Perusahaan: Indosiar

  • Menkomdigi Meutya Hafid Kunjungi Kantor Perusahaan Media Emtek – Page 3

    Menkomdigi Meutya Hafid Kunjungi Kantor Perusahaan Media Emtek – Page 3

    “Karena Presiden memerintahkan untuk namanya berubah jadi Komunikasi dan Digital, sehingga dalam pembobotan, digital menjadi lebih banyak,” kata dia.

    Saat ini di Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, organisasi Komdigi dipimpin menteri komunikasi dan digital, dua wakil menteri, satu sekretaris jenderal dan lima direktur jenderal dan satu inspektur jenderal serta satu Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Komdigi.

    Ditjen dibagi menjadi infrastrukur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital serta komunikasi publik dan media.

    Dalam kesempatan dengan pemimpin perusahaan Emtek Group, Meutya mengungkapkan, Ditjen Aplikasi Informatika yang sebelumnya menangani seluruh masalah digital kini dipecah dan berbagi tugas dengan direktorat jenderal lain terkait dengan digital.

    Turut hadir dalam pertemuan dengan Menkominfo Meutya Hafid, antara lain jajaran direktur di SCM, Pemimpin Redaksi SCTV dan Indosiar Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi Liputan6.com Elin Yunita, Pemimpin Redaksi Merdeka.com Dorojatun, Chief Content Officer KLY Wenseslaus Manggut, Deputy CEO & COO Vidio Hermawan Sutanto, dan lainnya.

  • Direstui Pemegang Saham, Net TV Bertransformasi Menjadi MDTV

    Direstui Pemegang Saham, Net TV Bertransformasi Menjadi MDTV

    Jakarta, Beritasatu.com – Emiten penyiaran PT Net Visi Media Tbk (NETV) atau Net TV resmi berganti nama menjadi PT MCTV Media Technologies Tbk atau MDTV.  Hal ini disahkan pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 8 November 2024. 

    Transformasi ini merupakan bagian dari langkah strategis  PT MD Pictures Tbk (FILM) mengakuisisi 85,05% emiten saham bersandi NETV ini yang ditaksir Rp 1,65 triliun.

    Selain mengganti nama Net TV menjadi MDTV, RUPSLB juga menyetujui pergantian susunan jajaran komisaris dan direksi, yakni pengangkatan Halim Lie sebagai direktur utama MDTV menggantikan Manoj Dhamoo Punjabi yang berganti posisi menjadi komisaris utama MDTV.

    “Halim Lie bukan merupakan figur baru dalam ekosistem industri penyiaran, dia memiliki pengalaman mengembangkan lembaga penyiaran besar, seperti SCTV, Indosiar, dan RCTI, di tier 1 industri,” jelas Manoj Dhamoo Punjabi dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, Manoj menyampaikan, perubahan ini merupakan langkah visioner untuk membawa perseroan semakin unggul dalam penyiaran dan media kreatif.

    Direktur Utama MDTV Halim Lie mengatakan, sinergi strategis ini dapat membuka peluang besar bagi MDTV dalam menciptakan konten inovatif. Dengan perubahan nama Net TV menjadi MDTV, kepemimpinan, serta dukungan keuangan, PT MDTV Media Technologies Tbk siap mengembangkan inovasi industri penyiaran dan memperkaya pengalaman hiburan bagi masyarakat Indonesia. 

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan kualitas siaran dan mempersembahkan konten yang relevan serta menghibur bagi pemirsa kami,” pungkas Halim. 
     

  • Kepala LLDIKTI III Serahkan SK Institut Media Digital Emtek ke Jajaran Rektorat – Page 3

    Kepala LLDIKTI III Serahkan SK Institut Media Digital Emtek ke Jajaran Rektorat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Transformasi Akademi Televisi Indonesia (ATVI) menjadi Insitut Media Digital Emtek (IMDE) berjalan mulus, karena Surat Keputusan pengajuan institut telah disahkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) III, Prof Toni Toharudin kepada Rektor IMDE, Totok Amien Soefijanto dan didampingi jajaran Pimpinan IMDE, di Kantor LDIKTI III, Senin (28/10/2024).

    Dalam proses penyerahan SK IMDE ini, Rektor Totok Amin didampingi dua Wakil Rektor yakni Rewindinar dan Ciptono Setyabudi, dan para Kaprodi yakni Kaprodi D-4Produksi Media, Teguh Setiawan, dan Kaprodi D-3 Komunikasi Massa.

    Kepala LLDIKTI III Prof Toni dalam sambutan usai menyerahkan SK mengucapkan selamat  kepada IMDE dan jajaran Pimpinan, karena transformasi dari ATVI ke IMDE sebuah perjalanan panjang.

    “Alhamdulillah SK selesai  sebelum pergantian menteri pendidikan baru dengan adanya kemungkinan perubahan,” katanya.

    Toni mengingatkan agar Pimpinan IMDE menyiapkan sesuatu yang diperlukan dalam perubahan akademi menjadi institut. “Perlu juga menyiapkan Pangkalan Data/ PD Dikti, wisuda, dan juga akreditasi,” katanya.

    Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Kemitraan, Mulhadi HM mengingatkan  hal-hal yang perlu disiapkan setelah SK IMDE diterima yakni mengesahkan statuta İMDE , mengangkat struktur organisasi,  mengajukan permohonan migrasi darı ATVI menjadi İMDE, mengajukan permohonan PD Dikti, kemudian pembuatan prodi baru minimal 5 calon dosen/ 5 NIDN tidak harus nama yang sama dengan pengajuan.

    Perlu pengajuan akreditasi sementara dan diajukan sesuai LAN nya. Lalu, melampirkan SK ijin. Terakhir akreditasi sekaligus diajukan penyesuaian akreditasi (darı ATVI ke İMDE) hanya melampirkan SK,” ujar Mulhadi. 

    Usai menerima SK, Rektor IMDE, Totok Amin Soefijanto menyatakan terima kasih kepada Prof Toni Toharudin selaku Kepala LLDIKTI III Jakarta atas penyerahan SK ini. Dengan SK ini, maka ATVI telah bertransformasi menjadi IMDE. Dari akademi vokasi menjadi institut yang menyiapkan generasi muda menjadi produsen konten yang mumpuni di era digital ini. 

    “Kita siap membuat anak-anak kita beradaptasi dengan masa depan, kreatif dengan karyanya, dan berkompetisi secara global. Apalagi IMDE ada dalam industri karena menjadi bagian darı grup Emtek, sehingga pengajar, lab dan lain-lain terintegtasi dengan Emtek,” ujar Totok yang diampingi jajaran Pimpinan IMDE.

    Wakil Rektor Bidang Nonakademis yang juga Kaprodi Kajian Film, TV, dan Media, Rewindinar mengatakan, produk kultur seperti Film, Televisi dan Media menjadi konsumsi masyarakat yang semakin besar di era digital. Diperlukan  kajian-kajian produk kultural untuk menganalisis kebutuhan masyarakat dan juga dari perspektif industri. 

    “S1 Kajian Film, Televisi dan Media İMDE hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut sehingga dapat mengembangkan ekonomi dan seni kreatif yang berkelanjutan,” kata Rewindinar.

     

    Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meresmikan secara langsung gedung baru Akademi Televisi Indonesia (ATVI)-Institute Media Digital Emtek (IMDE) yang dibangun oleh Grup Emtek Media melalui Yayasan Indosiar di Jalan Damai 11, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jaka…

  • 7 Selebriti yang Banting Setir Jadi PNS, Bangun Jalan Sampai Layani Pajak

    7 Selebriti yang Banting Setir Jadi PNS, Bangun Jalan Sampai Layani Pajak

    Jakarta

    Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa jadi impian banyak orang, tak terkecuali bagi mereka yang sudah berkarier sebagian selebriti. Sebab profesi yang satu ini banyak dikenal dapat menjamin kehidupan sehari-hari bahkan hingga masa tua.

    Bahkan, beberapa selebriti Tanah Air ada yang lebih memilih untuk menjadi PNS dan meningkatkan ‘dunia keartisannya’. Lantas, siapa saja artis yang menjadi PNS? Dalam catatan detikcom, berikut deretan selebriti yang memutuskan menjadi PNS.

    1. Risa Saraswati

    Risa Saraswati merupakan seorang penulis, penyanyi, dan youtuber yang terkenal dengan konten horrornya. Karya Risa Saraswati yang paling terkenal adalah novel Danur yang telah diadaptasi menjadi film. Ternyata, sebelum menghasilkan karya-karyanya, Risa Saraswati telah menjadi PNS terlebih dahulu.

    Berdasarkan informasi dari YouTube Tanoto Foundation yang dikutip Jumat (22/9/2023) lalu, Risa menganggap menulis, bernyanyi, serta membuat video YouTube sebagai hobi dan pekerjaan utamanya adalah PNS. Saat ini, Risa menjadi PNS di Departemen Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang.

    2. Dian AFI

    Luh Paramita Ardianti atau yang lebih dikenal sebagai Dian merupakan salah satu jebolan Akademi Fantasi Indosiar (AFI), ajang pencarian bakat di bidang tarik suara. Tak berkarier di bidang tarik suara, Dian AFI kini banting setir menjadi PNS di bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar.

    3. Ellen eks Cherrybelle

    Ellen Nita Vindriana, yang akrab disapa Ellen, merupakan mantan anggota girlband Cherrybelle. Ellen memutuskan untuk hengkang dari girlband populer tersebut pada tahun 2016.

    Setelah hengkang, ia memutuskan untuk menjadi PNS yang mengajar sebagai dosen mata kuliah aplikasi komputer bisnis sejak September 2016 di kampus almamamaternya.

    4. Edwin Manangsang

    Edwin Manangsang merupakan personel Trio Libels. Ia memulai karier PNS sejak tahun 1987 di Kementerian Keuangan. Saat ini, ia telah pindah ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan posisi Asisten Deputi Ekonomi Digital.

    Meskipun menjadi PNS, Edwin masih menjalankan karier bernyanyinya bersama Trio Libels. Sampai saat ini, Edwin masih sering bernyanyi di berbagai acara.

    5. Shirley Malinton

    Shirley Malinton merupakan salah satu pemain Warkop DKI, acara televisi yang terkenal pada masanya. Setelah membintangi belasan film, ia memilih untuk mundur dari dunia hiburan.

    Shirley lebih memilih untuk mengejar cita-citanya sejak kecil, yaitu diplomat. Ia bergabung dengan Departemen Luar Negeri dan pernah menjabat Kepala Bidang Amerika di Bagian Pengembangan dan Pengkajian Kebijakan (BPPK). Saat ini, Shirley tinggal di Chattanooga, Tennessee, Amerika Serikat.

    6. Phopi RA

    Phopi Ratna Agusin atau yang akrab disapa Phopi RA merupakan vokalis band metal Konfliktion. Sebagai vokalis band metal, Phopi juga sering mengunggah cover lagu metal di akun Instagram pribadi miliknya.

    Namun, siapa sangka, vokalis hardcore ini ternyata merupakan PNS, lho! Phopi bekerja sebagai PNS di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat.

    7. Abrar Shaden

    Abrar merupakan salah satu anggota band Shaden. Abrar pernah menempuh pendidikan di Monash University, Australia. Saat ini, Abrar menjadi PNS di Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi Jakarta.

    (fdl/fdl)

  • KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Berjaringan yang Tak Penuhi Kuota Siaran Lokal

    KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Berjaringan yang Tak Penuhi Kuota Siaran Lokal

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan Evaluasi Program Siaran Lokal bagi lembaga penyiaran berjaringan.

    Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil pantauan Tim Monitoring KPID Jawa Timur dan juga temuan di aplikasi Sistem Siaran Jaringan (SSJ) terkait pelanggaran Lembaga Penyiaran Swasta Sistem Siaran Jaringan (LPS SSJ).

    “Melalui kegiatan evaluasi hari ini, mari kita bersama-sama berdiskusi sampai pada titik kendala apa saja yang dihadapi oleh lembaga penyiaran berjaringan dan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala tersebut,” kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Kamis (28/3/2024).

    Yosua menyampaikan kegiatan Evaluasi Program Siaran Lokal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban KPID Jawa Timur untuk memastikan ketaatan regulasi. Dia mengatakan, KPID Jawa Timur adalah mitra bagi lembaga penyiaran sehingga lembaga penyiaran dapat lebih terbuka terkait keadaan yang sedang dihadapi.

    Belasan lembaga penyiaran berjaringan hadir dalam evaluasi program siaran lokal. Lembaga penyiaran televisi berjaringan se-Jawa Timur yang hadir antara lain Metro TV Jatim, TV One Jatim, ANTV Jatim, SCTV Jatim, Indosiar Jatim, Moji, Mentari, Kompas Jatim, MNC Jatim, iNews Jatim, RCTI Jatim, GTV Jatim, Trans TV Jatim, Trans7 Jatim, CNN Jatim, RTV Jatim, Net Jatim, Garuda TV Jatim, dan Jawa Pos TV Jatim.

    KPID Jawa Timur memberikan kesempatan bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan di Jawa Timur untuk memaparkan berkaitan dengan pola siar program siaran lokal, proses produksi program siaran lokal, jenis program siaran lokal, dan pelibatan sumber daya manusia lokal.

    Hal tersebut bertujuan untuk memetakan permasalahan yang dialami dan mencari solusi atas permasalahan itu. Temuan akan disampaikan ke KPI Pusat untuk pertimbangan sanksi pelanggaran.

    Menanggapi paparan mereka, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari menyampaikan, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 46 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 68 disebutkan lembaga penyiaran televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal 10 persen atau minimal 2 jam 24 menit untuk televisi jika bersiaran secara 24 jam.

    Adapun penayangan program siaran lokal wajib ditayangkan dalam rentang waktu pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB. LPS SSJ juga wajib menayangkan di jam prime time sebanyak 30 persen dari total kewajiban jam program siaran lokal. Prime time adalah waktu siaran dengan jumlah pemirsa terbanyak di jam-jam lain.

    “Kami menemukan banyak lembaga penyiaran yang belum memenuhi kuota konten lokal. Adapun beberapa menayangkan konten lokal di jam hantu alias jam dini hari yang jarang ditonton orang. Hal ini perlu menjadi catatan kita bersama. Selain itu, pelibatan sumber daya lokal dalam memproduksi konten lokal juga perlu diperhatikan,” kata Sundari. [asg/neq]