Perusahaan: Instagram

  • Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada 11 Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada 11 Dokumen yang Wajib Disiapkan

    PIKIRAN RAKYAT – Info link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 bisa didapat di artikel ini. Kementerian pimpinan Erick Thohir telah resmi membuka proses rekrutmen untuk siapa saja para putra terbaik bangsa.

    Kabar pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 ini disampaikan akun Instagram resmi Forum Human Capital Indonesia, @fhci.bumn, pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025. Panitia mengimbau agar pendaftar berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

    “Sambil menunggu pembukaan registrasi tanggal 7 Maret 2025, yuk kita persiapkan dokumennya dulu! Agar mempermudah pada saat proses registrasi. Seluruh peserta RBB 2025 *wajib* melakukan registrasi dari awal ya. Selalu pantau sosial media FHCI untuk mendapatkan informasi lebih detail dan lanjut terkait RBB 2025,” ujarnya.

    Link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    KLIK DI SINI

    Berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, proses pendaftaran belum bisa dilakukan. Meski begitu, Sobat PR sudah bisa menyiapkan dokumen berikut untuk mengikuti seleksi tersebut. Berikut daftarnya:

    11 syarat dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Foto KTP Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Transkrip nilai atau nilai ujian sekolah SKCK (opsional) Dokumen lain seperti sertifikat pelatihan bahasa Inggris dll (opsional) Akta Kelahiran (wajib bagi orang asli Papua) Kartu Keluarga (wajib bagi orang asli Papua) Curriculum Vitae (opsional) Portofolio (opsional) Surat rekomendasi (opsional) Tahapan seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Registrasi Seleksi administrasi Tes daring yaitu termasuk tes kemampuan dasar, tes AKHLAK, wawasan kebangsaan, tes bahasa Inggris, dan learning agility Wawancara Tes kesehatan, tes ini termasuk dalam tes kemampuan bidang di masing- masing BUMN tujuan

    Demikian info link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang bisa diketahui. Terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan seleksi yang bisa dipelajari sebelum pendaftarannya dibuka pada 7 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

    Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri


    PIKIRAN RAKYAT –
     Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

    Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.

    “Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali. Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    “Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan. Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.

    “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya

    Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih. “Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.

    Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News