Perusahaan: MNC

  • Prudential Bantah soal Situs Belum Terdaftar di Sistem PSE

    Prudential Bantah soal Situs Belum Terdaftar di Sistem PSE

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Prudential Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut situs prudential.com masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mendapat notifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Perusahaan menegaskan bahwa situs tersebut bukan bagian dari entitas mereka yang beroperasi di Indonesia.

    “Menanggapi pemberitaan dari Komdigi terkait PSE yang belum mutakhirkan data, bersama ini kami klarifikasi bahwa situs Prudential.com tidak memiliki hubungan dengan perusahaan kami, PT Prudential Life Assurance [Prudential Indonesia] dan PT Prudential Sharia Life Assurance [Prudential Syariah],” tulis Manajemen Prudential Indonesia saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025). 

    Prudential Indonesia menyebut bahwa situs prudential.com merupakan milik perusahaan Prudential Financial Inc, sebuah perusahaan asuransi jiwa yang berbasis di Amerika Serikat. 

    Sementara itu, PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance merupakan bagian dari Grup Prudential plc yang berbasis di Hong Kong.

    “Prudential Indonesia dan Prudential Syariah merupakan bagian dari group Prudential Plc yang berbasis di Hongkong dan bergerak di bidang asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika,” jelas Manajamen Prudential Indonesia. 

    Manajemen juga menyebutkan situs resmi yang mewakili entitas mereka:

        1.    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia): prudential.co.id

        2.    PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah): prudentialsyariah.co.id

        3.    Group Prudential plc: prudentialplc.com

    “Dapat kami konfirmasikan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah selalu mengikuti dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku,” tegas manajemen.

    Sebelumnya, Komdigi menyampaikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital nasional.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat [PSE Privat] baik dari dalam negeri [domestik] maupun luar negeri [asing], memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangannya pada Kamis (29/5/2025).

    Komdigi mencatat terdapat 23 PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran, dan 13 entitas lainnya belum memperbarui data. 

    Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam daftar peringatan tersebut mencakup berbagai sektor, dari otomotif, teknologi, hingga makanan cepat saji. Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) jika belum terdaftar, dan memastikan seluruh data selalu diperbarui apabila terdapat perubahan pada entitas usaha atau layanan.

    “Pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” kata Alexander.

    Berikut Ini Daftar PSE Privat yang Belum Terdaftar:

        1.    PT Yamaha Musik Indonesia Distributor – yamaha.com

        2.    PT MNC Asia Holding Tbk – mncgrup.com

        3.    PT Philips Indonesia Commercial – philips.com

        4.    Electronic Arts, Inc. – ea.com

        5.    HP Inc. – hp.com

        6.    PT Daya Intiguna Yasa Tbk – mrdiy.com

        7.    PT Indofood Sukses Makmur Tbk – indofood.com

        8.    PT Dunia Luxindo – bathandbodyworks.co.id

        9.    PT Unilever Indonesia Tbk – unilever.com

        10.    PT Fast Food Indonesia Tbk – order.kfcku.co.id

        11.    WarnerMedia Global Digital Services, LLC – max.com dan aplikasi Max

        12.    ebay, Inc. – ebay.com

        13.    ASUSTek Computer Inc. – asus.com

        14.    Micro-Star International Co. Ltd. – msi.com

        15.    Nike, Inc. – nike.com

        16.    Microsoft Corporation – xbox.com

        17.    BYD Company Limited / PT BYD Motor Indonesia – byd.com

        18.    The Emirates Group – emirates.com

        19.    Harman International Industries, Inc. – id.jbl.com

        20.    KLM Royal Dutch Airlines – klm.com

        21.    Cathay Pacific Airways Limited – cathaypacific.com

        22.    DHL Group – dhl.com

        23.    PT Lenovo Indonesia – lenovo.com

    Berikut Daftar PSE Privat yang Harus Memperbarui Data:

        1.    Ecart Webportal Indonesia (Lazada) – lazada.com

        2.    Rekso Nasional Food (McDonald’s Indonesia) – aplikasi McDonald’s

        3.    Zurich LiveWell / Zurich Asuransi Indonesia / Zurich Topas Life – zurich.com

        4.    Google Indonesia – ads.google.com, play.google.com

        5.    Traveloka Indonesia – traveloka.com

        6.    TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) – aplikasi JNE

        7.    Apple Distribution International Limited – apple.com

        8.    Garmin Indonesia Distribution – garmin.com

        9.    Riot Games Services Pte. Ltd. – leagueoflegends.com

        10.    Epic Games International S.A.R.L – epicgames.com

        11.    PT Prudential Life Assurance – prudential.com

        12.    PT Kereta Api Indonesia – kai.id

  • Takut Diblokir, Banyak Platform Ramai-Ramai Mulai Daftar Ulang

    Takut Diblokir, Banyak Platform Ramai-Ramai Mulai Daftar Ulang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sebelumnya terancam diblokir sudah mulai mendaftarkan lagi ke pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengonfirmasi hal tersebut.

    Alex mengatakan beberapa platform sudah mendaftarkan lagi. Namun dia akan memberi informasi lebih lanjut berapa yang sudah melakukan registrasi.

    “Datanya belum saya update lagi, belum di-update lagi. Udah ada beberapa sih, kan masalahnya ini cuma administratif ya untuk registrasi ulang-ulang,” jelas Alex ditemui di kantor Komdigi, Kamis (5/6/2025).

    Sebelumnya 36 platform diminta melakukan registrasi dan pemutakhiran data. Ini terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    Dari jumlah tersebut, 23 PSE terindentifikasi belum melakukan pendaftaran. Seluruh platform wajib mendaftar jika beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Sementara sisanya 13 PSE diminta untuk memperbarui informasi pendaftaran.

    Berikut daftar 36 PSE yang diberikan notifikasi oleh Komdigi:

    23 PSE Belum Terdaftar

    • yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)
    • mncgroup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)
    • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
    • hp.com (HP Inc)
    • mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)
    • indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
    • bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
    • unilever.com dan unilever.id (PT Unilever Indonesia, Tbk)
    • order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)
    • max.com dan aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services LLC)
    • ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, inc)
    • asus.com dan aplikasi MyAsus (AsusTek Computer Inc)
    • msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI (Micro-Star International Co, LTD)
    • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
    • byd.com dan Aplikasi BYD BYD Company Limited, (PT BYD Motor Indonesia)
    • emirates.com dan aplikasi Emirates (The Emirates Group)
    • id.jbl.com dan jblstore.co.id (Harman International Industries, Inc)
    • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
    • cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific (Cathay Pacific Airways Limited)
    • dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)
    • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
    • ea.com (Electronic Arts Inc)
    • xbox.com dan aplikasi (Xbox Microsoft Corporation)

    13 PSE Belum Update Data

    • lazada.com dan aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
    • Aplikasi McDonalds (Rekso Nasional Food)
    • zurich.com (Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life)
    • ads.google.com (Google Indonesia)
    • play.google.com (Google Indonesia)
    • traveloka.com dan aplikasi Traveloka (Traveloka Indonesia)
    • Aplikasi MyJNE (Tiki Jalur Nugraha Ekakurir)
    • apple.com (Apple Distribution International Limited)
    • garmin.com (Garmin Indonesia Distribution)
    • leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot (RIOT Games Services PTE LTD)
    • epicgames.com (Epic Games International S.A.R.I, Bertrange, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBH)
    • prudential.com (Prudential Financial Inc.)
    • kai.id (Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia)

    (npb/wur)

  • Menkomdigi Ingatkan Google-Apple Segera Daftar PSE Atau Diblokir

    Menkomdigi Ingatkan Google-Apple Segera Daftar PSE Atau Diblokir

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera menyelesaikan pendaftaran dan pemutakhiran data. Jika tidak, maka akan terancam sanksi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Mengingatkan mereka untuk segera mendaftar kembali,” ujar Meutya ditemui awak media di di BPPT Tapos, Depok, Rabu (4/5/2025).

    Sebelumnya, Komdigi telah mengungkapkan daftar 36 PSE Lingkup Privat, baik perusahaan asing maupun lokal, untuk memenuhi kewajiban mereka mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Termasuk di antaranya ada nama Apple dan Google.

    Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada dua kelompok PSE Privat. Pertama, kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kedua, kepada 13 (tiga belas) PSE Privat lainnya yang ditemukan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

    Ketika ditanya terkait perkembangan PSE Lingkup Privat telah melengkapi datanya, Meutya mengaku belum menerima informasi terbarunya.

    “Saya belum update terakhir berapa banyak yang sudah melakukan updating. Itu nanti ke Dirjen Pengawasan Ruang Digital karena itu sangat teknis gitu ya, saya tidak tahu satu per satu mana yang sudah melakukan, mana yang belum melakukan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, daftar 36 PSE Lingkup Privat yang sebelumnya diberi peringatan itu berasal dari berbagai bidang, di antaranya seperti di bawah ini:

    Daftar PSE Privat Terancam Diblokir KomdigiNoSistem EletronikNama PerusahaanKeterangan1.yamaha.comPT Yamaha Musik Indonesia DistributorBelum Terdaftar2.mncgroup.comPT MNC Asia Holding TbkBelum Terdaftar3.philips.comPT Philips Indonesia CommerciaBelum Terdaftar4.ea.comElectronics Arts IncBelum Terdaftar5.hp.comHP IncBelum Terdaftar6.mrdly.comPT Daya Intiguna Yasa TbkBelum Terdaftar7.indofood.comPT Indofood Sukses Makmur TbkBelum Terdaftar8.bathandbodyworks.co.idPT Dunia LuxindoBelum Terdaftar9.unilever.com dan unilever.idPT Unilever Indonesia, TbkBelum Terdaftar10.order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCkuPT Fast Food Indonesia TbkBelum Terdaftar11.max.com dan aplikasi MaxWarnerMedia Global Digital Services LLCBelum Terdaftar12.ebay.com dan aplikasi eBayebay,incBelum Terdaftar13.Asus.com dan aplikasi MyAsusAsusTek Computer IncBelum Terdaftar14.msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSIMicro-Star International Co, LTDBelum Terdaftar15.Nike.com dan aplikasi NikeNike, IncBelum Terdaftar16.xbox.com dan aplikasi XboxMicrosoft CorporationBelum Terdaftar17.byd.com dan Aplikasi BYDBYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)Belum Terdaftar18.emirates.com dan aplikasi EmiratesThe Emirates GroupBelum Terdaftar19.id.jbl.com dan jblstore.co.idHarman International Industries IncBelum Terdaftar20.klm.com dan aplikasi KLMKLM Royal Dutch AirlinesBelum Terdaftar21.cathaypacific.com dan aplikasi Cathay PacificCathay Pacific Airways LimitedBelum Terdaftar22.dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express MobileDHL GroupBelum Terdaftar23.lenovo.com dan aplikasi LenovoPT Lenovo IndonesiaBelum Terdaftar24.Lazada.com dan aplikasi LazadaEcart Webportal IndonesiaPerlu Pembaruan Data25.Aplikasi McDonaldsRekso Nasional FoodPerlu Pembaruan Data26.Zurich.comZuric LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life.Perlu Pembaruan Data27.ads.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data28.play.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data29.traveloka.com dan aplikasi TravelokaTraveloka IndonesiaPerlu Pembaruan Data30.Aplikasi MyJNETiki Jalur Nugraha EkakurirPerlu Pembaruan Data31.apple.comApple Ditribution International LimitedPerlu Pembaruan Data32.garmin.comGarmin Indonesia DistributionPerlu Pembaruan Data33.Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari RiotRIOT Games Services PTE LTDPerlu Pembaruan Data34.epicsgames.comEpic Games International S.A.R.I, Bertrance, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBHPerlu Pembaruan Data35.prudential.comPT Prudential Life AssurancePerlu Pembaruan Data36.kai.idPerusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api IndonesiaPerlu Pembaruan Data

    (agt/agt)

  • Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan Buntut PSE: Google, BYD hingga Nike

    Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan Buntut PSE: Google, BYD hingga Nike

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

    Berdasarkan laporan Komdigi, terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mendapatkan peringatan untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), beberapa entitas di antaranya yaitu BYD, Google, Yamaha, Indofood, hingga Nike.

    Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah ini juga disebut sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

    Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Tak hanya itu, peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelasnya.

    Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” terangnya. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Sementara itu, dia menuturkan, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

    Berikut daftar PSE Privat yang diberikan peringatan Komdigi:

    1. PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (belum terdaftar)

    2. PT MNC Asia Holding Tbk (belum terdaftar)

    3. PT Philips Indonesia Commercia (belum terdaftar)

    4. Electronic Arts, Inc (belum terdaftar)

    5. HP Inc (belum terdaftar)

    6. PT Daya Intiguna Yasa Tbk (belum terdaftar)

    7. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (belum terdaftar)

    8. PT Dunia Luxindo (belum terdaftar)

    9. PT Unilever Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    10. PT Fast Food Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    11. WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum terdaftar)

    12. ebay, Inc (belum terdaftar)

    13. ASUSTeK Computer Inc (belum terdaftar)

    14. Micro-Star International Co.,Ltd (belum terdaftar)

    15. Nike Inc (belum terdaftar)

    16. Microsoft Corporation (belum terdaftar)

    17. BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)

    18. The Emirates Group (belum terdaftar)

    19. Harman International Industries (belum terdaftar)

    20. KLM Royal Dutch Airlines (belum terdaftar)

    21. Cathay Pacific Airways Limited (belum terdaftar)

    22. DHL Group (belum terdaftar)

    23. PT Lenovo Indonesia (belum terdaftar)

    24. Ecart Webportal Indonesia (perlu pembaruan data)

    25. Rekso Nasional Food (perlu pembaruan data)

    26. Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (perlu pembaruan data)

    27. Google Indonesia – ads.google.com (perlu pembaruan data)

    28. Google Indonesia – play.google.com (perlu pembaruan data)

    29. Traveloka Indonesia (perlu pembaruan data)

    30. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (perlu pembaruan data)

    31. Apple Distribution International Limited (perlu pembaruan data)

    32. Garmin Indonesia Distribution (perlu pembaruan data)

    33. Riot Games Services PTE LTD (perlu pembaruan data)

    34. Epic Games International S.A R.L, Bertrange, Rot Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH (perlu pembaruan data)

    35. PT Prudential Life Assurance (perlu pembaruan data)

    36. PT KAI (Persero) (perlu pembaruan data)

  • Lazada, HBO, dan Traveloka Terancam Diblokir! Cek 36 PSE Kena Warning

    Lazada, HBO, dan Traveloka Terancam Diblokir! Cek 36 PSE Kena Warning

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alex dikutip dari keterangan pers, Senin (2/6/2025).

    Komdigi telah mengirim peringatan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Mereka diketahui sudah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Komdigi juga telah mengirim peringatan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking).

    Berdasarkan hasil identifikasi pengawasan terhadap PSE Privat, berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi.

    23 PSE belum terdaftar

    Berikut adalah website yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik:

    yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)
    mncgroup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)
    philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
    hp.com (HP Inc)
    mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)
    indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
    bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
    unilever.com dan unilever.id (PT Unilever Indonesia, Tbk)
    order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)
    max.com dan aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services LLC)
    ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, inc)
    asus.com dan aplikasi MyAsus (AsusTek Computer Inc)
    msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI (Micro-Star International Co, LTD)
    nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
    byd.com dan Aplikasi BYD BYD Company Limited, (PT BYD Motor Indonesia)
    emirates.com dan aplikasi Emirates (The Emirates Group)
    id.jbl.com dan jblstore.co.id (Harman International Industries, Inc)
    klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
    cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific (Cathay Pacific Airways Limited)
    dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)
    lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
    ea.com (Electronic Arts Inc)
    xbox.com dan aplikasi (Xbox Microsoft Corporation)

    13 PSE belum update data

    Berikut adalah 13 PSE yang belum melakukan pembaruan data dan terancam disanksi Komdigi:

    lazada.com dan aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
    Aplikasi McDonalds (Rekso Nasional Food)
    zurich.com (Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life)
    ads.google.com (Google Indonesia)
    play.google.com (Google Indonesia)
    traveloka.com dan aplikasi Traveloka (Traveloka Indonesia)
    Aplikasi MyJNE (Tiki Jalur Nugraha Ekakurir)
    apple.com (Apple Distribution International Limited)
    garmin.com (Garmin Indonesia Distribution)
    leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot (RIOT Games Services PTE LTD)
    epicgames.com (Epic Games International S.A.R.I, Bertrange, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBH)
    prudential.com (PT Prudential Life Assurance)
    kai.id (Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia)

    (dem/dem)

  • Selain Jumbo, Ini Deretan Film Animasi Indonesia Terlaris di Bioskop!

    Selain Jumbo, Ini Deretan Film Animasi Indonesia Terlaris di Bioskop!

    Jakarta, Beritasatu.com – Film animasi Indonesia semakin menunjukkan taringnya di industri perfilman nasional. Salah satu pencapaian paling mengesankan datang dari film Jumbo yang berhasil mencetak sejarah dengan menembus angka 10 juta penonton.

    Pencapaian ini menjadikan Jumbo sebagai film animasi lokal terlaris sepanjang masa dan mulai diperbincangkan sebagai penantang serius rekor film Indonesia terlaris yang masih dipegang oleh KKN di Desa Penari (2022) dengan 10,2 juta penonton.

    Namun, di balik kesuksesan Jumbo, terdapat beberapa film animasi Indonesia lainnya yang juga meraih popularitas tinggi dan memperkaya ragam sinema Tanah Air. Berikut daftar film animasi Indonesia terlaris yang patut diketahui:

    1. Jumbo (2025)

    Dirilis pada 31 Maret 2025, film bergenre komedi, drama, fantasi, dan keluarga ini mendapat rating 8,4/10 di IMDb. Dengan penonton hampir menyentuh angka 10 juta, Jumbo sukses melampaui capaian Agak Laen (9,125 juta penonton), dan tengah memburu rekor KKN di Desa Penari.

    Cerita yang menyentuh dan produksi animasi berkualitas membuat film ini disambut meriah oleh masyarakat.

    2. Si Juki The Movie: Panitia Hari Akhir (2017)

    Film garapan Falcon Pictures ini mencetak lebih dari 600.000 penonton dan meraih penghargaan Best Animated Feature di Piala Maya 2019.

    Kisahnya mengikuti Juki, seorang selebritas yang harus menghadapi meteor yang mengancam Bumi. Film ini dibalut dalam nuansa komedi khas dan animasi yang menghibur.

    3. Nussa: The Movie (2021)

    Diadaptasi dari serial populer, Nussa: The Movie menampilkan cerita tentang anak berprestasi yang menghadapi tantangan dari murid baru. Film ini memuat pesan moral dan nilai-nilai keluarga yang kuat.

    Dalam sebulan pertama penayangan, film ini ditonton lebih dari 150.000 orang dan berhasil menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

    4. Si Juki The Movie: Harta Pulau Monyet (2024)

    Film kedua dari serial Si Juki ini tayang pada 27 Juni 2024 dan berhasil meraih 344.658 penonton dalam 22 hari.

    Mengusung tema petualangan berburu harta karun, film ini memperkenalkan karakter baru, seperti Susi dan menyuguhkan aksi seru melawan bajak laut dan penghuni pulau misterius.

    5.  Titus: Mystery of the Enygma (2020)

    Diproduksi oleh MNC Animation, film ini mengangkat kisah detektif muda bernama Titus dalam dunia steampunk.

    Diadaptasi dari komik anak terkenal, film ini mendapat rating 7,9/10 di IMDb dan menampilkan petualangan seru yang dipadukan dengan elemen misteri dan teknologi.

    Kesuksesan film animasi Indonesia terlaris ini menandakan bahwa pasar lokal memiliki minat besar terhadap karya-karya animasi berkualitas. Keberhasilan Jumbo membuka jalan bagi para kreator untuk terus mengembangkan cerita lokal dalam format visual yang mendunia.

  • Komdigi Beri Peringatan 36 Perusahaan PSE Privat, Ada Apa?

    Komdigi Beri Peringatan 36 Perusahaan PSE Privat, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Adapun, beberapa entitas di antaranya yaitu Yamaha, Indofood, hingga MNC Group. 

    Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah ini juga disebut sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

    Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Tak hanya itu, peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelasnya.

    Merujuk pada pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” terangnya. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Sementara itu, dia menuturkan, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

    Berikut daftar PSE Privat yang diberikan peringatan Komdigi:

    1.PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (belum terdaftar)

    2.PT MNC Asia Holding Tbk (belum terdaftar)

    3.PT Philips Indonesia Commercia (belum terdaftar)

    4.Electronic Arts, Inc (belum terdaftar)

    5.HP Inc (belum terdaftar)

    6.PT Daya Intiguna Yasa Tbk (belum terdaftar)

    7.PT Indofood Sukses Makmur Tbk (belum terdaftar)

    8.PT Dunia Luxindo (belum terdaftar)

    9.PT Unilever Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    10.PT Fast Food Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    11.WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum terdaftar)

    12.ebay, Inc (belum terdaftar)

    13.ASUSTeK Computer Inc (belum terdaftar)

    14.Micro-Star International Co.,Ltd (belum terdaftar)

    15.Nike Inc (belum terdaftar)

    16.Microsoft Corporation (belum terdaftar)

    17.BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)

    18.The Emirates Group (belum terdaftar)

    19.Harman International Industries (belum terdaftar)

    20.KLM Royal Dutch Airlines (belum terdaftar)

    21.Cathay Pacific Airways Limited (belum terdaftar)

    22.DHL Group (belum terdaftar)

    23.PT Lenovo Indonesia (belum terdaftar)

    24.Ecart Webportal Indonesia (perlu pembaruan data)

    25.Rekso Nasional Food (perlu pembaruan data)

    26.Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (perlu pembaruan data)

    27.Google Indonesia – ads.google.com (perlu pembaruan data)

    28.Google Indonesia – play.google.com (perlu pembaruan data)

    29.Traveloka Indonesia (perlu pembaruan data)

    30.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (perlu pembaruan data)

    31.Apple Distribution International Limited (perlu pembaruan data)

    32.Garmin Indonesia Distribution (perlu pembaruan data)

    33.Riot Games Services PTE LTD (perlu pembaruan data)

    34.Epic Games International S.A R.L, Bertrange, Rot Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH (perlu pembaruan data)

    35.PT Prudential Life Assurance (perlu pembaruan data)

    36.PT KAI (Persero) (perlu pembaruan data)

  • Daftar 36 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi, Google dan Apple Termasuk

    Daftar 36 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi, Google dan Apple Termasuk

    Jakarta

    Sebanyak 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) terancam sanksi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasalnya perusahaan tersebut belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa peringatan keras ini diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” tegas Alexander dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.

    Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada dua kelompok PSE Privat. Pertama, kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kedua, kepada 13 (tiga belas) PSE Privat lainnya yang ditemukan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelas Alexander Sabar.

    Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik tersebut mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan data.

    Alexander Sabar kembali menegaskan konsekuensi untuk yang tidak patuh. “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” jelasnya.

    Untuk itu, Kementerian Komdigi mengimbau dengan tegas kepada seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar agar segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi krusial lainnya.

    Daftar PSE Privat Terancam Diblokir KomdigiNoSistem EletronikNama PerusahaanKeterangan1.yamaha.comPT Yamaha Musik Indonesia DistributorBelum Terdaftar2.mncgroup.comPT MNC Asia Holding TbkBelum Terdaftar3.philips.comPT Philips Indonesia CommerciaBelum Terdaftar4.ea.comElectronics Arts IncBelum Terdaftar5.hp.comHP IncBelum Terdaftar6.mrdly.comPT Daya Intiguna Yasa TbkBelum Terdaftar7.indofood.comPT Indofood Sukses Makmur TbkBelum Terdaftar8.bathandbodyworks.co.idPT Dunia LuxindoBelum Terdaftar9.unilever.com dan unilever.idPT Unilever Indonesia, TbkBelum Terdaftar10.order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCkuPT Fast Food Indonesia TbkBelum Terdaftar11.max.com dan aplikasi MaxWarnerMedia Global Digital Services LLCBelum Terdaftar12.ebay.com dan aplikasi eBayebay,incBelum Terdaftar13.Asus.com dan aplikasi MyAsusAsusTek Computer IncBelum Terdaftar14.msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSIMicro-Star International Co, LTDBelum Terdaftar15.Nike.com dan aplikasi NikeNike, IncBelum Terdaftar16.xbox.com dan aplikasi XboxMicrosoft CorporationBelum Terdaftar17.byd.com dan Aplikasi BYDBYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)Belum Terdaftar18.emirates.com dan aplikasi EmiratesThe Emirates GroupBelum Terdaftar19.id.jbl.com dan jblstore.co.idHarman International Industries IncBelum Terdaftar20.klm.com dan aplikasi KLMKLM Royal Dutch AirlinesBelum Terdaftar21.cathaypacific.com dan aplikasi Cathay PacificCathay Pacific Airways LimitedBelum Terdaftar22.dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express MobileDHL GroupBelum Terdaftar23.lenovo.com dan aplikasi LenovoPT Lenovo IndonesiaBelum Terdaftar24.Lazada.com dan aplikasi LazadaEcart Webportal IndonesiaPerlu Pembaruan Data25.Aplikasi McDonaldsRekso Nasional FoodPerlu Pembaruan Data26.Zurich.comZuric LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life.Perlu Pembaruan Data27.ads.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data28.play.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data29.traveloka.com dan aplikasi TravelokaTraveloka IndonesiaPerlu Pembaruan Data30.Aplikasi MyJNETiki Jalur Nugraha EkakurirPerlu Pembaruan Data31.apple.comApple Ditribution International LimitedPerlu Pembaruan Data32.garmin.comGarmin Indonesia DistributionPerlu Pembaruan Data33.Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari RiotRIOT Games Services PTE LTDPerlu Pembaruan Data34.epicsgames.comEpic Games International S.A.R.I, Bertrance, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBHPerlu Pembaruan Data35.prudential.comPT Prudential Life AssurancePerlu Pembaruan Data36.kai.idPerusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api IndonesiaPerlu Pembaruan Data

    (afr/afr)

  • Google News Punya Fitur Baru, Permudah Akses Berita Pilihan dan Terpercaya – Page 3

    Google News Punya Fitur Baru, Permudah Akses Berita Pilihan dan Terpercaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Google resmi meluncurkan program Berita Pilihan dari Google Berita (Google News Showcase) di Indonesia. Program ini  memperluas kemitraan strategis Google dengan 34 penerbit berita nasional, regional, dan lokal.

    Inisiatif Google ini bertujuan memperkuat ekosistem jurnalisme lokal sekaligus memberikan pengalaman membaca berita yang lebih terkurasi, berlisensi, dan berkualitas bagi pengguna.

    Beberapa media yang tergabung dalam peluncuran perdana ini termasuk di antaranya Liputan6.com, Merdeka.com, Kompas, Tempo, MNC Media, dan The Jakarta Post.

    Lewat Berita Pilihan, para penerbit akan menghadirkan panel berita khusus yang memudahkan pembaca mengakses informasi terkini langsung dari situs resmi masing-masing penerbit.

    “Melalui Berita Pilihan, kami membantu penerbit membangun hubungan yang lebih kuat dengan audiens mereka, sekaligus memberi keleluasaan dalam mengatur tampilan dan branding,” kata Kate Beddoe, Managing Director, News Partnerships, Google Asia Pacific seperti dikutip dari blog Google Indonesia, Rabu (28/5/2025). 

    Berita Pilihan kini dapat diakses melalui aplikasi Google News dan Google Discover di perangkat Android, iOS, serta versi web.

  • Pelajar SMK alami luka akibat dikeroyok kakak kelas

    Pelajar SMK alami luka akibat dikeroyok kakak kelas

    Jakarta (ANTARA) – Pelajar kelas 2 SMK berinisial MNC (17) yang merupakan warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, mengalami luka akibat dikeroyok oleh kakak kelasnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta Pusat.

    “Saya sudah membuat laporan atas kejadian pengeroyokan terhadap anak saya ke Polres Jakarta Utara pada Selasa (20/5),” kata ayah korban MNC berinisial MN (59) di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, pengeroyokan terhadap anak lelakinya itu sudah terjadi dua kali dan menyebabkan kondisi anaknya mengalami luka-luka.

    “Mereka memukul dengan tangan serta batu, ada belasan orang yang mengeroyok,” kata dia.

    Ia menceritakan pengeroyokan ini berawal saat korban diajak untuk ikut tawuran tapi ditolaknya dan kebetulan ada senjata tajam jenis celurit tertinggal yang diambil korban.

    “Senjata ini di jual kepada teman korban seharga Rp170 ribu,” kata dia.

    Setelah itu, pemilik senjata tajam itu mengetahui aksi korban lalu meminta ganti rugi uang senilai Rp400 ribu. Korban berjanji akan menggantinya dalam waktu dekat tapi beberapa hari kemudian, korban diajak ke suatu tempat dan dikeroyok oleh kakak-kakak kelasnya.

    “Mereka yang mengeroyok anak saya sekitar 15 orang,” kata dia.

    Ia mengaku sudah mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut tapi tidak mendapat respons baik.

    Menurut dia, pihak sekolah mengaku yang mengeroyok benar siswa di sekolah tersebut. Sebagian ada yang sudah lulus dan ada juga yang masih sekolah.

    “Cuma pihak sekolah tidak mau tahu tentang aksi itu karena kejadiannya ada di luar sekolah,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025