Perusahaan: Prudential

  • Mengenal Manfaat dari Asuransi Penyakit Kritis

    Mengenal Manfaat dari Asuransi Penyakit Kritis

    Jakarta

    Saat ini, ada berbagai macam produk asuransi yang bermanfaat untuk melindungi kesehatan seseorang. Salah satunya yakni asuransi penyakit kritis.

    Asuransi penyakit kritis adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan atau santunan asuransi ketika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kritis yang tercantum dalam polis.

    Karena risiko penyakit kritis bisa datang kapan saja, pastikan masa depan keluarga tetap terlindungi dengan asuransi jiwa Syariah PRUCritical Amanah dari Prudential Syariah.

    Dapatkan perlindungan menyeluruh atas kondisi kritis tahap awal, kondisi kritis tahap akhir, dan manfaat bebas kontribusi. Nikmati juga manfaat akhir kepesertaan hingga 100% santunan asuransi yang tersedia khusus pada plan plus.

    PRUCritical Amanah hadir dengan solusi yang tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga fleksibilitas dalam memulihkan kondisi keuangan. Salah satu fitur unggulannya adalah restoration benefit, di mana 100% uang pertanggungan akan kembali utuh setelah klaim untuk kondisi kritis tahap awal dibayarkan.

    Artinya, perlindungan Anda terhadap kondisi kritis tahap akhir tetap penuh, seolah-olah tidak pernah ada klaim sebelumnya. Dengan ini, Anda bisa fokus pada pemulihan kesehatan tanpa perlu khawatir perlindungan untuk keluarga akan berkurang di masa depan.

    (prf/ega)

  • 61 Daftar Gangguan Kesehatan yang Ditanggung Asuransi Penyakit Kritis

    61 Daftar Gangguan Kesehatan yang Ditanggung Asuransi Penyakit Kritis

    Jakarta

    Memberikan perlindungan kesehatan menjadi hal penting yang perlu dilakukan. Disarankan setiap orang perlu melindungi diri mereka dengan asuransi penyakit kritis.

    Asuransi penyakit kritis adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan atau Santunan Asuransi ketika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kritis yang tercantum dalam polis.

    Karena risiko penyakit kritis bisa datang kapan saja, pastikan masa depan keluarga tetap terlindungi dengan asuransi jiwa Syariah PRUCritical Amanah dari Prudential Syariah.

    Dapatkan perlindungan menyeluruh atas kondisi kritis tahap awal, kondisi kritis tahap akhir, dan manfaat bebas kontribusi. Nikmati juga manfaat akhir kepesertaan hingga 100% santunan asuransi yang tersedia khusus pada plan Plus. Berikut adalah daftar penyakit serius yang ditanggung oleh asuransi penyakit kritis.

    1. Anemia Aplastik,

    2. Endokarditis Infektif

    3. Ensefalitis

    4. Gangguan Saraf Degeneratif (Severe Creutzfeldt-Jacob Disease)

    5. Hepatitis Autoimun Kronis

    6. Hepatitis dan Kolangitis

    7. Hepatitis yang Disebabkan oleh Pekerjaan

    8. Hilangnya Kemampuan Hidup Mandiri

    9. Human Immunodeficiency Virus (HIV)

    10. Kanker

    11. Kardiomiopati

    12. Kebutaan

    13. Kehilangan Anggota Tubuh (Severance of Limbs)

    14. Kehilangan Fungsi dan Kelumpuhan

    15. Kehilangan Kemampuan Bicara

    16. Kelainan Ginjal

    17. Kelainan Jantung

    18. Kelainan pada Otak

    19. Kelainan pada Telinga dan Sinus Kavernosus

    20. Kelainan Pembuluh Darah Aorta

    21. Kelainan Pembuluh Darah Otak dan Stroke

    22. Kelainan Pembuluh Darah Otak yang membutuhkan pembedahan otak (Cerebral Aneurysm Requiring Brain Surgery)

    23. Koma dan Epilepsi

    24. Luka Bakar

    25. Lupus Eritematosus Sistemik

    26. Meningitis Bakteri

    27. Meningitis Tuberkulosa (Meningeal Tuberculosis)

    28. Muscular Dystrophy

    29. Necrotizing Fasciitis (Jaringan tubuh yang Mati Disebabkan oleh Infeksi Bakteri)

    30. Neuropati Perifer dan Poliomyelitis

    31. Osteoporosis Parah dengan Patah Tulang

    32. Pembedahan Aneurisma Aorta (Dissecting Aortic Aneurysm)

    33. Pembedahan Katup Jantung

    34. Pembedahan pada Pembuluh Darah Koroner Jantung

    35. Pembedahan untuk Skoliosis Idiopatik (Surgery for Idiopathic Scoliosis)

    36. Pembengkakan Pankreas (Pankreatitis) Kambuhan Kronis

    37. Penyakit Addison (Insufisiensi Adrenal Kronis)

    38. Penyakit Alzheimer

    39. Penyakit Autoimun yang menyebabkan kelemahan pada otot (Myasthenia Gravis)

    40. Penyakit Crohn

    41. Penyakit Hati

    42. Penyakit Kaki Gajah (Elephantiasis)

    43. Penyakit Kawasaki (Proteksi akan berhenti pada usia 18)

    44. Penyakit Kista Meduler

    45. Penyakit Motor Neuron

    46. Penyakit pada Paru

    47. Penyakit pada Saraf Tulang Belakang

    48. Penyakit Parkinson

    49. Penyakit Serius Lainnya pada Pembuluh Darah Koroner Jantung

    50. Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut dengan Komplikasi Parah (mengancam jiwa) (Proteksi akan berhenti pada usia 18)

    51. Penyakit Wilson (Proteksi akan berhenti pada usia 18)

    52. Progressive Supranuclear Palsy

    53. Pulmonary Hypertension

    54. Putusnya Akar-Akar Saraf (Plexus Brachialis)

    55. Rheumatoid Arthritis Parah

    56. Skleroderma Progresif

    57. Stroke yang membutuhkan pembedahan Endarterektomi karotis (Stroke Requiring Carotid Endarterectomy Surgery)

    58. Terminal Illness

    59. Transplantasi Organ

    60. Trauma Kepala Berat

    61. Ulcerative Colitis.

    (prf/ega)

  • 85 Juta Keluarga Indonesia ‘Dirundung’ Cemas, Prudential Syariah Lawan Inflasi dengan Warisan Berlipat 150 Persen di Surabaya

    85 Juta Keluarga Indonesia ‘Dirundung’ Cemas, Prudential Syariah Lawan Inflasi dengan Warisan Berlipat 150 Persen di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Data terbaru melukiskan gambaran yang mengkhawatirkan tentang ketahanan finansial keluarga Indonesia. Di tengah gemuruh inflasi dan kenaikan biaya hidup yang mencekik, sebanyak 64% masyarakat mengakui hidup dalam kecemasan finansial. Pemicunya? Literasi dan inklusi asuransi yang masih sangat rendah.

    Dengan penetrasi asuransi di Indonesia yang hanya berkisar 2% (jauh di bawah target 5%), jurang proteksi finansial melebar. Dari 87 juta keluarga, hanya sekitar 2 juta yang memiliki asuransi, menyisakan 85 JUTA keluarga yang rentan terhadap guncangan ekonomi.

    Kekhawatiran ini terasa semakin nyata di kota-kota besar. Surabaya, ibu kota Jawa Timur, menjadi sorotan utama. Data menunjukkan pengeluaran rumah tangga per kapita di Surabaya telah melonjak 36% dari tahun 2017, mencapai Rp2,6 juta per bulan di tahun 2024—sebuah lonjakan yang jauh melampaui rata-rata inflasi nasional. Kenaikan biaya pendidikan sebesar 10-15% per tahun dan harga properti yang meroket 8,6% dalam empat tahun terakhir menjadi bukti nyata tergerusnya daya beli warisan konvensional.

    Menjawab situasi darurat finansial ini, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) secara strategis meluncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan di Surabaya. Produk ini diklaim sebagai ‘tameng’ finansial yang sangat dibutuhkan.

    Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, mengakui urgensi dari solusi yang sangat terjangkau ini. “Kami melihat ada sekitar 85 juta keluarga yang saat ini belum memiliki asuransi. Sehingga, kita punya inisiatif untuk membuat proteksi yang sangat-sangat terjangkau, yang sangat affordable,” tegas Vivin.

    PRUHeritage Syariah Essential Plan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan menyiapkan #KadoUntukNanti sebagai warisan finansial bagi generasi penerus. Keunggulan utamanya adalah fitur Booster Proteksi yang revolusioner:
    • Santunan Asuransi dapat meningkat hingga 150% dari santunan awal tanpa kenaikan kontribusi.
    • Kenaikan 10% Santunan Asuransi setiap 5 tahun, dimulai dari tahun polis ke-11, hingga maksimal 50% (sebagai Booster Proteksi).
    • Perlindungan jangka panjang hingga usia 100 tahun (whole life protection).
    • Fleksibilitas masa pembayaran kontribusi mulai dari Rp500.000/bulan.

    Warisan Penuh Berkah: Fitur Wakaf Jadi Pembeda
    Ika Meynita, Head of Product Management Prudential Syariah, menambahkan dimensi spiritual pada produk ini. “Lebih dari sekadar proteksi finansial, produk ini juga membuka kesempatan bagi peserta untuk berbuat kebaikan melalui fitur wakaf,” ujar Ika.

    Pemegang polis memiliki opsi untuk mewakafkan hingga 45% dari total manfaat meninggal dunia. Dengan semangat ta’awun (tolong-menolong), produk ini tidak hanya memastikan warisan yang bernilai bagi keluarga, tetapi juga menjadi warisan keberkahan bagi sesama, sejalan dengan prinsip syariah.

    Dengan klaim yang telah disalurkan sebesar Rp1 triliun sepanjang Kuartal II/2025, Prudential Syariah menegaskan komitmennya untuk menjadi solusi utama di tengah badai kecemasan dan ketidakpastian ekonomi yang melanda jutaan keluarga Indonesia.[rea]

  • KPK jangan kasih publik tebak buah manggis

    KPK jangan kasih publik tebak buah manggis

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan rasuah proyek kereta cepat atau Whoosh. Alasannya, “kasus ini masih pada tahap penyelidikan sehingga nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap oleh lembaga antirasuah.”

    Semestinya KPK sudah ‘ngelotok’ (piawai) terkait tehnis beracara bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada eksplisit yang melarang penyidik menyampaikan informasi pada tingkat penyelidikan (klarifikasi dan atau investigasi) terhadap nama bakal terperiksa.

    Dan pastinya Pihak penyidik KPK  tidak terkecuali mesti tunduk kepada asas keterbukaan yang terdapat diantara asas asas good governannce yang berlaku terhadap pejabat publik atau penyelenggara negara dan terlebih asas transparansi justru merupakan perintah sesuai KUHAP,  UU. Polri dan UU. Tentang KPK Jo. UU. Tentang TIPIKOR. Maka oleh sebab hukum, setidaknya KPK cukup memberikan inisial para oknum yang sedang dalam status lidik(penyelidikan), selain dan oleh sebab hukum penerapan ‘pola transparansi’ KPK terhadap adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparar penyelenggara negara, tidak bertentangan dengan UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi maupun UU. Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  tekecuali terhadap informasi yang “bersinggungan dengan rehasia dibidang petahanan negara.”

    Selain itu,  terhadap yang berhubungan dengan informasi kasus whoosh nyata sudah booming dan santer ditelinga publik, bahkan signal kuat adanya aroma korupsi pada PSN kereta api cepat (woosh) bertambah akibat pernyataan (implisit) yang publis datang dari Purbaya (Menkeu), termasuk komentar dari Mahfud MD figur Menkopolhukam bekas pembantu setia Jokowi, lalu deras beredar dibeberapa artikel.

    Sehingga ulah (Penyidik) KPK yang tidak bercerminkan rules, justru melahirkan banyak tanda tanya publik.  Kenapa KPK menyembunyikan nama atau sekedar inisial ?

    Andaipun sikap KPK ini didasari ‘prudential principle’. Tentu KPK  paham betul tentang orang yang dalam status ‘lidik dan dik’ sesuai asas presumption of innocence (KUHAP) adalah bukan orang yang sudah patut dinyatakan bersalah?  Bahkan andaipun kasus whoosh dimaksud sudah berjalan pada tahap persidangan, maka terhadap diri Terdakwa sekalipun belum dapat di judge bersalah.

    Sementara ulah KPK menurut publik diibaratkan meniru “tebak buah manggis” tentang orang dan jumlah orang yang masuk daftar panggilan namun dirahasiakan oleh KPK dengan menggunakan “metode ketertetutupan publik.”

    Maka publik banyak yang mendeskripsikan sosok sosok yang bakal dipanggil olrh KPK adalah Jokowi, Luhut, Sri Mulyani dan Erick Thohir, lalu dalam hubungannya dengan kelembagaan, publik memprediksi para oknum lainya yang bakal diinterogasi KPK adalah para petinggi di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP,  Ketua KPK dan Kemensetneg serta mengarah ke Senayan. (*)

  • Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan risiko kebijakan yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN dan BUMD dengan menggunakan dana dari APBN.

    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025.

    “Di atas kertas, kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong kegiatan ekonomi di daerah. Namun, di sisi lain, potensi dampaknya terhadap kesehatan fiskal nasional tidak bisa dianggap ringan,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Mengingat dana berasal dari APBN, Yusuf mengingatkan bahwa setiap risiko gagal bayar dari pemda atau BUMN pada akhirnya akan menambah beban fiskal pusat, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dan disiplin dalam pengelolaan pinjaman.

    Dalam konteks ini, catat Yusuf, pengalaman Tiongkok bisa menjadi pelajaran penting. Skema pembiayaan daerah di negara tersebut memang sempat berhasil mempercepat pembangunan, tetapi kemudian menciptakan tumpukan utang lokal yang besar karena lemahnya pengendalian dan pengawasan fiskal.

    “Indonesia perlu berhati-hati agar kebijakan serupa tidak menimbulkan risiko yang sama, yakni terjadinya liabilities tersembunyi yang membebani APBN di masa mendatang,” kata dia.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi PP 38/2025 dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential fiscal management).

    Setiap permohonan pinjaman harus diseleksi berdasarkan kapasitas fiskal daerah, tingkat kemandirian keuangan dan kelayakan ekonomi proyek yang akan dibiayai.

    Pengawasan independen dan transparansi laporan juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana atau pembiayaan proyek yang tidak produktif.

    “Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya,” kata Yusuf.

    Dihubungi secara terpisah, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyampaikan hal senada.

    Ia mengingatkan pemberian pinjaman kepada pemda dan BUMN harus dilakukan secara hati-hati, hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kapasitas pembayaran.

    Pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan secara berkala melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baik setiap semester maupun setiap tahun.

    “Untuk menghindari kepala daerah yang melempar tanggung jawab utang kepada penggantinya, tenor utang harus tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman. Hal lain, DPRD harus menyetujui rencana pinjaman tersebut,” kata Wijayanto.

    Ia menilai kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran pemerintah bahwa pemda tidak mampu membiayai pembangunan, bahkan kebutuhan operasional, akibat pemangkasan TKD.

    Selain itu, menurutnya, kebijakan ini mengandung unsur financial engineering sebagai upaya pemerintah menyiasati ketentuan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.

    Wijayanto memandang PP 38/2025 membuka peluang bagi pemerintah untuk mengalihkan TKD yang semula tercatat sebagai belanja APBN menjadi pinjaman dari pemerintah pusat yang dikategorikan sebagai pembiayaan APBN.

    “Jika ini berlanjut maka kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3 persen tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita,” kata dia.

    Menurut dia, langkah yang lebih terbuka dan sehat adalah dengan menerbitkan APBN Perubahan untuk menyesuaikan TKD, serta meninjau kembali batas defisit APBN sebesar 3 persen. Meskipun tidak populer, opsi ini dinilai lebih aman dan transparan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor periode 2011-2023.

    Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka mulai dari LR selaku Direktur PT Tebo Indah.

    Kemudian, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018 dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Dalam hal ini, LPEI menyatakan bakal bersikap kooperatif dengan penyidik dalam menyelesaikan kasus rasuah tersebut secara transparan.

    “LPEl senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Corsec LPEI dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Lembaga menjelaskan penyaluran pembiayaan yang dipersoalkan Kejati Jakarta ini terjadi pada 2016. Namun demikian, LPEI mengklaim telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai. Alhasil, tindakan itu berdampak pada keuangan lembaga yang terkendali.

    Selanjutnya, LPEI juga menyatakan saat ini tengah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms. Hal ini dilakukan dalam sejak lima tahun terakhir.

    “LPEI menjunjung tinggi tata kelola Lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional Lembaga, serta profesional dalam menjalankan mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo menjelaskan duduk perkara ini berkaitan dengan penyimpanan program ekspor nasional.

    Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatannya itu, kata Bowo, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000,” tutur Bowo di Kejati Jakarta, Rabu (22/10/2025).

  • Prudential Syariah-DAI perkuat literasi asuransi bagi UMKM

    Prudential Syariah-DAI perkuat literasi asuransi bagi UMKM

    Kami secara konsisten mendukung berbagai inisiatif literasi dan inklusi keuangan yang menumbuhkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan berbasis prinsip syariah.

    Jakarta (ANTARA) – Prudential Syariah bersama Dewan Asuransi Indonesia (DAI) berkomitmen terus memperkuat literasi asuransi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .

    Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menyatakan hal itu sebagai bagian dari upaya perusahaan asuransi untuk memperkuat literasi dan inklusi asuransi di Indonesia.

    “Kami secara konsisten mendukung berbagai inisiatif literasi dan inklusi keuangan yang menumbuhkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan berbasis prinsip syariah,” ujar dia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Terkait hal itu, Prudential Syariah berpartisipasi aktif dalam kegiatan literasi asuransi bagi pelaku UMKM yang diselenggarakan DAI di Surabaya.

    Selain untuk memperluas akses terhadap asuransi syariah, kegiatan tersebut sekaligus memperkuat kontribusi UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

    Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM (2025), dia menyebutkan UMKM menyumbang lebih dari 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja nasional.

    Namun, katanya lagi, sebagian besar pelaku UMKM belum memiliki perlindungan keuangan yang memadai terhadap risiko bisnis, kesehatan, maupun kondisi tak terduga lainnya.

    Hal itu memperkuat urgensi kegiatan literasi Prudential Syariah, agar pelaku UMKM lebih siap dan terlindungi dalam menghadapi tantangan ekonomi.

    Melalui kegiatan edukasi tersebut, menurut Vivin, pihaknya ingin membantu masyarakat terutama pelaku UMKM memahami pentingnya perlindungan keuangan agar mereka dapat berusaha dengan lebih tenang, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Dirut Dihukum 10 Tahun Kasus Investasi Fiktif, Taspen Buka Suara

    Eks Dirut Dihukum 10 Tahun Kasus Investasi Fiktif, Taspen Buka Suara

    Jakarta

    PT Taspen buka suara soal putusan pengadilan atas kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum mantan pejabat perusahaan. Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dinyatakan melakukan investasi fiktif dan divonis penjara 10 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

    Merespons vonis kepada Kosasih, Taspen menyatakan perusahaan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting,” tulis Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

    Sejak periode kepemimpinan saat ini, Taspen telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola, antara lain pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal, serta optimalisasi peran Komite Investasi.

    Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness).

    “Semua dilakukan seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” kata Henra.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” lanjutnya.

    Taspen juga menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis Liability Driven Investment (LDI), dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil. Komposisi portofolio TASPEN difokuskan pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.

    Henra menegaskan dana pensiun peserta tetap aman, terkelola secara profesional, dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T TASPEN – Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” pungkas Henra.

    (hal/fdl)

  • TASPEN Hormati Putusan Pengadilan Usai Mantan Dirut Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara – Page 3

    TASPEN Hormati Putusan Pengadilan Usai Mantan Dirut Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara – Page 3

    Selain itu, ia menegaskan, TASPEN menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis liability driven investment (LDI) dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil.

    “Komposisi portofolio Taspen difokuskan pada instrumen yang likuid, aman dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan,” kata dia.

    Selain itu, TASPEN menegaskan dana peserta tetap aman, terkelola secara profesional dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T Taspen, Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat,” kata dia.

  • Didukung Fundamental Kuat dan Berbagai Katalis Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

    Didukung Fundamental Kuat dan Berbagai Katalis Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

    Hingga akhir Kuartal II 2025, total kredit yang berhasil disalurkan BRI mencapai Rp1.363,3 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yaitu 84,4% atau sekitar Rp1.150 triliun tersalurkan ke segmen UMKM. Angka ini menegaskan posisi BRI sebagai market leader dalam pembiayaan UMKM, sekaligus memperkuat kontribusi nyata BRI terhadap pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

    Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan penempatan dana Pemerintah sebesar Rp55 triliun yang telah diterima merupakan bentuk kepercayaan negara kepada BRI. “Dana ini tidak hanya memperkuat likuiditas kami, tetapi juga memperbesar ruang bagi BRI untuk mempercepat ekspansi kredit, khususnya ke segmen UMKM dan program program prioritas pemerintah”, jelas Hery.

    “Kami optimis penempatan ini akan menciptakan multiplier effect yang luas, mulai dari penciptaan lapangan kerja, penguatan daya beli masyarakat, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Hery.

    Hery juga menegaskan bahwa BRI akan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). “Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah dari dana ini disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan nilai tambah nyata, baik bagi nasabah, pelaku UMKM, maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” tambahnya.

    Dengan dukungan kebijakan Pemerintah, kepercayaan investor global, dan fundamental kinerja yang solid, BRI optimistis dapat terus melanjutkan perannya sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempertegas posisinya sebagai bank dengan fokus terbesar pada pemberdayaan UMKM di Indonesia.