Perusahaan: Instagram

  • Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dirinya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak logis.

    “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar,” tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024). 

    “Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?,” kata Mahfud.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

  • Mau Ke Puncak Bogor Hari ini, Ingat Ganjil Genap Berlaku!

    Mau Ke Puncak Bogor Hari ini, Ingat Ganjil Genap Berlaku!

    Jakarta

    Buat detikers yang hendak pergi berlibur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024 ke Puncak, Bogor, Jawa Barat hari ini, detikOto kembali ingatkan bahwa hari ini ganjil-genap masih berlaku.

    Seperti himbauan yang disampaikan melalui akun media sosial satlantaspolresbogor.tmc, bahwa hari ini tanggal 26 Desember 2024, jalur Puncak Bogor menerapkan ganjil-genap.

    “Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Tanggal 24 s.d 26 Desember 2024,” tulis akun tersebut.

    Sebelumnya Satlantas Polres Bogor juga memberlakukan ganjil genap pada akhir pekan kemarin, tepatnya pada tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur Puncak menjelang libur panjang.

    “Bagi kendaraan yang Ber-TNKB/Ber-Plat Nomor Polisi Tidak Sesuai dengan Tanggal Diberlakukannya Ganjil Genap, akan Diputar Balik oleh Petugas,” bilang Satlantas Polres Bogor, dalam pemberitaan detikOto sebelumnya pada Selasa (24/12/2024) kemarin.

    Pihak Satlantas Polres Bogor tidak menjelaskan lebih detail jam pelaksanaan ganjil genap di jalur Puncak. Wah, jangan sampai terjebak macet seperti pada September 2024 lalu terjadi macet horor di kawasan Puncak. Macet terjadi pada momen long weekend 14-16 September 2024. Para pengendara pun terkena macet hingga 14 jam di jalur Puncak yang saat itu mengalami stuck.

    [Gambas:Instagram]

    (lth/lua)

  • 150.034 Karyawan Perusahaan Teknologi Kena PHK Sepanjang 2024

    150.034 Karyawan Perusahaan Teknologi Kena PHK Sepanjang 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor teknologi global masih terus berlanjut sepanjang 2024. Hingga 26 Desember 2024, sebanyak 539 perusahaan teknologi telah melakukan PHK, dengan total karyawan terdampak mencapai 150.034 orang.

    Meskipun angka ini cukup besar, jumlah perusahaan dan karyawan terdampak PHK pada 2024 jauh lebih kecil dibandingkan 2023. Pada tahun lalu, sebanyak 1.193 perusahaan teknologi memberhentikan 264.220 karyawan.

    Data tersebut dihimpun oleh layoffs.fyi, sebuah situs crowdsourcing yang secara global melacak informasi terkait PHK di perusahaan teknologi.

    PHK di perusahaan teknologi salah satunya dilakukan oleh Intel yang memangkas lebih dari 15% tenaga kerjanya atau sekitar 17.500 orang.

    Meta juga telah memberhentikan karyawan di berbagai departemen, termasuk WhatsApp, Instagram, dan Reality Labs. PHK di salah satu perusahaan teknologi terbesar ini berkaitan dengan reorganisasi tim tertentu.

    Perusahaan teknologi lain yang melakukan PHK pada 2024, antara lain Cisco, ByteDance, Amazon, hingga Microsoft.

  • Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?

    Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?

    Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada
    Harvey Moeis
    .
    Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    “Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial
    Instagram-
    nya
    ,
    @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
    Kompas.com
    telah menghubungi staf Mahfud dan diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
    Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
    Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi (bukan suap dan gratifikasi), kerugian negara atau kerugian ekonomi harus bersifat nyata, bukan potensi.
    Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
    Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
    “Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
    “Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.
    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.
    Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.
    Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya

    Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) terbaru. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni dengan membatasi jumlah peserta perjalanan dinas.

    Kebijakan Izin PDLN terbaru itu tertuang pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sekretariat Negara No.B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian dikutip dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, Kamis (26/12/2024). 

    Terdapat beberapa poin yang menjadi kebijakan terbaru pada Izin PDLN. Pertama, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien dan selektif dengan mendukung fokus Asta Cita Presiden. 

    Kedua, kegiatan perjalanan dinas luar negeri diutamakan yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

    Ketiga, jumlah peserta dinas luar negeri dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk efisiensi anggaran. 

    Arahan Prabowo

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo beberapa kali menyinggung efisiensi anggaran perjalanan dinas bahkan di luar Sidang Kabinet. 

    Misalnya, dia pernah mengklaim bahwa apabila pemerintahannya mampu bijak dalam lawatan atau dinas perjalanan ke luar negeri, maka ada Rp15 triliun uang negara yang bisa dihemat.

    Hal ini Prabowo sampaikan saat membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah yang akan digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

    “Itungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, US$3 miliar. Saya minta dikurangi 50% saja. Kalau bisa dikurangi 50%, artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun,” ujarnya dalam forum itu.

    Lebih lanjut, Presiden Ke-8 RI itu mengatakan dari penghematan Rp15 triliun jika memangkas perjalanan dinas ke luar Negeri, maka akan ada banyak infrastruktur yang dapat terbangun.

    “Rp15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki, berapa anak sekolah bisa kita kasih makan. Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja,” ucapnya. 

  • Momen Gritte Agatha Rayakan Natal Pertama sebagai Seorang Ibu

    Momen Gritte Agatha Rayakan Natal Pertama sebagai Seorang Ibu

    Jakarta, Beritsatu.com – Gritte Agatha dan Arif Hidayat menjadi salah satu pasangan selebritas yang merayakan Natal. Menariknya, pada Natal tahun ini terasa lebih spesial karena kehadiran putri mereka, yaitu Agatha Hidayat.

    Gritte membagikan momen spesial tersebut melalui akun media sosial (medsos) pribadinya. Dalam unggahannya tersebut Gritte dan Arif tampak ceria menggendong putri mereka sambil tersenyum bahagia.

    Pasangan tersebut kompak mengenakan outfit berwarna merah. Sedangkan putri kecilnya, terlihat menggemaskan memakai baju warna putih bertuliskan “Agatha’s First Christmas”.

    Gritte mengatakan, kehadiran Agatha Hidayat merupakan kado Natal yang spesial dan terindah yang telah diberikan Tuhan pada tahun ini.

    “Best Christmas gift. Merry Christmas everyone. Dari kami, Arif Hidayat, Gritte Agatha, dan Agatha Hidayat,” tulis Gritte di ungghan di akun Instagram-nya, @gritteagathaa, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

    Diketahui, Gritte melahirkan putrinya pada 22 Desember 2024, yakni bertepatan dengan perayaan Hari Ibu.

    Untuk itu, kehadira Agatha Hidayat menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi Gritte Agatha dan Arif Hidayat pada momen Natat tahun ini.
     

  • Hoax Pemilu Menurun, Satelit Merah Putih 2 Meluncur

    Hoax Pemilu Menurun, Satelit Merah Putih 2 Meluncur

    Jakarta

    Februari 2024 menjadi bulan dengan banyak peristiwa teknologi. Mulai dari Pemilu 2024 yang lebih adem karena hoax menurun sampai peluncuran Satelit Merah Putih 2.

    Bulan Februari diawali dengan prestasi anak bangsa di panggung dunia. Indonesia menjadi juara AFC eAsian Cup 2023 yang laga finalnya digelar pada 5 Februari 2024 di Qatar.

    Kemudian, ada juga momen Pesta Demokrasi yaitu Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 sukses digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini juga sangat dipengaruhi dengan suasana yang berkembang di ruang digital. Pemilu tahun ini terasa lebih sejuk dari pada Pemilu 2019 dan 2014 yang lalu.

    Seminggu kemudian pada 20 Februari 2024, terobosan teknologi dilakukan Indonesia. Telkom melalui anak perusahaannya Telkomsat sukses meluncurkan Satelit Merah Putih 2 dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X.

    Pada hari yang sama di Indonesia juga ada peristiwa penting bertepatan dengan Hari Pers Nasional 20 Februari 2024. Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini adalah Perpres soal Publisher Rights untuk mengatur platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok memberikan nilai ekonomi yang adil kepada perusahaan pers.

    Seperti apa penjelasan momen-momen istimewa ini? Silakan simak berikut ini.

    5 Februari 2024: Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2023

    Foto: SpaceX

    Bulan Februari diawali dengan prestasi anak bangsa di panggung dunia. Indonesia menjadi juara AFC eAsian Cup 2023 yang laga finalnya digelar pada 5 Februari 2024 di Qatar.

    Indonesia diwakili oleh atlet timnas esports yaitu Elga Cahya, Rizky Faidan dan Akbar Paudie. Diawali dari Grup D, mereka menaklukan Vietnam (5-0, 1-0), Jepang (5-1, 1-2). Babak 16 besar mereka mengalahkan Korea Selatan (2-0, 2-0). Saat Perempat Final giliran Uni Emirat Arab diringkus (6-0, 6-1).

    Di Semifinal ada lawan jago dari Thailand, tapi Indonesia menang tipis (1-0, 2-1). Di Final, mereka kembali bertemu Jepang dengan laga sengit yaitu menang adu penalti di leg pertama dan menang 1-0 di leg kedua. Piala AFC eAsian Cup resmi menjadi milik Indonesia.

    14 Februari 2024: Pemilu 2024 Digelar, Hoax Kampanye Turun di Medsos

    Suasana pemungutan suara Pemilu 2024 di Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)

    Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 sukses digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini juga sangat dipengaruhi dengan suasana yang berkembang di ruang digital.

    Sejak awal periode kampanye, media sosial menjadi ruang pertarungan bagi para pendukung yang berkompetisi di dalam pemilu. Yang menjadi catatan penting adalah suasana Pemilu 2024 lebih tenang dari Pemilu 2019.

    Pemerintah mengakui hoax kampanye menurun dalam masa kampanye pemilu kali ini. Google melaporkan netizen Indonesia sudah lebih waspada soal hoax Pemilu. Kementerian Kominfo juga mengatakan secara angka, konten hoax sudah lebih menurun dari Pemilu 2019.

    Ada kolaborasi penting antara KPU, Kominfo dan semua platform medsos di Tanah Air, untuk sama-sama menjaga ruang digital agar tetap bersih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

    20 Februari 2024: Telkom Luncurkan Satelit Merah Putih 2

    Satelit Merah Putih 2 meluncur dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X (Foto: Fitraya Ramadhanny/detikINET)

    Telkom melalui anak perusahaannya Telkomsat sukses meluncurkan Satelit Merah Putih 2 dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X. Ini adalah High Throughput Satellite (HTS) pertama Telkom dengan biaya Rp 3,5 triliun.

    Satelit buatan Thales Alenia Space ini punya kapasitas 32 Gbps dan penting untuk pemerataan akses internet di Indonesia. Ia menempati slot orbit 113 derajat Bujur Timur (BT) dan melengkapi Satelit Merah Putih pertama yang sudah ada sebelumnya.

    20 Februari 2024: Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

    Foto: SpaceX

    Bertepatan Hari Pers Nasional 20 Februari 2024, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini adalah Perpres soal Publisher Rights untukmengatur platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita.

    Di dalamnya ada 5 kewajiban platform digital mulai dari komersialisasi berita agar perusahaan pers mendapat nilai ekonomi yang adil, sampai dengan algoritma. Dewan Pers lalu menetapkan 11 anggota Komite Publisher Rights pada 1 September 2024.

    Halaman 2 dari 5

    Simak Video “Video Wamenkomdigi Tinjau Jaringan Internet di Stasiun Pasar Senen”
    [Gambas:Video 20detik]
    (fay/fyk)

  • Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan di mana keadilan dalam vonis yang ditetapkan untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)

  • Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial PLP diduga dianiaya oleh anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar berinisial Bripda AA.

    Penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2024, namun baru dilaporkan pada Desember 2024 ini.

    PLP mengunggah cerita dugaan penganiayaan tersebut di Instagram dengan akun @prischalauraa_.

    Dalam unggahannya tersebut, ia dianiaya setelah melihat notifikasi di ponsel milik AA.

    PLP menceritakan bahwa setelah melihat notifikasi tersebut, ia langsung dicekik dan dijambak hingga dipukul wajahnya oleh AA.

    Penganiayaan tersebut juga terjadi pada Agustus hingga akhir Oktober 2024.

    Alasan PLP baru melaporkan pada Desember 2024 ini adalah karena AA selalu menjanjikan hal-hal manis supaya kasus penganiayaan tak terbongkar.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

    “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang terbukti bersalah maka akan langsung diproses lanjut. Nanti akan diinformasikan kalau ada perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id.

    Bripda AA Diamankan

    Terbaru, Polda Jabar telah menindak Bripda AA.

    Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menuturkan, pihaknya telah mengamankan AA.

    AA juga telah menjalani pemeriksaan intensif.

    Mengutip TribunJabar.id, nantinya AA akan menjalani penyidikan terkait pelanggaran disiplin.

    Kode etik profesi Polri juga saat ini tengah berlangsung.

    “Kasus ini mencuat setelah unggahan di medsos Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024,”

    “PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (24/12/2024).

    Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.

    Termasuk pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan luka fisik.

    Dari pemeriksaan medis, sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban juga dilaporkan.

    Kombes Adiwijaya menyatakan, pihaknya tak memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri.

    “Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri,”

    “Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Anggota Polda Jabar yang Aniaya Wanita Akhirnya Ditahan, Penyidikan Tetap Berlangsung

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)

  • Sandra Dewi Hapus Foto-foto Harvey Moeis di Instagram Seusai Suaminya Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sandra Dewi Hapus Foto-foto Harvey Moeis di Instagram Seusai Suaminya Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Sandra Dewi terpantau sudah menghapus foto-foto dirinya bersama suaminya, Harvey Moeis, di feed Instagram. Yang tersisa kini hanya foto dirinya saat mempromosikan sejumlah produk.

    Foto-foto Harvey Moeis hilang dari feed Instagram Sandra Dewi sesuai suaminya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Harvey Moeis dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Selain hukuman tersebut, Harvey Moeis juga wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

    Selain menghapus foto-foto Harvey Moeis, Sandra Dewi juga menutup kolam komentar Instagram yang sebelumnya banyak berisi hujatan warganet atas kasus yang menjerat suaminya.

    Sikap Sandra Dewi ini pun kembali menjadi sorotan warganet. Banyak yang menyayangkan sikapnya ketika sang suami sedang melewati masa-masa terpuruk. Ada juga yang menganggap Sandra Dewi hanya mencari “aman”.

    “Yah, mba-nya nemenin pas duka doang. Pas suka mah dibuang,” tulis pengguna akun Instagram @yuliyyanti04.

    “Cari aman dulu sementara,” tulis akun @melisa_frasasri.

    Sebagian warganet juga yakin kalau foto-foto Harvey Moeis tidak dihapus dalam feed Instagram Sandra Dewi, melainkan hanya diarsipkan.

    “Enggak dihapus. Disimpan di arsip pasti ini,” tulis akun @dinnooooy.

    “Mungkin cuma diarsipkan,” tulis akun @eny_martha mengomentari Instagram Sandra Dewi.