Perusahaan: PT Bank Central Asia Tbk

  • UMKM Binaan BCA Bidik Potensi Ekspor Rp 110,9 Miliar

    UMKM Binaan BCA Bidik Potensi Ekspor Rp 110,9 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berhasil membuka peluang jejaring bisnis ke 33 negara tujuan, dengan nilai potensi ekspor menyentuh Rp 110,9 miliar.

    BCA telah mengajak 19 UMKM binaan Bakti BCA (UMKM Bakti BCA) berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 pada Oktober lalu. Dari lima hari pelaksanaan TEI 2025 (15-19 Oktober), telah terjadi 185 business matching yang melibatkan sejumlah UMKM binaan BCA.

    Kemudian juga berhasil membuka peluang potensi ekspor sebesar Rp 110,9 miliar, diantaranya dengan negara India, Malaysia, Australia, Bangladesh, dan Singapura.

    Adapun Singapura merupakan negara-negara dengan minat tertinggi terhadap produk Indonesia dari UMKM binaan Bakti BCA. Dari sisi komoditas, kopi, coklat, dan rempah-rempah menjadi produk yang paling diminati.

    Wakil Presiden Direktur BCA John Kosasih, mengutarakan rasa syukur dan bangga terhadap potensi besar yang dimiliki UMKM Indonesia. John mengatakan.

    “Kami percaya bahwa UMKM di tanah air berpotensi besar untuk bersaing di pasar global. Melalui program BCA UMKM Go Export danpartisipasi di ajang tahunan berskala besar seperti Trade Expo Indonesia 2025,” kata John Kosasih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ia bersyukur dapat mendampingi para pelaku usaha Tanah Air dalam menjajaki peluang ekspor yang nyata. BCA percaya bahwa kolaborasi dan pendampingan yang tepat adalah kunci untuk membuka pintu dunia bagi UMKM Indonesia.

    Berhasil Peroleh Kesepakatan Perdagangan

    Selain itu, kata John, sejumlah UMKM binaan BCA juga berhasil memperoleh kesepakatan perdagangan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan sejumlah negara, dan mencatatkan total nilai ekspor hingga lebih dari Rp 12,4 miliar.

    Para UMKM yang sukses mengantongi perjanjian ekspor tersebut mengusung produk edamame, bawang, gula kelapa, kopi, hingga rempah-rempah.

    “Adapun tujuan ekspornya yaitu Jerman, Belanda, Rusia, Hong Kong, dan Malaysia,” ujarnya.

  • Biar Perempuannya Mau Nikah Sama Saya

    Biar Perempuannya Mau Nikah Sama Saya

    GELORA.CO – Kakek Tarman atau Mbah Tarman (75) telah resmi ditahan Polres Pacitan atas kasus dugaan penipuan pemberian cek senilai Rp3 miliar untuk mahar pernikahannya dengan Sheila Arika (25), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

    Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui jika cek Rp3 miliar yang diberikannya sebagai mahar pernikahan tersebut palsu. Hal itu dia lakukan semata-mata hanya untuk memikat Sheila agar mau dinikahi.

    “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pihaknya telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka. Polisi juga sudah menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” kata Ayub saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Menurutnya, polisi menyelidiki kasus ini dengan menerbitkan laporan Model A yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana. Langkah ini dilakukan karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA.

    “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Sebelumnya, video pernikahan Mbah Tarman dengan Shela Arika (24) viral di media sosial. Selain usia pasangan pengantin yang terpaut jauh, warganet juga heboh dengan mahar fantastis mencapai Rp3 miliar.

    “Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,” demikian kata penghulu dalam rekaman video yang beredar di medsos.

    Setelah viralnya pernikahan itu, Mbah Tarman dikabarkan kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik keluarga pengantin perempuan. Tak hanya itu, cek Rp3 miliar yang jadi mahar juga disebut kosong.

  • Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kakek Tarman tak lagi tampak gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 silam.

    Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

    “Kami akan release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Di hadapan awak media, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya agar mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tri/suf]

  • MRT Jakarta resmikan Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia

    MRT Jakarta resmikan Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – PT. MRT Jakarta (Perseroda) meresmikan nama Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari bisnis perusahaan dalam bidang penjualan hak penamaan (naming rights).

    “Semoga kolaborasi antara MRT Jakarta dan BSI (Bank Syariah Indonesia) dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, terutama bagi publik,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat dalam peresmian Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan pihaknya mendapatkan tiga mandat dari pemerintah, yakni membangun infrastruktur, mengoperasikan dan memelihara kereta, jalur, stasiun, dan seluruh fasilitas yang ada, serta membangun kawasan transit di setiap stasiun.

    Ketiga mandat tersebut sejalan dengan pembangunan proyek MRT Jakarta yang berkelanjutan.

    Sementara itu, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menambahkan kehadiran mereka yang kini menjadi bagian dari MRT Jakarta itu diharapkan mampu mendorong mobilitas masyarakat urban.

    “Dengan hadirnya BSI di Lebak Bulus, tentu saja bagian dari kita menjadi lebih dekat dengan masyarakat, hadir di ruang publik, sehingga masyarakat bisa lebih melihat apa itu produk-produk perbankan syariah,” tutur Anggoro.

    Dia menyebutkan BSI memiliki dua tujuan, yakni literasi perbankan syariah Indonesia yang mencapai 4,3 persen, namun dari segi inklusifnya baru mencapai 13 persen.

    Kemudian, tujuan selanjutnya, yakni prinsip keberlanjutan yang mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.

    “Jadi, dua poin penting inilah yang mendasari kami untuk BSI bekerja sama dengan PT MRT. Satu, literasi. Kedua, memang kita sama-sama mendorong masyarakat untuk ayo naik MRT sebagai transportasi publik,” ucap Anggoro.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya ingin mendekatkan bank syariah kepada masyarakat melalui produk-produk terbaru, di antaranya zakat, infaq, dan sedekah.

    “Insya Allah, semakin berkah, tidak hanya buat BSI, tapi juga buat PT MRT. Karena setiap tahun, dari keuntungan Bank Syariah, ada bagian zakat yang kita bayarkan,” ungkap Anggoro.

    Sejauh ini, tercatat sembilan stasiun MRT Jakarta yang telah mendapatkan hak penamaan, yaitu Bundaran HI Bank DKI, Stasiun Fatmawati Indomaret, Cipete Raya TUKU, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Sentralisasi Valas DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Kian Terhimpit?

    Purbaya Sentralisasi Valas DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Kian Terhimpit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan sejumlah kebijakan mulai dari menempatkan dana pemerintah hingga yang terakhir mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor perbankan ke Himbara.

    Serangkaian kebijakan ini dianggap akan menggerus ketersediaan likuiditas dan ketahanan bank swasta yang sebagian memang sudah kalah saing dengan bank negara. 

    Sekadar catatan Purbaya menuturkan kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

    Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.

    “Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) lalu. 

    Ia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.

    Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.

    Ancaman Bagi Bank Swasta? 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA) David Sumual memandang bahwa secara keseluruhan suplai valas di dalam negeri saat ini masih bagus, namun cenderung menurun. Hal itu tidak lepas dari harga komoditas yang turun setahun terakhir. 

    Di sisi lain, David turut melihat tingkat konversi DHE dari valas ke rupiah bagi korporasi juga tinggi untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Akan tetapi, dia juga tidak menampik ada celah di mana dana DHE eksportir yang dikonversi dari valas ke rupiah kemudian dilarikan ke luar negeri. 

    Untuk itu, David menekankan perlunya otoritas terus melakukan pendalaman pasar uang supaya investor tertarik untuk mengalirkan dananya di dalam negeri.

    “Makanya perlu didorong terus pendalaman finansial supaya instrumen valas semakin beragam sehingga merkea tertarik menarik dananya ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    David menilai hal yang sebenarnya lebih dikhawatirkan adalah kondisi likuiditas valas perbankan, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja. Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampun banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu. 

    “Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya,” terang David. 

    Menurut David, dampak kepercayaan investor asing yang memiliki saham di perbankan swasta juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia tidak menutup kemungkinan adanya penurunan confidence  dari investor pemegang saham perbankan swasta di dalma negeri. 

    Sementara itu, eksportir juga dinilai olehnya harus menyiapkan dana juga untuk memindahkan DHE SDA dari bank-bank swasta ke himbara nantinya. “Saya buka nakuti-nakutin, tetapi kalau likuiditas tersumbat, jadi masalah buat kita,” paparnya.

    Eksportir Bakal Patuhi Purbaya

    Kalangan eksportir menyatakan bakal mengikuti rencana revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Rencana aturan baru DHE SDA itu akan mewajibkan devisa eksportir parkir di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara). 

    Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan bahwa kalangan pengusaha tentu akan mengikuti aturan pemerintah.  “Kalau hal tersebut adalah aturan pemerintah tenu pengusaha akan ikuti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    Benny pun menilai tidak akan butuh waktu lama bagi eksportir memindahkan devisanya dari bank swasta ke himbara. Sebagaimana diketahui, pada beleid yang mulai berlaku Maret 2025 itu, eksportir hanya diwajibkan untuk memarkirkan devisanya di bank dalam negeri selama 12 bulan 100%. 

    Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan PP No.8/2025 mencantumkan kewajiban untuk memarkirkan devisa di himbara guna mempermudah pengawasan. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta beleid itu dievaluasi lantaran dinilai belum efektif. 

    Akan tetapi, saat dimintai tanggapan dari sisi pengusaha, Benny tidak memberikan catatan tertentu. Dia mengaku simpanan wajib DHE justru bisa dijadikan jaminan kredit. “Simpanan wajib DHE bisa dijadikan jaminan kredit kalau memerlukan dana,” terangnya. 

  • Sudah Diguyur Likuiditas, Himbara Juga Bakal ‘Monopoli’ Valas DHE SDA

    Sudah Diguyur Likuiditas, Himbara Juga Bakal ‘Monopoli’ Valas DHE SDA

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) secara terpusat di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara) dikhawatirkan berdampak ke likuiditas valuta asing (valas) bank non-himbara. 

    Pemerintah sendiri tinggal selangkah lagi secara resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang nantinya mengatur DHE SDA wajib parkir 100% selama 12 bulan secara spesifik di himbara. Perubahan itu diharapkan pemerintah bisa menambah suplai valas di dalam negeri. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA) David Sumual memandang bahwa secara keseluruhan suplai valas di dalam negeri saat ini masih bagus, namun cenderung menurun. Hal itu tidak lepas dari harga komoditas yang turun setahun terakhir. 

    Di sisi lain, David turut melihat tingkat konversi DHE dari valas ke rupiah bagi korporasi juga tinggi untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Akan tetapi, dia juga tidak menampik ada celah di mana dana DHE eksportir yang dikonversi dari valas ke rupiah kemudian dilarikan ke luar negeri. 

    Untuk itu, David menekankan perlunya otoritas terus melakukan pendalaman pasar uang supaya investor tertarik untuk mengalirkan dananya di dalam negeri.

    “Makanya perlu didorong terus pendalaman finansial supaya instrumen valas semakin beragam sehingga merkea tertarik menarik dananya ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    David menilai hal yang sebenarnya lebih dikhawatirkan adalah kondisi likuiditas valas perbankan, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja. Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampun banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu. 

    “Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya,” terang David. 

    Menurut David, dampak kepercayaan investor asing yang memiliki saham di perbankan swasta juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia tidak menutup kemungkinan adanya penurunan confidence  dari investor pemegang saham perbankan swasta di dalma negeri. 

    Sementara itu, eksportir juga dinilai olehnya harus menyiapkan dana juga untuk memindahkan DHE SDA dari bank-bank swasta ke himbara nantinya. “Saya buka nakuti-nakutin, tetapi kalau likuiditas tersumbat, jadi masalah buat kita,” paparnya. 

    Alasan Purbaya Tunjuk Himbara

    Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya ke depan masih akan fokus untuk penataan regulasi DHE SDA dengan revisi PP No.8/2025. Sebab, dia mengeklaim selama pemberlakuan PP No.8/2025, eksportir menempatkan devisanya dalam bentuk dolar di bank-bank kecil dalam negeri dan menukarkannya ke rupiah. 

    Namun, perbankan yang menampung devisa itu justru mengonversinya kembali ke dolar dan dilarikan ke luar negeri. 

    “Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, yaudah himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” terang Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (9/12/2025). 

    Purbaya memastikan bahwa motif utama untuk mewajibkan DHE SDA parkir di himbara guna memastikan suplai dolar bertambah. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun tidak khawatir apabila kebijakan baru itu nantinya bisa menyebabkan ketidakseimbangan likuiditas antara himbara dan bank swasta. 

    Menurutnya, fokus pemerintah dalam waktu dekat adalah untuk memastikan kebijakan DHE SDA efektif dalam menambah pasokan dolar di dalam negeri. Apalagi, dia menilai beleid sebelumnya yang baru berlaku sekitar sembilan bulan ini hampir gagal menjalankan tujuannya. 

    “Kan selama ini hampir gagal kan? Ya kan? Menurut Anda gimana? Kalau udah gagal, kita diemin apa enggak?,” ujarnya. 

    Secara terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Dia menyebut hal ini sudah disosialisasikan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha. 

    “Kemarin sudah bertemu dengan perbankan dan juga pelaku usaha, lalu hari ini kami lanjut, kalau enggak salah itu ada PAK, lalu harmon [harmonisasi, red] untuk kemudian bisa segera diundangkan,” ungkap Febrio kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta, Senin (8/12/2025). 

  • ​Bos WO Ayu Puspita Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

    ​Bos WO Ayu Puspita Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

    Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Puspita, bos Wedding Organizer (WO), sebagai tersangka kasus penipuan. Selain Ayu, polisi juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus kasus dugaan penipuan dan penggelapan WO.

    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
    Ayu dan D Langsung Ditahan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

    “Benar tersangka A (Ayu) dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa.

    Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.

    Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.

    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta.
     

    Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu, 6 Desember 2025.

    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati.

    Ketika waktu resepsi tiba, ternyata WO itu tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. “Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban WO ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan polisi di Polrestro Jakut.

    Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.
    Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.

    “Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” kata dia.

    Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Puspita, bos Wedding Organizer (WO), sebagai tersangka kasus penipuan. Selain Ayu, polisi juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus kasus dugaan penipuan dan penggelapan WO.
     
    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
    Ayu dan D Langsung Ditahan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
     
    “Benar tersangka A (Ayu) dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa.

    Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.
     
    Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.
     
    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta.
     

     
    Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu, 6 Desember 2025.
     
    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati.
     
    Ketika waktu resepsi tiba, ternyata WO itu tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. “Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia.
     
    Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban WO ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan polisi di Polrestro Jakut.
     
    Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.
    Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.
     
    “Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” kata dia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

    Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sedikitnya dua tersangka pada kasus dugaan penipuan kepada puluhan korban dengan modus penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) di daerah itu yakni seorang perempuan berinisial A dan pria berinisial D.

    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan pelaku berinisial A ini berperan sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan dan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

    Menurut dia, kedua pelaku ini bukan pasangan suami istri melainkan pemilik usaha dan pegawai.

    “Statusnya kedua tersangka ini adalah ‘owner’ (pemilik) dan pegawai,” kata dia.

    Sementara untuk tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.

    Menurut dia, saat ini petugas masing melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti kejahatan.

    “Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata dia

    Menurut dia, pemeriksaan ini masih berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

    Kombes Pol Erick menyatakan jika masih ada yang menjadi korban aksi penipuan ini, maka pihaknya akan menerima laporan dari setiap warga negara.

    “Kami akan terima, akan diteliti apakah berkaitan secara langsung atau tidak,” kata dia.

    Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.

    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin (8/12).

    Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).

    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati.

    Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.

    Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pejuang KPR Catat, Ini 11 Fasilitas yang Diberikan Pemerintah agar Lebih Mudah dan Murah Punya Rumah

    Pejuang KPR Catat, Ini 11 Fasilitas yang Diberikan Pemerintah agar Lebih Mudah dan Murah Punya Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memaparkan 11 fasilitas yang telah direalisasikan pemerintah untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah dalam satu tahun masa jabatannya di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Fasilitas tersebut utamanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias kelompok pejuang kredit pemilikan rumah (KPR).

    Dalam pemaparannya pada 40 Bisnis Indonesia Grup (BIG) Conference di Jakarta, Senin (8/12/2025), Ara menyebut sejumlah program prioritas. “Pertama ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujarnya.

    Pemerintah juga mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari. Kepastian lanjutan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar turut menjadi bagian dari paket kemudahan tersebut.

    Selain itu, Bank Indonesia melonggarkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen. Ara menjelaskan bahwa pelonggaran itu memberi ruang lebih besar bagi perbankan menyalurkan pembiayaan perumahan. “Daripada uangnya [GWM] ada di bank, ditetapkan jadi 4% sehingga bisa untuk sektor perumahan. Akibatnya kuota FLPP naik jadi 350.000, ini sejarah,” ujarnya.

    Selain insentif fiskal dan kebijakan moneter, pemerintah menggandeng pelaku usaha properti untuk renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Sejumlah perusahaan, termasuk Djarum Group dan Ciputra, telah berpartisipasi dalam program tersebut.

    Di sektor pembiayaan, pemerintah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp130 triliun, KPR subsidi yang disalurkan swasta seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA), serta perluasan penyaluran rumah subsidi bagi pekerja informal. Ara juga menyebut terlaksananya akad massal rumah subsidi terbanyak sepanjang sejarah, mencapai 26.000 unit.

    Program tambahan meliputi pembiayaan mikro perumahan bekerja sama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Sarana Multigriya Finansial (SMF).

    Skema ini memungkinkan masyarakat merenovasi rumah menjadi layak huni sekaligus dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Ara mencatat efisiensi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 6 persen melalui pemilihan toko bangunan secara terbuka atau sistem PTT.

  • PELNI Bebaskan Biaya Pengiriman Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Perhatikan Ketentuannya

    PELNI Bebaskan Biaya Pengiriman Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Perhatikan Ketentuannya

    Evan mencontohkan, untuk tarif Semarang ke Karimun Jawa yang normalnya dijual seharga Rp 134.500 Setelah dikenakan diskon 20 persen dari tarif dasar, maka tarif menjadi sebesar Rp 114.300 setelah ditambahan komponen asuransi dan pas pelabuhan.

    Besaran pas pelabuhan di setiap wilayah berbeda-beda. Contoh pas pelabuhan di Semarang sebesar Rp 27.500 dan di Pelabuhan Belawan sebesar Rp 47.500. Contoh simulasi tarif lain, untuk rute Belawan – Batam, tarif tiket normal sebesar Rp 304.000 menjadi Rp 254.300 setelah ditambahkan pas pelabuhan Rp 47.500 dan asuransi Rp 6.000.

    Diskon bisa diakses melalui berbagai kanal, diantaranya aplikasi Pelni Mobile, website Pelni, contact center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, OVO, Sukha by Livin Mandiri, BNI agen46, dan BRImo. Kemudian jaringan Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, easybook.com, via.com, MMBC, Darmawisata Indonesia hingga Versa dan Topindo.

    Sementara untuk pembayaran, Pelni sudah bekerja sama dengan Bank BTN, BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, dan Fastpay.