Perusahaan: Netflix

  • Dirjen Pajak Pastikan Netflix Cs Hanya Kena PPN 11 Persen

    Dirjen Pajak Pastikan Netflix Cs Hanya Kena PPN 11 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan layanan berlangganan, seperti Netflix, tetap pada tarif PPN 11 persen.

    “Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang (daftar barang) mewah tadi ya yang (dipungut PPN) 12 persen,” ucap Suryo dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

    “Kalau rumus saya, sepanjang tidak masuk ke yang tadi, daftar yang pertama tadi (daftar barang mewah), ya kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini (PPN 11 persen). Tidak ada kenaikan (PPN untuk Netflix Cs),” tegasnya.

    Pemerintah mulanya akan mengerek PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana tersebut berlaku secara umum untuk barang dan jasa yang selama ini dipungut pajak.

    Pijakan yang dipakai pemerintah adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Para pelaku usaha pemungut pajak pun sudah bersiap menarik PPN 12 persen dari masyarakat Indonesia.

    Akan tetapi, Presiden Prabowo Subianto membatalkannya pada 31 Desember 2024 malam. Sang Kepala Negara menegaskan kenaikan PPN di tahun ini hanya berlaku untuk barang mewah, seperti pesawat jet hingga yacht.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 pun terbit tepat di akhir tahun lalu. Ini mengatur tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

    Jalan tengah itu mengatur dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk barang dan jasa yang tidak masuk kelompok mewah. DPP nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari tarif 12 persen, sehingga PPN yang dipungut tetap 11 persen.

    “Ini yang menjadi pertimbangan sebetulnya. Instead of yang lain, ini yang paling visible untuk kita jalankan. Dalam pemahaman kami, ya undang-undang memberikan ruang untuk itu. Jadi, satu sisi undang-undang tetap jalan, tapi di sisi yang lain masyarakat ya tadi, kenapa muncul? Karena pemerintah mendengarkan,” jelas Suryo.

    “Makanya terakhir, sampai dengan posisi Bapak Presiden (Prabowo) menyampaikan (pembatalan PPN 12 persen di 31 Desember 2024) itulah hasil dari kebijakan atau policy yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tutupnya.

    (skt/agt)

  • Vidio Perkuat Konten Lokal, Tambah 16 Judul Baru pada 2025

    Vidio Perkuat Konten Lokal, Tambah 16 Judul Baru pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Vidio, platform video berbasis permitaan milik Emtek, fokus memperkuat konten-konten lokal yang relevan dengan pasar Indonesia guna mempertahankan posisi di Tanah Air. Vidio rencananya menambah 16 judul film baru pada 2025. 

    Corporate Communication Head Emtek Beverly Gunawan mengatakan Vidio akan terus fokus menghadirkan konten-konten lokal yang sesuai dengan pasar Indonesia. 

    Vidio berkomitmen untuk meningkatkan kualitas original series dan film-film lokal, serta menyajikan tayangan olahraga lokal eksklusif, seperti Liga 1 untuk sepak bola hingga Pro Liga untuk bola voli. 

    “Dengan strategi ini, kami optimis dapat terus mempertahankan posisi terdepan di industri OTT Indonesia,” kata Beverly kepada Bisnis, Kamis (2/1/2024). 

    Sejak pertama kali meluncurkan Vidio Original Series  pada 2020, kata Beverly, Vidio dengan cepat muncul sebagai pemimpin di pasar streaming Indonesia, menawarkan konten lokal berkualitas. Dengan komitmen untuk memberikan hiburan terbaik, Vidio telah meluncurkan total 91 judul Vidio Original Series yang berhasil memikat jutaan penonton di seluruh Indonesia.

    “Kami siap untuk merilis 16 judul baru pada 2025,” kata Beverly. 

    Sementara itu, berdasarkan laporan Media Partners Asia (MPA) Asia Pacific Video & Broadband Industry 2024 jumlah pelanggan Vidio telah menembus angka 4 juta orang hingga akhir 2023.

    Vidio menempati posisi pertama di Indonesia, disusul penyedia layanan streaming video asal Hong Kong, Viu dan Disney+ Hotstar dengan jumlah pelanggan mendekati 4 juta, dan Netflix di urutan ke empat dengan jumlah pelanggan sekitar 2 juta.

    Sementara itu, JP Morgan meyakini bahwa Emtek Grup memiliki peluang besar untuk membawa Vidio mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) di masa mendatang. 

    Kabar mengenai peluang IPO Vidio sejatinya telah berembus sejak 2022. Namun, pada Juni 2023, manajemen SCMA selaku induk dari Vidio menyatakan belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat lantaran layanan OTT ini dianggap belum profitable.

  • Vidio Terapkan PPN 12%, Langganan Streaming Platinium jadi Segini Harganya

    Vidio Terapkan PPN 12%, Langganan Streaming Platinium jadi Segini Harganya

    Bisnis.com, JAKARTA – Platform video berbasis permintaan, Vidio, menerapkan pajak pertambahan nilai 12% untuk paket platinium. 

    Berdasarkan salah satu tangkapan layar, pelanggan harus membayar paket Vidio Platinium senilai Rp32.480/bulan, dengan perincian Rp3.480 untuk pajak dan Rp29.000 untuk paket bulanan. Adapun jika dihitung kembali, nilai pajak mencapai 12% dari harga pokok langganan.

    Dengan paket tersebut, pengguna dapat mengakses sejumlah layanan seperti video streaming sport, movies, dan series. 

    Vidio adalah streaming service yang menyediakan konten olahraga lokal dan internasional, original series Vidio, dan serial pilihan dari Indonesia, Korea, Thailand, India. 

    Harga paket langganan Platinium Vidio, Kamis 2 Januari 2025Perbesar

    Dari pertama kali berdiri pada 2019 hingga saat ini, Vidio telah merilis 77 judul original yang menjadikan perusahaan sebagai platform OTT dengan judul konten original paling banyak dari seluruh. 

    Berdasarkan laporan Media Partners Asia (MPA) Asia Pacific Video & Broadband Industry 2024 jumlah pelanggan Vidio telah menembus angka 4 juta orang hingga akhir 2023.

    Vidio menempati posisi pertama di Indonesia, disusul penyedia layanan streaming video asal Hong Kong, Viu dan Disney+ Hotstar dengan jumlah pelanggan mendekati 4 juta, dan Netflix di urutan ke empat dengan jumlah pelanggan sekitar 2 juta.

    JP Morgan sempat menyampaikan bahwa Emtek Grup memiliki peluang besar untuk membawa Vidio mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) di masa mendatang. 

    Kabar mengenai peluang IPO Vidio sejatinya telah berembus sejak 2022. Namun, pada Juni 2023, manajemen SCMA selaku induk dari Vidio menyatakan belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat lantaran layanan OTT ini dianggap belum profitable. 

    SCMA lantas menyiapkan sejumlah rencana bisnis untuk memacu kinerja Vidio. Salah satunya dengan menggandakan jumlah pelanggan dalam kurun 2 hingga 3 tahun ke depan. 

    Berdasarkan laporan The Business Time pada Mei 2024, Direktur Utama SCMA Sutanto Hartono menargetkan Vidio meraih 8 juta pelanggan selama 2 – 3 tahun ke depan. Dia pun menyatakan Vidio akan melantai di Bursa ketika sentimen pasar mulai membaik.

    Selain menggenjot jumlah pelanggan, Vidio juga tengah berupaya melakukan penghimpunan pendanaan baru pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menopang ekspansi dan pertumbuhan layanan streaming perseroan. 

    Manajemen SCMA, dalam paparan publik yang digelar pada Juni 2024, menyatakan bahwa perseroan meyakini Vidio akan terus bertumbuh, sehingga memberikan kontribusi terhadap kinerja pendapatan perseroan. 

  • Video: Layanan Spotify & Netflix Tak Kena PPN 12%

    Video: Layanan Spotify & Netflix Tak Kena PPN 12%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dua layanan streaming populer untuk musik (Spotify) dan film (Netflix) di Indonesia tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 02/01/2025) berikut ini.

  • Netflix Turun Harga, Begini Cara Langganan Paket di Telkomsel

    Netflix Turun Harga, Begini Cara Langganan Paket di Telkomsel

    Jakarta, CNBC Indonesia – Telkomsel mengumumkan promo paket Netflix Bundle Data Telkomsel menyambut momen Natal dan Tahun Baru . Promo ini sudah bisa dinikmati sejak 26 Desember 2024, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

    “Promo paket ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pelanggan Telkomsel. Selain itu, upaya ini juga sebagai bentuk kami mengutamakan pelayanan untuk pelanggan, dan merupakan bukti komitmen Telkomsel untuk terus membuka peluang yang lebih luas bagi pelanggan untuk menikmati konten berkualitas,” kata Vice President Digital Lifestyle Telkomsel, Lesley Simpson, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2025).

    Paket yang ditawarkan untuk pelanggan pascabayar mulai dari Rp 49.900 per bulan untuk Mobile. Ini termasuk kuota internet 0,5 GB untuk pelanggan.

    Sementara itu pelanggan prabayar, paket Mobile dimulai dari Rp 54 ribu per bulan termasuk kuota 2 GB. Ada juga paket Premium senilai Rp 186 ribu dengan kuota 2 GB. Sebelumnya, Telkomsel membanderol paket langganan mulai dari Rp 62 ribu per bulan. Paket itu sudah bisa dibeli dengan tambahan kuota 6GB.

    Berikut perincian paket bundling Telkomsel Netflix:

    Pengguna Pascabayar

    Netflix Mobile bundle 0,5GB senilai Rp 49.900. Ini bisa digunakan untuk satu perangkat smartphone atau tablet dengan resolusi SD.
    Netflix Basic bundle 0,5 GBsenilai Rp 59.900. Ini bisa digunakan pada berbagai perangkat termasuk smartphone, tablet, komputer dan smart TV dengan resolusi HD.
    Netflix Standard bundle 0,5 GB senilai Rp 109 ribu. Ini bisa digunakan pada dua perangkat dan memiliki fungsi pengunduhan, dengan resolusi Full HD
    Netlix Premium bundle 0,5 GB senilai Rp 169.900. Ini bisa digunakan untuk 4 perangkat yang mendukung, resolusi Ultra HD, dan Spatial Audio.

    Pengguna Prabayar

    Netflix Mobile bundle 2 GB senilai Rp 54 ribu. Ini bisa digunakan untuk satu perangkat smartphone atau tablet dengan resolusi SD.
    Netflix Basic bundle 2 GB senilai 65 ribu. Ini bisa digunakan pada berbagai perangkat termasuk smartphone, tablet, komputer dan smart TV dengan resolusi HD.
    Netflix Standard bundle 2 GB senilai Rp 120 ribu. Ini bisa digunakan pada dua perangkat dan memiliki fungsi pengunduhan, dengan resolusi Full HD
    Netlix Premium bundle 2 GB senilai Rp 186 ribu. Ini bisa digunakan untuk 4 perangkat yang mendukung, resolusi Ultra HD, dan Spatial Audio.

    Paket Netflix Telkomsel ini bisa diakses melalui MyTelkomsel, berikut caranya:

    Buka aplikasi MyTelkomsel
    Masuk ke menu Beli Paket
    Pilih menu Video
    Pilih paket Netflix yang diaktifkan
    Klik Berlangganan atau Subsribe Now
    Konfirmasi dengan menekan tombol Subscribe
    Pastikan telah mendapatkan SMS konfirmasi pembelian telah berhasil dari 3636

    (dem/dem)

  • Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan
    Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah atau obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Keputusan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintah.
    Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada awalnya menjadi sorotan karena dianggap memberatkan bagi kelas menengah yang sedang terpuruk akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya kenaikan upah buruh.
    Banyak pihak menganggap bahwa kenaikan PPN ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat karena menekan kelas pekerja.
    Sejak 2021, kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    UU sapu jagat (omnibus law) itu mengubah beberapa ketentuan, di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan
    pajak
    , dan Pajak Karbon.
    Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini ada 29 Oktober.
    Sesuai kesepakatan, undang-undang ini yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
    Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
    “Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa 23 Maret 2022.
    Pemerintah berpandangan bahwa pajak yang kuat diperlukan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyusahkan rakyat.
    Meskipun demikian, banyak masyarakat merasa keberatan, terutama ketika kondisi ekonomi sedang sulit.
    Dalam era pemerintahan baru Presiden
    Prabowo Subianto
    , pada 1 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa
    PPN 12 persen
    otomatis berlaku mulai tahun 2025, sesuai aturan UU HPP itu.
    Pada kesempatan terpisah, Airlangga juga bilang sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. Akan tetapi, ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.
    “Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,” ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).
    Namun demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan kembali agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.
    Menurut Luhut, kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan stimulus dari pemerintah agar daya beli masyarakat yang menjadi penopang paling utama pertumbuhan ekonomi, dapat tetap terjaga.
    “Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu 27 November 2024.
    Sejumlah pihak menyebut PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang mewah. Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Presiden Prabowo pada 6 Desember 2024.
    Kemudian, pada 16 Desember lalu, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
    Pemerintah saat itu menyebutkan, kenaikan PPN ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok masyarakat yang dibebaskan dari PPN, serta barang pokok penting yang dikenakan tarif 11 persen alias kenaikan PPN 1 persen ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
    Selain itu, pemerintah mulai 1 Januari 2025 juga menerapkan tarif PPN 12 persen kepada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
    Sebelumnya kelompok barang dan jasa ini tidak dikenakan tarif PPN.
    Sri Mulyani dalam keterangannya pun mencontohkan, bahan makan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe yang harganya sekitar Rp 3,5-3 jutaan juga akan dikenakan PPN 12 persen.
    Tarif PPN 12 persen pun akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan premium, seperti jasa pendidikan internasional maupun layanan kesehatan premium.
    Lalu, beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Begitu pun tagihan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
    “Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu ditolak oleh masyarakat dan dikritisi banyak pihak sehingga pemerintah pun mencari jalan keluar dan kembali mempertimbangkan ulang.
    Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
    Inisiator gerakan Bareng Warga, Rasyid Azhari menilai, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
    Menurutnya, alasan pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah merupakan sebuah cara untuk meredam isu ini.
    “Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” katanya.
    Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN tersebut.
    Petisi dibuat oleh akun dengan nama “Bareng Warga” dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
    Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 persen itu telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat, saat aksi demontrasi berlangsung.
    Di sisi lain, diskusi seolah berjalan alot. Menteri-menteri ekonomi beberapa kali enggan berbicara lebih detil mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen di berbagai kesempatan.
    Tak terkecuali, pasca rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Hal ini mengingat, keputusan pengenaan tarif baru itu belum final, meski sempat dinyatakan hanya untuk barang mewah.
    Setelah berbagai kritik dan protes, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
    Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo usai rapat internal bersama Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
    Prabowo menjelaskan bahwa obyek PPN 12 persen termasuk barang-barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai tinggi.
    Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berpengaruh pada barang kebutuhan pokok.
    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.
    Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayuran akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen, dan sejumlah barang premium seperti daging wagyu dan salmon juga akan bebas dari PPN.
    Dalam pengumumannya Prabowo mengungkapkan, ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan ketika pemerintah mengambil langkah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.
    Berikut ini barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen:
    Sementara itu, pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.
    Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
    Pemerintah pun tidak jadi mengenakan tarif PPN 12 persen pada sejumlah barang dan jasa premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.
    Justru, kedua bahan makanan premium tersebut dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.
    Barang dan jasa pokok lain yang bebas PPN juga termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.
    “Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen, maka tidak sama sekali membayar PPN,” ucap Sri Mulyani.
    Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Sri Mulyani bilang, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak ada kenaikan PPN meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti sampo dan sabun.
    “Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM,” ujar dia.
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen.
    Artinya, tidak ada kenaikan untuk kelompok barang maupun jasa tersebut.
    “Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah). Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya,” tegas Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.
    Menyikapi protes masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar dan masih memberikan bantuan stimulan untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk bantuan beras dan diskon tarif listrik.
    Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan senilai Rp 38,6 triliun sebagai respons terhadap kebijakan ini, menunjukkan bahwa mereka menyadari dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN.
    “Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” jelas Prabowo.
    Keputusan untuk menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan kelas menengah dan masyarakat luas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuai Kritikan, Squid Game 2 Justru Cetak Rekor sebagai Premiere Paling Banyak Ditonton di Netflix

    Tuai Kritikan, Squid Game 2 Justru Cetak Rekor sebagai Premiere Paling Banyak Ditonton di Netflix

    Jakarta, Beritasatu.com – Serial Squid Game 2 mencetak rekor sebagai premier yang paling banyak ditonton di Netlifx sepanjang sejarah. Uniknya, sekuel Squid Game itui justru menuai banyak kritik.

    Banyak penonton yang kecewa karena Squid Game 2 tidak terlalu mengejutkan layaknya Squid Game. Kekecewaan bertambah karena akhir dari serial tersebut justru terkesan tidak menghadirkan konklusi.

    Menariknya walau banyak dikritik, Squid Game 2 justru merupakan tayangan yang paling bikin penasaran pengguna Netflix. Serial yang disutradarai Hwan Dong-hyuk itu bahkan dinobatkan sebagai premiere yang paling banyak ditonton di Netflix sepanjang sejarah. 

    Squid Game 2 – (Istimewa/Istimewa)

    “Squid Game 2 berhasil memikat penggemar di seluruh dunia, langsung meroket ke puncak Netflix Global Top 10 dengan mencatatkan 68 juta penayangan pada debutnya. Acara ini menduduki peringkat 1 di 92 negara, memecahkan rekor sebagai acara dengan jumlah penonton terbanyak di minggu perdana, dan berhasil masuk dalam Daftar Paling Populer dalam waktu singkat,” tulis keterangan resmi Netflix yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (1/1/2025).

    Netflix menganalisa rekor tersebut dicapai, selain karena jalannya cerita, juga terjadi karena  aktivasi kegiatan di luar produksi serial tersebut. Mereka mengadakan berbagai kampanye promosi selama berbulan-vbulan di 25 negara di 6 benua.  

    Kampanye tersebut menurut Netflix berhasil mencuri perhatian masyarakat. Tercatat ada 37.000 orang telah terlibat langsung dalam kampanye tersebut.  

    Aktivasi penggemar dan pengalaman ini membantu mencetak 3 miliar impresi di saluran media sosial global Netflix selama bulan-bulan menjelang pemutaran perdana Squid Game 2 pada 26 Desember 2024 lalu. Raihan ini bahkan melampaui impresi seumur hidup Squid Game. “Sementara acara-acara besar di 10 negara menarik 6 juta penggemar online,” jelas Netflix mengomentari rekor yang dicetak Squid Game 2. 
     

  • Netflix Turun Harga, Begini Cara Langganan Paket di Telkomsel

    PPN 12% Tak Berlaku Buat Netflix-Spotify, Segini Biaya Langganan 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/12/2024), hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah.

    Hal ini diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin, usai menghadiri rapat agenda tertutup KAS APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kementerian Keuangan.

    Adapun yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) antara lain hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, yacht, senjata api, balon udara, senjata api, dan peluru senjata api.

    Sementara itu, barang-barang pokok kebutuhan sehari-hari masyarakat umum seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, hingga langganan layanan streaming, tetap mengacu pada PPN 11% yang sudah berlaku sejak 2021.

    Artinya, dua layanan streaming populer untuk musik (Spotify) dan film (Netflix) di Indonesia tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Berikut daftar harga langganannya:

    Biaya Langganan Netflix 2025

    Paket Ponsel

    59.940/bulan

    Paket Dasar

    Rp 72.150/bulan

    Paket Standar

    Rp 133.200/bulan

    Paket Premium

    Rp 206.460/bulan

    Biaya Langganan Spotify 2025

    Paket Mini

    Rp 2.500/hari.

    Paket Individual

    Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)

    Paket Student

    Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)

    Paket Duo

    Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)

    Paket Family

    Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan)

    (fab/fab)

  • Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.

    Artinya, barang dan jasa yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, produk skincare, layanan streaming seperti Netflix, Spotify tidak dikenakan tarif PPN menjadi 12 persen atau tetap berlaku tarif 11 persen pada 1 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Desember.

    Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, dan Angkutan orang.

    Berikutnya, barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti Jasa angkutan Umum dan Sungai, Penyerahan Jasa Paket, Jasa Biro Perjalanan, Jasa pendidikan Pemerintah dan Swasta, Buku-buku Pelajaran, Kitab Suci, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan Dana Pensiun, Jasa Keuangan lain seperti Kartu Kredit, Asuransi Kerugian, dan Asuransi Jiwa.

    “Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena kenaikan 12 persen,” jelasnya.

    Selain itu, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN juga akan masih berlanjut pada 2025 seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum hingga rumah sederhana.

  • Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang kini ditetapkan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Lantas bagaimana dengan biaya jasa langganan seperti Netflix?

    Pengenaan PPN 12% itu hanya akan menyasar barang-barang mewah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023. 

    PMK tersebut mengatur soal Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM terhadap barang-barang seperti private jet, senjata pribadi, kapal pesiar dan lain-lain. 

    Adapun barang-barang di luar PMK No.15/2023 akan tetap dipajaki dengan tarif 11% atau yang sebelumnya telah berlaku sejak 2022. 

    Salah satunya yakni terhadap jasa berlangganan over-the-top media service seperti Netflix dan semacamnya. 

    “Yang sesuai dengan PMK No.15/2023 itu kan PPnBM, terus termasuk kendaraan bermotor PMK No.42. Selain itu 11%,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat ditanya mengenai hal tersebut, Selasa (31/12/2024). 

    Deni mengatakan kebijakan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan merujuk kepada keputusan pemerintah terbaru. Dalam hal ini, hanya barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%, serta sisanya masih dengan tarif sebelumnya. 

    “Tapi ini kan sudah diumumkan Presiden dan Ibu Menteri. Intinya  selain itu 11% tetap berlaku seperti sekarang,” tuturnya.

    Adapun barang-barang pokok penting yang sebelumnya dibebaskan tarif PPN juga akan tetap dikenakan 0%. Pemerintah juga akan segera menerbitkan PMK baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12%. Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. 

    “Ini lagi dibikin, kebut [PMK baru]. Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya [kena PPN 12%], walaupun sudah ada di PPnBM,” jelas Deni. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang-barang yang terkena PPN dengan tarif 12% mulai 1 Januari 2025 adalah barang-barang terkategorikan mewah. 

    Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu, peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

    Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet. 

    Tidak hanya itu, kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht juga dikenakan PPN 12%.

    “Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11%  tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” tuturnya.