Korban Banjir Punguti Beras yang Dilempar dari Helikopter, Bupati Minta Maaf
Tim Redaksi
MEDAN,KOMPAS.com-
Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Jonius Taripar Parsaoran meminta maaf atas insiden warga memunguti beras bantuan banjir bercampur tanah, akibat dilempar dari helikopter.
Permintaan maaf disampaikannya melalui sebuah video.
“Saya Bupati
Tapanuli Utara
, bersama pilot, kami pertama-tama meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara, secara khusus masyarakat yang ada di Desa Manalu Purba, tepatnya di Hajorang,” ujar Jonius dalam sebuah video.
Pada kesempatannya, Jonius menjelaskan kronologi peristiwa, awalnya dia dan rombongan Tim SAR gabungan mendistribusikan
bantuan logistik
melalui helikopter.
Mereka mendistribusikan ke desa terpencil dan terisolir akibat banjir di Taput.
“Kemarin (yang) terjadi adalah bagaimana kami mendistribusikan makanan sembako ke daerah terpencil, daerah terisolir,” ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan penerbangan untuk mendistribusikan logistik sebanyak tujuh kali penerbangan.
“Kami lakukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang masih belum bisa kita jangkau dengan jalan darat,” ujarnya dalam video.
Lalu tibalah mereka di Kecamatan Hajoran, saat itu mereka hendak mendarat di salah satu sekolah.
Namun terjadi kendala, lantaran adanya kabel di sekitar lokasi pendaratan.
“Saya mengajak pilot untuk mendarat di sekolah, kemudian pilot mencari (tempat) untuk bisa mendarat,” ujarnya.
Akan tetapi pada ketinggian kurang lebih 10 hingga 15 meter, pendaratan terhambat karena ada kabel listrik.
“Sehingga pilot menyarankan untuk tidak mendarat dan masyarakat sudah berkumpul di bawah,” ujar Jonius.
Karena takut masyarakat kecewa, Jonius berusaha tetap menurunkan bantuan beras dari helikopter.
“Kami menurunkan tidak lebih dari 10 (karung) mungkin,” katanya.
“Saat kami melihat ke bawah, mereka bilang sudah ada yang rusak. Dan waktu itu memang saat kita keluarkan ada indomie, Indomie nya langsung berserak (berhamburan),” ujarnya.
Karena kerusakan logistik akibat diturunkan dari helikopter, pilot mencoba mencari lokasi pendaratan di landasan yang baru di sekitar lokasi.
“Nah tidak jauh dari situ, kami melihat ada landasan, yaitu ada kebun dan kami mencoba mendarat di sana. Setelah itu kami mendarat dengan ketinggian hanya sekitar 1 meter dari tanah,” ujarnya.
Pihaknya kemudian mengeluarkan semua bantuan dari helikopter tersebut dan kemudian diserahkan ke warga.
“Yang pasti bantuan itu ada kurang lebih 400 kilogram (beras) yang kami bawa saat itu. Yang kami jatuhkan dengan jarak 20 meter itu, paling tidak sampai 10 karung beras. Selebihnya kami turunkan dengan normal, itu pada ketinggian 1 meter di atas permukaan lahan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta maaf atas insiden terjadi.
Ia menyatakan semua bantuan yang diberikan atas dasar kemanusiaan.
“Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, dan semua ada dokumentasi dan bukti-buktinya. Jadi sekali lagi, atas nama pemerintahan, kami mohon maaf, yang pasti kami melakukan ini adalah upaya kemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya video warga memunguti beras bantuan banjir yang bercampur tanah akibat dilempar dari helikopter viral di media sosial.
Disebutkan peristiwa terjadi di lokasi banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dilihat dari akun instagram @jawatimurpopuler, awalnya tampak helikopter menjatuhkan beras dan bantuan mie instan dari helikopter kepada korban banjir dan longsor di sana.
Video warga memunguti beras bantuan banjir yang bercampur tanah akibat dilempar dari helikopter viral di media sosial.
Disebutkan peristiwa terjadi di lokasi banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Data Korban
Sementara itu berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Rabu (3/2/2025), korban meninggal sudah mencapai angka 307 orang.
Lalu sejauh ini ada 17 kabupaten/kota yang masih terdampak bencana alam yang terjadi sejak Senin (24/11/2025).
Lokasi terparah berada di Tapanuli Tengah. Korban meninggal disana 86 orang, hilang 112 orang dan luka-luka 521 orang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Instagram
-
/data/photo/2025/12/02/692edca48630a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Korban Banjir Punguti Beras yang Dilempar dari Helikopter, Bupati Minta Maaf Regional
-

Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas
Jakarta (ANTARA) – Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,
Pernyataan itu menanggapi sebuah video di media sosial yang menuntut agar parkir di kawasan itu seharusnya gratis karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.
Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
“Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.
Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.
“Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar.
“Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata Agus.
Sebelumnya sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @folkkonoha yang mengunggah seorang pria bahwa dia tidak lama parkir kendaraan tetapi harus membayar biaya parkir yang jumlahnya lumayan besar.
“Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Seskab: Presiden dan Ketua DEN bahas ekonomi dan inovasi
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, guna membahas perkembangan situasi nasional dan global.
“Dalam pertemuan tersebut, Ketua DEN melaporkan perkembangan situasi ekonomi global dan nasional,” ujar Teddy dalam unggahan di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Rabu.
Selain itu, Luhut memaparkan kemajuan berbagai program strategis di sektor hortikultura.
Menurut Teddy, Luhut juga menyampaikan sejumlah temuan penting di bidang sains dan teknologi yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia.
“Pertemuan berlangsung dalam suasana produktif sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi dan mendorong inovasi nasional,” kata Teddy.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mendukung bank genetik (gene bank) segera dibentuk untuk menjaga plasma nutfah mengingat Indonesia merupakan negara yang alamnya menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (mega-biodiversitas).
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Direktur Taman Sains dan Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) Indonesia Prof. Sri Fatmawati menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (27/8), dan membahas di antaranya mengenai pembentukan gene bank dan genome sequencing.
“Salah satu yang harus kita jaga sebagai negara mega-biodiversitas, kita harus memiliki gene bank ya. Itu yang kita sampaikan ke Presiden Prabowo, dan beliau sangat mendukung untuk menjaga plasma nutfah Indonesia,” kata Prof. Sri Fatmawati menjawab pertanyaan wartawan selepas menghadap Presiden Prabowo.
Bank genetik itu, kata Fatmawati, juga akan digunakan untuk mendeteksi dan melestarikan bibit-bibit unggul pertanian.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/12/03/69303140ab500.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalan Baru Diaspal di Surabaya Dipakai Balap Liar, Eri Cahyadi Bakal Tindak Surabaya 3 Desember 2025
Jalan Baru Diaspal di Surabaya Dipakai Balap Liar, Eri Cahyadi Bakal Tindak
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi adanya balap sepeda motor liar di Jalan Raya Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo yang baru saja dilakukan pengaspalan.
Ramai di media sosial, sejumlah anak muda tengah berkumpul di sebuah jalan saat malam hari.
Kemudian, beberapa di antara mereka tampak berjajar untuk adu kecepatan kendaraan.
“Aspal baru di Panjang Jiwo Surabaya, dibuat sirkuit balap liar di malam hari,” tulis akun media sosial Instagram @surabayaview.id, dalam unggahan video tersebut.
Menanggapi hal itu, Eri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak pelaku balap liar di Jalan Raya Panjang Jiwo.
“Menindaklanjuti soal adanya balap liar di Panjang Jiwo, kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk ditindak tegas,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Rabu (3/12/2025).
Eri mengatakan, balap liar kerap berpindah tempat di sejumlah titik Surabaya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal memperketat penjagaan di beberapa jalan yang kerap menjadi arena adu kecepatan.
“Jadi nanti kita akan melakukan penjagaan di titik-titik itu. Karena balap liar ini pindah-pindah terus. Sini dijogo (dijaga) pindah rene (pindah ke sini), pindah rene (pindah ke sini),” ucapnya.
“Nanti kita akan bagi pasukan dengan Kodim, dengan Polrestabes, dan dengan seluruh personel yang ada di Pemerintah Kota Surabaya, baik Satpol PP, dari Linmas, dan semuanya,” tambahnya.
Sedangkan, kata Eri, kontraktor masih mengerjakan pengaspalan Jalan Raya Panjang Jiwo tersebut.
Dia menargetkan proyek itu akan diselesaikan di Desember 2025 ini.
“Njaluk tulung (minta tolong) rek dijogo bareng-bareng (dijaga bersama). Aspal mulus bukan berarti bebas kebut-kebutan, opo maneh digawe balapan (Apalagi dibuat balapan),” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jaksel tertibkan kabel udara liar usai insiden jeratan di Pondok Labu
Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menertibkan kabel udara liar, usai seorang warga jadi korban jeratan kabel saat melintas di Jalan Pinang 1, Pondok Labu, Cilandak.
“Kami turunkan tim ke lokasi. Kabel-kabel yang kami temukan sudah berserakan di bawah dan sebagian ternyata sudah diputus oleh tim kami sebelumnya,” kata Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Rifki mengatakan penanganan dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan melalui media sosial.
Ia menjelaskan, petugas kemudian menggulung dan mengangkut kabel yang sudah putus serta merapikan kembali kabel-kabel udara yang masih menjuntai.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah bersurat kepada Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menelusuri kepemilikan kabel tersebut.
“Kabel ini kecil dan tidak ada merek atau ‘brand’-nya. Dugaan kami, ini pemasangan baru yang langsung ditarik ke rumah atau lokasi tertentu. Karena itu kami minta Apjatel menelusuri kabel ini milik siapa,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Sudin Bina Marga juga memasang titik lampu tambahan di lokasi untuk meningkatkan visibilitas pengguna jalan pada malam hari.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak lagi mengizinkan pemasangan jaringan kabel udara yang baru.
Namun pada praktiknya, masih ada penyedia layanan yang melakukan penarikan kabel secara diam-diam.
“Jakarta ini luas dan penyedia banyak. Ada saja yang nakal narik jaringan sendiri. Ini yang kami tertibkan,” katanya.
Ke depannya, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan juga akan menyisir kabel-kabel yang membahayakan di ruas Jalan Pinang Raya. Hasil temuan nantinya akan diteruskan kepada para pemilik jaringan untuk dilakukan penertiban.
Dikatakan, idealnya seluruh jaringan kabel dipindahkan ke Sarana Utilitas Terpadu (SUT). Namun karena pembangunan SUT dilakukan bertahap dan membutuhkan biaya besar, penataan kabel udara tetap dilakukan paralel agar tidak membahayakan masyarakat.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @infojkt24, leher seorang warga terjerat kabel yang bergelantung di Jalan Pinang 1, Pondok Labu, Jakarta Selatan lantaran kurangnya lampu penerangan jalanan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menata wajah Ibu Kota melalui pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), sebagai solusi jangka panjang untuk merapikan kabel udara yang semrawut, meningkatkan estetika, serta memperkuat infrastruktur perkotaan.
Berdasarkan data Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sepanjang 25 kilometer (km) SJUT telah rampung di sepuluh ruas jalan Jakarta Selatan pada 2021–2022, yaitu Jalan Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Jalan Patimura, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sultan Hasanuddin.
Namun, pembersihan kabel udara di area tersebut baru mencapai 82,43 persen.
Hingga akhir 2024, sepanjang 209 km kabel udara berhasil dipindahkan ke bawah tanah, dengan target tambahan 90 km pada 2025.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/29/68b120de8dc3f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025
Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
Dalam video unggahan di akun TikTok
@
fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
@
folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
Mapolda Metro Jaya
terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
“Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
“Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
“Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/03/693004a5915aa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai "Disemprot" Warga Megapolitan 3 Desember 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai “Disemprot” Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —Polda Metro Jaya
menanggapi protes sejumlah warga terkait penerapan
tarif parkir
di lingkungan Markas Polda Metro Jaya.
Kayanma Polda Metro Jaya AKBP
Agus Rizal
menjelaskan, aturan parkir di kawasan Mapolda diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Di tingkat nasional, pemanfaatan fasilitas dalam lingkungan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Dalam dokumen tersebut, tarif parkir tidak disebutkan secara rinci, namun Pasal 1 poin ke-16 menyatakan bahwa fasilitas dalam BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema tertentu, termasuk bangun serah guna (BSG).
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) huruf (d) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pengelolaan BMN adalah memberikan pemasukan bagi negara. Pada Pasal 3 ayat (7) juga ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke Kas Umum Negara.
Aturan ini sempat dipersoalkan seorang warga bernama
Fritz Alor Boy
. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Fritz berdebat dengan seorang personel Polda Metro Jaya bernama Widodo karena keberatan dengan tarif parkir.
“Baru masuk dua menit, sudah diminta Rp 4 ribu. Bukan masalah uangnya bagi saya, itu kecil. Tapi ada mekanismenya. Apa Kapolda ini ingin kaya raya? Tarif-tarif parkir di sini?” ujar Fritz dengan suara lantang, seperti terlihat dalam unggahan @folkkonoha di Instagram.
Fritz meminta agar parkir di Mapolda digratiskan, namun petugas menjelaskan bahwa fasilitas parkir dikelola pihak ketiga.
“Tapi ini pengelolaannya dari pihak ketiga, Pak. PT yang bergerak di bidang parkir,” kata Widodo.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Fritz menuntut agar perusahaan pengelola parkir dibubarkan karena dianggap merugikan masyarakat.
“PT yang merugikan masyarakat dibubarkan!” ujarnya.
Ia juga menilai parkir di institusi negara seharusnya tidak dipungut biaya.
“Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegasnya.
Sementara itu, di tingkat daerah, ketentuan tarif parkir di DKI Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Tarif tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan, yakni:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


