Gelar RUPS Tahun Buku 2024, Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara
Penulis
KOMPAS.com
– PT
Jasa Raharja
(Persero) sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (
RUPS
) Tahun Buku 2024 yang digelar di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam RUPS tersebut adalah pengesahan laporan keuangan tahun buku 2024 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris, termasuk evaluasi atas kinerja program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang terus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sepanjang 2024, Jasa Raharja mencatat kinerja positif dengan realisasi laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 1,33 triliun atau naik 2,80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan premi bruto meningkat 2,46 persen, sementara hasil investasi tumbuh 6,67 persen dibandingkan 2023.
Laporan keuangan konsolidasian perusahaan memperoleh opini “Wajar Dalam Semua Hal yang Material” dari auditor independen.
Sementara itu, tingkat kesehatan perusahaan dinyatakan “Sangat Sehat” dengan peringkat idAAA/Stable oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Kinerja solid ini tidak hanya mencerminkan ketangguhan finansial Jasa Raharja, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjalankan mandat sosial yang lebih luas.
Sebagai
BUMN
yang berperan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja berkomitmen menempatkan rakyat sebagai pusat layanan. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan yang diusung dalam misi Asta Cita Prabowo–Gibran.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo mengatakan, pihaknya menyadari bahwa keberhasilan Jasa Raharja tidak hanya diukur dari laba, tetapi dari seberapa besar kehadiran kami memberi dampak bagi masyarakat.
“Komitmen kami adalah melayani dengan empati, melindungi dengan tanggung jawab, dan bertumbuh bersama rakyat,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (1/7/2025).
Dalam laporan yang disetujui para pemegang saham, Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa realisasi program PUMK mencapai Rp 5 miliar atau 100 persen dari rencana kerja. Dana ini disalurkan melalui kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.
Selain itu, program tanggung jawab sosial dan lingkungan (
TJSL
) terealisasi sebesar Rp 41,76 miliar, meliputi 18 program pemberdayaan yang menyasar sektor sosial, pendidikan, keselamatan lalu lintas, dan pemberdayaan komunitas.
RUPS juga menetapkan penggunaan laba bersih tahun buku 2024, dengan pembagian dividen sebesar Rp 1,1 triliun kepada negara dan cadangan sebesar 16 persen dari laba bersih.
Seluruh capaian positif ini merupakan bagian dari kontribusi nyata perusahaan terhadap transformasi Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Jasa Raharja berkomitmen melanjutkan peran strategisnya sebagai garda terdepan pelayanan publik yang humanis, adaptif, dan modern.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Jasa Raharja
-
/data/photo/2025/07/01/68638cc2605a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gelar RUPS Tahun Buku 2024, Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara
-

Bos Jasa Marga Rivan A. Purwantono Pimpin Asosiasi Tol di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) memiliki ketua umum baru periode 2025-2028, yang dipegang oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono melalui Rapat Anggota Tahunan ATI digelar pada Senin (30/6/2025)
Rivan menggantikan Subakti Syukur mengundurkan diri sebagai Ketua Umum ATI pada 6 Juni 2025. Sosok Rivan merupakan dirut Jasa Marga berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya Rivan sempat duduk sebagai direktur PT Jasa Raharja dan juga direktur utama Bank Bukopin, sekarang KB Bank.
Foto: Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono. (Dok. Jasa Marga)
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono. (Dok. Jasa Marga)Rivan dikenal sebagai bankir senior yang mengawal transisi kepemilikan Bank Bukopin dari Bosowa ke KB Kookmin Bank. Sebelumnya dia juga sempat berkarir di Bank Lippo, yang kini merger menjadi Bank CIMB Niaga, selama lebih kurang 14 tahun.
ATI adalah Asosiasi yang beranggotakan 58 Badan Usaha Jalan Tol, baik BUMN maupun Swasta. Asosiasi ini mendorong anggota aktif berperan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, sebagai upaya untuk menggerakkan bisnis industri jalan tol kepada sektor swasta. Diharapkan ATI bisa menjalin kerjasama baik dengan Pemerintah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
-

Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL
Arsip foto – Petugas melakukan evakuasi truk bermuatan pasir yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 75, Serang Barat, Banten, Kamis (4/7/2024). Kecelakaan tunggal truk bernomor polisi A 9808 B itu menyebabkan arus lalu lintas di jalan tol yang mengarah ke Jakarta mengalami kemacetan panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Minggu, 29 Juni 2025 – 23:19 WIBElshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan protokol maupun kawasan padat penduduk.
“Saya menerima banyak laporan dari masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading) masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia termasuk di DKI Jakarta.
Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.
Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.
“Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini,” ujarnya.
Bang Kent–sapaannya–menyatakan bahwa perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik.
Hal itu karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum.
“Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Kent pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari yang kerap melintas secara ilegal.
“Saya meminta Dishub dan Satpol PP tidak tutup mata, jangan sampai ketegasan hanya di atas kertas saja. Truk ODOL ini harus ditindak tegas, termasuk pemilik dan pengusaha angkutannya,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.
Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.
Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Padahal kebijakan pelarangan truk ODOL itu sudah digagas sejak 2017 silam, tapi hingga saat ini implementasinya tidak pernah terealisasikan. Artinya kebijakan ini sudah mangkrak 16 tahun lamanya,” katanya.
Kent menambahkan, Indonesia khususnya Jakarta harus “Zero ODOL”, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Perlu adanya insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, dan sangsi tegas bagi yang melanggar.
“Selain itu, edukasi publik dan transparansi pengawasan juga harus ditingkatkan,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Kent, truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak.
Banyak kasus truk ODOL yang menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.
Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.
Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. “Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa ‘zero’ kendaraan ODOL,” ujarnya.
Sumber : Antara
-

Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL
Jakarta –
Kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih, atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading), masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.
“Saya menerima banyak laporan dari Masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional, dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo supaya menerapkan aturan lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan-jalan protokol, maupun kawasan padat penduduk.
“Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini. Perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik. Karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum. Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Kent pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari, waktu di mana truk-truk tersebut kerap melintas secara ilegal.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dinas Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kent, Truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak. Banyak kasus di mana truk ODOL menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki, atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.
“Truk dengan dimensi tidak sesuai kerap kehilangan kendali atau sulit bermanuver, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Hal itu juga beresiko kepada sopir truk yang membawa beban berlebihan di jalan. Karena permasalahan truk ODOL ini bisa menimbulkan kerugian material yang besar, baik bagi pengemudi, pemilik usaha, maupun pemerintah. Selain kerusakan kendaraan dan infrastruktur, waktu dan produktivitas masyarakat juga terhambat akibat kemacetan juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan,” beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.
“Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa Zero kendaraan ODOL,” tutupnya.
(mpr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Polemik Larangan Truk ODOL: Mencari Solusi, Bukan Cuma Sanksi
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan penanganan angkutan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun ini tanpa ada penundaan. Namun, pelaku industri logistik berharap aspek ekonomi juga perlu menjadi pertimbangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa menerbitkan aturan baru, sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 atau 8 tahun lalu.
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” kata Dudy, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Dudy beralasan truk ODOL telah menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah.
Data Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan pada 2024.
Adapun terkait kerusakan infrastruktur, lanjutnya, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Dudy mengatakan pada 2025 ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait, khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga.
Langkah yang dimaksud, lanjutnya, antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni,” katanya.
Dia menambahkan pada tahap tersebut tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, Kemenhub akan melakukan evaluasi. Aksi tersebut sudah mendapat dukungan dari pihak Polri dan Jasa Marga.
Dia berpendapat para pengemudi truk perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nakhoda. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya.
”Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
Dia menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.
“Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merasa tidak dilibatkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam perumusan kebijakan penanganan truk Over Dimension and Over Load (ODOL).
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan merasa kecewa karena hingga saat ini Kemenhub tidak pernah melibatkan Aptrindo secara formal dalam perumusan kebijakan strategis penanganan ODOL. Padahal, Aptrindo adalah asosiasi resmi dan sah yang menaungi mayoritas pelaku usaha angkutan barang di Indonesia.
“Sangat disayangkan bahwa justru asosiasi-asosiasi yang tidak memiliki struktur nasional yang jelas, tanpa keanggotaan yang terverifikasi, diberikan ruang dalam diskusi kebijakan yang sangat berdampak pada sektor logistik nasional,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Aptrindo tetap berkomitmen untuk mendukung penanganan ODOL yang adil, kolaboratif, dan berbasis solusi sistemik. Selain itu, siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem transportasi barang nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Kendati demikian, dia menyayangkan pernyataan Menhub Dudy yang kembali mengulang retorika seputar keselamatan dan korban kecelakaan akibat kendaraan ODOL, tanpa disertai narasi strategis atau rencana kerja konkret untuk solusi yang adil dan menyeluruh.
Menurutnya, fokus utamanya hanya pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan.
Aptrindo berharap Kemenhub untuk menghentikan narasi publik yang terus menyudutkan pelaku usaha angkutan barang. Penanganan ODOL tidak akan pernah efektif tanpa melibatkan semua pihak dalam rantai logistik, termasuk pemilik barang sebagai bagian dari ekosistem yang menentukan dimensi dan muatan kendaraan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pemerintah akan terus mengawal ketat dalam mewujudkan target zero ODOL pada 2026.
Dia mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan akibat kendaraan dengan muatan berlebih.
“Ya, yang jelas kita akan terus mengawal kebijakan menuju zero ODOL karena kita ingin benar-benar mengurangi kecelakaan akibat ODOL dan juga kerusakan jalan yang setiap tahun negara harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah untuk memperbaiki jalan-jalan rusak,” ujarnya saat ditemui di Trans Studio Mall Cibubur, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa implementasi kebijakan zero ODOL tidak bisa dilakukan secara sektoral. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi merupakan syarat mutlak agar program ini berjalan efektif.
Terkait perkembangan peta jalan (roadmap) zero ODOL, AHY menjelaskan bahwa prosesnya masih terus berlangsung.
-

Ribuan Korban Jiwa Setiap Tahun, Menhub Dudy Desak Konsistensi Implementasi Zero ODOL
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perhubunngan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero ODOL untuk menghindari terulangnya kecelakaan fatal. Ia menyoroti 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.
Dudi menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, yang merupakan sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional. Dari jumlah tersebut, 6.000 korban jiwa tercatat akibat pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan.
“Jumlah yang meninggal yang berkaitan dengan kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000-an yang meninggal yang terkait dengan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,” kata Dudy.
Ia juga menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama dalam logistik darat karena nyawa manusia tidak dapat dikompensasikan.
“Sebanyak 6.000 itu bukan angka yang sedikit tentunya. Jadi, ini yang menyebabkan kita merasa sangat peduli terhadap aspek keselamatan. Dengan jumlah yang meninggal cukup banyak, kita harus peduli terhadap keselamatan,” ucapnya.
Dampak kecelakaan
Dudy kemudian menambahkan bahwa satu nyawa pun sudah terlalu banyak untuk dikorbankan, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh kecelakaan ODOL. Ia mengakui kekhawatiran para pengemudi, tetapi ia menekankan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat luas dari risiko kelebihan muatan.
“Jangan menguantifikasi nyawa. Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 27 Juni 2025.
Maka dari itu, Dudy berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaan kebijakan zero ODOL yang ditargetkan akan diimplementasikan pada tahun 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab negara.
“Ada pihak yang mungkin ingin menyuarakan kepedulian atau concern-nya terhadap para pengemudi dan lainnya. Akan tetapi, 6.000 nyawa sudah tidak ada, inilah yang harus kita sama-sama pikirkan,” kata dia.
Dudy juga mengungkapkan bahwa kebijakan zero ODOL sudah dicanangkan sejak 2017 namun belum berjalan optimal karena berbagai penundaan dan keberatan.
Kebijakan masih ditunda
Meskipun pemangku kepentingan sudah menyepakati penerapannya pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 atas permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berarti sudah 16 tahun lalu.
Penundaan yang berkepanjangan ini, menurutnya, berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, yang terlihat dari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL dan menyebabkan ribuan korban jiwa setiap tahun.
“Selama 16 tahun ini kita tunda pelaksanaannya dampaknya apa? Dampaknya adalah yang paling utama yang menjadi concern adalah keselamatan, banyak akhirnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,” ucap Dudy.***


