Perusahaan: Jasa Raharja

  • Antara Keselamatan Jalan dan Nasib Sopir Truk

    Antara Keselamatan Jalan dan Nasib Sopir Truk

    PIKIRAN RAKYAT – Sekitar 800 sopir truk dari Kudus dan sekitarnya melakukan unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan Kudus untuk menuntut revisi aturan terkait kendaraan over dimension and over loading (ODOL), khususnya mengenai sanksi pidana. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis dan dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Putri, serta Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

    Para sopir menilai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pelanggaran ODOL terlalu memberatkan. Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, Anggit Putra Iswandaru, menyatakan bahwa sanksi tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan sopir yang khawatir dipenjara hanya karena menjalankan pekerjaan.

    Menurutnya, para sopir tidak menolak penertiban terhadap praktik ODOL, tetapi keberatan jika pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan langsung dikaitkan dengan pidana. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan tersebut dan menghapus ancaman pidana bagi pelanggar yang masih berstatus pekerja lapangan.

    Aksi protes yang dilakukan di depan Terminal Induk Jati ini juga menampilkan spanduk bertuliskan permintaan revisi, dengan nada protes terhadap perlakuan yang dianggap kriminalisasi terhadap sopir. Para pengunjuk rasa berencana melanjutkan aksi ke tingkat provinsi dan bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah.

    Kapolres Kudus menegaskan bahwa kewenangan mengenai aturan ODOL berada di tingkat pusat. Namun, pihaknya mendorong para sopir menyampaikan aspirasi secara tertulis agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat melalui Pemkab Kudus. Bupati Sam’ani juga menyatakan siap memfasilitasi penyampaian tuntutan ke tingkat lebih tinggi, termasuk membuka dialog lanjutan mengenai uji kir dan sistem pengawasan lainnya.

    Sementara itu, di lokasi berbeda, razia gabungan terhadap kendaraan ODOL digelar di KM 88 Tol Cipularang. Dari 82 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 28 ditemukan melanggar ketentuan dimensi, muatan, tata cara pengangkutan, maupun dokumen perjalanan. Penindakan dilakukan dalam bentuk teguran dan edukasi langsung kepada para pengemudi.

    Razia tersebut merupakan hasil kerja sama antara Jasa Marga, BPTD II Jawa Barat, Ditlantas, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan wilayah terkait. Kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi bahaya ODOL dalam rangka kampanye keselamatan nasional “Zero ODOL” yang berlangsung sepanjang Juni 2025. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan di jalan tol serta mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.

    Pihak Jasa Marga menyampaikan bahwa keselamatan jalan tol merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya operator, melainkan juga pengemudi yang harus mematuhi aturan. Kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap dimensi dan beban kendaraan dianggap sangat penting untuk keselamatan bersama.

    Di tingkat nasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola proyek strategis dan BUMN, untuk menghentikan kerjasama dengan penyedia jasa angkutan truk yang melanggar ketentuan ODOL. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berdampak pada keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan jalan.

    Langkah konkret yang diminta oleh Korlantas meliputi pendataan rekanan transportasi di proyek strategis, audit kepatuhan muatan, sosialisasi berkelanjutan di kawasan industri dan pelabuhan, serta penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dengan pelaku usaha dan institusi. Selain itu, juga diajukan usulan pelatihan pengemudi mengenai keselamatan dan pemanfaatan teknologi seperti logbook digital dan GPS untuk pemantauan muatan secara langsung.

    Menurut Korlantas, penegakan aturan ODOL bukan ditujukan untuk menghambat ekonomi, melainkan memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, dianggap kunci dalam mewujudkan jalan bebas ODOL secara bertahap namun pasti.

    Lonjakan Kecelakaan Truk ODOL dan Ancaman Serius bagi Keselamatan Jalan

    Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mencatat bahwa dalam kurun waktu lima tahun, yakni sejak 2017 hingga 2021, telah terjadi 349 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension and over loading (ODOL). Angka ini menunjukkan tren yang konsisten, sementara data terbaru dari tahun 2023 mencatat lonjakan signifikan dengan 200 kasus kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.

    Kecelakaan yang melibatkan truk ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan lainnya. Korlantas mengidentifikasi bahwa sebagian besar dari kejadian ini dipicu oleh kesalahan manusia atau human error. Unsur-unsur perilaku pengemudi seperti mengemudi ugal-ugalan, melebihi batas kecepatan, tidak memeriksa kelayakan kendaraan sebelum digunakan, melanggar peraturan lalu lintas, serta kondisi pengemudi yang kelelahan menjadi faktor penyebab dominan.

    Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut melakukan pendalaman terhadap penyebab kecelakaan truk ODOL. Berdasarkan hasil kajian KNKT, ditemukan bahwa lebih dari 80 persen kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum disebabkan oleh dua hal utama, yakni kegagalan sistem pengereman dan kondisi fisik pengemudi yang tidak prima. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan bahwa kegagalan fungsi rem dan kelelahan menjadi titik lemah yang kerap berujung pada peristiwa fatal di jalan raya.

    Di samping membahayakan keselamatan lalu lintas, operasional truk ODOL juga membawa dampak serius terhadap infrastruktur jalan. Pemerintah telah menghitung konsekuensi kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut terhadap jaringan jalan nasional maupun jalan tol.

    Truk yang kelebihan muatan menyebabkan tekanan berlebih pada permukaan jalan, yang dalam jangka panjang mengakibatkan kerusakan parah. Akibatnya, anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan meningkat tajam setiap tahunnya. Akumulasi biaya tersebut membebani keuangan negara dalam skala yang tidak kecil.***

  • Polres Priok Sosialisasikan Larangan Over Dimensi-Overload ke Para Sopir Truk

    Polres Priok Sosialisasikan Larangan Over Dimensi-Overload ke Para Sopir Truk

    Jakarta

    Para sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti kegiatan sosialisasi larangan mengangkut muatan hingga over dimension dan overload. Sosialisasi ini digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo) dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan Aptrindo dan Asdeki merupakan dua asosiasi penting dalam sektor transportasi dan logistik. Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (12/6/2025).

    Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martha Catur, dalam sambutannya, menyinggung kejadian macet panjang berhari-hari di kawasan pelabuhan. Oleh sebab itu sinergi ini dinilai penting.

    “Setelah sempat terjadi kemacetan, kami menyadari perlunya sinergi yang erat antara Polri dan seluruh pihak terkait untuk mencegah terulangnya hal serupa,” ujar Martha kepada wartawan pada Jumat (13/6).

    AKBP Martuasah sendiri hadir dalam kegiatan ini. Sosialisasi inipun diikuti jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Jasa Raharja Kanwil Jakarta, para pengusaha truk dari Aptrindo dan pengelola depo dari Asdeki.

    Martuasah berharap sinergi antara kepolisian dengan pelaku transportasi logistik perlu ditingkatkan demi kelancaran arus logistik di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok sosialisasi soal larangan over dimensi dan overload ke sopir truk Foto: dok. Istimewa

    “Saat ini waktu tunggu bisa mencapai 8 hingga 12 jam. Kami ingin menyuarakan permasalahan ini secara terbuka agar bisa dicari solusi bersama. Masalah bukan hanya di depo, tapi juga perilaku pengemudi seperti parkir sembarangan atau berhenti hanya untuk mengisi e-Toll,” jelas dia.

    Kepala Unit Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kanit Kamseltibcarlantas) Ipda Suhendra lanjut memberikan pemahaman tentang dampak over dimension.

    Imbauan Peremajaan Truk-Edukasi Keselamatan Berkendara

    “Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk melakukan peremajaan kendaraan dan mengedukasi pengemudi terkait keselamatan berkendara,” jelasnya.

    AKBP Martuasah lalu memberi usul pembentukan grup komunikasi antar-stakeholder sehingga pertukaran informasi dan penanganan terhadap suatu masalah dapat lebih cepat. Dia menekankan sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Berikut tujuan sosialisasi yang ditekankan Martuasah:
    – meningkatkan kesadaran pengemudi tentang pentingnya keselamatan berkendara
    – mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan kerja di wilayah pelabuhan
    – meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar operasional prosedur (SOP)
    – mendorong penerapan sistem manajemen mutu dalam operasional transportasi barang.

    “Sosialisasi ini bukan sekadar acara seremonial, tapi bagian dari upaya serius Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di wilayah pelabuhan,” tega Martuasah.

    Perwakilan Jasa Marga yang ikut dalam kegiatan ini sepakat dengan Martuasah soal pentingnya edukasi berkendara yang aman. Hal tersebut didasari peningkatan angka kecelakaan akibat kelelahan pengemudi dan kondisi kendaraan yang kurang layak jalan.

    Pertemuan ini berlangsung dinamis, di mana masing-masing peserta yang hadir dapat mengusulkan saran serta kritik. Seperti perwakilan PT. Santam Truckindo Jaya yang mengusulkan penataan ulang jalur putar balik di wilayah Jakarta Utara.

    Selain itu perwakilan depo CCIS menekankan pentingnya komunikasi dan informasi bagi para pengemudi, khususnya terkait sistem pembayaran online yang masih membingungkan.

    (aud/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dishub Kota Kediri Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL, Penindakan Dimulai Juli 2025

    Dishub Kota Kediri Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL, Penindakan Dimulai Juli 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Sebagai upaya mewujudkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2025, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan intensif melakukan pengawasan terhadap angkutan barang bermuatan berlebih dan melampaui dimensi. Pada Rabu (11/6), Dinas Perhubungan bersama tim gabungan dari Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, dan UPT Terminal Tamanan mendatangi sejumlah perusahaan angkutan untuk melakukan sosialisasi langsung.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. “Untuk hari ini kegiatannya masih bersifat sosialisasi. Dalam kegiatan ini kita juga lakukan pengecekan kendaraan angkutan barang apakah melakukan pelanggaran ODOL atau tidak,” tuturnya.

    Didik menjelaskan, sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Setelah itu, perusahaan angkutan barang diberi waktu satu bulan untuk mematuhi aturan dan melakukan perbaikan. “Setelah bulan Juni, kita bersama tim gabungan akan turun ke jalan. Nantinya kita akan melakukan pemeriksaan surat atau dokumen angkut seperti surat KIR, dan lainnya,” jelasnya.

    Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Affandy Dwi Takdir, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif dengan pendekatan persuasif, memberikan informasi, serta himbauan langsung kepada pengemudi dan pemilik usaha angkutan barang.

    “Dalam bulan Juni ini masih kita berikan toleransi untuk melakukan perubahan bentuk ke aslinya. Selanjutnya kita lakukan tahap peringatan di tanggal 1–13 Juli dan di tanggal 14–31 Juli kita lakukan tahap penindakan dalam bentuk tilang dan akan kita amankan kendaraan yang melanggar untuk diubah ke bentuk aslinya,” jelasnya.

    AKP Affandy juga mengungkapkan bahwa data kecelakaan lalu lintas Polres Kediri Kota menunjukkan adanya kasus kecelakaan yang melibatkan truk atau angkutan ODOL. Ia pun menghimbau para pengemudi untuk memastikan kendaraannya tidak dalam kondisi over dimension atau overloading.

    “Dengan membawa kendaraan tersebut tentunya sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Jadi kita harus menghormati semua pengguna jalan yang lain agar semua selamat dalam berkendara,” tegasnya.

    Salah satu pemilik usaha jasa angkutan barang, Erik Sutanto, mengaku sangat mendukung sosialisasi ini. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan angka kecelakaan dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

    “Dimensi dan muatan kendaraan yang tidak sesuai spek yang sudah ditentukan pemerintah rawan menyebabkan kecelakaan dan merusak jalan. Saya sangat mendukung dan berharap kegiatan ini bisa rutin diadakan,” ujarnya. [nm/beq]

  • Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembeli kendaraan bekas akan menghadapi syarat-syarat yang memberatkan jika ingin memperpanjang STNK. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

    Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.
    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;
    STNK asli dan fotokopi;
    SKKP (notis pajak kendaraan);
    BPKB asli dan fotokopi;
    Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
    Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas saat ingin memperpanjang STNK akan dihadapi dengan syarat yang memberatkan. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.

    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    (rgr/mhg)

  • Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Berikut ini proses lengkap yang perlu dilalui untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:

    Wajib pajak mengisi formulir SPRKB yang disediakan petugas Polri. Dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi keasliannya sebelum diinput ke sistem.

    Petugas mengeluarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian biaya yang harus dibayar, termasuk PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi, serta denda jika berlaku.

    Pembayaran bisa dilakukan di loket ataupun secara elektronik. Dana yang masuk akan disalurkan sesuai instansi:

    Polri untuk pengurusan STNK dan plat nomor
    Bapenda untuk PKB dan BBN-KB
    Jasa Raharja untuk SWDKLLJ

    Setelah pembayaran, Anda akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

    Pencetakan dan Pengesahan

    Dokumen STNK dan TNKB akan dicetak serta disahkan setelah seluruh pembayaran lunas.

    Wajib pajak akan menerima kembali STNK, TNKB, dan TBPKP sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan.

  • Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional Nasional 8 Juni 2025

    Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Program Indonesia Menuju Zero
    ODOL
    (
    over dimension over load
    ) yang ditargetkan tercapai pada 2025 menjadi sorotan utama dalam agenda nasional keselamatan
    transportasi

    Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, dan
    stakeholder
    di bidang keselamatan dan transportasi berkomitmen menghentikan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan teknis yang diatur undang-undang.
    Dampak kendaraan ODOL sangat luas dan serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang menelan anggaran negara, hingga Rp 43 triliun per tahun (data Kementerian PUPR 2022). 
    Tak hanya itu, keberadaan ODOL juga turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dalam sektor logistik serta menyumbang polusi tinggi akibat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berlebih.
    Sebagai wujud partisipasi aktif dalam upaya nasional, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT
    Jasa Raharja
    , Harwan Muldidarmawan, menyusun makalah akademik berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”. 
    Dalam kajiannya, Harwan menyoroti fakta bahwa kebijakan Zero ODOL belum efektif sepenuhnya akibat lemahnya pengawasan, kurangnya fasilitas jembatan timbang aktif, serta resistensi dari pelaku usaha karena tekanan ekonomi.
    Menurut Harwan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum membuminya tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. 
    “Sebagai insan Jasa Raharja, saya merasa berkewajiban melihat persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sebagai krisis multidimensi yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi negara. Makalah ini saya susun sebagai kontribusi pemikiran untuk solusi komprehensif lintas sektor,” ujar Harwan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Untuk diketahui, makalah Harwan menyoroti bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif. 
    Penanganan ODOL harus menyentuh akar masalah, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.
    Pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi, seperti
    weigh-in-motion
    (WIM), dan sistem pelaporan
    real-time
    menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat. 
    “Selain itu,
    shifting
    moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga menjadi langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rawan ODOL,” kata Harwan.
    Harwan juga menyoroti pentingnya prinsip Environmental, Social, Governance (
    ESG
    ) dalam praktik bisnis. Tidak  hanya perusahaan atau pengusaha angkutan logistik, tetapi juga harus menjadi perhatian dari produsen dalam memastikan distribusi produknya sampai kepada pelanggan. 
    Menurutnya, praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik. 
    “Sudah saatnya pelaku usaha yang patuh mendapat ruang lebih besar, sementara pelanggar diberi tekanan moral dan hukum yang sepadan,” tambahnya.
    Harwan merumuskan tujuh langkah kunci yang direkomendasikan untuk mendukung suksesnya program Zero ODOL.
    Pertama
    , penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi digital untuk mencegah manipulasi dan diskriminasi.
    Kedua
    , peningkatan kualitas uji KIR dan inspeksi kendaraan berkala, serta audit sistem pengawasan daerah.
    Ketiga
    , pemberian insentif kepada perusahaan logistik yang patuh regulasi, dan penalti tegas untuk pelanggar.
    Keempat
    , edukasi luas kepada pemilik barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum tentang risiko ODOL.
    Kelima
    , integrasi sistem logistik nasional berbasis multimoda untuk mengurangi ketergantungan pada moda truk.
    Keenam
    , penyusunan regulasi terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari desain kendaraan angkutan barang.
    Terakhir
    , kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif dan pengawasan, termasuk praktik usaha berbasis ESG.
    Sebagai BUMN yang mengemban fungsi sosial di bidang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan kendaraan ODOL. 
    Dukungan tersebut diwujudkan melalui edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi untuk menciptakan transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan.
    “Masalah kendaraan ODOL bukan hanya urusan Polri atau kementerian/lembaga teknis semata, tetapi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jasa Raharja siap turut ambil bagian dari upaya tersebut, karena keselamatan rakyat menjadi aspek penting dalam penguatan ketahanan nasional,” kata Harwan.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ungkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Purwodadi, Polda Jatim Pakai Teknologi TAA

    Ungkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Purwodadi, Polda Jatim Pakai Teknologi TAA

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis yang terjadi di traffic light Exit Tol Purwodadi, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kini masuk tahap penyelidikan mendalam. Ditlantas Polda Jatim bersama Satlantas Polres Pasuruan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi 3D. Teknologi ini dinilai mampu memberikan gambaran akurat tentang kronologi kecelakaan dari berbagai sudut pandang.

    “Dengan TAA, kami bisa merekonstruksi momen sebelum, saat, dan sesudah kejadian dengan sangat detail,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/6/2025). Menurutnya, alat ini memakai sensor laser dan kamera resolusi tinggi untuk mendeteksi jejak kendaraan, titik tabrakan, hingga kecepatan benturan.

    Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB dan menyebabkan tiga pengendara sepeda motor meninggal dunia. Selain itu, enam korban lain mengalami luka-luka dan telah dirawat di beberapa fasilitas kesehatan terdekat.

    “Korban luka saat ini dirawat di Lawang Medika, PKM Purwodadi, PKM Purwosari, dan RSPH Sukorejo,” terang Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca. Sementara korban meninggal telah diserahkan kepada keluarga masing-masing dan dimakamkan.

    Derie menyebutkan, truk wing box bernopol B-9495-UEU yang dikemudikan pria berinisial AT (43) asal Surabaya, melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melintasi traffic light, truk tersebut tiba-tiba menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

    “Total ada sembilan kendaraan yang tertabrak, termasuk dua mobil Avanza, satu Elf, dan enam sepeda motor,” tambahnya. Seluruh kendaraan kini telah diamankan di Gudang Barang Bukti Laka Pos Lantas Purwosari.

    Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk memastikan santunan segera diberikan kepada para korban meninggal. Pihak keluarga akan menerima santunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Santunan sedang dalam proses, kami pastikan hak-hak para korban dipenuhi,” tegas Derie. Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Tim TAA Ditlantas Polda Jatim sebagai dasar gelar perkara.

    Hingga kini, pengemudi truk masih dalam pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan kelalaian atau faktor teknis lainnya. “Kami masih mendalami keterangan sopir sebagai bagian dari proses penyidikan,” tutup Derie. (ada/but)

  • Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas Nasional 31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada
    korban kecelakaan
    lalu lintas,
    Jasa Raharja
    terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
    Penguatan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
    Komitmen Jasa Raharja itu tecermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana beserta jajarannya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (
    Kejagung RI
    ), Jumat (23/5/2025).
    Pada pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sinergi dalam penanganan kasus
    kecelakaan lalu lintas
    .
    Dalam kerja sama itu, Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukumnya. Keduanya menjalankan peran yang saling melengkapi.
    Harwan Muldidarmawan mengatakan, sinergi antara Jasa Raharja dan merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya
    korban kecelakaan lalu lintas
    .
    “Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Harwan juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
    Kecelakaan Lalu Lintas
    Jalan.
    Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
    “Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Sementara itu, Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI.
    Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif.
    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
    Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
    Di sisi lain, Kejagung RI melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
    Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Evaluasi Opsen Pajak, Beta Pasifik Siap Dukung Optimalisasi PAD Jatim

    Evaluasi Opsen Pajak, Beta Pasifik Siap Dukung Optimalisasi PAD Jatim

    Pasuruan (beritajatim.com) – PT Beta Pasifik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur melalui layanan digital Samsat Nasional. Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi opsen pajak yang diikuti perwakilan UPTD Samsat dan Bapenda dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Opsen pajak resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban masyarakat.

    Direktur Utama PT Beta Pasifik Indonesia, Jetto Arif, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). “Kami terus berupaya meningkatkan layanan SIGNAL agar mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Jetto.

    Menurut Jetto, kegiatan evaluasi ini sangat penting sebagai forum komunikasi antar-stakeholder untuk menyusun langkah perbaikan layanan. Ia menyebut SIGNAL diharapkan menjadi solusi digital andal yang mampu mendukung keberhasilan implementasi opsen pajak.

    “Evaluasi ini penting untuk mengetahui kendala di lapangan serta merumuskan solusi bersama. Kami ingin SIGNAL benar-benar menjadi solusi digital yang andal dan efisien,” lanjutnya.

    Rapat evaluasi digelar oleh PT Beta Pasifik Indonesia bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan dihadiri pembina Samsat tingkat nasional seperti Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja. Hadir pula PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dan Ditlantas Polda Jatim.

    Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak tidak disertai kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.

    “Opsen tidak berarti beban pajak naik. Justru ini disusun agar lebih adil, transparan, dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Jetto.

    Peserta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur antusias mengikuti sesi diskusi. Mereka menyampaikan berbagai kendala teknis dan administratif dalam penerapan SIGNAL di wilayah masing-masing, yang akan ditindaklanjuti dalam perbaikan sistem dan layanan. [ada/beq]