Perusahaan: Instagram

  • Nikita Mirzani Sebut Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur, Isa Zega: Lo Tukang Kibul!

    Nikita Mirzani Sebut Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur, Isa Zega: Lo Tukang Kibul!

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega geram dengan ucapan Nikita Mirzani yang mengatakan, dirinya sudah menjadi tersangka atas pelaporan Shandy Purnamasari dugaan pencemaran nama baik di media sosial di Polda Jawa Timur (Jatim). Isa Zega menyebut, Nikita Mirzani tukang kibul.

    “Heh, Nikibul. Kamu berkoar-koar dari dulu sampai sekarang tidak ada yang benar. Apa enggak malu dengan ucapanmu tukang kibul?” tegas Isa Zega dengan emosi dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (28/12/2024).

    Isa Zega meminta agar Nikita Mirzani lebih fokus mengurusi putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (NM) atau Lolly di Polres Jakarta Selatan daripada ikut campur dalam urusan orang lain.

    “Lebih baik Nikibul daripada koar-koar soal mami jadi tersangka. Mendingan kamu fokus urus anaknya,” tuturnya.

    “Ingat ya beberapa hari lagi akhir tahun dan tahun baru. Sekarang sudah tanggal 28 Desember, 3 hari lagi tolong ditagih ya netizen,” ungkapnya.

    Isa Zega menegaskan, tidak akan takut untuk menghadapi dengan status tersangka yang bakal dihadapi dirinya atas pelaporan Shandy Purnamasari di Polda Jawa Timur.

    “Terus kalau saya tersangka kenapa? Runtuh negara ini?” ungkapnya.

    “Dahulu saja saya pernah ditetapkan tersangka. Buktinya tetap saja saya menang, buktinya saya lolos saja,” jelas Isa Zega yang tertawa mendengar ucapan Nikita Mirzani yang menyebut dirinya sudah berstatus tersangka di Polda Jawa Timur.

  • Ketua PP Bekasi Selatan Siap Terima Sanksi karena Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2024

    Ketua PP Bekasi Selatan Siap Terima Sanksi karena Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta Megapolitan 28 Desember 2024

    Ketua PP Bekasi Selatan Siap Terima Sanksi karena Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Bekasi Selatan berinisial ED siap menerima sanksi karena telah menyebar proposal alokasi anggaran perayaan tahun baru. 
    Proposal anggaran itu viral di media sosial. 
    “Dirinya (ED) meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi,” kata Ketua MPC PP Kota Bekasi Ariyes Budiman dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2024).
    ED juga telah menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video ketika dipanggil oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi.
    “Dirinya (ED) telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Ariyes.
    Saat ini, MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada ED. Ia pun menerima sanksi tersebut.
    Ariyes menjelaskan, sanksi diberikan kepada ED lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat merupakan tindakan keliru.
    Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tidak jelas peruntukannya.
    “MPN, MPW, dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan
    proposal tahun baru
    , THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Ariyes.
    Dalam klarifikasi kepada MPC PP Kota Bekasi, ED disebut telah menarik proposal permintaan sumbangan.
    Selain itu, ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa kepada para pelaku usaha.
    Dari pemanggilan ini juga diketahui bahwa proposal tersebut diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan.
    “Namun tidak dirinci dalam proposal tersebut,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah foto diduga surat yang memuat alokasi anggaran perayaan malam tahun baru salah satu ormas di Kota Bekasi viral di media sosial.
    Dalam foto surat yang diunggah akun Instagram @presiden_netizen_official menunjukkan, alokasi anggaran tersebut bersumber dari rencana kegiatan ormas di tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan.
    Di bagian kop surat, tertera nama ormas, berikut alamat kesekretariatannya.
    “Rencana anggaran kegiatan malam tahun baru 2024/2025,” demikian bunyi kalimat dalam foto tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
    Unggahan tersebut menunjukkan, besaran alokasi anggaran ormas untuk merayakan malam tahun baru mencapai Rp 44 juta.
    Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah keperluan, di antaranya pembuatan proposal Rp 2 juta, pembuatan amplop Rp 1,5 juta, pembuatan atribut Rp 1 juta, dan pembelian umbul-umbul Rp 1,5 juta.
    Selanjutnya, pembuatan binder Rp 500.000, sewa tenda dan kursi Rp 3,5 juta, dokumentasi Rp 1,5 juta, serta dekorasi Rp 1 juta.
    Kemudian, logistik dan pembelian 200 nasi kotak masing-masing sebesar Rp 5 juta, pembelian 500 snack Rp 2,5 juta, keamanan Rp 1 juta, kebersihan Rp 1 juta, tarian anak-anak dan live dangdut Rp 15 juta, serta biaya tak terduga Rp 2 juta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Batal Tampil di Purwokerto, Raisa: Ini Murni Kesalahan Penyelenggara

    Batal Tampil di Purwokerto, Raisa: Ini Murni Kesalahan Penyelenggara

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Raisa memberikan penjelasan terkait dirinya batal manggung di Purwokerto pada 29 Desember 2024. Raisa menyebut, pembatalan dilakukan akibat ketidakjelasan dari pihak penyelenggara.

    “Hai Purwokerto, sorry aku baru sempat bikin video. Aku minta maaf karena enggak akan hadir pada 29 Desember 2024 karena sejujurnya pihak penyelenggara sangat tidak bisa diajak bekerja sama,” kata Raisa dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (28/12/2024).

    “Mulai dari akomodasi, transportasi teknis kita tidak jelas. Kita sudah menghubungi mereka tetapi tidak dibalas, mereka kabur-kaburan. Aku juga bingung harus bagaimana. Situasi juga tidak memungkinkan untuk tim produksi dan aku ke sana,” ucapnya lagi.

    Raisa merasa bersalah, karena tidak bisa bertemu dengan para penggemarnya yang sudah membeli tiket untuk melihat performanya di atas panggung.

    “Aku tahu teman-teman sudah beli tiket, nungguin aku. Namun, aku minta maaf enggak bisa ke sana. Aku kecewa karena sudah fitting dan segala macam. Ini murni kesalahan penyelenggara, aku merasa sedih dan bersalah karena aku tahu teman-teman sudah nungguin pengin nyanyi bareng sama aku,” tuturnya lagi.

    Raisa berjanji akan tetap menyambangi Purwokerto suatu saat nanti.

    “Aku tetap minta maaf meski tidak jadi datang. Semoga kita bakalan ketemu lagi, soon. Kalau ada acara di Purwokerto please undang aku biar bisa datang ke Purwokerto,” tandas Raisa.

  • Penonton DWP Asal Malaysia Sempat Ditahan di Polda Metro, Dimintai Uang Rp 100 Juta 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2024

    Penonton DWP Asal Malaysia Sempat Ditahan di Polda Metro, Dimintai Uang Rp 100 Juta Megapolitan 28 Desember 2024

    Penonton DWP Asal Malaysia Sempat Ditahan di Polda Metro, Dimintai Uang Rp 100 Juta
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia sempat ditahan di Polda Metro Jaya.
    Hal tersebut terungkap saat layanan pengaduan Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menceritakan soal orangtua korban yang anaknya belum pulang usai menonton DWP 2024.
    “Untuk kronologi korban tersebut, pengaduan dilakukan oleh orangtua korban yang datang ke KBRI untuk menanyakan keberadaan anaknya,” kata petugas layanan pengaduan korban DWP oleh Atase Polri KBRI Kuala Lumpur kepada
    Kompas.com
    melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/12/2024).
    “Yang saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp 100 juta,” lanjut dia.
    Oleh karena itu, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur mencoba menghubungi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi hal tersebut.
    “Kami coba terhubung dengan korban via telepon. Koordinasi membuahkan hasil, korban dilepaskan dan kembali ke Malaysia tanpa membayar,” kata dia.
    Saat ditanya alasan dan berapa lama korban ditahan di Polda Metro Jaya, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.
    “Mohon maaf, informasi yang dapat kami berikan kepada eksternal hanya sebatas ini,” ujar dia.
    Sejauh ini, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur baru menerima satu pengaduan terkait hal tersebut.
    Untuk diketahui, layanan aduan korban pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024 diumumkan melalui unggahan Instagram @atpol_kl.
    Dalam unggahan tersebut, korban bisa mengadukan melalui WhatsApp +60148335799 atau email atpolkl@gmail.com.
    “Jika Anda menjadi korban atau melihat tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 segera laporkan kepada kami melalui hotline berikut,
    ” bunyi unggahan @atpol_kl.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia itu tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri.
    Puluhan anggota yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua PP Bekasi Selatan Siap Terima Sanksi karena Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2024

    Pimpinan Pemuda Pancasila Telah Instruksikan Larangan Penyebaran Proposal Tahun Baru Megapolitan 28 Desember 2024

    Pimpinan Pemuda Pancasila Telah Instruksikan Larangan Penyebaran Proposal Tahun Baru
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi Ariyes Budiman memastikan pimpinan PP telah mengeluarkan instruksi larangan menyebarkan proposal permintaan anggaran yang tak jelas peruntukannya.
    Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan beredarnya surat proposal kebutuhan anggaran kegiatan perayaan malam tahun baru untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan yang viral di media sosial.
    “MPN (Majelis Pimpinan Nasional), MPW (Majelis Pimpinan Wilayah), dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya,” jelas Ariyes dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2024).
    Ariyes berujar, pihaknya telah menjatuhkan sanksi bagi Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED.
    Sanksi itu diberikan buntut viralnya surat proposal kebutuhan anggaran PAC PP Bekasi Selatan untuk kegiatan perayaan malam tahun baru.
    “(MPC PP Kota Bekasi) telah memanggil yang bersangkutan ED dan telah diberikan sanksi administrasi,” kata Ariyes.
    Saat dipanggil, ED menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi yang diberikan.
    “ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi,” ujar Ariyes.
    Saat memberikan klarifikasi kepada MPC PP Kota Bekasi, ED disebut telah memerintahkan panitia pelaksana kegiatan untuk menarik surat proposal anggaran tahun baru.
    ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan ke para pelaku usaha.
    Saat dipanggil, ED menyebut proposal tersebut diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan.
    “Namun tidak dirinci dalam proposal tersebut. Dirinya (ED) telah membuat vidio klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa di rugikan,” tutur Ariyes.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah foto diduga surat yang memuat alokasi anggaran perayaan malam tahun baru salah satu ormas di Kota Bekasi viral di media sosial.
    Dalam foto surat yang diunggah akun Instagram
    @
    presiden_netizen_official menunjukkan, alokasi anggaran tersebut bersumber dari rencana kegiatan ormas di tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan.
    Di bagian kop surat, tertera nama ormas, berikut alamat kesekretariatannya.
    “Rencana anggaran kegiatan malam tahun baru 2024/2025,” demikian bunyi kalimat dalam foto tersebut, dikutip
    Kompas.com
    , Jumat (27/12/2024).
    Unggahan tersebut menunjukkan, besaran alokasi anggaran ormas untuk merayakan malam tahun baru mencapai Rp 44 juta.
    Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah keperluan, di antaranya pembuatan proposal Rp 2 juta, pembuatan amplop Rp 1,5 juta, pembuatan atribut Rp 1 juta, dan pembelian umbul-umbul Rp 1,5 juta.
    Selanjutnya, pembuatan binder Rp 500.000, sewa tenda dan kursi Rp 3,5 juta, dokumentasi Rp 1,5 juta, serta dekorasi Rp 1 juta,
    Kemudian, logistik dan pembelian 200 nasi kotak masing-masing sebesar Rp 5 juta, pembelian 500 snack Rp 2,5 juta, keamanan Rp 1 juta, kebersihan Rp 1 juta, tarian anak-anak dan
    live
    dangdut Rp 15 juta, serta biaya tak terduga Rp 2 juta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Beruntun di Klaten: Warga Takut Menolong Pebalap Liar – Halaman all

    Kecelakaan Beruntun di Klaten: Warga Takut Menolong Pebalap Liar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang merekam aksi pebalap liar di jalanan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi viral setelah insiden tabrakan beruntun terjadi pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infocegatanklaten dan menunjukkan momen ketika para pebalap liar mengalami kecelakaan yang melibatkan lebih dari tiga motor.

    Kronologi

    Ardiansyah (41) seorang saksi mata, menjelaskan bahwa kecelakaan berawal ketika salah satu pebalap menabrak pebalap lain, yang kemudian menyeruduk bagian belakang mobil yang melintas.

    “Awalnya ada motor kencang, kalau tidak salah motor MX, yang baru itu tabrak mobil,” jelas Ardiansyah.

    Kendaraan motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang SGM menuju Klaten.

    Setelah insiden, tiga orang yang terlibat dibawa pergi dengan sepeda motor berboncengan, meskipun mereka mengalami luka-luka.

    Warga Ketakutan 

    Warga sekitar terlihat ketakutan dan tidak berani menolong saat kecelakaan terjadi.

    “Warga takut, tidak ada yang tolong sama sekali, kecuali rombongan,” ungkap Ardiansyah.

    Hal ini menunjukkan bahwa situasi saat itu sangat mencekam dan membuat masyarakat enggan untuk berinteraksi.

    Tindakan Polisi

    Setelah menerima laporan, pihak Polres Klaten segera melakukan pengecekan lokasi dan mengumpulkan informasi dari saksi serta rekaman CCTV.

    Sementara itu, kondisi anak tersebut dilaporkan mengalami luka ringan dan lecet di bagian kaki.

    Pihak kepolisian juga telah mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk balapan dan akan menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut.

    Kecelakaan ini menjadi pengingat akan bahaya balap liar di jalanan dan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan berisiko tersebut.

    Polisi mengimbau agar orang tua dan teman-teman dari para pebalap liar lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak-anak mereka.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ketua PP Bekasi Selatan Siap Terima Sanksi karena Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2024

    Ketua PP Bekasi Selatan Minta Maaf Usai Sebarkan Proposal Anggaran Tahun Baru Senilai Rp 44 Juta Megapolitan 28 Desember 2024

    Ketua PP Bekasi Selatan Minta Maaf Usai Sebarkan Proposal Anggaran Tahun Baru Senilai Rp 44 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Bekasi Selatan, ED, meminta maaf usai menyebarkan proposal kebutuhan anggaran PAC PP Bekasi Selatan untuk kegiatan perayaan malam tahun baru sampai akhirnya viral di media sosial (medsos).
    “ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi,” ujar Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Bekasi Ariyes Budiman dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2024).
    Ariyes menjelaskan, pihaknya sudah memanggil ED dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan.
    Sanksi diberikan lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat merupakan tindakan keliru. Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.
    “MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Ariyes.
    Dalam klarifikasi kepada MPC PP Kota Bekasi, ED disebut telah memerintahkan panitia pekaksana kegiatan menarik proposal.
    Selain itu, ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.
    Dari pemanggilan ini juga diketahui bahwa proposal tersebut diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan.
    “Namun tidak dirinci dalam proposal tersebut. Dirinya (ED) telah membuat vidio klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa di rugikan,” pungkas Ariyes.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah foto diduga surat yang memuat alokasi anggaran perayaan malam tahun baru salah satu ormas di Kota Bekasi viral di media sosial.
    Dalam foto surat yang diunggah akun Instagram
    @
    presiden_netizen_official menunjukkan, alokasi anggaran tersebut bersumber dari rencana kegiatan ormas di tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan.
    Di bagian kop surat, tertera nama ormas, berikut alamat kesekretariatannya.
    “Rencana anggaran kegiatan malam tahun baru 2024/2025,” demikian bunyi kalimat dalam foto tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
    Unggahan tersebut menunjukkan, besaran alokasi anggaran ormas untuk merayakan malam tahun baru mencapai Rp 44 juta.
    Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah keperluan, di antaranya pembuatan proposal Rp 2 juta, pembuatan amplop Rp 1,5 juta, pembuatan atribut Rp 1 juta, dan pembelian umbul-umbul Rp 1,5 juta.
    Selanjutnya, pembuatan binder Rp 500.000, sewa tenda dan kursi Rp 3,5 juta, dokumentasi Rp 1,5 juta, serta dekorasi Rp 1 juta,
    Kemudian, logistik dan pembelian 200 nasi kotak masing-masing sebesar Rp 5 juta, pembelian 500 snack Rp 2,5 juta, keamanan Rp 1 juta, kebersihan Rp 1 juta, tarian anak-anak dan
    live
    dangdut Rp 15 juta, serta biaya tak terduga Rp 2 juta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Buka Pintu Respons Laporan Hasto soal Korupsi Petinggi Negara

    KPK Siap Buka Pintu Respons Laporan Hasto soal Korupsi Petinggi Negara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal video yang tengah disiapkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk membuka korupsi petinggi negara.

    KPK menunggu laporan dan video tersebut disampaikan secara resmi.

    “Setiap warga negara berhak dan bahkan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perilaku koruptif, karena tanggung jawab pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya pada lembaga tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (28/12).

    Fitroh menyampaikan pihaknya akan menunggu dan terus memantau perkembangan mengenai rencana yang sedang disiapkan tersebut.

    “Yang pasti ketika ada laporan, KPK pasti akan menindaklanjutinya,” ucap dia.

    Sebelumnya, Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli mangatakan Hasto sudah menyiapkan puluhan video yang bakal mengungkap skandal dugaan korupsi para petinggi negara.

    Guntur meyakini jika video itu dirilis akan mengagetkan dan mengubah peta pemberantasan korupsi serta mengubah opini publik.

    Pernyataan itu disampaikan Guntur tak lama setelah KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice seputar penanganan perkara Harun Masiku.

    “Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan itu yang pertama, kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” kata Guntur lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (26/12) malam.

    “Kenapa baru sekarang? Sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” sambungnya.

    (ryn/agt)

  • Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN, Cek di Sini – Halaman all

    Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN, Cek di Sini – Halaman all

    Berikut link pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tayang: Sabtu, 28 Desember 2024 15:07 WIB

    Instagram @bkngoidofficial

    Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    BKN telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis 2024 pada Jumat (27/12/2024),

    Menurut jadwal, hasil seleksi akan PPPK Tahap 1 diumumkan pada hari ini, 24 Desember 2024.

    “Pengumuman hasil #SeleksiPPPK2024 Periode I khusus pelamar BKN,” tulis Instagram @bkngoidofficial.

    Adapun link pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1 BKN dapat dicek di sini.

    Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 1, maka segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman SSCASN.

    Selain melalui link di atas, peserta juga dapat mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN di laman SSCASN.

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di SSCASN

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
    Klik ‘Masuk’
    Masukkan NIK dan password
    Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Masuk’
    Nantinya sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta hasil kelulusannya

    Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil PPPK Tahap 1

    Peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

    Peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut
    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

    Dokumen yang Diunggah bagi Peserta yang Lolos

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
    Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I
    Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I
    Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
    Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
    Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

     

    Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d- 3 November 2024
    Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober – 4 November 2024
    Seleksi Administrasi: 21 Oktober – 9 November 2024
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 11 November 2024
    Masa Sanggah: 12 – 14 November 2024
    Jawab Sanggah: 12 – 16 November 2024
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 – 21 November 2024
    Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 – 23 November 2024
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 – 28 November 2024
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November – 1 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 – 21 Desember 2024
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 – 28 Desember 2024
    Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
    Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait PPPK 2024

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 8
                    
                        Penonton DWP asal Malaysia Sempat Dimintai Rp 100 Juta oleh Polisi
                        Megapolitan

    8 Penonton DWP asal Malaysia Sempat Dimintai Rp 100 Juta oleh Polisi Megapolitan

    Penonton DWP asal Malaysia Sempat Dimintai Rp 100 Juta oleh Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengungkapkan bahwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang mengadukan dugaan pemerasan oleh polisi setelah menyaksikan
    Djakarta Warehouse Project
    (DWP) dipalak senilai Rp 100 juta.
    Hal tersebut terungkap saat orangtua korban datang ke KBRI untuk menanyakan keberadaan anaknya yang belum pulang usai menyaksikan DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.
    “Yang saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp 100 juta,” jawab admin layanan aduan Atase Polri KBRI Kuala Lumpur kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
    Oleh karena itu, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur mencoba menghubungi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi hal tersebut.
    “Kami coba terhubung dengan korban via telepon. Koordinasi membuahkan hasil, korban dilepaskan dan kembali ke Malaysia tanpa membayar,” kata dia.
    Saat ditanya alasan dan berapa lama korban ditahan di Polda Metro Jaya, sayangnya Atase Polri KBRI Kuala Lumpur tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.
    “Mohon maaf, informasi yang dapat kami berikan kepada eksternal hanya sebatas ini,” pungkas dia.
    Sejauh ini, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur baru menerima satu pengaduan terkait hal tersebut.
    Untuk diketahui, layanan aduan korban pemerasan polisi terhadap
    penonton DWP
    2024 diumumkan melalui unggahan Instagram @atpol_kl.
    Dalam unggahan tersebut, korban bisa mengadukan melalui WhatsApp +60148335799 atau email atpolkl@gmail.com.
    “Jika Anda menjadi korban atau melihat tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, segera laporkan kepada kami melalui hotline berikut,” bunyi unggahan @atpol_kl.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi dengan berbagai pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus
    pemerasan penonton DWP
    ),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.