Perusahaan: Instagram

  • Meta Dikabarkan Mulai Uji Cip AI untuk Kurangi Ketergantungan pada Nvidia

    Meta Dikabarkan Mulai Uji Cip AI untuk Kurangi Ketergantungan pada Nvidia

    Bisnis.com, JAKARTA — Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, dikabarkan sedang menguji cip internalnya yang dirancang khusus untuk melatih sistem kecerdasan buatan (AI).

    Melansir dari Techcrunch, Rabu (12/3/2025), langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengurangi ketergantungannya pada produsen perangkat keras besar seperti Nvidia.

    Menurut laporan Reuters, cip Meta diproduksi melalui kolaborasi dengan perusahaan semikonduktor ternama asal Taiwan, TSMC. 

    Saat ini, Meta sedang menjalani uji coba dalam skala kecil terhadap cip tersebut dan berencana untuk meningkatkan produksinya jika hasil uji coba tersebut memuaskan.

    Sebelumnya, Meta sudah menggunakan cip AI khusus untuk menjalankan model, tetapi belum untuk melatihnya. 

    Seperti yang dicatat dalam laporan tersebut, beberapa inisiatif desain cip perusahaan tersebut sebelumnya dibatalkan atau dikurangi skalanya, setelah tidak berhasil memenuhi harapan internal.

    Dengan rencana belanja modal sebesar US$65 miliar untuk tahun ini, sebagian besar anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli GPU dari Nvidia. 

    Jika Meta berhasil mengurangi ketergantungannya pada pihak ketiga dengan beralih ke cip internal, ini akan menjadi langkah signifikan yang bisa menghemat biaya operasional jangka panjang.

  • Lurah Jatiraden Bekasi Akui Bersalah Bikin Proposal Minta Pengadaan AC ke Bos Kasur – Halaman all

    Lurah Jatiraden Bekasi Akui Bersalah Bikin Proposal Minta Pengadaan AC ke Bos Kasur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Agus Budiyanto, Lurah Jatiraden Kota Bekasi, Jawa Barat mengaku bersalah terkait permintaan pengadaan air conditioner (AC) kepada ‘bos kasur’.

    Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (11/3/2025).  

    “Saat memberikan keterangannya, Lurah Jatiraden juga mengaku bersalah. Ia kemudian meminta maaf dan siap menerima sanksi apapun,” kata Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto. 

    Sementara itu, Camat Jatisampurna Nata Wirya selaku atasan langsung Lurah Jatiraden, telah membuat surat teguran sebagai sanksi administratif. 

    “Memberikan teguran tertulis kepada Lurah Jatiraden dan pembinaan agar selalu menjalankan tugas dengan baik-baiknya,” kata Nata. 

    Pihaknya berkomitmen memastikan semua prosedur administratif berjalan sesuai prosedur, termasuk pembuatan surat proposal bersetempel resmi. 

    Kejadian ini lanjut dia, menjadi pembelajaran penting bagi pihaknya termasuk sebagai langkah korektif agar tidak terulang lagi. 

    “Semoga langkah-langkah yang diambil menjadi pembelajaran semua pihak. Dan tidak terulang. Untuk pemberian barang AC dari pihak swasta ini tidak jadi diberikan dan kita tolak,” tegas dia. 

    Sebuah unggahan viral di media sosial menampilkan adanya permintaan pengadaan AC atau pendingin ruangan yang diduga dari Pemerintah Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. 

    Permintaan pengadaan AC tersebut semakin ramai di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @lambe_turah dan @bekasi24jamcom. 

    Dalam unggahan itu menyebutkan seorang yang memiliki akun Facebook Eckha Luphcats Moslemorphosis membagikan keluhannya soal permintaan sumbangan dari kelurahan. 

    Proposal yang dibuat tertera logo Kota Patriot bertuliskan Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Pemerintah Kota Bekasi. 

    Pihak tertuju yang dimintai sumbangan oleh kelurahan tersebut adalah Bos Kasur. 

    Tak diketahui secara pasti sosok Bos Kasur yang dimaksud dalam surat yang tertulis dalam permintaan tersebut. 

    Surat yang dibuat pada Maret 2025 itu ditandatangani Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, lengkap dengan stempel Kelurahan Jatiraden. 

    Sosok warga tersebut menuliskan bila kelurahan tersebut bukan cuma sekali meminta sumbangan. 

    Warga pun mempertanyakan mengapa pemerintah setingkat kelurahan meminta bantuan dari warga untuk pengadaan AC. 

    “Lucu banget sih ini pemerintah… Ini kelurahan minta sumbangan AC ke kita??”  tulis unggahan tersebut.

    Penulis: Yusuf Bachtiar

  • Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tercatat ada 29 musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL) yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, gugatan para musisi merupakan lanjutan dari deklarasi Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Adapun, Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh petolan grup band Dewa, Ahmad Dhani, dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Gerakan Aksi Bersatu menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial.

    Sementara itu, Gerakan Satu Visi justru menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia. Lantas, apakah proses uji materi dapat diterima Mahkamah Konstitusi dan berujung pada amandemen atau revisi UU Hak Cipta? 

    4 Materi Gugatan UU Hak Cipta 

    Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, Gerakan Satu Visi bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Di sisi lain, 

    Isi UU Hak Cipta

    Dilansir dari dokumen UU Hak Cipta, disebutkan jika Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

    Berikut isi lengkap UU Hak Cipta bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf

    Sementara itu, dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

    Peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

    Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional],” bunyi Pasal 3 ayat (1).

    LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

    Selanjutnya, disebutkan dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.

    Kemudian bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri.

    Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Berikut beberapa Pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan kasus Agnez Mo vs Ari Bias:

    Pasal 8
    Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

    Pasal 9
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    penerbitan Ciptaan;
    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    penerjemahan Ciptaan;
    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    pertunjukanCiptaan;
    Pengumuman Ciptaan;
    Komunikasi Ciptaan; dan
    penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Pasal 113 
    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

  • Awas Kena Denda Berkali-kali Lipat, Jangan Pakai e-Toll Berbeda di Ruas Tol Ini

    Awas Kena Denda Berkali-kali Lipat, Jangan Pakai e-Toll Berbeda di Ruas Tol Ini

    Jakarta

    Pakai kartu e-Toll berbeda bisa bikin kamu didenda berkali-kali lipat dari tarif tol. Ruas tol seperti ini yang bisa bikin kamu didenda gegara e-Toll berbeda.

    Viral di media sosial video yang mengeluhkan pengendara dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu saat melintas di Tol Mojokerto-Madiun. Padahal harusnya tarif tol di ruas tol tersebut hanya Rp 130 ribu. Dalam video yang diunggah akun Instagram majeliskopi08, pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll milik temannya. Masalahnya, e-Toll tersebut sebelumnya juga digunakan oleh temannya tersebut. Artinya e-Toll dipakai dua kali untuk mobil yang berbeda.

    “Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp 800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” demikian kata si perekam.

    Petugas kemudian menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Petugas juga sempat menyebut perekam itu ngeyel.

    “Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” kata si perekam lagi.

    Sistem Tertutup Tak Boleh Pakai e-Toll Berbeda

    Sebagai pengingat, dilansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di ruas tol dengan sistem tertutup pengendara harus menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tap masuk dan keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.

    Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir. Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol. Sistem ini membuat kartu e-Toll tidak bisa dipindahtangankan. Jika kartu e-Toll kamu dipinjam untuk tap mobil yang ada di depan ketika berada di pintu keluar, maka kamu tidak akan bisa keluar karena data e-Toll sudah terpakai di mobil sebelumnya.

    Bagi yang tak mengikuti ketentuan tersebut ada denda yang cukup besar seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini dikenakan terutama untuk jalan tol yang menggunakan sistem tertutup.

    Tertulis dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada tiga kondisi pengendara akan dikenakan denda besar. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

    pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atautidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

    (dry/din)

  • Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng Dibuka 14 Maret 2025, Ini Syaratnya – Halaman all

    Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng Dibuka 14 Maret 2025, Ini Syaratnya – Halaman all

    Mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 akan segera dibuka, simak syarat dan ketentuan pendaftarannya, perhatikan juga rute perjalanannya.

    Tayang: Rabu, 12 Maret 2025 10:03 WIB

    lihat foto

    Tangkapan Layar Instagram @perhubunganjtg

    MUDIK JATENG 2025 – Grafis Mudik Gratis bersama Pemrov Jateng 2025 diunduh dari Instagram @perhubunganjtg pada Rabu (12/3/2025). Simak informasi mengenai syarat dan ketentuan daftarnya.

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka layanan mudik gratis tahun 2025.

    Mudik gratis dari Pemprov 2025 kali ini bertajuk ‘Balik Rantau”.

    Program mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 ini menyediakan layanan mudik dari Jawa Tengah ke Jakarta.

    Pemprov Jateng hanya menyediakan total 288 kuota pemudik.

    Mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 akan diberangkatkan dengan menggunakan transportasi Kereta Api Tawang Jaya Premium.

    Pendaftaran mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 dibuka secara offline dan online.

    Layanan pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng akan dibuka pada 14 Maret 2025 pada pukul 10.00 WIB.

    Mudik gratis bersama Pemprov Jateng akan diberangkatkan pada 9 April 2025 pukul 14.00 WIB.

    Rute Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    Semarang Tawang 

    Semarang poncol

    Weleri

    Pekalongan

    Pemalang

    Tegal

    Brebes

    Cirebon

    Pendaftaran Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    Pendaftaran online
    Pendaftaran online melalui aplikasi PEDAMATENG (pedamateng-penghubung-jatengprov.go.id).
    Hanya tersedia 144 seat Kereta Api
    Pendaftaran offline
    Pendaftaran offline melalui perkumpulan perantauan Jateng.
    Hanya tersedia 144 seat Kereta Api

    Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    Diutamakan KTP Jawa Tengah/Kelahiran Jawa Tengah
    Calon pemudik kereta yang telah terdaftar diimbau melakukan perekaman wajah (face recognition)
    Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
    Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh Pabrik, Buruh Bangunan, Pengemudi Bajai/Online, Penyandang disabilitas, dll)
    Pelajar atau mahasiswa (melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.
    Penyandang disabilitas dan lansia dapat mendaftar dengan datang langsung ke:
    – BPSPP Wilayah III Surakarta
    – BPSPP Wilayah V Banyumas
    – BPSPP Wilayah VI Pekalongan

    Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)

    b. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok

    c. Menunjukkan bukti pekerjaan sesuai yang tertera di data diri,

    Dokumen yang diunggah harus menggunakan format jpg atau Pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus daoat terbaca dengan jelas).

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mantan Aktris Film Dewasa Asal Jepang Kae Asakura Resmi Mualaf

    Mantan Aktris Film Dewasa Asal Jepang Kae Asakura Resmi Mualaf

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan aktris film dewasa asal Jepang, Kae Asakura yang juga dikenal sebagai Rae Lil Black, belum lama ini mengungkapkan dirinya telah resmi menjadi mualaf. 

    Melalui akun Instagram pribadinya, Kae Asakura menunjukkan penampilan terbarunya sebagai seorang muslimah, yakni mengenakan hijab.

    Dalam unggahannya tersebut, Kae terlihat mengenakan hijab syari berwarna hitam. Menariknya lagi, kedua tangannya juga dihiasi dengan hena bergambar ukiran-ukiran cantik.

    Kae mengungkapkan kebahagiaannya menjalani Ramadan pertamanya pada tahun ini sebagai seorang muslim. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas perjalanan spiritualnya yang telah dijalani hingga akhirnya memilih Islam sebagai pelabuhan terkahir keyakinannya.

    “Ramadan yang penuh berkah. Ini adalah pengalaman pertama saya menjalani Ramadan, dan saya sangat bersyukur atas perjalanan iman dan segala berkah yang ada,” tulis Kae Asakura dalam unggahannya di Instagram @raelilblack, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

    Lebih lanjut, Kae juga berharap agar Ramadan 2025 ini memberikan berkah, kedamaian, serta bimbingan bagi dirinya dan seluruh umat muslim di seluruh dunia.

    “Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan bimbingan yang kita perlukan,” tambahnya.

    Kae Asakura lahir di Hokkaido pada 20 Juni 1996, dikenal luas bukan hanya sebagai mantan bintang film dewasa, tetapi juga sebagai figur yang fenomenal di media sosial. Kini Kae fokus pada perjalanan spiritualnya tengah menikmati Ramadan pertamanya sebagai seorang mualaf.

  • Codeblu Buat Pengakuan ke Polisi, Pemerasan Rp350 Juta Disinggung, Fakta Baru Ada Penawaran Dikasih

    Codeblu Buat Pengakuan ke Polisi, Pemerasan Rp350 Juta Disinggung, Fakta Baru Ada Penawaran Dikasih

    TRIBUNJAKARTA.COM – Konten kreator Codeblu akhirnya mendatangi polisi dan membuat pengakuan setelah kasusnya soal adanya dugaan pemerasan ke sebuah toko kue berinisial CP viral.

    Sosok yang mempunyai nama asli William Anderson itu memberikan penjelasan langsung ke penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).

    Ia pun mengungkap fakta baru yang belum banyak diketahui masyarakat.

    Hal yang dilakukan ke toko kue, disebutnya bukan pemerasan, tapi hanya melakukan penawaran kerja sama.

    “Ya, dugaan pemerasan. Bahwa saya sebagai konten kreator (dituding) memeras pemilik usaha,” kata Codeblu dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

    “Itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” sambungnya.

    Di depan penyidik, Codeblu menjelaskan secara lengkap kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan.

    Dia juga mengaku membawa barang bukti dalam pemeriksaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Viral video yang Memperlihatkan Puluhan Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane, Provinsi Aceh pada Senin (10/3/2025). Tak Berbaju Kabur ke Jalanan.

    Namun, Codeblu tidak memerinci barang bukti yang dia bawa.

    “Laporan yang terkait itu secara spesifik dilaporkan dan gue memberikan keterangan. Jadi tadi gue diinterviu, ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir,” tambah dia.

    Menurutnya, hal yang dilakukan ke toko kue CP itu merupakan penawaran kerja sama kerja biasa.

    Ia membantah adanya pemerasan yang dilakukan.

    PROSES HUKUM LANJUT – Pihak toko kue Clairmont Patisserie akan memproses hukum Codeblu terkait berita bohong yang disebarkannya. (Tangkapan layar Instagram @codeblu). (Tangkapan layar Instagram @codeblu)

    “Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” ujarnya.

    Codeblu mengatakan, dirinya memberi penawaran untuk membuatkan konten produk toko kue itu di akun pribadinya.

    Atas tawaran itu, Codeblu meminta imbalan sebesar Rp 350 juta.

    “Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp 350 juta dan gue akan posting delapan konten. Itu yang diduga gue melakukan pemerasan,” kata dia.  

    Lebih lanjut, Codeblu juga mengaku salah dan kini mengajukan permintaan maaf.

    “Di saat yang bersamaan gue juga bilang, kalau menimbulkan ketidaknyamanan, ya gue minta maaf,” tambah dia. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio membenarkan pemeriksaan Codeblu sore tadi.

    Akan tetapi, dia tidak memerinci hasil pemeriksaan itu.

    “Betul (pemeriksaan Codeblu tadi sore),” kata dia.

    KONTROVERSI CODEBLU – Beredar sebuah larangan konten kreator Codeblu untuk memasuki coffee shop. Foto itu diunggah oleh akun @gastronusa di Instagram. (Tangkapan instagram Gastronusa dan Codebluuu). ((Tangkapan instagram Gastronusa dan Codebluuu).)

    Seperti diketahui, permasalahan ini bermula dari ulasan Codeblu pada 15 November 2024 tentang salah satu toko cake and patisserrie yang diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.

    Saat itu Codeblu mengaku mendapat informasi tersebut dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut.

    Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.

    Akibatnya, banyak netizen ikut mengkritik toko kue tersebut.

    Menanggapi viralnya tudingan tersebut, pihak toko kue brand CP itu mengeluarkan pernyataan berisi bantahan pada 17 November 2024.

    “Menanggapi isu yang beredar terkait tuduhan bahwa perusahaan kami telah mendistribusikan produk kadaluarsa dan berjamur ke Panti Asuhan, perusahaan melakukan tinjauan internal dan tidak menemukan bukti tersebut,” tulis toko kue tersebut di akun media sosialnya.

    “Produk yang dikeluarkan dalam program CSR tersebut telah melewati proses Quality Control dan merupakan produk yang baik serta aman untuk dikonsumsi,” lanjut mereka.

    Meski sudah ada bantahan, Codeblu tetap membuat video berisi teguran kepada toko kue tersebut setelah menerima laporan dari beberapa orang. 

    “Gue cuma menyalurkan ini ada orang mau suaranya didengar udah gue salurkan, selalu begitu,” kata Codeblu.

    Namun, berjalannya waktu, sejumlah kreator konten review makanan, termasuk Codeblu, mulai mendapat sorotan publik.

    Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa ulasan-ulasan mereka dapat merugikan pelaku usaha kuliner jika dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.

    Codeblu mengunggah sebuah video yang menuduh toko kue CP mengirimkan kue nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.

    Dalam video tersebut, Codeblu juga menyinggung kondisi dapur toko yang dianggapnya buruk.

    Ulasan ini memicu perhatian luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen.

    Pada 27 Februari 2025, pihak toko kue CP memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

    Pihak toko kue CP menjelaskan bahwa kue yang dikirim ke panti asuhan bukan berasal dari mereka, melainkan dari mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka yang bertindak tanpa sepengetahuan manajemen.

    Pihak toko juga menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian reputasi akibat tuduhan tersebut.

    Setelah menerima klarifikasi, Codeblu mengunggah video permintaan maaf kepada toko kue CP pada 28 Februari 2025. 

    Codeblu mengakui bahwa informasi yang disebarkannya berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya dan menyebabkan kerugian bagi pihak CP serta keresahan di masyarakat.

    Codeblu berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di masa mendatang.

    (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Film Musikal ‘Siapa Dia..’ Batal Dirilis

    Film Musikal ‘Siapa Dia..’ Batal Dirilis

    Liputan6.com, Yogyakarta – Film musikal garapan Garin Nugroho, Siapa Dia.., dikabarkan batal dirilis. Sebelumnya, film produksi Fabis Entertainment ini dijadwalkan tayang tahun ini.

    Kabar batalnya penayangan film Siapa Dia.. disampaikan langsung oleh produser eksekutif Faizal Lubis melalui unggahan Instagram @fabis.entertainment. Dalam pernyataan tersebut dikatakan bahwa film Siapa Dia.. batal dirilis, bukan ditunda atau pindah jadwal.

    “Hari ini saya ingin menyampaikan kepada semua yang terlibat di film ini. Bahwa film ini saya batalkan untuk rilis. Walaupun film ini sudah selesai secara kreatif dan administrasi, namun saya tetap memutuskan untuk saya batalkan,” berikut penggalan pernyataan yang diunggah Faizal Lubis.

    Terkait alasan pembatalan, Faizal Lubis mengatakan bahwa alasan utamanya tak mungkin ia sampaikan di muka publik. Ia meminta maaf kepada semua yang terlibat dalam film ini.

    Sejak pernyataan tersebut diunggah, belum ada konfirmasi dari Garin Nugroho selaku sutradara dan Nicholas Saputra selalu pemeran utama. Mendengar kabar ini, para pencinta film pun cukup kecewa mengingat film ini sudah melalui proses produksi yang cukup panjang.

    Sebelumnya, bocoran trailer film Siapa Dia.. pertama kali ditayangkan di Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) 2024 di tengah JAFF Market. Trailer tersebut tayang sebelum pemutaran film Samsara garapan Garin Nugroho.

    Hingga pada Februari 2025, official teaser film ini dirilis. Beberapa sumber menyebut, film ini telah diproduksi sejak 2022.

    Film ini mengisahkan seorang laki-laki bernama Layar yang mengajak penonton untuk mencari cinta dengan menyanyi dan menari. Beberapa aktor, aktris, dan penyanyi populer Indonesia terlibat dalam film ini, mulai dari Nicholas Saputra, Amanda Rawles, Gisella Anastasia, Ariel Tatum, Happy Salma, Widi Mulia, Cindy Nirmala, Dira Sugandi, Morgan Oey, Monita Tahalea, Joanna Alexandra, Siti Nursanti, Bima Zeno, dan masih banyak lagi.

    Secara garis besar, film musikal ini mengangkat sejarah film Indonesia, mulai dari era 1.0 hingga era 4.0 yang dikemas menjadi sebuah tontonan menyenangkan. Sayangnya, film Siapa Dia.. dipastikan batal dirilis.

    Penulis: Resla

  • Bagikan Kabar Bahagia, Velove Vexia Perlihatkan Tangan Anak Pertama

    Bagikan Kabar Bahagia, Velove Vexia Perlihatkan Tangan Anak Pertama

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar bahagia datang dari pasangan Velove Vexia dan Zakry Sulisto. Pasalnya, Velove Vexia baru saja melahirkan anak pertamanya dari pernikahannya dengan Zakry.

    Kabar kelahiran ini dibagikan oleh Velove Vexia melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Velove hanya memperlihatkan sebuah foto yang menunjukkan tangan bayi yang tertutup kain putih, disertai keterangan singkat.

    “Paket kegembiraan kecil kami telah resmi tiba,” ucap Velove Vexia dengan penuh kebahagiaan, Selasa (11/3/2025).

    Berita ini tentu mengejutkan publik Tanah Air, mengingat Velove Vexia dikenal sebagai sosok yang jarang membagikan momen-momen pribadi di media sosial.

    Meski begitu, kabar kelahiran anak pertama ini disambut dengan antusiasme, terutama dari kalangan selebritas Tanah Air.

    Velove Vexia unggah foto anak pertamanya di Instagram miliknya – (Beritasatu.com/Instagram)

    Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti kelahiran sang buah hati, termasuk nama dari anak pertama Velove Vexia dan Zakry Sulisto.

    Melihaty unggahan itu tak sedikit pula selebritas Tanah Air turut mengucapkan selamat atas kelahiran anak pertama Zakry Sulisto dengan Velove Vexia tersebut.

    “Such happy news, congratulations Velove,” tulis Marianne Rumantir.

    “Congrats,” tulis Julia Estelle.

    “Love,” tulis Marsha Timothy.

    Sebelumnya, Velove Vexia dan Zakry Sulisto menikah pada 11 November 2023 di salah satu hotel mewah di Jakarta.  Pernikahan mereka seharusnya digelar setahun sebelumnya, tetapi harus tertunda akibat pandemi Covid-19 yang melanda.

  • Si Jago Merah Mengamuk di Rawamangun Jaktim, Korsleting Listrik Menyambar BBM Solar Jadi Penyebabnya – Halaman all

    Si Jago Merah Mengamuk di Rawamangun Jaktim, Korsleting Listrik Menyambar BBM Solar Jadi Penyebabnya – Halaman all

    Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WIB tepatnya di depan Universitas Ibnu Khaldun, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Tayang: Rabu, 12 Maret 2025 00:09 WIB

    instagram/InfoRawamangun

    KEBAKARAN DI RAWAMANGUN – Imbas korsleting listrik yang menyambar solar kebakaran terjadi di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (11/3/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imbas bahan bakar minyak(BBM) jenis solar yang terkena korsleting kabel listrik kebakaran terjadi di Rawangun, Jakarta Timur pada Selasa(11/3/2025).

    Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WIB tepatnya di depan Universitas Ibnu Khaldun, Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Tadi pas banget lewat situ banyak damkar jalanan macet,” ujar Sofie warga sekitar Rawamangun saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Sofie tidak mengetahui apa penyebab dari kebakaran tersebut. Namun kata dia jumlah mobil pemadam kebakaran cukup banyak ada di lokasi kejadian.

    “Tadi banyak lagi nyiramin air,” kata dia.

    Sementara itu Petugas Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Rohmat mengatakan peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

    Penyebabnya kata dia korsleting listrik yang berasal dari sebuah proyek yang ada di Jalan Pemuda Rawamangun.

    Kabel yang korsleting tersebut mengeluarkan percikan api dan menyambar sebuah BBM jenis solar yang ada di dekatnya.

    “Info yang diterima korsleting listrik lalu menyambar solar,” kata dia

    Imbas kebakaran tersebut lalu lintas di sekitar Jalan Pemuda Rawamangun mengalami kemacetan parah.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini