Perusahaan: Netflix

  • KSEI Kaji Dampak PPN 12% pada 2025 ke Biaya Layanannya

    KSEI Kaji Dampak PPN 12% pada 2025 ke Biaya Layanannya

    Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, mengatakan KSEI sedang berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per Januari 2025, khususnya mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kebijakan itu.

    Lebih lanjut, KSEI terus berdiskusi dengan konsultan pajak mereka untuk mengkaji hal itu secara lebih mendalam.

    “Sejauh ini, kami belum melihat dampak [naiknya PPN] tersebut,” katanya. “Nanti apabila ada, sudah pasti sebagai tanggung jawab kami, pasti akan diberi notifikasi jika ada. Untuk sementara ini kami masih dalam posisi menunggu juklak dan juknis lebih lanjut.”

    Biaya yang berpotensi terkena imbas kenaikan PPN pada jaringan KSEI adalah biaya jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian. Namun, belum ada perincian lebih lanjut mengenai berapa besar pengaruh kebijakan tersebut terhadap biaya-biaya itu.

    Saat ditanya mengenai data historis besaran kenaikan biaya layanan KSEI itu ketika PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, KSEI belum dapat memberikan detailnya karena harus mengonfirmasi persentasenya lebih dulu.

    “Kami akan cek dulu datanya, lalu kami konfirmasi kembali,” kata Direktur Penyelesaian, Kustodian, dan Pengawasan KSEI, Eqy Essiqy, kepada Fortune Indonesia pada kesempatan yang sama.

    Pemerintah telah meresmikan perincian barang dan layanan yang terdampak PPN 12 Persen pada 2025. Barang umum yang masyarakat konsumsi, layaknya alat rumah tangga, pakaian, sampai kosmetik akan terkena PPN 12 persen. Selain itu, biaya layanan/jasa pun akan terdampak, termasuk platform seperti Netflix, Spotify, hingga Google.

    Biaya administrasi pada transaksi elektronik akan dikenai PPN 12 persen. Misal, saat Anda mengisi ulang saldo dompet digital dan terdapat biaya administrasi, maka itu akan disertai dengan PPN 12 persen.

  • Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah ngotot menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Padahal, gelombang penolakan kenaikan PPN terus menggema.

    Petisi berisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bahkan menembus 171 ribu tanda tangan per Senin (23/12) pagi pukul 07.40 WIB.

    Pembuat petisi menganggap PPN 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.

    Kenaikan PPN tak heran membuat masyarakat marah. Pasalnya, harga barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi sehari-hari akan ikut terkerek.

    Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Sejumlah barang mewah yang ia maksud di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

    Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Lantas apa yang membuat pemerintah seolah menutup telinga terhadap protes kenaikan PPN 12 persen?

    Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan peluang kenaikan PPN ditunda atau dibatalkan sebenarnya terbuka. Pasalnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV disebutkan tarif PPN bisa diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen.

    Namun, langkah ini akan memakan waktu lama karena perlu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

    Media mengatakan sebenarnya ada jalan pintas untuk membatalkan kenaikan PPN yakni dengan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025.

    Namun sayangnya, Prabowo tak mengambil langkah itu hingga saat ini.

    “Akan jadi heroik sekali Pak Prabowo kalau menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen karena memang membebani masyarakat menengah ke bawah. Jadi akan dianggap sebagai presiden yang baik di mata masyarakat,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/12).

    Media menilai pemerintah tak kunjung membatalkan kenaikan PPN lantaran sudah kebakaran jenggot saat ini. Menurutnya, perencanaan kebijakan PPN 12 persen sudah salah sejak awal karena tidak diputuskan dengan matang.

    Hal itu setidaknya terlihat dari pernyataan pemerintah yang berubah-ubah di mana yang awalnya mereka menyebut PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Namun, kemudian pemerintah menjelaskan PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen selama ini.

    Selain itu, pemerintah katanya sepertinya tidak mengira bahwa kritik masyarakat akan sangat tajam terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi sekarang (pemerintah) udah kayak kebakaran jenggot. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang diminta sebagai garda depan untuk berbicara kepada publik. Jadi seakan-akan ya sudah ini tanggung jawab Kemenkeu. Padahal Kemenkeu juga sudah bingung karena ini adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” katanya.

    “Jadi pemerintah khususnya Prabowo takut malu seandainya membatalkan kenaikan PPN, sehingga mereka enggan membatalkan sekarang. Jadi udah heboh di publik, sekarang kalau ditarik lagi kebijakannya seakan menjilat ludah sendiri,” katanya.

    Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan alasan pasti pemerintah tetap menaikkan PPN ke 12 persen bukan lah hanya demi menjalankan UU HPP seperti yang selama ini disampaikan Airlangga cs. Pasalnya beleid itu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN.

    Menurutnya, alasan paling utama PPN tetap dinaikkan adalah karena pemerintah butuh uang untuk pembiayaan program andalan Prabowo-Gibran.

    “Mereka butuh uang banyak, yang mereka ambil dari masyarakat dalam bentuk pajak. PPN merupakan instrumen termudah dan mengikat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Porsi PPN juga relatif besar, daripada effort lebih untuk ekstensifikasi pajak melalui pencarian objek pajak baru atau pematuhan subjek pajak,” katanya.

    Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat pemerintah kekeh menaikkan PPN menjadi 12 persen lantaran pemerintah butuh uang untuk program baru yang siap dieksekusi di tahun depan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Di saat yang bersamaan, pemerintahan Prabowo juga butuh uang untuk melanjutkan beberapa program yang sudah diinisiasi oleh pemerintahan Jokowi seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Alasan lainnya adalah pemerintah akan dihadapkan pada kondisi utang jatuh tempo dalam lima tahun ke depan. Makan mau tak mau, pemerintah harus mencari cara untuk mencari tambahan sumber pendanaan.

    [Gambas:Photo CNN]

    “Terkait dengan sumber pendanaan sebenarnya pemerintah bisa mencari melalui pos lain seperti misalnya pajak windfall dan batubara, yang secara spesifik bisa dijalankan ketika sebuah komoditas dalam hal ini misalnya batubara tengah mengalami kenaikan harga di sebabkan oleh beberapa faktor,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, pemerintah juga masih bisa menjalankan pajak karbon yang sebenarnya ketentuannya sudah diatur bersamaan dengan UU HPP.

    Yusuf pun mengaku bingung kenapa pemerintah begitu percaya diri mengerek tarif PPN di tengah kondisi ekonomi saat ini. Pasalnya, saat ini sudah terlihat jelas jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat tertekan. Kondisi itu sudah menjadi indikasi yang jelas bahwa kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.

    Namun, sayangnya pemerintah hanya melihat ekonomi yang tumbuh di kisaran 5 persen, tanpa melihat masalah yang sebenarnya terjadi di dalamnya.

    “Pandangan inilah yang saya kira menjadikan pemerintah tetap menaikkan tarif PPN karena menganggap pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan indikator satu-satunya yang menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Padahal pemerintah seharusnya melihat lebih jauh terkait kondisi perekonomian kita saat ini terutama ketika mempertimbangkan akan menjalankan kebijakan tarif baru PPN ini,” katanya.

  • Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Bagaimana Cara Menghitung PPN 12 Persen saat Belanja?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Tarif PPN 12 persen tidak hanya berlaku untuk barang mewah seperti yang sebelumnya disampaikan pemerintah.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resminya Minggu (22/12) menegaskan bahwa hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujarnya.

    Lantas bagaimana cara menghitung harga barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen?

    DJP menjelaskan rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. Adapun DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

    Misalnya, Anda ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu. Angka itu didapat dari 11 persen dikali Rp5 juta.

    Dengan demikian, total harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi Rp5,550 juta.

    Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu. Angka itu didapat dari 12 persen dikalikan Rp5 juta sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

    (fby/sfr)

  • Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Ini Pembelaan DJP – Page 3

    Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Ini Pembelaan DJP – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah.

    “Itu kan ranahnya kementerian lain. Tapi dulu saya ikut di dalam, masih saya di DPR waktu itu. Ini kebijakan yang harus diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilahirkan tahun 2021,” tutur Andi di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Hasil dari Peraturan Perpajakan itu menentukan bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 nanti PPN akan nakik dari 11 persen menjadi 12 persen.

    “Tapi Presiden tentu tidak sekedar hanya menaikkan, tapi bagaimana kemudian untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat yang terdampak langsung, yang kemiskinan,” jelas dia.

    Oleh karena itu, kata Andi, pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir yakni memberikan ruang untuk UMKM hingga berkelanjutan ke masyarakat terdampak, terutama yang rakyat miskin.

    “Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN. Kemudian yang kedua, sekolah tidak kena PPN, kecuali sekolah-sekolah premium, sekolah-sekolah internasional mungkin. Kemudian transportasi tidak kena PPN,” Andi menandaskan.

  • Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

    Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

    JABAREKSPRES – Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin belanja Kosmetik dan Pakaian di Mall atau pusat perbelanjaan harus mengeluarkan uang ekstra. Sebab, pemberlakuan PPN 12 persen akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2025 nanti.

    Pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen untuk barang seperti kosmetik dan pakaian yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall.

    BACA JUGA: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik, Ini Penjelasannya!

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, sebetulnya pemerintah sudah menjelaskan nama-nama barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

    ‘’Pemerintah juga sudah mengumumkan kebijakan stumulus berupa insentif untuk membantu masyarakat,’’ ujar Susiwijono kepada wartawan belum lama ini.

    Menurutnya, barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall sudah dipastikan akan dikenakan PPN 12 persen.

    BACA JUGA: Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan 450 VA sampai 2200 VA

    Selain itu, produk jasa layanan digital seperti Netflix, Spotify atau TV berlangganan lainnya juga akan kenaikan tarif pajak pertabahan nilai yang baru.

    Meski begitu, untuk sebagian barang pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, layanan strategis seperti kesehatan, pendidikan tidak akan dikenakan tarif PPN.

    Untuk memberikan pengetahuan kepda masyarakat, pihaknya akan segera mengeluarkan rincian barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

    BACA JUGA: 16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 20 Kg Diawal Tahun!

    ‘’Ini aturannya dan jenis barangnnya sedang disusun oleh kementerian keuangan,’’ ujar Susiwijono.

    Selain pakaian dan kosmetik barang lainnya yang akan dikenakan kenaikan PPN adalah barang yang sifatnya premiun.

    Di anataranya lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. Namun untuk detailnya nanti akan tunggu pengemuman dari Kementerian PMK.

    BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Kendati begitu, keterangan ini berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

    Menurut Arief, jenis beras premiun tidak akan kena kenaikan PPN sebesar 12 persen. Sebab, beras termasuk ke dalam jenis komoditas strategis.

    “Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” kata Arief,

  • Preview Episode 8 Drama Korea When the Phone Rings, Hubungan Hee Joo dan Sa Eon Kini Makin Dekat

    Preview Episode 8 Drama Korea When the Phone Rings, Hubungan Hee Joo dan Sa Eon Kini Makin Dekat

    TRIBUNJATIM.COM – Simak preview episode 8 drama Korea When the Phone Rings.

    Drama Korea When the Phone Rings akan menayangkan episode ke-8 pada Sabtu (21/12/2024) malam ini.

    Netflix telah merilis cuplikan singkat untuk episode terbaru ini.

    Dalam episode mendatang, hubungan antara Hee Joo dan Sa Eon semakin dekat.

    Mereka menikmati momen bersama saat menjelajahi berbagai tempat, setelah sebuah rahasia besar yang lama tersembunyi akhirnya terungkap.

    Namun, di tengah momen kebahagiaan itu, Hee Joo merasa sulit mempercayai bahwa mereka hanyalah pasangan biasa.

    Salah satu cuplikan memperlihatkan adegan romantis ketika Hee Joo dan Sa Eon berada di dalam lift.

    Sa Eon terlihat menarik tangan Hee Joo agar lebih dekat dengannya. Dalam percakapan mereka, Sa Eon menunjukkan kemampuan barunya menggunakan bahasa isyarat.

    Hee Joo memuji Sa Eon yang semakin mahir berkomunikasi dengan bahasa isyarat. Mereka terlihat nyaman berbincang dan semakin akrab.

    Hubungan harmonis antara Hee Joo dan Sa Eon dipastikan akan membuat penonton tersenyum menyaksikan perkembangan kisah mereka.

    3 Rekomendasi drama Korea pernikahan kontrak

    1. The Perfect Marriage Revenge (2023)

    Drama ini mengisahkan Han Yi Joo (Jung Yoo Min), seorang wanita yang bangkit dari kematian untuk memperbaiki hidupnya setelah dikhianati oleh suami dan keluarga angkatnya.

    Konflik penuh intrik keluarga dan balas dendam ini cocok untuk penggemar cerita yang menegangkan.

    2. Love in Contract (2022)

    Dibintangi oleh Park Min Young, Go Kyung Pyo, dan Kim Jae Young, drama ini bercerita tentang seorang wanita yang bekerja sebagai “istri kontrak” untuk membantu pria menghadiri acara sosial

    Namun, hidupnya menjadi rumit ketika ia harus menjalani pernikahan kontrak dengan dua pria yang tinggal di apartemen yang sama.

    3. Because This Is My First Life (2017)

    Drama ini menampilkan Lee Min Ki dan Jung So Min sebagai pasangan yang terikat pernikahan kontrak demi alasan finansial.

    Meski awalnya hanya sebuah perjanjian, hubungan mereka perlahan berkembang dengan interaksi yang realistis dan menyentuh hati.

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • LK21 & IndoXXI Berbahaya, Ini 21 Platform Nonton Film Online Resmi

    LK21 & IndoXXI Berbahaya, Ini 21 Platform Nonton Film Online Resmi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nonton film dan serial kini semakin banyak digandrungi. Selain menjadi hiburan, menonton juga bisa membangkitkan semangat dan semangat mental.

    Saat ini ada banyak berbagai platform streaming yang kian memudahkan penonton untuk menikmati berbagai konten. Sayangnya, masih banyak juga yang tidak resmi alias ilegal seperti IndoXXI, LK21, Layarkaca21, Idlix dan Rebahin.

    Perlu dicatat kalau situs ilegal semacam IndoXXI dan LK21 memiliki banyak risiko ketika diakses. Termasuk bisa menginfeksi perangkat dengan malware dan risiko menjadi korban penipuan siber.

    Jadi menggunakan aplikasi legal jauh lebih aman dibandingkan platform ilegal. Anda hanya perlu berlangganan dan bisa mendapatkan konten berkualitas tanpa rasa khawatir.

    Setiap aplikasi streaming sudah tersedia di semua toko aplikasi resmi, Play Store maupun App Store, serta bisa ditonton dari HP hingga televisi. Platform tersebut menawarkan beragam konten film hingga serial di seluruh dunia.

    Berikut 21 platform streaming film resmi yang bisa Anda gunakan:

    1. Netflix

    Saat ini, Netflix jadi salah satu platform paling mendominasi di dunia. Pengguna dapat menikmati banyak konten dari film Hollywood, Indonesia, Korea dan sejumlah negara lain.

    Netflix juga menawarkan konten asli yang diproduksi dan hanya ada di platform tersebut. Untuk berlangganan, Netflix menawarkan beberapa paket mulai dari Rp 50 ribu.

    2. Disney+ Hotstar

    Disney+ Hotstar menyediakan konten Marvel dan film terkini, juga sejumlah film mancanegara dan serial original lokal.

    Bahkan gelaran Oscar 2023 bisa disaksikan di Disney+ Hotstar. Penyelenggaraan ke-95 itu tersedia dari red carpet hingga acara penghargaan untuk industri film.

    3. HBO Go

    Bagi pecinta konten dari HBO, platform ini bisa jadi pilihan. Platform akan menyediakan tayangan dari HBO Original, HBO Asia Original, dan Hollywood.

    Selain itu juga ada film populer lain. Pengguna baru bisa menikmati akses gratis selama 7 hari pertama.

    4. Vidio

    Vidio menawarkan tayangan film hingga olahraga. Adapula film dan serial Indonesia, Hollywood hingga drama Asia.

    Sejumlah konten dapat diakses gratis. Namun ada pula yang harus berlangganan dulu agar bisa diakses.

    5. iQiyi

    Jika kamu menyukai film, drama hingga anime dari Asia, kamu bisa mengakses iQiyi. Untuk menggunakan dan mengakses seluruh konten, aktifkan dulu akun VIP.

    6. Klik Film

    Klik Film menawarkan banyak rekomendasi film Indonesia, Korea, Thailand, Hong Kong dan negara lain. Platform ini bisa diakses melalui aplikasi dan juga situs.

    7. Bioskop Online

    Platform ini menawarkan layanan menonton film Indonesia tanpa harus pergi ke bioskop. Konsepnya pun sama, yakni hanya membayar film yang ditonton saja.

    8. Cinema Box

    Streaming film ini juga tersedia untuk Play Store dan App Store. Pengguna dapat menonton konten dan juga mengunduhnya agar bisa menontonnya secara offline atau tidak tersambung internet.

    9. Viu

    Untuk penggemar konten film, drama, variety show asal Korea Selatan mungkin tak asing dengan nama Viu. Selain itu Viu juga menyediakan konten dari negara lain termasuk Indonesia.

    Kamu perlu berlangganan akun VIP atau Premium untuk bisa mengakses seluruh konten dalam platform. Viu menyediakan harga berlangganan mulai dari Rp 33 ribu per bulan.

    10. CatchPlay+

    Catchplay+ menyediakan sejumlah film kartun, Indonesia dan Asia. Kamu bisa mengaksesnya secara gratis namun untuk menikmati seluruh konten dapat berlangganan lebih dulu. Harganya mulai dari Rp 45 ribu untuk satu bulan penggunaan.

    11. We TV

    WeTV menampilkan beragam film, series, anime hingga tayangan variety show. Selain itu juga terdapat drama dari Korea, Thailand, China, Jepang dan negara Asia lain. Sejumlah konten bisa ditonton gratis namun adapula yang harus menggunakan akun VIP.

    12. Genflix

    Genflix bisa jadi salah satu pilihan untuk menonton film Indonesia, Hollywood, hingga tayangan live show dan drama Korea. Kamu bisa berlangganan dengan paket yang tersedia harian hingga bulanan.

    13. iFlix

    iFlix banyak menyediakan film box office, serial TV, drama Korea, film Indonesia hingga tontonan untuk anak-anak. Seperti kebanyakan platform lain, platform ini bisa diakses gratis namun ada juga yang harus berlangganan.

    14. Viki

    Pencinta drama Korea juga bisa menggunakan Viki untuk menikmati konten tersebut. Selain juga ada banyak serial dan film dari negara lain termasuk Indonesia. Konten di dalamnya bisa dinikmati secara gratis maupun berlangganan.

    15. Prime Video

    Layanan dari Amazon ini menyediakan banyak film dan serial dari berbagai negara termasuk hollywood. Prime Video juga menghadirkan tayangan variety show. Untuk mengaksesnya, kamu perlu berlangganan seharga Rp 59 ribu/bulan.

    16. Apple TV+

    Platform streaming ini berasal dari Apple, menyediakan sejumlah film dan serial, serta produksi asli dari Apple TV+. Termasuk film Coda yang mendapatkan piala Oscar tahun lalu dan beberapa konten terkenal lainnya.

    Kamu bisa menikmatinya dengan cara berlangganan. Salah satunya senilai Rp 99 ribu/bulan dengan gratis 7 hari ataupun berlangganan melalui layanan Apple One.

    17. Lions Gate Play

    Masyarakat Indonesia bisa pula mencoba mengakses Lions Gate Play. Layanan ini menawarkan beragam konten dari Hollywood, Bollywood, dan konten original. Pengguna dapat berlangganan platform senilai Rp 35 ribu per bulan.

    18. CubMU

    Transvison pada April tahun lalu meluncurkan platform baru bernama CubMu yang menawarkan ratusan channel Live TV, ribuan Video on Demand (VOD) berkualitas HD langsung dari penyedia konten ke pelanggan.

    Aplikasi CubMU ini disebut sebagai teknologi baru di dunia media layaknya marketplace. Anda dapat membeli paket basic mulai dari Rp9.900 saja.

    19. Mola

    Mola menawarkan konten yang cukup lengkap. Bahkan tak hanya entertainment tapi juga streaming pertandingan olahraga. Harga langganannya mulai dari Rp 60 ribu-Rp160 ribu.

    20. MAXstream

    Sejak diluncurkan pada 2018, MAXstream telah menghadirkan variasi konten lokal dan internasional berupa MAXstream original maupun kolaborasi dari streaming platform kelas dunia.

    21. Vision+

    Vision+ terdiri dari berbagai macam pilihan berlangganan. Mulai dari Rp 35 ribu per bulan untuk Premium Sport hingga Rp 100 ribu untuk satu tahun.

    (pgr/pgr)

  • Tips Mengelola Pengeluaran di Tengah Jerat PPN 12 Persen

    Tips Mengelola Pengeluaran di Tengah Jerat PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Akibat kebijakan ini, tentu harga beberapa kebutuhan bakal terimbas melonjak meski pemerintah berdalih hanya barang premium yang terkena kenaikan PPN.

    Adapun sejumlah barang dan jasa, termasuk jasa keuangan dan jasa pendidikan akan dikenakan PPN 12 persen. Bahkan, kenaikan pajak tersebut juga terkonfirmasi menyasar platform hiburan seperti Netflix dan Spotify.

    Oleh sebab itu, mau tak mau masyarakat pun dituntut untuk bisa mengelola pengeluarannya dengan baik agar tidak semakin boncos imbas kenaikan PPN ini.

    Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menyarankan prioritas pengeluaran sebaiknya berfokus kepada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat wajib, selain juga tingkat kepentingan dan urgensinya tinggi.

    Contohnya, seperti membayar cicilan kredit ataupun utang (KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain). Selain itu juga kebutuhan untuk membeli token listrik, membayar air PDAM, dan uang sekolah anak.

    “Prioritasnya setelah itu adalah untuk kebutuhan transportasi ke tempat kerja dan ke sekolah anak dan uang makan sehari-hari. Baru setelah itu untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti untuk kebutuhan membeli baju, toiletries, kuota internet, dan lain-lain,” ujar Andi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/12).

    Senada, perencana keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo pun menjelaskan prioritas pengeluaran rumah tangga tetap kembali kepada sandang, pangan, papan, dan pendidikan terlebih dahulu.

    Menurutnya, tentunya masing-masing dari hal ini memiliki kualitas yang berbeda, mulai dari yang standar hingga mewah. Oleh karenanya, Budi mengatakan kita perlu menyesuaikan terlebih dahulu kapasitas keuangan dan gaya hidup pilihan.

    “Jangan memilih gaya hidup di luar kapasitas dan kemampuan. Apabila memang rumah tangga terdampak secara finansial akibat kenaikan PPN, maka rumah tangga tersebut sebaiknya mengatur ulang kembali prioritasnya dan mencari alternatif substitusi barang/jasa yang memiliki manfaat yang sama sesuai kebutuhan,” jelasnya.

    “Namun memiliki harga yang lebih terjangkau agar rumah tangga tetap dapat mengelola keuangannya untuk konsumsi sesuai kebutuhan, pembayaran cicilan yang sudah berjalan, tabungan dan asuransi,” ucap Budi.

    Persentase pengeluaran

    Menurut Andi, idealnya anggaran belanja diatur dengan persentase sebagai berikut:

    Membayar cicilan utang dan kebutuhan sehari-hari: 55 persen

    Ditabung atau investasi: 10 persen

    Dana darurat: 10 persen

    Meningkatkan pengetahuan: 10 persen

    Rekreasi: 10 persen

    Dana amal: 5 persen

    Budi pun menyarankan agar kembali kepada aturan dasar pengelolaan arus kas keuangan rumah tangga 50:30:20, di mana 50 persen untuk konsumsi, 30 persen untuk batas maksimal cicilan/keinginan, serta 20 persen untuk tabungan dan investasi.

    Trik mengelola uang agar tidak boncos

    Andi pun menyarankan agar tabungan bisa aman dan konsisten dilakukan setiap bulannya tanpa terpakai, maka triknya adalah untuk dana tabungan dan investasi disisihkan segera setelah penghasilan diterima.

    “Jadi bukannya uang penghasilan digunakan untuk berbagai kebutuhan lainnya dulu dan baru bila ada sisanya makan akan ditabung,” ujar dia.

    Menurutnya, trik pengeluaran ini sebenarnya kurang lebih sama seperti PPN masih pada presentasi sebelumnya, yaitu ketika berbelanja, fokuslah kepada hal-hal yang memang menjadi kebutuhan dan penting untuk dipenuhi.

    Selain itu, Andi meminta agar kita bisa mengendalikan diri agar tidak terjebak pada gaya hidup, apalagi yang cenderung konsumtif. Menurutnya, salah satu bentuk pengendalian diri adalah dengan menghilangkan sifat fear of missing out (FOMO) dan fear of other people opinion (FOPO).

    “Sehingga kita bisa membelanjakan uang kita sesuai dengan apa yang kita miliki dan kita butuhkan,” tuturnya.

    Di samping itu, trik lain yang bisa dilakukan, menurut Budi, adalah me-review kembali keuangan dengan melakukan cek pengeluaran dan penghasilan. Selain itu, melakukan pengaturan ulang prioritas keuangan.

    “Pangkas pos pengeluaran yang tidak diperlukan, hapus jika memang sangat mendesak. Penghematan adalah langkah pertama yang bisa dilakukan sampai situasi keuangan stabil kembali,” kata Budi.

    (agt/agt)

  • Song Kang-ho Bergabung dengan Beef Season 2 sebagai Cameo

    Song Kang-ho Bergabung dengan Beef Season 2 sebagai Cameo

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor kenamaan Korea Selatan (Korsel) Song Kang-ho, akan menunjukan penampilan spesialnya dalam serial Beef. Salah satu Amerika Serikat melaporkan bahwa Song Kang-ho akan bergabung dalam serial tersebut pada musim kedua (season 2) yang tayang di Netflix.

    Konfirmasi terkait kabar tersebut datang dari agensi Song Kang-ho, Sublime Artist Agency, yang memastikan bahwa sang aktor akan tampil sebagai cameo atau kameo dalam serial tersebut. 

    “Benar, Song Kang-ho akan muncul dalam Beef season 2. Ia akan memerankan karakter yang spesial,” kata agensi tersebut, seperti dikutip dari Soompi, Sabtu (21/12/2024).

    Meskipun demikian, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai karakter yang akan diperankan oleh Song Kang-ho. 

    Namun, penggemar sangat menantikan penampilan ini, mengingat proyek serial tersebut merupakan kesempatan internasional pertama bagi aktor tersebut.

    Serial Beef musim pertama mendapat sambutan hangat dan ulasan positif dari penonton. Bahkan, serial ini berhasil menyabet lima penghargaan Emmy, termasuk Outstanding Limited Series, Outstanding Writing, dan Outstanding Lead Actor.

    Beef season 2 akan memiliki delapan episode dan melanjutkan kisah pasangan muda. Konflik besar terjadi ketika sang istri terlibat perselisihan dengan bosnya, yang memicu serangkaian peristiwa tak terduga.

    Serial Beef season 2 ini akan disutradarai oleh Lee Sung Jin, sutradara Korea-Amerika, yang bekerja sama dengan Steven Yeun dan Ali Wong, dua pemeran utama dari Beef season 1, sebagai produser eksekutif.

  • Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

    Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

    loading…

    Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan mengenai PPN 12% di sela menghadiri acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang. FOTO/GUNANTO FARHAN

    YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) 12% . Kenaikan PPN tersebut rencananya diberlakukan mulai 2025 mendatang.

    Menurut Haedar Nashir, kenaikan PPN 12% akan berimbas pada perusahaan-perusahaan kecil, masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang memiliki dimensi pajak.

    “Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, dan masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang ada dimensi urusan pajak tapi mereka bergerak di bidang sosial, jadi mungkin perlu dikaji ulang,” kata Haedar Nashir di sela menghadiri acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang.

    Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu menjelaskan, kebijakan pajak di Indonesia akan selalu terkait dengan kondisi keuangan bangsa dan keadilan sosial. Karena itu, dua dimensi itu perlu diperhatikan betul agar kebijakan yang diambil tidak malah menghambat ekonomi masyarakat.

    “Di situ saja, yang harus diperhatikan betul, sehingga kebijakan itu tidak malah menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi. Kan tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar,” katanya.

    Untuk diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kebijakan PPN itu berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik, kecuali barang tersebut dikecualikan oleh pemerintah.

    “Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1%,” ungkap Susiwijono.

    Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apa pun mulai Netflix, Spotify, dan lain-lain itu dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” katanya.

    (abd)