Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dua orang kurator yang menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit.

    Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di tanah air. “Perkara itu setahunnya itu ada ratusan, lalu berapa yang bermasalah. Berdasarkan laporan dalam setahun ini saja ada 700 perkara kepailitan di Indonesia, yang mungkin laporan mengenai kode etik atau pidana tidak sampai satu persennya,” ujar Imran kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/5/2024).

    Rendahnya kasus pelanggaran kode etik di tubuh AKPI dikatakannya, berkat pendidikan ketat yang menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan main, profesional serta sesuai kode etik saat menyeleksi para calon kurator.

    “Kita ada dewan standar profesi namanya, yang mendesain bagaimana kurator bekerja supaya compare dengan peraturan perundang-undangan. Tidak semua organisasi punya standar profesi, mungkin dewan etik punya tapi dewan standar profesi tidak. Nah kita [AKPI] ada,” ucapnya.

    Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal AKPI Rafles Siregar, bahwa AKPI tak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para kurator nakal. “Memang ada satu dua yang kita dengar [bertugas] tidak sesuai dengan kode etik. Dan itu di AKPI ada mekanisme untuk mengujinya, yaitu dengan melaporkan kode etik kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan AKPI, kalau ada pelanggaran, tidak segan-segan dan tidak sungkan akan memberikan sanksi, mulai dari ringan hingga berat,” tegas Rafles.

    Namun demikian, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha keras memberikan pendidikan yang baik. Hanya saja kata dia, kondisi di lapangan memang terkadang menjerumuskan para kurator melakukan berbagai penyimpangan. Dan hal itu menurutnya, tergantung masing-masing individu.

    “Sedangkan tugas kita sebagai organisasi adalah berinvestasi dengan pendidikan yang baik, menjelaskan kode etik dengan baik, melakukan pengawasan dengan baik dan bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan dengan baik. Dan itu sudah kita maksimalkan dan akan kita terus maksimalkan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk ketegasan AKPI, Rafles menyebut selama organisasinya ini berdiri acapkali menerima laporan masyarakat mengenai adanya kurator nakal dan pihaknya langsumg menindaklanjuti dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan. Setelah dinilai bersalah, Dewan Kehormatan AKPI selanjutnya menjatuhkan sanksi tegas mulai dari sekedar teguran lisan, tertulis, hukuman ringan, pemberhentian sementara sampai dipecat. “Itu ada semua, disesuaikan dengan berat tidaknya pelanggaran,” singkat dia. [uci/kun]

  • Gelapkan Uang Proyek Pengecatan Gedung PN Surabaya, Kontraktor Dituntut 30 Bulan

    Gelapkan Uang Proyek Pengecatan Gedung PN Surabaya, Kontraktor Dituntut 30 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan pada Edy Mukti Wibowo, mantan kontraktor pengecatan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp.1.535.000.000 dengan korban Mochammad Soleh.

    “Menuntut terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menyatakan barang bukti berupa 7 surat perjanjian kerjasama tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Jaksa Kejari Furkon Adi Hermawan di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (25/3/2024).

    Berkaitan dengan tuntutan tersebut, terdakwa Edy Mukti yang dalam persidangan ini tidak didampingi kuasa hukumnya Tri Sandi Wibisono mengatakan akan mengajukan pembelaan.

    “Saya akan mengajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ungkapnya di hadapan ketua majelis hakim Sutrisno.

    Sebelumnya, jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Edy Mukti Wibowo dan korban Mochammad Soleh sudah saling kenal sejak 2017. Keduanya bekerja sama dalam pekerjaan proyek dengan posisi terdakwa Edy Mukti sebagai pelaksana proyek sedangkan korban Soleh sebagai pemberi modal dengan keuntungan 10 persen sampai 45 persen. Jangka waktu pengembalian paling lama 10 hari setelah proyek selesai dikerjakan.

    Selama kurun waktu 9 Februari 2021 sampai 25 September 2022 Terdakwa mendatangi rumah Soleh di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya untuk menawarkan 7 kerja sama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat berbeda dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 45 persen dari nilai proyek dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa Edy Mukti.

    Termakan bujuk rayu dari terdakwa Edy Mukti yang adalah teman lama Soleh serta selama menjalin kerja sama sebelumnya tidak ada masalah, akhirnya Soleh memutuskan menyerahkan modal sebanyak Rp. 1.535.000.000 baik melalui transfer ke rekening BCA Nomor: 5060127036 atasnama Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai

    Bukannya untung tapi malah buntung, setelah Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa Edy Mukti tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada Soleh, meski Soleh sudah berkali-kali melakukan penagihan. Terdakwa berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dibayar oleh pemilik proyek.

    Tak percaya dengan dalih tersebut, Soleh pun bersama saksi Ari Hernowo terjun kelapangan dan melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui sebagai milik Terdakwa Edy Mukti.

    Namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada alias fiktif. Ada berapa pekerjaan telah dibayar melalui salah satu CV yang bukan CV milik terdakwa Edy Mukti.

    “Ada satu proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material,” kata Jaksa Furkhon saat membacakan surat dakwaan.

    Celakanya sambung Jaksa Furkhon uang yang telah Terdakwa Edy Mukti terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan, digunakan untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo.

    “Sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek lainnya telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain di luar dari pekerjaan-pekerjaan yang di modali oleh Soleh. Untuk proyek yang bernilai kecil, terdakwa selalu memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Soleh,” pungkas Jaksa Furkon.

    Salah satu proyek yang pernah dikerjakan oleh terdakwa Edy Mukti adalah pengecatan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. [uci/ian]

  • BCA Gerak Cepat Bantu Jokowi Kejar Target Jadikan RI Pusat Halal Dunia

    BCA Gerak Cepat Bantu Jokowi Kejar Target Jadikan RI Pusat Halal Dunia

    Mataram, CNN Indonesia

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyanjung PT Bank Central Asia Tbk alias BCA karena bergerak cepat (gercep) membantu realisasi target Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia pusat halal dunia.

    Mereka menilai aksi BCA membagikan lebih dari 1.000 sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia sejalan dengan target Jokowi.

    “Bahwa hal ini sejalan dengan target Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia pusat industri halal dunia di 2024,” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah dalam Penyerahan Sertifikat Halal kepada UMKM Binaan BCA di Kantor Gubernur NTB pada Selasa (30/1).

    Siti menyebut fasilitasi berupa sertifikat halal gratis ini menjadi bentuk dukungan BCA dan pemerintah untuk memperkuat usaha ‘wong cilik’ dalam perekonomian nasional.

    Pasalnya, pemerintah mematok target 10 juta sertifikasi halal produk Indonesia pada tahun ini. Siti mengatakan batas akhir sertifikasi tersebut adalah 18 Oktober 2024.

    “Kita ucapkan terima kasih kepada BCA… BPJPH terus berupaya memperkuat ekosistem halal di Indonesia melalui program 10 juta produk bersertifikat halal. BCA di 2024 telah memfasilitasi lagi ada 2.000-an (UMKM) di seluruh Indonesia,” jelas Siti.

    “Ini merupakan strategi dalam menyongsong kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan minuman serta hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan yang jatuh pada 18 Oktober 2024, jadi itu wajib bersertifikat halal,” tambahnya.

    Di lain sisi, Direktur BCA John Kosasih mengatakan sudah ada 967 sertifikat halal yang dibagikan BCA kepada UMKM binaannya di seluruh Indonesia pada 2023 lalu. Puluhan sertifikat lainnya diklaim sedang berproses dan akan segera dibagikan.

    Ia merinci ada 475 sertifikat halal diberikan di Lombok, 133 sertifikat di Solo dan Yogyakarta, 103 di Banjarmasin, dan 71 di Tulungagung dan Surabaya. Kemudian, 47 sertifikat dibagikan untuk UMKM binaan BCA di Makassar, 45 di Jabodetabek, 41 di Tasikmalaya, 32 di Lampung, dan 20 lainnya di Padang.

    (skt/agt)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kongsi Pecah, Rekan Bisnis Saling Lapor Polisi

    Kongsi Pecah, Rekan Bisnis Saling Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kerjasama yang terjalin antara Candra Hartono, Agung Widodo dan Syahril Yanuar  terpaksa harus pecah kongsi. Agung Widodo melaporkan dua rekan bisnisnya ke Polda Jatim dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan.  Sementara pihak Candra dan Syahril menilai justru Agung yang melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang. Antar rekan bisnis ini akhirnya menjadi saling lapor polisi.

    Pieter Soesilo dan Yafeti Warowu kuasa hukum Candra dan Syahril mengatakan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Agung Widodo justru dari draft laporan keuangan Agung yang diberikan kepada Candra dan Syahril yang mana terdapat beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Agung.

    ” Pertama peruntukan dana yang disetorkan melalui rek Anita maupun Rek USD milik sdr Agung secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor tersebut apakah untuk kepentingan pembelanjaan barang a quo atau diperuntukkan untuk kepentingan lainnya, karena dalam laporan keuangan saudara Agung telah mengakui adanya sisa dana milik Para Pihak yang tidak disetorkan kepada Rek Penampungan kembali dan stok barang yang ada di gudang yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (23/12/2023).

    Pada faktanya kata Pieter, ada pembayaran dari Buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening Agung ternyata dicairkan dalam rupiah masuk ke rekening Agung tanpa persetujuan para pihak. Kemudian ada setoran sejumlah Rp 1.615.000.000 ke rek Anita ternyata hanya dilaporkan sebesar bea Rp1.097.000.000 sehingga terdapat selisih Rp517.000.000 yang belum dipertanggung jawabkan.

    ” Sedangkan stok barang yang tersisa senilai Rp 800 juta masih berada di Gudang milik saudara Agung. Namun diakui saudara Agung sebagai haknya atas keuntungan berjalan sejumlah 2.239.436.835 rupiah tanpa persetujuan Pemodal lainnya,” ujarnya.

    Pieter menceritakan, kerjasama antara Agung, Candra dan Syahril dan Eddy Hartanto dilakukan pada tahun 2019. Mereka berempat bersepakat melakukan kerjasama dalam bisnis pengadaan barang berupa hasil laut kering untuk di export tanpa adanya perjanjian tertulis, melainkan Gentleman Agreement (kesepakatan lisan).

    Total modal awal yang disetorkan senilai Rp 2.986.154.842,- dengan rincian selaku para pemodal yakni Candra Hartono : Rp 1.070.132.200, Agung Widodo : Rp 532.222.184, Syahril Yanuar, Rp 1.383.800.458. Modal awal yang disetor Para Pihak di sepakati ditampung di rekening Bank BCA A.n Syahril Yanuar Chapri.

    Sedangkan Eddy Hartanto selaku pencari Buyer/ pembeli / importir dari luar negeri ( Marketing ). Dengan modal awal tersebut Para Pihak sepakat untuk berbagi keuntungan bersih masing masing sebesar Eddy Hartanto Keuntungan bersih 10% pasif sebagai pencari dan penjamin buyer di china ( marketing). Candra Hartono keuntungan bersih 30% aktif di bidang Penjualan dan pengendali keuangan. Syahril Yanuar C : keuntungan bersih 30% aktif dibidang pembelian dan pembelanjaan utama. Agung Widodo keuntungan bersih 30% aktif dibidang Pembelian tambahan (dimulai pada awal 2021).

    Di dalam bisnis ini selain modal awal yang disetor pada poin 2 juga mendapat tambahan modal berupa uang muka dari para buyer dalam bentuk rupiah yang disetorkan dari buyer ke rekening penampungan yang ditetapkan pada poin 2.

    Rekening penampungan tersebut bertujuan agar memudahkan proses transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening koran bank maupun dalam administrasi keuangan para pihak.

    Pada awal usaha ini terbentuk masih belum memiliki rekening terpisah, seluruh transaksi keuangan di awal usaha ini dana masuk dan keluar di rekening pada poin 2, kemudian sebagaimana kesepakatan para pihak maka semenjak tahun 2020 telah disepakati untuk membuka rekening khusus agar usaha bersama ini transaksi keuangannya tidak tercampur, sehingga para pihak membuka rekening baru sebagai berikut kas besar atas nama Eddy Hartanto (Th 2020-2021).

    Pada tahun 2020 dana yang masuk di kas telah mencukupi untuk pengembalian modal awal yg disetorkan Para Pihak dan sepakat dikembalikan kepada masing2x penanam modal sedangkan sisa dana yang masih ada disepakati sebagai modal untuk kelanjutan dari bisnis ini termasuk uang muka dari Buyer.

    Kemudian Pada tahun 2021 telah disepakati untuk membagikan keuntungan kepada Para Pihak dan telah dibagikan lunas laba periode tahun 2019m

    Kemudian Pada tahun 2022 – 2023, untuk laba periode 2020 juga telah di bagikan lunas secara bertahap kepada Para Pihak.

    Pada tanggal 7 Maret 2023, Sdr Agung mengirimkan chat melalui grup whatsapp menanyakan kapan ada pembagian laba dan dia meminta setiap tahun harus ada pembagian laba 5 sampai 6 Milyar tanpa dasar yg jelas padahal Para Pihak dapat mengakses melalui sitem ITE yang telah dibuat untuk memudahkan Para Pihak melihat data keuangan termasuk stok barang. Disinilah awal permasalahan muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar 5-6 Milyar per tahun yg sebelumnya tdk pernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih per tahun.

    Pada tanggal 12 April 2023 Sdr Agung meminta transfer uang sebesar 1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang kepada sdr Candra dan dilaksanakan dengan mentransfer ke Rek BCA a.n Anita sebesar 1 Milyar
    (Tetapi belakangan diketahui bahwa uang tsb tdk di belanjakan barang, dia mengaku uang tsb telah di transfer ke rekening pribadi an Agung Widodo Sendiri sebesar 500.000.000,- tanpa pemberitahun dan alasan yang jelas) Hal tsb telah diakui sdr Agung melalui komunikasi dengan Sdr Syahril

    Pada tanggal 3 May 2023 Agung memutuskan untuk mengundurkan diri dari kerjasama tim dan ingin menarik seluruh laba ditahan yang belum dibagikan termasuk laba berjalan sampai bulan april 2023 dan Tim di beri waktu sampai akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pembayaran laba tsb dengan mengirimkan draft laporan keuangan dan draft pengakhiran kerjasama pada tanggal 4 agustus dan 9 Agustus 2023 yang pada intinya mengajukan syarat untuk mendapatkan haknya atas sisa keuntungan bersih dicairkan kepada Agung untuk periode laba 2021 dicairkan Januari 2024 dan periode laba 2022 dicairkan pada Januari 2025 dan Candra mewakili rekan rekan pemodal lainnya menyatakan akan mendalami dan mempelajari usulan Agung.

    Setelah kejadian tersebut para pihak mengadakan meeting pada tanggal 11 Juni 2023 untuk membahas kapan hak Agung dapat dibayarkan dari sisa pembagian laba yang menjadi HAK Agung Widodo.

    Dan pihak pemodal lainnya telah sepakat untuk memberikan laba di tahan 2021 pada tahun 2024, laba di tahan 2022 pada tahun 2025.

    Namun laba berjalan 2023 belum dapat menyetujui permintaan tersebut atas dasar sesuai dengan usulan Agung yang menyatakan melepaskan diri dari usaha kerjasama tersebut sampai Desember 2022 saja dan tahun 2023 sudah tidak berminat bergabung kembali.

    Pada tanggal 16 agustus 2023 Agung mendatangi kantor para pihak untuk minta data laporan keuangan dan sisa stok barang kepada Nesha dan telah di foto oleh Agung pada layar monitor computer Nesha.

    Pada 12 Juli 2023 Agung memberikan usulan pertamanya melalui chat group whatsapp. Pada tanggal 4 Agustus 2023 kami bertemu di pakuwon mall dan Agung Widodo memberikan usulan baru ( usulan kedua ) kepada kami.

    Pada 9 Agustus 2023 Agung Widodo memberikan usulan baru yang mana ada tambahan point ( Usulan ketiga ) melalui chat group whatsapp. Sekaligus dia mengajak kita meeting kembali pada tanggal 11 Agustus 2023.

    Pada 11 Agustus 2023 para pemodal lainnya tidak dapat datang sudah dikonfirmasi via group whatsapp tetapi tidak dapat jawaban dari Agung Widodo.

    ” Pada 16 Agustus 2023 Agung Widodo datang ke gudang kami untuk meminta data kepada karyawan kami, dan kamipun mengizinkan tetapi pada hari itu juga Agung Widodo mengirimkan somasi melalui email, chat wa dan hardcopy via kurir ke kami bertiga,” ujarnya.

    Sementara Agung Widodo saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan WhatsApp tak memberikan respon. (Uci/Aje)

  • Palsukan Body Lotion, Tiga Orang Dituntut 10 Bulan Penjara

    Palsukan Body Lotion, Tiga Orang Dituntut 10 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa kasus pemalsuan body lotion dituntut 10 tahun penjara. Mereka adalah Tommy Nugroho (33) bersama Terdakwa Rena Herda Risdiana (29). Selain itu keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta dengan subsider dua bulan penjara.

    Sementara pembeli produk body lotion yakni Arum Putri Maharani, dituntut pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5 Juta , subsider 2 bulan penjara.

    Dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim disebutkan jika para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

    Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU.No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perlu diketahui, PT.Opto Lumbung Sejahtera berdiri sejak 2019, lokasi jalan Kapuk Cengkareng Komplek City Resort Residences Blok A No.96 (Hawaian) Cengkareng Timur Jakarta Barat, bergerak dibidang perdagangan kosmetik dengan merek Scarlett selaku Direktur Randy Saputra, Komisaris Ny. Ang Soei Hoa.

    Merk Scarlett terdaftar didaftar umum merk Dirjend Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI,nama dan alamat pemilik adalah Randy Saputra Apt.City Resort Tower Orchid Lt.15 A/1 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Saksi Khafi Zaqa Kurnia karyawan PT.Opto Lumbung Sejahtera membeli body lotion merek Scarlett melalui akun Shopee twinn.id sebanyak 3 pcs dengan masing-masing seharga Rp.24.500 total Rp.74.021,- Sedangkan harga body lotion merek Scarlett yang asli milik PT.Opto Lumbung Sejahtera 1 pcs Rp 75.000.

    Pada tanggal 28 Agustus 2023 saksi Khafi Zaqa Kurnia melaporkan perkara tersebut, dasar Surat Kuasa dari Randy Saputra Direktur PT.Opto Lumbung Sejahtera, Pemilik akun Shopee twinn.id adalah Arum Putri Maharani ( berkas penuntutan terpisah).

    Mendapatkan body lotion Scarlett palsu dari terdakwa Rena Herda Risdiana, transaksi melalui HP, melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA an.Rena Herda Risdiana (terdakwa) dari rekening BCA an.Arum Putri Maharani.

    Rena mengirim produk palsu kepada Arum Putri dengan cara mengirimkan berupa botol tanpa ada label/stiker barcode, Arum yang menempel sendiri label /stiker serta barcode merek Scarlett palsunya.

    Pada 21 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 No.12 Jln.Anggrek 2 Kel.Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi Jawa Barat, lokasi terdakwa Rena Herda Risdiana dan terdakwa Tommy Nugroho melakukan produksi body lotion merek Scarlett palsu berbagai varian.

    Terdakwa Tommy Nugroho bertugas meracik dibantu karyawan, terdakwa Rena Herda Risdiana memasarkan body lotion tersebut.Bahan baku memproduksi handbody lotion merek Scarlett yaitu : Body lotion kemasan dirigen isi 5 liter dengan merek Souvens; Bibit parfum merk GRC dengan berbagai macam aroma, baccarat, black opium, JoManlone dan roman uis, dan Pewarna makanan.

    Harga eceran body lotion merek Scarlett palsu Rp.25.000,- untuk pembelian grosir minimum 100 pcs dengan harga Rp.18.000,- untuk pembelian grosir sebanyak 1000 pcs, diberi harga Rp.15.000,-, keuntungan para terdakwa Rp.2000,- s/d Rp.7000,- perbotol.

    Persamaan body lotion produksi para terdakwa dengan pemegang merk PT.Opto Lumbung Sejahtera sama-sama menggunakan merek/logo Scarlett, perbedaannya body lotion para terdakwa lebih encer, harganya lebih murah.

    Akibat dari perbuatan para terdakwa sangat merugikan pemegang merek Scarlett yaitu PT. Opto Lumbung Sejahtera. [uci/but]