Perusahaan: Mitsubishi Corp

  • Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membebaskan Ronald Tannur dan juga Victor, kini majelis hakim juga membebaskan La Sandri Letson. Andri sapaan akrabnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, La Sandri Letsoin akhirnya bebas demi hukum atau Vrijspraak.

    Putusan bebas ini dibacakan hakim Djuanto, SH.,MH, Selasa (10/9/2024) didalam ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Airmata La Sandri Letsoin langsung menetes begitu hakim Djuanto, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini, menyatakan bahwa La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

    Berdasarkan isi putusan yang dibacakan Hakim Djuanto, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yang terdiri dari Hakim Djuanto sebagai ketua majelis, hakim Titik Budi Winarti, SH.,MH dan Hakim Antyo Harri Susetyo menilai ada beberapa hal yang membuat majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin.

    Lebih lanjut hakim Djuanto menjelaskan, bahwa awalnya, terdakwa La Sandri Letsoin mendapat tugas dari Ruben untuk melakukan penagihan hutang kepada PT. Jabbaru Telematika. Penagihan ini berdasarkan adanya surat kuasa yang diberikan Ruben kepada La Sandri Letsoin.

    Berbekal surat kuasa dari Ruben ini, La Sandri Letsoin datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika di Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya tanggal 6 Desember 2023. “Namun sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu mendatangi Polsek Gayungan untuk berkoordinasi,” kata hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, lanjut Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin mendatangi Polsek Gayungan bersama Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert. “Terdakwa La Sandri Letsoin bersama-sama dengan Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert beserta dua anggota kepolisian dari Polsek Gayungan sebelum mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika, mendatangi ketua RT setempat untuk minta ijin,” ungkap hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, sambung Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin beserta lima rekannya mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida selaku Direktur di perusahaan tersebut.

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin dan lima rekannya yang ikut dalam misi penagihan, tidak bertemu dengan Farida. Dua anggota Polsek Gayungan yang dengan terdakwa, kemudian berusaha melakukan mediasi.

    “Atas perintah Farida, Muhammad Haryamansyah alias Bagas dan Jondrik Budianto yang hendak keluar kantor dihadang terdakwa La Sandri Letsoin dan meminta kunci mobil Mitsubishi Expander yang dikemudikan Bagas,” kata Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Ketika Bagas menyerahkan kunci mobil Mitsubishi Expander, lanjut Hakim Djuanto, peristiwa itu disaksikan dua anggota polisi Polsek Gayungan. Dan ketika dua karyawan PT. Jabbaru Telematika telah menyerahkan kunci mobil, Mitsubishi Expander itu masih tetap terparkir dihalaman kantor PT. Jabbaru.

    Masih berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Djuanto, setelah pengacara kantor PT. Jabbaru Telematika datang, terjadilah pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang PT. Jabbaru Telematika dengan Ruben di Polsek Gayungan,” papar Hakim Djuanto mengutip isi putusan yang ia bacakan.

    Masih berdasarkan isi putusan majelis hakim, pengacara PT. Jabbaru Telematika dan terdakwa La Sandri Letsoin pergi ke Polsek Gayungan menggunakan mobil masing-masing. Untuk mobil Mitsubishi Expander milik Direktur PT. Jabbaru Telematika dikemudikan Robert.

    Hakim Djuanto kembali melanjutkan, setibanya di Polsek Gayungan dan dilakukan mediasi, ternyata tidak ada titik temu dalam hal penyelesaian utang piutang.

    Akhirnya, terdakwa La Sandri Letsoin dan tim meninggalkan Polsek Gayungan dengan membawa mobil Mitsubishi Expander milik Farida, atas perintah Kapolsek Gayungan.

    “Kemudian dilakukan mediasi lagi di Polsek Gayungan. Dan saat itu mobil Mitsubishi Expander yang sebelumnya dibawa salah satu anggota tim terdakwa La Sandri Letsoin, juga dihadirkan dan terlihat parkir dihalaman Polsek Gayungan,” ujar Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Hakim Djuanto saat membacakan isi pertimbangan hukum majelis hakim juga mengatakan, bahwa maksud terdakwa La Sandri Letsoin menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu supaya yang bersangkutan mau melunasi semua hutang PT. Jabbaru Telematika kepada Ruben.

    Meski berulang kali dilakukan mediasi dan tetap tidak ada kesepakatan, mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu tetap dibawa dan diparkir di halaman Polsek Gayungan. “Bahkan, mobil Mitsubishi Expander itu sempat tetap diparkir di halaman Polsek Gayungan dan tidak dibawa terdakwa La Sandri Letsoin dan timnya,” kata hakim Djuanto.

    Berdasarkan uraian diatas, sambung Hakim Djuanto, hal itu membuktikan tidak ada niat jahat terdakwa La Sandri Letsoin untuk menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander milik Farida.

    Hal lain yang masuk pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari jerat hukum adalah saat dilakukan beberapa kali mediasi dan mediasi itu selalu dilakukan di Polsek Gayungan, terdakwa La Sandri Letsoin selalu membawa mobil Mitsubishi Expander itu ke kantor polisi.

    “Jika terdakwa ingin memiliki dan menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida, terdakwa tidak akan membawa mobil itu ke Polsek Gayungan saat dilakukan mediasi. Bahkan, sebelum dibawa, mobil itu diparkirkan dihalaman Polsek Gayungan,” kata hakim Djuanto mengutip isi pertimbangan hukum majelis hakim.

    Tujuan utama terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Hakim Djuanto, mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida adalah bukan ingin menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander itu melainkan meminta pertanggungjawaban Farida sebagai Direktur PT. Jabbaru Telematika yang masih mempunyai utang kepada Ruben.

    Dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan mencermati kejadian yang sebenarnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggalnya.

    Oleh karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa, majelis hakim akhirnya menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

    “Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal penuntut umum,” tegas hakim Djuanto saat membacakan isi putusan.

    Usai mendengar putusan bebas ini, La Sandri Letsoin yang tak kuasa menahan rasa senangnya berkeinginan untuk segera pulang ke rumahnya di Bogor. “Saya mau segera pulang, harus cepat-cepat pulang. Saya ingin nyekar ke makam istri tercinta saya,” ujar La Sandri Letsoin singkat diluar ruang persidangan.

    Ketua tim penasehat hukum La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam, SH., MH menyambut baik putusan bebas yang diucapkan hakim Djuanto.

    Menurut Abdul Salam, ditengah masyarakat pencari keadilan sangat sulit mendapatkan rasa keadilan di PN Surabaya, ternyata masih ada hakim yang masih mempunyai hati nurani.

    “Para hakim yang menyidangkan perkara La Sandri Letsoin ini masih punya hati nurani. Majelis hakim ini sangat arif dan bijaksana dalam menilai semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” kata Abdul Salam.

    Rasa keadilan bagi terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Abdul Salam, masih ada di PN Surabaya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang tidak membabi buta mengabaikan kebenaran dan fakta
    -fakta yang terungkap dipersidangan. [uci/kun]

  • Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Malang (beritajatim.com) – Dua pria berinisial RD (37) dan KS (37), dibekuk aparat Polres Malang. Keduanya nekat mencuri komponen alat berat dan besi tua di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sementara KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung pada Jumat (23/8/2024),” kata AKP Dadang di Polres Malang, Senin (26/8/2024).

    Dadang menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung, melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8/2024) lalu. Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.

    Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

    Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.

    “Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta,” tegas Dadang.

    Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Dadang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Dadang. [yog/beq]

  • Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – La Sandri Letsoin Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan ini meneteskan airmata saat mengingat isterinya. Wanita yang dia nikahi puluhan tahun silam ini meninggal dunia saat dia dalam proses hukum dan berada di balik jeruji besi.

    Mirisnya, pria yang tinggal di Bogor ini mendapat kabar duka bahwa wanita yang sangat ia cintai tersebut meninggal dunia setelah 40 hari isterinya yakni Dra. Sri Iriani, S.Akt., MM.

    Andre sapaan akrab La Sandri saat ditemui di sel tahanan sementara PN Surabaya menceritakan bagaimana awal dia harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

    La Sandri Letsoin adalah seorang penagih utang. Ia tinggal di Bogor. Datang ke Surabaya untuk mencari keberadaan Farida, Direktur sekaligus pemilik PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya.

    Bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans, La Sandri Letsoin datang ke Surabaya untuk meminta pertanggung jawaban pembayaran atas proyek di Papua yang sudah dilakukan Ruben, warga Papua yang mengerjakan proyek PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika di Papua.

    Proyek yang dikerjakan Ruben ini nilainya Rp. 66 miliar. Begitu selesai dikerjakan, perusahaan milik Ruben tak kunjung menerima pembayaran dari PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika, pun tidak dari Farida selaku Direktur di perusahaan itu.

    Karena tidak dibayar, pihak Ruben kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, mulai dari Polsek Papua hingga ke Polres Sorong.

    Saat dilaporkan ke kepolisian setempat, Farida akhirnya bersedia menunaikan kewajibannya. Namun, pembayaran atas proyek yang telah dikerjakan Ruben ini tidak langsung dibayar lunas. PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika mencicil biaya pengerjaan proyek senilai Rp. 66 miliar tersebut secara bertahap, hingga akhirnya utang PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika tinggal Rp. 7,932 miliar.

    Namun, sisa hutang yang tinggal Rp. 7,932 miliar tersebut tidak langsung dilunasi Farida selaku pemilik dan Direktur di PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika. Farida lebih memilih menghindar dan tidak mau melanjutkan kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut.

    “Sejak tahun 2001, Farida mulai menghilang dan sulit sekali dihubungi. Pembayaran sisa hutang tidak pernah Farida lakukan,” cerita La Sandri Letsoin saat ditemui di PN Surabaya, beberapa menit sebelum dihadirkan dimuka persidangan, Selasa (20/8/2024).

    Karena menghilang dan sangat sulit dihubungi, lanjut La Sandri Letsoin, proses pencarian pun dilakukan. Ruben yang masih keluarga dekat, kemudian meminta bantuan untuk mencari Farida.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh La Sandri Letsoin akhirnya diketahui bahwa Farida berada di Surabaya dan ada di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. La Sandri Letsoin dan empat orang penagih hutang kemudian berangkat ke Surabaya untuk mencari Farida.

    Setelah melakukan pengamatan dan memastikan bahwa benar Farida berada di Jalan Gayung Kebonsari V Surabaya, La Sandri Letsoin dan empat orang tim penagihan, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Gayungan Surabaya. Tim yang dipimpin La Sandri Letsoin ini meminta petunjuk polisi termasuk Kapolsek Gayungan yang saat itu dijabat Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    Dalam ceritanya, La Sandri Letsoin juga mengatakan, kepada pihak kepolisian Polsek Gayungan, tim penagihan ini minta didampingi polisi untuk mendatangi kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya. Akhirnya, ada empat orang polisi ikut dengan tim penagihan, datang ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika.

    Ketika tim penagihan sampai ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika bersama dengan empat orang polisi, kedatangan La Sandri Letsoin dan polisi ini diketahui Farida yang hendak masuk ke mobil Mitsubishi Expander Ultimate yang siap membawanya pergi.

    Namun, niat Farida untuk meninggalkan kantornya itu diurungkan. Farida memilih masuk ke kantornya.

    Melihat hal itu, La Sandri Letsoin kemudian menghampiri driver mobil tersebut. Kepada sopir Farida itu, La Sandri Letsoin meminta supaya memanggilkan Farida untuk menemuinya karena ada hal yang perlu dibicarakan terkait pembayaran utang PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang belum diselesaikan.

    “Namun, Farida tak mau menemui kami. Lama ditunggu akhirnya kami memutuskan untuk mengambil mobil Mitsubishi Expander Ultimate milik Farida yang hendak dipakai keluar tersebut,” jelas La Sandri Letsoin.

    Kepada driver mobil itu, La Sandri Letsoin meminta supaya kunci mobil diserahkan karena mobil akan dijadikan jaminan pembayaran utang yang belum diselesaikan.

    Masih menurut cerita La Sandri, proses negosiasi meminta kunci mobil dari driver Farida itu juga disaksikan beberapa polisi Polsek Gayungan termasuk Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    “Kepada driver, kami juga mengatakan, jika Farida ingin mengambil mobilnya, bisa mendatangi Polsek Gayungan dengan menyelesaikan pembayaran utang,” kata La Sandri Letsoin.

    Mobil pun dibawa tim penagihan ke Polsek Gayungan. Sesampainya di polsek, masih cerita La Sandri, Kapolsek Gayungan masih berusaha menghubungi Farida melalui ponsel.

    “Pak Trie ingin membantu menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan. Namun, panggilan telepon pak Kapolsek ini tidak direspon Farida,” ungkap La Sandri Letsoin.

    Karena tidak mendapat kepastian dari Farida, lanjut La Sandri, atas petunjuk Kapolsek Gayungan, mobil Mitsubishi Expander Ultimate itu diserahkan ke tim penagihan.

    “Namun Kapolsek berpesan, nanti suatu saat ketika mobil ini diperlukan, tim harus bisa menghadirkannya. Kami pun menyetujui permintaan Kapolsek Gayungan dan membawa mobil itu,” ujar La Sandri Letsoin.

    Oleh La Sandri, mobil kemudian dibawa dan dipakai selama dua hari ke Bogor karena waktu itu Lebaran.

    Meski mobil dibawa tim penagihan, La Sandri melanjutkan, proses negosiasi untuk memediasi kasus pembayaran utang itu terjadi hingga beberapa kali. Bahkan sampai dua bulan lamanya namun tak menemukan jalan penyelesaian. Dan ketika proses mediasi terjadi, mobil tetap didatangkan dan dihadirkan tim penagihan.

    Karena tidak menemukan penyelesaian, kasus ini jadi menggantung. Namun tiba-tiba, tanggal 8 Mei 2024, beberapa polisi yang mengaku dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya mendatangi rumah La Sandri Letsoin di Bogor.

    Begitu datang ke rumah La Sandri, polisi kemudian masuk ke rumah dan menuju lantai dua rumah La Sandri. Polisi kemudian membawa paksa La Sandri dari rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib.

    Tanggal 20 Juli 2024 adalah hari ulangtahunnya. Entah mengapa, ia tiba-tiba teringat dengan istri tercintanya. La Sandri kemudian meminta tolong pengacaranya untuk mengambil ponsel miliknya yang ada di penyidik.

    Begitu ponsel diaktifkan, tiba-tiba di dalam notifikasi pesan terlihat tulisan Innalillahiwainnailaihirojiun. La Sandri Letsoin bergegas membuka pesan itu. Dari pesan itulah akhirnya diketahui jika istri tercintanya telah meninggal dunia.

    “Hari itu adalah hari kebahagiaan untuk saya karena saya berulang tahun. Namun, kebahagiaan itu berubah jadi kesedihan dengan adanya kabar duka tersebut,” kata La Sandri.

    La Sandri hanya bisa bersabar dan merasakan kesedihan. Ketika ia dipindahkan penahanannya dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Medaeng, ia mendapat kabar istri tercintanya telah meninggalkannya untuk selama-lamanya dan kepergian sang istri itu sudah 40 hari lamanya.

    Kini, yang bisa La Sandri Letsoin lakukan hanya kemurahan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya ini. Kepada majelis hakim, La Sandri Letsoin menaruh harapan ada keadilan untuk dirinya.

    Sebagai orang yang merasa telah direkayasa proses hukumnya, dan dikriminalisasi, La Sandri Letsoin  menaruh harapan, ada keadilan untuk dirinya. Majelis hakim akan terketuk hatinya dan membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan JPU yang mendakwanya dengan pasal pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 365 KUHP. [uci/but]

  • Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya, La Sandri Letsoin, diadili di PN Surabaya atas dakwaan pencurian dengan kekerasan.

    Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

    Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

    “Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida.

    Meski demikian, Farida tidak tahu secara detail terkait kejadian tersebut, karena ia hanya mendengar dari cerita karyawannya dan melihat rekaman CCTV kantornya.

    Sementara Haryamansyah mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut. Ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

    “Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

    Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

    Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

    “Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

    Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

    “Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

    Abdul Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

    Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

    Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari pada 6 Desember 2023 untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

    “Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

    Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. [uci/suf]

  • Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan melalui KPKNL Madiun, akan melelang barang rampasan dari putusan pengadilan. Salah satu kendaraan yang dilelang adalah truk yang disebut milik bos STJ.

    Empat yang dilelang tersebut, 2 buah truk (kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM Bersubsidi) satu mobil (kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur) dan satu motor (kasus narkotika) Lelang ini terbuka untuk umum.

    Menurut Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, objek yang dilelang adalah sebagai berikut:

    Truk Box Hino AE 8950 UP: Perkiraan harga Rp69.000.000, uang jaminan Rp34.500.000
    Truk Box Mitsubishi AE 8414 UC: Perkiraan harga Rp76.120.000, uang jaminan Rp38.060.000
    Mobil Honda Jazz S 1245 EB: Perkiraan harga Rp100.000.000, uang jaminan Rp50.000.000
    Sepeda Motor Yamaha N Max AG 5146 OG: Perkiraan harga Rp12.870.000, uang jaminan Rp6.435.000

    Ketentuannya, peserta lelang memiliki akun terverifikasi di website https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Kemudian menyetorkan uang jaminan ke KPKNL Madiun selambat-lambatnya 1 hari sebelum lelang. Informasi dan pendaftaran bisa diakses melalui website: https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/

    Objek lelang dapat dilihat di Kejaksaan Negeri Magetan di Jalan Karya Darma No.177 pada hari kerja. Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Waktu: 11.10 WIB dan 11.20 WIB.

    “Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Biaya lelang 3 persen dari harga lelang ditanggung pembeli. Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Madiun,” kata Andi, Rabu (4/6/2024)

    Diketahui, truk Box Hino dan Truk Box Mitsubishi itu merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terpidana dari kasus itu adalah Ki Agus Muhammad Syidik, bos Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) warga Maospati, Magetan.

    Kemudian, Honda Jazz tersebut merupakan rampasan dari kasus persetubuhan terhadap anak oleh salah seorang Guru Agama asal Kecamatan Parang, Magetan. [fiq/beq]

  • Terlibat Laka Dengan Dump Truk di Gresik, Dua Mobil Rusak Parah

    Terlibat Laka Dengan Dump Truk di Gresik, Dua Mobil Rusak Parah

    Gresik (beritajatim.com)– Dua mobil mengalami kerusakan parah, usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan dump truk di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Beruntung dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa.

    Kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan dump truk tersebut masuk di wilayah Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu.

    Menurut sejumlah saksi, laka tersebut bermula sopir dump truk L 9070 UI yang dikemudikan Joko Purnomo (47) asal Kepung Kediri, mengendarai dengan cara ugal-ugalan dari arah selatan menuju ke utara.

    Saat melintas di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Dump truk oleh ke kiri kemudian menghantam mobil Suzuki Ertiga L 1546 VR yang dikemudikan Fatekul Munir (44) asal Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. Kemudian menabrak mobil lain Mitsubishi Xpander Cross W 1201 CX dikemudikan Achmad Yusuf (52) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu, Gresik.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina menuturkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Raya Deandles Pantura.

    “Penyebab kecelakaan ini pengemudi dump truk tidak bisa mengendalikan kemudi sehingga oleng ke arah kiri lalu menabrak mobil Suzuki Ertiga dan Mitsubishi Expander yang diparkir,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

    Atas kejadian kata dia, juga menyebabkan kerugian material. Pasalnya, dua mobil Suzuki Ertiga L 1546 VR mengalami kerusakan samping kanan dan mobil Mitsubishi Xpander Cross W 1201 CX mengalami kerusakan pada samping kanan dan bemper depan.

    “Pengemudi dump truk dan pemilik mobil beserta kendaraan sudah diamankan untuk di lakukan pemeriksaan penyelidikan,” pungkas perwira pertama Polri ini. [dny/aje]

  • Nahas di Angka Dua! 2 Hari, Dua Kecelakaan di Jember dan Dua Meninggal

    Nahas di Angka Dua! 2 Hari, Dua Kecelakaan di Jember dan Dua Meninggal

    Jember (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami korban kecelakaan selama dua hari berturut-turut. Pada saat itu terjadi dua kecelakaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

    Kecelakaan pertama terjadi di jalan yang menghubungkan Kabupaten Jember dengan Banyuwangi, di KM 36.800 Gunung Gumitir, Jumat (24/5/2024) siang. Sebuah truk tronton bernopol N 9010 UQ yang dikendarai Agung Sumito (45) terguling di Dusun Gumitir, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.

    “Saat itu tronton bermuatan kayu triplek tersebut terguling ke kanan dikarenakan muatan terlalu berat. Tidak ada korban luka dan korban jiwa. Kerugian material diperkirakan Rp 1,5 juta,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sempolan Ajun Komisaris Muhammad Na’i.

    Kecelakaan berikutnya terjadi di jalan depan kantor Pekerjaan Umum Bina Marga Jember, di Dusun Jubung, Kecamatan Sukorambi, Sabtu (25/5/2024) dini hari. Kecelakaan ini melibatkan mobil Honda Jazz yang memuat lima penumpang dengan dua truk Mitsubishi yang bermuatan tiga penumpang.

    Dua pria penumpang mobil Honza Jazz meninggal dunia, yakni Iqbal Fauzi (25) dan Ipung (25). Keduanya warga Dusun Karang Semanding, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Kepala Iqbal terluka dan pahanya patah. Sementara rahang Ipung patah, kepala robek, dan telinganya mengalami pendarahan.

    Sementara itu dua penumpang Honda Jazz lainnya, yakni Titis Wijayani (26) mengalami bengkak pada bagian mata dan Ahmad Faizin (18) terluka pada bagian kepala. Dua warga Karang Semanding ini dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates.

    Rio Sugiarto (19), kernet truk Mitsubushi bernopol P-8423-UQ yang tercatat sebagai warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, mengalami patah kaki kiri. Dia juga dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates.

    Kecelakaan terjadi saat mobil Honda Jazz bernopol P 1834 GA yang dikemudikan Febry Ferdiansyah melaju dari arah timur ke barat. Dia diduga hendak mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan truk bernopol P 8613 GG yang dikemudikan Rafi Alfiansyah dari arah berlawanan.

    Tabrakan pertama ini menyebabkan Zernando Yudistira yang mengendarai truk Mitsubshi bernopol P-8423-UQ di belakang truk Rafi terkejut. Jarak yang terlalu dekat menyebabkan truk yang diemudikan Zernando tersebut menumbuk truk di depannya. [wir/aje]

  • Sopir Bus Study Tour Kecelakaan di Tol Jombang Jadi Tersangka

    Sopir Bus Study Tour Kecelakaan di Tol Jombang Jadi Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Sopir bus study tour yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) malam.

    Sopir bus pariwisata Bimorio W-7422-UP itu adalah Yanto (36), warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. “Malam ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita tahan di tahanan Polres Jombang,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin.

    Arifin menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sopir bus tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan yang membawa rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang.

    Dari situ ditemukan fakta-fakta baru. Di antaranya, bekas rem sepanjang 69,2 meter di lokasi ternyata bukan bekas pengereman bus Bimorio. Itu adalah bekas pengereman truk yang ada di belakang bus. “Jadi sopir bus tidak melakukan pengereman sama sekali,” ujarnya.

    Selain itu, sopir bus juga memacu kendaraannya dengan kecepatan di atas ambang batas atau over speed. Yanto melaju di kecepatan antara 100 hingga 110 Km/jam. Sudah begitu, pengemudi yang mengangkut 50 orang ini juga dalam kondisi mengantuk.

    Lebih parah lagi, sopir bus tidak membunyikan klakson dan isyarat lampu Ketika hendak mendahului. Namun berdasarkan hasil pengecekan dari ahli, rem kendaraan hingga gir masih berfungsi.

    Atas kesalahannya itu, sopir bus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Ini murni human error,” ujar Arifin.

    Dia juga mengatakan bahwa sebanyak 13 saksi diperiksa dalam kasus kecelakaan itu. Mereka adalah sopir dan kenek truk, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, serta dari Tim TAA (Traffic Accident Analisis) Ditlantas Polda Jatim. Semua keterangan para saksi linear.

    Bus pariwisata Bimorio W-7422-UP hancur bagian depan setelah kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam

    Kecelakaan bermula ketika bus pariwisata Bimorio W-7422-UP yang dikemudikan Yanto (36), warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melaju dari arah Yogyakarta menuju Malang. Bus tersebut membawa rombongan study tour murid SMP PGRI 1 Wonosari Malang.

    Tentu saja, penumpan bus penuh. Yakni 51 orang termasuk sopir dan kernet. Setibanya di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) diduga pengemudi mengantuk sehingga tidak bisa menguasai keadaan.

    Bus oleng ke kiri dan menabrak truk Mitsubishi N 9674 UH bermuatan gerabah, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Benturan sangat kencang. Truk gerabah ini dikemudikan Arif Yulianto (32), warga Kecamatan Lawang Malang. Kendaraan ini melaju di lajur kiri. Bagian depan bus hancur. Dua korban meninggal dalam peristiwa ini. [suf]

  • Kepala SMP PGRI 01 Wonosari: Suasana Senyap saat Bus Tabrak Truk

    Kepala SMP PGRI 01 Wonosari: Suasana Senyap saat Bus Tabrak Truk

    Malang (beritajatim.com) – Bus pariwisata Bimorio nopol W-7422-UP yang membawa rombongan studi tur SMP PGRI 1 Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, menabrak truk di KM 695+400A ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur, Selasa (21/5/2024) malam. Akibat kecelakaan maut ini, dua orang penumpang dilaporkan tewas dan 15 orang mengalami luka-luka.

    Kepala SMP PGRI 1 Wonosari, Hartono, menceritakan, total ada 50 orang dalam rombongan studi tur kali ini. Rombongan berangkat dari Malang menuju Yogyakarta pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Jumlah siswa itu ada 31 anak. Jika dengan pendampingnya total 50 orang,” kata Hartono, Rabu (22/5/2024) siang pada beritajatim.com.

    Hartono menyebutkan, bus tiba di Yogyakarta pada Selasa pagi, 21 Mei 2024 dan selanjutnya rombongan studi tur mengunjungi empat lokasi. Antara lain Pantai Parangtritis, Candi Prambanan, Tebing Breksi dan Malioboro.

    “Pada saat berangkat ya nyaman biasa, seperti tidak ada kendala kerusakan pada bus. Bus ini sudah kita sewa dua tahun terakhir,” bebernya.

    Hartono menerangkan, kecelakaan terjadi saat bus hendak kembali pulang ke Malang. Saat kecelakaan terjadi, seluruh penumpang dalam keadaan tertidur sehingga tidak ada yang mengetahui secara pasti kronologis kejadian dalam peristiwa itu.

    “Semua sedang tidur, kan tengah malam itu. Jadi ya senyap gitu. Tidak ada yang tahu. Saya sendiri juga tidur, saya ya nggak tahu, ya kaget saat ada hentakan tabrakan itu,” tegasnya.

    Selama perjalanan, Hartono mengaku bahwa bus tidak melaju dengan kecepatan tinggi. Namun ia tidak mengetahui berapa kecepatan bus saat malam hari lantaran tengah tertidur.

    “Pada saat kita sadar biasa-biasa saja. Jadi lajunya tidak begitu kencang. Tapi pada saat kita sudah tidur ya nggak tahu kencang atau tidak. Anak-anak pada saat kita mau berangkat kan biasa kita karaokean. Pas malam sudah tidur, sepi. Nah tahu-tahunya ada kecelakaan itu,” jelasnya.

    Dalam peristiwa ini, ada satu orang siswa yang mengalami luka-luka. Sedangkan 14 orang yang mengalami luka-luka lainnya adalah para guru dan pendamping.

    “Siswa yang selamat itu 30 orang, yang luka ringan satu orang. Yang luka-luka lainnya guru sama pendamping, sama juda ada tukang bersih-bersih di sekolah,” imbuhnya.

    Peristiwa ini bermula saat bus melaju dari barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Mojokerto di Tol Jombang-Mojokerto. Pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 WIB, bus ini mendadak oleng ke kiri saat melintas di KM 695+400A.

    Saat oleng ke kiri, bus tersebut kemudian menabrak truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang melaju di lajur kiri. Truk bermuatan gerabah itu dikemudikan oleh Arif Yulianto, 37, warga Jalan A Yani, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

    Peristiwa tabrakan itu menyebabkan bagian depan bus hancur. Selain itu, peristiwa ini juga mengakibatkan dua orang tewas, yakni penumpang dan kernet bus, serta 15 orang terluka termasuk sopir bus.

    Korban meninggal dunia ialah kernet bus Edy Sulistiyono, 46, warga Dusun Semanding, Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dan guru SMP PGRI 1 Wonosari Malang Edi Kresna Handaka (63), warga Perumnas 1 Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Edi saat itu duduk persis disamping Hartono. “Pak Edi duduk di sebelah kiri saya. Posisi duduk kami dibaris pertama belakang sopir, Pak Edi meninggal dunia dalam posisi duduk, wajahnya banyak darah karena mungkin terkena serpihan kaca,” pungkas Hartono. [yog/beq]

  • Detik-detik Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Tabrak Truk di Tol Jombang Terekam CCTV

    Detik-detik Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Tabrak Truk di Tol Jombang Terekam CCTV

    Jombang (beritajatim.com) – Detik-detik bus pariwisata Bimorio W-7422-UP yang mengakut rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) terekam CCTV.

    Rekaman CCTV milik jalan tol tersebut sudah diamankan polisi guna penyelidikan. Dalam rekaman itu, Nampak sejumlah kendaraan sedang melaju di jalur tersebut. Kemudian muncul truk. Nah, dari belakang truk terlihat bus menabrak dengan keras.

    Akibatnya, truk menghatam pagar pengaman jalan tol. Sementara, bus pariwisata terlihat menempel di belakang truk. Setelah menabrak pagar tol arah kiri, dua kendaraan yang lengket itu Kembali ke tengah hingga akhirnya berhenti.

    Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin usai melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) Bersama TAA (Traffic Accident Analisis), Rabu (22/5/2024), membenarkan adanya rekaman CCTV itu. “Benar, sudah kita amankan rekaman CCTV itu,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bermula Ketika bus pariwisata Bimorio W-7422-UP yang dikemudikan Yanto (36), warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melaju dari arah Yogyakarta menuju Malang.

    Bus tersebut membawa rombongan study tour murid SMP PGRI 1 Wonosari Malang. Tentu saja, penumpan bus penuh. Setibanya di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto diduga pengemudi mengantuk sehingga tidak bisa menguasai keadaan.

    Bus oleng ke kiri dan menabrak truk Mitsubishi N 9674 UH bermuatan gerabah, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Benturan sangat kencang. Truk gerabah ini dikemudikan Arif Yulianto (32), warga Kecamatan Lawang Malang. Kendaraan ini melaju di lajur kiri. Bagian depan bus hancur. Dua korban meninggal dalam peristiwa ini. [suf]