Perusahaan: MNC

  • Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT CMNP terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar. Foto: Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar.

    Dia menegaskan bahwa semua transaksi telah dilakukan secara sah dan didukung dengan bukti yang kuat.

    “Tidak ada pemalsuan! Semua transaksi tercatat, ada bukti transfer, ada tanda tangan direksi, dan ada hasil audit dari CMNP sendiri yang menyatakan semuanya sah,” ujar Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    “Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.

    Dia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

    “Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia.

    Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

    “Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang dia.

  • Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Yogyakarta via Kas Keliling BI dan Bank Umum, Dibuka Sampai 26 Maret!

    Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Yogyakarta via Kas Keliling BI dan Bank Umum, Dibuka Sampai 26 Maret!

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan BI Yogyakarta kembali menghadirkan layanan penukaran uang rupiah baru melalui program SERAMBI 2025.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai yang layak edar selama Ramadan dan Lebaran. Penukaran dapat dilakukan melalui layanan kas keliling di berbagai lokasi serta melalui sejumlah bank umum yang telah ditunjuk.

    Mekanisme Penukaran Uang

    Penukaran uang rupiah baru dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

    Masuk ke aplikasi PINTAR dan pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling. Pilih Provinsi DIY sebagai lokasi penukaran. Pilih lokasi dan waktu penukaran yang diinginkan. Masukkan data pemesanan sesuai dengan identitas (NIK, nama, nomor telepon, dan email opsional). Tentukan jumlah dan jenis pecahan uang yang akan ditukar sesuai ketentuan Bank Indonesia. Setelah pemesanan selesai, sistem akan memberikan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh. Saat penukaran, tunjukkan kode pemesanan atau QR Code kepada petugas kas keliling atau bank umum yang ditunjuk.
    Jadwal Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di DIY

    Layanan kas keliling akan tersedia di beberapa titik di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sesuai jadwal berikut:

    6 Maret 2025: Masjid Agung Sleman, Masjid Agung Bantul 10 Maret 2025: Masjid Jogokaryan 11 Maret 2025: Masjid Gede Kauman 12 Maret 2025: Masjid Agung Wonosari 13 Maret 2025: Masjid Agung Wates 18 Maret 2025: Lapangan Denggung 19-20 Maret 2025: Pakualaman Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Umum

    Bank umum di Yogyakarta juga menyediakan layanan penukaran uang baru pada periode 17 hingga 26 Maret 2025 di lokasi berikut:

    17 Maret 2025

    Bank Syariah Indonesia – Jl. Jenderal Sudirman No. 42, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta Bank Panin Dubai Syariah – Jl. Gedongkuning No. 135, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta Bank Permata – Jl. Margo Utomo No. 26-28, Kota Yogyakarta Bank Sinarmas – Jl. Balapan Kemakmuran No. 11, Kliteran, Gondokusuman, Kota Yogyakarta

    18 Maret 2025

    Bank Mandiri – Jl. Jenderal Sudirman No. 26, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta Bank Mayapada Internasional – Jl. Magelang No. 15, Tegalrejo, Kota Yogyakarta Bank Panin – Jl. Gejayan CT No. 10, Karang Gayam, Depok, Sleman, Yogyakarta Bank MNC Internasional – Jl. Margoutomo No. 113, Kota Yogyakarta

    19 Maret 2025

    Bank Mega Syariah – Jl. C. Simanjuntak No. 41C, Gondokusuman, Kota Yogyakarta KB Bank – Jl. Pangeran Diponegoro No. 99/111, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta Bank Maybank Indonesia – Jl. Jenderal Sudirman No. 48, Kota Yogyakarta Bank BPD DIY – Jl. Tentara Pelajar No. 7, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta

    20 Maret 2025

    BPD Jawa Tengah – Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Kota Yogyakarta BCA – Jl. Jenderal Sudirman No. 49-51, Kota Yogyakarta Bank BTN – Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta Bank MAS – Jl. Margo Utomo No. 63, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta Bank Mega – Jl. Jenderal Sudirman No. 44, Kota Yogyakarta Bank J Trust Indonesia – Jl. Pangeran Diponegoro No. 9B, Kota Yogyakarta

    21 Maret 2025

    Bank BRI – Jl. Cik Ditiro No. 3, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta Bank CIMB Niaga – Jl. Jenderal Sudirman No. 50, Kota Yogyakarta Nobu Bank – Jl. Laksda Adisucipto No. 32-34, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta Bank Danamon Indonesia – Jl. Magelang No. 93, Sinduadi, Melati, Sleman, Yogyakarta

    24 Maret 2025

    Bank Muamalat Indonesia – Jl. Magelang No. 65A, Kricak, Kota Yogyakarta Bank Ina Perdana – Jl. Diponegoro No. 42, Kota Yogyakarta Bank SMBC Indonesia – Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta Bank UPB Indonesia – Jl. Jenderal Sudirman No. 62, Kota Yogyakarta

    25 Maret 2025

    CCB Indonesia – Jl. Pangeran Diponegoro No. 11-3, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta Bank Woori Saudara – Jl. Hos Cokroaminoto No. 28, Pakuncen, Kota Yogyakarta Bank OCBC NISP – Jl. Cik Di Tiro No. 7, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta Bank BNI – Jl. Trikora No. 1, Pangurakan, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta

    26 Maret 2025

    Bank BPD DIY Syariah – Jl. Magelang KM 5,5, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Bank Raya – Jl. Pangeran Diponegoro No. 9, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta Bank BPD Banten – Jl. Laksda Adisucipto No. 23-24, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta Bank Mandiri Taspen – Jl. Ipda Tut Harsono No. 80, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta

    Penukaran uang baru melalui kas keliling dan bank umum merupakan upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri. Segera lakukan pendaftaran di aplikasi PINTAR untuk mendapatkan layanan ini sesuai dengan jadwal yang tersedia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menyinggung krisis moneter yang terjadi di tahun 90-an di Indonesia sehingga banyak bank tutup, salah satunya Unibank.

    Penasihat Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa pada saat itu ada puluhan bank yang tutup dan dituntut oleh para pengusaha. 

    Padahal, menurut Hotman, jika tidak terjadi krisis moneter di Indonesia, maka uang milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar US$ 17 juta yang kala itu disimpan di Unibank masih aman.

    “Kalau tidak ada krismon, gak ada masalah. Salahkan tuh krismon. Emangnya krismon ini tuh gara-gara Hary Tanoe?,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman mengemukakan bahwa Hary Tanoe bukanlah pihak yang bersalah seperti yang dituduhkan CMNP. Menurut Hotman, CMNP seharusnya menyalahkan Unibank bukan kliennya.

    “Penerima uang itu adalah Unibank dan dia jadi salah satu bank terkuat saat itu. Cuma 2,5 tahun kemudian terjadi krismon. Sudah krismon ya mau diapain lagi,” katanya.

    Menurut Hotman, dirinya memiliki sejumlah bukti bahwa uang milik CMNP seluruhnya telah diserahkan kepada Unibank. Namun, anehnya, kata Hotman, pihak yang tengah digugat adalah Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

    “Ini saya ada buktinya kok, kenapa malah jadi Pak Hary Tanoe yang digugat bukannya Unibank,” ujarnya.

  • Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA–Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo marah besar karena keluarganya dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan di Tiktok.

    Hotman menjelaskan sejak perkara dugaan tindak pidana penipuan sertifikat deposito yang dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya, pihak keluarga kliennya sering diseret-seret oleh sejumlah akun Tiktok.

    “Pak Hary Tanoe sangat tersinggung dan dia itu malam-malam cari saya karena keluarganya ikut dihina dan difitnah. Itu yang bikin dia marah sekali,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Maka dari itu, Hotman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pemilik akun Tiktok yang diduga telah mencemarkan nama baik Hary Tanoe beserta keluarganya.

    “Nanti kita akan laporkan akun-akun Tiktok itu,” katanya.

    Hotman juga meyakini ada aktor intelektual di balik akun Tiktok yang menghina Hary Tanoe dan keluarganya itu. Maka dari itu, dia meminta pihak Kepolisian mencari aktor tersebut dan memproses hukum.

    “Jadi ada pemilik Tiktok dan pengusaha di belakangnya yang akan kita laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

    Gugatan CMNP

    Sebelumnya, emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), semakin memanas. 

    Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pihaknya  bakal melaporkan sejumlah akun TikTok dan seorang pengusaha ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik. 

    Pihak CMNP sebelumnya sudah Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sertifikat deposito.

    Hotman meyakini bahwa pelaporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya tidak akan diproses, lantaran perkara tersebut sudah lama dan kadaluarsa.

    “Ini kasusnya bulan Mei 1999, itu sudah 26 tahun yang lalu. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa,” tuturnya di Kantor MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, menurut Hotman, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.

    “Pemalsuannya dimana? itu semua uangnya sebesar US$17,4 juta oleh Unibank, lalu titik penggelapannya dimana?” katanya.

    Hotman menyarankan CMNP melaporkan pihak Unibank atas dugaan tindak pidana penipuan, bukan malah melaporkan Hary Tanoe ke Kepolisian terkait dugaan pidana tersebut.

    “Ini kan seharusnya pihak Unibank yang dilaporkan, bukan Pak Hary Tanoe,” ujarnya.

    Hotman menjelaskan bahwa kliennya yaitu Hary Tanoe dan keluarga sangat marah atas tuduhan yang dilayangkan CMNP itu. Maka dari itu, pengacara kondang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pengusaha di CMNP sekaligus beberapa akun Tiktok ke Bareskrim Polri.

    “Itu Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di TikTok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri,” tuturnya.

  • Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCD

    Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCD

    JABAR EKSPRES – Kisruh pertukaran Negotiable Certificate of Deposito (NCD) milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo kepada Jusuf Hamka Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) berujung pada kasus hukum.

    Hary Tanoesoedibjo dan mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian NDC palsu milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo.

    Menanggapi kasus ini pengamat kebijakan publik Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya pada kasus ini sangat dibutuhkan agar memiliki kepastian hukum.

    BACA JUGA: Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

    ‘’Jadi penegaka hukum di Indonesia yang tak pandang bulu terealisa, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan, pemerintahannya akan tegas terkait persoalan hukum di Indonesia,’’ ujar Ucok dalam keterangannya.

    Menurutnya, adanya laporan penyimpangan ini sudah seharusnya segera direspo oleh Aparat Polda Metro Jaya. Seluruh pihak harus dipanggil dengan keterlibatan dugaan NCD bodong bernilai ratusan miliar itu.

    Uchok menilai, jika diamati, kasus ini bagi pihak kepolisian akan sangat mudah untuk mengetahui siapa kepemilikan dari NCD tersebut. Dalam keterangannya, sudah sangat jelas bahwa NCD tersebut dibawa dan ditawarkan oleh Hary Tanoe.

    BACA JUGA: Kisruh MNC Asia Holding dan PT CMNP, Akan Ungkap Pemilik NCD

    ‘’Jadi ini untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Tujuan besarnya adalah menjaga iklim investasi di Tanah Air,’’ ucap Uchok.

    “Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya,”  Utambah Uchok.

    Untuk diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ketika terjadinya pertukaran NCD kedua nbelah pihak pada tahun 1999.

    BACA JUGA: Ini Dia Alasan Kemenperin, iPhone 16 Sudah Bisa Dijual di Indonesia!

    Kemudian melalui sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap adanya gugatan yang dilakukan oleh CMNP terhadap pemilik MNC Asia Holding Haru Tanoesoedibjo.

    Gugatan tercatat dilakukan dipengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025 dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain itu, tergugat lainnya juga diberikan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi .

  • Kisruh NCD Hary Tanoe dan PT CMNP, Pemilik NCD Terungkap

    Kisruh NCD Hary Tanoe dan PT CMNP, Pemilik NCD Terungkap

    JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat deposito antara MNC Asia Holding yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo dengan T Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) terus memanas setelah pihak CMNP menempuh jalur hukum atas kepemilikan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

    Klaim MNC Asia Holding yang menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai broker atau perantara terbantahkan. Sebab, diketahui NCD adalah surat berharga yang bersifat ‘atas bawa’ atau aan toonder, to bearer.

    Sehingga, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut.

    BACA JUGA: Mau Puasa, Bantuan Beras 10 Kg Malah Ditunda, Ada Apa?

    Dalam kasus antara PT CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang terjadi pada 1999.

    Saat itu, Hary Tanoe menawarkan kepada pihak PT CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

    Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe yang sudah digugat CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS.

    Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.

    Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

    BACA JUGA: 1.100 Investor Jajaki Investasi, Transaksi WJIS Telah Capai Rp6,5 Triliun

    Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

    “Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” dalam keterangan dari pihak CMNP yang diterima pada Sabtu (8/3/2025).

    BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah Subsidi Kena Pangkas, jadi 1,6 Triliun!

    Namun, dalam perjalanannya, NCD dari Hary Tanoe tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001 lalu.

    Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.

  • MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Asia Holding Tbk. alias MNC Group (BHIT) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh emiten milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Gugatan perusahaan Jusuf Hamka terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 25 Februari 2025.

    Adapun ihak tergugat antara lain pemilik MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk. atau dulu PT Bhakti Investama Tbk. (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III) serta Teddy Kharsadi (Tergugat IV). 

    Adapun MNC Group menjelaskan bahwa gugatan CMNP berkaitan dengan transaksi penerbitan dan perdagangan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu sudah terjadi 26 tahun yang lalu yakni 12 Mei 1999. 

    NCD milik CMNP itu diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. di mana PT MNC Asia Holding Tbk. (PT Bhakti Investama Tbk.) merupakan sebatas broker/perantara. Peran perusahaan Hary Tanoe itu pun sudah tidak lagi terlibat sejak 12 Mei 1999. Unibank pun sudah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

    “Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan [MNC], Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan,” dikutip dari keterangan Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk. Chris Taufik, Rabu (5/3/2025). 

    Berikut kronologi transaksi NCD versi MNC Group:

    1.    Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

    2.    Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk. (Unibank), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

    3.    Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18juta.

    4.    Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

    5.    Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

    6.    Bahwa 2 tahun dan 5 bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

    7.    Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

    8.    Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras. 

    CMNP Gugat MNC

    Adapun berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.

    “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” bunyi informasi dari SIPP, dikutip Rabu (5/2/2025). 

    Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

    “Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan tertulis CMNP.

  • Digugat di PN Jakpus, MNC Asia (BHIT) Sebut Gugatan CMNP Salah Alamat

    Digugat di PN Jakpus, MNC Asia (BHIT) Sebut Gugatan CMNP Salah Alamat

    Bisnis.com, JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terhadap perseroan.

    Direktur PT MNC Asia Holding, Tien menjelaskan gugatan itu berkaitan dengan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$28 juta pada Mei 1999.

    Kala itu, PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) memiliki posisi sebatas arranger atau jasa penempatan saham. 

    “Sepemahaman Perseroan gugatan CMNP adalah dikarenakan adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai $28 juta pada 26 tahun yang lalu tepatnya sekitar bulan Mei tahun 1999, dimana Perseroan bertindak sebatas arranger,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Oleh sebab itu, Tien mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui latar belakang CMNP bisa melayangkan gugatan tersebut terhadap perseroan.

    “Oleh karenanya Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” tuturnya.

    Di samping itu, Tien menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu tidak mengganggu operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.

    “Tidak ada dampak perkara tersebut terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses di PN Jakpus. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • Alasan Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

    Alasan Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.