Kabar Duka, Kakak Anggota DPR RI Atalia Praratya Meninggal Dunia
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Anggota DPR RI Atalia Praratya tengah berduka. Atalia kehilangan kakak kandungnya, Adhya Pradjana bin Syarif Puradimadja, yang meninggal dunia.
Kabar duka
tersebut disampaikan Atalia melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (17/12/2025).
“Innalillahi wa inna ilaihi rooji’uun. Telah berpulang kakak tercinta dari
Atalia Praratya
: Alm. Adhya Pradjana bin Syarif Puradimadja. Kami sekeluarga mohon doa agar almarhum diterima seluruh ibadahnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tulis Atalia dalam unggahan tersebut, Rabu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu malam.
Debi mengatakan, Atalia langsung berangkat ke rumah duka setelah menerima kabar tersebut.
“Langsung bergegas ke rumah duka,” katanya.
Adapun Atalia kini tengah dalam proses
gugatan cerai
terhadap
Ridwan Kamil
,
Debi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kehadiran Atalia pada sidang lanjutan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil karena kliennya masih dalam suasana berkabung.
“Untuk persidangan selanjutnya kami belum bisa konfirmasi karena kondisi beliau saat ini sedang berkabung,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dalam sidang tersebut, kedua pihak tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Atalia diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Debi Agusfriansa, sementara Ridwan Kamil diwakili Wenda Aluwi.
Debi menjelaskan, ketidakhadiran Atalia pada sidang perdana disebabkan agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Beliau (Atalia) sangat menghormati proses persidangan ini, tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Instagram
-
/data/photo/2025/12/17/6942a606cbf1f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara Surabaya 17 Desember 2025
Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Aksi seorang pelaku spesialis pembobolan toko di Surabaya akhirnya terhenti, setelah melakukan beraksi yang ke-15 kali. Dia pun terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berdasarkan video yang beredar, seorang pria yang mengenakan penutup muka tampak berjalan perlahan. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang ada di ruangan tersebut.
Kemudian, aparat Kepolisian menangkap pelaku tersebut di salah satu lokasi toko. Selanjutnya, dia dibawa untuk dimintai keterangan atas aksinya itu di Polsek Bubutan.
“15 kali (melakukan pencurian). Saya bawa topi (topeng), sarung tangan, sama alat,” kata pelaku saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, dalam video Instagram @humaspolrestabesby.
Menanggapi video itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizki mengatakan bahwa pelaku pembobolan toko tersebut adalah Suprianto (47), yang kesehariannya tinggal di Terminal Purabaya, Sidoarjo.
Vonny menyebut, sebelum tertangkap, pelaku sempat beraksi di sebuah toko di Jalan Bubutan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Vonny, Suprianto masuk toko melalui atap bangunan tersebut.
“Tersangka juga merusak plafon toko dengan cara mencungkil menggunakan linggis, sampai berhasil masuk ke dalam toko,” kata Vonny, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Selanjutnya, pelaku mulai mencari dengan membuka satu per satu lemari hingga laci toko untuk mencari barang berharga. Namun, alarm ruangan administrasi berbunyi.
“Tersangka panik dan keluar melarikan diri melalui jalur masuk yang sudah di rusak. Ketika tersangka keluar dari toko, petugas keamanan toko langsung meneriaki maling,” ujar Vonny.
“Tersangka melarikan diri hingga ke Jalan Peringadi dan ditangkap oleh anggota yang saat itu melakukan patroli. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Bubutan,” katanya lagi.
Vonny mengatakan, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kepergian Faradila Amalia Najwa Mahasiswa UMM, Duka di Kampus Putih
Malang (beritajatim.com) -Langit di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terasa berbeda. Kabar duka yang datang perlahan menyebar, meninggalkan kesedihan mendalam di antara sivitas akademika.
Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Fakultas Hukum semester tiga, telah berpulang. Kepergiannya menyisakan tanya, air mata, dan doa yang terus mengalir.
Doa Mengalir dari Ruang Kampus
Ungkapan duka itu disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi @fh_umm. Dalam narasi penuh keheningan, Dekan dan sivitas akademika Fakultas Hukum UMM menyampaikan rasa kehilangan yang tak terucap.
“Innalillahi wa innailaihi raji’un…”
Sebuah kalimat singkat, namun sarat makna, menjadi penanda betapa kepergian Faradila bukan sekadar kehilangan seorang mahasiswa, melainkan bagian dari keluarga besar kampus.Doa-doa dipanjatkan agar seluruh amal ibadah almarhumah diterima, kesalahan diampuni, dan ia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Di balik kata-kata itu, ada kesedihan yang tak terhindarkan—tentang mimpi muda yang terhenti terlalu dini.
Mahasiswi yang Pergi Terlalu Cepat
Faradila tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum UMM semester tiga. Di usia yang seharusnya dipenuhi semangat menata masa depan, kabar kepergiannya justru datang lebih cepat dari yang siapa pun bayangkan.
Nama Faradila kemudian dikaitkan dengan informasi penemuan seorang mahasiswi di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pihak kampus memilih untuk menahan diri.
Kampus Memilih Diam, Menghormati Proses Hukum
Kepala Humas UMM, Maharina Novia Zahro, menegaskan bahwa universitas belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
Bagi UMM, kehati-hatian adalah bentuk penghormatan—baik kepada almarhumah, keluarga yang ditinggalkan, maupun proses hukum yang tengah berjalan.
“UMM belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
UMM sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Kampus tidak ingin berspekulasi, tidak ingin mendahului, dan tidak ingin menambah luka melalui informasi yang belum pasti.
Di tengah ketidakpastian, UMM mengajak seluruh pihak—media dan masyarakat—untuk bersabar menunggu hasil resmi dari kepolisian. Bagi kampus, yang terpenting saat ini adalah menjaga empati dan rasa kemanusiaan.
Di sudut-sudut kampus, duka itu mungkin tak terucap. Namun doa-doa diam-diam terus mengalir. Untuk Faradila, untuk keluarga yang ditinggalkan, dan untuk keadilan yang diharapkan menemukan jalannya.
-
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral KRL Baru Buatan INKA Terbentur Kanopi Stasiun Jakarta Kota, Ini Penjelasan KCI Megapolitan 17 Desember 2025
Viral KRL Baru Buatan INKA Terbentur Kanopi Stasiun Jakarta Kota, Ini Penjelasan KCI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang memperlihatkan rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) baru buatan PT INKA diduga terbentur kanopi Stasiun Jakarta Kota viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakartavox dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam narasi video disebutkan bahwa insiden terjadi saat debut perdana KRL IE305 yang mulai beroperasi pada Selasa (16/12/2025).
“Debut perdana KRL IE305 diwarnai insiden setelah bagian AC kereta dilaporkan kepentok kanopi Stasiun Jakarta Kota, Selasa (16/12). Peristiwa ini terjadi saat rangkaian memasuki area peron dan langsung jadi perhatian penumpang,” tulis keterangan dalam video tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).
Dalam video terlihat rangkaian KRL dengan perpaduan warna merah, hitam, dan abu-abu melaju perlahan saat memasuki peron Stasiun Jakarta Kota.
Sebuah kiriman dibagikan oleh ABOUT DK JAKARTA (@aboutdkj)
Ketika rangkaian memasuki area peron yang dilengkapi kanopi, terdengar suara benturan dari bagian atas kereta.
Kereta kemudian semakin memperlambat lajunya. Namun, ketika gerbong terakhir memasuki peron, benturan kembali terdengar dengan suara serupa. Perekam video terlihat mendekati sumber suara benturan.
“Woah mentok. Nyangkut di atas tadi keras banget suaranya,” ujar perekam video sambil memperlihatkan kepingan besi yang terlepas.
Berdasarkan visual dalam video, jarak antara atap kereta dan kanopi stasiun terlihat sangat berdekatan.
Menanggapi video tersebut, Public Relations Manager KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan membenarkan bahwa rangkaian KRL yang terekam merupakan kereta baru buatan PT INKA.
“Kami sampaikan adalah benar namun tidak mengganggu operasional perjalanan commuter line CLI 225 itu sendiri,” ujar Leza saat dikonfirmasi, Rabu.
Leza menjelaskan, bagian yang terlepas dalam insiden tersebut merupakan
cover hand grips
penutup AC.
Petugas juga telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap rangkaian KRL.
Hasilnya, tidak ditemukan kerusakan pada komponen utama kereta.
“Petugas terkait telah melakukan pengecekan atas kejadian tersebut, tidak terdapat bagian dari komponen yang rusak hanya bagian dari
cover hand grips
penutup AC yang terlepas dan sudah kembali terpasang,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kata Mereka yang Lelah Jadi WNI, Psikolog Juga Ikutan Capek
Jakarta –
Keluhan ‘capek jadi warga negara indonesia’ tampak makin nyata, setelah tidak hanya menjadi diskusi publik, tetapi sampai ke ruang konsultasi psikolog. Lya Fahmi yang sudah berpraktik lebih dari 7 tahun sebagai psikolog klinis di Yogyakarta tidak menyangka beberapa hari belakangan kerap menemukan klien yang justru merasa stres pesimis bukan dengan dirinya sendiri, tetapi dengan negara.
“Baru kali ini terjadi selama 7,5 tahun karierku sebagai psikolog, dua klien berturut-turut datang bukan karena masalah pribadi, tapi distress karena negara,” tulis Lya, dalam unggahan yang direspons lebih dari 100 ribu pengguna Instagram, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan Rabu (17/12/2025)
Lya kemudian mengaku tak menyangka pengalaman profesional yang ia bagikan justru mendapat respons luas dari publik, menandakan perasaan serupa dirasakan banyak orang.
“Aku nggak menduga postingan yang ini viral. Sebenarnya aku nulis gini karena butuh menyalurkan emosi yang terkuras,” kata Lya. Ia mengaku emosinya ikut terkuras setelah mendampingi klien yang datang dengan luapan kemarahan dan tangisan, bukan karena masalah pribadi, melainkan karena kekecewaan terhadap kondisi negara dan apa yang dipertontonkan oleh para pejabat publik.
Beberapa warganet ikut menyoroti postingan tersebut. Beberapa merasa ‘relate’ karena menghadapi perasaan yang sama.
Misalnya Chasty (27), karyawan swasta di Jakarta ini mulai merasa lelah menjadi WNI dalam satu tahun terakhir. Meski tidak sampai merasa ‘ter-trigger’ untuk akhirnya berkonsultasi dengan psikolog, apa yang dihadapinya kerap mengganggu keseharian.
Kecewa dan gelisah. Dua kata yang dinilai Chasty sering muncul di pikiran, meski kondisi pekerjaan Chasty saat ini stabil.“Meskipun aku sudah punya pekerjaan, tetap saja ada bayang-bayang rasa nggak aman karena temenku juga belakangan banyak kena PHK, akhirnya nganggur, dan sudah banget cari kerja,” curhat Chasty kepada detikcom Rabu (17/12/2025).
“Dengan kondisi kayak gitu menurut aku rasanya kaya nyaris mustahil buat dapet masa depan yang layak, bangun keluarga, hidupin anak suatu hari nanti, karena biaya hidup sama biaya pendidikan naik terus, nggak sebanding sama apa yang kita rasain, laluin,” cerita dia.
Dengan gaji ‘mepet’ UMR, Chasty juga merasa tidak bisa leluasa mengalokasikan dananya untuk sekadar keinginan hiburan.
Kekecewaan yang dirasa Chasty sebagai puncak diakuinya saat pemerintah tidak bisa menyetop deforestasi.
Proses hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat penebangan pohon atau pengalihfungsian lahan hutan menjadi penggunaan lain, yang menjadi salah satu dampak buruk bagi lingkungan, seperti perubahan iklim, erosi tanah, serta banjir.
Kondisi tersebut belakangan ramai diperbincangkan pascabencana Sumatera.
Hal yang kurang lebih sama dirasakan oleh Risa. Di tengah kondisi yang sedang hamil empat bulan, stres kerap melanda imbas paparan berita negatif terkait pemerintah.
“Semenjak belakangan ini, banyak kejadian yang ada-ada saja dilakukan pemerintah, gongnya pas bencana Sumatera. Kenapa sih nggak mau ditetapkan bencana?” ucap Risa.
Sama seperti Chasty, meski kondisi tersebut tidak sampai membuatnya berakhir konsultasi ke psikolog, ia tetap merasa kekecewaan mendalam dan bahkan bermimpi bisa lahir sebagai warga negara lain. Idamannya, seperti kebanyakan orang, negeri sakura Jepang.
“Bisa nggak ya seperti Jepang, nggak banyak polusi, masyarakatnya teratur, kota bersih, fasilitas publik terawat, layanan kesehatan dan sistem darurat tertata,” harapnya.
Halaman 2 dari 2
(naf/kna)
-
/data/photo/2025/12/17/6942077073f43.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan Megapolitan
Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com —
Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
“Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto, dikutip dari
Tribunnews.com.
“Ada sprin (surat perintah) saudara?” tanya Jaksa.
“Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.
Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.
“Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
“Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?,” cecar Jaksa.
“Sejak pukul 14.00,” ucap Herryanto.
“Kejadian mulai kapan?” tanya Jaksa memastikan.
“Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelas Herryanto.
Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
Herryanto menjawab ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
“Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto.
“Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.
Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
“Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ucap Delpedro.
“Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
Delpedro menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Ia menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
“Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” kata Delpedro lagi.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Anggota Polda Metro, Akui Jadi Pelapor Aksi Demo Ricuh di DPR Karena Diperintah Pimpinan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

8 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional saat Libur Nataru
Jakarta –
Ada delapan ruas tol yang bakal dibuka secara fungsional dan gratis selama libur Nataru. Berikut daftarnya.
Delapan ruas tol akan dibuka fungsional pada periode Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026. Delapan ruas tol ini dapat difungsikan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode Nataru. Total panjang tol yang akan difungsionalkan mencapai 197,1 kilometer (km).
“Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru, Kementerian PU menambah 9 ruas tol fungsional dan operasional. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta menghadirkan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan efisien selama periode Nataru,” tulis Kementerian PU dalam akun Instagramnya.
Daftar Ruas Tol yang Dibuka Fungsional selama Libur Nataru
Pengendara bisa melewati tol fungsional tersebut secara gratis. Lalu dimana saja lokasinya? Dikutip laman Instagram Kementerian PU, berikut ini delapan ruas tol fungsional yang dibuka saat libur Nataru
– Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeun) sepanjang 24,67 km
– Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Sebagian Seksi 4 (Sinaksak-Simpang Pinei) sepanjang 12,37 km
– Tol Palembang-Betung Seksi 2 (Rengas-Pulau Rimau) sepanjang 30,75 km
– Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi 1 dan 2 (Gending-Paiton) sepanjang 24,08 km
– Tol Junction Palembang Ramp 1,5,6,7B, dan 8 sepanjang 7,57 km
– Tol Cikampek/Cikopo Palimanan pelebaran lajur ke-3 (KM 72+200-110+359 dan KM 129+975-131+475 A/B) sepanjang 39,38 km
– Tol Tangerang-Merak pelebaran lajur ke-3 Segmen Cilegon Timur-Cilegon Barat KM 86+950-95+000 A/B sepanjang 8,05 km
– Tol Ibu Kota Negara (IKN) Seksi 3A, 3A2, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A, dan Jembatan Pulau Balang sepanjang 50,227 km.Selain ruas tol fungsional tersebut, terdapat ruas tol operasional yang telah beroperasi pada kuartal IV 2025. Berikut daftarnya:
-Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi 1 (JC Sedyatmo-IC Kosambi) 4,70 kilometer
Tol fungsional tersebut akan mulai dioperasikan secara fungsional pada tanggal 16 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 pada pukul 07-17.00 WIB, kecuali Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji – Seulimeum) yang telah fungsional sejak 6 Desember 2025.
(dry/din)
-

Viral Cerita Psikolog Dapat Klien Stres Bukan karena Pribadi tapi Masalah Negara
Jakarta –
Curhatan seorang psikolog klinis mendadak viral di media sosial. Psikolog Lya Fahmi mengaku terkejut setelah dua klien datang berturut-turut ke ruang konseling bukan karena persoalan personal, melainkan karena tekanan psikologis akibat situasi negara.
Dalam unggahannya, Lya menyebut pengalaman ini sebagai hal yang belum pernah ia alami selama 7,5 tahun berkarier sebagai psikolog.
“Baru kali ini terjadi selama 7,5 tahun karirku sebagai psikolog, dua klien berturut-turut datang bukan karena masalah pribadi, tapi distress karena negara,” tulis Lya, dalam unggahan yang direspons lebih dari 100 ribu pengguna Instagram, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan Rabu (17/12/2025).
Ia mengakui dalam kajian kesehatan mental, isu struktural dan kebijakan negara memang memiliki keterkaitan erat dengan kondisi psikologis individu. Namun, biasanya klien datang tanpa menyadari langsung sumber tekanan tersebut.
“Biasanya klien nggak menyadari itu,” ujarnya.
Kali ini menurutnya berbeda. Lya menyebut klien datang dalam kondisi emosional sejak awal sesi. Salah satunya langsung menangis dan mengungkapkan rasa putus asa sebagai warga negara indonesia.
“Kalo ngeliat cara pemerintah menangani korban bencana Sumatera, aku merasa seolah rakyat ini nggak ada harganya. Nggak didengarkan, diabaikan pula. Putus asa banget rasanya jadi WNI,” kata klien tersebut, seperti ditirukan Lya.
Pengakuan itu membuat Lya tersadar narasi semacam ini tidak hanya ramai di media sosial, tetapi nyata sampai ke ruang konseling.
“Aku kira narasi menderita sebagai WNI itu cuma di dunia maya, tapi ternyata sampai ke ruang konselingku juga,” tulisnya.
Kata dia, yang lebih mengena, usai sesi konseling, klien tersebut memberikan cokelat kepada Lya. Alasannya sederhana, untuk memperbaiki suasana hati psikolog yang dinilai ikut terdampak setelah mendengar curahan kemarahan terhadap pemerintah.
Curhatan ini menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang mengaku mengalami perasaan serupa, marah, lelah, dan putus asa melihat berbagai persoalan negara, mulai dari penanganan bencana, kebijakan publik, hingga rasa tidak didengar sebagai warga.
Fenomena ini ditegaskan Lya menjadi tanda kesehatan mental tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Psikolog Ini Kaget Kliennya Lelah Jadi WNI Karena Kondisi Negara”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf) -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4205407/original/050665500_1666852451-pile-3d-instagram-logos.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Instagram Rilis Fitur untuk Melihat dan Atur Algoritma Reels
Motion Picture Association (MPA) sebagai lembaga di balik rating film Amerika Serikat (AS) telah melayangkan surat cased and desist (penghentian dan penarikan) resmi kepada Meta Platforms, perusahaan induk Instagram.
Tuntutan ini muncul setelah Instagram mengumumkan bahwa akun remaja secara default akan dibatasi untuk melihat konten yang dipandu oleh rating filmPG-13.
Dikutip dari The Verge, Rabu (12/11/2025), MPA mengirimkan permintaan penghentian kepada Meta pada 28 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan rating tersebut oleh Meta “benar-benar salah dan sangat menyesatkan”.
Bulan lalu, Meta mengumumkan pembaruan untuk akun remaja Instagram yang hanya akan mengizinkan mereka melihat konten “mirip dengan yang mereka lihat di film PG-13”. MPA mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak dihubungi Meta sebelum pengumuman tersebut.
Kini, MPA melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa upaya Meta untuk membatas konten tidak mengikuti proses kurasi MPA dalam menentukan peringkat.
MPA berpendapat bahwa perbandingan Meta adalah kesetaraan palsu karena dua alasan utama, yaitu proses moderasi dan erosi kepercayaan.
Proses moderasi Meta bergantung pada kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi yang tidak sebanding dengan sistem rating MPA berbasis tinjauan manusia.
Lalu, MPA khawatir bahwa ketidakakuratan filter otomatis Meta akan merusak kepercayaan publik terhadap kredibilitas sistem rating PG-13 yang menjadi standar puluhan tahun.
Meskipun MPA meminta Meta untuk menghentikan penggunaan tanda dan peringkat PG-13 secara permanen, Meta tampaknya tidak berencana untuk mengalah dan menghentikan tindakannya.
“Meta tidak pernah mengklaim atau menyiratkan bahwa penawaran Akun Remaja mereka secara resmi diberikan peringkat PG-13 atau disertifikasi oleh MPA. Faktanya, Meta secara tegas menyatakan sebaliknya,” tulis Meta.
/data/photo/2025/12/15/693fbb63f02d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
