Perusahaan: Instagram

  • Netizen Cibir Nissa Sabyan yang Manggung di Cianjur: Enggak Ada Malunya!

    Netizen Cibir Nissa Sabyan yang Manggung di Cianjur: Enggak Ada Malunya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Netizen kembali mencibir Nissa ‘Sabyan’ yang tampak manggung di Cianjur, Jawa Barat. Netizen menuduh Nissa Sabyan tidak memiliki rasa malu yang sudah merebut Ririe Fairus dari Ayus dan memilih tetap manggung.

    Cibiran itu dilontarkan pada Nissa ‘Sabyan’ di Instagram miliknya, saat Nissa ‘Sabyan’ mengunggah sejumlah foto saat dirinya beraksi di atas panggung saat berada di Cianjur, Jawa Barat.

    Dalam foto yang ditampilkan Nissa ‘Sabyan’, terlihat dirinya mengenakan baju muslim berwarna serbaputih serta kerudung maupun jilbab cokelat. Tampaknya, aksi manggungnya itu dilakukan saat pelaksanaan pilkada.

    “Masyaallah, terima kasih Cianjur,” tulis Nissa Sabyan, Sabtu (7/12/2024).

    Melihat unggahan itu, membuat netizen membanjiri kolom komentar Nissa ‘Sabyan’ dengan sejumlah ucapan cibiran sinis.

    “Masih ada yang mau nonton?” tulis netizen.

    “Kok, enggak ada rasa malunya ini orang,” tulis netizen lainnya.

    “Tebal banget mukanya,” tulis netizen.

    “Kapan dia mendapat karmanya?” tulis netizen lagi.

    “Orang yang lo kampanyekan kalah,” tulis netizen.

    “Buset, enggak ada malunya,” tulis netizen.

  • Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain

    Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco: Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa mundurnya Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) harus menjadi introspeksi bagi seluruh pejabat agar hati-hati dalam menjalankan tugas dan di kehidupan sehari-hari.

    “Ini introspeksi untuk kita semua termasuk seluruh pejabat termasuk saya, kita, kemudian memang harus hati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). 

    Dia pun mengapresiasi mundurnya Miftah Maulana sebagai UKP setelah adanya situasi dan kondisi masyarakat atas ucapan candaannya kepada pedagang es teh, beberapa waktu lalu.

    “Saya tidak bisa berkomentar lebih banyak, tapi itu adalah hak dari Gus Miftah dan juga kita juga belum tahu apakah kemudian pengunduran diri itu direspons Presiden seperti apa,” kata dia.

    Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    “Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Setelah berdoa, bermuhasabah, dan istighfar, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ucap Gus Miftah saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

    Miftah dengan suara bergetar menuturkan bahwa keputusan itu bukan karena tekanan maupun permintaan siapa pun, akan tetapi didasari rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat.

    Dia pun sebelum viral di media sosial saat menyampaikan candaan ketika mengisi suatu pengajian di Magelang, Jawa Tengah. Candaan tersebut dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

    Bahkan, di media sosial X dan Instagram, masyarakat mengecam ucapan Miftah karena dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah/dai yang semestinya memberikan kesejukan.

    Sumber : Antara

  • Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Stafsus Wapres

    Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Stafsus Wapres

    JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengangkat Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden yang membidangi UMKM, digitalisasi, penanganan stunting, serta ekonomi dan keuangan syariah.

    “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk memulai pengabdian sebagai Staf Khusus Wakil Presiden,” kata Tina Talisa lewat akun Instagram pribadinya dikutip ANTARA, Jumat, 6 Desember.

    Pengangkatan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 29 November 2024.

    Dalam pernyataannya, Tina mengungkapkan rasa terhormatnya atas penunjukan tersebut dan komitmennya untuk mengabdi di lingkungan pemerintahan.

    Dalam keterangan itu juga disebutkan pada tanggal 4 Desember 2024 Tina menerima arahan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pertemuan empat mata.

    Gibran memberikan penugasan penting terkait dengan beberapa isu strategis, termasuk pengembangan UMKM, digitalisasi, penanganan stunting, serta ekonomi dan keuangan syariah.

    Dalam pertemuan itu, kata Tina Talisa, Wapres menegaskan seluruh upaya tersebut sejalan dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan maju.

    Tina memulai kariernya di sektor pemerintahan pada bulan Maret 2020 di Kementerian Investasi/BKPM, yang kini dikenal sebagai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan menjabat hingga 19 Agustus 2024.

    Kini, Tina siap memulai babak baru sebagai Staf Khusus Wakil Presiden dengan semangat untuk memberikan kontribusi yang lebih luas.

    “Bismillah, kini babak baru dimulai untuk mendedikasikan diri lebih luas dalam pemerintahan. Dengan kerendahan hati, izinkan saya memohon dukungan berupa masukan, kritik, nasihat, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk Indonesia yang kita cintai dan banggakan,” ujarnya.

  • PAN Gelar Program Amanat Force, Beri Sertifikasi Profesi Keamanan Gratis!

    PAN Gelar Program Amanat Force, Beri Sertifikasi Profesi Keamanan Gratis!

    Jakarta

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi meluncurkan pasukan Amanat Force, sebuah garda terdepan pembela amanat nasional yang solid, loyal, dan terlatih sebagai satuan pengamanan partai.

    “Program ini sebagai bentuk kerja nyata PAN dalam menghadirkan kesempatan bekerja untuk semua melalui pembekalan keahlian keamanan,” tulis PAN dalam siaran pers, Sabtu (7/12/2024).

    Selain itu, PAN juga berusaha memperteguh spirit nasionalisme, memiliki dedikasi dan loyalitas, dan ikut serta mendukung kegiatan kepartaian PAN. Bentuk program ini adalah pelatihan dan sertifikasi profesi keamanan Garda Pratama. Rekrutmen untuk masyarakat umum dan kader PAN dibuka hingga 13 Desember 2024.

    Gimana Cara Daftarnya?

    Melalui program Amanat Force, pendaftar yang lolos akan mendapatkan pelatihan selama 5 hari senilai Rp 4.000.000. Namun program ini tidak dipungut biaya, alias digratiskan oleh DPP PAN. Untuk melakukan registrasi, pendaftar dapat mengakses link berikut ini:bit.ly/registrasiAF

    Kriteria Pendaftar

    1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP yang menetap di Jabodetabek;

    2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

    4. Pria/Wanita Berusia 20-40 tahun;

    5. Memiliki tinggi badan minimal 165 cm;

    6. Rambut potong cepak, tidak ada kumis dan jambang;

    7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas Amanat Force di atas materai 10.000;

    8. Minimal pendidikan terakhir SMA/SLTA sederajat dibuktikan dengan melampirkan Ijazah;

    9. Melampirkan SKCK & Surat Kesehatan terbaru.

    Terkait benefit mengikuti program Amanat Force akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikat GADA Pratama (Sertifikat Profesi Keamanan), Seragam Keamanan, Akomodasi & Konsumsi Selama Pelatihan, dan berkesempatan mengikuti kegiatan PAN.

    “Bila ada pertanyaan atau ingin mendapat informasi lebih lanjut, bisa follow Instagram @amanatacademy.id. Segera daftar sekarang!” tulis PAN.

    (prf/ega)

  • Drama Korea When The Phone Rings Batal Tayang, Ini Jadwal Terbarunya!

    Drama Korea When The Phone Rings Batal Tayang, Ini Jadwal Terbarunya!

    JABAR EKSPRES – Kami tahu, pasti Kamu termasuk yang kecewa saat tahu episode 5 drama When The Phone Rings batal tayang minggu ini.

    Kami juga sama, kok. Rasanya seperti sudah siap menikmati alur cerita yang makin seru, tapi mendadak harus menunggu lebih lama.

    Jumat malam (6/12), akun Instagram resmi MBC, @mbcdrama_now, mengumumkan bahwa episode 5 dan 6 drama ini tidak akan tayang sesuai jadwal.

    Alasannya? Ada acara berita khusus yang menggeser slot tayang reguler.

    Reaksi Penggemar: Campur Aduk!

    Kamu juga pasti melihat, ya, bagaimana kolom komentar di Instagram MBC langsung ramai?

    BACA JUGA: “WITHDRAW” Saldo DANA Rp100.000 Gratis Langsung Cair Dalam 5 Menit

    Banyak yang kecewa, bahkan ada yang mengusulkan agar drama ini dirilis di Netflix saja tanpa bergantung pada jadwal tayang televisi.

    Tapi sayangnya, Netflix juga mengikuti jadwal MBC, jadi kita tetap harus menunggu.

    Sebagai penggemar setia, rasanya wajar banget kalau kita merasa kesal.

    Bagaimana tidak? Episode terakhir meninggalkan banyak teka-teki yang bikin penasaran. Kami juga melihat ada komentar seperti:

    “Kenapa mendadak banget sih? Lagi seru-serunya!”

    “Tolong Netflix, rilis lebih cepat dong!”

    Meski begitu, coba kita ambil sisi positifnya. Dengan penundaan ini, Kamu bisa mengulang episode sebelumnya untuk memperhatikan detail yang mungkin terlewat.

    BACA JUGA: Absen Harian Dapet Rp120.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Termudah 2024

    Siapa tahu, Kamu malah menemukan petunjuk baru tentang jalan cerita selanjutnya.

    Kami juga percaya, tim produksi When The Phone Rings memanfaatkan waktu ini untuk memastikan kualitas episode berikutnya tetap sempurna.

    Drama ini terkenal dengan alur cerita yang kuat dan sinematografi yang apik, jadi menunggu satu minggu lagi mungkin akan terbayar dengan hasil yang lebih memuaskan.

    Bagi Kamu yang sudah tidak sabar, jangan lupa tandai kalendermu: 13 Desember 2024. Kami yakin episode 5 akan membawa kejutan baru yang layak ditunggu.

    Sambil menunggu, yuk, bagikan teori atau prediksimu di kolom komentar! Siapa tahu, teori Kamu justru mendekati kebenaran. Tetap semangat, dan kita tunggu bersama-sama episode terbaru When The Phone Rings.

  • 6
                    
                        Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…
                        Megapolitan

    6 Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka… Megapolitan

    Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya Ria Agustina (33) mempercantik para wanita di Indonesia rupanya membawa petaka.
    Polisi meringkus Ria bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malapraktik di sebuah kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan di kamar hotel 2028. Kamar itu diketahui dijadikan tempat praktik klinik tak berizinnya.
    “Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024). 
    Meski tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis kesehatan kulit, Ria membuka klinik kecantikannya di Malang, Jawa Timur, dan membuka cabang barunya di Kuningan, Jakarta Selatan bernama Ria Beauty.
    Kamar hotel itu dijadikan tempat praktiknya. 
    “Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ungkap Wira.
    Berlandaskan modus itu, Ria mengaku memiliki kompetensi sah dengan ragam sertifikat pelatihan. Padahal, latar belakang pendidikan Ria adalah sarjana perikanan. 
     
    Saat menggerebek, polisi menemukan alat derma roller yang menjadi pemeran utama dalam malapraktik ini.
    Polisi mengidentifikasi alat derma roller yang dimiliki Ria tidak berizin.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ucap Wira.
    Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.
     
    Perawatan yang ditawarkan Ria Beauty termasuk beragam, seperti tangan, wajah, kemaluan, hingga anus.
    “Biayanya (per satu kali
    treatment
    ) cukup mahal, di atas Rp 10 juta, Rp 85 juta juga ada biaya sekali perawatan,” tutur Wira.
    Oleh sebab itu, Wira memperkirakan omzet Ria Beauty mencapai ratusan juta rupiah.
    “Ya di muka saja kami membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Bayangkan kalau misalnya 1 hari dilakukan 12-15 kali, omzetnya bisa Rp 200 juta-an,” lanjut dia.
    Dalam proses awal penangkapan, polisi memperoleh informasi dari laporan warga tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal laporan warga, penyidik Subdit Reknata Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyamar sebagai calon pelanggan dan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait treatment derma roller pada Kamis (14/12/2024).
    Seorang admin klinik sempat meminta identitas pribadi termasuk foto wajah yang disebut sebagai pendaftaran awal.
    “Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” tutur Wira.
    Keesokan harinya, penyidik yang menyamar itu diundang ke sebuah grup WhatsApp berlabel Derma Roller Jakarta Desember bersama sembilan calon pasien lainnya.
    Setelahnya, jadwal
    treatment
    derma roller pun keluar dan diberitahukan sedang berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada Minggu (1/12/2024).
    Di hari penangkapan itulah polisi menggerebek kamar 2028 tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat Ria dengan DN sedang menerima tujuh pasien.
    “Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat tujuh orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” terang Wira.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
     
    Derma roller merupakan sebuah alat yang digunakan dalam
    treatment
    kecantikan dengan cara melukai kulit wajah hingga berdarah, kemudian diberikan serum. 
    Langkah ini bertujuan untuk merangsang regenerasi kulit sekaligus meningkatkan produksi kolagen.
    Dari hasil melukai kulit wajah itu juga, perawatan ini biasanya dimaksudkan untuk memperbaiki tekstur kulit wajah yang tidak rata atau bopeng.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    di akun media sosial Instagram dengan kata kunci “derma roller”, mesin pencari otomatis mengarahkan ke tujuh akun.
    Pada iklan yang terpasang di beberapa akun itu, mereka menjanjikan penumbuhan rambut di kepala menggunakan derma roller.
    Dalam sebuah unggahan @dermarollersystem.gh, admin mencoba menerangkan prosedur
    microneedling
    yang bertuliskan,
    ini adalah prosedur perawatan kulit di mana derma roller menciptakan perubahan pada kulit untuk mendorong pertumbuhan sel baru
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 07:27 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang  di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada  28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada  1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

     

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Sumber : Antara

  • Tina Talisa Jadi Stafsus Gibran Tangani UMKM hingga Keuangan Syariah

    Tina Talisa Jadi Stafsus Gibran Tangani UMKM hingga Keuangan Syariah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menunjuk mantan presenter televisi Tina Talisa sebagai salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.

    Penunjukan ini diungkapkan Tina melalui akun media sosialnya, Jumat (6/12), yang disertai unggahan foto bersama Gibran di Istana Wakil Presiden.

    “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk memulai pengabdian sebagai staf khusus wakil presiden,” tulis Tina dalam unggahannya di Instagram @tina_talisa.

    Tina menjelaskan penugasan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024, tertanggal 29 November 2024, tentang Pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden Periode Tahun 2024-2029.

    Dalam kapasitasnya sebagai staf khusus, Tina ditugaskan menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan Asta Cita. Mulai dari pengembangan UMKM, digitalisasi, stunting, ekonomi, dan keuangan syariah.

    Tugas ini, menurut Tina, merupakan lanjutan dari kontribusinya selama menjadi staf khusus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sejak 2024.

    “Dengan kerendahan hati, izinkan saya memohon dukungan, berupa masukan, kritik, nasihat, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, untuk Indonesia yang kita cintai dan banggakan,” ujar Tina.

    Karier Tina Talisa

    Tina Talisa bukanlah nama baru di dunia publik. Sebelum meniti karier di pemerintahan, Tina lebih dulu dikenal sebagai presenter televisi.

    Dia memulai debutnya di Trans TV dengan membawakan program Reportase Sore. Pada 2007, ia bergabung dengan Lativi, yang kemudian berganti nama menjadi tvOne, dan menjadi pembawa acara Apa Kabar Indonesia Malam.

    Pada 2011, Tina bergabung dengan Indosiar, lalu melanjutkan perjalanan kariernya di NET TV pada 2015. Selain dikenal sebagai jurnalis, Tina juga memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, sehingga kerap dipercaya mengemban tugas di bidang pemerintahan.

    Pada 2020, Tina bergabung dengan Kementerian Investasi sebagai staf khusus, dan melanjutkan perannya saat Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM.

    (tst/pta)

  • Fitur Meta AI di WhatsApp Ganggu Banget? Ini Cara Mengaturnya!

    Fitur Meta AI di WhatsApp Ganggu Banget? Ini Cara Mengaturnya!

    JABAR EKSPRES – Kamu! Pernah nggak sih, merasa campur aduk saat WhatsApp, aplikasi yang kita andalkan sehari-hari, menambahkan fitur baru yaitu Meta AI?

    Nah, kali ini WhatsApp hadir dengan Meta AI, asisten kecerdasan buatan yang katanya bikin hidup kita lebih praktis. Tapi, jujur aja, nggak semua orang senang dengan kehadiran fitur ini.

    Kami tahu, rasanya pasti frustrasi kalau fitur baru malah terasa mengganggu. Apalagi, saat Kamu mencari tombol “hapus” untuk menonaktifkan Meta AI, eh ternyata fitur itu belum tersedia.

    Jadi, apakah ini berarti kita harus menerima fitur ini apa adanya? Tunggu dulu, jangan langsung menyerah! Cara di bawah ini bisa kamu gunakan.

    Apa Itu Meta AI di WhatsApp?

    Meta AI adalah fitur canggih yang Meta sematkan ke berbagai platform mereka, termasuk WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

    BACA JUGA: “WITHDRAW” Saldo DANA Rp100.000 Gratis Langsung Cair Dalam 5 Menit

    Tujuannya simpel, membantu Kamu dengan pencarian pintar, obrolan otomatis, dan banyak lagi. Tapi ya, kadang fitur ini terasa kurang relevan bagi sebagian orang.

    Belum Bisa Dihapus, Tapi Bisa Diatur!
    Kabar baiknya, meskipun Meta AI nggak bisa dihapus sepenuhnya, Kamu bisa mengurangi interaksimu dengannya. Yuk, kami kasih tahu caranya:Bisukan Notifikasi Meta AI
    Pernah merasa terganggu karena notifikasi dari obrolan Meta AI muncul tiba-tiba? Jangan panik, ikuti langkah berikut:

    Buka WhatsApp dan cari obrolan dengan Meta AI.

    Tekan lama obrolan tersebut.Pilih opsi “Bisukan Notifikasi”.

    BACA JUGA: Absen Harian Dapet Rp120.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Termudah 2024

    Dengan begitu, Kamu nggak akan lagi diganggu oleh notifikasi yang nggak Kamu butuhkan.

    Arsipkan Obrolan Meta AI

    Kalau Kamu merasa obrolan Meta AI bikin tampilan daftar chat jadi kurang rapi, ini solusinya:

    Tekan lama pada obrolan Meta AI.Pilih opsi “Arsipkan”.

    Setelah itu, obrolan Meta AI akan berpindah ke folder arsip. Hasilnya? Daftar chat utama Kamu terlihat lebih bersih, meskipun fitur ini tetap aktif di latar belakang.

    Kenapa Fitur Ini Ada?

  • Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Masih Dibuka hingga 10 Desember 2024, Ini Link dan Syarat Daftarnya – Halaman all

    Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Masih Dibuka hingga 10 Desember 2024, Ini Link dan Syarat Daftarnya – Halaman all

    BPJS Kesehatan tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND), ini link dan syarat daftarnya

    Tayang: Sabtu, 7 Desember 2024 08:25 WIB

    Instagram @bpjskesehatan_ri

    BPJS Kesehatan tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND), ini link dan syarat daftarnya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

    Pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan ini sudah dibuka sejak 3 Desember dan akan berlangsung hingga 10 Desember 2024.

    Adapun proses pendaftaran rekrutmen BPJS Kesehatan hanya dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

    Seluruh proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

    Sehingga, pelamar diminta waspada dan berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya tiket maupun akomodasi lainnya.

    Selengkapnya, inilah persyaratan untuk daftar rekrutmen BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman resminya.

    Persyaratan Pelamar

    1. Pendidikan minimal S1 (Kedokteran/ Manajemen/ Ekonomi/ Hukum/ Akuntansi/ Ilmu Sosial dan Pemerintahan);

    2. Pengalaman kerja minimal 10 tahun (S1) atau 5 tahun (S2);

    3. Belum berusia 50 tahun pada saat mulai bekerja;

    4. Lebih mengutamakan:

    Memiliki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD ataupun internasional, Rumah Sakit/ Medis, Institusi Internasional;
    Memiliki pengalaman melakukan pekerjaan di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan, seperti: auditor, tenaga ahli, advokat, konsultan, verifikator ataupun investigator;
    Memiliki sertifikasi pada bidang-bidang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
    Memiliki kemampuan dalam menganalisa masalah, membuat kajian, atau melakukan studi maupun riset;
    Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan Lembaga publik/badan hukum atau Lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.

    Dokumen Persyaratan

    Berikut beberapa dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan lamaran:

    CV;
    KTP;
    Ijazah pendidikan terakhir;
    Sertifikat di bidang pengawasan medis, keuangan, ataupun hukum.

    Deskripsi Pekerjaan

    Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

    Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan JKN;
    Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
    Pengawasan atas pencapaian kinerja Direksi BPJS Kesehatan;
    Pengawasan atas hasil pemeriksaan dan tindaklanjut hasil penilaian Tata Kelola yang Baik;
    Melakukan review dan pengawasan atas kepatuhan Direksi dan jajaran dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku;
    Menyusun rekomendasi dan pertimbangan atas proses penunjukan asesor penilaian Tata Kelola yang Baik;
    Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

    Informasi kelanjutan tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini