Perusahaan: Prudential

  • Wamenkop Ferry Juliantono jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Segini Hartanya

    Wamenkop Ferry Juliantono jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Segini Hartanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Ferry memiliki total harta kekayaan mencapai Rp52,39 miliar.

    Perombakan susunan komisaris subholding PT Pertamina (Persero) itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

    Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Ferry senilai Rp52,39 miliar itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp48,9 miliar.

    Perinciannya, Ferry memiliki tanah seluas 500 m2 di Klungkungan, hasil sendiri senilai Rp4 miliar. Lalu, tanah seluas 390 m2 di Gianyar, hasil sendiri senilai Rp8 miliar.

    Kemudian, tanah seluas 183 m2 di Badung, hasil sendiri senilai Rp2,9 miliar. Berikutnya tanah dan bangunan seluas 5.000 m2/600 m2 di Bogor, hasil sendiri senilai Rp5 miliar.

    Selanjutnya, dia memiliki bangunan seluas 138 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp5 miliar. Lalu, bangunan di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp9 miliar.

    Ferry juga memiliki tanah dan bangunan seluas 1.500 m2/1.000 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri senilai Rp15 miliar.

    Lebih lanjut, Ferry juga memiliki alat transportasi dan mesin total senilai Rp3,32 miliar. Ini terdiri atas Mobil BMW X5 Xdrive 351 AT tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp800 juta.

    Dia juga memiliki mobil Merc Benz S 400 L AT tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp1,02 miliar. Lalu, mobil Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp1,2 miliar. Ferry juga memiliki mobil Honda HRV tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp300 juta.

    Selain itu, Ferry juga memiliki harta bergerak lainnya Rp3 miliar, surat berharga Rp175 juta, serta kas dan setara kas Rp2 miliar. Di sisi lain, dia memiliki utang sebesar Rp5 miliar.

    Profil Ferry Juliantono

    Dilansir dari berbagai sumber, Ferry merupakan seorang teknokrat, aktivis, birokrat, dan politikus. Pria kelahiran 27 Juli 1967 itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Massa DPP Partai Gerindra 2020-2025.

    Ferry memulai karirnya dengan menjadi Auditor Keuangan di Yayasan Mandiri pada proyek kerja sama USAID 1991. Dia kemudian menjadi konsultan Pengembangan Industri Kecil pada Yayasan Mandiri juga 1993.

    Setelah itu, Ferry menjadi Konsultan Prudential Banking System di Bank BNI pada periode 1994-1995. Kemudian, pada 1997-1999 dia diangkat sebagai Kepala Departemen Pengembangan Masyarakat CIDES (Center for Information and Development Studies) merupakan lembaga Think Thank ICMI.

    Ferry lantas menjadi Komisaris Utama PT Wana Artha Citra Industri pada 2000-2002. Selanjutnya, pada 2004, dia menjadi International Auditor PT Multi Kontrindo dan PT Globindo Nusa Sarana.

    Di bidang pendidikan, Ferry menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Padjadjaran pada 1993.

    Dia kemudian menyelesaikan Program Pasca Sarjana (S2) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Studi Hubungan Internasional Kekhususan Ekonomi Politik Internasional Universitas Indonesia (UI) dan selesai pada 2006.

  • OPINI : Mewaspadai Risiko Kredit Koperasi

    OPINI : Mewaspadai Risiko Kredit Koperasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang pe­­­­luncuran secara res­­­­mi, Ko­­­pe­­­ra­­­si Desa Merah Putih (KDMP) sudah diizin­kan mengajukan pinjaman untuk modal usaha mulai 1 Juli 2025. Pinjaman modal dapat diajukan ke bank ang­­­gota Himpunan Bank Negara (Himbara). Bank perlu me­­­­waspadai risiko kredit KDMP.

    Hingga kini belum ada hukum yang memayungi skema pembiayaan KDMP. Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan sebagai payung hukum skema pembiayaan. Nantinya, KDMP dapat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 1 miliar—Rp 3 miliar sesuai kebutuhan usaha.

    Pengurus KDMP harus mampu menyusun proposal (business plan) sebagai salah satu syarat wajib mengajukan pinjaman. Proposal yang dibuat berisi rencana usaha, yakni mencakup sembako, pangkalan gas, atau pupuk beserta perincian pemanfaatan kredit modal secara terukur.

    Pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan pengurus KDMP melalui pelatihan dengan materi sesuai kebutuhan untuk menyusun proposal. Pengurus pun dibekali kemampuan manajerial, penguasaan teknologi, dan strategi tata kelola yang baik (good governance).

    KDMP harus dikelola secara transparan menghindari penyalahgunaan pinjaman. Karena bukan berasal dari APBN, modal koperasi harus dikelola profesional dan transparan guna menjaga keberlangsungan usaha. Tata kelola yang baik juga menuntut pertanggung jawaban keuangan.

    Bank-bank yang tergabung dalam Himbara sebagai sumber pembiayaan koperasi dituntut menerapkan prinsip kehatian-hatian (prudential banking). Waspada dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu prinsip utama bagi setiap bank untuk menghindari kesalahan dan kerugian.

    Prinsip kehati-hatian diterapkan secara konsisten untuk menjaga kesehatan dan stabilitas operasional bank. Selain itu, asa terhadap penerapan prudential banking dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelbagai layanan keuangan yang diberikan dunia perbankan.

    Penerapan prudential banking sesuai Peraturan BI Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Salah satu pertimbangannya adalah kompleksitas instrumen keuangan dapat memicu peningkatan risiko.

    Bank sebagai kreditur bagi KDMP pun dituntut memperkuat mekanisme internal mencegah munculnya pelbagai risiko yang merugikan. Mekanisme disusun secara terperinci dan jelas serta mudah diterapkan sesuai persyaratan mengajukan pinjaman untuk modal usaha koperasi.

    Selain proposal bisnis, syarat kelayakan pengajuan pinjaman adalah kewajiban tiap KDMP memiliki minimal enam gerai usaha. Bank memiliki prosedur guna memastikan pinjaman segera dikembalikan setelah balik modal. Pinjaman bukanlah dana hibah sehingga harus dilunasi segera.

    Sebab itu, bank penyalur kredit perlu memverifikasi dan mengevaluasi semua proposal yang diajukan pengurus sebelum persetujuan pencairan dana. Koperasi bersifat bankable alias memenuhi syarat mendapatkan layanan perbankan berupa pinjaman, kredit, atau pembiayaan.

    Patut pula diwaspadai prudential banking tampak bakal sulit ditegakkan karena belum tersedia data tentang rekam jejak keuangan lengkap karena KDMP baru berdiri. Pun data income stability pendapatan, semisal, tak ada sehingga bank kesulitan menilai kalayakan usaha KDMP.

    Semua kesulitan menegakkan prinsip prudential banking dipicu situasi serba dadakan. KDMP merupakan hasil kebijakan instan pemerintah Presiden Prabowo Subiyanto yang berhasrat membangun perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa/kelurahan.

    Alhasil, minimalisasi risiko usaha juga menghadapi pelbagai tantangan memicu risiko bank bakal mengalami kerugian. Upaya meredam pelbagai risiko pinjaman untuk KDMP, semisal kredit macet, fraud oleh pengurus, atau risiko operasional lainnya tampak kian berat dilakukan bank.

    Dalam konteks pinjaman untuk KDMP, makna kepatuhan perbankan terhadap pelbagai regulasi BI tampak sekadar formalitas. Demikian pula kebijakan dan peraturan internal bank berupa SOP yang berlaku internal juga kehilangan taji akibat kebijakan KDMP yang non-agonistik

    Secara konseptual, kebijakan agonistik dapat dipahami sebagai upaya perumusan policy secara bijak, melibatkan stakeholders terkait, transparan dan dalam jangka panjang bermanfaat bagi masyarakat. KDMP adalah salah satu contoh kebijakan yang bersifat anti-tesis dari agonistik.

    Jika KDMP merupakan hasil kebijakan agonistik, bank kian mudah menerapkan prudential banking sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan BI. Prinsip prudential berfungsi pula sebagai budaya kerja yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

    Dengan sejumlah nilai (values) dalam budaya kerja, seluruh jajaran pimpinan dan staf bank diikat oleh kesepakatan bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat. Bank mengelola semua dana dari masyarakat dengan jaminan keamanan disertai disiplin dan tanggung jawab.

    Tanggung jawab tersebut kini kian bertambah berat akibat kebijakan non-agonistik yang mewajibkan bank-bank angota Himbara menyalurkan pinjaman untuk KDMP. Bank harus siap dan waspada terhadap risiko yang timbul akibat mismanagement atau kegagalan KDMP.

  • Prudential Bantah soal Situs Belum Terdaftar di Sistem PSE

    Prudential Bantah soal Situs Belum Terdaftar di Sistem PSE

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Prudential Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut situs prudential.com masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mendapat notifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Perusahaan menegaskan bahwa situs tersebut bukan bagian dari entitas mereka yang beroperasi di Indonesia.

    “Menanggapi pemberitaan dari Komdigi terkait PSE yang belum mutakhirkan data, bersama ini kami klarifikasi bahwa situs Prudential.com tidak memiliki hubungan dengan perusahaan kami, PT Prudential Life Assurance [Prudential Indonesia] dan PT Prudential Sharia Life Assurance [Prudential Syariah],” tulis Manajemen Prudential Indonesia saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025). 

    Prudential Indonesia menyebut bahwa situs prudential.com merupakan milik perusahaan Prudential Financial Inc, sebuah perusahaan asuransi jiwa yang berbasis di Amerika Serikat. 

    Sementara itu, PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance merupakan bagian dari Grup Prudential plc yang berbasis di Hong Kong.

    “Prudential Indonesia dan Prudential Syariah merupakan bagian dari group Prudential Plc yang berbasis di Hongkong dan bergerak di bidang asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika,” jelas Manajamen Prudential Indonesia. 

    Manajemen juga menyebutkan situs resmi yang mewakili entitas mereka:

        1.    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia): prudential.co.id

        2.    PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah): prudentialsyariah.co.id

        3.    Group Prudential plc: prudentialplc.com

    “Dapat kami konfirmasikan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah selalu mengikuti dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku,” tegas manajemen.

    Sebelumnya, Komdigi menyampaikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital nasional.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat [PSE Privat] baik dari dalam negeri [domestik] maupun luar negeri [asing], memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangannya pada Kamis (29/5/2025).

    Komdigi mencatat terdapat 23 PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran, dan 13 entitas lainnya belum memperbarui data. 

    Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam daftar peringatan tersebut mencakup berbagai sektor, dari otomotif, teknologi, hingga makanan cepat saji. Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) jika belum terdaftar, dan memastikan seluruh data selalu diperbarui apabila terdapat perubahan pada entitas usaha atau layanan.

    “Pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” kata Alexander.

    Berikut Ini Daftar PSE Privat yang Belum Terdaftar:

        1.    PT Yamaha Musik Indonesia Distributor – yamaha.com

        2.    PT MNC Asia Holding Tbk – mncgrup.com

        3.    PT Philips Indonesia Commercial – philips.com

        4.    Electronic Arts, Inc. – ea.com

        5.    HP Inc. – hp.com

        6.    PT Daya Intiguna Yasa Tbk – mrdiy.com

        7.    PT Indofood Sukses Makmur Tbk – indofood.com

        8.    PT Dunia Luxindo – bathandbodyworks.co.id

        9.    PT Unilever Indonesia Tbk – unilever.com

        10.    PT Fast Food Indonesia Tbk – order.kfcku.co.id

        11.    WarnerMedia Global Digital Services, LLC – max.com dan aplikasi Max

        12.    ebay, Inc. – ebay.com

        13.    ASUSTek Computer Inc. – asus.com

        14.    Micro-Star International Co. Ltd. – msi.com

        15.    Nike, Inc. – nike.com

        16.    Microsoft Corporation – xbox.com

        17.    BYD Company Limited / PT BYD Motor Indonesia – byd.com

        18.    The Emirates Group – emirates.com

        19.    Harman International Industries, Inc. – id.jbl.com

        20.    KLM Royal Dutch Airlines – klm.com

        21.    Cathay Pacific Airways Limited – cathaypacific.com

        22.    DHL Group – dhl.com

        23.    PT Lenovo Indonesia – lenovo.com

    Berikut Daftar PSE Privat yang Harus Memperbarui Data:

        1.    Ecart Webportal Indonesia (Lazada) – lazada.com

        2.    Rekso Nasional Food (McDonald’s Indonesia) – aplikasi McDonald’s

        3.    Zurich LiveWell / Zurich Asuransi Indonesia / Zurich Topas Life – zurich.com

        4.    Google Indonesia – ads.google.com, play.google.com

        5.    Traveloka Indonesia – traveloka.com

        6.    TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) – aplikasi JNE

        7.    Apple Distribution International Limited – apple.com

        8.    Garmin Indonesia Distribution – garmin.com

        9.    Riot Games Services Pte. Ltd. – leagueoflegends.com

        10.    Epic Games International S.A.R.L – epicgames.com

        11.    PT Prudential Life Assurance – prudential.com

        12.    PT Kereta Api Indonesia – kai.id

  • AS Makin Chaos, Trump Turunkan Pasukan Khusus Hadapi Demo Imigran

    AS Makin Chaos, Trump Turunkan Pasukan Khusus Hadapi Demo Imigran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pengerahan 2.000 personel Garda Nasional ke Los Angeles sebagai respons atas aksi unjuk rasa terkait kebijakan imigrasi yang tengah memanas di kota tersebut.

    Pengumuman itu disampaikan Gedung Putih pada Sabtu malam (waktu AS), di tengah terus berlanjutnya bentrokan antara demonstran dan agen federal yang sedang melakukan operasi penegakan hukum imigrasi di Los Angeles. Sejauh ini, aksi tersebut telah berujung pada lebih dari 100 penangkapan.

    “Dalam beberapa hari terakhir, massa yang brutal telah menyerang petugas ICE (Imigrasi dan Bea Cukai AS) serta agen penegak hukum federal yang tengah menjalankan operasi deportasi di Los Angeles, California,” ujar Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, dalam pernyataan resminya dikutip CNBC International, Minggu (8/6/2025).

    Leavitt juga mengatakan, Trump memutuskan untuk memfederalisasi sebagian Garda Nasional California, yang biasanya berada di bawah kewenangan Gubernur Gavin Newsom. Secara hukum, Presiden AS memang memiliki kewenangan tersebut dalam kondisi tertentu.

    Namun, keputusan Trump langsung menuai kritik dari Newsom. Ia bilang langkah tersebut sengaja memprovokasi dan justru akan memperburuk ketegangan.

    “Otoritas di Los Angeles memiliki akses penuh terhadap dukungan penegakan hukum kapan pun dibutuhkan,” tulis Newsom melalui platform X. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten, dan saat ini tidak ada kebutuhan yang belum terpenuhi.”

    “Ini adalah misi yang salah dan akan mengikis kepercayaan publik,” tegas Newsom.

    Di sisi lain, Gedung Putih tidak menunjukkan tanda-tanda akan meredakan situasi. Bahkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth mengancam akan mengerahkan Marinir AS untuk memperkuat pasukan Garda Nasional.

    “Jika kekerasan terus berlanjut, Marinir aktif di Camp Pendleton juga akan dikerahkan, mereka saat ini dalam status siaga tinggi,” tulis Hegseth di X.

    Trump sendiri turut berkomentar lewat media sosial, “Jika Gubernur Gavin ‘Newscum’ California dan Wali Kota Los Angeles Karen Bass tidak bisa menjalankan tugas mereka (yang semua orang tahu mereka tidak bisa), maka Pemerintah Federal akan turun tangan dan menyelesaikan masalah kerusuhan dan penjarahan, seperti seharusnya!!!”

    Di tengah panasnya situasi, Trump justru terlihat menghadiri pertandingan Ultimate Fighting Championship (UFC) di Prudential Center, Newark, New Jersey, Sabtu malam. Gedung Putih juga merilis memo resmi dari Presiden kepada Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri.

    “Jika aksi protes atau kekerasan secara langsung menghambat pelaksanaan hukum, maka hal itu merupakan bentuk pemberontakan terhadap otoritas Pemerintah Amerika Serikat,” bunyi memo tersebut.

    Foto: REUTERS/Daniel Cole
    FILE PHOTO: A police officer uses stun grenades as they approach the protesters gathered around the Los Angeles Federal Building following multiple detentions by Immigration and Customs Enforcement (ICE), in downtown Los Angeles, California, U.S., June 6, 2025. REUTERS/Daniel Cole

    “Dengan mempertimbangkan insiden-insiden ini serta ancaman kekerasan yang kredibel, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada saya sebagai Presiden, saya memanggil anggota dan unit Garda Nasional untuk bergabung dalam layanan federal.”

    Sementara itu, Wakil Presiden JD Vance juga turut mengomentari aksi protes tersebut dengan menyebut para demonstran sebagai “pemberontak”.

    “Pemberontak yang membawa bendera asing menyerang petugas penegakan imigrasi, sementara sebagian pemimpin politik AS justru menganggap penegakan perbatasan adalah tindakan jahat,” tulis Vance.

    Di sisi lain, David Huerta, pemimpin serikat buruh SEIU California, dilaporkan mengalami luka saat ditangkap pada Jumat lalu saat memantau aksi protes. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menuduh Huerta telah menghalangi petugas federal.

    (haa/haa)

  • Takut Diblokir, Banyak Platform Ramai-Ramai Mulai Daftar Ulang

    Takut Diblokir, Banyak Platform Ramai-Ramai Mulai Daftar Ulang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sebelumnya terancam diblokir sudah mulai mendaftarkan lagi ke pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengonfirmasi hal tersebut.

    Alex mengatakan beberapa platform sudah mendaftarkan lagi. Namun dia akan memberi informasi lebih lanjut berapa yang sudah melakukan registrasi.

    “Datanya belum saya update lagi, belum di-update lagi. Udah ada beberapa sih, kan masalahnya ini cuma administratif ya untuk registrasi ulang-ulang,” jelas Alex ditemui di kantor Komdigi, Kamis (5/6/2025).

    Sebelumnya 36 platform diminta melakukan registrasi dan pemutakhiran data. Ini terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    Dari jumlah tersebut, 23 PSE terindentifikasi belum melakukan pendaftaran. Seluruh platform wajib mendaftar jika beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Sementara sisanya 13 PSE diminta untuk memperbarui informasi pendaftaran.

    Berikut daftar 36 PSE yang diberikan notifikasi oleh Komdigi:

    23 PSE Belum Terdaftar

    • yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)
    • mncgroup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)
    • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
    • hp.com (HP Inc)
    • mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)
    • indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
    • bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
    • unilever.com dan unilever.id (PT Unilever Indonesia, Tbk)
    • order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)
    • max.com dan aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services LLC)
    • ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, inc)
    • asus.com dan aplikasi MyAsus (AsusTek Computer Inc)
    • msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI (Micro-Star International Co, LTD)
    • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
    • byd.com dan Aplikasi BYD BYD Company Limited, (PT BYD Motor Indonesia)
    • emirates.com dan aplikasi Emirates (The Emirates Group)
    • id.jbl.com dan jblstore.co.id (Harman International Industries, Inc)
    • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
    • cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific (Cathay Pacific Airways Limited)
    • dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)
    • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
    • ea.com (Electronic Arts Inc)
    • xbox.com dan aplikasi (Xbox Microsoft Corporation)

    13 PSE Belum Update Data

    • lazada.com dan aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
    • Aplikasi McDonalds (Rekso Nasional Food)
    • zurich.com (Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life)
    • ads.google.com (Google Indonesia)
    • play.google.com (Google Indonesia)
    • traveloka.com dan aplikasi Traveloka (Traveloka Indonesia)
    • Aplikasi MyJNE (Tiki Jalur Nugraha Ekakurir)
    • apple.com (Apple Distribution International Limited)
    • garmin.com (Garmin Indonesia Distribution)
    • leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot (RIOT Games Services PTE LTD)
    • epicgames.com (Epic Games International S.A.R.I, Bertrange, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBH)
    • prudential.com (Prudential Financial Inc.)
    • kai.id (Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia)

    (npb/wur)

  • Menkomdigi Ingatkan Google-Apple Segera Daftar PSE Atau Diblokir

    Menkomdigi Ingatkan Google-Apple Segera Daftar PSE Atau Diblokir

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera menyelesaikan pendaftaran dan pemutakhiran data. Jika tidak, maka akan terancam sanksi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Mengingatkan mereka untuk segera mendaftar kembali,” ujar Meutya ditemui awak media di di BPPT Tapos, Depok, Rabu (4/5/2025).

    Sebelumnya, Komdigi telah mengungkapkan daftar 36 PSE Lingkup Privat, baik perusahaan asing maupun lokal, untuk memenuhi kewajiban mereka mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Termasuk di antaranya ada nama Apple dan Google.

    Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada dua kelompok PSE Privat. Pertama, kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kedua, kepada 13 (tiga belas) PSE Privat lainnya yang ditemukan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

    Ketika ditanya terkait perkembangan PSE Lingkup Privat telah melengkapi datanya, Meutya mengaku belum menerima informasi terbarunya.

    “Saya belum update terakhir berapa banyak yang sudah melakukan updating. Itu nanti ke Dirjen Pengawasan Ruang Digital karena itu sangat teknis gitu ya, saya tidak tahu satu per satu mana yang sudah melakukan, mana yang belum melakukan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, daftar 36 PSE Lingkup Privat yang sebelumnya diberi peringatan itu berasal dari berbagai bidang, di antaranya seperti di bawah ini:

    Daftar PSE Privat Terancam Diblokir KomdigiNoSistem EletronikNama PerusahaanKeterangan1.yamaha.comPT Yamaha Musik Indonesia DistributorBelum Terdaftar2.mncgroup.comPT MNC Asia Holding TbkBelum Terdaftar3.philips.comPT Philips Indonesia CommerciaBelum Terdaftar4.ea.comElectronics Arts IncBelum Terdaftar5.hp.comHP IncBelum Terdaftar6.mrdly.comPT Daya Intiguna Yasa TbkBelum Terdaftar7.indofood.comPT Indofood Sukses Makmur TbkBelum Terdaftar8.bathandbodyworks.co.idPT Dunia LuxindoBelum Terdaftar9.unilever.com dan unilever.idPT Unilever Indonesia, TbkBelum Terdaftar10.order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCkuPT Fast Food Indonesia TbkBelum Terdaftar11.max.com dan aplikasi MaxWarnerMedia Global Digital Services LLCBelum Terdaftar12.ebay.com dan aplikasi eBayebay,incBelum Terdaftar13.Asus.com dan aplikasi MyAsusAsusTek Computer IncBelum Terdaftar14.msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSIMicro-Star International Co, LTDBelum Terdaftar15.Nike.com dan aplikasi NikeNike, IncBelum Terdaftar16.xbox.com dan aplikasi XboxMicrosoft CorporationBelum Terdaftar17.byd.com dan Aplikasi BYDBYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)Belum Terdaftar18.emirates.com dan aplikasi EmiratesThe Emirates GroupBelum Terdaftar19.id.jbl.com dan jblstore.co.idHarman International Industries IncBelum Terdaftar20.klm.com dan aplikasi KLMKLM Royal Dutch AirlinesBelum Terdaftar21.cathaypacific.com dan aplikasi Cathay PacificCathay Pacific Airways LimitedBelum Terdaftar22.dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express MobileDHL GroupBelum Terdaftar23.lenovo.com dan aplikasi LenovoPT Lenovo IndonesiaBelum Terdaftar24.Lazada.com dan aplikasi LazadaEcart Webportal IndonesiaPerlu Pembaruan Data25.Aplikasi McDonaldsRekso Nasional FoodPerlu Pembaruan Data26.Zurich.comZuric LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life.Perlu Pembaruan Data27.ads.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data28.play.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data29.traveloka.com dan aplikasi TravelokaTraveloka IndonesiaPerlu Pembaruan Data30.Aplikasi MyJNETiki Jalur Nugraha EkakurirPerlu Pembaruan Data31.apple.comApple Ditribution International LimitedPerlu Pembaruan Data32.garmin.comGarmin Indonesia DistributionPerlu Pembaruan Data33.Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari RiotRIOT Games Services PTE LTDPerlu Pembaruan Data34.epicsgames.comEpic Games International S.A.R.I, Bertrance, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBHPerlu Pembaruan Data35.prudential.comPT Prudential Life AssurancePerlu Pembaruan Data36.kai.idPerusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api IndonesiaPerlu Pembaruan Data

    (agt/agt)

  • Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan Buntut PSE: Google, BYD hingga Nike

    Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan Buntut PSE: Google, BYD hingga Nike

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

    Berdasarkan laporan Komdigi, terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mendapatkan peringatan untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), beberapa entitas di antaranya yaitu BYD, Google, Yamaha, Indofood, hingga Nike.

    Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah ini juga disebut sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

    Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Tak hanya itu, peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelasnya.

    Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” terangnya. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Sementara itu, dia menuturkan, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

    Berikut daftar PSE Privat yang diberikan peringatan Komdigi:

    1. PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (belum terdaftar)

    2. PT MNC Asia Holding Tbk (belum terdaftar)

    3. PT Philips Indonesia Commercia (belum terdaftar)

    4. Electronic Arts, Inc (belum terdaftar)

    5. HP Inc (belum terdaftar)

    6. PT Daya Intiguna Yasa Tbk (belum terdaftar)

    7. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (belum terdaftar)

    8. PT Dunia Luxindo (belum terdaftar)

    9. PT Unilever Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    10. PT Fast Food Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    11. WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum terdaftar)

    12. ebay, Inc (belum terdaftar)

    13. ASUSTeK Computer Inc (belum terdaftar)

    14. Micro-Star International Co.,Ltd (belum terdaftar)

    15. Nike Inc (belum terdaftar)

    16. Microsoft Corporation (belum terdaftar)

    17. BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)

    18. The Emirates Group (belum terdaftar)

    19. Harman International Industries (belum terdaftar)

    20. KLM Royal Dutch Airlines (belum terdaftar)

    21. Cathay Pacific Airways Limited (belum terdaftar)

    22. DHL Group (belum terdaftar)

    23. PT Lenovo Indonesia (belum terdaftar)

    24. Ecart Webportal Indonesia (perlu pembaruan data)

    25. Rekso Nasional Food (perlu pembaruan data)

    26. Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (perlu pembaruan data)

    27. Google Indonesia – ads.google.com (perlu pembaruan data)

    28. Google Indonesia – play.google.com (perlu pembaruan data)

    29. Traveloka Indonesia (perlu pembaruan data)

    30. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (perlu pembaruan data)

    31. Apple Distribution International Limited (perlu pembaruan data)

    32. Garmin Indonesia Distribution (perlu pembaruan data)

    33. Riot Games Services PTE LTD (perlu pembaruan data)

    34. Epic Games International S.A R.L, Bertrange, Rot Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH (perlu pembaruan data)

    35. PT Prudential Life Assurance (perlu pembaruan data)

    36. PT KAI (Persero) (perlu pembaruan data)

  • Lazada, HBO, dan Traveloka Terancam Diblokir! Cek 36 PSE Kena Warning

    Lazada, HBO, dan Traveloka Terancam Diblokir! Cek 36 PSE Kena Warning

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alex dikutip dari keterangan pers, Senin (2/6/2025).

    Komdigi telah mengirim peringatan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Mereka diketahui sudah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Komdigi juga telah mengirim peringatan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking).

    Berdasarkan hasil identifikasi pengawasan terhadap PSE Privat, berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi.

    23 PSE belum terdaftar

    Berikut adalah website yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik:

    yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)
    mncgroup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)
    philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
    hp.com (HP Inc)
    mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)
    indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
    bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
    unilever.com dan unilever.id (PT Unilever Indonesia, Tbk)
    order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)
    max.com dan aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services LLC)
    ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, inc)
    asus.com dan aplikasi MyAsus (AsusTek Computer Inc)
    msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI (Micro-Star International Co, LTD)
    nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
    byd.com dan Aplikasi BYD BYD Company Limited, (PT BYD Motor Indonesia)
    emirates.com dan aplikasi Emirates (The Emirates Group)
    id.jbl.com dan jblstore.co.id (Harman International Industries, Inc)
    klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
    cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific (Cathay Pacific Airways Limited)
    dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)
    lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
    ea.com (Electronic Arts Inc)
    xbox.com dan aplikasi (Xbox Microsoft Corporation)

    13 PSE belum update data

    Berikut adalah 13 PSE yang belum melakukan pembaruan data dan terancam disanksi Komdigi:

    lazada.com dan aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
    Aplikasi McDonalds (Rekso Nasional Food)
    zurich.com (Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life)
    ads.google.com (Google Indonesia)
    play.google.com (Google Indonesia)
    traveloka.com dan aplikasi Traveloka (Traveloka Indonesia)
    Aplikasi MyJNE (Tiki Jalur Nugraha Ekakurir)
    apple.com (Apple Distribution International Limited)
    garmin.com (Garmin Indonesia Distribution)
    leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot (RIOT Games Services PTE LTD)
    epicgames.com (Epic Games International S.A.R.I, Bertrange, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBH)
    prudential.com (PT Prudential Life Assurance)
    kai.id (Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia)

    (dem/dem)

  • Komdigi Beri Peringatan 36 Perusahaan PSE Privat, Ada Apa?

    Komdigi Beri Peringatan 36 Perusahaan PSE Privat, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Adapun, beberapa entitas di antaranya yaitu Yamaha, Indofood, hingga MNC Group. 

    Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah ini juga disebut sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

    Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Tak hanya itu, peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelasnya.

    Merujuk pada pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” terangnya. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Sementara itu, dia menuturkan, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

    Berikut daftar PSE Privat yang diberikan peringatan Komdigi:

    1.PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (belum terdaftar)

    2.PT MNC Asia Holding Tbk (belum terdaftar)

    3.PT Philips Indonesia Commercia (belum terdaftar)

    4.Electronic Arts, Inc (belum terdaftar)

    5.HP Inc (belum terdaftar)

    6.PT Daya Intiguna Yasa Tbk (belum terdaftar)

    7.PT Indofood Sukses Makmur Tbk (belum terdaftar)

    8.PT Dunia Luxindo (belum terdaftar)

    9.PT Unilever Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    10.PT Fast Food Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    11.WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum terdaftar)

    12.ebay, Inc (belum terdaftar)

    13.ASUSTeK Computer Inc (belum terdaftar)

    14.Micro-Star International Co.,Ltd (belum terdaftar)

    15.Nike Inc (belum terdaftar)

    16.Microsoft Corporation (belum terdaftar)

    17.BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)

    18.The Emirates Group (belum terdaftar)

    19.Harman International Industries (belum terdaftar)

    20.KLM Royal Dutch Airlines (belum terdaftar)

    21.Cathay Pacific Airways Limited (belum terdaftar)

    22.DHL Group (belum terdaftar)

    23.PT Lenovo Indonesia (belum terdaftar)

    24.Ecart Webportal Indonesia (perlu pembaruan data)

    25.Rekso Nasional Food (perlu pembaruan data)

    26.Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (perlu pembaruan data)

    27.Google Indonesia – ads.google.com (perlu pembaruan data)

    28.Google Indonesia – play.google.com (perlu pembaruan data)

    29.Traveloka Indonesia (perlu pembaruan data)

    30.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (perlu pembaruan data)

    31.Apple Distribution International Limited (perlu pembaruan data)

    32.Garmin Indonesia Distribution (perlu pembaruan data)

    33.Riot Games Services PTE LTD (perlu pembaruan data)

    34.Epic Games International S.A R.L, Bertrange, Rot Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH (perlu pembaruan data)

    35.PT Prudential Life Assurance (perlu pembaruan data)

    36.PT KAI (Persero) (perlu pembaruan data)

  • Daftar 36 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi, Google dan Apple Termasuk

    Daftar 36 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi, Google dan Apple Termasuk

    Jakarta

    Sebanyak 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) terancam sanksi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasalnya perusahaan tersebut belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa peringatan keras ini diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” tegas Alexander dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.

    Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada dua kelompok PSE Privat. Pertama, kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kedua, kepada 13 (tiga belas) PSE Privat lainnya yang ditemukan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelas Alexander Sabar.

    Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik tersebut mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan data.

    Alexander Sabar kembali menegaskan konsekuensi untuk yang tidak patuh. “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” jelasnya.

    Untuk itu, Kementerian Komdigi mengimbau dengan tegas kepada seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar agar segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi krusial lainnya.

    Daftar PSE Privat Terancam Diblokir KomdigiNoSistem EletronikNama PerusahaanKeterangan1.yamaha.comPT Yamaha Musik Indonesia DistributorBelum Terdaftar2.mncgroup.comPT MNC Asia Holding TbkBelum Terdaftar3.philips.comPT Philips Indonesia CommerciaBelum Terdaftar4.ea.comElectronics Arts IncBelum Terdaftar5.hp.comHP IncBelum Terdaftar6.mrdly.comPT Daya Intiguna Yasa TbkBelum Terdaftar7.indofood.comPT Indofood Sukses Makmur TbkBelum Terdaftar8.bathandbodyworks.co.idPT Dunia LuxindoBelum Terdaftar9.unilever.com dan unilever.idPT Unilever Indonesia, TbkBelum Terdaftar10.order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCkuPT Fast Food Indonesia TbkBelum Terdaftar11.max.com dan aplikasi MaxWarnerMedia Global Digital Services LLCBelum Terdaftar12.ebay.com dan aplikasi eBayebay,incBelum Terdaftar13.Asus.com dan aplikasi MyAsusAsusTek Computer IncBelum Terdaftar14.msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSIMicro-Star International Co, LTDBelum Terdaftar15.Nike.com dan aplikasi NikeNike, IncBelum Terdaftar16.xbox.com dan aplikasi XboxMicrosoft CorporationBelum Terdaftar17.byd.com dan Aplikasi BYDBYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)Belum Terdaftar18.emirates.com dan aplikasi EmiratesThe Emirates GroupBelum Terdaftar19.id.jbl.com dan jblstore.co.idHarman International Industries IncBelum Terdaftar20.klm.com dan aplikasi KLMKLM Royal Dutch AirlinesBelum Terdaftar21.cathaypacific.com dan aplikasi Cathay PacificCathay Pacific Airways LimitedBelum Terdaftar22.dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express MobileDHL GroupBelum Terdaftar23.lenovo.com dan aplikasi LenovoPT Lenovo IndonesiaBelum Terdaftar24.Lazada.com dan aplikasi LazadaEcart Webportal IndonesiaPerlu Pembaruan Data25.Aplikasi McDonaldsRekso Nasional FoodPerlu Pembaruan Data26.Zurich.comZuric LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life.Perlu Pembaruan Data27.ads.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data28.play.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data29.traveloka.com dan aplikasi TravelokaTraveloka IndonesiaPerlu Pembaruan Data30.Aplikasi MyJNETiki Jalur Nugraha EkakurirPerlu Pembaruan Data31.apple.comApple Ditribution International LimitedPerlu Pembaruan Data32.garmin.comGarmin Indonesia DistributionPerlu Pembaruan Data33.Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari RiotRIOT Games Services PTE LTDPerlu Pembaruan Data34.epicsgames.comEpic Games International S.A.R.I, Bertrance, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBHPerlu Pembaruan Data35.prudential.comPT Prudential Life AssurancePerlu Pembaruan Data36.kai.idPerusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api IndonesiaPerlu Pembaruan Data

    (afr/afr)