Perusahaan: Instagram

  • 8 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional saat Libur Nataru

    8 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional saat Libur Nataru

    Jakarta

    Ada delapan ruas tol yang bakal dibuka secara fungsional dan gratis selama libur Nataru. Berikut daftarnya.

    Delapan ruas tol akan dibuka fungsional pada periode Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026. Delapan ruas tol ini dapat difungsikan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode Nataru. Total panjang tol yang akan difungsionalkan mencapai 197,1 kilometer (km).

    “Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru, Kementerian PU menambah 9 ruas tol fungsional dan operasional. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta menghadirkan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan efisien selama periode Nataru,” tulis Kementerian PU dalam akun Instagramnya.

    Daftar Ruas Tol yang Dibuka Fungsional selama Libur Nataru

    Pengendara bisa melewati tol fungsional tersebut secara gratis. Lalu dimana saja lokasinya? Dikutip laman Instagram Kementerian PU, berikut ini delapan ruas tol fungsional yang dibuka saat libur Nataru

    – Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeun) sepanjang 24,67 km
    – Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Sebagian Seksi 4 (Sinaksak-Simpang Pinei) sepanjang 12,37 km
    – Tol Palembang-Betung Seksi 2 (Rengas-Pulau Rimau) sepanjang 30,75 km
    – Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi 1 dan 2 (Gending-Paiton) sepanjang 24,08 km
    – Tol Junction Palembang Ramp 1,5,6,7B, dan 8 sepanjang 7,57 km
    – Tol Cikampek/Cikopo Palimanan pelebaran lajur ke-3 (KM 72+200-110+359 dan KM 129+975-131+475 A/B) sepanjang 39,38 km
    – Tol Tangerang-Merak pelebaran lajur ke-3 Segmen Cilegon Timur-Cilegon Barat KM 86+950-95+000 A/B sepanjang 8,05 km
    – Tol Ibu Kota Negara (IKN) Seksi 3A, 3A2, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A, dan Jembatan Pulau Balang sepanjang 50,227 km.

    Selain ruas tol fungsional tersebut, terdapat ruas tol operasional yang telah beroperasi pada kuartal IV 2025. Berikut daftarnya:

    -Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi 1 (JC Sedyatmo-IC Kosambi) 4,70 kilometer

    Tol fungsional tersebut akan mulai dioperasikan secara fungsional pada tanggal 16 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 pada pukul 07-17.00 WIB, kecuali Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji – Seulimeum) yang telah fungsional sejak 6 Desember 2025.

    (dry/din)

  • Viral Cerita Psikolog Dapat Klien Stres Bukan karena Pribadi tapi Masalah Negara

    Viral Cerita Psikolog Dapat Klien Stres Bukan karena Pribadi tapi Masalah Negara

    Jakarta

    Curhatan seorang psikolog klinis mendadak viral di media sosial. Psikolog Lya Fahmi mengaku terkejut setelah dua klien datang berturut-turut ke ruang konseling bukan karena persoalan personal, melainkan karena tekanan psikologis akibat situasi negara.

    Dalam unggahannya, Lya menyebut pengalaman ini sebagai hal yang belum pernah ia alami selama 7,5 tahun berkarier sebagai psikolog.

    “Baru kali ini terjadi selama 7,5 tahun karirku sebagai psikolog, dua klien berturut-turut datang bukan karena masalah pribadi, tapi distress karena negara,” tulis Lya, dalam unggahan yang direspons lebih dari 100 ribu pengguna Instagram, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan Rabu (17/12/2025).

    Ia mengakui dalam kajian kesehatan mental, isu struktural dan kebijakan negara memang memiliki keterkaitan erat dengan kondisi psikologis individu. Namun, biasanya klien datang tanpa menyadari langsung sumber tekanan tersebut.

    “Biasanya klien nggak menyadari itu,” ujarnya.

    Kali ini menurutnya berbeda. Lya menyebut klien datang dalam kondisi emosional sejak awal sesi. Salah satunya langsung menangis dan mengungkapkan rasa putus asa sebagai warga negara indonesia.

    “Kalo ngeliat cara pemerintah menangani korban bencana Sumatera, aku merasa seolah rakyat ini nggak ada harganya. Nggak didengarkan, diabaikan pula. Putus asa banget rasanya jadi WNI,” kata klien tersebut, seperti ditirukan Lya.

    Pengakuan itu membuat Lya tersadar narasi semacam ini tidak hanya ramai di media sosial, tetapi nyata sampai ke ruang konseling.

    “Aku kira narasi menderita sebagai WNI itu cuma di dunia maya, tapi ternyata sampai ke ruang konselingku juga,” tulisnya.

    Kata dia, yang lebih mengena, usai sesi konseling, klien tersebut memberikan cokelat kepada Lya. Alasannya sederhana, untuk memperbaiki suasana hati psikolog yang dinilai ikut terdampak setelah mendengar curahan kemarahan terhadap pemerintah.

    Curhatan ini menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang mengaku mengalami perasaan serupa, marah, lelah, dan putus asa melihat berbagai persoalan negara, mulai dari penanganan bencana, kebijakan publik, hingga rasa tidak didengar sebagai warga.

    Fenomena ini ditegaskan Lya menjadi tanda kesehatan mental tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Psikolog Ini Kaget Kliennya Lelah Jadi WNI Karena Kondisi Negara”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • Instagram Rilis Fitur untuk Melihat dan Atur Algoritma Reels

    Instagram Rilis Fitur untuk Melihat dan Atur Algoritma Reels

    Motion Picture Association (MPA) sebagai lembaga di balik rating film Amerika Serikat (AS) telah melayangkan surat cased and desist (penghentian dan penarikan) resmi kepada Meta Platforms, perusahaan induk Instagram.

    Tuntutan ini muncul setelah Instagram mengumumkan bahwa akun remaja secara default akan dibatasi untuk melihat konten yang dipandu oleh rating filmPG-13.

    Dikutip dari The Verge, Rabu (12/11/2025), MPA mengirimkan permintaan penghentian kepada Meta pada 28 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan rating tersebut oleh Meta “benar-benar salah dan sangat menyesatkan”.

    Bulan lalu, Meta mengumumkan pembaruan untuk akun remaja Instagram yang hanya akan mengizinkan mereka melihat konten “mirip dengan yang mereka lihat di film PG-13”. MPA mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak dihubungi Meta sebelum pengumuman tersebut.

    Kini, MPA melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa upaya Meta untuk membatas konten tidak mengikuti proses kurasi MPA dalam menentukan peringkat.

    MPA berpendapat bahwa perbandingan Meta adalah kesetaraan palsu karena dua alasan utama, yaitu proses moderasi dan erosi kepercayaan.

    Proses moderasi Meta bergantung pada kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi yang tidak sebanding dengan sistem rating MPA berbasis tinjauan manusia.

    Lalu, MPA khawatir bahwa ketidakakuratan filter otomatis Meta akan merusak kepercayaan publik terhadap kredibilitas sistem rating PG-13 yang menjadi standar puluhan tahun.

    Meskipun MPA meminta Meta untuk menghentikan penggunaan tanda dan peringkat PG-13 secara permanen, Meta tampaknya tidak berencana untuk mengalah dan menghentikan tindakannya.

    “Meta tidak pernah mengklaim atau menyiratkan bahwa penawaran Akun Remaja mereka secara resmi diberikan peringkat PG-13 atau disertifikasi oleh MPA. Faktanya, Meta secara tegas menyatakan sebaliknya,” tulis Meta.

  • Sepeda Hilang di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Kantongi Wajah Pelaku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Sepeda Hilang di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Kantongi Wajah Pelaku Megapolitan 17 Desember 2025

    Sepeda Hilang di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Kantongi Wajah Pelaku
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Video seorang warga yang kehilangan sepeda saat dititipkan di
    Stasiun Tanah Abang
    , Jakarta Pusat, menjadi viral pada Selasa (16/12/2025). Warga tersebut menceritakan kronologi kejadiannya melalui akun Instagram @asli.ini.maxtry.
    “Holaa, pengen cerita sedikit tentang kejadian hilangnya sepeda saya di parkir St. Tanah Abang,” ujar warga itu.
    Kejadian kehilangan sepeda diketahui pada Senin (15/12/2025). Mulanya, sepeda diparkir setelah pemiliknya pulang bekerja, biasanya digembok di dekat box merah Hydrant.
    Namun, pada Jumat pagi, ia menyadari lupa membawa kunci gembok dan akhirnya pulang menggunakan ojek
    online
    (ojol). Saat pulang sore, pemilik tidak menaruh kecurigaan karena sepeda masih terlihat terparkir di stasiun.
    Pada Senin pukul 08.15 WIB, ia kaget saat mendapati sepedanya sudah tidak ada di tempat parkir, bahkan besi parkir pun hilang. Pemilik sepeda kemudian menanyakan hal ini kepada petugas keamanan.
    “Kebetulan Pak Adnan (petugas) yang jaga, menanyakan hal ini. Ternyata benar tempat parkir sepeda pindah dan ditunjukkan tempat kumpul sepeda sementara,” tutur pemilik sepeda.
    Saat dicek, sepeda miliknya tidak ditemukan, termasuk saat dicocokkan dengan foto. Petugas keamanan kemudian berkoordinasi dengan tim dan mengarahkan warga ke pihak KAI Commuter.
    “Pak Adnan koordinasi dengan tim sambil menanyakan kronologi parkir sepeda. Kemudian diarahkan ke pihak KCI Commuter,” tutur warga.
    Adnan membantu melacak keberadaan sepeda. Petugas akhirnya mendapat titik terang, setelah mengetahui ada orang yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik sepeda, namun tidak bisa mengambilnya karena kunci gembok ada pada pemilik tersebut.
    “Dari sini tim sekuriti bantu untuk
    trace
    wajah pelakunya dan berkomitmen untuk menginformasikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkap pemilik sepeda.
    Pemilik sepeda itu berharap ada titik terang terkait kasus
    sepeda hilang
    ini dan mengharapkan tim
    keamanan Stasiun
    Tanah Abang meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Maxtry Parante (@asli.ini.maxtry)
    Merespons kejadian tersebut, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran.
    “Melalui pencarian pada CCTV
    analytics
    , kami telah mengetahui wajah terduga pelaku dan telah dimasukkan ke dalam database,” ujar Amanda saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa.
    “Apabila terduga pelaku terdeteksi CCTV
    analytics
    masuk ke stasiun, maka terduga pelaku akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
    Karina juga meminta maaf atas insiden ini dan memastikan KAI akan meningkatkan layanan keamanan dan kewaspadaan di area parkir stasiun.
    “Untuk wajah pelaku, sudah kami masukkan dalam database CCTV
    analytics
    , sehingga apabila pelaku masuk ke area stasiun dan terdeteksi, akan dilakukan penindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi Megapolitan 16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, mengkritisi adanya dua aparat kepolisian yang hadir di ruang sidang saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Kritikan itu disampaikan Nurkholis kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat usai pembacaan dakwaan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
    “Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujar Nurkholis.
    “Dan Yang Mulia, baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya,” lanjutnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim.
    Pernyataan Nurkholis disambut riuh para pendukung Delpedro dan rekannya yang meneriakkan “usir, usir, usir,” sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.
    “Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” tutur ketua majelis hakim.
    “Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya,” jelasnya.
    Dalam sidang perdana tersebut,
    Delpedro Marhaen
    beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
    Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
    gejayanmemanggil
    , @
    aliansimahasiswapenggugat
    , @
    blokpolitikpelajar
    , dan @
    lokataru_foundation
    yang dikelola oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
    engagement
    dari
    followers
    semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti
    #indonesiagelap
    dan
    #bubarkandpr
    memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
    Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan Megapolitan 16 Desember 2025

    Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sebuah video berisi keluhan warga yang mengaku menjadi korban penyiraman air selokan (got) viral di media sosial pada Selasa (16/12/2025).
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, seorang perempuan mengingatkan warganet untuk berhati-hati saat melintas di kawasan Pejompongan, tepatnya di depan Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Pusat.
    “Hati-hati saat melintas malam hari di Pejompongan depan Menara BNI,” demikian
    caption 
    dalam unggahan video di akun Instagram @warga.jakbar, Selasa.
    Perempuan dalam video menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia dan rekannya menjadi korban penyiraman air got pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
    “Gua lagi lewat lagi mau arah Pasar Senen tiba-tiba disiram sama orang yang tidak bertanggungjawab. Dia kabur gitu aja,” ujar perempuan itu dalam video.
    “Ada 3 orang, yang 1 nunggu di gang, yang 1 pegang kayu/bambu, yang 1 lagi nyiram air,” lanjutnya.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO WARGA JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)
    Menurut keterangan warga setempat yang ditemuinya, peristiwa penyiraman air sudah terjadi sebanyak empat kali.
    “Dan sebelumnya juga ada yang sampai disiram air keras menurut keterangan bapak-bapak yang kami temuin, tolongggg disebarluaskannn!!!” tambah warga itu.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun Polsek Metro Tanah Abang, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    Kejadian itu berlangsung pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
    “Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial N (15), warga Petamburan. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
    “Seluruh pihak kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk penanganan lebih lanjut dengan melibatkan orangtua serta pengurus lingkungan setempat,” lanjutnya.
    Meski diamankan, kepolisian melakukan pendekatan humanis karena terduga pelaku masih di bawah umur.
    Polsek Metro Tanah Abang pun meminta adanya pembinaan dari orangtua serta tokoh lingkungan. Hal ini bertujuan agar anak-anak memahami dampak perbuatannya dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
    “Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan orang lain,” tutur Haris.
    “Warga agar segera melapor kepada aparat apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan,” lanjutnya.
    Haris memastikan situasi di lokasi peristiwa penyiraman air got tersebut kini telah aman dan kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hore! 9 Jalan Tol Baru Dibuka Gratis saat Nataru, Ini Daftarnya

    Hore! 9 Jalan Tol Baru Dibuka Gratis saat Nataru, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memfungsionalkan dan mengoperasikan sembilan ruas tol baru sepanjang 197,1 kilometer (Km) untuk mendukung momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Mengutip informasi yang dibagikan di laman Kementerian PU, sembilan ruas baru tersebut berada di jaringan Jalan Tol Trans Sumatra serta Trans Jawa.

    “Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru, Kementerian PU menambah 9 ruas tol fungsional dan operasional,” jelas PU dalam akun Instagram resminya, dikutip Selasa (16/12/2025).

    Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta menghadirkan perjalanan yang efisien.

    Adapun, operasional dan fungsional 9 ruas baru tersebut mulai berlaku pada hari ini, Selasa (16/12/2025) hingga 4 Januari 2026 pada pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

    “Kecuali Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji – Seulimeum) yang telah fungsional sejak 6 Desember 2025,” imbuhnya.

    Berikut daftar jalan tol baru yang dibuka gratis saat Nataru:

    1. Tol Sigli – Banda Aceh: Seksi 1 (Padang Tiji – Seulimeum sepanjang 24,67 km)

    2. Tol Palembang – Betung: Seksi 2 (Rengas – Pulau Rimau sepanjang 30,75 km)

    3. Tol Junction Palembang: (Ramp 1,5,6,7B, dan 8 sepanjang 7,5 km)

    4. Cikampek/Cikopo-Palimanan: (Km 72+200 – 110+359 dan Km 129+975 – 131+475 A/B sepanjang 39,38 km)

    5. Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat: (Sinaksak – Simpang Panei sepanjang 12,37 Km)

    6. Tol Probolinggo – Banyuwangi: (Seksi 1 Gending – Krakasan, Seksi 2 Krakasan – Paiton sepanjang 24,08 km)

    7. Tol Tangerang – Merak: (Pelebaran lajur ke3 segmen Cilegon Timur – Cilegon Barat sepanjang 8,05Km)

    8. Tol IKN: (Seksi 3A, 3A2, 3B, 2B2, 5A, 5B, 6A Dan Hembatan Pulau Balang sepanjang 50,23 km)

    9. Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg: (JC Sedyatmo – IC Kosambi sepanjang 4,70 km)

  • Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut! Megapolitan 16 Desember 2025

    Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Pernyataan tersebut juga mewakili sikap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    Dalam pembukaan pernyataannya,
    Delpedro
    mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menilai, persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara.
    “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” ujar Delpedro.
    “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
    Menurut dia, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili.
    Delpedro juga menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum.
    “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” ungkap Delpedro.
    “Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud,” tambah Direktur Lokataru Foundation itu.
    Pernyataan itu dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya.
    Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.
    Sebelumnya,
    Delpedro Marhaen
    dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.
    Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Konten-konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan tersebut berasal dari satu akun maupun kolaborasi sejumlah akun Instagram, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang seluruhnya dikelola oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
    engagement
    dari
    followers
    semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai, penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan untuk dilacak algoritma sebagai topik utama di media sosial.
    Perbuatan para terdakwa dalam melakukan penyebaran konten media sosial Instagram itu bermuatan ajakan kepada pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025 Megapolitan 16 Desember 2025

    Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus lalu.
    Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan penghasut demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang didakwa dalam kasus sama adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Konten diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.
    Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan itu berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
    gejayanmemanggil
    , @
    aliansimahasiswapenggugat
    , @
    blokpolitikpelajar
    , @
    lokataru_foundation
    yang dikelola oleh para terdakwa.
    Keempat akun tersebut dikelola langsung oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti
    #indonesiagelap
    dan
    #bubarkandpr
    memudahkan algoritma media sosial melacak konten sebagai topik utama.
    Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten itu juga bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibat tindakan tersebut, JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPOM RI Tarik 13 Kosmetik dengan Klaim Bikin Mr P ‘Perkasa’, Ini Daftarnya

    BPOM RI Tarik 13 Kosmetik dengan Klaim Bikin Mr P ‘Perkasa’, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan 13 kosmetik ilegal dan berbahaya dengan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. BPOM menegaskan kosmetik tidak diperuntukkan sebagai produk yang dapat memberi efek pengobatan maupun meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.

    Adapun penggunaan klaim, seperti memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga tegang tahan lama, serta memperbesar pembuluh cavernous.

    “Tidak sesuai dengan definisi kosmetik,” tutur BPOM, dikutip dari Instagram resminya, Selasa (16/12/2025).

    Berikut daftar 13 kosmetik ilegal dengan klaim yang menyesatkan.

    GENTLETALITY Men intimate Gel Fresh – NA18211600071- nomor izin edar telah dicabutGENTLETALITY Energi Oil Men Skin – NA18220101317- nomor izin edar telah dicabutGENTLETALITYMen Intimate Gel Brightening Wash – NA18241600173 – nomor izin edar telah dicabutVERBAGEL Tantra Intimate Gel For Men – NA18221600211 – nomor izin edar telah dicabutVERBAGEL Tantra Intimate Gold Gel For Men – NA18231600124 – nomor izin edar telah dicabutVerba Arvos Herba Oil NA1824103755- nomor izin edar telah dicabutKERIS FOR MAN Hygiene For Man – NA18251600113 – nomor izin edar telah dicabutDOHWA KING Hygiene For Men – NA18181600033 – nomor izin edar telah dicabutHEKTOR FILL SPRAY Hygiene For Men – NA18231600074 – nomor izin edar telah dicabutQUWLESS Liquide Hygiene for Man – NA18181600074 – nomor izin edar telah dicabutHANZA Minyak Bulus Massage Oil – NA18180101761 – nomor izin edar telah dicabutDER BEAULE ILLUMINER LA MAGIE Men’s Refreshing Great Optimized for Enhancement Daily Hygiene Essentials – NA18241600284 – nomor izin edar telah dicabutVITGO Hygiene Intimate For Men (Gel) – NA18221600022- nomor izin edar tidak berlaku

    “Produk ini tidak seharusnya didaftarkan sebagai kosmetik karena mempunyai klaim yang dapat menyembuhkan dan lainnya. Produk seperti ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak melalui evaluasi keamanan.” kata BPOM.

    Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha dan memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran.

    Selain itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan iklan dan seluruh bentuk promosi di berbagai platform digital, serta mencabut izin edar produk kosmetik.

    (suc/naf)