Perusahaan: Jasa Raharja

  • Satlantas Polres Madiun Gelar KRYD di Terminal Caruban, 72 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

    Satlantas Polres Madiun Gelar KRYD di Terminal Caruban, 72 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Terminal Caruban, Kamis (13/11/2025). Operasi gabungan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun.

    “Kami dari Satlantas Polres Madiun bersama rekan-rekan dari instansi terkait hari ini melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka KRYD. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan, karena setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Ipda Andika, Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, di lokasi kegiatan.

    Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas menindak sebanyak 72 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak dilengkapi dengan komponen kendaraan sesuai ketentuan.

    “Tilang manual yang kami terbitkan sebanyak 72 lembar. Di antaranya 11 kendaraan tidak dapat menunjukkan STNK saat diperiksa,” tambah Ipda Andika.

    Selain penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, petugas gabungan juga melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan terhadap angkutan umum, terutama bus antarprovinsi yang melintas di jalur Madiun. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek keselamatan kendaraan seperti sistem penerangan, pengereman, dan kelengkapan alat keselamatan.

    “Kami dari Dishub Madiun melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus yang melintas. Pemeriksaan meliputi fungsi lampu utama, lampu sein, lampu belakang, sistem pengereman, dan wiper,” jelas Faizal Rasyid, Penguji Tingkat 5 Dishub Kabupaten Madiun.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bus dalam kondisi layak jalan. Sementara itu, untuk kendaraan truk, Dishub juga melakukan pemasangan stiker reflektor sebagai tanda tambahan keselamatan di jalan. “Semua kendaraan yang kami periksa dalam kondisi baik dan layak jalan. Tidak ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Faizal.

    Kegiatan KRYD di Terminal Caruban ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satlantas Polres Madiun bersama instansi terkait. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun. [rbr/beq]

  • Buka rapat, Kakorlantas tekankan sinergisitas dalam pelayanan publik

    Buka rapat, Kakorlantas tekankan sinergisitas dalam pelayanan publik

    “Kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Ini semangat pelayanan secara integrated Samsat,”

    Jakarta (ANTARA) – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan pentingnya sinergisitas antarinstansi dalam pelayanan publik saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum Tahun Anggaran 2025 Korlantas Polri, Bandung, Rabu.

    Dilansir dari keterangan dikonfirmasi, Agus menilai dibutuhkan sinergisitas lintas instansi pada layanan publik, khususnya di bidang registrasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak, dan penegakan hukum lalu lintas.

    Salah satu upaya konkret yang telah dilakukan adalah penyederhanaan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui transformasi digital dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

    “Kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Ini semangat pelayanan secara integrated Samsat,” katanya.

    Selain itu, dari sisi penegakan hukum, Korlantas terus memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

    Agus menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan hanya 5 persen yang masih menggunakan tilang manual.

    Melalui rapat evaluasi yang turut dihadiri PLT Direktur Utama PT Jasa Raharja Dewi Ayrani Suzana dan Direktur Pendapatan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo itu, diharapkan pelayanan publik ke depan menjadi lebih baik.

    “Saya berharap ketika siapa pun yang berurusan dengan Polri, dengan polisi lalu lintas (polantas) dengan Samsat, Jasa Raharja, masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih atas layanannya dilaksanakan pelayanan dengan hati dan dilaksanakan pelayanan dengan teknologi,” ucap Agus.

    Menutup arahannya, Agus menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi dan rakernis ini menjadi wujud nyata semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan keselamatan dan kepuasan masyarakat.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DAnS Multi Pro Capai Level 5 CMMI, Tegaskan Kapabilitas Global

    DAnS Multi Pro Capai Level 5 CMMI, Tegaskan Kapabilitas Global

    Bisnis.com, JAKARTA – PT DAnS Multi Pro (DAnS), perusahaan penyedia solusi teknologi informasi asal Indonesia, resmi meraih CMMI® Maturity Level 5, level tertinggi dalam salah satu standar global yang menilai kapabilitas organisasi untuk meningkatkan kinerja proses bisnis.

    CMMI® (Capability Maturity Model Integration) merupakan model kinerja global berorientasi pada hasil yang membantu organisasi menyelaraskan proses dengan objektif bisnis, meningkatkan kapabilitas, serta mengoptimalkan kinerja secara keseluruhan. Appraisal yang diberikan kepada DAnS mencakup unit organisasi “Solution and Delivery,” yang berfokus pada pengembangan solusi dan implementasi layanan bagi berbagai klien korporasi. Hasilnya telah dipublikasikan secara resmi oleh CMMI® Institute melalui tautan berikut: https://pars.cmmiinstitute.com/appraisals/77487/details.

    DAnS menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang meraih level tertinggi CMMI® High Maturity untuk area software development dan services secara bersamaan. Pencapaian ini diberikan setelah DAnS menjalani proses appraisal yang ketat dan komprehensif oleh tim asesor independen yang disetujui ISACA, organisasi pengelola CMMI® Institute.

    Bagi DAnS, appraisal prestisius ini bukan sekadar pencapaian, melainkan bagian dari perjalanan panjang transformasi internal. Selama lebih dari satu dekade, perusahaan ini membangun sistem kerja yang terukur, budaya kolaboratif, serta pendekatan continuous improvement yang kini menjadi DNA di setiap proyek, menunjukkan bahwa seluruh proses pengembangan dan layanan DAnS telah terprediksi, terukur, dikendalikan secara statistik, dan terus ditingkatkan berbasis data kinerja nyata.

    “Pencapaian Level 5 CMMI® ini menjadi milestone strategis bagi DAnS dan menegaskan komitmen kami untuk memberikan kualitas kelas dunia dalam setiap solusi teknologi yang kami bangun dan kelola,” ujar Aan Kurniawan, Direktur Utama & Co-Founder DAnS Multi Pro.

    “Hal ini memperkuat posisi kami dalam mendampingi enterprise di berbagai industri dengan standar kualitas global, terutama pada proyek-proyek berskala besar dan mission-critical.”

    Perjalanan Menuju Level 5: Dari Komitmen Menjadi Kapabilitas

    Pada tahun 2022, DAnS meraih CMMI® Maturity Level 3 untuk area Software Development. Pencapaian ini menandakan bahwa proses kerja perusahaan telah terdokumentasi, terstandar, dan dijalankan secara konsisten di seluruh lini organisasi.

    Tiga tahun kemudian, sebagai wujud komitmen terhadap kualitas dan efisiensi berkelanjutan, DAnS melangkah lebih jauh dengan meraih CMMI® Maturity Level 5 – level high-maturity yang menekankan kemampuan organisasi untuk melakukan optimalisasi proses secara menyeluruh. Pada level ini, organisasi telah mencapai tingkat kematangan tertinggi (optimizing level), di mana peningkatan proses dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan pemahaman kuantitatif terhadap tujuan bisnis dan kebutuhan kinerja.

    Keberhasilan ini dicapai melalui kolaborasi dengan mitra strategis, KPMG India, yang membantu dalam proses appraisal dan pengembangan kapabilitas organisasi. Penerapan Level 5 CMMI® memperkuat kapabilitas DAnS dalam beberapa dimensi kunci:

    Konsistensi mutu dalam software development dan managed services pada lingkungan dengan risiko dan kompleksitas tinggi
    Pengambilan keputusan berbasis data dan statistik untuk kualitas, produktivitas, risiko, kapasitas, dan reliabilitas
    Continuous process improvement yang terukur, bukan hanya sesuai prosedur
    Kesiapan ekspansi global melalui pemenuhan standar mutu internasional yang diakui dunia

    Pencapaian ini menegaskan kapabilitas DAnS dalam menjaga kualitas, produktivitas, dan perbaikan proses berkelanjutan. DAnS menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim internal, mitra konsultan, serta klien strategis yang turut mendukung perjalanan perbaikan proses hingga mencapai level tertinggi ini.

    Membangun Kualitas Melalui Continuous Improvement

    Dalam setiap langkahnya, DAnS berfokus pada penguatan kompetensi inti di bidang Software Development, IT Consultancies, UI/UX Design, Quality Assurance, serta Data & AI. Pendekatan ini memastikan setiap deliverable yang dihasilkan memiliki kualitas, keamanan, dan reliabilitas yang terus meningkat.

    Keberhasilan tersebut tercermin dari kepercayaan berbagai klien nasional dan regional seperti Telkomsel, Telkomsigma, Honda Thailand, Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera, dan BRI, yang telah mempercayakan beragam proyek transformasi digital kepada DAnS. Bagi DAnS, Continuous Improvement bukan sekadar metode kerja, melainkan budaya yang memastikan setiap solusi menjadi lebih matang dari sebelumnya.

    Menuju Visi Asia Pasifik

    Dengan pencapaian Level 5 CMMI®, DAnS kini memantapkan langkah untuk memperluas jangkauan regional ke pasar Asia Pasifik, sejalan dengan visinya menjadi salah satu dari sepuluh perusahaan pengembang perangkat lunak dan konsultan IT terbesar di kawasan tersebut.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Lampung diperpanjang. Buat yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.

    Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam catatan detikOto, pemutihan pajak kendaraan di Lampung sudah bergulir sejak 1 Mei 2025.

    Adapun program pemutihan yang berlaku di Lampung antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Denda tunggakan Jasa Raharja juga dihapuskan. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2025.

    Selanjutnya, pemutihan pajak kendaraan di Lampung itu dilakukan perpanjangan. Perpanjangannya berlaku pada 1 Agustus-31 Oktober 2025. Lewat perpanjangan itu, penunggak pajak masih bisa memanfaaatkan penghapusan denda telat bayar, penghapusan tunggakan pokok PKB, hingga penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Tapi rupanya, di akhir bulan Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kembali melakukan perpanjangan program pemutihan. Dilihat detikOto dalam laman Instagram Bapenda Lampung, perpanjangan program pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 6 Desember 2025.

    “Akhir akhir ini banyak banget nih yang nanyain mimin soal adakah perpanjangan Pemutihan? , karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat nih mimin informasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 6 Desember 2025,” demikian tertulis pada akun Instagram tersebut.

    Selain bebas tunggakan pokok, denda PKB, dan pembebasan bea balik nama serta pajak progresif, Bapenda Lampung juga punya keringanan lainnya. Mutasi kendaraan ke Lampung akan dibebaskan pajak satu tahun ke depan. Bea balik nama juga dibebaskan.

    Sebagai caatan, untuk SWDKLLJ dan PNBP (pelat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mutasi dalam daerah (antar kabupaten atau kota) tetap membayar pajak 1 tahun berjalan.

    Pemutihan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 jari sebelum jatuh tempo.

    (dry/din)

  • 5
                    
                        Maxim Buka Suara Soal Pengemudi Ojol Tinggalkan Penumpang Koma di Depan DPR
                        Megapolitan

    5 Maxim Buka Suara Soal Pengemudi Ojol Tinggalkan Penumpang Koma di Depan DPR Megapolitan

    Maxim Buka Suara Soal Pengemudi Ojol Tinggalkan Penumpang Koma di Depan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Maxim Indonesia buka suara terkait pengguna layanan mereka koma ditinggal pengemudi usai kecelakaan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/10/2025)
    Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyampaikan saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh.
    “Dengan ini kami turut menyampaikan rasa prihatin kami atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengguna Maxim di Jakarta,” kata Yuan dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
    Yuan menjelaskan, Maxim telah memberikan sanksi kepada pemilik akun pengemudi yang diketahui menyerahkan akunnya kepada orang lain.
    “Kami juga telah memberlakukan sanksi kepada pemilik akun driver yang telah memberikan akun driver kepada orang lain dengan melakukan pemblokiran akun secara permanen,” ujarnya.
    Sebagai bentuk tanggung jawab, Maxim disebut telah menemui pihak keluarga korban untuk memberikan dukungan moral dan hukum.
    “Kami telah bertemu dengan pihak keluarga korban untuk memberikan dukungan moral dan dukungan hukum dengan menyediakan segala informasi yang dibutuhkan untuk menunjang proses hukum,” tutur Yuan.
    Yuan menambahkan bahwa Maxim memiliki program perlindungan melalui kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
    Lebih lanjut, Yuan menegaskan bahwa Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi memindahtangankan akun mereka kepada pihak lain.
    “Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi untuk memberikan akun pengemudi mereka kepada orang lain,” tegasnya.
    Ia juga menjelaskan bahwa Maxim memiliki sistem keamanan tambahan bagi pengguna yang dilengkapi sistem pelacakan dan tombol darurat (SOS).
    “Untuk meningkatkan keamanan pengguna, fitur Maxim juga dilengkapi dengan sistem pelacakan dan tombol darurat (SOS),” kata dia.
    “Kedua fitur ini dapat dipergunakan penumpang saat keadaan bahaya, sistem akan otomatis menghubungi kontak darurat yang sebelumnya telah didaftarkan pelanggan,” tutup Yuan.
    Pengemudi ojek online (ojol) yang meninggalkan penumpang koma usai kecelakaan di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, diketahui menggunakan akun milik orang lain. 
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslan mengungkap akun ojol tersebut digunakan oleh seseorang bernama Bambang. 
    “Mendapatkan Honda Beat tersebut adalah ojol NRKB B-4558-NKO, dengan akun milik Rudi Sukarno,” kata Ojo, Senin (27/10/2025).
    “Penyidik bersama tim Maxim mencari nomor telepon Rudi Sukarno dan tersambung, memberi info bahwa akun tersebut digunakan oleh Bambang,” sambungnya.
    Setelah mendapatkan identitas pelaku, Ojo menyebut penyidik langsung mendatangi alamat yang diduga tempat tinggal pelaku di kawasan Larangan Utara, namun keberadaannya belum ditemukan.
    Sementara itu, Ojo menambahkan, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta. 
    “Untuk korban sampai sekarang masih dirawat di RS Pelni, untuk biaya ditanggung Jasa Raharja dan BPJS,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat.

    “Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan PKB, serta denda Jasa Raharja,” kata Slamet dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

    Meski banyak keringanan, ia menegaskan pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lain, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.

    “Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, wajib dilampirkan surat kuasa. Petugas Samsat akan memverifikasi data dan menghitung besaran pajak sesuai kebijakan pemutihan,” jelas dia.

    Dia menyampaikan, layanan pembayaran tersedia di berbagai lokasi, mulai dari Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, hingga platform digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

    Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah. Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sampai diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga program yang membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berikut 20 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

    Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.

    Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini bergabung ke daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober 2025.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kepri, program pemutihan di Kepulauan Riau berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 15 November 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II atau bea balik nama kendaraan bekas.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Di Banten, pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan antara lain bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar PKB tahun 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan pengenaan pajak progresif. Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:

    Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp 500.000.

    Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Selain itu, dikutip dari Instagram Bapenda Provinsi Bali, mulai 22 September sampai 22 November 2025, ada bebas sanksi pajak kendaraan bermotor, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya dan bebas sanksi opsen PKB.

    Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, ada diskon pajak kendaraan bermotor hingga 7,5 persen khusus untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, berlaku juga diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda dua dan roda tiga, diskon 29% dasar pengenaan BBNKB roda 4 dan seterusnya, bebas pajak progresif, serta diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk. Ada pula bonus tambahan diskon 5% pembayaran lewat aplikasi Pro NTT. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Sulawesi Selatan

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • Jasa Raharja Resmikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan – Page 3

    Jasa Raharja Resmikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan pada 1 Oktober 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    Sentralisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025 melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia.

    Program ini mensentralisasi seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, ke Kantor Pusat, guna mewujudkan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

    “Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kamis (9/10/2025).

    Melalui penerapan sentralisasi, seluruh proses approval pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang berfokus pada aspek kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan.

     

  • Kecelakaan Libatkan Pedangdut Cantika Davinca di Magetan Naik ke Penyidikan

    Kecelakaan Libatkan Pedangdut Cantika Davinca di Magetan Naik ke Penyidikan

    Magetan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Magetan masih melakukan penyidikan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penyanyi dangdut Cantika Davinca, yang sempat viral di media sosial.

    Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk sang penyanyi dan penumpang yang ada di kendaraan tersebut.

    “Untuk laka lantas yang melibatkan penyanyi inisial C, kita saat ini sampai pada tahap proses penyidikan. Kita sudah memeriksa saksi-saksi termasuk yang bersangkutan, penumpang, dan masyarakat di lokasi kejadian. Nantinya akan membuat terang-benderang konstruksi perkara seperti apa dan bagaimana yang sebenarnya terjadi,” jelas Kapolres, Rabu (8/10/2025).

    Ia menegaskan, hasil penyidikan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Meski demikian, pihak kepolisian bergerak cepat untuk memastikan keluarga korban mendapat perhatian dan santunan dari Jasa Raharja dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa.

    “Kita langsung memberikan bantuan kepada keluarga korban agar bisa sedikit meringankan beban mereka. Tadi juga kita lihat bersama, keluarga korban masih dalam kondisi berduka,” ujarnya.

    Kapolres turut menyampaikan doa agar korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Ini menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai anak di bawah umur mengendarai kendaraan tanpa kompetensi dan izin, karena risikonya bukan hanya bagi dirinya, tapi juga membawa duka bagi keluarga,” ungkap Erik.

    Terkait pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan, Kapolres memastikan pemeriksaan juga telah dilakukan. Namun pihaknya menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

    “Kita melaksanakan penyidikan secara ilmiah agar tidak salah dalam penetapan tersangka,” tambahnya.

    Selain faktor pengendara, polisi juga menyoroti minimnya penerangan jalan di lokasi kejadian yang diduga turut memperburuk situasi saat peristiwa berlangsung.

    “Penerangan jalan sangat minim. Bahkan kendaraan roda dua yang terlibat juga tidak menyalakan lampu. Ini menjadi perhatian kami, karena bisa jadi menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan,” tutup Kapolres. [fiq/ian]

  • Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berakhir 31 Oktober 2025

    Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berakhir 31 Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah kini masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Beberapa daerah di antaranya akan menutup program ini pada 31 Oktober 2025.

    Berikut daerah yang program pemutihan pajak berakhir 31 Oktober 2025

    1. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya masukan dan permohonan yang diterima dari warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung mengumumkan perpanjangan program ini usai meninjau layanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).

    Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

    Dalam program pemutihan ini, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 akan mendapatkan pembebasan pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang diuji.

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    2. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Dalam  rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 Agustus – 31 Oktober 2025 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.

    Penghapusan denda  berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau. 

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    3. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)