Perusahaan: Netflix

  • T.O.P Eks BigBang Tampil Beda di Squid Game 2, Ini Karakternya

    T.O.P Eks BigBang Tampil Beda di Squid Game 2, Ini Karakternya

    Jakarta, Beritasatu.com – Squid Game 2 telah resmi tayang di Netflix pada Kamis 26 Desember 2024 dengan total 7 episode. Pada musim kedua ini, menghadirkan karakter-karakter baru, salah satunya adalah T.O.P mantan personel grup idola K-Pop BigBang.

    Sebelumnya, serial bergenre survival dan thriller ini adalah kelanjutan dari Squid Game yang rilis pada September 2021 dengan musim pertamanya yang tayang di Netflix.

    Pada musim kedua ini, Lee Jung-jae kembali memerankan Seong Gi-hun. Ia lagi-lagi terlibat dalam permainan misterius dan mematikan tersebut. Namun, misinya kali ini bukan karena hadiahnya yang menggiurkan sehingga harus mengorbankan banyak nyawa, tetapi untuk menghentikan games tersebut.

    Kehadiran T.O.P dalam Squid Game 2 yang tayang di Netflix ini membuat penasaran para penonton, khususnya para K-Popers. Lalu apa peran sebenarnya T.O.P dalam serial drama Korea Selatan tersebut?

    Squid Game 2 menjadi proyek terbaru yang dibintangi oleh T.O.P eks BigBang. Dalam serial ini, pemilik nama asli Choi Seung-hyun ini memerankan Choi Su-bong, yang dikenal sebagai Pemain 230 atau lebih sering dipanggil Thanos.

    Dalam kehidupan nyata maupun di dalam serial, Thanos merupakan seorang rapper yang tampil mencolok dengan rambut ungunya dan kuku yang juga berwarna serupa.

    Thanos si Pemain 230 adalah sosok yang ceria dan penuh semangat. Dia mengenakan liontin berbentuk salib yang ternyata digunakan untuk menyimpan beberapa pil di dalamnya.

    Karakter Thanos ikut berpartisipasi dalam permainan mematikan tersebut setelah seluruh kekayaannya habis akibat investasi di mata uang kripto bernama MG Coin. Meskipun terlihat menyenangkan, Thanos memiliki sisi yang sangat berbahaya.

    Sepanjang Squid Game 2 ini, penonton akan menyaksikan Thanos yang menakut-nakuti peserta lain, bahkan menjerumuskan mereka hingga berujung kematian dalam permainan tersebut.

    Thanos yang diperankan oleh T.O.P menjadi salah satu karakter yang paling menonjol, serta berhasil menciptakan ketegangan yang memikat penonton.

    Jajaran pemeran Squid Game Season 2 sudah diumumkan pada 2023 dan begitu nama T.O.P muncul, banyak spekulasi yang muncul di kalangan penggemar yang menantikan sekuel ini. Keterlibatannya dipastikan melalui trailer kedua yang dirilis pada November 2024.

    Diketahui, T.O.P memutuskan untuk meninggalkan BigBang pada Mei 2023. Sebelumnya, pada 2016, ia tersandung skandal penyalahgunaan narkoba jenis mariyuana, yang membuatnya menjalani hukuman percobaan.

    Masa lalu ini membuat sebagian netizen (KNetz) merasa T.O.P tidak pantas melanjutkan karier aktingnya, meskipun banyak penggemar yang tetap mendukungnya untuk bergabung dengan G-Dragon dan kawan-kawan.

    T.O.P yang dahulu merupakan anggota Bigbang, kini berperan sebagai Thanos, Pemain 230 dengan nama asli Choi Su-bong dalam Squid Game Season 2 yang tayang resmi Netflix.

  • Alur Cerita Squid Game 2 Menggantung, Sutradara Janjikan Selesai pada Musim Ketiga

    Alur Cerita Squid Game 2 Menggantung, Sutradara Janjikan Selesai pada Musim Ketiga

    Jakarta, Beritasatu.com – Serial Netflix Squid Game 2 telah memulai debutnya pada Kamis, 26 Desember 2024. Para penonton semakin dibuat penasaran lantaran alur ceritanya yang menggantung sehingga memunculkan berbagai pertanyaan, apakah serial drama Korea Selatan ini akan dilanjutkan pada musim ketiga?

    Pada musim kedua ini, sebanyak tujuh episode Squid Game 2 dirilis secara langsung pada hari yang sama. Dalam musim ini, penonton kembali bertemu dengan Seong Gi-hun (Lee Jung-jae), yang tergoda kembali dalam permainan mematikan tersebut.

    Namun, pada musim kali ini, Gi-hun ternyata tidak hanya fokus pada hadiah yang dijanjikan. Ia hadir dengan misi yang berbeda, yaitu bertujuan untuk menghentikannya dan mengungkap berbagai rahasia yang tersembunyi di dalamnya. 

    Sementara itu, banyak karakter baru dengan latar belakang yang menarik hadir dalam musim kedua ini. Salah satunya kehadiran TOP eks grup idola K-Pop BigBang yang menarik perhatian para K-Popers dalam serial ini.

    Squid Game 2 berakhir dengan kegagalan Gi-hun dalam menyerbu markas Pink Guard. Tentunya pihak yang menggagalkan aksinya tersebut adalah The Front Man yang diperankan oleh Oh Il-young (Lee Byung-hyun).

    Akhir yang menggantung membuat para penonton semakin dibuat penasaran dengan teka-teki di dalamnya. Banyak yang bertanya-tanya apakah akan ada kelanjutan dari musim kedua Squid Game?

    Namun, penonton tidak perlu khawatir karena Squid Game 3 dikabarkan akan tayang pada tahun 2025. Pada tersebut juga akan menjadi penutupan dari serial Squid Game.

    Sang sutradara Hwang Dong-hyuk mengatakan, semua akhir cerita dalam Squid Game akan terpecahkan. Hal tersebut akan terjawab pada musim ketiga.

    “Semua akan mencapai puncaknya dalam seri final dengan Musim 3 yang tayang tahun depan,” kata Hwang Dong-hyuk beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir dari Tudum Netflix, Jumat (27/12/024).

    Hwang berjanji bahwa akhir cerita Squid Game akan menjadi yang terbaik di seri final nanti. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti perilisan Squid Game 3 dan kemungkinan adanya penambahan karakter baru yang nantinya tetap tayang di Netflix.

  • Ricuh PPN Naik 12%, Ajakan Boikot Pajak hingga Saling Tuding di DPR

    Ricuh PPN Naik 12%, Ajakan Boikot Pajak hingga Saling Tuding di DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah gelombang penolakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, pemerintahan Presiden Prabowo memilih untuk tetap menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, PPN 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kepastian tersebut disampaikan oleh para anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Usai menemui Presiden Prabowo, Dasco mengungkapkan pemerintah akan tetap memungut PPN 12% pada tahun depan, namun hanya berlaku bagi barang dan jasa yang sifatnya mewah atau premium.

    “Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” kata Dasco. Sayangnya, definisi barang dan jasa yang sifatnya mewah tersebut masih rancu dan kategorinya belum diungkap.

    Dasco pun hanya mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkapnya. Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” sambungnya.

    Selang beberapa hari, Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk kesejahteraan masyarakat. Paket ini berisikan 15 insentif termasuk PPN DTP, PPh 21 DTP hingga diskon listrik untuk pelanggan tertentu. Tujuan utama paket ini diterbitkan adalah untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat miskin hingga kelas menegah saat penerapan PPN 12% diberlakukan.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Dia pun memastikan paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, sehingga bisa menimbulkan kesejahteraan masyarakat.

    Setelah konferensi pers tersebut baru terungkap bahwa PPN 12% juga dikenakan untuk baju dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan, biaya langganan aplikasi Netflix, Spotify, Google dan lainnya. Bahkan, sabun mandi & detergen pun akan dikenakan PPN 12% tahun depan. Hal yang tidak disangka masyarakat, ketika legislator mengabarkan PPN 12% hanya untuk barang mewah.

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” paparnya.

    Hal ini memicu kemarahaan masyarakat sehingga memicu ajaka untuk boikot bayar pajak di media sosial. Aksi boikot itu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 2025.

    Dalam salah satu postingan di media sosial seperti X, aksi ini disebut bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    Postingan lainnya juga mengimbau masyarakat untuk fokus boikot objek yang terkena PPN. “Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli barang di pasar tradisional,” sebagaimana tertulis di postingan-postingan yang tranding dengan tanda pagar seperti #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bungkam, merespons viralnya ajakan boikot membayar pajak yang muncul di media sosial tersebut.

    Hanya Airlangga yang memberikan komentar soal hal ini. Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan sebagai bentuk bukti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan PPN 12% bisa buka suara dan memberikan respons.

    “Ya kalau itu namanya negara demokrasi, ada yang setuju ada yang tidak setuju,” ucap Airlangga

    Gedung DPR Panas

    Gelombang penolakan PPN 12% ternyata terus berlanjut hingga melibatkan anggota dewan. Ketegangan ini terjadi antara sejumlah fraksi di DPR RI, yakni PDI-Perjuangan (PDIP), Gerindra hingga Golkar.

    Penolakan terhadap penerapan 12% yang dilakukan oleh PDIP dianggap aneh. Pasalnya, PDIP terlibat dalam panja pembuatan UU HPP. Penolakan PPN 12% sempat disampaikan PDIP saat paripurna DPR.

    Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati pun mempertanyakan perihal penolakan PDIP terhadap rencana kenaikan PPN 12%.

    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%,” kata Sara kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/12/2024).

    Sara mengatakan sejumlah anggota DPR lainnya juga keheranan dengan penolakan PDIP. Sara mempertanyakan mengapa PDIP baru kini menolak PPN 12% persen.

    “Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan Ketua Panja RUU HPP buka suara. Dia menegaskan bahwa undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan ke DPR pada 2021.

    UU HPP ini memang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan.

    Dolfie mengungkapkan UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujarnya anggota partai PDIP tersebut, dalam pernyataan resmi kepada CNBC Indonesia.

    Doflie yang merupakan Ketua Panja RUU HPP mengungkapkan kenaikan PPN sebenarnya didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, baik naik atau turun.

    “Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sd 15% (bisa menurunkan maupun menaikan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR,” ujar Dolfie.

    Alih-alih reda, aksi saling tuding kian memanas. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP, dimana penentuan kenaikan tarif PPN dari 10% naik secara bertahap menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti. Semuanya Tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.

    Misbakhun pun mengatakan kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDIP dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau ‘tinggal glanggang colong playu.’

    “Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu sebagai ketua Panja RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah Dolfie OFP sebagai Ketua Panja saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun.

    Dia pun mengungkapkan sikap politik mencla-mencle PDIP seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Dia menuding PDIP ketika berkuasa berkata apa. Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan,” tegasnya.

    Dia menceritakan bahwa dirinya adalah bagian dari Anggota Panja RUU HPP. Namun, dia kerap tidak dilibatkan dalam rapat atau pertemuan tertentu.

    Misbakhun mengatakan Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi bersifat kritis terhadap beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    “Ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar untuk tarif pajak UMKM justru meminta tarif nya diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan sebesar 0,5% itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok usaha mikro kecil dan menengah,” ungkap Misbakhun.

    Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, lanjutnya, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU harus dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.

    “Langkah Bapak Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12% jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya pada komponen barang yang selama ini terkena penjualan barang mewah,” tegas Misbakhun.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan aksi saling tuding ini mulai mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal, situasi perekonomian di Tanah Air tengah menghadapi tantangan besar dari global, termasuk pelemahan rupiah.

    “Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa lalu (24/12/2024).

    Untuk meluruskan hal ini, Said pun menceritakan dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

    Program tersebut a.l.Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp. 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp 2 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 triliun.

    Said mengaku sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11%menjadi 12%, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah. Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan.

    Pertama, perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat. DPR meminta agar jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

    Kedua, subsidi BBM, LPG, listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah.

    “Termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah,” kata Said.

    Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal

    Keempat, dia juga meminta adanya subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun. Kelima, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

    Keenam, pemerintah diminta melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau. Ketujuh, dia juga meminta pemerintah memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah.

    “Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” kata Said.

    Kedelapan, pemerintah juga didorong untuk menyediakan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, serta meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak. Hal ini guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

    Terakhir, pemerintah harus memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83%menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting di bawah 15% dari posisi saat ini 21%.

    Selain syarat di atas, Said pun mengatakan pemerintah sebenarnya punya ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5% dan batas atas 15% bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

    (haa/haa)

  • Jangan Salah! Netflix hingga Spotify Bukan Objek Pajak Baru

    Jangan Salah! Netflix hingga Spotify Bukan Objek Pajak Baru

    Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya bukan merupakan objek pajak baru.
     
    “Spotify, Netflix, dan sebagainya itu termasuk jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah dikenakan. Bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dilansir Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
     
    Pengenaan PPN terhadap platform digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    Pemerintah menunjuk pelaku PMSE untuk memungut PPN. Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah merupakan penyedia jasa yang telah memenuhi nilai transaksi dengan jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah pengakses (traffic) melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
     
     

     

    Ada 199 pelaku PMSE per 30 November 2024

    Per 30 November 2024, Pemerintah telah menunjuk 199 pelaku PMSE, termasuk penunjukan tujuh pelaku PMSE baru pada November. Rinciannya, Amazon Japan GK, Vorwerk International & Co KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc, dan Total Security Limited.
     
    Serapan pajak dari PPN PMSE yang diterima oleh negara sepanjang 2024 senilai Rp7,58 triliun, dengan total Rp24,5 triliun termasuk setoran pada tahun pajak lainnya.
     
    Dalam PMK 60/2022 juga diatur pemungut PMSE menarik PPN sebesar 11 persen per 1 April 2022 dan meningkat menjadi 12 persen sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
     
    “Jadi, itu bukan pajak baru. Bukan karena 12 persen lalu dikenakan. Kenaikannya itu satu persen, dan itu sudah diatur sejak 2022,” ujar Dwi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • BEM SI Kerakyatan Gelar Aksi di Patung Kuda, Tolak Keras PPN 12 Persen

    BEM SI Kerakyatan Gelar Aksi di Patung Kuda, Tolak Keras PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Puluhan massa aksi dari BEM SI Kerakyatan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12) sore.

    Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, puluhan massa aksi tersebut nampak membawa sejumlah atribut mulai dari spanduk hingga poster penolakan kenaikan PPN. Dalam aksinya mereka juga turut menampilkan aksi teatrikal Kenaikan PPN yang memberatkan warga.

    Dalam tuntutannya, massa aksi meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN. Mereka menilai seharusnya kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto di awal jabatannya untuk menyejahterakan rakyat dan bukan malah memberatkah warga.

    “PPN menjadi 12 persen sangat mencekik, bahwasanya pemerintah mendalilkan PPN menjadi 12 persen untuk memulihkan ekonomi, tapi ini adalah kebijakan sangat merugikan rakyat,” ujar orator dari atas mobil komando.

    Selain itu, massa aksi juga meminta agar pemerintah dapat kembali melakukan evaluasi terkait kenaikan PPN. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan narasi yang membohongi masyarakat terkait kenaikan PPN.

    “PPN sangat tidak adil diterapkan, Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, akan tetapi sumber daya alam itu dikelola investor asing, pajak adalah sebuah kebijakann yang sangat merugikan untuk rakyat itu sendiri,” ungkapnya.

    “PPN menjadi 12 itu kebijakan yang sangat mencekik merugikan masyarakat, kita hari ini datang untuk mendorong pemerintah mengevaluasi kembali dan mengambil keputusan yang harus melalui masyarakat banyak bukan segelintir orang saja,” imbuhnya.

    Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widodo lewat UU HPP.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan PPN 12 persen berlaku kepada semua barang yang selama ini terkena PPN. Daftar itu meliputi barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Kenaikan PPN 12 persen memicu reaksi negatif di masyarakat. Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi. Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” di situs change.org sudah ditandatangani 194.433 orang pagi ini.

    (tfq/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • MUI Desak Prabowo Tunda PPN 12 Persen

    MUI Desak Prabowo Tunda PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Anwar berpendapat penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun. Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.

    “Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

    Ia juga menagih janji Prabowo membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat menunaikan janji tersebut.

    Dia mengaku paham kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

    “Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widoo lewat UU HPP.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan PPN 12 persen berlaku kepada semua barang yang selama ini terkena PPN. Daftar itu meliputi barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Kenaikan PPN 12 persen memicu reaksi negatif di masyarakat. Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi. Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” di situs change.org sudah ditandatangani 194.433 orang pagi ini.

    (dhf/sfr)

  • Jam Berapa Drakor Squid Game 2 Bakal Tayang Hari ini? Benarkah Akan Ditayangkan Seluruh Episode Lagi?

    Jam Berapa Drakor Squid Game 2 Bakal Tayang Hari ini? Benarkah Akan Ditayangkan Seluruh Episode Lagi?

    JABAR EKSPRES – Sekuel kedua Drama Korea Squid Game yang dijadwalkan akan tayang pada 26 Desember 2024, sudah sangat dinanti-nantikan. Bahkan banyak yang menanyakan jam berapa drama Squid Game 2 tersebut akan tayang.

    Drama Squid Game 2 yang merupakan produksi dari Platform streaming Netflix direncanakan akan tayang dalam 6 episode. Seperti pada penayangan season pertamanya, Squid Game 2 juga diprediksi bakal ditayangkan seluruh episode sekaligus.

    Baca juga : Ada Squid Game 2, Ini List Drakor Baru yang Bakal Tayang Desember 2024

    Masih digarap oleh sutradara sekaligus penulis naskah yang sama yakni Hwang Dong-hyuk, Squid Game 2 ini juga akan menghadirkan permainan menegangkan super seru yang akan melibatkan 456 peserta game yang harus siap mati jika melakukan kesalahan.

    Apa yang baru dari Squid Games 2 ini, tentu banyak hal baru yang akan disajikan, mulai dari permainan baru yang lebih menegangkan, pemain-pemain baru yang lebih segar karena banyak nama-nama terkenal yang kini juga terlibat dalam proyek ini.

    Sinopsis Squid Games 2

    Drama ini Masih berpusat pada Gi-hun (Lee Jung Jae), pemain nomor 456 yang sebelumnya berhasil memenangkan permainan di Squid Game 1.

    Namun, nyatanya kemenangan tersebut membawa dampak psikologis yang mendalam bagi Gi-hun akibat trauma menyaksikan kematian ratusan orang di sekitarnya.

    Gi-hun kemudian berencana untuk meninggalkan Korea Selatan dan pergi ke Amerika Serikat. Tetapi ia membatalkan keputusannya setelah mengetahui bahwa permainan tersebut akan kembali dimulai.

    Pada akhirnya, ia kembali ke Squid Game di musim kedua dengan tujuan untuk mengungkap siapa yang berada di balik permainan itu dan bertekad untuk menghentikannya.

    baca juga : Ternyata Karena Ini, Sutradara  Tetap Pertahankan TOP Main di  Squid Game 2  Meski  Jadi Kontroversi

    Gi-hun pun kembali terlibat dalam permainan yang serupa dengan musim pertama, tetapi kali ini ada permainan baru yang lebih menantang. Yakni sebuah game komedi putar dengan tantangan yang tak kalah berbahaya.

    Gi-hun juga berusaha melatih para pemain agar bisa selamat. Ia meyakinkan mereka untuk keluar dari tempat tersebut.

    Sederet aktor ternama juga mengisi jajaran pemain Squid Game 2, diantaranya :

  • 5 Fakta PPN Naik Jadi 12 Persen

    5 Fakta PPN Naik Jadi 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Dalihnya adalah kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kenaikan PPN itu memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan.

    Meski sudah menjadi amanat undang-undang, mereka memandang bahwa kenaikan ini berpotensi mencekik masyarakat yang sekarang ini tengah tercekik daya belinya.

    Berikut lima fakta PPN naik ke 12 persen mulai 2025:

    1. Diinisiasi di Era Jokowi dan Berlaku 1 Januari 2025

    RUU HPP merupakan RUU usul inisiatif pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Jokowi kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 ke DPR pada 5 Mei 2021 untuk membahas RUU KUP. Kemudian, Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 diteken pada 22 Juni 2021.

    DPR RI kemudian membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU itu. Secara resmi, RUU KUP mulai dibahas pada 28 Juni 2021. Dalam pembahasan, RUU berubah nama jadi RUU HPP.

    Pembahasan RUU memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna.

    Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

    Hingga kemudian pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa UU HPP dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung pemulihan ekonomi yang lebih cepat. Oleh karenanya, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

    2. Berlaku ke Semua Barang yang Selama Ini Dikenakan PPN

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku tahun depan tak hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Padahal, semula kenaikan PPN itu disebut-sebut oleh pemerintah bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    3. Petisi Penolakan Warga

    Masyarakat ramai-ramai menandatangani petisi berisi penolakan terhadap kenaikan PPN ini. Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 silam.

    Per Senin (23/12) pagi ini, sudah ada 171.532 orang yang menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen ini. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

    Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat. Ia mengingatkan daya beli masyarakat sedang terpuruk.

    Petisi online tersebut pun diantar ke Istana Kepresidenan Jakarta oleh sejumlah massa dari beberapa elemen masyarakat. Mereka melakukan aksi tolak kenaikan PPN 12 persen pada Kamis (19/12).

    4. Ada Barang yang Dikecualikan

    Pemerintah menegaskan tak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.

    Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging (ayam ras, sapi), ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso), telur ayam ras, sayur-sayuran, buah-buahan, susu, garam, gula konsumsi, minyak goreng (tertentu), cabai (hijau, merah, rawit), dan bawang merah.

    Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024 yaitu jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun sederhana.

    Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    [Gambas:Photo CNN]

    5. Guyuran Insentif Buat Kompensasi

    Guna meredam dampak kenaikan PPN ini, pemerintah menyiapkan enam paket kebijakan ekonomi berupa insentif hingga diskon pajak sebagai stimulus.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan stimulus ini didesain untuk merespons guncangan ekonomi yang dialami dalam negeri, salah satunya terkait pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.

    Adapun paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor produktif, seperti sektor rumah tangga yang mendapatkan bantuan pangan hingga diskon listrik 50 persen.

    Selanjutnya, sektor pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Lalu, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet hingga 2025. Berikutnya, industri padat karya, di mana pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

    Lebih lanjut, sektor mobil listrik dan hybrid diberikan insentif, hingga sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah.

  • Politisi Demokrat Sebut Kenaikan PPN 12% Hal Mulia, Apa Maksudnya?

    Politisi Demokrat Sebut Kenaikan PPN 12% Hal Mulia, Apa Maksudnya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron alias Hero menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diperuntukkan untuk barang mewah saja.

    Menurut dia, barang mewah ini dikonsumsi oleh orang yang berkecukupan atau berkemampuan. Namun, katanya, pada saat yang sama juga harus diimbangi oleh kebijakan afirmatif atau kebijakan yang prorakyat guna meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat.

    “Jadi ya, intinya bahwa ingin ada suatu pendapatan dari kalangan berkemampuan, kemudian digeser kepada yang memang membutuhkannya, saya kira ini sungguh mulia ya,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).

    legislator jebolan IPB ini mengingatkan ke depannya pemerintah bisa menyiapkan mitigasi untuk adanya dampak dari kenaikan di kalangan berkemampuan ini terhadap sektor lainnya.

    Seperti contoh, ujarnya, untuk sektor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yaitu sembako kebijakan afirmatifnya dikenakan PPN 0%. 

    Menurutnya, ada juga insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan insentif untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat kelas tertentu.

    “Saya meyakini pemerintah telah mempersiapkan, merencanakan mitigasi dan cara-cara yang lebih terukur,” pungkasnya.

    Lebih jauh, Politikus Demokrat ini menuturkan perlunya kenaikan PPN ini karena didasarkan pada amanat Undang-Undang HPP Nomor 7 tahun 2021 yang sudah disepakati bersama baik oleh pemerintah maupun DPR pada beberapa tahun lalu.

    PPN 12% bukan hanya untuk barang mewah

    Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% bukan hanya berlaku untuk barang/jasa mewah seperti yang sempat disampaikan DPR maupun pemerintah. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memaparkan tidak seluruh jenis barang/jasa akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Walaupun begitu, bukan berarti hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

    Berikut pernyataan lengkap Ditjen Pajak dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (21/12/2024): 

    Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

    Artinya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%.

  • Video Penjelasan DJP soal PPN 12% pada Spotify dan Netflix

    Video Penjelasan DJP soal PPN 12% pada Spotify dan Netflix

    Mulai 1 Januari 2025, penikmat layanan Spotify dan Netflix di Indonesia harus merogoh kocek lebih dalam karena kenaikan biaya langganan imbas kenaikan PPN menjadi 12%. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%