Perusahaan: Jasa Raharja

  • OJK Restui Munadi Herlambang Jadi Direktur Baru BNI

    OJK Restui Munadi Herlambang Jadi Direktur Baru BNI

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui pengangkatan Munadi Herlambang sebagai Direktur Human Capital and Compliance baru PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

    Pengangkatan direktur baru ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan perseroan pada 25 Maret lalu dan berdasarkan Surat OJK No. SR-491/PB.02/2025 yang diterbitkan pada tanggal 28 November 2025.

    “OJK menyampaikan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-231/D.03/2025 tanggal 28 November 2025 yang menyetujui pengangkatan Bapak Munadi Herlambang sebagai Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,” tulis Manajemen BNI dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (2/12/2025).

    Berdasarkan keputusan tersebut, BNI mengumumkan pengangkatan Munadi Herlambang. Pengangkatan tersebut resmi efektif sejak kemarin, Senin (1/12).

    “Kami laporkan tanggal efektif pengangkatan Bapak Munadi Herlambang sebagai Direktur Human Capital and Compliance Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025,” pungkasnya.

    Dikutip dari laman resmi BNI, Munadi Herlambang sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Keuangan, HC, dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Bitumen (2019-2021), Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja (2021-2024), dan Direktur Institutional Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2024-2025).

    Munadi Herlambang memperoleh gelar Sarjana (S1) Jurusan Teknik Kimia dari Institut Teknologi Sepuluh November, gelar Master (S2) International Business dari University of London, dan gelar Doktor (S3) pada Program Studi Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan dari Universitas Gadjah Mada.

    Tonton juga Video: Wondr by BNI Terima Penghargaan Strategi Komunikasi Aplikasi Perbankan Paling Kreatif dan Inovatif

    (ahi/ara)

  • 6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas

    6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas

    Jakarta

    Balik nama mobil bekas masih keluar biaya. Berikut ini enam biaya yang harus dibayar saat balik nama mobil bekas.

    Biaya balik nama mobil bekas dihapuskan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Penyerahan pertama berarti, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Sebelumnya, diketahui saat balik nama kendaraan bekas ada tarifnya. Kala itu, tarifnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bila NJKB Rp 100 juta, maka untuk tarif balik nama mobil bekas dikenai biaya Rp 2 juta. Tapi biayanya kini dihapus.

    Maka dengan penghapusan tersebut, biaya yang dikeluarkan akan lebih ringan. Tapi bukan berarti jadi gratis ya, karena masih ada beberapa biaya yang bakal dirogoh saat kamu balik nama mobil bekas. Nah, berikut ini daftar biaya yang masih kamu keluarkan saat balik nama mobil bekas.

    6 Biaya yang Dikeluarkan saat Balik Nama Mobil Bekas

    1. PKB dan Opsen PKB

    Pertama ada PKB dan Opsen PKB. Tarif PKB dan opsen ini tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. PKB pokok juga bisa dihitung bila mengetahui besar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dirilis dalam Permendagri setiap tahunnya. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB yang harus kamu bayar.

    2. SWDKLLJ

    SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan khususnya disebabkan oleh kendaraan ataupun tertabrak kendaraan. SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Besarannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp 3.000 per kendaraan. Untuk mobil penumpang tarifnya Rp 143 ribu.

    3. Biaya Penerbitan STNK

    Ketiga ada biaya penerbitan STNK. Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2020. Untuk kendaraan roda empat, berdasarkan aturan tersebut dikenai tarif Rp 200 ribu per penerbitan.

    4. Biaya Penerbitan TNKB

    Saat balik nama, kamu juga akan mendapatkan pelat nomor baru. Nah tarif pelat nomor baru ini juga tercantum dalam PP 76 tahun 2020. Khusus kednaraan roda empat atau lebih, dikenai tarif Rp 100 ribu.

    5. Biaya Penerbitan BPKB

    Balik nama BPKB ada tarifnya. Masih dalam PP 76 tahun 2020, tarif penerbitan BPKB baru itu Rp 375 ribu untuk mobil.

    6. Biaya Mutasi

    Jika kamu melakukan mutasi sekaligus saat balik nama, maka bakal dikenai tarif mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    (dry/din)

  • Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Bekasi

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengecek kesiapan dan simulasi Posko Operasi Lilin 2025 di Command Center KM 29, Cikarang Utara, Bekasi. Dia mengecek tempat, perangkat dan seluruh fasilitas yang akan digunakan selama periode operasi lilin selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (28/11/2025) pengecekan dimulai pukul 9.10 WIB. Irjen Agus didampingi anggota Komisi III Hinca Pandjaitan, Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Rudi Irawan, Direktur Teknik ASDP Nana Sutisna, Ketua Tim Akselerasi Komdigi Agus Setio.

    Turur mendampingi Kakorlantas, di antaranya Karorenmin Brigjen Puji Santosa, Dirkamsel Korlantas Brigjen Prianto, Kabag Ops Korlantas Kombes Aris Syahbudin. Hadir pula Kabagrenmin Korlantas Kombes Made Agus, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

    Pertama Irjen Agus dan rombongan mengecek kesiapan mobil command center. Mobil itu berfungsi sebagai operator pemantau lalu lintas yang bisa berjalan ke manapun.

    Mobil Command Center itu dilengkapi dengan berbagai fitur yang terhubung langsung dengan sistem di Korlantas Polri. Setiap unit mobil ini terintegrasi dengan drone yang dikendalikan dan dipantau langsung dari dalam mobil.

    Fitur ini menjadikan Mobil Command Center sebagai kendaraan operasional yang mandiri dan mampu memberikan laporan situasi secara langsung. Laporan akan langsung diterima masyarakat maupun ke pusat kendali kepolisian.

    Kakorlantas cek kesiapan posko Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Selanjutnya dia melihat mobil pembawa drone ETLE quad copter. Drone tersebut berfungsi untuk memantau langsung lalu lintas, sensor pelat nomor hingga face recognition.

    Drone ETLE ini tersambung langsung dengan mobil Command Center. Drone akan menampilkan setiap visual lalu lintas.

    Selain itu Irjen Agus mengecek kesiapan mobil Road Accident Rescue (RAR). Fasilitas pada kendaraan adalah keberadaan Hydraulic Spreader.

    Fungsi fasilitasnya untuk membongkar bodi kendaraan secara cepat dan aman untuk mengevakuasi korban yang terjebak di dalam mobil yang mengalami kecelakaan.
    Selain itu, mobil ini dilengkapi dengan teknologi canggih seperti drone nirawak dan 3D scanner yang membantu proses dokumentasi dan analisa kejadian.

    Kemudian Korlantas Polri juga dilengkap dengan pesawat nirawak berukuran besar. Pesawat ini akan digunakan untuk memantau lalu lintas dengan jarak yang lebih jauh dari drone.

    Pesawat ini memiliki kemampuan jelajah sampai 20 kilometer dari pangkalan dengan kemampuan memperbesar gambar (zoom) hingga 30 kali. Adapun pangkalan drone dirancang portabel sehingga bisa berpindah tempat.

    Kakorlantas cek kesiapan mobil command center untuk Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Pesawat tanpa awak ini bisa mengoptimalkan titik buta. Apalagi tidak setiap titik jalan tol ada CCTV.

    Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan Operasi Lilin 2025 akan diperkuat dengan penggunaan teknologi digital canggih yang terintegrasi di Command Center KM 29. Irjen Agus mengatakan fasilitas ini akan menjadi pusat kendali utama pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

    Hal itu disampaikan Irjen Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Irjen Agus mengatakan Command Center Km 29 memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dan situasi keamanan di seluruh Indonesia dari satu titik.

    “Kami sudah melakukan rencana pengamanan menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga, ketika terjadi kepadatan, ketika terjadi perlambatan arus, kita bisa melihat di satu ruangan yang nanti bagaimana kita bisa membuat skenario cara bertindak yang tepat,” ujarnya.

    Irjen Agus mengatakan pelaksanaan Operasi Lilin akan dimulai pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Dia memastikan seluruh jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan Operasi Lilin 2025 agar libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, nyaman dan lancar.

    Halaman 2 dari 3

    (hri/hri)

  • Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Jakarta

    Masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda dan tunggakan. Mana saja ya?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Programnya berbeda-beda, ada yang hanya menghapus sanksi denda keterlambatan namun ada juga yang menghapus denda serta tunggakan. Bila yang dibebaskan adalah denda dan tunggakan, ini tentu meringankan. Sebab, kamu hanya membayar pajak tahun berjalan. Tapi kalau yang dibebaskan sanksi administratif, maka kamu tetap membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Penghapusan Denda dan Tunggakan

    Adapun waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi ini berbeda-beda. Banyak yang mengakhiri program hingga Desember 2025. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan.

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan. Berikut daftarnya.
    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    4. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    5. Bangka Belitung

    Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung tersisa dua hari lagi. Program itu berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2025. Kamu hanya perlu bayar pajak kendaraan satu tahun saja. Selain itu, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    6. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    7. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    8. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    9. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    (dry/din)

  • Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja Nasional 26 November 2025

    Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suasana hangat terasa saat 63 lulusan baru perguruan tinggi berkumpul secara
    hybrid
    di Ruang AKHLAK, Kantor Pusat Jasa Raharja, Senin (24/112025).
    Para peserta yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang pendidikan tersebut memulai hari pertama mereka sebagai bagian dari program
    Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
    Tahun 2025.
    Program itu merupakan inisiatif nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membuka akses pengalaman kerja bagi para
    fresh graduate
    sekaligus menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah tahun 2025. 
    Jasa Raharja
    berpartisipasi aktif dalam program tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), mempersiapkan
    lulusan baru
    memasuki
    dunia kerja
    , serta memperluas peluang kesempatan kerja.
    Pada penyelenggaraan
    batch
    I dan
    batch
    II 2025, terdapat 63 peserta yang dinyatakan lolos seleksi melalui platform maganghub.kemnaker.go.id. 
    Rangkaian program
    batch
    II telah dimulai sejak pendaftaran pada 6–14 November 2025, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, wawancara perusahaan, hingga pengumuman peserta pada 20 November 2025.
    Para peserta kemudian menjalani kegiatan
    onboarding
    secara
    hybrid
    sebelum mulai ditempatkan di berbagai unit kerja Jasa Raharja. Mereka akan menjalani masa pemagangan hingga 23 Mei 2026.
    Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja
    Rubi Handojo
    hadir langsung menyambut peserta dan memberikan arahan pembuka.
    Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa program ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran teknis, tetapi juga proses mengenal dunia kerja secara utuh. 
    “Siklus pertama dalam
    talent journey
    di Jasa Raharja adalah
    attraction
    , yaitu bagaimana menarik talenta untuk bergabung dan mengenal Jasa Raharja,” ujar Rubi.
    Untuk itu, ia berpesan kepada para peserta magang agar tidak perlu merasa terbebani selama mengikuti program ini. 
    “Ikuti saja panduan yang diberikan oleh
    Kemenaker
    dan manfaatkan kesempatan untuk belajar di Jasa Raharja karena Anda bebas belajar apa saja di sini,” jelas Rubi.
    Ia menambahkan, fokus utama peserta magang adalah belajar, mengenal budaya kerja, dan merasakan pengalaman bekerja yang sebenarnya. 

    Feel free
    dan
    happy
    . Saya berharap dalam enam bulan ini Anda mendapatkan
    insight
    yang baik tentang Jasa Raharja yang bisa diterapkan saat Anda bekerja nanti,” ucap Rubi.
    Ia menegaskan bahwa keterlibatan Jasa Raharja dalam program pemagangan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pengembangan talenta muda Indonesia.
    Selain membuka akses pembelajaran di lingkungan kerja yang profesional, peserta juga diberikan kesempatan untuk memahami proses bisnis Jasa Raharja, mulai dari layanan publik, inovasi digital, hingga aspek tata kelola perusahaan. 
    Sebagai informasi, program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan.
    Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong kolaborasi yang lebih erat antara dunia usaha dan dunia pendidikan agar lulusan muda dapat memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri. 
    Dengan dibukanya
    batch
    II program itu, Jasa Raharja berharap seluruh peserta mampu memanfaatkan pengalaman selama enam bulan untuk memperkuat kesiapan mereka memasuki pasar kerja.
    Partisipasi perusahaan dalam program ini menjadi bagian dari kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan SDM nasional yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 36 Kejadian Kecelakaan dalam Sebulan di Ngawi, Ini Lokasi Rawan

    36 Kejadian Kecelakaan dalam Sebulan di Ngawi, Ini Lokasi Rawan

    Ngawi (beritajatim.com) – Peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Ngawi dalam dua bulan terakhir menjadi perhatian serius. Tercatat 31 kejadian pada September dan melonjak menjadi 36 kejadian pada Oktober, dengan titik rawan dominan berada di Ketanggi, Mangunharjo, dan Watualang.

    Menyikapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan program intensifikasi keselamatan transportasi berbasis domisili korban di Kantor Kecamatan Ngawi, Selasa (25/11/2025). Agenda ini digelar dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025 serta melibatkan aparatur kecamatan, kepala desa, dan Jasa Raharja Cabang Madiun.

    Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, memimpin langsung penyampaian materi terkait tujuh pelanggaran prioritas selama operasi berlangsung. Ia juga menyoroti maraknya aksi balap liar yang kerap melibatkan pelajar, sehingga membutuhkan perhatian aparat desa untuk mencegahnya sejak dini.

    Selain pihak kepolisian, Jasa Raharja turut menjelaskan perannya dalam perlindungan bagi korban kecelakaan melalui santunan, skema asuransi sosial, hingga percepatan layanan klaim lewat digitalisasi.

    Sesi tanya jawab menjadi ruang interaktif bagi perangkat desa untuk memperdalam pengetahuan mengenai regulasi transportasi, termasuk mekanisme pencegahan kecelakaan di lingkungan masing-masing.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa edukasi sejak tingkat desa merupakan strategi yang efektif.

    “Keselamatan berlalu lintas bukan hanya masalah teknis, tetapi juga kedisiplinan. Aparat desa adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga pesan keselamatan dapat tersampaikan lebih cepat,” ujarnya.

    Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja. “Dengan kerja sama yang kuat, kita berharap fatalitas kecelakaan dapat ditekan dan kesadaran berkendara semakin tumbuh di seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya. [fiq/kun]

  • 33 Perusahaan Terima Apresiasi ESG

    33 Perusahaan Terima Apresiasi ESG

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 33 perusahaan menerima Apresiasi ESG 2025 yang digelar B-Universe dan terbagi dalam delapan kategori. Para perusahaan dinilai mengedepankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sebagai standar penilaian kinerja institusi, sekaligus benchmark dalam praktik keberlanjutan nasional.

    Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita mengatakan apresiasi ESG menjadi tolak ukur bagi kegiatan usaha swasta maupun pemerintah terkait komitmen dan kepedulian terhadap dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Kondisi ketidakpastian global juga menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

    Dia menegaskan apresiasi tersebut diperoleh melalui proses panjang penjurian yang dilakukan dewan juri independen dan berpengalaman.

    “Ini penghargaan yang tulus dari kami B-Universe atas nama masyarakat melalui satu proses penjurian yang sangat independen. Tim juri yang ada mempunyai pengalaman dan komitmen kuat untuk memberikan penilaian,” ungkap Enggartiasto dalam sambutan Apresiasi ESG di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Berikut daftar penerima Apresiasi ESG 2025:

    Kategori Governance Training

    1. PT Bank Mayapada Internasional Tbk

    2. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

    3. PT Perusahaan Gas Negara Tbk

    Kategori Certified Governance

    1. PT Medela Potentia Tbk

    2. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

    3. PT Jasa Marga Tbk

    Kategori Social Innovation

    1. PT Trimegah Bangun Persada (Harita Nickel)

    2. PT PP (Persero) Tbk

    3. PT Bank Raya Indonesia Tbk

    4. Indonesia Financial Group

    5. Perum Bulog

    6. PT Bank DBS Indonesia

    Kategori Community Empowerment

    1. PT Petrosea Tbk

    2. PT Barito Pacific Tbk

    3. PT Permodalan Nasional Madani

    4. PT PLN (Persero)

    5. PT Vale Indonesia Tbk

    6. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

    Kategori Eco-Innovation

    1. PT Astra International Tbk

    2. Siam Cement Group

    3. PT Bank KB Indonesia (KB Bank)

    4. PT Indonesia Weda Bay Industrial Park

    5. PT United Tractors Tbk

    6. PT Aneka Tambang Tbk

    Kategori Governance & Transparency

    1. PT Pegadaian (Persero)

    2. PT Jasa Raharja (Persero)

    3. PT Unilever Indonesia Tbk

    Kategori Social & Circular Economy

    1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

    2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

    3. PT Bumi Serpong Damai Tbk

    Kategori Environment & Sustainability

    1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

    2. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

    3. PT Chandra Asri Pacific Tbk

  • Bertahun jadi Nadi Penghubung, Tambangan Blitar-Tulungagung Kini Terjepit Legalitas

    Bertahun jadi Nadi Penghubung, Tambangan Blitar-Tulungagung Kini Terjepit Legalitas

    Blitar (beritajatim.com) – Tambangan, bagi masyarakat Blitar dan Tulungagung tentu sudah tak asing lagi. Tempat penyebrangan perahu itu sejak puluhan tahun lalu telah menjadi nadi penghubung dua daerah di pesisir selatan Jawa.

    Ya, Blitar dan Tulungagung memang dipisahkan oleh aliran Sungai Brantas, sehingga tambangan perahu menjadi akses tercepat yang bisa digunakan untuk hilir mudik dua daerah Mataraman itu.

    Meski harus merogoh kocek Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil, tambangan perahu tetap menjadi idola warga Blitar dan Tulungagung selama puluhan tahun lamanya.

    “Masih tetap idola sih ini, tambangan perahu ini karena paling cepat mau ke Tulungagung ya lewat sini,” ungkap Adin, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar pada Selasa (18/11/2025).

    Keberadaan tambangan perahu yang sudah melegenda ini pun kini terjepit oleh tuntutan legalitas. Pasalnya, pemerintah kini mewajibkan semua pelaku usaha tambangan perahu untuk mengurus izin secara resmi agar dapat beroperasi.

    Aturan ini pun memaksa para pelaku usaha tambangan perahu Blitar–Tulungagung untuk mengurus izinnya secara legal. Mereka pun kini dipaksa untuk mengikuti aturan yang ada, meskipun ini merupakan usaha turun-temurun dan sudah beroperasi sejak puluhan tahun lamanya.

    “Kita ini maunya juga taat hukum, jadi kami sedang mengejar legalitas. Kita sebagai pelaku usaha ini maunya taat hukum jadi ini kita sedang memproses legalitas, entah apa konsekuensinya akan kami ikuti,” ungkap Ali Mustofa, Ketua Paguyuban Tambangan Perahu Blitar–Tulungagung.

    Pelaku usaha tambangan perahu Blitar–Tulungagung pun bersikap terbuka terhadap aturan tersebut. Para pelaku usaha tambangan tersebut siap menerima konsekuensi apa pun terkait aturan dan sanksi dari legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

    “Tentu kita nanti juga akan mengikuti apa yang diharuskan oleh pemerintah. Apa pun itu kami akan ikuti. Kemarin kami dipertemukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dengan Jasa Raharja, jadi nanti kalau legalitas sudah keluar, kita diakui secara negara, usaha kami ini nanti akan keluarlah Jasa Raharja yang akan menarik pungutan itu,” bebernya.

    Sejauh ini total ada 12 pelaku usaha tambangan perahu di sepanjang aliran Sungai Brantas Blitar–Tulungagung. Dari 12 ini, belum ada satu pun yang mengantongi izin legalitas sesuai dengan keinginan pemerintah.

    Para pelaku tambangan ini sebenarnya tak ingin menjalankan usahanya secara ilegal. Perubahan penerbitan izinlah yang menjadi penyebab kenapa para pengusaha tambangan perahu penyeberangan ini ogah-ogahan mengurus izin.

    “Jadi dulu waktu kakek saya, tambangan perahu ini sudah ada izinnya. Yang mengeluarkan itu Balai Besar Sungai, tapi ketika kami melakukan pengurusan hal yang serupa, ternyata mereka sudah tidak bisa menerbitkan karena di luar kewenangan mereka. Sekarang kita di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kita difasilitasi, diarahkan untuk mengurus legalitas itu. Alhamdulillah dari Pak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar ini sangat tulus membantu kami,” tegasnya.

    Izin tambangan perahu di aliran Sungai Brantas sendiri kini berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Sebagai organisasi perangkat daerah yang menaungi para pelaku usaha tambang perahu, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar pun berjanji akan memberikan pendampingan legalitas hukum.

    Sehingga ke-12 usaha tambangan perahu di sepanjang aliran Sungai Brantas Blitar tetap bisa beroperasi seperti biasa. Lebih dalam lagi, legalitas hukum ini akan terus dikejar agar jaminan keselamatan warga yang menggunakan jasa penyeberangan perahu tetap terjamin.

    “Kami tidak akan lepas tangan, kami akan terus dampingi sampai dengan izin ini keluar. Tugas tanggung jawab kami adalah mendampingi teman-teman yang punya itikad baik untuk mengurus legalitas,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso.

    Di tengah himpitan tuntutan legalitas hukum, warga cuma berharap usaha tambangan perahu tetap bisa beroperasi seperti biasa. Di sisi lain, warga juga berharap ada jaminan keselamatan yang lebih agar mereka tetap tenang saat menggunakan jasa penyeberangan tersebut. (owi/kun)

  • Operasi Zebra Jaya 2025, Polisi Ungkap Maraknya Penggunaan Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Palsu

    Operasi Zebra Jaya 2025, Polisi Ungkap Maraknya Penggunaan Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Palsu

    Komarudin menyebut, setidaknya 11 jenis pelanggaran menjadi target, mulai dari helm, pengendara di bawah umur, kecepatan tinggi, kendaraan tanpa TNKB, mabuk saat berkendara, balapan liar, hingga penyalahgunaan pelat khusus seperti pelat diplomatik palsu atau pelat TNI-Polri yang tidak sesuai aturan.

    “Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 4 hari ke depan,” terang dia.

    Komarudin menjelaskan, Operasi Zebra menggunakan komposisi tindakan: 40% preemtif, 40% preventif, dan 20% penegakan hukum, baik ETLE maupun tilang konvensional. Khusus pelanggaran seperti mabuk dan balap liar. Komarudin menegaskan tilang manual tetap diberlakukan.

    “Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional,” papar dia.

    Komarudin berharap operasi ini kembali menggugah disiplin warga Jakarta. Dengan mobilitas akhir tahun yang kian padat, penertiban dianggap penting agar angka kecelakaan tidak terus meningkat.

    “Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” terang dia.

    Dia mengatakan, operasi tahun ini lahir dari situasi yang mengkhawatirkan. Hingga Oktober, pelanggaran tembus 500 ribu kasus, memicu 11 ribu kecelakaan, dan menyebabkan lebih dari 600 korban tewas.

    “Data di Jasa Raharja juga eh cukup memprihatinkan. Sampai dengan Oktober sudah 100 miliar lebih anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia, luka-luka, eh dan lain sebagainya,” tandas Komarudin.

     

  • Cek Aplikasi Baru Buat Bikin SIM dan Perpanjang STNK Online

    Cek Aplikasi Baru Buat Bikin SIM dan Perpanjang STNK Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online. Melalui aplikasi yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal).

    “Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, dikutip CNN Indonesia, Kamis (13/11/2025).

    Dua aplikasi ini bisa menghemat waktu masyarakat. Dengan menggunakan Sinar dan Signal, baik masyarakat tak perlu ke Satpas maupun kantor Samsat.

    Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Termasuk proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran secara digital, nantinya SIM akan dikirim melalui pos ke alamat rumah yang terdaftar.

    Untuk Signal, pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakannya untuk membayar pajak kendaraan. Aplikasi ini terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda.

    “Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” ujarnya.

    Wibowo menambahkan Korlantas juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik dan Digital ID Regident. Ini bakal jadi bagian ekosistem layanan digital Polri untuk terintegrasi dengan data nasional.

    “Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tuturnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]