Perusahaan: Jasa Raharja

  • Jasa Raharja raih Platinum Medali, konsisten tata kelola yang baik

    Jasa Raharja raih Platinum Medali, konsisten tata kelola yang baik

    Penghargaan ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat…,

    Jakarta (ANTARA) – PT Jasa Raharja menerima penghargaan Platinum Medali dalam ajang TOP GRC Awards 2025 berkat upaya konsisten perseroan dalam menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC) yang baik.

    Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa pengimplementasian prinsip GRC penting dalam mendukung keberlangsungan bisnis sekaligus pelayanan publik secara berkelanjutan.

    Ia menyampaikan perseroan berhasil meraih penghargaan Platinum Medali tersebut karena telah tujuh kali berturut-turut menerima penghargaan 5 Star serta TOP GRC Awards 2025 #5 Star, berkat komitmen perusahaan dalam mengedepankan tata kelola yang transparan dan berintegritas.

    “Penghargaan ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Jasa Raharja untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

    Selain penghargaan Platinum Medali, perseroan juga mendapatkan penghargaan The High Performing Board of Commissioners on GRC 2025 yang diberikan kepada jajaran Dewan Komisaris Jasa Raharja serta The Most Committed GRC Leader 2025 yang diberikan kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan.

    Komisaris Independen Jasa Raharja Eko Suwardi menyatakan, prestasi tersebut memperkuat posisi perusahaan dalam menjalankan pengawasan dan arah strategis yang efektif.

    Ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut tidak hanya milik manajemen, tapi merupakan hasil dari sinergi seluruh elemen perusahaan.

    “Dewan Komisaris berkomitmen untuk memastikan prinsip GRC terimplementasi di setiap lini organisasi. Pencapaian ini adalah hasil kerja bersama, yang menegaskan bahwa tata kelola merupakan aturan sekaligus menjadi fondasi utama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Eko Suwardi.

    TOP GRC Awards 2025 diikuti oleh lebih dari 900 perusahaan di Indonesia dengan mengusung tema “Resilience to Sustainability: Leading Through GRC” yang menekankan pentingnya ketahanan perusahaan dalam menghadapi tantangan sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jasa Raharja raih empat penghargaan kepatuhan hingga manajemen risiko

    Jasa Raharja raih empat penghargaan kepatuhan hingga manajemen risiko

    Penghargaan ini juga menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Jasa Raharja meraih empat penghargaan dalam bidang tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan (Governance, Risk and Compliance/GRC) di ajang TOP GRC Award 2025.

    Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, menyampaikan di ajang tersebut pihaknya meraih Platinum Medali karena telah tujuh kali beruntun menerima penghargaan 5 Star, dan TOP GRC Award 2025 5 Star.

    Pencapaian ini menunjukkan konsistensi Jasa Raharja dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan yang mendukung keberlangsungan bisnis sekaligus pelayanan publik secara berkelanjutan.

    Tidak hanya itu, Dewan Komisaris Jasa Raharja juga meraih penghargaan The High Performing Board of Commissioners on GRC 2025, sementara dirinya dinobatkan sebagai The Most Committed GRC Leader 2025.

    “Penghargaan ini juga menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Jasa Raharja untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Yang terpenting juga bahwa penerapan GRC sangat didukung dan mendapatkan bimbingan dari dewan komisaris,” ujar Harwan.

    Selain itu, penghargaan yang diberikan kepada Dewan Komisaris Jasa Raharja sebagai The High Performing Board of Commissioners on GRC 2025 memperkuat posisi perusahaan dalam menjalankan pengawasan dan arah strategis yang efektif.

    Lebih lanjut, Komisaris Independen Jasa Raharja Eko Suwardi menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak hanya milik manajemen, melainkan hasil dari sinergi seluruh elemen perusahaan.

    “Pencapaian ini adalah hasil kerja bersama, yang menegaskan bahwa tata kelola merupakan aturan sekaligus menjadi fondasi utama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Eko.

    Dengan penghargaan ini, Jasa Raharja meneguhkan komitmennya untuk terus mengedepankan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terukur, serta kepatuhan yang kuat demi mewujudkan pelayanan publik terbaik dan keberlanjutan bisnis di masa depan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sudah Dikasih Pemutihan Pajak Jangan Bandel! Awas Nggak Bisa Lewat Jalan Raya Lagi

    Sudah Dikasih Pemutihan Pajak Jangan Bandel! Awas Nggak Bisa Lewat Jalan Raya Lagi

    Jakarta

    Sudah ada keringanan pemutihan pajak kendaraan tapi masih bandel? Awas, kamu terancam nggak bisa lewat jalan raya lagi.

    Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Jawa Barat salah satunya dan akan berakhir pada 30 September 2025. Bagi para penunggak pajak kendaraan, kesempatan emas ini jangan disia-siakan. Sebab, Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bagi para penunggak yang tak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan, maka terancam tak bisa lewat jalan raya.

    “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” terang Dedi dikutip laman Bapenda Jabar.

    Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025. Semula, program pemutihan itu hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat antusiasme masyarakat, maka pemutihan diperpanjang hingga bulan kesembilan tahun ini.

    Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna juga mengingatkan agar masyarakat yang mau ikutan pemutihan pajak, jangan menunggu sampai hari terakhir. Kata Asep, bila mengikuti program pemutihan di hari terakhir, antreannya panjang. Terlebih, kantor Samsat juga buka pada akhir pekan Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.

    Pada pemutihan pajak kali ini, penunggak diberi keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan. Adapun yang perlu dibayar hanyalah pajak tahun berjalan.

    “Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur,” jelas Asep.

    Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.

    “Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” pungkas Asep.

    (dry/din)

  • 7
                    
                        Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
                        Surabaya

    7 Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka Surabaya

    Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Dicky Wahyudi (25), pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Blitar, Sabtu (22/3/2025), kini menyandang status tersangka.
    Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu mengalami kecelakaan dengan Toyota Hiace yang dikemudikan Andik Rohmanudin (39) di simpang tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.
    Kini, setelah hampir lima bulan sejak peristiwa itu, tepatnya pada Rabu (13/8/2025) pekan lalu, penyidik Satlantas Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Dicky sebagai tersangka.
    Dicky lalu datang ke Mapolres Blitar Kota pada Senin (18/8/2025) guna memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Blitar Kota, sekaligus mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka.
    “Keluarga Dicky sudah mengeluarkan biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta dan hanya mendapatkan penggantian biaya Rp 20 juta dari Jasa Raharja.”
    “Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” kata pendamping Dicky, Sutarto, Selasa (19/8/2025).
    Menurut Sutarto, mewakili keluarga Dicky, pihaknya meminta kepolisian meninjau ulang penetapan Dicky sebagai tersangka.
    Menanggapi hal ini, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, penetapan Dicky sebagai tersangka telah melalui proses panjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    Dia menyebutkan, salah satu prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya adalah mengedepankan penyelesaian secara
    restorative justice
    .
    Namun, syarat
    restorative justice
    dalam perkara pidana lalu lintas, kata Suratno, adalah tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
    “Tapi upaya menuju penyelesaian
    restorative justice
    dalam perkara ini masih terganjal oleh belum adanya titik temu antara pihak Dicky dan Andik,” ujar Suratno.
    “Kami sudah tiga kali memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Bahkan sudah melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sumberasri karena mereka ini
    kan
    satu dusun, satu desa. Namun, belum ada titik temu juga,” imbuh Suratno.
    Menurut Suratno, dalam tiga kali mediasi untuk perdamaian itu, terungkap bahwa biaya pengobatan Dicky sebesar Rp 38 juta, di mana Rp 20 juta telah tertutup oleh Jasa Raharja, sehingga tersisa Rp 18 juta.
    Dari sisa Rp 18 juta tersebut, ujar dia, pihak pengemudi Toyota Hiace mengaku hanya sanggup memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta.
    “Kami sudah minta agar semua pihak mau mencari titik temu. Tolong yang satu mau turun dan satunya mau naik biar tercapai titik temu. Tapi nyatanya, semua pihak tetap
    keukeuh
    pada posisi masing-masing,” ujar Suratno.
    Suratno mengaku, baru kali ini dia menghadapi perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sedemikian alot, di sepanjang kariernya sebagai penyidik selama 18 tahun.
    Akibat tekanan tenggat waktu penyelesaian perkara, polisi pun akhirnya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan diikuti dengan penetapan Dicky sebagai tersangka.
    “Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebenarnya tidak ada pihak yang menghendaki kecelakaan itu terjadi. Maka hal pertama yang penyelidik kepolisian lihat adalah siapa dan apa yang memicu atau menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkap dia.
    Menurut Suratno, berdasarkan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi, posisi Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur Toyota Hiace dari lawan arah, berada dalam posisi hukum yang lemah.
    Bahkan, tambahnya, teman-teman Dicky yang bermotor di depan dan belakang Dicky memberikan kesaksian yang tidak menguntungkan posisi Dicky.
    Selain itu, kata Dicky, sebenarnya Toyota Hiace, dengan dua penumpang tujuan Surabaya, yang berjalan lurus di simpang tiga itu, seharusnya diprioritaskan untuk melintas lebih dulu dibandingkan Dicky yang berbelok di persimpangan yang sama.
    Meski demikian, Suratno menegaskan, selama berkas perkara belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan, polisi akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian agar dapat direalisasikan
    restorative justice
    .
    “Kami akan segera mediasi lagi upaya damai. Semoga kedua belah pihak punya iktikad baik untuk mencapai titik temu perdamaian,” tutur Dicky.
    Kala kecelakaan terjadi, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro melaju dari arah selatan, berbelok ke arah timur di simpang tiga. Namun, karena terdapat genangan air, Dicky mengambil lajur kanan.
    Pada saat yang sama, melaju Toyota Hiace yang dikemudikan Andik, warga satu dusun dan desa yang sama dengan Dicky.
    Benturan di antara kedua kendaraan pun tak terhindarkan hingga membuat Dicky terlempar sekitar tiga meter, dan kepalanya membentur benda keras.
    Dalam keadaan koma, Dicky menjalani perawatan medis di rumah sakit dan baru siuman dari kondisi koma setelah beberapa hari kemudian.
    Selanjutnya, Dicky pun masih harus menjalani perawatan pemulihan yang cukup lama hingga menghabiskan biaya puluhan juta rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cukup Bayar Pajak Kendaraan Setahun, Bebas Tunggakan-Denda Sampai Desember

    Cukup Bayar Pajak Kendaraan Setahun, Bebas Tunggakan-Denda Sampai Desember

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sumsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cukup bayar pajak kendaraan setahun, tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diadakan untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat Sumatera Selatan sudah bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan tersebut. Program ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 sampai dengan 17 Desember 2025.

    “Dalam program ini, masyarakat cukup membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) 1 tahun saja dan langsung terbebas dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, diberikan juga fasilitas bebas biaya BBNKB II, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya. Momentum ini diharapkan menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan ringan,” demikian dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan.

    Herman Deru menjelaskan, dengan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dapat kembali mengaktifkan pajak kendaraan mereka.

    “Pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi,” ungkap Herman Deru (HD) dikutip dari situs resmi Pemprov Sumsel.

    HD juga menegaskan setelah masa keringanan berakhir, ia meminta aparat kepolisian, petugas pajak, serta Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban lebih tegas, termasuk dengan pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

    “Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan keputusan Gubernur Sumsel dalam mengambil kebijakan program pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban mereka. Cara ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk taat administrasi dengan membayar pajak yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

    (rgr/mhg)

  • Pemprov Sumbar mutakhirkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah

    Pemprov Sumbar mutakhirkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah

    Padang (ANTARA) – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pemerintah daerah itu memutakhirkan sistem digitalisasi pengelolaan pajak menjadi lebih modern, terintegrasi, dan efisien untuk mempermudah wajib pajak, mengurangi beban administratif, serta menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal daerah terbatas. Kami tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara manual yang lambat dan rawan ketidakteraturan,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Jumat.

    Ia menegaskan keberhasilan dalam digitalisasi tersebut membutuhkan dukungan kabupaten/kota, instansi vertikal, perbankan dan masyarakat.

    Saat ini PAD Sumbar masih didominasi pajak daerah, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov terus memberikan stimulus, termasuk program pemutihan PKB, yang sudah menghapus tunggakan lebih dari 106 ribu kendaraan dan menambah pendapatan Rp46,28 miliar sejak 25 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menyebut tantangan utama pengelolaan pajak bukan hanya potensi yang belum tergali, tapi juga sistem yang masih konvensional.

    Menurut dia, “High Level Meeting” menjadi forum yang efektif untuk menyatukan langkah lintas sektor, membahas integrasi data, penguatan infrastruktur digital, dan harmonisasi regulasi.

    Ketua DPD Provinsi Sumbar Muhidi menambahkan bahwa pajak adalah bentuk gotong royong modern untuk membangun daerah.

    Sementara Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan PKB sebagai sumber PAD strategis yang akan semakin optimal dengan dukungan sistem digital.

    Pada kesempatan itu digelar Gebyar Pajak dan High Level Meeting yang dihadiri perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 032/ Wirabraja Bukit Barisan, Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar.

    Selain itu juga hadir Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar, Direktur Utama Bank Nagari, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar, Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumbar, Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Sumbar, Kepala OPD Provinsi Sumbar, Direktur Utama Jamkrida Sumbar.

    Sebanyak empat wajib pajak beruntung mendapat hadiah paket umrah, disertai 50 hadiah menarik lainnya, dalam Gebyar Pajak dan High Level Meeting yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

    Acara ini diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada instansi dan perangkat daerah yang berprestasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Pewarta: Syarif Abdullah
    Editor: Hanni Sofia
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sekjen Demokrat Luruskan Isu Siapkan AHY di Pilpres 2029: Fokus Kami Dukung Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Sekjen Demokrat Luruskan Isu Siapkan AHY di Pilpres 2029: Fokus Kami Dukung Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron meluruskan isu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono akan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Wacana mengusung AHY di Pilpres 2029 itu disebut-sebut muncul saat Rakerda Partai Demokrat Jatim.

    Herman mengatakan, fokus partai saat ini adalah menyukseskan pemerintahan Prabowo Subianto lima tahun ke depan. Dia mengklaim, Demokrat belum memikirkan peluang AHY maju Pilpres 2029.

    “Tidak ada pembahasan Pilpres dalam forum kami. Fokus Demokrat jelas bekerja untuk rakyat, mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan memastikan program-programnya berjalan sukses,” kata Herman dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

    Menurutnya, semangat menjaga popularitas dan eksistensi AHY bukanlah sinyal politik untuk menyiapkan diri menuju Pilpres, melainkan energi positif yang mempersatukan kader.

    “Popularitas dan kepemimpinan AHY menjadi motivasi bagi kami — bukan untuk memulai kompetisi Pilpres, tapi untuk memperkuat barisan, merapatkan langkah, dan memenangkan hati rakyat,” jelasnya.

    Selain AHY, Herman juga meluruskan isu menyiapkan Emil Dardak sebagai calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada mendatang. Dia menegaskan, Demokrat berdiri teguh mendukung kepemimpinan Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Mas Emil Dardak.

    “Kami ingin Jawa Timur menjadi etalase keberhasilan kerja sama pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

    Herman memastikan partai berlambang bintang mercy ini solid untuk bekerja bagi bangsa dan negara. “Demokrat adalah partai yang solid, fokus bekerja, dan berdiri di garis terdepan untuk keberhasilan bangsa. Politik bagi kami adalah tentang karya, bukan sekadar wacana,” tutup Herman.

    Masa mudik hari raya Idulfitri atau lebaran 2025 telah tiba. Pemerintah dan lembaga terkait seperti Korlantas Polri dan Jasa Raharja telah berkoordinasi agar arus mudik dan arus balik lebaran aman, nyaman, dan lancar.

  • Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi dan kadang memakan banyak korban. Khususnya di jalan raya. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dan pengguna jalan diharapkan bisa terus waspada, mengingat kecelakaan bisa datang kapan saja dan terjadi karena kelalaian orang lain.

    Namun banyak pertanyaan ketika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas, siapa instansi yang menjamin biaya perobatan korban? Pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

    Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.

    Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.

    Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

    “Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky pada Jumat (08/08).

    Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

    Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

    Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

    Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

    Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

    “BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cukup Bayar Pajak Kendaraan Setahun, Bebas Tunggakan-Denda Sampai Desember

    Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2025. Selama bulan kemerdekaan ini, lebih dari separuh provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Setidaknya ada 21 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Programnya beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 21 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, ada diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir. Kemudian ada diskon 50 persen untuk yang mutasi masuk ke Provinsi Riau. Lalu kalau nunggak pajak bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun pokok pajak saja. Program ini berlaku sampai dengan 19 Agustus 2025.

    Sumatera Barat

    Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Ada bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, kecuali masa pajak tahun berjalan. Kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Juga ada pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya (tidak termasuk tahun berjalan).

    Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus antara lain bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mula 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

    Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025, termasuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi. Selain itu, ada bebas sanksi administratif, bebas pajak progresif, diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja, bahkan bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    Papua Selatan

    Papua Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program yang ditawarkan antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

    (rgr/mhg)

  • Dukung keselamatan di jalan tol, JMKT gelar operasi ODOL di ruas tol MKTT

    Dukung keselamatan di jalan tol, JMKT gelar operasi ODOL di ruas tol MKTT

    Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

    Dukung keselamatan di jalan tol, JMKT gelar operasi ODOL di ruas tol MKTT
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) menyelenggarakan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) di Rest Area Travoy Km 65 A, Ruas Tol MKTT, pada Senin (28/7).

    Operasi penertiban bekerja sama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Polisi Militer TNI-AD, PJR Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sumut, Kepolisian Polres Serdang Bedagai, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatera Utara, dan PT Jasa Raharja. 

    Sebanyak 41 kendaraan angkutan barang terjaring dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 16 kendaraan dinyatakan Overload.

    Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasamarga Kualanamu Tol dan berbagai pihak dalam menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tol. 

    “Penindakan terhadap kendaraan ODOL bukan semata-mata bentuk penegakan aturan, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi seluruh pengguna jalan. Beban berlebih dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar dapat mempercepat degradasi jalan, membahayakan keselamatan, serta menimbulkan potensi kecelakaan,” ujar Thomas, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Misriadi, Selasa (29/7).

    Lebih lanjut Thomas juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan transportasi jalan tol yang perjalanan aman dan nyaman. “Kami mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak yang terlibat. Ke depan, kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan serupa demi menjaga performa infrastruktur dan menjamin keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.

    PT Jasamarga Kualanamu Tol sendiri mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, tidak melakukan modifikasi dimensi, serta memastikan muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.

    Pengguna jalan juga diimbau untuk selalu berhati-hati, memastikan kecukupan BBM dan saldo kartu uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

    Sumber : Radio Elshinta