Perusahaan: Jasa Raharja

  • Mutasi Kendaraan Antarkota di Jawa Barat, Kena Biaya atau Gratis?

    Mutasi Kendaraan Antarkota di Jawa Barat, Kena Biaya atau Gratis?

    Jakarta

    Ada program mutasi gratis bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. Bila mau mutasi kendaraan antarkota atau kabupaten di Jawa Barat gratis atau bayar ya?

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat lagi-lagi memberi keringanan bagi pemilik kendaraan. Kali ini keringanan itu diberikan bagi pemilik kendaraan yang mau melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

    Tapi perlu dicatat ya, program ini tak berlaku di wilayah antarkota atau kabupaten di Jawa Barat. Masyarakat yang berada di lingkup antarkota atau kabupaten Jawa Barat hanya bisa mengikuti program pemutihan pajak yang sudah berjalan sejak 20 Maret 2025 itu.

    “Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, dikutip laman Bapenda Jabar.

    Adapun program mutasi dari wilayah luar ke Jawa barat ini sudah berlangsung sejak 9 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari tunggakan, denda keterlambatan dihapus, dan juga bebas pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

    Deni menjelaskan bahwa denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.

    Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut. Lewat dari batas waktu tersebut, sanksi denda akan berlaku, namun dalam program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

    Sebagai contoh, jika fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3 persen. Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.

    Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

    Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.
    “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

    (dry/din)

  • Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Bagi pembeli kendaraan bekas, melakukan perpanjangan STNK mungkin akan terhambat dengan syarat KTP pemilik sebelumnya. Namun, ada solusi untuk mengatasi kesulitan mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Seperti diketahui, untuk perpanjang STNK, salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP sesuai data yang tertera di STNK. Sayangnya, yang membuat pemilik kendaraan bekas kerap malas bayar pajak adalah syarat KTP asli pemilik yang sesuai data identitas kendaraan. Soalnya, pembeli mobil bekas harus menghubungi atau meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK jika kendaraan belum dibalik nama.

    Namun, ada solusi lain untuk proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusi tersebut adalah balik nama kendaraan sesuai dengan nama kita sebagai pemilik baru kendaraan itu.

    Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi meminta masyarakat tertib administrasi kendaraan dengan melakukan balik nama. Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan pemiliknya.

    “Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk kualitas data, dari data tersebut kita jadikan satu antara Pemda dan Jasa Raharja, ini akan menjadi tertib administrasi,” kata Leganek seperti dikutip Antara.

    Leganek mengatakan apabila masyarakat tidak dapat membawa data asli, maka dapat dilakukan balik nama kendaraan. Kini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus kendaraan bekas dibebaskan.

    “Contohnya gini, ada kendaraan yang masih atas nama orang lain yang lama mau dibayar pajak sekalian balik nama, itu direlaksasi semuanya KTP asli, supaya datanya ada di dalam pemilik yang baru,” kata dia.

    Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.

    Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.

    Syarat Balik Nama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    (rgr/dry)

  • Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

    Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

    Liputan6.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut.

    Periode pembayaran program ini berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025 sampai Senin, 30 Juni 2025 mendatang. Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di Jawa Barat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Barat, Deni Zakaria menjelaskan program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari seluruh provinsi di luar Jawa Barat.

    “Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” kata Deni dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

    Ada pun denda administratif yang dimaksud merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

    Pada skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antardaerah. Pemilik kendaraan pun wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tangga tersebut.

    Apabila melebihi batas waktu, sanksi denda akan berlaku. Namun, dengan diselenggarakannya program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

    Sementara itu, meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni mengingatkan pemilik kendaraan untuk tetap membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

    Apabila kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, Deni menegaskan bahwa tunggakan tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dimutasi ke Jawa Barat.

    “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

    Selain itu, program ini juga tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antarkabupaten atau kota di Jawa Barat. Untuk kategori ini, pemilik kendaraan dapat mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang sedang berjalan.

    “Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutur Deni.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama setahun ke depan. Program pajak kendaraan gratis ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

    “Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni.

    Meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, masih ada biaya lain yang perlu dibayarkan. Deni menekankan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.

    “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, program pembebasan pajak kendaraan khusus untuk yang melakukan proses mutasi ini diberikan agar pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran. Jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat tapi bayar pajaknya ke provinsi lain.

    “Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    (rgr/dry)

  • Kecelakaan Maut Pantura Gresik, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jatim

    Kecelakaan Maut Pantura Gresik, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jatim

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Jalan Raya Pantura, Duduksampeyan, Gresik, mendapat perhatian langsung dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin. Ia bersama Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dan jajaran Dirlantas Polda Jatim menjenguk korban di kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik.

    Komarudin mengungkapkan, salah satu korban dalam kecelakaan itu hendak berangkat umroh. Mereka berangkat dari Tuban menuju Bandara Juanda Surabaya dengan menumpangi mobil Isuzu Panther bernomor polisi DK 1157 FCL yang dikemudikan oleh Akhmad Basuki (49).

    Saat melintas di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan, mobil mengalami selip dan oleng ke kanan hingga melewati marka jalan. Pada saat yang sama, datang sebuah bus PO Rajawali Indah dari arah berlawanan dan tabrakan pun tak terhindarkan.

    “Mobil Isuzu Panther mengangkut tujuh orang, termasuk sopir dan seorang balita. Semua penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Komarudin, Kamis (10/4/2025).

    Berdasarkan keterangan awal dari salah satu penumpang bus, mobil Panther secara tiba-tiba oleng ke jalur kanan dan menabrak bus yang datang dari arah timur menuju barat.

    “Hasil olah TKP menunjukkan adanya gesekan dan pecahan dari mobil Panther yang oleng ke kanan dan menabrak bus. Ini diperkuat juga dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bus berada di jalur kiri dan mobil Panther masuk ke jalur kanan,” jelas Komarudin.

    Ia menambahkan bahwa saat ini tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Dirlantas Polda Jatim masih melakukan pendalaman kasus. Namun, prioritas utama adalah penanganan korban dan koordinasi dengan pihak keluarga yang berasal dari Tuban.

    “Informasi awal, satu orang dalam mobil hendak berangkat umroh, sementara sisanya adalah keluarga yang mengantarnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menyatakan bahwa ketujuh korban yang berasal dari Tuban telah mendapatkan perhatian. Pihak Jasa Raharja sudah mendatangi keluarga korban.

    “Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Bagi yang masih menjalani perawatan medis diberikan santunan Rp 20 juta. Bila tidak ada ahli waris, akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” pungkasnya. [dny/but]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan 8 April-30 Juni 2025, Ini Imbauan Plt Kepala Samsat Kabupaten Tegal

    Pemutihan Pajak Kendaraan 8 April-30 Juni 2025, Ini Imbauan Plt Kepala Samsat Kabupaten Tegal

    TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sekarang ini masih berlangsung program dari Samsat Jateng dengan tagline “Tak Diskon Maka Tak Sayang,” yaitu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 8 April sampai 30 Juni 2025. 

    Antusias masyarakat menyambut program tersebut sangat luar biasa. 

    Hal itu seperti yang terlihat di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Slawi, Kabupaten Tegal yang sejak Selasa (8/4/2025) diserbu masyarakat bahkan sampai viral di media sosial. 

    Masyarakat rela antre sejak pagi dan berjam-jam untuk bisa memanfaatkan program penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja. 

    Menjadi viral karena antrean yang panjang mengular dari halaman UPPD Samsat Slawi, sampai halaman Dinas Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal. 

    Bahkan kondisi ramainya masyarakat menyerbu Kantor UPPD Samsat Kabupaten Tegal masih berlanjut pada Rabu (9/4/2025). 

    Ditemui di ruang kerjanya, Plt Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Haryono, memberi imbauan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini sebaik-baiknya karena jangka waktu cukup lama yakni tiga bulan. 

    “Kami mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya terutama ketika ada waktu senggang. Mengingat pelaksanaannya masih cukup lama yaitu 8 April sampai 30 Juni 2025 atau tiga bulan,” imbau Haryono, pada Tribunjateng.com. 

    Diterangkan Haryono, jika biasanya pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan hanya denda dan tetap membayar tahun jalan, sedangkan pada program kali ini berbeda karena berdasar pada tahun pajak. 

    Dengan kata lain, kendaraan yang jatuh temponya 31 Desember 2024 ke bawah oleh Pemprov Jateng biayanya dibebaskan. 
     
    Sehingga melihat antusias masyarakat yang sangat luar biasa khususnya di Kabupaten Tegal, Haryono menilai masyarakat ingin membuktikan dan menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. 

    “Sebetulnya masyarakat tidak perlu tumpah ruah karena waktunya masih cukup panjang sampai 30 Juni 2025. Tapi kami tetap mengapresiasi animo masyarakat dalam memanfaatkan program ini khususnya warga Kabupaten Tegal,” ungkap Haryono. 

    Sesuai data yang pihaknya peroleh, Haryono memaparkan masyarakat yang datang ke Samsat Slawi mengikuti program pemutihan kendaraan pada hari pertama Selasa (8/4/2025) sekitar 5.500 orang. 

    Sementara untuk jumlah wajib pajak yang taat atau membayar tepat waktu di wilayah Kabupaten Tegal, menurut Haryono sesuai data selama tahun 2024 sebanyak lebih dari 450 ribu yang taat pajak. (dta)

  • Korlantas Polri resmi tutup `one way` nasional untuk arus balik

    Korlantas Polri resmi tutup `one way` nasional untuk arus balik

    Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

    Korlantas Polri resmi tutup `one way` nasional untuk arus balik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 08 April 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup sistem satu arah atau one way nasional untuk arus balik pada masa libur Lebaran 2025.

    “Tadi pada pukul 08.00 WIB, Pak Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) dengan kami semua menutup one way nasional arus balik yang secara resmi sudah kami tutup,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Meski one way nasional telah ditutup, kata dia, Operasi Ketupat 2025 akan masih berjalan hingga pukul 00.00 WIB. Terkait Operasi Ketupat 2025, Irjen Pol. Agus mengatakan bahwa operasi ini merupakan operasi kemanusiaan sehingga sangat mementingkan aspek keselamatan pemudik.

    Menurutnya, selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, aspek keselamatan tersebut bisa terwujud dengan baik. Hal tersebut terlihat dari menurunnya angka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

    “Peristiwa kecelakaan yang menonjol selama operasi adalah nihil, tidak ada. Kuantitas jumlah kecelakaan menurun, termasuk juga fatalitas korban meninggal dunia yang menurun, baik yang ada di jalan arteri dan di jalan tol. Jadi, semuanya turun,” ucapnya.

    Selain itu, sampai saat ini kondisi arus lalu lintas pada masa arus balik masih cukup terkendali.

    “Jadi, sudah hampir 74 persen kendaraan yang dari luar Jakarta sudah masuk Jakarta. Kami masih menunggu selesainya operasi nanti,” katanya.

    Adapun dalam apel penutupan one way nasional arus balik tersebut, digelar pula evaluasi dan konsolidasi antara Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.

    “Kami konsolidasi bersama. Kami tunjukkan bahwa kebersamaan itu adalah kunci keberhasilan. Jadi, kolaborasi dan koordinasi antar-stakeholder itu adalah kunci,” ujar Irjen Pol. Agus.

    Sebelumnya, pada Minggu (6/4), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi membuka sistem one way nasional mulai gerbang Tol Kalikangkung Semarang hingga gerbang Tol Cikampek Utama.

    Sumber : Antara

  • Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025.

    Pemerintah Provinsi Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Keringan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

    Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

    Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

    Diharap keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Mengingat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini telah mencapai Rp 2,8 triliun.

    Jadwal Pemutihan Kendaraan Jateng 2025

    Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (bapenda_jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

    Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    “Bayar Pajak Kendaraan Tahun Jalan dan Dapatkan Penghapusan Semua Denda dan Pokok Tunggakan Plus Denda Tunggakan Jasa Raharja. Kesempatan ini mulai berlaku tanggal 8 April s.d 30 Juni 2025,” ujar postingan Instagram @Bapenda_Jateng.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

    Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya :

    Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.

    Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) meliputi:

    KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
    STNK asli
    BPKB asli
    Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
    Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

    Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan

    Untuk mengecek nominal pajak kendaraan, masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak secara online, yakni :

    1. Aplikasi Signal

    Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
    Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
    Setelah registrasi selesai, pilih menu “NKRB”,
    Klik “Lanjut”
    Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

    2. Situs Resmi Samsat

    Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Simak caranya berikut:

    Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
    Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau plat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
    Klik “Cek Sekarang”.
    Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
    Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini – Halaman all

    Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah sempat ditiadakan selama masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta resmi kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025.

    Sebelumnya, ganjil genap ditiadakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, sebagai bentuk penyesuaian selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri. 

    Hal ini dilakukan guna memberi kelonggaran mobilitas masyarakat yang melakukan mudik atau liburan.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, secara resmi mengakhiri penerapan rekayasa lalu lintas One Way nasional yang berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, hingga KM 70 Gerbang Tol Cikatama, Jawa Barat pada Selasa, (8/4/2025).

    Kebijakan One Way ini sebelumnya telah diterapkan sejak Minggu, 6 April 2025 pukul 09.30 WIB. 

    Penghentian diberlakukan mulai pukul 08.30 WIB pada Selasa (8/4/2025), setelah kondisi lalu lintas di jalan tol dinilai sudah cukup lancar.

    “Dengan ini, saya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia, atas nama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, menyatakan bahwa pelaksanaan sistem One Way nasional dalam rangka pengamanan dan pelayanan arus balik Lebaran 2025 secara resmi saya tutup,” ucap Menhub Dudy dari Command Center PJR Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek.

    Ia menambahkan bahwa rekayasa One Way merupakan langkah strategis yang diambil guna mengurangi kepadatan kendaraan serta mempercepat perjalanan para pemudik.

    Menhub menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pemudik, atas kepatuhan mereka terhadap arahan petugas serta kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan selama perjalanan. 

    Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih ada aspek layanan yang dirasa belum maksimal.

    Menhub menegaskan bahwa pelaksanaan angkutan Lebaran 2025 akan dievaluasi secara menyeluruh guna menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan di tahun-tahun mendatang.

    “Kami berharap segala persiapan yang telah dilakukan bersama, termasuk kerja sama dengan pihak kepolisian, BUMN, Jasa Marga, Jasa Raharja, serta seluruh pemangku kepentingan, mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Bila masih terdapat kekurangan dalam layanan, kami mohon maaf dan akan melakukan peningkatan di masa mendatang,” ujar Menhub.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Mudik Nyaman dengan Asuransi JRP-AMAN, Premi Cuma Rp10.000

    Mudik Nyaman dengan Asuransi JRP-AMAN, Premi Cuma Rp10.000

    Bisnis.com, SURABAYA – Risiko dalam perjalanan mudik Lebaran bisa terjadi kapan saja meskipun sudah berhati-hati. Untuk memastikan keamanan, asuransi perjalanan bisa menjadi jawaban.

    Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Jasaraharja Putera atau JRP-Insurance dalam momentum Lebaran 2025 ini kembali menghadirkan produk asuransi perlindungan perjalanan, yakni JRP-AMAN.

    Produk Asuransi JRP-AMAN merupakan produk asuransi yang memberikan santunan dan/atau penggantian biaya bagi tertanggung akibat kecelakaan diri pada saat mudik selama jangka waktu pertanggungan.

    Santunan dan penggantian biaya tersebut meliputi santunan meninggal dunia diberikan dalam hal tertanggung meninggal dunia. Besarannya mencapai Rp30 juta.

    Kedua, santunan cacat tetap yang diberikan dalam hal tertanggung mengalami cacat tetap keseluruhan maupun cacat tetap sebagian yang dinyatakan oleh dokter. Santunan cacat tetap maksimal mencapai Rp30 juta.

    Ketiga, penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cedera yang diderita tertanggung. Penggantian biaya perawatan atau pengobatan ini maksimum sebesar Rp3 juta.

    Tidak perlu khawatir dan takut soal ribetnya beli asuransi. PT Jasaraharja Putera menyediakan layanan pendaftaran produk asuransi JRP-AMAN secara online melalui Aplikasi Ezurance Smart Customer.

    Tak hanya mudah dibeli, produk asuransi ini juga tergangkau. Pembayaran pemi JRP-AMAN hanya Rp10.000 untuk perlindungan selama 14 hari, dan pemudik dapat menikmati perlindungan secara menyeluruh selama perjalanan

    Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera mengatakan produk JRP-AMAN merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan untuk senantiasa memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

    “JRP Insurance terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komperhensif dan menyeluruh dalam rangka kemyamanan mudik dan libur Lebaran sebagaimana tema kami dalam Idul Fitri tahun ini yaitu Lindungi Kebersamaan, eratkan kasih di hari Kemenangan,” tagas Haris dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Kamis (3/4/2025).

    Bicara ihwal risiko potensi kecelakaan dalam momen mudik Lebaran, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaporkan ada 2.985 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama masa mudik Lebaran 2024.

    Jumlah tersebut turun 13% dibandingkan kasus kecelakaan lalu lintas pada momen Lebaran 2023 yang mencapai 3.412 kasus.

    Dari jumlah kasus kecelakaan pada momen Lebadan 2024, jumlah korban meninggal dunia tercatat ada 429 orang, turun 17% dari jumlah korban meninggal dunia momen mudik 2023 sebanyak 519 orang.

    Berikutnya, pada mudik Lebaran 2024 tercatat korban luka berat mencapai 533 orang, jumlahnya meningkat 25% dibanding korban luka berat pada momen Mudik 2023 sebanyak 427 orang.

    Sisanya, ada sebanyak 3.983 orang mengalami luka ringan akibat kecelakaan saat mudik Lebaran 2024. Jumlah tersebut turun 16% dibandingkan korban luka ringan sebantak 4.745 orang pada mudik Lebaran 2023.

    Abdul Haris melanjutkan, perusahaannya memahami bahwa mudik Lebaran merupakan tradisi penting bagi masyarakat Indonesia, sehingga Jasaraharja memberikan perhatian lebih pada keamanan selama perjalanan.

    “Dengan JRP-AMAN, kami ingin memberikan perlindungan maksimal agar masyarakat dapat mudik dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.

    Untuk itu, lanjutnya, PT Jasaraharja Putera mengajak seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memanfaatkan layanan Asuransi JRP-AMAN agar dapat menikmati perjalanan dengan tenang, tanpa khawatir akan risiko tak terduga di jalan.

    Sebagai anak usaha dari BUMN asuransi sosial PT Jasa Raharja, JRP-Insurance tahun ini juga turut berpartisipasi dalam program Mudik Aman Sampai Tujuan 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN bersama 83 BUMN dan anak perusahaan BUMN.

    Sebagai komitmen bentuk dukungan tersebut, PT Jasaraharja Putera menghadirkan booth layanan asuransi umum pada kegiatan mudik gratis di Kantor Pusat Jasa Raharja untuk seluruh peserta mudik.

    Posko tersebut berperan memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan asuransi selama perjalanan.

    Tidak hanya menyediakan informasi seputar pentingnya asuransi perjalanan, PT Jasaraharja Putera juga menawarkan berbagai produk perlindungan yang dapat diakses secara mudah oleh para pemudik yaitu melalui aplikasi Ezurance Smart Customer serta adanya kuis interaktif bersama para peserta dengan berbagai hadiah menarik.

    Peserta mudik dapat memperoleh informasi mengenai asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat perlindungan dalam perjalanan, serta produk asuransi lainnya yakni JRP-PAR yang memberikan perlindungan atas aset dan properti yang ditinggalkan selama mudik.

    “Dengan hadirnya PT Jasaraharja Putera dalam program Mudik Aman Sampai Tujuan 2025, kami berkomitmen untuk terus mendukung keselamatan dan kenyamanan pemudik, serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dalam setiap perjalanan mereka,” pungkas Haris.