Perusahaan: Jasa Raharja

  • Upaya Preventif Lintas Sektor Dibutuhkan untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas – Halaman all

    Upaya Preventif Lintas Sektor Dibutuhkan untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian BUMN dan instansi lainnya mendorong upaya pencegahan atau preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

    Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria, mengatakan, pentingnya kolaborasi lintas instansi yang telah menghasilkan pencapaian luar biasa dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pajak dan keselamatan transportasi.

    “Kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam  mengedukasi masyarakat, serta kolaborasi dengan Korlantas Polri untuk mengantisipasi potensi kecelakaan menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi,” kata Dony dikutip Jumat (10/1/2025).

    Dody pun memberikan apresiasi kepada Tim Pembina Samsat Nasional atas kontribusinya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    “Semua ini berkat kerja keras, integritas, dan semangat yang tak pernah padam dari  seluruh insan Jasa Raharja,” ujar Dony.

    Menghadapi tahun 2025, Dony mengajak seluruh insan Jasa Raharja untuk terus  memperkuat transformasi dan inovasi.

    “Tantangan dan peluang baru menanti. Mari kita  bersatu dalam membangun fundamental yang kuat agar mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” tuturnya.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan, Kakorlantas Polri berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengubah dan mempercepat jaminan kepada masyarakat dengan membuat sistem terintegrasi.  

    “Dimana database yang ada di Korlantas saat ini sudah sama dengan yang ada Jasa  Raharja, sehingga pelayanan yang ada di Kepolisian maupun di Jasa raharja menjadi semakin baik,” ujarnya.

  • Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional – Halaman all

    Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima pin dan piagam penghargaan dari Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN). 

    Penghargaan dan penyematan pin ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN Dony Oskaria dalam acara HUT ke-64 Jasa Raharja: Hadir untuk Negeri di Kantor Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Kami memberikan penghargaan atas pengabdian dan kinerja luar biasa sebagai Pembina Samsat Nasional,” ucap Wamen BUMN Dony, dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).

    Selain Fatoni, penghargaan tersebut juga diberikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol Aan Suhanan dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono atas dedikasi mereka sebagai Tim Pembina Samsat Nasional. Dony mengapresiasi seluruh jajaran direksi Jasa Raharja atas capaiannya pada tahun 2024.

    “Apresiasi kepada seluruh jajaran direksi atas capaian 2024, kecepatan pemberian santunan, penurunan jumlah kecelakaan melalui efektivitas keselamatan transportasi, ekosistem pelayanan santunan, kenyamanan perjalanan masyarakat,” ucap Dony.

    “Saya mengajak seluruh insan Jasa Raharga mengoptimalkan jangkauan juga meningkatkan kualitas SDM. Dengan demikian diharapkan Jasa Raharja akan semakin kokoh dan merealisasikan komitmen nyata terhadap kepedulian masyarakat,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni berterima kasih kepada Kementerian BUMN atas penghargaan yang diberikan. Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada Jasa Raharja atas pengabdian dan kinerja luar biasa sebagai Pembina Samsat Nasional.

    “Jasa Raharja telah memperbaiki data dan tata kelola wajib pajak kendaraan bermotor dan pemberian hibah kepada daerah dalam meningkatkan kinerja Samsat selama ini, salah satunya melalui Rakor Pembina SAMSAT, Penandatangan Program Kerja, Kegiatan Analisa dan Evaluasi Program Kerja Samsat dan Kebijakan Integrasi Data Kendaraan Bermotor,” kata Fatoni.

    Menurutnya, Jasa Raharja merupakan wujud hadirnya negara sebagai lembaga yang bergerak di bidang asuransi telah memberikan perlindungan dasar kepada semua masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun di udara. 

    Dia juga mengapresiasi Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono yang telah membantu pemerintah dalam mendukung kelancaran, kenyamanan serta keselamatan masyarakat dengan menerapkan berbagai layanan inovatif dan fasilitas digital terpadu lainnya.

    “Melalui layanan tersebut, diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan dan penyaluran santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan melalui kolaborasi yang dilakukan oleh Jasa Raharja dengan Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan stakeholder lainnya,” kata Fatoni.

    Hadir dalam acara tersebut di antaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol Aan Suhanan, Komisaris Utama PT Jasa Raharja Hendra Sugianto, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dan Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An’an Andri Hikmat.

  • Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan

    Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Opsen pajak kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun ini akan dipungut pajak tambahan.

    Untuk diketahaui, penerapan opsen pajak kendaraan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah(pemda).

    Dengan adanya aturan baru ini, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

    Bagaimana cara hitung opsen pajak untuk kendaraan?

    Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).

    Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

    Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

    Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

    Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.

    Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama dengan pajak kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen pajak ini dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

    Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

    Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Masyarakat Menengah Bawah Dominasi Penerima Santunan Jasa Raharja – Halaman all

    Masyarakat Menengah Bawah Dominasi Penerima Santunan Jasa Raharja – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas penerima santunan dari Jasa Raharja berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

    Data realisasi santunan Jasa Raharja mengungkapkan bahwa korban kecelakaan, sebanyak 51,29 persen tidak memiliki penghasilan tetap.

     “Bagi mereka yang memiliki penghasilan pun, sebanyak 12,71 persen penerima santunan hanya memiliki pendapatan kurang dari Rp1 juta per bulan, dan sekitar 21,58?rada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

    Kondisi tersebut juga terlihat pada data ahli waris korban, di mana 45,05% di antaranya tidak memiliki penghasilan tetap, dan 16,59% hidup dengan kurang dari Rp1 juta per bulan.

    “Ini adalah cerminan nyata bahwa kehidupan masyarakat ekonomi menengah yang jauh dari kata sejahtera, sangat rentan terhadap dampak buruk dari kecelakaan,” tambah Dewi.

    Dewi mengatakan, santunan yang selama ini diberikan Jasa Raharja sebagai BUMN pemegang amanat negara yang memberikan perlindungan dasar terhadap
    masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tentu saja tidak dapat menggantikan nyawa.

    Tetapi paling tidak, santunan sebagai wujud kehadiran negara sangat dirasakan manfaatnya, terutama oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.

    Bagi sebagian besar ahli waris korban, santunan Jasa Raharja menjadi penopang penting dalam menghadapi hari-hari sulit.

    Sebanyak 52?ri santunan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Dengan kata lain, ketika kehilangan anggota keluarga yang menjadi tumpuan ekonomi, santunan menjadi penolong pertama dalam menghadapi kebutuhan dasar.

    Kemudian, 23% penerima mengalokasikan dana untuk pendidikan anak, memastikan anak-anak mereka tetap bisa bersekolah meskipun kehilangan figur penunjang ekonomi keluarga.

    Selebihnya, santunan digunakan untuk keperluan pemakaman atau acara keagamaan (16%) dan membuka usaha kecil (7%) sebagai upaya untuk bangkit secara ekonomi.

    Peran Jasa Raharja dalam memberikan santunan tidak sekadar soal membantu individu atau keluarga korban.

    Ini adalah bentuk nyata dari jaring pengaman sosial yang mampu meminimalisir dampak ekonomi akibat kecelakaan.

    Kenyataannya, 62,5% keluarga yang kehilangan anggotanya, terlebih tulang punggung keluarga akibat kecelakaan mengalami kemiskinan, dan 20% keluarga yang mengalami korban luka berat atau cacat permanen, berisiko mengalami hal serupa.

     “Artinya, dukungan finansial yang diberikan Jasa Raharja memiliki nilai lebih besar dari sekadar uang; ini adalah upaya untuk menjaga agar ekonomi keluarga tidak jatuh lebih dalam setelah musibah datang,” jelas Dewi.

    Dewi mengungkapkan, meskipun peran santunan sangat bermanfaat untuk jangka pendek, tetapi dalam untuk jangka panjang perlu ada solusi khusus agar perekonomian keluarga korban dapat pulih.

    Berangkat dari hal itu, Jasa Raharja terus berupaya untuk memikirkan bentuk dukungan lanjutan, yang tidak hanya berhenti pada pemberian santunan, tetapi juga pada program-program yang membantu keluarga korban untuk kembali mandiri.

    Salah satu langkah yang dilakukan Jasa Raharja, yakni dengan program pemberdayaan korban dan ahli waris korban melalui berbagai pelatihan kewirausahaan.

    Nantinya, mereka diharapkan memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal usaha melalui program kemitraan, bahkan juga mendapat pendampingan manajemen usaha dengan harapan dapat berkembang dan mandiri.

    “Bagi sebagian orang, santunan yang diberikan Jasa Raharja lebih dari sekadar uang. Ini adalah asa yang tersisa, untuk bertahan dan bangkit dari keterpurukan,” ucap Dewi.

     

  • Semua Kendaraan Wajib Punya Asuransi, Berapa Biayanya?

    Semua Kendaraan Wajib Punya Asuransi, Berapa Biayanya?

    Jakarta

    Pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Jenis asuransi kendaraan yang diwajibkan itu adalah suransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL). Berapa biayanya?

    Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

    Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

    Namun, penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah. Berdasarkan undang-undang itu, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Lebih lanjut pada Pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini akan diterbitkan.

    Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk membayar premi asuransi TPL? Dikutip detikFinance, belum lama ini PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) meluncurkan peluncuran produk asuransi JRP-TPL Pro. Asuransi itu dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.

    Kehadiran JRP-TPL Pro ini menjadi salah satu upaya dari JRP Insurance untuk berkontribusi terkait wacana asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor di tahun 2025 mendatang.

    Dikutip dari situs resminya, Jasaraharja menawarkan beberapa paket JRP-TPL Pro. Berikut besaran manfaat dan premi dari asuransi JRP-TPL Pro:

    Mobil 12 Bulan

    Silver: Premi Rp 100.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 12,5 jutaGold: Premi Rp 200.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 25 jutaPlatinum: Premi Rp 400.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 50 juta

    Motor 12 Bulan

    Silver: Premi Rp 20.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 2,5 jutaGold: Premi Rp 40.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 5 jutaPlatinum: Premi Rp 80.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 10 juta.Premi Asuransi Mobil Motor Foto: (Jasa Raharja Putera Insurance)

    Namun, aturan teknis dari wajib asuransi kendaraan ini belum dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, belum ada kepastian kapan mulai berlaku dan premi resmi dari asuransi TPL yang diwajibkan pemerintah tersebut.

    (rgr/din)

  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    Jakarta: Pemerintah berupaya mencegah kecelakaan lalu lintas saat libur natal dan tahun baru (nataru). Pengelola bus pariwisata diminta memerhatikan beberapa hal, untuk memastikan operasinal tak terkendala dan menghindari kecelakaan.

    Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yakni, melakukan ramp check yang meliputi kondisi rem, ban, lampu, serta surat-surat kendaraan dan kondisi sopir bus.

    “Untuk masyarakat, kami juga mengimbau agar berhati-hati selama libur Natal dan Tahun Baru dengan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Jika menyewa kendaraan, pastikan untuk memeriksa kesiapan bus yang akan digunakan,” kata Rivan dikutip dari Media Indonesia, Senin, 30 Desember 2024.

    Hal tersebut diungkap Rivan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap  bus pariwisata di objek pariwisata Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Sidak dilakukan bersama Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
     

    Rivan menyampaikan bahwa pengecekan kendaraan penting dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas selama masa liburan Nataru.

    Rivan mengimbau kepada pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan. Di samping itu, para pemilik PO harus memperhitungkan waktu istirahat pengemudi, dan pengemudi sendiri juga harus bisa mengukur titik lelahnya masing-masing.

    Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, mengatakan bahwa dari hasil ramp check yang didampingi Kepolisian, Dinas Perhubungan Yogyakarta dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa seluruh kendaraan dalam kondisi baik.

    Ia menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Selain itu, pihaknya juga mengecek fasilitas tempat istirahat yang disediakan bagi para pengemudi di kawasan wisata.

    “Dari hasil ramp check tadi, semua kendaraan dinyatakan baik dan siap jalan untuk  meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kami juga melihat pengelola wisata telah menyediakan shelter bagi pengemudi untuk beristirahat,” kata Suntan.

    Selain itu, Suntana juga mengimbau agar masyarakat tetap disiplin dalan berkendara. Kepada pengusaha bus haru memperhatikan kelaikan kendaraannya serta para pengemudi harus taat dengan aturan yang berlaku.

    Jakarta: Pemerintah berupaya mencegah kecelakaan lalu lintas saat libur natal dan tahun baru (nataru). Pengelola bus pariwisata diminta memerhatikan beberapa hal, untuk memastikan operasinal tak terkendala dan menghindari kecelakaan.
     
    Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yakni, melakukan ramp check yang meliputi kondisi rem, ban, lampu, serta surat-surat kendaraan dan kondisi sopir bus.
     
    “Untuk masyarakat, kami juga mengimbau agar berhati-hati selama libur Natal dan Tahun Baru dengan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Jika menyewa kendaraan, pastikan untuk memeriksa kesiapan bus yang akan digunakan,” kata Rivan dikutip dari Media Indonesia, Senin, 30 Desember 2024.
    Hal tersebut diungkap Rivan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap  bus pariwisata di objek pariwisata Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Sidak dilakukan bersama Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
     

    Rivan menyampaikan bahwa pengecekan kendaraan penting dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas selama masa liburan Nataru.
     
    Rivan mengimbau kepada pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan. Di samping itu, para pemilik PO harus memperhitungkan waktu istirahat pengemudi, dan pengemudi sendiri juga harus bisa mengukur titik lelahnya masing-masing.
     
    Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, mengatakan bahwa dari hasil ramp check yang didampingi Kepolisian, Dinas Perhubungan Yogyakarta dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa seluruh kendaraan dalam kondisi baik.
     
    Ia menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Selain itu, pihaknya juga mengecek fasilitas tempat istirahat yang disediakan bagi para pengemudi di kawasan wisata.
     
    “Dari hasil ramp check tadi, semua kendaraan dinyatakan baik dan siap jalan untuk  meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kami juga melihat pengelola wisata telah menyediakan shelter bagi pengemudi untuk beristirahat,” kata Suntan.
     
    Selain itu, Suntana juga mengimbau agar masyarakat tetap disiplin dalan berkendara. Kepada pengusaha bus haru memperhatikan kelaikan kendaraannya serta para pengemudi harus taat dengan aturan yang berlaku.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Pemerintah Memastikan Kelancaran Arus Mudik di Jawa Tengah Melalui Cara Ini

    Pemerintah Memastikan Kelancaran Arus Mudik di Jawa Tengah Melalui Cara Ini

    Jakarta: Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, meninjau arus mudik dan libur Nataru. Peninjauan dilakukan di ruas Tol Jogja-Solo Jawa Tengah.

    “Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kenyamanan perjalanan, baik bagi wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” kata Rivan dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Desember 2024.

    Dalam agenda tersebut, rombongan tidak hanya meninjau kawasan wisata Candi Prambanan, tetapi juga meninjau pos pengamanan di Exit Tol Prambanan dan Gerbang Tol (GT) Prambanan. Mereka mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo, Rudy Hardiansyah, terkait kondisi arus lalu lintas, persiapan infrastruktur, dan langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru. Rivan menyebutkan bahwa Jogja dan Solo merupakan destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat untuk menyambut Tahun Baru. 
     

    “Berwisata adalah momen yang seharusnya kita rayakan bersama. Oleh karena itu, pastikan kita mempersiapkan segala hal dengan baik, terutama saat akan bepergian,” ujarnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan dan aman. 

    Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menjelaskan Kemenhub bersama Kakorlantas dan Direktur Utama Jasa Raharja, datang ke wilayah DIY dan Jateng untuk mengecek lalu lintas saat libur Nataru. Sasaran pengecekan diawali dari Jogja lantaran wilayah tersebut menjadi sasaran orang-orang berdatangan pada libur Nataru.

    Wamenhub mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Selain itu, pihaknya juga mengecek fasilitas tempat istirahat yang disediakan bagi para pengemudi di kawasan wisata. 

    “Kami ingin memastikantempat wisata dan jalur-jalur dalam keadaan siap dan tidak terjadi kemacetan,”jelasnya.

    Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menginformasikan bahwa pada hari tersebut tidak ada laporan kemacetan arus mudik libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ia mencatat adanya peningkatan kepadatan di sejumlah lokasi wisata.

    “Secara umum, arus lalu lintas di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan seluruh Indonesia berjalan cukup lancar. Tidak ada laporan kemacetan, termasuk untuk arus mudik,”
    jelasnya.

    Jakarta: Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, meninjau arus mudik dan libur Nataru. Peninjauan dilakukan di ruas Tol Jogja-Solo Jawa Tengah.
     
    “Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kenyamanan perjalanan, baik bagi wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” kata Rivan dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Desember 2024.
     
    Dalam agenda tersebut, rombongan tidak hanya meninjau kawasan wisata Candi Prambanan, tetapi juga meninjau pos pengamanan di Exit Tol Prambanan dan Gerbang Tol (GT) Prambanan. Mereka mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo, Rudy Hardiansyah, terkait kondisi arus lalu lintas, persiapan infrastruktur, dan langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru. Rivan menyebutkan bahwa Jogja dan Solo merupakan destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat untuk menyambut Tahun Baru. 
     

    “Berwisata adalah momen yang seharusnya kita rayakan bersama. Oleh karena itu, pastikan kita mempersiapkan segala hal dengan baik, terutama saat akan bepergian,” ujarnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan dan aman. 
    Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menjelaskan Kemenhub bersama Kakorlantas dan Direktur Utama Jasa Raharja, datang ke wilayah DIY dan Jateng untuk mengecek lalu lintas saat libur Nataru. Sasaran pengecekan diawali dari Jogja lantaran wilayah tersebut menjadi sasaran orang-orang berdatangan pada libur Nataru.
     
    Wamenhub mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Selain itu, pihaknya juga mengecek fasilitas tempat istirahat yang disediakan bagi para pengemudi di kawasan wisata. 
     
    “Kami ingin memastikantempat wisata dan jalur-jalur dalam keadaan siap dan tidak terjadi kemacetan,”jelasnya.
     
    Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menginformasikan bahwa pada hari tersebut tidak ada laporan kemacetan arus mudik libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ia mencatat adanya peningkatan kepadatan di sejumlah lokasi wisata.
     
    “Secara umum, arus lalu lintas di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan seluruh Indonesia berjalan cukup lancar. Tidak ada laporan kemacetan, termasuk untuk arus mudik,”
    jelasnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Mobil-mobil di Bawah Rp 100 Juta Sebelum Dipatok 7 Pajak

    Mobil-mobil di Bawah Rp 100 Juta Sebelum Dipatok 7 Pajak

    Jakarta

    Harga mobil baru di Indonesia saat ini tidak pernah di bawah Rp 100 juta. Pasalnya harga dasar pengenaan pajaknya sudah tinggi.

    Konsumen harus siap membayar tujuh komponen pajak saat membeli baru yang bikin banderolannya melambung hampir dari separuh harga mobilnya. Namun tahu nggak, sih kalau sebenarnya harga mobil sebelum dibebankan pajak itu masih ada yang di bawah Rp 100 juta?

    Mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 terdapat beberapa harga NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan DPP mobil di bawah Rp 100 juta.

    Jumlah mobil dengan NJKB di bawah Rp 100 juta terbilang sedikit. Adapun modelnya adalah Low Cost Green Car seperti Daihatsu Sigra D M/T punya NJKB Rp 97 juta (off the road) alias belum dikenai berbagai instrumen pajak. Sigra diketahui paling murah saat ini dijual Rp 139,2 juta (on the road) untuk model Sigra 1.0 D M/T MC.

    Kemudian Daihatsu Ayla M M/T punya NJKB Rp 86 juta (off the road). Saat sudah dikenakan pajak serta keuntungan, mobil itu dijual ke masyarakat jadi Rp 136 juta untuk Ayla tipe 1.0 M M/T. Ini merupakan trim paling terjangkau dari jejeran mobil di Indonesia.

    Sebenarnya ada beberapa model lain yang juga punya NJKB di bawah Rp 100 juta, yakni merek Renault, antara lain Kiger Rp 91-96 juta, dan Kwid Rp 89 juta. Tapi perlu diingat ya, ini bukan harga on the road.

    Masih dalam sumber dari Permendagri, Esemka juga punya NJKB di bawah Rp 100 juta, yakni Esemka Bima 1.2 M/T Rp 91 juta dan Esemka Bima 1.3 M/T Rp 99 juta. Ini merupakan mobil pikap yang diproduksi oleh PT Solo Manufaktur Kreasi.

    Ada tujuh jenis pajak saat membeli mobil baru yang diambil dari NJKB

    Pertama adalah PKB. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.

    Kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%. Tapi khusus daerah setingkat dengan provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

    Selanjutnya yang ketiga, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Keempat, PPnBM dibebankan pada barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil salah satu barang yang objek PPnBM. Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda. Sedangkan motor, hanya kriterita tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM.

    Kelima, biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

    SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

    Keenam adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini merupakan tambahan pajak dengan persentase tertentu atas pokok PKB untuk kepentingan kas pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83.

    Dalam pasal 83 itu tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.

    Ketujuh, opsen BBNKB. Ini adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.

    Tujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia kecuali Jakarta di mana tidak ada opsen PKB dan opsen BBNKB yang dibebankan ke pemilik kendaraan.

    (riar/din)

  • Anggota Polisi Pungli Sopir Rp 50 Ribu, Kasat Lantas Ini Tak Terima Diberitakan dan Sebut Dinodai

    Anggota Polisi Pungli Sopir Rp 50 Ribu, Kasat Lantas Ini Tak Terima Diberitakan dan Sebut Dinodai

    TRIBUNJATENG.COM – Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Sukri Liwang, memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan personelnya dalam razia pengendara di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, pada Rabu (26/12/2024).

    Iptu Sukri menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan operasi yang dilakukan oleh Polres Sinjai, melainkan giat yang digelar oleh Jasa Raharja dengan pendampingan dari PJR Polda Sulsel. “Itu bukan operasi kami. Kegiatan itu adalah operasi Jasa Raharja yang didampingi oleh PJR Polda Sulsel,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (27/12/2024).

    Ia juga menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, dua anggota Sat Lantas Polres Sinjai hanya diperbantukan sebagai pendukung kegiatan.

    “Memang ada dua anggota kami, itupun hanya dibantukan,” ujarnya.

    Adapun dugaan pungli itu disebutnya tidak benar.

    “Itu tidak sesuai yang terjadi di lapangan,” katanya.

    Iptu Sukri merasa dinodai dengan pemberitaan yang beredar.

    Ia juga memprotes berita yang dimuat Tribun-Timur.com soal dugaan pungli karena dianggap tidak berimbang.

    Namun faktanya, sebelum berita tersebut dimuat, Jurnalis Tribun-Timur.com sudah berusaha menghubungi Kasat Lantas Polres Sinjai.

    “Saya tidak lihat konfirmasinya karena saya tertidur pada saat itu,” katanya.

    Sebelumnya dugaan pungli tersebut diungkapkan seorang sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya.

    Ia mengaku menjadi korban praktik pungli yang dilakukan oleh personel Polres Sinjai.

    “Saat saya membawa penumpang menuju Kota Makassar, saya ditahan oleh petugas personel Polres Sinjai dan dimintai uang damai Rp50 ribu,” katanya.

    Dirinya merasa heran karena surat-surat dan kelengkapan berkendara lainnya lengkap.

    “Mulai SIM dan STNK itu lengkap, kenapa saya dimintai uang damai,” ujarnya.

    “Saya juga tidak bisa menolak meski merasa keberatan karena kata oknum polisi tersebut langsung bilang atur saja,” lanjutnya.

    “Oknum personel Sat Lantas Polres Sinjai bilang sama saya ini razia gabungan bersama polisi Polda,” tambahnya.

     

  • Awas Macet Parah di Gadog, 16 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor – Page 3

    Awas Macet Parah di Gadog, 16 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor – Page 3

    Berikutnya, Budi menyampaikan berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Perhubungan, terdapat potensi terjadinya puncak arus keberangkatan jelang tahun baru pada 1 Januari 2025.

    “Untuk itu, seluruh jajaran yang terlibat pada penyelenggaraan angkutan Nataru 2024/2025 masih terus mewaspadai perkembangan yang terjadi di lapangan,” ucapnya.

    Lebih lagi, menurut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat potensi cuaca buruk selama masa penyelenggaraan Nataru 2024/2025.

    Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berlangsung selama 19 hari terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Adapun data diperoleh berdasarkan pergerakan penumpang di 113 terminal, 23 pelabuhan penyeberangan, 264 pelabuhan laut, 56 bandar udara, 450 stasiun, 42 gerbang tol, dan 48 ruas jalan arteri keluar masuk Jabodetabek, serta ditambah pelaporan dari instansi pemerintah/lembaga pada saat pelaksanaan posko.

    Selain Kementerian Perhubungan, posko ini melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pariwisata, Korlantas Polri, Basarnas, BMKG, KNKT, PT. Jasa Marga (Persero), Astra Infra Toll Nusantara, PT. Jasa Raharja (Persero), PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. KCIC, PT. PELNI (Persero), PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI/AirNav, Senkom Mitra Polri, RAPI dan ORARI.