Perusahaan: Jasa Raharja

  • Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi

    Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi

    Jakarta: Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memastikan penanganan korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat. Mereka dijamin mendapatkan penanganan yang baik di Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta.

    Rivan mengatakan dirinya langsung meninjau rumah sakit untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban. “Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan alhamdulillah saat ini seluruh korban tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” ujar Rivan, melalui keterangannya, Selasa, 12 November 2024.
     

    Rivan menjelaskan sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

    Rivan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. “Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi kemarin petang. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

    Lebih lanjut, Rivan menyampaikan bahwa beberapa korban yang mengalami luka ringan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan sudah bisa pulang. Namun, sebagian besar korban juga mengalami trauma, sehingga seluruh korban, khususnya terhadap 6 anak yang mengalami trauma, harus mendapatkan trauma healing. 

    “Kami sudah konfirmasi pada pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan maupun penanganannya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semuabagaimana pentingnya pengemudi yang berkeselamatan,” pungkasnya.

    Diketahui, kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat. Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 28 orang luka yang 6 di antaranya juga merupakan 
    anak-anak.

    Jakarta: Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memastikan penanganan korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat. Mereka dijamin mendapatkan penanganan yang baik di Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta.
     
    Rivan mengatakan dirinya langsung meninjau rumah sakit untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban. “Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan alhamdulillah saat ini seluruh korban tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” ujar Rivan, melalui keterangannya, Selasa, 12 November 2024.
     

    Rivan menjelaskan sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
     
    Rivan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. “Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi kemarin petang. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
    Lebih lanjut, Rivan menyampaikan bahwa beberapa korban yang mengalami luka ringan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan sudah bisa pulang. Namun, sebagian besar korban juga mengalami trauma, sehingga seluruh korban, khususnya terhadap 6 anak yang mengalami trauma, harus mendapatkan trauma healing. 
     
    “Kami sudah konfirmasi pada pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan maupun penanganannya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semuabagaimana pentingnya pengemudi yang berkeselamatan,” pungkasnya.
     
    Diketahui, kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat. Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 28 orang luka yang 6 di antaranya juga merupakan 
    anak-anak.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Rivan A Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    Rivan A Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak Nasional 12 November 2024

    Rivan A Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Direktur Utama (Dirut)
    Jasa Raharja

    Rivan A Purwantono
    secara langsung memberikan dukungan kepada
    korban kecelakaan
    beruntun
    Tol Cipularang
    , Jawa Barat (Jabar) di Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta, Senin (11/11/2024).
    Rivan mengatakan bahwa kehadirannya tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban.
    “Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan Alhamdulillah saat ini seluruh korban tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
    Jasa Raharja, kata Rivan, akan memberikan
    santunan
    perlindungan dasar berupa jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
    “Sementara itu, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah,” tambahnya.
    Rivan mengaku, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan rumah sakit saat mendapat informasi kecelakaan, untuk melakukan pendataan korban sebagai upaya percepatan penyerahan bantuan.
    “Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi kemarin petang. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
    Terhadap korban luka ringan, Rivan menyampaikan bahwa mereka dapat kembali ke rumah masing-masing dalam beberapa hari ke depan.
    Namun, sebagian besar korban mengalami trauma, sehingga seluruh korban termasuk enam anak-anak harus menjalani
    trauma healing
    .
    “Kami sudah konfirmasi pada pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan maupun penanganannya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua bagaimana pentingnya pengemudi yang berkeselamatan,” imbuhnya.
    Perlu diketahui, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat.
    Akibat dari musibah ini, satu orang anak meninggal dunia dan 28 orang mengalami luka yang enam di antaranya juga merupakan anak-anak.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Fakta Penting dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

    4 Fakta Penting dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kecelakaan beruntun terjadi di jalan Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat pada Senin (11/11/2024).

    Setidaknya ada 17 kendaraan terlibat dalam kecelakaan dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

    “Jumlah korban satu meninggal dunia, kemudian delapan luka, tapi nanti terus akan dicek,” kata Akhmad Wiyagus usai mengikuti rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

    Berikut ini sederet fakta kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang:

    1. Diduga Rem Blong

    Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan truk yang diduga mengalami rem blong hingga menyebabkan menabrak belasan kendaraan di depannya.

    “Sementara penyebab pasti kecelakaan belum diketahui, namun diduga itu diakibatkan karena rem blong. Jadi ada truk yang membawa muatan cukup berat rem nya blong sehingga menabrak kendaraan di depannya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Senin.

    2. Polisi Telah Mengamankan Sopir

    Polisi telah mengamankan sopir truk trailer berinisial R (43) dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, sopir truk itu saat ini masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit setempat imbas dari kecelakaan tersebut.

    “Sopir saat ini sudah diamankan, karena mengalami luka dirawat di RS dan dalam pengawasan Polres Purwakarta,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

    3. Puluhan Korban, 1 Meninggal Dunia

    Jules menambahkan, bahwa saat ini keseluruhan korban kecelakaan Tol Cipularang sudah dilarikan di dua rumah sakit, yaitu RS Abdul Rozak dan RS Siloam.

    “Keseluruhan korban yang meninggal dan luka masih dalam perawatan di RS Abdul Rozak maupun Siloam,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan bahwa total korban dalam peristiwa beruntun ini mencapai 29 orang.

    Perinciannya, satu meninggal dunia, empat luka berat dan 24 orang mengalami luka ringan.

    “Korban ada 29 orang. Perinciannya 1 MD, 4 LB dan 24 LR,” ujar Lilik.

    4. Besaran Santunan Jasa Raharja

    PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang) mendapatkan santunan.

    Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

    Sementara itu, bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

    “Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/11/2024).

  • Segini Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

    Segini Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang) mendapatkan santunan. 

    Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

    Sementara itu, bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. 

    “Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/11/2024).

    Lebih lanjut, Rivan memastikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan rumah sakit untuk dapat melakukan pendataan korban dalam rangka mempercepat proses penyerahan santunan. Dia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut.

    Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini.

    “Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

    Untuk diketahui sebelumnya, Telah terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang tepatnya di KM 92 arah Jakarta pada pukul 15.15 WIB. Akibat kejadian itu, Tol Cipularang arah Jakarta ditutup sementara.

    PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menjelaskan pihaknya telah membuka dua lajur di Tol Cipularang arah Bandung untuk menyiasati peristiwa tersebut.

    “Akibat kejadian tersebut lalu lintas di Ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta tertutup, sedangkan jalur sebaliknya dibuka dua lajur untuk dapat dilalui,” jelas Senior Manager Representative Office 3 JSMR, Agni Mayvinna, Senin (11/11/2024).

    Adapun, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan sebuah truk pengangkut kardus dan beberapa minibus lainnya. Dari penggalan video yang beredar, kecelakaan cukup parah hingga sejumlah kendaraan tampak terhimpit satu sama lain.

  • Pajak Kendaraan Dibayar Setiap Tahun, Uangnya Lari ke Mana, Sih?

    Pajak Kendaraan Dibayar Setiap Tahun, Uangnya Lari ke Mana, Sih?

    Jakarta

    Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun. Apa manfaat membayar pajak kendaraan?

    Pembayaran pajak kendaraan setiap tahun merupakan salah satu syarat untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pajak kendaraan bermotor atau PKB menjadi salah satu jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak daerah atau pajak provinsi. Pajak kendaraan ini merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan.

    Dikutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ada beberapa manfaat utama dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    1. Sumber Pendapatan Daerah

    PKB berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintah daerah, termasuk program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Tanpa pendapatan ini, banyak program pembangunan daerah mungkin tidak akan dapat berjalan dengan optimal.

    2. Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

    Sebagai bagian dari pajak provinsi, PKB menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan operasional pemerintah daerah. Pendapatan ini digunakan untuk menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari pengelolaan administrasi hingga penyediaan layanan publik.

    3. Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

    Salah satu alokasi utama dari dana pajak kendaraan adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Infrastruktur jalan yang baik sangat diperlukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Dengan menggunakan dana dari PKB, pemerintah dapat memperbaiki jalan yang rusak dan membangun jalur-jalur baru yang memudahkan akses bagi masyarakat. Hal ini juga membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk.

    4. Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum

    Selain untuk pembangunan jalan, sebagian dana PKB juga dialokasikan untuk meningkatkan moda transportasi umum. Dengan fasilitas transportasi umum yang lebih baik, masyarakat memiliki alternatif yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan. Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan menurunkan emisi kendaraan pribadi.

    5. Meningkatkan Pendapatan Kota

    Tak cuma untuk meningkatkan pendapatan pemerintah provinsi, pajak kendaraan juga membantu meningkatkan pendapatan di tingkat kabupaten atau kota. Sebagian dari pajak yang terkumpul akan dibagikan ke kabupaten atau kota untuk mendukung program-program pembangunan di daerah tersebut. Ini berarti, pembayaran pajak dari pemilik kendaraan bermotor turut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap kota atau kabupaten.

    6. Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

    Dengan membayar PKB tepat waktu, pemilik kendaraan bermotor dapat merasa lebih tenang karena telah mematuhi peraturan yang berlaku. Ini juga memberikan kepastian hukum dan menghindari sanksi yang mungkin timbul dari keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, membayar PKB memastikan bahwa data kendaraan tercatat dengan benar di sistem pemerintahan. Hal itu penting untuk urusan administratif seperti perpanjangan STNK atau penjualan kendaraan.

    7. Kontribusi untuk Dana Asuransi Kecelakaan

    Pembayaran pajak setiap tahun juga dibarengi dengan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, baik korban pengendara maupun pejalan kaki. Dengan adanya dana ini, korban kecelakaan bisa mendapatkan bantuan finansial yang dapat meringankan beban akibat kejadian tersebut.

    8. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    Dengan adanya pendapatan yang stabil dari PKB, pemerintah daerah bisa menjalankan berbagai proyek pembangunan yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Misalnya, perbaikan infrastruktur jalan dapat memperlancar distribusi barang dan jasa, yang membantu pengusaha lokal meningkatkan efisiensi bisnis mereka. Selain itu, investasi dalam transportasi umum yang lebih baik bisa meningkatkan aksesibilitas warga ke tempat kerja atau pasar.

    “Membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari PKB digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun dan memelihara infrastruktur, meningkatkan moda transportasi umum, serta memperkuat administrasi pemerintahan. Dengan membayar PKB tepat waktu, kita berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan dan membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi publik,” demikian dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta.

    (rgr/din)

  • Sekarang Rp 0, Apa Maksud Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua dst?

    Sekarang Rp 0, Apa Maksud Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua dst?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Apa maksud bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya?

    Menurut Pasal 2 dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Maksudnya, BBNKB II ini merujuk kepada kendaraan bekas yang akan diganti identitas kepemilikannya. Misalnya, seseorang yang beli kendaraan bekas dan ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraannya, maka dikenakan BBNKB II. Sedangkan BBNKB pertama biasanya sudah termasuk dalam komponen harga kendaraan baru. BBNKB pertama biasanya dibayarkan langsung dari dealer, dari status harga off the road menjadi on the road.

    Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024. Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Setelah 5 Januari 2025, sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, balik nama kendaraan bekas tidak akan dikenakan BBNKB lagi.

    Selain pemberian insentif pajak 0%, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen).

    Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Meski begitu, untuk mengurus balik nama kendaraan, tetap ada biaya lain yang dibutuhkan. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    “Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharja ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB,” jelas Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. Begitu juga biaya lain seperti SWDKLLJ, STNK, pelat nomor atau BPKB, tetap dibayarkan.

    (rgr/dry)

  • Hadapi Perubahan Ekonomi Global, Ini Kunci yang Dibutuhkan

    Hadapi Perubahan Ekonomi Global, Ini Kunci yang Dibutuhkan

    Jakarta: Seluruh pelaku usaha meski siap menghadapi perubahan ekonomi secara global, termasuk bagi badan usaha milik negara (BUMN). Kesiapan dinilai dapat dilakukan melalui beberapa hal, misalnya kolaborasi dan adaptasi.
     
    “Tentunya kolaborasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan ekonomi global merupakan hal yang sangat penting,” kata Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 5 November 2024. 
     
    Menurut dia, hal tersebut mesti dijadikan pegangan seluruh perusahaan. Tak terkecuali, industri yang bergelut di bidang asuransi. Menurut Bayu, kemampuan adaptasi itu mesti dimiliki untuk bersaing di ranah global.
    “Industri asuransi harus tangguh dan mampu berkontribusi pada perekonomian nasional melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan,” kata Bayu.
     

    Bayu mengatakan kemampuan itu yang membuat pihaknya diganjar “Indonesia Best Social Insurance 2024 for Strengthening Quality Services toward Financial Performance Excellence” kategori Social Insurance. Bayu menyampaikan penghargaan ini mencerminkan komitmen pihaknya.
     
    Menurut Bayu, ada komitmen untuk berinovasi dalam dalam menghadirkan layanan sosial yang berkualitas. Kemudian, mudah diakses oleh masyarakat luas.
     
    “Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada stabilitas keuangan, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan asuransi sosial yang andal dan efektif,” kata dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Kenaikan Tarif Penyeberangan Ditunda, Pengusaha Minta Jangan Lama-lama

    Kenaikan Tarif Penyeberangan Ditunda, Pengusaha Minta Jangan Lama-lama

    Jakarta

    Pemberlakuan kenaikan tarif penyeberangan lewat Keputusan Menteri Perhubungan nomor 131 tahun 2024 ditunda. Kementerian Perhubungan menilai butuh sosialisasi lebih lama kepada masyarakat soal kenaikan tarif tersebut.

    Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan kebijakan tersebut. Mereka meminta agar penundaan tidak diberlakukan dalam waktu yang lama. Menurut Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, pengusaha sangat membutuhkan penyesuaian tarif tersebut demi kelangsungan usaha.

    “Kami berharap penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama demi kelangsungan usaha kami,” kata Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

    Khoiri mengatakan saat ini situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan memprihatinkan. Pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang terus mengalami kenaikan.

    Biaya harga pokok produksi angkutan penyeberangan sejak tahun 2019 sudah naik tak terbendung sementara kenaikan kebijakan tarif penyeberangan ekonomi tidak mengikuti kenaikan tersebut.

    Adapun proses kenaikan tarif sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap, persisnya sejak tanggal 24 April 2024 dan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%. Penyesuaian tersebut dinilai masih kurang besarannya. Sebab, kenaikan biaya produksi sudah menyentuh 31,8% sejak 2019.

    Angka tersebut merupakan perhitungan bersama-sama seluruh pemangku kebijakan yakni Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, Jasa Raharja, dan perwakilan konsumen.

    Pada waktu HPP dihitung, nilai kurs dolar AS yang jadi acuan pun jauh lebih rendah daripada kondisi sekarang. Perhitungan dilakukan dengan asumsi kurs Rp 13.931, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000. Sudah pasti, kenaikan harga yang seharusnya dilakukan lebih besar.

    Khoiri mengatakan hampir 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh nilai kurs dolar AS, sehingga jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka pihaknya akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal.

    “Terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Khoiri.

    (hal/fdl)

  • Pemprov Bali kembali beri relaksasi pajak kendaraan sampai Desember

    Pemprov Bali kembali beri relaksasi pajak kendaraan sampai Desember

    Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program relaksasi atau bunga dan dena pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Kepala Bapenda Bali I Made Santha di Denpasar, Jumat, mengatakan setelah berlangsung 14 Agustus-30 September 2024, program ini kembali dibuka 1 November-20 Desember 2024.

    “Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali,” kata dia.

    Selain itu, Santha berharap ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebab jika dihitung nilai aslinya penunggak akan terkena denda hingga 20 persen apalagi jika menunggak bertahun-tahun.

    Berdasarkan data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 lalu tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen adalah kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.

    Untuk memantik mereka, Pemprov Bali memberikan kemudahan dengan memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.

    Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftarannya 13 Desember 2024.

    “Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucapnya.

    Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan yang turut hadir dalam sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan itu mengatakan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, program ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Kasubdit Regident Polda Bali Kompol Anggun Andika Putra menambahkan, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.

    “Tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.

    Baca juga: Bapenda Bali menargetkan penambahan samsat drive thru malam hari
    Baca juga: Bapenda Bali sebut realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman
    Baca juga: Minat masyarakat Bali makin besar miliki kendaraan listrik
     

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Supir truk tabrak pengendara masih perawatan medis usai diamuk massa

    Supir truk tabrak pengendara masih perawatan medis usai diamuk massa

    “Semua korban dalam penanganan medis dan mendapatkan jaminan Jasa Raharja. Kita sedang mengumpulkan keterangan lainnya sekarang,”

    Tangerang (ANTARA) – Supir truk kontainer yang menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki di wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten masih dalam perawatan medis usai mendapatkan amukan massa.

    “Pelaku sopir truk wing box berinisial JFN (24 tahun) saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa kemarin di tugu Adipura,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat.

    Sejumlah orang melakukan aksi penghadangan untuk memberhentikan truk kontainer yang melaju secara ugal – ugalan dari wilayah Cipondoh hingga berhenti di tugu adipura.

    Saat kendaraan tidak bisa lagi di jalankan, massa kemudian memaksa supir keluar dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca bagian depan dengan batu dan benda tumpul lainnya.

    Massa yang merasa geram pun melakukan pemukulan kepada supir truk kontainer tersebut hingga kemudian diamankan petugas setempat.

    Kapolres juga memastikan belum ada laporan adanya korban jiwa. Data sementara dari korban laka lantas tersebut berjumlah enam orang terdiri dari empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil dan satu orang pejalan kaki akibat peristiwa itu.

    Data tersebut merupakan hasil pengecekan di empat rumah sakit yang ada di Kota Tangerang antara lain, Rumah Sakit EMC, Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang dan RSUD Kabupaten Tangerang.

    “Semua korban dalam penanganan medis dan mendapatkan jaminan Jasa Raharja. Kita sedang mengumpulkan keterangan lainnya sekarang,” katanya.

    Adapun kronologi peristiwa tersebut, Kombes Zain mengungkapkan diawali Truk Wing Box yang dikendarai JFN (24) datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang Suzuki Ertiga dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Trafic Light arah Kodim.

    Panik, pelaku lalu melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

    “Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh mobil wing box yang dikemudikan oleh JFN. Jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, ada 10 mobil dan enam motor,” ujarnya.

    Pewarta: Achmad Irfan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024