Perusahaan: Instagram

  • Hotman Paris Beri Pencerahan Hukum Soal Perseteruan Nikita Mirzani dengan Lolly

    Hotman Paris Beri Pencerahan Hukum Soal Perseteruan Nikita Mirzani dengan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea atau Hotman Paris memberikan pencerahan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik, terkait perseteruan antara Nikita Mirzani dengan putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly di Polres Jakarta Selatan.

    “Pencerahan hukum dari Hotman Paris, Nikita melaporkan seorang pria ke polisi dalam kapasitas ibu dari anak di bawah umur,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (11/1/2025).

    “Artinya, Nikita bertindak sebagai wali sebagai undang-undang dan bukan berdasarkan surat kuasa,” ungkapnya.

    Hotman Paris menegaskan, secara legalitas hukum maka Lolly berada satu kesatuan dengan Nikita yang sesuai dengan aturan undang-undang dan bukan berdasarkan surat kuasa.

    “Artinya lagi Nikita dan putrinya adalah satu kesatuan sebagai pelapor dalam laporan polisi, hanya saja diwakilkan oleh Nikita demi undang-undang karena putrinya masih di bawah umur,” ungkapnya.

    Hotman Paris meminta agar pihak Nikita Mirzani memastikan secara kebenaran, terkait ada ucapan yang diduga dilontarkan dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang menyebut Lolly telah memberikan kuasa kepadanya.

    “Namun, apakah benar? Nah, ini harus dicek dahulu kebenarannya. Apakah benar, pengacara dari si pria atau terlapor yang katanya ada yang bilang dia mengaku sudah mendapat surat kuasa dari Lolly,” tanya Hotman Paris.

    Hotman Paris mengatakan, apabila kebenaran dari dugaan ucapan Razman Arif Nasution yang menyebut sudah mendapat kuasa dari Lolly maka sudah melanggar aturan hukum di Indonesia.

    “Kalau itu benar maka itu tidak boleh, karena sama saja pengacara tersebut bertindak dalam dua kapasitas yang saling dua kepentingan berbeda, yaitu sebagai pengacara dari terlapor dan juga sebagai pengacara dari pelapor yaitu Lolly yang dalah bagian satu kesatuan dengan ibunya sebagai pelapor,” ungkapnya.

    “Begitu loh analisa hukumnya. Kalau analisa hukum kita tinggi maka pengusaha-pengusaha akan percaya sama kita,” tutup Hotman Paris yang memberikan pencerahan hukum terkait perseteruan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani.

  • Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36 Megapolitan 11 Januari 2025

    Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mencari tahu keberadaan sopir taksi Silver Bird Alphard yang ditunjuk-tunjuk Brigadir DK, petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil
    RI 36
    .
    “Untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Brigadir DK terkait tindakannya yang dinilai arogan.
    Berdasarkan hasil klarifikasi, Brigadir DK saat itu tengah mengawal mobil RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (8/1/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
    Pada ruas jalan itu, terdapat truk penambal yang tengah berhenti di lajur tengah Jalan Jenderal Sudirman sehingga menyebabkan kemacetan.
    Oleh karena itu, taksi Silver Bird Alphard yang berada tepat di belakang truk penambal berupa menghindar ke arah kanan atau berpindah lajur.
    “Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” ujar Argo.
    “Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard hitam berhenti dengan jeda agak lama, dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kecamatan,” tambah dia.
    Brigadir DK yang tengah mengawal disebut berinisiatif melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard hitam agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kematian.
    “(Brigadir DK melerai yang) saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” kata dia.
    Usainya, Brigadir DK beserta mobil RI 36 kembali melanjutkan perjalanan.
    Argo menggarisbawahi, saat ini Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan kegiatan pengawalan.
    “Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” tutur Argo.
    Meksi begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” pungkas Argo.
    Sebagai informasi, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Berdasarkan video yang viral di media sosial, di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi patwal yang mengawal rombongan itu saat berada di samping taksi lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya? – Halaman all

    Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah tak serta merta bisa langsung mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Ia mengatakan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Mereka harus lebih dahulu menyegelnya, kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya,” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    6 Polda Metro Sanksi Patwal Mobil RI 36 Buntut Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi Megapolitan

    Polda Metro Sanksi Patwal Mobil RI 36 Buntut Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran terhadap Brigadir DK, petugas patroli dan pengawalan (patwal)
    mobil RI 36
    , akibat aksinya yang menunjuk sopir taksi Silver Bird Alphard hingga dianggap arogan.
    “Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Argo menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mencari pengemudi taksi Silver Bird Alphard hitam untuk meminta klarifikasi.
    “Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ucapnya.
    Mewakili instansinya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga meminta maaf jika sikap atau gestur Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan pengawalan selanjutnya,” imbuhnya.
    Berdasarkan hasil klarifikasi, Brigadir DK saat itu sedang mengawal mobil RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
    Di ruas jalan tersebut, ada truk penambal yang berhenti di lajur tengah Jalan Jenderal Sudirman, menyebabkan kemacetan. Taksi Silver Bird Alphard yang berada tepat di belakang truk tersebut mencoba menghindar ke arah kanan atau berpindah lajur.
    “Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga hendak maju, sehingga hampir terjadi senggolan,” ujar Argo.
    “Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard berhenti cukup lama, dan terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut yang menyebabkan kemacetan,” tambahnya.
    Brigadir DK yang tengah mengawal berinisiatif untuk melerai dan meminta taksi Alphard segera maju agar kemacetan tidak semakin parah.
    “(Brigadir DK melerai) saat itu terlihat gestur anggota yang sambil menunjuk seolah arogan,” kata Argo.
    Setelah kejadian tersebut, Brigadir DK dan mobil RI 36 melanjutkan perjalanan.
    Argo menegaskan bahwa Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis saat melaksanakan kegiatan pengawalan.
    “Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ujar Argo.
    Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan pengawalan selanjutnya,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Berdasarkan video yang viral di media sosial, di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi patwal yang mengawal rombongan itu terlihat di samping taksi dan menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Koperasi Budi Arie Sangkal Pakai Mobil RI 36, Punya Dia Pelat Berapa?

    Menteri Koperasi Budi Arie Sangkal Pakai Mobil RI 36, Punya Dia Pelat Berapa?

    loading…

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bukan orang yang menggunakan mobil bernomor polisi RI 36. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bukan orang yang menggunakan mobil bernomor polisi RI 36 . Untuk diketahui, petugas patroli dan pengawalan (Patwal) tengah disorot karena dinilai arogan ketika mengawal mobil berpelat RI 36 di jalan raya.

    “Mobil pelat nomor RI 36 itu bukan milik saya karena saya sebagai Menteri koperasi Republik Indonesia menggunakan plat nomor RI 27.9 dan mobil saya berwarna putih,” kata Budie dalam video yang diunggah di instagram pribadinya, @budieariesetiadi, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Dia berharap siapa pun yang menggunakan kendaraan itu bisa menggunakan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya.

    “Siapa pun pemilik plat nomor itu, saya harapkan bisa menggunakan fasilitas yang diberikan negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat,” ucapnya.

    “Jangan sekali menyakiti hati rakyat karena pemerintahan ini berasal dari rakyat pemerintahan ini lahir dari kehendak rakyat,” sambungnya.

    Untuk diketahui, aksi petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang terlihat arogan saat memberikan pengawalan untuk mobil Lexus berpelat RI 36 di jalan raya terekam kamera video hingga viral. Berdasarkan video yang beredar, terlihat bahwa patwal itu menunjuk mobil Toyoya Alphard yang diduga merupakan taksi karena dinilai menghalangi pengawalan.

    Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso tidak membenarkan aksi petugas patwal yang bersifat arogan. “Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” kata Slamet kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).

    Petugas patwal, kata Slamet, pasti sudah melewati asesmen lebih dulu. Baik petugas dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Metro Jaya.

    “Itu namanya pengawalan kan pasti semua kita latih, kita tes, seluruh petugasnya itu,” katanya.

    Saat ditanya mengenai tindak lanjut apa yang akan dilakukan kepada petugas patwal tersebut, Slamet belum memastikan. Dia mengatakan masih akan memastikan lebih dulu siapa petugasnya.

    “Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu, kita lihat pelanggarannya seperti apa,” katanya. “Nanti kita pastikan dulu,” janjinya.

    (abd)

  • Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya – Halaman all

    Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan belum mengetahui siapa pemilik dari pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Ia mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Trenggono memastikan ini sudah sesuai prosedur yang ada.

    Selanjutnya, KKP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya,” ujar Trenggono.

    Ia mengatakan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Mereka harus lebih dahulu menyegelnya, kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta mereka untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” pungkas Trenggono.

    Melintasi Perairan Tangerang

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025).

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

    Disegel

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang.

    Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal.

    Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

    Selain itu, juga memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (dok KKP)

    Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

    Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.

    Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

    Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.

    “Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

    Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024

    Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.

    Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

    “Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

    Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Sehingga, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.

  • Erick Thohir Ogah Tanggap Putra Shin Tae-yong soal Pemecatan Ayahnya:  Saya Enggak Mau Terjebak

    Erick Thohir Ogah Tanggap Putra Shin Tae-yong soal Pemecatan Ayahnya: Saya Enggak Mau Terjebak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir ogah menanggapi komentar Shin Jae-won, putra dari Shin Tae-yong, soal pemecatan ayahnya.

    Sebab, Ia mengaku hubungannya dengan Shin Tae-yong dan keluarganya baik.

    “Saya gak mau komen karena hubungan saya baik tentu dengan Shin Tae-yong. Sama istrinya kita makan, tapi ya it’s part of the profesionalisme gitu lho,” kata erick di program Rosi, Kompas TV, Kamis (9/1/2025).

    Erick juga menekankan, dia tidak mau menanggapi pernyataan yang tidak profesional.

    “Kalau kita masing-masing membuka borok, membuka ini, ya saya juga enggak ngerti kenapa. Kan saya ini baru menjabat dua tahun, coach Shin Tae-yong sudah lima tahun jadi kalau isu-isu apa ya, saya enggak mau.”

    “Dan saya enggak mau terjebak di pembicara-pembicaran ya yang tidak profesiona,” jelasnya.

    Erick memastikan, keputusan memecat Shin Tae-yong adalah yang terbaik bagi Timnas Indonesia, begitupun juga pemilihan Patrick Kluivert sebagai penggantinya.

    “Ini kepentingan kita sebagai Indonesia, kepentingan sebagai negara, kita mau move on kita mau ini, sudah ada figur baru kita support,” pungkasnya.

    Shin Jae-won Geram

    Sebelumnya diberitakan, kegeraman Shin Jae-won kepada pemecatan terhadap ayahnya oleh PSSI diungkapkan melalui media sosial Instagram.

    “??? Dia telah mengangkat Indonesia sampai di level ini, dan begini cara kamu memperlakukannya. Kerja bagus PSSI, kamu bakal menyesali keputusanmu,” tulis Shin Jae-won (shin_jaewon77), pakai Bahasa Inggris di kolom komentar unggahan Instagram PSSI pada Senin (6/1/2025).

    Tak hanya bersuara di kolom komentar akun @pssi, Shin Jae-won juga bersuara di laman story Instagram pribadinya.

    Dia mengunggah postingan pengumuman pemecatan Shin Tae-yong, dengan komentar mempertanyakan.

    Shin Jae-won menyebutkan prestasi ayahnya selama lima tahun melatih Tim Garuda.

    “Menaikkan 50 level peringkat FIFA dalam lima tahun. Menempati posisi ke-3 di kualifikasi Piala Dnia dan dipecat…?” tulis Shin Jae-won pakai Bahasa Korea Selatan.

    Di bagian bawah, Shin Jae-won lanjut berkomentar, “Kamu mengalami kesulitan sejauh ini. keluarga tahu bahwa ayah telah melakukan yang terbaik untuk Indonesia.”

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 5 Populer Regional: Agus Buntung Ancam Bunuh Diri – Sosok Bu Guru Agama Paksa Murid Hubungan Intim – Halaman all

    5 Populer Regional: Agus Buntung Ancam Bunuh Diri – Sosok Bu Guru Agama Paksa Murid Hubungan Intim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai update kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung di Lombok, NTB.

    Terbaru, Agus Buntung sudah jebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat per Kamis (9/1/2024).

    Agus Buntung tidak terima ditahan hingga membuat dirinya histeris dan ancam akan bunuh diri.

    Kemudian terungkap sosok Siti, guru agama asal Grobogan yang paksa muridnya untuk berhubungan intim.

    Diketahui pelaku berstatus janda dan masih berumur 35 tahun.

    Berikut berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Belum satu hari ditahan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah berulah.

    Ketika hendak dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024) Agus Buntung memelas.

    Dia teriak, memohon agar tidak ditahan, bahkan mengancam bunuh diri. 

    Hal ini diakui pula oleh Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.

    Kini jelang sidang perdana, Agus Buntung bakal dibela oleh 16 pengacara.

    Kurniadi menyampaikan, saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas, dia sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

    Kurniadi mengatakan, saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi menyebut, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

    Baca selengkapnya.

    Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Bus Pariwisata yang membawa rombongan siswa dari Bali itu mengalami rem blong dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia. Surya/Purwanto)

    Suasana mencekam detik-detik kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur, masih melekat jelas di benak Cahyo.

    Cahyo adalah siswa kelas 2 SMK yang juga jadi penumpang bus yang menabrak sejumlah pengendara di Kota Batu, Rabu malam, (8/1/2024).

    Saat bus melaju tak terkendali, Cahyo menyaksikan teman-temannya panik.

    Bahkan, ada sejumlah temannya yang pingsan karena ketakutan saat bus tiba-tiba hilang kendali.

    Kepada Suryamalang.com, Cahyo menceritakan bahwa saat itu rombongan sekolahnya menuju perjalanan pulang ke Bali.

    Namun, saat hendak singgah ke Malang, mendadak bus tak terkendali hingga menabrak belasan kendaraan.

    “Mendadak, itu terasa gluduk gluduk lalu nabrak (menabrak sejumlah kendaraan)” kata Cahyo memulai ceritanya, Kamis (9/1/2025).

    Penumpang di dalam bus pun panik, tak berani melihat ke luar jendela.

    “Situasinya panik semua dan enggak ada yang berani lihat jalan,” sambungnya.

    Baca selengkapnya.

    Kejari Palembang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki (baju putih), Jumat (10/1/2025) (ig @instagram.terciduk_id)

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (10/1/2025). 

    OTT tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin.

    Deliar Marzoeki terkena OTT terkait dugaan penyalahgunaan dana K3 (Keselamatan dan kesehatan Kerja). 

    Dia diamankan bersama seorang Kepala Bidang dan Kasubag di Disnakertrans Sumsel.

    Detik-detik saat dilakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki viral di sosial media. 

    Dalam video berdurasi 50 detik yang beredar, petugas terlihat menemukan sejumlah uang di bawah meja Deliar Marzoeki. 

    Masuk bersama anggota Kejari Palembang, yang mengenakan baju preman, saat itu Hutamrin meminta Kadis, Deliar Marzoeki agar berdiri dari tempat duduk di ruang kerjanya. 

    Baca selengkapnya.

    Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). (TribunBanten.com/Engkos)

    Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut atau Puspomal menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat (10/1/2024) malam.

    Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi penembakan, tepatnya di depan minimarket rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI AL akan dihadirkan untuk memperagakan adegan penembakan yang terjadi Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Ketiga oknum anggota TNI tersebut yakni, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK (Kepala Kelasi) BA.

    Pantauan TribunBanten.com, personel Polisi Militer TNI AL mulai berdatangan sejak pukul 22.30 WIB ke lokasi rekonstruksi. 

    Selain itu terlihat juga Tim Inafis dan sejumlah anggota Polresta Tangerang yang melakukan pengamanan di lokasi.

    Namun proses rekonstruksi hingga pukul 00.00 WIB belum juga dimulai karena lokasi diguyur hujan.

    Selain 3 tersangka anggota TNI AL, rekonstruksi pun turut disaksikan sejumlah anggota keluar korban Ilyas Abdurahman.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) Ilustrasi hubungan intim dan (Kanan) YS (16), murid SMP yang dipaksa ibu guru agama untuk berhubungan intim di Grobogan saat didampingi kakek dan neneknya untuk melaporkan kasus yang menimpanya. (Kolase Tribunnews.com)

    Berikut sosok Siti, guru agama yang membuat heboh karena paksa muridnya berhubungan intim di Kabupaten Grobogan.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Siti seorang guru mata pelajaran agama di sebuah sekolah SMP di Grobogan.

    Ia perempuan kelahiran tahun 1990 atau kini berusia 35 tahun.

    Siti juga tercatat sebagai warga Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.

    Dikutip dari Tribun Jateng, Siti sebelumnya sudah menikah.

    Namun entah apa alasannya, dirinya cerai dengan suami dan kini menyandang status single parent.

    Siti dilaporkan memiliki buah hati dari pernikahan tersebut.

    Sedangkan murid yang dipaksa berhubungan intim adalah YS (16).

    Korban merupakan siswa di tempat Siti mengajar.

    YS duduk di bangku kelas 9.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Teka-teki Pengguna Lexus Berpelat RI 36 yang Patwalnya Tunjuk-tunjuk Alphard

    Teka-teki Pengguna Lexus Berpelat RI 36 yang Patwalnya Tunjuk-tunjuk Alphard

    Jakarta

    Lexus LX 600 berpelat RI 36 tengah jadi sorotan usai patwalnya kedapatan beraksi arogan saat meminta jalan. Sejumlah menteri pun membantah menggunakan pelat nomor tersebut.

    Jagat media sosial tengah diramaikan dengan aksi arogan yang ditunjukkan oleh Patwal yang mengawal Lexus berpelat RI 36. Dalam video yang beredar, terlihat mulanya patwal tengah membuka jalan agar Lexus LX 600 dengan pelat RI 36 itu bisa melintas. Sejurus kemudian, ada taksi Toyota Alphard yang hendak berpindah ke lajur kanan dari lajur tengah karena di depannya ada truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

    Namun saat berpindah lajur, Alphard itu terhalang Suzuki Ertiga yang juga tengah melaju ke depan sehingga melintang beberapa saat. Kemudian muncul dari belakang patwal RI 36 yang menunjuk-nunjuk ke arah Alphard tersebut. Aksi itu kemudian jadi perbincangan hangat warganet.

    Pengguna Pelat RI 36 Jadi Teka-teki

    Pengguna pelat RI 36 pun jadi teka-teki. Ada yang menyebut pelat tersebut digunakan oleh Menkominfo atau sekarang disebut Komdigi.

    Namun dalam unggahan di media sosial di akun Instagram duniameutya, Menkomdigi Meutya Hafid terlihat menggunakan Alphard putih berpelat RI 22. Ini sekaligus menjadi bantahan Menkomdigi menggunakan pelat nomor tersebut.

    Bantahan juga datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Sebelumnya Nusron disebut-sebut menggunakan pelat RI 36 saat bertugas. Melalui unggahan di akun Instagramnya, Nusron menyebut dirinya menggunakan pelat nomor 26 yang diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH. Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya–lebih lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa2 kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin,” tulis Nusron.

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga membantah menggunakan pelat nomor RI 36. Budi melalui unggahan video di akun Instagramnya itu menyebut dirinya menggunakan pelat nomor RI 27.9.

    [Gambas:Instagram]

    “Mobil pelat nomor RI 36 itu bukan milik saya, karena saya sebagai Menteri Kooperasi Republik Indonesia menggunakan plat nomor RI 27.9 dan mobil saya berwarna putih,” kata Budi Arie.

    Budi Arie berharap siapapun pemilik mobil berpelat nomor RI 36 itu bisa menggunakan fasilitas negara untuk mengabdi bagi kepentingan rakyat.

    “Jangan sekali-sekali menyakiti hati rakyat, karena pemerintahan ini berasal dari rakyat, pemerintahan ini lahir dari kehendak rakyat,” ujarnya.

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun turut buka suara soal pengguna pelat RI 36. Mahfud di akun X-nya mengklarifikasi bahwa saat dirinya menjabat tak pernah menggunakan pelat nomor RI 36. Pun saat dirinya merangkap sebagai Plt Kominfo, Mahfud menggunakan mobil dinas Menko Polhukan dengan pelat RI 14.

    [Gambas:Twitter]

    “Saat menjabat Ketua MK (2008-2013) saya pakai mobil dinas RI 9. Waktu jadi Menhan dulu (2000-2001), kalau tak salah, saya pakai pelat RI 10. Jadi saya tak pernah memakai RI 36, apalagi sekarang. Aneh juga sih, kalau untuk mengetahui pelat mobil berpelat RI 36 tersebut. masyarakat harus bingung dan terus bertanya,” kata Mahfud.

    Belum diketahui dengan pasti siapa pengguna pelat RI 36 tersebut. Tim detikOto sudah menghubungi pihak Korlantas untuk mengetahui rincian pelat dinas, namun belum ada respons. Adapun terkait aksi arogan patwal itu, Wadirlantas AKBP Argo mengungkap sudah mengantongi identitas patwal tersebut. Argo menjabarkan, Menurut kronologis kejadian versi petugas patwal tersebut, saat itu pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB. Di jalan Sudirman Thamrin ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah, sehingga menyebabkan kemacetan.

    Patwal Kena Sanksi Teguran

    Saat itu kendaraan taxi berjenis Toyota Alphard hendak menghindar ke kanan namun di saat bersamaan ada kendaraan dr sebelah kanan (Suzuki Ertiga putih) yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan. Akibatnya taksi Alphard itu berhenti dengan jeda agak lama.

    “Dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan,” ujar Argo dikutip CNN Indonesia.

    Selanjutnya, ujar Argo, Ditlantas Polda Metro Jaya akan juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dr personil Ditlantas yang dianggap tidak sopan/arogan. Patwal tersebut juga sudah diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis saat pengawalan.

    “Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak/arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” ucapnya menambahkan.

    (dry/lth)

  • Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    7 Polda Metro Ungkap Anggota yang Arogan Saat Kawal Mobil RI 36 Megapolitan

    Polda Metro Ungkap Anggota yang Arogan Saat Kawal Mobil RI 36
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan sosok personel patroli dan pengawalan (patwal)
    mobil RI 36
    yang dianggap arogan saat bertugas.
    “Bahwa anggota tersebut merupakan personel Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Brigadir Dam yang sedang melakukan pengawalan,” ungkap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memanggil Brigadir DK untuk meminta klarifikasi atas tindakannya yang menunjuk pengendara taksi Silver Bird Alphard berwarna hitam.
    Berdasarkan hasil klarifikasi, Brigadir DK saat itu tengah mengawal mobil RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
    Pada ruas jalan itu, terdapat truk penambal yang tengah berhenti di lajur tengah Jalan Jenderal Sudirman sehingga menyebabkan kemacetan.
    Sementara taksi Silver Bird Alphard yang berada tepat di belakang truk penambal berupa menghindar ke arah kanan atau berpindah lajur.
    “Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” ujar Argo.
    “Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard hitam berhenti dengan jeda agak lama, dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kecamatan,” tambah dia.
    Brigadir DK yang tengah mengawal disebut berinisiatif melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard hitam agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
    “(Brigadir DK melerai yang) saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” kata dia.
    Usainya, Brigadir DK beserta mobil RI 36 kembali melanjutkan perjalanan.
    Argo menggarisbawahi, saat ini Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan kegiatan pengawalan.
    “Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” tutur Argo.
    Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” pungkas Argo.
    Sebagai informasi, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Berdasarkan video yang viral di media sosial, di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi patwal yang mengawal rombongan itu saat berada di samping taksi lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.