Polisi Minta Maaf Usai Aksi Arogan Petugas Patwal RI 36 Viral di Media Sosial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu dengan tindakan arogan patwal yang mengawal mobil
RI 36
, yang viral di media sosial.
“Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Slamet, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/1/2025).
Slamet mengatakan, petugas patwal yang arogan dalam mengawal
mobil RI 36
yang viral di media sosial adalah anggota
Polda Metro Jaya
(PMJ).
Slamet menyebutkan, saat ini petugas patwal tersebut sudah dipanggil oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti.
“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya (karena personel tersebut adalah anggota PMJ),” ujar dia.
Saat ditanya apakah petugas patwal itu masih bertugas atau tidak, Slamet mengatakan masih menunggu hasil tindak lanjut dari Kasi Pamwal Polda Metro Jaya.
“Kejadiannya kan Rabu sore, laporan lebih lanjut dari PMJ masih kita tunggu,” tegas dia.
Sebagai informasi, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
Polisi patwal yang mengawal rombongan itu saat berada di samping taksi lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Instagram
-
/data/photo/2025/01/10/67809f9e4f710.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Polisi Minta Maaf Usai Aksi Arogan Petugas Patwal RI 36 Viral di Media Sosial Nasional
-

Threads dan Instagram Bakal Rekomendasikan Konten Politik
Jakarta –
Meta terus merombak aturan moderasi dan kontennya. Head of Instagram Adam Mosseri dalam postingannya di Threads mengatakan bahwa Instagram dan Threads akan mulai memasukkan konten politik dalam rekomendasi.
Hal tersebut merupakan perubahan dari kebijakan yang diadopsi kedua platform tersebut tahun lalu, yang membuat konten politik menjadi sesuatu yang harus dipilih oleh pengguna jika mereka ingin melihatnya.
Sekarang, Mosseri mengatakan bahwa akan ada tiga tingkat konten politik yang dapat dipilih oleh pengguna Instagram dan Threads untuk dilihat: lebih sedikit, standar (yang akan menjadi default) dan lebih banyak.
“Terbukti tidak praktis untuk menarik garis merah di sekitar apa yang merupakan konten politik dan bukan,” tulis Mosseri sebagaimana dikutip detikINET dari Engadget, Jumat (10/1/2025).
Perubahan ini akan mulai diluncurkan secara bertahap mulai minggu ini di Amerika Serikat dan di seluruh dunia dalam beberapa minggu ke depan.
Pengumuman ini adalah yang terbaru dari serangkaian perubahan yang dilakukan Meta yang tampaknya merupakan upaya untuk ‘menjilat’ Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump.
CEO Meta, Mark Zuckerberg mengatakan bahwa mereka akan menghilangkan pemeriksa fakta pihak ketiga dan memilih model Community Notes untuk Facebook, Instagram dan Threads, meniru pendekatan yang dilakukan di X (sebelumnya Twitter).
Nick Clegg mengundurkan diri sebagai President of Global Affairs Meta dan digantikan oleh Joel Kaplan, yang memiliki hubungan baik dengan Partai Republik di Washington DC.
Belum lama ini, Instagram juga diketahui telah memblokir beberapa tagar LGBTQ dan memperlakukannya sebagai materi yang mengandung unsur seksual selama berbulan-bulan. Pihak Instagram mengatakan ini adalah sebuah kesalahan.
(jsn/fay)
-

10 Hari Penggunaan Coretax, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terbitkan 845.514 Faktur Pajak
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah menerbitkan 845.514 faktur pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) baru yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, Wajib Pajak (WP) yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
“Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).
Untuk diketahui, sejak implementasi pada 1 Januari 2025, sistem pajak teranyar tersebut menghadapi sejumlah kendala. Seperti gagal log in atau masuk hingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Akibat kendala tersebut, Dwi menyampaikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tuturnya.
Untuk itu, Ditjen Pajak menekankan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Adapun kendala-kendala tersebut disampaikan warganet melalui komentar di akun media sosial resmi Ditjen Pajak.
“Belum bisa sampai skrg min.. Ayo min diperbaiki lagi jd yg lebih apik, secara sistem maupun lainnya… Kukira td pagi jam 4an sdh bisa, eh ternyata abis kirim otp, error lg .. Ayoo min jangan buat aku dimarahin sama banyak orang,” komentar @dyahmulyadi dalam salah satu unggahan Instagram Ditjen Pajak, Jumat (10/1/2025).
“Seriuss..dah 10 hari faktur pajak keluaran blum bisa diproses…rasanya pen resign ajaa,” tulis @itshikkmah.
-
/data/photo/2025/01/10/6780e211618b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Relawan Ranjau Paku Minta Maaf Usai Sebut Dishub Pinjam Alat Hanya untuk Foto Megapolitan 10 Januari 2025
Relawan Ranjau Paku Minta Maaf Usai Sebut Dishub Pinjam Alat Hanya untuk Foto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Usmanto (36),
relawan ranjau paku
meminta maaf kepada Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur usai menyebut petugas Dishub meminjam magnet pendeteksi paku miliknya hanya untuk berfoto.
“Saya minta maaf ya buat temen-temen Dishub soal video kemarin yang viral di lampu merah Kalimalang,” kata Usmanto di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).
Permintaan maaf itu disampaikan Usmanto di hadapan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Agustang.
Kepada Usmanto, Agustang membantah anggotanya meminjam magnet pendeteksi paku hanya untuk berfoto di sekitar Jalan DI Panjaitan.
Meski begitu, Agustang mengakui ada anggotanya yang sempat berfoto dengan alat pendeteksi paku tersebut. Foto itu merupakan dokumentasi yang akan diserahkan ke atasan untuk menunjukkan apakah masih ada ranjau paku di Jalan DI Panjaitan atau tidak.
“Iya berdasarkan surat perintah (anggota) bertugas di lampu merah Halim, tetapi di seberang lampu merah ada relawan melakukan operasi ranjau paku, kemudian anggota menyebrang, dimaksudkan ingin membuktikan kebenarannya, di sekitar Jalan DI Panjaitan ada potong payung, paku-paku,” kata Agustang.
Agustang juga mengeklaim pihaknya rutin melakukan operasi ranjau paku di sejumlah titik, termasuk di Jalan DI Panjaitan.
“Karena selama ini kita melakukan rutin dari pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB. Kita menggunakan magnet yang sudah dirancang lalu ditarik oleh mobil,” ungkap Agustang.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga petugas Dishub tengah menggunakan alat magnet pendeteksi paku viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @relawanranjaupaku, tampak petugas pria tersebut mengenakan setelan seragam Dishub warna biru. Sambil berjalan kaki di pinggir jalan raya, petugas itu memegang alat magnet pendeteksi paku.
Sementara, perekam video mengungkapkan bahwa di jalanan tersebut masih banyak ditemukan ranjau paku.
“Izin, Komandan. Masih banyak ranjau di lampu merah Kalimalang arah ke Cawang. Waspada. Masih sangat rawan ranjau-ranjau paku dan ranjau rangka payung yang bikin ban motor pada biocor,” kata pria yang merekam video tersebut.
Sambil merekam video, pria itu mendekati petugas Dishub. Tak lama, petugas Dishub yang mengenakan topi biru dan masker putih tersebut memberikan ponselnya ke sang pria perekam.
Menggunakan ponsel itu, pria tersebut lantas memotret petugas Dishub yang masih memegang alat magnet pendeteksi paku. Setelahnya, petugas Dishub meninggalkan pria tersebut dan menyeberangi jalan ke sisi lain.
Narasi dalam video yang diunggah @relawanranjaupaku menyebutkan, petugas Dishub tersebut meminjam magnet pendeteksi paku milik relawan ranjau paku hanya untuk berfoto.
“Masyarakat butuh kerja nyata, bukan sekedar foto-foto doang. Ini bahaya masalah sebaran ranjau paku dan ranjau rangka payung di Jalan Raya DI Panjaitan hingga ke lampu merah Kalimalang arah ke Cawang Jakarta Timur,” tulis keterangan di akun Instagram @relawanranjaupaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Instagram Berubah Total Makin Mirip X, Bos Besar Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia – Instagram dan Threads membuka akses konten politik di masing-masing platform. Langkah ini sebelumnya telah dilakukan X sekitar dua tahun lalu.
Awal 2023, platform yang dulunya bernama Twitter membuka diri untuk memperbolehkan iklan politik masuk ke dalam X. Pengumuman kala itu menyebutkan perizinan terkait iklan politik tampil lebih longgar.
Instagram dan Threads sebenarnya memblokir rekomendasi konten politik setahun lalu. Namun akhirnya perusahaan berubah pikiran dan memperbolehkan konten politik di fitur rekomendasi.
“Saya pernah menyatakan secara terbuka bukan tugas kami menunjukkan konten politik kepada orang lain dari akun yang tidak mereka follow,” kata bos Instagram dan Threads, Adam Mosseri dalam unggahan di akun Threads, yang dikutip dari The Verge, Jumat (10/1/2025).
Namun pendiriannya berubah. Dia mengatakan banyak orang yang ingin adanya konten politik di dalam platform.
Selain itu dia menilai tidak baik menarik garis membedakan untuk konten politik maupun tidak.
Rekomendasi politik, Mosseri mengatakan akan dikenalkan dengan cara yang bertanggung jawab dan personal. Dia memastikan akan terus mendengarkan masukan.
“Tujuan kami memperkenalkan rekomendasi terkait politik dengan cara bertanggung jawab dan personal. Artinya lebih banyak orang menginginkan konten ini dan lebih sedikit untuk mereka yang tidak menginginkannya,” jelasnya.
Sebelumnya rekomendasi terkait politik hadir sebagai pilihan. Namun akan berubah, dengan pengaturan rekomendasi dan kontrol yang memiliki opsi lebih sedikit.
Kebijakan ini datang saat Meta, induk perusahaan Instagram, juga mulai merubah pandangan soal moderasi konten. Termasuk saat mendekati pelantikan Donald Trump sebagai presiden terpilih.
(fab/fab)
-

Penipuan Online Makin Menjamur, Yuk Hindari dengan 3 Cara Simpel Ini
Jakarta –
Saat ini, aksi penipuan daring kerap menyerang para pengguna internet. Banyak faktor hal itu bisa terjadi, salah satunya karena kesalahan dari korban itu sendiri.
Untuk itu, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk terhindar dari penipuan daring. Berikut adalah 3 hal simpel yang bisa membuat para pengguna internet terhindar dari penipuan daring.
1. Stop Berbagi Informasi Seputar Data Pribadi
Penggunaan media sosial saat ini sangatlah masif, hal ini kerap digunakan penipu untuk mengambil informasi seputar data pribadi. Salah satu modus yang ramai yaitu ‘Add Yours’ challenge di Instagram.
Challenge ‘Add Yours’ kerap seliweran di postingan Instagram Story pengguna, di antaranya postingan itu meminta untuk menyebut berapa umur pengguna dan pasangan, siapa nama panggilan, tak jarang ada challange untuk meminta tanggal lahir atau bahkan nama ibu kandung. Untuk mencegahnya, pengguna perlu berhati-hati dengan cara berhenti berbagi informasi mengenai data pribadi.
2. Perbanyak Literasi Digital
Memperbanyak literasi digital menjadi salah cara untuk terhindar dari penipuan online. Dengan begini, Anda jadi bisa semakin mengetahui modus-modus penipuan yang bermunculan sekarang. Setelah dibekali pengetahuan ini, pastinya Anda jadi semakin terbantu untuk mengenali ciri-ciri modus yang mencoba untuk menjebak Anda.
3. Kenali Customer Service Palsu
Customer service biasanya digunakan pengguna layanan atau jasa untuk meminta bantuan. Namun, saat ini pengguna layanan perlu lebih hati-hati ketika ingin menghubungi customer service, khususnya platform keuangan seperti bank, e-commerce, hingga dompet digital.
Adapun modus yang digunakan oleh penipu adalah berpura-pura membantu korban hingga meminta mereka untuk mengisi form online. Biasanya, para CS palsu akan menggunakan nomor atau nama yang mirip dengan CS yang asli.
Modus penipuan ini tentunya dapat menyasar siapa pun. Bahkan saat ini, ada juga modus CS palsu yang mengatasnamakan aplikasi DANA. Agar para penggunanya tak banyak yang terjebak modus penipuan ini, DANA pun mengeluarkan campaign #AwasJebakanBadman yang bertujuan untuk memberikan edukasi terkait penipuan tersebut.
Ilustrasi Penipuan-DANA Foto: Shutterstock
Monitor
Sadari dan deteksi jika ada yang menghubungimu dan mengaku sebagai Customer Service DANA. Perlu diingat, DANA sudah tidak memiliki Customer Service via WhatsApp.
Selain itu, DANA hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA di aplikasi DANA, e-mail help@dana.id, call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia. Jadi jika ada yang mengaku sebagai Customer Service DANA di WhatsApp, atau platform lain yang tidak disebut di atas, berarti itu modus Customer Service palsu.
Konfirmasi
Lakukan konfirmasi melalui fitur DANA Protection di aplikasi DANA. Di fitur ini, pengguna bisa cek apakah nomor, link, atau akun sosial media yang menghubungimu itu benar dari DANA atau bukan.
Caranya mudah, cukup copy paste nomor, link, atau akun sosial media tersebut saja di bagian yang telah disediakan. Setelah itu. nanti akan ketahuan keaslian dari data tersebut.
Customer Service DANA tidak pernah menghubungi pengguna DANA terlebih dahulu tanpa adanya laporan. Oleh karenanya, jika ada yang mengaku Customer Service DANA dan menghubungi pengguna tanpa ada laporan, bisa dipastikan Customer Service tersebut palsu.
Lapor
Laporkan oknum yang menghubungi jika terbukti dari sumber yang tidak terpercaya. Oknum tersebut bisa dilaporkan via fitur DANA Protection di aplikasi DANA.
Di DANA Protection, sudah disediakan tombol report yang akan langsung mengarahkanmu ke layanan dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Pengguna juga bisa mengirim laporan ke email help@dana.id atau call center DANA 1500 445 dan sosial media resmi DANA Indonesia.
Jangan lupa juga untuk langsung block dan report nomor atau social media palsu yang menghubungi pengguna sesegera mungkin. Biar makin aman, tips-tips ini bisa dilakukan:
• Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA.
• Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
• Selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.
• Segera report dan block nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DANA.
• Akun resmi media sosial DANA Cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.
DANA memastikan pihaknya tidak pernah meminta data peribadi kepada para pengguna. Selain itu, jika ada yang mengaku sebagai CS, para pengguna bisa melakukan konfirmasi lewat fitur DANA Protection di aplikasi. Lewat fitur ini pengguna bisa melakukan pengecekan nomor akun sosmed, hingga link mencurigakan. Untuk info lebih lanjut terkait CS palsu DANA, bisa cek di sini ya.
(hnu/ega)
-

Warganet Serbu Akun Ditjen Pajak, Keluhkan Eror Coretax
Bisnis.com, JAKARTA — Warganet ramai-ramai menyerbu akun media sosial Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak seperti Instagram dan X, karena masalah eror Coretax yang tak kunjung teratasi.
Coretax sejatinya mulai berlaku per 1 Januari 2025. Alhasil sejumlah layanan yang sebelumnya tersedia di laman DJP Online, kini beralih ke Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) tersebut.
Pada kenyataannya, hingga hari kesepuluh Januari, sistem tersebut masih tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Utamanya para pegawai di perusahaan yang mengurus seputar perpajakan.
Solusi Kendala Password dan Passphrase di Coretax#KawanPajak, mengalami kendala saat membuat password atau passphrase di Coretax? Berikut beberapa tips yang bisa membantu!
Hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password… pic.twitter.com/7WeJqiUt1E
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 9, 2025
Bisnis pun pada hari ini, Jumat (10/1/2025), melakukan beberapa kali percobaan untuk masuk ke sistem DJP Online maupun Coretax di laman resmi pajak.go.id, namun terus gagal.
Meski banyak keluhan, Ditjen Pajak tetap rajin membagian informasi dan panduan mengakses Coretax.
Sebagai contoh di akun Instagram @ditjenpajakri, dalam salah satu unggahan soal pemberitahuan akses Coretax, mendapat lebih dari 2.500 komentar keluhan.
Akun bernama @chandrabeea, seorang penulis, melontarkan kritik dan keluhan karena kurangnya sosialisasi terkait Coretax.
Menurutnya, tidak semua orang memantau medsos milik Ditjen Pajak, dan sosialisasi juga perlu dilakukan dengan menyebarkan informasi melalui email.
“Katanya sekarang semua lewat coretax, tapi sistemnya masih ga beres. Mau login ke coretax disuruh reset password, tapi sampai sekarang ga ada email konfirmasi resetnya. Mau ngurus NPPN pake cara lama ga bisa. Bahkan di laman home DJP ga ada pilihan login ini gimana ya? Kasian penulis, ga ada NPPN potongan royaltinya gede banget. What did we do to deserve this, sih?” tulis, dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Akun warganet lainnya yang bernama @didio_156 memberikan masukan agar aplikasi tersebut hendaknya uji coba 6-8 bulan sebelum implementasi agar dapat mengatasi masalah yang terjadi.
Pasalnya, ketika Wajib Pajak (WP) bertanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah satu dan lainnya, kadang muncul jawaban yang berbeda dan memunculkan ambigu.
“Kita di jadikan kelinci percobaan sedangkan yg harusnya sudah bisa terbit faktur jadi tertunda, buang waktu, menguras pikiran dan emosi juga jujur saja, perihal perubahan tarifnya pun terjadi perbedaan sehingga multitafsir jadinya, masak setiap ada perubahan itu saja terus masalahnya,” unggahnya.
“Bayar pajak telat didenda, terus kalo coretax telat gbs diakses siapa yg denda?” keluh akun dengan nama @nurazizahrooo.
Pemilik akun @mt.taufiq.s meminta pemerintah untuk menunda sistem tersebut sampai benar-benar siap digunakan. Menurutnya, fitur-fitur yang sebelumnya terdapat dalam DJP Online sudah cukup memudahkannya.
“Kembalikan fitur2 yg kemarin seperti e-faktur salah satunya. Interface juga lebih ramah tampilannya ketimbang coretax yang sekarang. Jangan dipaksa pake sistem yang baru, yang ada pekerjaan WP jadi terhambat dan kacau administrasinya. Mohon dipertimbangkan kembali,” tuturnya.
-

Pelat RI 36 Mobil Lexus Bukan Milik Menteri ATPR/BPN Nusron
Jakarta –
Pengawalan mobil Lexus RI 36 di jalan raya sedang menjadi sorotan di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan identitas mobil tersebut bukanlah miliknya.
Nusron mengatakan dalam akun instagram pribadinya, dia mendapat nomor pelat dinas dengan nomor 26 dari Sekretariat Negara. Sementara video pengawalan yang sedang mendapat sorotan adalah RI-36.
“Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH. Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya–lebih lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa2 kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin,” tulisnya seperti dilihat detikOto, Jumat (10/1/2025).
Dalam video yang menyebar di media sosial, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil berpelat RI 36 bisa melintas.
Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.
Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Aksi patwal ini mendapat berbagai macam reaksi dari warganet.
DetikOto sudah menghubungi beberapa pihak di Korlantas terkait data kendaraan dinas menteri yang terbaru. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.
[Gambas:Instagram]
(riar/lth)

