Perusahaan: Instagram

  • Kaleidoskop 2024: Perundungan Pelajar Masih Terjadi, Makan Korban Jiwa dan Trauma yang Membekas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Desember 2024

    Kaleidoskop 2024: Perundungan Pelajar Masih Terjadi, Makan Korban Jiwa dan Trauma yang Membekas Megapolitan 30 Desember 2024

    Kaleidoskop 2024: Perundungan Pelajar Masih Terjadi, Makan Korban Jiwa dan Trauma yang Membekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sepanjang 2024, kasus perundungan atau
    bullying
    masih sering terjadi di kalangan pelajar di Jabodetabek.
    Hampir di setiap jenjang sekolah, kasus perundungan antarpelajar pernah terjadi.
    Tak sedikit pula, kasus perundungan ini memakan korban jiwa, baik itu tewas, atau mengalami kerugian secara mental.
    Para pelajar yang melakukan perundungan juga kini banyak yang harus berhadapan dengan hukum atau dipenjara.
    Berikut berbagai kasus perundungan yang terjadi di Jabodetabek sepanjang 2024:
    Salah satu kasus perundungan yang banyak mengegerkan banyak orang di tahun 2024 terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilicing, Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024).
    Pasalnya, kasus perundungan yang memakan korban jiwa bukan kali pertama terjadi di STIP.
    Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP menjadi korban perundungan oleh seniornya sendiri hingga tewas.
    Dari kasus kematian Putu, polisi menetapkan empat tersangka di antaranya, TRS (21), A, W, dan K.
    Keempat tersangka itu, memiliki peran masing-masing dalam peristiwa perundangan Putu. TRS (21) sebagai pelaku utama lah yang memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hati hingga terkulai lemas dan tidak bisa bernapas.
    Saat Putu terkulai lemas, TRS panik dan berusaha menolongnya dengan cara menarik lidah korban.
     
    Namun, upaya TRS justru semakin memperparah kondisi Putu karena jalur pernapasannya menjadi tertutup sampai akhirnya tewas.
    Sedangkan A, W, dan K, memiliki peran untuk mendorong TRS memukul Putu sampai akhirnya tewas.
    “Tiga tersangka itu (A,W, dan K) memiliki peran turut serta, turut melakukan atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Kamis (8/4/2024).
    Sebagai pelaku utama, TRS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan 15 tahun penjara.
    Sementara A, W, dan K, terancam dijerat Pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
    Kasus perundungan ini sudah sampai ke tahap pengadilan dan sudah pemeriksaan saksi-saksi. Namun, hakim belum menjatuhkan hukuman untuk para tersangka.
    Kasus perundungan yang terjadi di sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan, juga ramai dibicarakan di sosial media di tahun 2024 ini.
    Tindakan perundungan ini mencuat setelah salah satu akun X, yakni @BosPurwa menuliskan dugaan kasus tersebut. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa salah satu peristiwa perundungan terjadi 2 Februari 2024.
    Usai ramainya kasus perundangan tersebut di sosial media, keluarga korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
    Dari hasil penyelidikan polisi, perundungan ini dilakukan di salah satu warung depan sekolah.
    “TKP ini di salah satu warung yang berlokasi di depan sekolah menengah atas tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Alvino saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
    Warung tersebut diberi nama ‘Warung Ibu Gaul’ yang menjadi tempat berkumpulnya para anggota kelompok ‘Geng Tai’.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban perundungan ‘Geng Tai’ mengalami luka bakar.
    “Luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas. Saat ini masih kami lakukan proses penyelidikan,” kata Galih.
    Galih juga memastikan bahwa pelaku perundungan tidak hanya satu orang.
    Bahkan, L (17) yang merupakan anak artis ternama berinisial VR juga diduga ikut terlibat kasus perundungan ini.
    Belum lama ini, kasus perundungan juga terjadi di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Seorang siswa berinisial ABF diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya F, dan beberapa rekannya pada November 2024.
    Peristiwa perundungan ini pun dibenarkan oleh Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo.
    “Benar adanya. Kami dari pihak sekolah sudah melakukan penanganan mulai dari konfirmasi memanggil korban, orang tua korban, para pelaku, orang tua pelaku,” kata Sunaryo saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
    Sunaryo juga sudah menindak tegas lima orang siswa yang diduga sebagai pelaku perundungan tersebut.
    “Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
    Ke depannya, Sunaryo akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta Selatan dan Sudin Pendidikan Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini.
    Pihak sekolah juga akan menggelar mediasi dengan orangtua pelaku dan orangtua korban untuk menemukan titik terang dari kasus ini.
    Di sisi lain, keluarga ABF sudah melaporkan perundungan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.
    Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada 28 November 2024.
    Perundungan itu terjadi saat ABF dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet lantai dua sekolah. Setibanya di toilet, ABF langsung ditarik oleh F yang merupakan senior duduk di kelas tiga.
    Kemudian, keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, hingga F tersulut emosi dan memukul tubuh ABF sampai tersungkur.
    Setelah tersungkur, ABF diminta berdiri kembali dan dipukuli lagi oleh rekan-rekan F. Akibat tindakan kekrasan tersebut, ABF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus perundungan ini terjadi di jam sekolah.
    Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus perundungan ini.
    Remaja berinisial R (15), anak berkebutuhan khusus di salah satu SMPN di Depok, Jawa Barat, diduga jadi korban perundungan teman-teman seangkatannya.
    Perundungan itu terjadi setelah upacara Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2024).
    Korban mengalami kekerasan fisik seperti ditendang dan dilempari batu hingga mengenai mata serta wajahnya.
    Kesal karena dirundung, R melampiaskan emosinya dengan memukul kaca jendela kelas sampai tangannya terluka dan dioperasi untuk menyambungkan uratnya yang terputus.
    Keluarga R telah melaporkan peristiwa perundungan ini ke Polres Metro Depok, namun Kepala SMPN yang bersangkutan, Tatag Hadi Sunoto sempat membantah adanya kasus perundungan itu.
    Alhasil, akibat peristiwa perundungan itu, Tatag terkena demosi.
    “Iya, (kena pindah) sebagai guru SMP,” kata Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
    Bukan hanya Tatag, dua guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut juga dimutasi ke dua sekolah yang berbeda.
    Dinas Pendidikan menilai, kepala sekolah dan guru tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan melindungi muridnya.
    “Disdik Kota Depok menganggap mereka telah lalai memberikan perlindungan dan melanggar etika terhadap kasus perundungan yang dialami anak didiknya, R,” lanjut Sutarno.
    Seorang pelajar di salah satu SMP swasta yang ada di Kota Bogor diduga menjadi korban perundungan oleh teman-temannya sendiri.
    Kasus perundungan ini menyita perhatian banyak orang setelah akun Instagram @davidhlm_ mengunggah foto seorang remaja pria dengan wajah lebab dan bengkak di bagian kedua matanya.
    Dalam unggahan itu juga dituliskan korban diduga dirundung oleh tiga teman sekelasnya. Setiap hari, korban dipaksa memberikan uang sebesar Rp 10.000.
    Apabila korban menolak maka akan dipukul. Karena ancaman itu, korban takut melapor ke orangtua dan juga guru.
    “Telah terjadi
    bullying
    dan perundungan di salah satu SMP daerah Bogor Kota terhadap saudara saya, perundungan dilakukan oleh tiga orang, setiap hari saudara saya diminta uang Rp 10.000,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
    Namun, kasus perundungan ini berakhir damai. Kesepakatan tersebut tercapai setelah polisi melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah, orangtua terduga pelaku, orangtua korban, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia )KPAI Kita Bogor di gedung sekolah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (14/10/2024).
    Orangtua terduga pelaku B dan Z sudah meminta maaf kepada orangtua korban A. Pihak sekolah juga memberikan sanksi kepada B dan Z berupa skors selama tiga hari dan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Tarif Spesial Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Berlaku hingga 5 Januari 2025 – Halaman all

    Daftar Tarif Spesial Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Berlaku hingga 5 Januari 2025 – Halaman all

    PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter berikan diskon tarif spesial untuk layanan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Tayang: Senin, 30 Desember 2024 14:51 WIB

    Instagram @kacommuterbandara

    PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter berikan diskon tarif spesial untuk layanan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter berikan diskon tarif spesial untuk layanan kereta bandara.

    Melansir dari Instagram resmi @kacommuterbandara, Senin (30/12/2024) diskon hingga Rp 15.000 berlaku hanya khusus periode Nataru 2024/2025 yang dimulai dari tanggal 30 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

    Promo ini berlaku untuk layanan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Untuk relasi Stasiun Batu Ceper ke Bandara atau sebaliknya, menjadi Rp 35.000.

    Kemudian relasi Manggarai ke BNI City atau Manggarai ke Duri dan sebaliknya hanya Rp 10.000.

    Tarif Spesial Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta (Instagram @kacommuterbandara)

    Berikut adalah rincian harga tiket KA Bandara Soekarno-Hatta

    Manggarai – Bandara : Rp70.000
    BNI City – Bandara : Rp70.000
    Duri – Bandara : Rp70.000
    Batu Ceper – Bandara : Rp35.000
    Rawa Buaya – Bandara : Rp35.000
    Batu Ceper – Manggarai : Rp35.000
    Batu Ceper – BNI City : Rp20.000
    Rawa Buaya – Manggarai : Rp35.000
    Rawa Buaya – BNI City : Rp20.000
    Batu Ceper – Duri : Rp25.000
    Rawa Buaya – Duri : Rp15.000
    Batu Ceper – Rawa Buaya : Rp15.000 – Rp25.000
    Manggarai – BNI City : Rp10.000
    Manggarai – Duri : Rp10.000
    BNI City – Duri : Rp10.000

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 5
                    
                        Connie Bakrie Benarkan Pegang Dokumen Hasto soal Dugaan Skandal Pejabat
                        Nasional

    5 Connie Bakrie Benarkan Pegang Dokumen Hasto soal Dugaan Skandal Pejabat Nasional

    Connie Bakrie Benarkan Pegang Dokumen Hasto soal Dugaan Skandal Pejabat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat militer
    Connie Rahakundini Bakrie
    membenarkan menyimpan sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri.
    Dokumen itu disebut dititipkan oleh Sekretaris Jenderal
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    .
    “Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan,” kata Connie saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (30/12/2024).
    Melalui unggahan pada Instagram pada 3 hari lalu, Connie yang saat ini menjadi Guru Besar Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan.
    Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.

    Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah menitipkan dokumen penting terkait video dugaan skandal yang melibatkan petinggi negara kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.
    Guntur mengeklaim bahwa dokumen dan video yang dimiliki Hasto mencakup skandal korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta penggunaan alat negara untuk kepentingan politik pribadi para petinggi negara.
    “Jadi membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum, kemudian penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa. Kemudian bukti-bukti perpanjangan 3 periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum dan lain-lain,” tuturnya.
    Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Operasional MRT Jakarta pada Malam Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Jadwal Operasional MRT Jakarta pada Malam Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Menyambut perayaan Tahun Baru 2025, PT MRT Jakarta telah menyesuaikan jadwal operasional.

    Tayang: Senin, 30 Desember 2024 14:16 WIB

    Tribunnews/JEPRIMA

    Penumpang saat menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Menyambut perayaan Tahun Baru 2025, PT MRT Jakarta telah menyesuaikan jadwal operasional. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal operasional MRT Jakarta pada malam Tahun Baru 2025.

    Menyambut perayaan Tahun Baru 2025, PT MRT Jakarta telah menyesuaikan jadwal operasional.

    Penyesuaian jadwal MRT Jakarta ini untuk mendukung mobilitas masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun.

    Dengan layanan yang diperpanjang dan penyesuaian frekuensi keberangkatan,ini akan memudahkan perjalanan warga.

    Jadwal Operasional MRT Jakarta Spesial Malam Pergantian Tahun Baru 2025

    Dikutip dari Instagram @mrtjakarta, berikut jadwal operasional MRT Jakarta spesial Tahun Baru 2025:

    Selasa, 31 Desember 2024

    Jam operasional: 05.00-24.00 WIB
    Selang waktu: 10 menit dan 5 menit (jam sibuk)

    Rabu, 1 Januari 2025

    Jam operasional: 00.00 – 01.00 WIB dan 01.00 – 02.00 WIB
    Selang waktu: 5 menit dan 10 menit

    Keberangkatan 5 Ratangga Terakhir pada Malam Tahun Baru 2025

    1. Lebak Bulus – Bundaran HI Bank DKI

    00.59.00 WIB
    01.08.00 WIB
    01.17.00 WIB
    01.26.00 WIB
    01.36.00 WIB (berhenti di stasiun Blok M BCA)

    2. Bundaran HI Bank DKI – Lebak Bulus

    01.14.30 WIB
    01.23.30 WIB
    01.32.30 WIB
    01.41.30 WIB
    02.00.30 WIB

    Jadwal Keberangkatan Ratangga Terakhir pada Malam Tahun Baru 2025
    1. Arah ke Stasiun Bundaran HI Bank DKI

    Lebak Bulus: 01.36.00 WIB
    Fatmawati Indomaret: 01.38.50 WIB
    Cipete Raya: 01.41.50 WIB
    Haji Nawi: 01.44.00 WIB
    Blok A: 01.46.20 WIB
    Blok M BCA: 01.38.50 WIB
    ASEAN: 01.40.40 WIB
    Senayan Mastercard: 01.43.20 WIB
    Istora Mandiri: 01.45.40 WIB
    Bendungan Hilir: 01.48.10 WIB
    Setiabudi Astra: 01.50.10 WIB
    Dukuh Atas BNI: 01.52.30 WIB

    2. Arah ke Stasiun Lebak Bulus

    Bundaran HI Bank DKI: 02.00.30 WIB
    Dukuh Atas BNI: 02.03.10 WIB
    Setiabudi Astra: 02.05.10 WIB
    Bendungan Hilir: 02.07.00 WIB
    Istora Mandiri: 02.09.50 WIB
    Senayan Mastercard: 02.12.00 WIB
    ASEAN: 02.14.30 WIB
    Blok M BCA: 02.16.50 WIB
    Blok A: 02.19.10 WIB
    Haji Nawi: 02.21.20 WIB
    Cipete Raya: 02.23.30 WIB
    Fatmawati Indomaret: 02.26.40 WIB

    Spesial Tahun Baru 2025, Naik MRT Jakarta Hanya Rp 1

    Menyambut pergantian Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya. 

    Dalam upaya memeriahkan momen spesial ini, Pemprov DKI mengadakan program tarif khusus bagi pengguna transportasi umum di ibu kota.

    Mulai dari tanggal 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, masyarakat dapat menikmati perjalanan menggunakan MRT Jakarta, hanya dengan tarif Rp 1.

    Program ini diharapkan dapat mendukung mobilitas warga yang ingin berkeliling menikmati suasana malam pergantian tahun di Jakarta.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait MRT Jakarta dan Tahun Baru 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta

    loading…

    Dinas Kesehatan DKI Jakarta buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Foto/Instagram Sandra Dewi

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial beberapa hari terakhir.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).

    Ani menambahkan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
    – Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

  • Begini Cara Bayar Pajak STNK Online atas Nama Orang Lain

    Begini Cara Bayar Pajak STNK Online atas Nama Orang Lain

    Jakarta

    Bayar pajak STNK tahunan atas nama orang lain bisa dilakukan melalui online di aplikasi Signal. Berikut ini caranya.

    Pajak kendaraan harus dibayar tiap tahun. Kini bayar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu kian mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Bayar pajak STNK online itu tak hanya bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama sendiri, melainkan atas nama orang lain pun bisa.

    Mengutip laman resmi Samsat Digital, kamu bisa membayar kendaraan atas nama orang lain namun masih dalam satu KK (Kartu Keluarga). Sebelum mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain, kamu harus lebih dulu melakukan registrasi pengguna dengan memasukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, foto e-KTP, verifikasi biometric dengan swafoto, dan memasukkan OTP lewat SMS.

    Kalau registrasi sudah berhasil, maka lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email terdaftar. Kalau sudah berhasil terverifikasi, maka pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan’. Selanjutnya, ikuti langkah berikut.

    Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

    1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
    2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
    3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
    4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
    5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
    6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
    7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

    Jika sudah berhasil mendaftar, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya melakukan pembayaran. Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman bila ingin STNK itu dikirim ke rumah. Kamu juga bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat yang dipilih.

    Pengesahan STNK

    Untuk pengesahan tak perlu lagi dilakukan ke kantor Samsat. Ini berbeda dengan pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.

    “Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.

    (dry/din)

  • Rieke Pertanyakan Konten Media yang Dianggap Provokasi hingga Dilaporkan ke MKD – Page 3

    Rieke Pertanyakan Konten Media yang Dianggap Provokasi hingga Dilaporkan ke MKD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara soal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Rieke menyatakan tidak dapat hadiri panggilan MKD DPR karena masih reses. 

    “Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?” kata Rieke dikutip dari instagram resminya, Senin (30/12/2024).

    “Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” sambungnya.

    Rieke lantas mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi dan identitas lengkap pelapor kepada pimpinan MKD DPR.

    “Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” kata dia.

    Rieke juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR terkait detail konten media sosial mana dan kerugian yang dimaksud pelapor sebagai materi aduan terhadap dirinya.

    “Saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya ‘dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%’ dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” ujarnya.

     

  • Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara ihwal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran ada unggahannya di media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%

    Rieke mengaku telah menerima surat pemanggilan dirinya ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.

    Dia melanjutkan, berdasarkan surat tersebut sidang pemanggilan dirinya ini dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI. 

    Namun demikian, Rieke mengatakan dirinya ingin memverifikasi terlebih dahulu apakah surat yang ditujukan kepadanya tersebut resmi atau tidak.

    “Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” katanya melalui Instagram resmi @riekediahp yang dikutip pada Senin (30/13/2024).

    Kemudian, dia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini menuturkan dirinya meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

    “Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tuturnya.

    Maka dari itu, imbuhnya, sebagai pihak teradu dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.

    MKD DPR RI Tunda Panggilan terhadap Rieke

    Sebagai informasi, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember kemarin terhadap Rieke Diah Pitaloka. 

    Dalam dokumen yang diterima Bisnis dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, pengaduan ini dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Rieke dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Adapun pemanggilan Rieke untuk menghadap MKD DPR RI mulanya dijadwalkan hari ini, Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat MKD DPR RI.

    Kendati demikian, Dek Gam mengemukakan bahwa pemanggilan Rieke ke MKD ditunda karena para anggota DPR masih menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan itu akan dijadwalkan kembali.

    “Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dululah,” ujarnya pada Minggu (29/12/2024) di Jakarta.

  • Korlantas Polri Berlakukan One Way di Jalur Puncak dari Arah Jakarta

    Korlantas Polri Berlakukan One Way di Jalur Puncak dari Arah Jakarta

    loading…

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah memberlakukan rekayasa arus lalu lintas dengan sistem one way (satu arah) di jalur Puncak pada Senin (30/12/2024). Foto/Dok.SINDOnews

    BOGOR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah memberlakukan rekayasa arus lalu lintas (lalin) dengan sistem one way (satu arah) di jalur Puncak pada Senin (30/12/2024).

    Adapun sistem satu arah itu diberlakukan pada jalur wisata puncak dari arah bawah, atau dari arah Jakarta menuju puncak.

    Baca Juga

    “Saat ini jalur wisata puncak sedang diberlakukan one wau, arah bawah dari arah Jakarta menuju puncak,” tulis akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc.

    Korlantas Polri mengungkap pelaksanaan sistem satu arah itu bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian. Pengendara pun diimbau untuk melakukan jaga jarak aman serta perhatikan batas kecepatan saat berkendara.

    “Selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan, pastikan saldo E-toll cukup dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” ucapnya.

    Baca Juga

    “Bagi para pengendara diimbau untuk berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” ujarnya.

    (shf)

  • Rekayasa Lalu Lintas saat Solo Car Free Night 31 Desember 2024, Ada 14 Lokasi Parkir Disiapkan – Halaman all

    Rekayasa Lalu Lintas saat Solo Car Free Night 31 Desember 2024, Ada 14 Lokasi Parkir Disiapkan – Halaman all

    Rekayasa Lalu Lintas saat Solo Car Free Night di sepanjang Jalan Slamet Riyadi pada 31 Desember 2024, Pemkot Solo sediakan 14 lokasi parkir.

    Tayang: Senin, 30 Desember 2024 11:45 WIB

    Instagram @dishubsurakarta

    Dalam menyambut malam pergantian tahun, rekayasa Lalu Lintas saat Solo Car Free Night dilakukan mulai Selasa (31/12/2024) pukul 21.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 01.00 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan mengadakan malam bebas kendaraan atau Car Free Night, Selasa (31/12/2024) malam.

    Terdapat belasan tempat parkir telah disiapkan untuk gelaran tersebut.

    Lokasi diselenggarakannya Solo Car Free Night (SCFN) yakni di sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga Kawasan Jenderal Sudirman (Jensud) depan Balai Kota Solo.

    Penutupan jalan tersebut dilakukan mulai Selasa (31/12/2024) pukul 21.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 01.00 WIB.

    “Dalam menyambut malam pergantian tahun, akan di lakukan rekayasa lalu lintas yang di berlakukan di area Slamet Riyadi kota Surakarta. Rekayasa lalu lintas di terapkan pada hari Selasa, 31 Desember 2024 pukul 21.00 WIB s/d pukul 01.00 WIB,” keterangan dalam postingan Instagram @dishubsurakarta.

    Lebih lanjut, sterilisasi lokasi SCFN akan dimulai pukul 20.00 WIB.

    Rekayasa lalu lintas juga diberlakukan selama penutupan jalan tersebut, sehingga akses kendaraan dari arah utara ke selatan atau sebaliknya tersedia di Simpang Gendengan, Simpang Ngapeman, dan Simpang Nonongan.

    Kemudian, sepanjang area Solo Car Free Night akan dimeriahkan sebanyak 12 titik lokasi Panggung Hiburan.

    Bagi pengunjung yang ingin menikmati malam pergantian tahun di area Solo Car Free Night bisa memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan.

    Rekayasa Lalu Lintas saat Solo Car Free Night 31 Desember 2024 (Instagram @dishubsurakarta)

    Adapun lokasi kantung parkir Solo Car Free Night, antara lain:

    Jalan Arifin
    Jalan Ronggowarsito
    Jalan Dr Cipto
    Jalan Bhayangkara
    Jalan Dr Supomo
    Jalan Museum
    Jalan Kartini
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan Teuku Umar
    Jalan Imam Bonjol
    Benteng Vastenburg
    Jalan Urip Sumoharjo
    Jalan RE Martadinata
    Jalan Mayor Sunaryo

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini