Perusahaan: PT Arutmin Indonesia

  • BUMI Prediksi Harga Batu Bara Stagnan Tahun Depan

    BUMI Prediksi Harga Batu Bara Stagnan Tahun Depan

    Jakarta

    Emiten batu bara milik Bakrie Grup, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), menyebut harga batu bara kemungkinan masih stagnan pada 2026. Pasalnya, pasokan batu bara dunia disebut masih dalam kondisi surplus.

    Direktur Bumi Resources, Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, menjelaskan kondisi surplus ini membuat harga batu bara tidak mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun 2026. Kondisi ini juga tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan perseroan.

    “Harga tidak akan bergerak jauh karena market masih surplus sehingga dari sisi pendapatan, revenue akan kurang lebih sama di tahun 2026-2025. Kecuali jika memang China meningkatkan kembali import batu baranya,” ungkap Ido dalam acara Public Expose secara virtual, Senin (1/12/2025).

    Untuk diketahui, harga batu bara termal global masih berada dalam tekanan sepanjang 2025. Harga batu bara pada Newcastle Coal Price berada pada level US$ 103,95 per ton pada periode Oktober 2025. Kemudian pada harga batu bara acuan (HBA) periode pertama November 2025 berada di level US$ 103,75 per ton.

    Berdasarkan analisis dua pemain besar di industri batu bara dunia, terang Ido, surplus pasokan diperkirakan mencapai sekitar 10 juta ton pada 2026. Oleh karena itu, ia menyebut harga batu bara tidak akan bergerak jauh.

    Bumi Resources menetapkan target produksi dan penjualan di kisaran 77-78 juta ton pada 2026. Target ini berasal dari kontribusi dua anak usaha utama Perseroan.

    Pertama, PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar sekitar 53,5 juta ton. Kemudian produksi lainnya dari PT Arutmin Indonesia yang diperkirakan memproduksi 22 juta hingga 23 juta ton.

    “Jadi total antara 77 juta (ton) sampai 78 juta ton di tahun 2026,” pungkasnya.

    (ahi/ara)

  • Prabowo Evaluasi Proyek DME, Danantara Pastikan Kesiapan Pendanaan

    Prabowo Evaluasi Proyek DME, Danantara Pastikan Kesiapan Pendanaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek Dimethyl Ether (DME) sebagai bagian dari agenda hilirisasi nasional.

    Proyek yang ditujukan untuk menggantikan Liquified Petroleum Gas (LPG) ini kini memasuki tahap evaluasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menekankan bahwa proyek DME termasuk dalam 18 proyek hilirisasi yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026 sesuai arahan Presiden Ke-8 RI tersebut.

    “Kami juga memastikan dulu untuk teknologinya, teknologi yang kita utamakan adalah yang up to date juga dan paling efisien lah, karena kan DME ini dulu pernah dicoba jalankan, ya kan? Sempat groundbreaking malah, tapi kemudian berhenti,” ujarnya usai menghadiri rapat terbatas terkait hilirisasi di Istana Negara, Kamis (6/11/2025).

    Dia mengatakan evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan proyek-proyek yang layak (visible) dapat segera ditindaklanjuti. Dia menegaskan, aspek teknologi menjadi perhatian utama agar proyek dapat berjalan efisien dan berkelanjutan.

    “Nah hal itu yang kami kalau di Danantara tidak ada, tidak mau ada hal itu [proyek mangkrak] terjadi,” tambahnya.

    Menurut Rosan, evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting agar proyek yang nantinya digarap tidak kembali mengalami hambatan seperti sebelumnya.

    Dia memastikan proses evaluasi akan menjadi dasar sebelum dilakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking.

    Dari sisi pembiayaan, Danantara disebut tidak menemui kendala berarti. Rosan menegaskan lembaga yang dipimpinnya memiliki kapasitas pendanaan yang kuat dan siap berinvestasi langsung dalam proyek DME.

    “Saya nggak ingat angkanya, soalnya ada banyak angka-angkanya,” ujarnya.

    Sekadar informasi, proyek DME sebelumnya telah diinisiasi pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo melalui peletakan batu pertama di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, pada 24 Januari 2022.

    Meski begitu, proyek tersebut sempat tertunda setelah mitra utama, Air Products and Chemicals Inc. asal Amerika Serikat, menarik diri dari kerja sama dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero), serta Bakrie Group melalui PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia.

    Pemerintah kemudian membuka peluang kemitraan baru dengan investor asal China, meskipun hingga kini belum tercapai kesepakatan final.

  • Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Batu Bara, Apa Kabar Insentif Royalti 0%?

    Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Batu Bara, Apa Kabar Insentif Royalti 0%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terbaru penyusunan aturan terkait insentif tarif royalti 0% bagi perusahaan yang menjalankan hilirisasi batu bara.

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

    Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% akan diatur dalam peraturan menteri (Permen). 

    Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penyusunan Permen terkait pengaturan royalti 0% itu hingga saat ini masih belum ada kelanjutan. Sebab, menurutnya belum ada tanda-tanda hilirisasi batu bara berjalan.

    “Permen-nya belum. Lagian belum ada tanda-tanda [hilirisasi] ini kan,” ucap Tri di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025) malam.

    Adapun, ketentuan mengenai pengenaan royalti sebesar 0% untuk pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 

    Secara umum, pengenaan royalti sebesar 0% tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri (Pasal 3 ayat 1). Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengenaan royalti 0% hanya berlaku terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batubara (Pasal 3, ayat 3).

    Kendati demikian, Tri menjelaskan sekalipun Permen turunan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 25 Tahun 2021 terbit, tetap ada kemungkinan pelaku usaha yang melakukan hilirisasi tidak mendapat royalti 0% sepenuhnya. 

    “Dapat ya [bisa], tapi juga bisa tidak dapat. Karena kalau dia keekonomiannya sudah ok, ya enggak usah dikasih [royalti 0%],” ucapnya.

    Sebelumnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meminta dukungan DPR untuk mempercepat pemberlakukan royalti 0% bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara. Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, royalti 0% diperlukan untuk memberi dukungan fiskal bagi pelaku usaha.

    Apalagi, pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi batu bara. Kementerian ESDM bahkan mengingatkan tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) wajib melakukan hilirisasi.

    Tri mengatakan, hal itu sudah menjadi perhatian khusus meski terdapat sejumlah kendala.

    “Ini masih mengalami beberapa kendala, masih ada diskusi yang perlu. Tetapi, ini sudah jadi atensi,” kata Tri.

    Dia memerinci ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.

  • ESDM Wajibkan 7 Perusahaan Garap Hilirisasi Batu Bara, Ini Daftarnya

    ESDM Wajibkan 7 Perusahaan Garap Hilirisasi Batu Bara, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) wajib melakukan hilirisasi.

    Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, hal itu sudah menjadi perhatian khusus meski terdapat sejumlah kendala.

    “Ini masih mengalami beberapa kendala, masih ada diskusi yang perlu. Tetapi, ini sudah jadi atensi,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).

    Dia merinci ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia, PT kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.

    Lebih terperinci, PT Arutmin Indonesia akan memproduksi produk hilir berupa metanol dan amonia dengan kapasitas input batu bara 6 juta ton per tahun dari Blok Sarongga. Adapun rencana investasi perusahaan mencapai US$2,7 miliar. 

    Sementara, untuk kapasitas output produk ditargetkan mencapai 2,95 juta ton per tahun

    Lalu, PT kaltim Prima Coal akan memproduksi metanol dengan kapasitas input batu bara 6,5 juta ton per tahun. Nilai dari investasi proyek tersebut mencapai US$2,1 miliar. Adapun kapasitas output produksi ditargetkan mencapai 1,8 juta ton per tahun.

    Kemudian, PT Adaro Indonesia akan memproduksi metanol dan DME dengan kapasitas input batu bara mencapai 6,75 juta ton per tahun dari Pit Wara 1 dan Pit Wara 2. 

    Nilai investasi untuk proyek metanol dan DME itu masing-masing mencapai US$2,61 miliar dan US$2,83 miliar. Adapun kapasitas output produksi ditargetkan mencapai 2 juta ton per tahun untuk metanol dan 1,34 juta ton per tahun untuk DME.

    Selanjutnya, PT Kideco Jaya Agung akan memproduksi amonia dan urea. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 566.062 ton per tahun. 

    Nilai investasi dari proyek ini mencapai US$244,23 juta. Sementara, kapasitas output produknya mencapai 100.000 ton untuk amonia per tahun dan 172.000 ton untuk urea per tahun

    Berikutnya, PT Multi Harapan Utama akan memproduksi semikokas dengan kapasita input batu bara sebanyak 1 juta ton per tahun dari Pit Belumpur dan Pit South Sentuk, Blok Gitan. 

    Nilai investasi dari proyek ini mencapai US$81,3 juta. Adaoun kapasitas output produk mencapai 552.000 ton per tahun untuk semikokas.

    Sementara itu, PT Tanito Harum akan memproduksi semikokas dengan kapasitas input batu bara sebesar 300.000 ton per tahun dari Blok Sukodadi. Nilai investasi dari proyek ini mencapai US$42,23 juta. Sementara kapasitas output produk mencapai 150.000 ton per tahun.

    Lalu, PT Berau Coal akan memproduksi metanol dengan kapasitas input batu bara 3,49 juta ton per tahun dari Blok Bunungan 10. 

    Adapun nilai investasi proyek ini mencapai US$774,8 juta. Sementara kapasitas output produk mencapai 940.000 ton per tahun.

  • Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memutuskan pemanfaatan dari hasil penciutan lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Berau Coal.

    Belum ada keputusan pasti terkait potensi pemberian lahan tersebut ke UMKM, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan maupun koperasi. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan adanya penciutan lahan dalam perpanjangan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Berau Coal yang berlaku hingga 26 April 2035. Berau Coal merupakan PKP2B generasi pertama yang izinnya berakhir tahun ini. 

    “Benar ada penciutan, untuk sisa penciutan akan dievaluasi apakah dapat ditetapkan menjadi WIUPK [wilayah izin usaha pertambangan khusus] atau tidak,” kata Tri kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025). 

    Merujuk pada situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUPK Berau Coal diterbitkan dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan dengan kode WIUP 1300003032014075.  

    IUPK operasi produksi Berau Coal berlaku pada 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035, dengan luas area konsesi 78.004 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Adapun, terbitnya IUPK ini merupakan perpanjangan dari hak konsesi Berau Coal yang dimulai pertama kali pada 26 April 1983.

    Berdasarkan situs resmi Berau Coal Energy, kala itu perusahaan memperoleh PKP2B dengan nomor surat 178.K/40.00/DJG/205.  Dalam perjanjian tersebut, luas area konsesi Berau Coal mencapai 108.009 hektar yang berlaku sampai dengan tahun 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun. Artinya, terdapat penciutan lahan 30.896 hektare dalam IUPK Berau terbaru. 

    Kendati demikian, Tri menegaskan pihaknya belum memberikan keputusan resmi atas potensi penawaran sisa lahan ke pihak manapun. Hal ini harus menunggu aturan teknis sebagai turunan dari revisi Undang-Undang Minerba untuk pemberian ke penerima manfaat prioritas, baik itu ormas, UMKM atau koperasi. 

    “Nanti ada kriteria melalui PP/Permen, sesuai perubahan ke-4 UU Minerba kan ada waktu 6 bulan untuk PP-nya,” ujarnya. 

    Namun, Tri mengakui bahwa penciutan lahan Berau Coal seluas 30.896 hektare akan menjadi lahan ketujuh eks PKP2B yang dikembalikan ke negara. 

    Sebelum disahkannya Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan, Kementerian ESDM sempat mengungkapkan enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan. 

    Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa revisi UU Minerba memberikan ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin usaha pertambangan (IUP).  

    Bahlil mengatakan, kini penawaran izin tambang ormas tak terbatas pada lahan bekas PKP2B.

    “Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B. Tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai Rapat Paripurna di DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Bahlil menuturkan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) yang belum maksimal. 

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kini memberikan kesempatan bagi badan usaha organisasi keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    “Undang-Undang Minerba ini membuka peluang lebih luas bagi organisasi keagamaan, tidak hanya terbatas pada lahan eks-PKP2B, tetapi juga di luar wilayah tersebut,” ujar Bahlil Lahadalia, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Sebelumnya, aturan mengenai keterlibatan badan usaha ormas keagamaan dalam pertambangan hanya berlaku untuk lahan eks-PKP2B, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Sesuai PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan sebelumnya hanya diperbolehkan mengelola enam wilayah tambang batu bara eks-PKP2B, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung

    Namun, setelah RUU Minerba disahkan menjadi Undang-Undang, cakupan lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan dan UKM kini semakin luas.

    “Ini merupakan langkah positif untuk melibatkan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan. Tapi tentu saja, hanya bagi yang berminat dan membutuhkan. Tidak semua organisasi harus ikut serta,” ujar Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, UKM juga diberikan hak serupa untuk mengelola lahan tambang di luar eks-PKP2B.

    “Ya, aturannya sama dengan ormas keagamaan,” kata Bahlil saat ditanya mengenai peluang UKM dalam kebijakan ini.

    Dalam rapat paripurna DPR Ke-13, DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba ini meliputi perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang sebelumnya hanya melalui mekanisme lelang, kini juga tersedia skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. 

    Sebaliknya, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola tambang batu bara itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

  • Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

    “Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

    PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.

    Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Akan tetapi, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.

    “Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

    “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anwar Abbas Buka Suara Soal Muhammadiyah Resmi Kelola Tambang Eks Adaro

    Anwar Abbas Buka Suara Soal Muhammadiyah Resmi Kelola Tambang Eks Adaro

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas buka suara soal organisasinya yang akan mengelola tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    Adapun pernyataan mengenai Muhammadiyah bakal mengelola tambang eks Adaro sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Menanggapi hal itu, Anwar tak membantah maupun membenarkan secara langsung pernyataan Bahlil. Anwar hanya menyebut pihaknya yakin dan percaya dengan Bahlil.

    “Kalau sudah Pak Bahlil yang bicara baru kita yakin dan percaya,” kata Anwar kepada Bisnis, Sabtu (11/1/2025).

    Kendati, Anwar tak mau bicara lebih banyak mengenai pengelolaan tambang Muhammadiyah. Sebab, pihaknya belum menerima langsung Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk tambang eks Adaro dari pemerintah.

    “Kalau WIUP belum di tangan, saya belum mau bicara,” katanya.

    Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa Muhammadiyah secara positif akan mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro,” kata Bahlil singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Dengan demikian, kini Muhammadiyah telah memilih. Sebab, sebelumnya pemerintah memberikan dua opsi lokasi pertambangan bekas PKP2B untuk Muhammadiyah sebagai penawaran prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dua lokasi itu yakni bekas lahan PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia.

    Adapun, lokasi bekas tambang Adaro dan Arutmin keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. mencapai 7.437 hektare (ha), sedangkan lahan eks PKP2B yang dimiliki PT Arutmin Indonesia seluas 22.900 ha. Adapun, lahan eks Kideco seluas 13.613 ha.

    Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy telah membentuk dua perusahaan usai mendapat tawaran pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Nantinya, kedua perusahaan yang dibentuk untuk mengelola tambang itu berperan sebagai holding dan perusahaan operator.    

    “Sekarang ini sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi karena itu sekarang sudah kami bentuk dua korporasi badan, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian, juga nanti ada operating company,” tuturnya beberapa waktu lalu.  

    “Kemudian nanti ada operating company yang bertugas mengoperasikan lembaga kita untuk bekerja sama dengan pihak operator dan kontraktor di lapangan dan ini kumpulan para ahli di Muhammadiyah,” imbuhnya.

  • Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal

    Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal

    GELORA.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah” ujar Bahlil seperti ditulis Antara.

    Selain Muhammadiyah, lanjut Bahlil, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

    NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pada Jumat (3/1), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.

    Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Adapun saat ini mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.

    “Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1).

    Pemerintah Siapkan Enam Wilayah Tambang

    Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

    Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

    Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).