Perusahaan: Jasa Raharja

  • Korban kecelakaan di Cijantung meninggal, keluarga kritik birokrasi

    Korban kecelakaan di Cijantung meninggal, keluarga kritik birokrasi

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban kecelakaan di Cijantung, Jakarta Timur, mengkritik birokrasi yang lambat dalam memproses administrasi sehingga penanganan medis terhadap korban berinisial FP terhambat dan akhirnya warga tersebut meninggal dunia.

    Seorang pengendara sepeda motor berinisial FP meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (22/7) pagi.

    Korban langsung dibawa ke RS Kesdam Jaya Cijantung, Jakarta Timur. “Namun, RS tersebut tak bisa menindaklanjuti FP karena korban butuh tindakan medis,” kata istri korban berinisial WDY di Jakarta, Jumat.

    WDY mengatakan, suaminya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur, agar mendapatkan tindakan medis.

    Namun, pihak rumah sakit tersebut tak bisa mengambil tindakan sebelum adanya surat keterangan dari pihak Kepolisian dan Jasa Raharja.

    “Terus akhirnya pukul 08.00 WIB saya datang ke Unit Laka Lantas di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Sampai sana saya jam 09.00 WIB buat ngurus,” kata WDY.

    Kondisi FP saat itu sudah kritis, namun pihak Kepolisian masih menanyakan SIM yang sudah hilang dan STNK kendaraan mati.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, kendaraan tersebut tiba dan surat kecelakaan tak langsung dibuat oleh personel Kepolisian.

    “Maksud saya saat kendaraan dikirim tolong dibuatkan suratnya, jadi pas sepeda motor sampai, tinggal kasih. Ini saya harus nunggu lagi, pas sepeda motor datang menunggu dibuatkan dan itu lama juga sampai pukul 13.00 WIB baru jadi,” katanya.

    Kondisi sang suami semakin parah sehingga FP dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

    Sang istri kecewa dengan penanganan dan pembuatan surat kecelakaan dari Unit Laka Lantas Jakarta Timur. WDY yakin, jika surat bisa dibuat lebih cepat maka suaminya bisa tertolong.

    Sementara itu, Kanit Laka Lantas AKP Darwis Yunarta turut mengucapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.

    Darwis menyebutkan, barang bukti dalam kecelakaan sebenarnya bisa dikirim secara fleksibel apabila kondisi korban dalam keadaan kritis.

    “Namun, seringkali pajak itu dipermasalahkan sama Jasa Raharja dulu. Jadi anggota perlu validasi,” kata Darwis.

    Menurut Darwis, jika kondisi korban sedang kritis, Jasa Raharja biasanya memaklumi dan anggotanya bakal membuat surat keterangan.

    Darwis meminta maaf kepada keluarga korban apabila memang ada keterlambatan pembuatan surat keterangan kecelakaan. “Nanti saya akan cek juga kecelakaannya karena apa?,” ujar Darwis.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Arti Warna Pelat Kendaraan, Cek Penjelasannya!

    Arti Warna Pelat Kendaraan, Cek Penjelasannya!

    Jakarta

    Pelat nomor resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui proses registrasi kendaraan bermotor. Pelat ini tercatat dalam database kendaraan resmi.

    Perlu diketahui, warna pada setiap pelat kendaraan memiliki arti tertentu. Simak penjelasan berikut.

    Berdasarkan informasi resmi dari Jasa Raharja, ini arti warna pada pelat kendaraan.

    Pelat Nomor Merah
    Kriteria kendaraan pelat nomor merah dengan tulisan putih adalah kendaraan milik instansi pemerintahan.Pelat Nomor Hijau
    Kriteria kendaraan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam adalah kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas.Pelat Nomor Kedinasan
    Kriteria kendaraan pelat nomor dengan standar dan warna khusus adalah pelat milik instansi pemerintah, TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya yang digunakan untuk keperluan dinas.Pelat Nomor Putih
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan tulisan hitam adalah kendaraan milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.Pelat Nomor Putih Bergaris Biru
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan garis biru adalah untuk kendaraan listrik.Pelat Nomor Kuning
    Kriteria kendaraan pelat nomor kuning dengan tulisan hitam adalah kendaraan umum, seperti taksi, mikrolet, bus, truk dan beberapa kendaraan besar lainnya.7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

    Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;Ambulans yang mengangkut orang sakit;Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;Iring-iringan pengantar jenazah;Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Jika suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan raya harus bisa memahami aturan tersebut agar mendahulukan atau memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

    Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    (kny/imk)

  • Cara Nyicil Bayar Pajak Kendaraan

    Cara Nyicil Bayar Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Bayar pajak kendaraan bisa dicicil. Berikut ini cara nyicil bayar pajak kendaraan.

    Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun. Namun masih ada pemilik kendaraan yang tak membayar pajak tahunan. Ada yang lupa, namun tidak sedikit juga mengeluhkan biaya yang tinggi. Supaya lebih ringan, bayar pajak kendaraan tahunan itu bisa dicicil. Khususnya di wilayah Jawa Barat, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat bersama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jabar menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat.

    Syarat Nyicil Pajak Kendaraan

    Untuk bisa nyicil bayar pajak kendaraan, berikut persyaratannya:

    – Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
    – Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital
    – Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya

    Cara Nyicil Bayar Pajak Kendaraan

    Kalau sudah, kamu tinggal melakukan pendaftaran tabungan pajak kendaraan. Caranya sebagai berikut:

    1. Login aplikasi bjb DIGI
    2. Pada menu Administrasi, pilih registrasi T-Samsat
    3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
    4. Isi nomor polisi kendaraan
    5. Kamu akan menerima bukti registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox

    Satu minggu sebelum jatuh tempo, Bank BJB akan melakukan pembayaran PKB kamu secara otomatis dengan sistem debet rekening.

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

    Nah itu tadi cara bayar pajak kendaraan dengan cara dicicil supaya nggak nunggak di kemudian hari. Kalaupun sekarang masih nunggak, ada baiknya kamu mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 September 2025.

    Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025, menyusul masih panjangnya antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.

    Di periode pemutihan ini, ada juga kebijakan baru terkait iuran Jasa Raharja yang selama ini menjadi bagian dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya seluruh tunggakan iuran harus dilunasi sesuai lamanya menunggak, kini masyarakat hanya dibebankan untuk membayar dua tahun terakhir, yakni tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

    (dry/rgr)

  • BPJS Kesehatan soal 21 Layanan yang Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru

    BPJS Kesehatan soal 21 Layanan yang Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru

    Jakarta

    BPJS Kesehatan buka suara mengenai ramai 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah karena ada pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang ditetapkan oleh regulasi.

    “Jadi sebenarnya itu bukan aturan baru, 21 penyakit (yang tidak ditanggung) itu sejak BPJS berdiri sudah ada, sudah menyebutkan pelayanan dan jenis penyakit dan layanan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada detikcom, Senin (14/7/2025).

    Rizzky menjelaskan aturan terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    “Contohnya yang kecelakaan, itu kan sudah ada yang menjamin, Jasa Raharja, seperti itu. Atau penyakit yang akibat kelalaian, estetika, itu karena kepentingan kecantikan, itu yang nggak dijamin,” tutur dia.

    Beberapa layanan yang tidak ditanggung seperti operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia.

    Lebih lanjut, Rizzky mengatakan secara umum hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan sesuai prosedur.

    “Hampir seluruh penyakit bisa dicover dan tidak ada pembatasan, tidak ada aturan yang membatasi rawat inap,” tandasnya.

    (kna/kna)

  • Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 1,8 Miliar untuk Ahli Waris Korban KMP Tunu Pratama
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 1,8 Miliar untuk Ahli Waris Korban KMP Tunu Pratama Surabaya 14 Juli 2025

    Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 1,8 Miliar untuk Ahli Waris Korban KMP Tunu Pratama
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – PT
    Jasa Raharja
    menyalurkan santunan dengan total Rp 1,875 miliar kepada 15 ahli waris korban meninggal dunia tragedi tenggelamnya
    KMP Tunu Pratama Jaya
    .
    Sebanyak 15 korban meninggal dunia tersebut adalah korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi, baik masuk manifes ataupun tidak terdata dalam manifes.
    “Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp 50 juta dan ditambah santunan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp 75 juta,” kata Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Timur, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Senin (14/7/2025).
    Ke depan, dengan adanya perpanjangan masa pencarian selama tujuh hari, Donnie mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk temuan korban.
    Penyaluran santunan akan mengacu pada waktu perpanjangan dan PT Jasa Raharja masih menunggu hingga masa pencarian dinyatakan selesai.
    “Untuk batas waktu belum (bisa menyampaikan), kami masih mengikuti tahap pencarian,” tuturnya.
    Untuk diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025). Menurut data manifes, kapal tersebut membawa 65 orang terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru kapal.
    Namun dari korban-korban yang dievakuasi, banyak di antaranya tak terdata dalam manifes. Sementara pencarian yang telah diperpanjang dua hari, kini dilimpahkan tanggung jawabnya ke wilayah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habis Pemutihan Masih Nunggak, Jangan Salahkan jika Kendaraan Tak Bisa Dipakai Lagi

    Habis Pemutihan Masih Nunggak, Jangan Salahkan jika Kendaraan Tak Bisa Dipakai Lagi

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, karena kalau masih menunggak pajak, kendaraan bakal dilarang melintas di jalan raya.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebab, masih panjang antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.

    Tak cuma memperpanjang program pemutihan, kali ini program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi. Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diputihkan.

    Ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk kembali menghidupkan surat-surat kendaraan agar legal digunakan di jalan raya. Sebab, jika program pemutihan telah berakhir nanti tapi masih ada yang nunggak pajak, siap-siap kendaraannya dilarang lewat di jalan raya.

    “Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor dan nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita sudah memberikan kesempatan ya untuk dilakukan pemutihan, bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya tahun yang lalu dan tahun berjalan saat ini,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

    “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan, belum bayar juga pajak kendaraaan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Hayo bayar pajaknya selagi diampuni,” sambungnya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

    Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.

    (rgr/din)

  • Nggak Ada Ampun Lagi! Setelah Pemutihan Masih Nunggak, Tak Bisa Lewat Jalanan

    Nggak Ada Ampun Lagi! Setelah Pemutihan Masih Nunggak, Tak Bisa Lewat Jalanan

    Jakarta

    Tak bakal ada ampun lagi buat yang menyia-nyiakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Nantinya tak bisa lagi lewat jalanan di Jawa Barat.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025, menyusul masih panjangnya antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,” kata Dedi dikutip laman resmi Bapenda Jabar.

    Untuk diketahui, sebelumnya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun masih ada waktu hingga tiga bulan ke depan setelah perpanjangan. Dedi juga memperingatkan bahwa setelah program pemutihan berakhir, tak ada ampun lagi bagi pemilik kendaraan yang masih nunggak pajak. Kata Dedi, pemerintah Jabar tengah menyiapkan regulasi ketat untuk membatasi akses kendaraan yang nunggak pajak.

    “Nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat,” ungkap Dedi.

    Dedi juga mengumumkan adanya kebijakan baru terkait iuran Jasa Raharja yang selama ini menjadi bagian dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya seluruh tunggakan iuran harus dilunasi sesuai lamanya menunggak, kini masyarakat hanya dibebankan untuk membayar dua tahun terakhir, yakni tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

    “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya. Jadi sekali lagi, tunggakan Jasa Raharja hanya dibayarkan dua tahun,” tegasnya.

    Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa beban yang berat. Buat kamu yang kemarin-kemarin sempat menunggak pajak kendaraan, maka manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai kamu malah nggak bisa lagi lewat jalanan karena masih nunggak.

    (dry/din)

  • Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

    Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

    Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com —

    Jasa Raharja
    mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia
    Gibran Rakabuming
    Raka dalam kunjungannya ke Pelabuhan Ketapang ASDP Indonesia Ferry, Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (6/7/2025) pagi.
    Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau langsung proses penanganan korban kecelakaan kapal
    KMP Tunu Pratama Jaya
    yang tenggelam di perairan
    Selat Bali
    , Rabu (2/7/2025).
    Kehadiran Jasa Raharja merupakan wujud komitmen perusahaan sebagai representasi negara dalam memastikan penanganan korban berjalan dengan cepat, humanis, dan tepat sasaran.
    Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo bersama Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi, serta jajaran Jasa Raharja lain, turut mendampingi Wapres Gibran dalam kunjungan tersebut.
    Selain itu, ada pula Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Deputi Operasi Basarnas Ribut Eko Suyatno, Panglima Komando Armada 2 Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, General Manager ASDP Cabang Ketapang Yanes Kurniawan, serta perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irjen Polisi Aan Suhanan.
    Rangkaian kegiatan kunjungan Wapres Gibran di Pelabuhan Ketapang diawali dengan paparan dari Deputi Operasi Basarnas kepada Wapres mengenai kondisi terkini evakuasi korban.
    Kemudian, Wapres Gibran menyapa langsung keluarga korban yang masih menunggu kabar anggota keluarganya, serta meninjau Posko Operasi Basarnas yang menjadi pusat koordinasi pencarian dan evakuasi.
    Pada kesempatan itu, Rubi menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut. menurutnya, sejak awal kejadian, tim Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan aktif di Pos Terpadu Banyuwangi dan Ketapang untuk melakukan pendataan identitas korban serta ahli waris yang sah.
    “Secara paralel, kami juga mulai melakukan pendataan awal untuk mengetahui status korban, domisili, serta ahli waris yang berhak. Tujuannya, agar proses penyerahan santunan dapat berjalan cepat dan tepat ketika masa pencarian dinyatakan selesai,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu.
    Hingga Minggu, enam korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya telah berhasil diidentifikasi sebagai korban meninggal dunia.
    Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris sah sesuai ketentuan yang berlaku.
    Selain itu, kapal KMP Tunu Pratama Jaya juga memiliki perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera–anak perusahaan Jasa Raharja–yang memberikan manfaat tambahan sebesar Rp 75 juta.
    Dengan demikian, total santunan yang diterima oleh ahli waris mencapai Rp 125 juta per korban.
    “Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penanganan korban dan pemberian santunan dapat dilakukan secepat dan seakurat mungkin,” kata Rubi.
    Keterlibatan aktif Jasa Raharja sejak hari pertama juga mempertegas posisinya sebagai badan usaha milik negara (
    BUMN
    ) garda depan dalam perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di Indonesia.
    Jasa Raharja pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat tersebut, seperti Basarnas, TNI, Polri, ASDP Ketapang dan Gilimanuk, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta berbagai unsur lain yang telah bekerja keras sejak hari pertama kecelakaan.
     “Sinergi antarinstansi menjadi faktor utama dalam memastikan evakuasi dan penanganan korban berjalan maksimal karena musibah ini adalah duka kita bersama. Kami berharap seluruh keluarga yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
    Tak hanya itu, kehadiran Wapres Gibran bersama pimpinan lembaga dan instansi teknis juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian penuh terhadap korban kecelakaan transportasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Biaya Pengobatan-Santunan

    Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Biaya Pengobatan-Santunan

    Jakarta

    Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali. Manifes mencatat kapal mengangkut 53 penumpang dan 12 kru, sehingga totalnya ada 65 orang. Berdasarkan data terakhir, 31 orang ditemukan selamat, sedangkan enam orang ditemukan tewas yang mana salah satu korban yakni balita berusia 3 tahun.

    Menanggapi kecelakaan laut tersebut, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum, menjamin pengobatan hingga santunan bagi korban kecelakaan laut tersebut.

    Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat. Pihaknya tengah memproses pendataan korban kecelakaan laut tersebut demi memastikan semua korban dijamin sesuai ketentuan.

    “Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris” jelas Rubi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

    Ia menjelaskan, seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

    Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp 500 ribu.

    Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini.

    “Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur,” ujar Rubi.

    Sebagai informasi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diketahui tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

    Kecelakaan tersebut disebabkan kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.

    (ada/ara)

  • Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara   – Page 3

    Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara   – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan resmi menggantikan posisi Subakti Syukur.

    Sebelumnya, Rivan merupakan Direktur Utama PT Jasa Raharja. Posisi yang ditempatinya sejak Juni 2021 itu diketahui masih kosong hingga saat Rivan ditunjuk jadi Dirut Jasa Raharja.

    Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan hingga saat ini belum ditetapkan pengganti resmi Direktur Utama PT Jasa Raharja. Posisinya digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

    “Untuk sementara waktu, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kelangsungan operasional dan tata kelola yang baik, sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian BUMN,” ungkap Dodi dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Pergantian Direksi Jasa Marga

    Sebagai informasi, Rivan A Purwantono didapuk menjadi Direktur Utama Jasa Marga sebagai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

    Pemegang saham menyepakati pergantian pada dua posisi Dewan Direksi serta 5 posisi Dewan Komisaris.