Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(
MK
) kembali disorot
DPR
setelah memutuskan untuk memisah pemilihan umum (
pemilu
) nasional dan daerah mulai 2029.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan
Pilkada
.
Putusan ini disorot DPR karena MK terkesan melampaui kewenangannya sebagai penjaga konstitusi atau
guardian of constitution
.
Pasalnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu
, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun sebelum putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK sudah beberapa kali melakukan koreksi terhadap undang-undang yang dibentuk dan disahkan oleh DPR.
Banyak dari produk politik DPR yang berkaitan dengan sistem kepemiluan di Indonesia “direvisi” oleh MK. Apa saja koreksi MK terhadap produk politik buatan DPR terkait kepemiluan? Berikut daftarnya
Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam
UU Pemilu
.
Pemohon gugatan adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat itu.
Diketahui, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi gerbang masuk Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai cawapres dari Prabowo subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold
(PT) sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilihan anggota DPR pada 2024.
Selanjutnya,, MK menyatakan aturan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilihan DPR pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).
Setelah itu, mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
MK lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
Dengan adanya putusan itu, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD.
Setelah mengubah parliamentary threshold sebesar 4 persen, MK juga menghapus ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold
sebesar 20 persen.
Penghapusan presidential threshold ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
Diketahui, UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
MK menilai,
presidential threshold
sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta hak politik dan kedaulatan rakyat.
“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang
presidential threshold
dalam Pasal 222 UU Pemilu menutup dan menghilangkan hak konstitusional parpol untuk mengusulkan capres-cawapres.
Terutama, partai politik yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya.
MK berpandangan, penerapan angka ambang batas minimal persentase tersebut terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Terbaru, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai reaksi partai politik yang resisten dengan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal disebabkan oleh kenyamanan yang terganggu.
Menurut Bivitri, pengurus partai politik sudah terlanjur nyaman dengan sistem pemilu yang berlaku selama ini sehingga putusan MK tersebut membuat mereka protes.
“Tentu saja Nasdem mungkin, maupun partai-partai lain menolak karena kan merasa apa yang sudah nyaman buat mereka diacak-acak oleh MK,” ucap Bivitri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Bivitri juga menepis anggapan yang dikemukakan Partai Nasdem bahwa putusan MK tersebut inkonstitusional.
Menurut dia, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga konstitusi negara.
Ia mengatakan, bukti bahwa putusan MK masih dalam koridor tugas mereka adalah adanya permintaan rekayasa konstitusional kepada pembentuk undang-undang.
MK disebut masih menyerahkan kewenangan pemerintah dan DPR untuk membentuk aturan yang sesuai dengan penafsiran konstitusi.
“Karena lihat saja, mereka (MK) minta tolong pembentuk undang-undang kan. Bikin dong rekayasa konstitusionalnya. Karena mereka memang tidak ada intensi untuk bikin undang-undang, mereka benar-benar hanya menafsirkan pasal yang diminta,” kata Bivitri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Guardian
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Utak-atik MK Koreksi Produk Politik DPR
-
/data/photo/2025/06/30/6862974d6cacf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu
Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD 45 karena Pisahkan Pemilu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Nasdem
menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (
MK
) terkait
pemisahan pemilu
adalah melanggar konstitusi serta mencuri kedaulatan rakyat. Begini pernyataan lengkap
NasDem
.
Pernyataan sikap partai ini disampaikan di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) malam.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi
Partai Nasdem
Lestari Moerdijat, yang disaksikan oleh sejumlah kader Nasdem.
Adapun kader-kader yang hadir meliputi Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
Ada pula Ketua Komisi II DPR RI yang merupakan kader Nasdem, Rifqinizamy Karyasuda.
DPP Partai Nasdem menilai putusan tersebut
inkonstitusional
sehingga mencuri kedaulatan masyarakat.
Nasdem pun beranggapan bahwa
putusan MK
seolah mengambil tanah legislasi.
“Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat
Partai NasDem
menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” kata Lestari memulai pernyataan sikap.
Berikut adalah 10 poin yang disampaikan Lestari Moerdijat mewakili DPP Partai NasDem:
1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock konstitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum; ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.
5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.
6. MK, dalam kapasitas sebagai guardian of constitution, tidak diberikan kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 22B UUD NRI 1945.
7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis, padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya, berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional.
8. Perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak, yang pertimbangannya bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, dalam putusan MK kali ini, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri.
9. MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan mengubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.
10. Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

ChatGPT Ditinggal Ramai-Ramai, Pemiliknya Merasa Kemalingan
Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan pencipta ChatGPT, OpenAI, sedang gelisah karena tiba-tiba banyak ditinggal oleh pegawainya. Pemicunya adalah tawaran upah menggiurkan dari para pesaing, terutama dari Meta.
Meta dikabarkan menawarkan gaji selangit untuk pekerja yang ahli di bidang kecerdasan buatan. Bahkan, uang pindah yang ditawarkan disebut menembus US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Dalam beberapa pekan terakhir, tawaran ini dilaporkan sukses menarik paling tidak delapan ahli AI dari OpenAI untuk pindah kerja ke Meta.
Petinggi OpenAI mulai gelisah menyaksikan tren resign ini. Chie Research Officer OpenAI, Mark Chen, mengaku merasa seperti “rumahnya dibobol maling.”
“Saya merasa seperti mulas-mulas, seperti ada orang yang membobol rumah dan mencuri sesuatu,” kata Chen dalam pesan di aplikasi Slack yang didapatkan oleh Wired.
Chen kemudian menyatakan bahwa para petinggi OpenAI, termasuk dirinya dan CEO Sam Altman, sudah punya strategi untuk mencegah eksodus tersebut terjadi.
Ia mengaku bahwa para bos di OpenAI kini sangat “proaktif,” “Kami menghitung ulang upah, dan mencari cara kreatif untuk mengidentifikasi dan memberikan penghargaan kepada talenta teratas.”
Meta Platforms diketahui agresif membajak peneliti OpenAI, perusahaan teknologi di balik aplikasi ChatGPT. Dalam sepekan terakhir, sudah 7 orang pegawai OpenAI pindah ke Meta.
Meta adalah perusahaan induk dari Facebook, Instragram, dan WhatsApp. Mark Zuckerberg, CEO Meta dan pendiri Facebook, memang punya ambisi besar untuk mendorong pengembangan kecerdasan buatan.
Laporan The Information yang dikutip Reuters menyatakan empat peneliti OpenAI bernama Shengjia Zhao, Jiahui Yu, Shuchao Bi dan Hongyu Ren telah setuju untuk pindah ke Meta. Sebelumnya, Wall Street Journal mengabarkan bahwa Meta telah merekrut tiga pegawai OpenAi yang bermarkas di Swiss, yaitu Lucas Beyer, Alexander Kolesnikov, dan Xiaohua Zhai
Zuckerberg telah menyiapkan daftar insinyur dan peneliti AI untuk masuk ke perusahaannya. Laporan Wall Street Journal menyebutkan dia sendiri yang menghubungi tiap kandidat yang diinginkan, dikutip dari The Guardian, Minggu (29/6/2025).
Beberapa nama dalam daftar itu berasal dari kampus terkemuka seperti lulusan baru PhD di University of California Berkeley dan Carnegie Melon. Adapula dari beberapa pesaing Meta termasuk OpenAI dan DeepMind dari Google.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Menguak Kegilaan Zuckerberg Tawari Pakar AI Duit Triliunan
Jakarta –
Ambisi besar Mark Zuckerberg di bidang AI atau kecerdasan buatan jadi perbincangan. CEO Meta dan pendiri Facebook itu dilaporkan menghabiskan waktu berbulan-bulan menyusun daftar engineer dan peneliti AI teratas di seluruh dunia, yang berpotensi direkrut.
Area Silicon Valley disebut ramai dengan perbincangan selama berminggu-minggu tentang upaya CEO Meta untuk menarik bakat AI teratas, termasuk dengan menawarkan paket gaji hingga USD 100 juta atau di kisaran Rp 1,6 triliun bagi pakar AI terbaik.
Menurut Wall Street Journal, Zuckerberg sendiri yang secara pribadi turun tangan dan menghubungi para kandidat yang dia inginkan.
Meta, yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp, bersaing di industri AI dengan rival berat seperti OpenAI, Google, Microsoft, dan Amazon. Namun Meta dinilai tertinggal sehingga Zuck pun gemas dan turun tangan.
Awal bulan ini, Meta membayar USD 14 miliar untuk saham di Scale AI dan merekrut pendirinya, Alexandr Wang yang berusia 28 tahun, sebagai penanggung jawab tim superintelijen. Itu adalah laboratorium internal yang akan fokus pada upaya Meta mengembangkan sistem AI hipotetis yang lebih cerdas dari manusia.
Orang-orang dalam daftar Zuckerberg termasuk lulusan baru dari program PhD terkemuka di kampus seperti University of California di Berkeley dan Carnegie Mellon. Banyak yang saat ini bekerja di pesaing AI Meta, termasuk OpenAI dan proyek DeepMind Google.
Grup obrolan WhatsApp yang disebut Recruiting Party dibentuk untuk Zuck dan setidaknya dua eksekutif senior Meta lain guna membicarakan calon karyawan potensial. CEO Meta tersebut juga mencoba mencari kandidat secara pribadi dengan melihat-lihat makalah penelitian.
Dikutip detikINET dari Guardian, upaya perekrutan langsung Zuckerberg memantik kemarahan CEO OpenAI Sam Altman, yang menyebut rumor bonus penandatanganan dan paket kompensasi yang ditawarkan Zuck sebagai hal yang gila.
“Saya sangat senang bahwa, setidaknya sejauh ini, tidak ada orang terbaik kami yang memutuskan menerima tawaran itu,” kata Altman saat tampil di podcast Uncapped.
(fyk/afr)
-

ChatGPT Ditinggal, Ternyata Ramai-Ramai Pindah ke Sini
Jakarta, CNBC Indonesia – Meta Platforms diketahui agresif membajak peneliti OpenAI, perusahaan teknologi di balik aplikasi ChatGPT. Dalam sepekan terakhir, sudah 7 orang pegawai OpenAI pindah ke Meta.
Meta adalah perusahaan induk dari Facebook, Instragram, dan WhatsApp. Mark Zuckerberg, CEO Meta dan pendiri Facebook, memang punya ambisi besar untuk mendorong pengembangan kecerdasan buatan.
Laporan The Information yang dikutip Reuters menyatakan empat peneliti OpenAI bernama Shengjia Zhao, Jiahui Yu, Shuchao Bi dan Hongyu Ren telah setuju untuk pindah ke Meta. Sebelumnya, Wall Street Journal mengabarkan bahwa Meta telah merekrut tiga pegawai OpenAi yang bermarkas di Swiss, yaitu Lucas Beyer, Alexander Kolesnikov, dan Xiaohua Zhai
Meta dikabarkan berani menawarkan gaji bernilai jumbo hingga US$100 juta (Rp 1,6 triliun) ke pekerja di bidang AI.
Zuckerberg telah menyiapkan daftar insinyur dan peneliti AI untuk masuk ke perusahaannya. Laporan Wall Street Journal menyebutkan dia sendiri yang menghubungi tiap kandidat yang diinginkan, dikutip dari The Guardian, Minggu (29/6/2025).
Beberapa nama dalam daftar itu berasal dari kampus terkemuka seperti lulusan baru PhD di University of California Berkeley dan Carnegie Melon. Adapula dari beberapa pesaing Meta termasuk OpenAI dan DeepMind dari Google.
Seorang pekerja yang direkrut buka suara setelah berbicara langsung dengan Zuckerberg. Dia mengatakan tujuan perusahaan untuk transfusi dari laboratorium AI terbaik di negara ini.
Saking seriusnya mencari ahli AI terbaik, Zuckerberg dikabarkan membentuk WhatsApp group dengan dua eksekutif Meta. Grup tersebut dinamakan “Recruiting Party’ dan membicarakan soal calon karyawan yang potensial.
CEO OpenAI Sam Altman mengonfirmasi laporan tersebut dalam podcast bersama saudaranya, Jack Altman, yang dipublikasikan pada Selasa (17/6) lalu.
Altman mengatakan upaya Zuckerberg merekrut talenta-talenta terbaik OpenAI sejauh ini tidak berhasil. Alasannya sederhana. Ia mengatakan karyawan OpenAI optimistis dengan masa depan perusahaan.
“[Meta] mulai menawarkan benefit jumbo untuk banyak orang di tim kami. Misalnya bonus penandatanganan sebesar US$100 juta, lebih dari itu juga [dalam] kompensasi per tahun. Saya sangat senang, setidaknya sejauh ini, tidak ada orang terbaik kami yang memutuskan untuk menerima tawarannya,” kata Altman dalam podcast tersebut, dikutip dari Tech Crunch, Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, Altman mengatakan ia percaya para karyawan OpenAI menolak tawaran Meta karena keyakinan mereka bahwa OpenAI memiliki peluang lebih besar dalam mencapai pengembangan Artificial General Intelligence (AGI).
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Mark Zuckerberg Cari Ahli AI, Digaji hingga US$100 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia — Raksasa media sosial, Meta tengah mencari ahli Artificial Intelligence. Bahkan perusahaan berani menawarkan gaji bernilai jumbo hingga US$100 juta (Rp 1,6 triliun).
Bos Meta, Mark Zuckerberg telah menyiapkan daftar insinyur dan peneliti AI untuk masuk ke perusahaannya. Laporan Wall Street Journal menyebutkan dia sendiri yang menghubungi tiap kandidat yang diinginkan, dikutip dari The Guardian, Minggu (29/6/2025).
Beberapa nama dalam daftar itu berasal dari kampus terkemuka seperti lulusan baru PhD di University of California Berkeley dan Carnegie Melon. Adapula dari beberapa pesaing Meya termasuk OpenAI dan DeepMind dari Google.
Seorang rekrutan buka suara setelah berbicara langsung dengan Zuckerberg. Dia mengatakan tujuan perusahaan untuk transfusi dari laboratorium AI terbaik di negara ini.
Saking seriusnya mencari ahli AI terbaik, Zuckerberg dikabarkan membentuk WhatsApp group dengan dua eksekutif Meta. Grup tersebut dinamakan “Recruiting Party’ dan membicarakan soal calon karyawan yang potensial.
Wall Street Journal juga mengatakan pencarian Zuckerberg untuk posisi tersebut dengan membaca sejumlah makalah penelitian.
Tawaran besar dari Meta terdengar hingga ke kuping CEO OpenAI Sam Altman. Dalam sebuah perbincangan di acara podcast Uncapped, dia mengklaim tak ada satupun pegawai OpenAI yang tergoda dengan tawaran jumbo dari Meta.
“Saya pikir strategi besarnya kompensasi di depan dan itu alasan untuk seseorang bergabung, seperti sejauh mana mereka berfokus pada hal itu dan bukan pada pekerjaan dan misi, saya pikir tidak menciptakan budaya yang hebat,” tegasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
-

Catat Ya! Hari Ini 32 Jalanan Jakarta Ditutup
Jakarta –
Hari ini ada event Jakarta International Marathon (JAKIM) 2025 di Jakarta, Minggu (28/6). Untuk menyukseskan acara internasional ini, sebanyak 32 ruas jalanan di Jakarta ditutup. Ini info lengkapnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, JAKIM 2025 merupakan event lari terbesar di Indonesia. Acara ini diramaikan 31 ribu peserta dari dalam dan luar negeri. Makanya, jalanan di Jakarta akan ditutup untuk kendaraan bermotor.
“Ini luar biasa. Jumlah peserta mencapai lebih dari 31 ribu. Full marathon saja ada 4.000 orang. Ini menunjukkan bahwa Jakarta sekarang menjadi destinasi olahraga,” kata Pramono Anung di Balai Kartini, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Sabtu (28/6).
Sebanyak 32 ruas jalan protokol akan ditutup selama penyelenggaraan JAKIM 2025. Jalanan itu ditutup mulai pukul 03.30 sampai 11.30 WIB. Selain itu, kegiatan car free day (CFD) juga ditiadakan pada hari ini.
“Kami yakin tidak akan mengganggu lalu lintas secara keseluruhan, apalagi ini hari Minggu,” ungkapnya.
Race Director JAKIM 2025, Satrio Guardian, menambahkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Google Maps terkait pengalihan arus lalu lintas. Cukup buka Google Maps, nanti rutenya akan diarahkan.
“Selain itu kami siagakan 7.000 petugas di sepanjang rute,” kata Satrio.
Pada Minggu pukul 03.30 sampai 11.30 WIB, akan ada 32 ruas jalan yang ditutup. Berikut 32 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup saat JAKIM 2025:
1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi Timur
2. Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan Thamrin sisi Timur
3. Simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan Thamrin sisi Timur
4. Simpang Jalan Wahid Hasyim-Jalan Thamrin sisi Timur
5. Jalan M.H. Thamrin sisi Timur (Bundaran HI sisi Timur)
6. Simpang Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol
7. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan Imam Bonjol
8. Jalan Imam Bonjol
9. Jalan H.O.S. Cokroaminoto
10. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan DR Kusuma Atmaja
11. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan Cianjur
12. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan Sumenep
13. Simpang Jalan Gembira-Jalan H.R. Rasuna Said
14. Jalan H.R. Rasuna Said sisi Timur (menggunakan jalur cepat)
15. Jalan H.R. Rasuna Said sisi Barat (menggunakan jalur Transjakarta)
16. Jalan Underpass Mampang Kuningan
17. Jalan Mampang Prapatan Raya (menggunakan Jalur Transjakarta)
18. Jalan Jenderal Sudirman
19. Jalan Dr. Satrio
20. Jalan Senopati
21. Jalan Pattimura
22. Jalan UnderpassPattimura
23. Jalan Sultan Hasanudin
24. Jalan Iskandarsyah Raya
25. Jalan Prapanca Raya
26. Jalan Pangeran Antasari
27. Jalan Sisingamangaraja
28. Jalan Semanggi
29. Jalan Terowongan Semanggi sisi Timur
30. Jalan Gatot Subroto
31. Jalan Gerbang Pemuda sisi Timur
32. Jalan Gelora Bung Karno (GBK).
(rgr/rgr)
-

Besok Ada JAKIM 2025, Ini 32 Rute Jalan di Jakarta yang Bakal Ditutup
Jakarta –
Jakarta International Marathon atau JAKIM 2025 bakal digelar besok, Minggu (28/6). Menurut informasi sementara, ada sekira 32 ruas jalan di Jakarta yang akan ditutup selama perlombaan lari tersebut.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, JAKIM 2025 merupakan event lari terbesar di Indonesia yang akan diramaikan 31 ribu peserta dari dalam dan luar negeri. Itulah mengapa, tak heran jika besok jalanan Kota Metropolitan akan disesaki ‘lautan’ manusia.
“Ini luar biasa. Jumlah peserta mencapai lebih dari 31 ribu. Full marathon saja ada 4.000 orang. Ini menunjukkan bahwa Jakarta sekarang menjadi destinasi olahraga,” kata Pramono Anung di Balai Kartini, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Sabtu (28/6).
32 rute jalan Jakarta yang ditutup saat JAKIM 2025. (Belia/detikcom)
Di sisi lain, beberapa ruas jalan protokol akan ditutup selama penyelenggaraan JAKIM, mulai pukul 03.30 sampai 11.30 WIB. Selain itu, kegiatan car free day (CFD) resmi ditiadakan pada hari pelaksanaan.
“Kami yakin tidak akan mengganggu lalu lintas secara keseluruhan, apalagi ini hari Minggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Race Director JAKIM 2025, Satrio Guardian, menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Google Maps untuk pengalihan arus secara otomatis.
“Cukup buka Google Maps, rutenya sudah diarahkan. Selain itu kami siagakan 7.000 petugas di sepanjang rute,” kata Satrio.
Sebagai catatan, Dishub Jakarta sudah mengeluarkan daftar ruas jalan yang akan ditutup saat pelaksanaan JAKIM 2025. Pada Minggu pukul 03.30 sampai 11.30 WIB, akan ada 32 ruas jalan yang ditutup.
Berikut 32 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup saat JAKIM 2025
1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi Timur
2. Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan Thamrin sisi Timur
3. Simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan Thamrin sisi Timur
4. Simpang Jalan Wahid Hasyim-Jalan Thamrin sisi Timur
5. Jalan M.H. Thamrin sisi Timur (Bundaran HI sisi Timur)
6. Simpang Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol
7. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan Imam Bonjol
8. Jalan Imam Bonjol
9. Jalan H.O.S. Cokroaminoto
10. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan DR Kusuma Atmaja
11. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan Cianjur
12. Simpang Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan Sumenep
13. Simpang Jalan Gembira-Jalan H.R. Rasuna Said
14. Jalan H.R. Rasuna Said sisi Timur (menggunakan jalur cepat)
15. Jalan H.R. Rasuna Said sisi Barat (menggunakan jalur Transjakarta)
16. Jalan Underpass Mampang Kuningan
17. Jalan Mampang Prapatan Raya (menggunakan Jalur Transjakarta)
18. Jalan Jenderal Sudirman
19. Jalan Dr. Satrio
20. Jalan Senopati
21. Jalan Pattimura
22. Jalan UnderpassPattimura
23. Jalan Sultan Hasanudin
24. Jalan Iskandarsyah Raya
25. Jalan Prapanca Raya
26. Jalan Pangeran Antasari
27. Jalan Sisingamangaraja
28. Jalan Semanggi
29. Jalan Terowongan Semanggi sisi Timur
30. Jalan Gatot Subroto
31. Jalan Gerbang Pemuda sisi Timur
32. Jalan Gelora Bung Karno (GBK).
(sfn/lth)
-

Ratusan Warga Inggris Alami Efek Samping Serius usai Pakai Obat Diet GLP-1
Jakarta –
Ratusan orang melaporkan masalah dengan pankreas yang serius seusai menggunakan obat penurun berat badan yang awalnya ditujukan untuk menangani diabetes. Beberapa kasus pankreatitis akut ini dilaporkan terkait dengan penggunaan obat diet GLP-1.
Pankreatitis akut adalah peradangan tiba-tiba pada pankreas, kelenjar yang terletak di belakang perut yang membantu pencernaan. Gejalanya termasuk sakit parah di perut, mual dan demam.
Diberitakan The Guardian, sampai saat ini, Medicines and Healthcare products Regulatory Agency’s (MHRA) di Inggris telah menerima hampir 400 laporan pankreatitis akut dari pasien yang telah menggunakan Mounjaro, Wegovy, Ozempic dan liraglutide, dengan hampir setengahnya (181) melibatkan tirzepatide (Mounjaro).
Meskipun tidak ada yang terbukti disebabkan langsung oleh obat GLP-1, yang juga digunakan untuk mengobati diabetes, ada kekhawatiran bahwa tidak cukup diketahui tentang hubungan tersebut, mendorong pejabat kesehatan untuk meluncurkan studi baru tentang efek samping yang berbahaya.
“Obat-obatan GLP-1 seperti Ozempic dan Wegovy telah menjadi berita utama, tetapi seperti semua obat-obatan ada risiko efek samping yang serius,” tutur Profesor Matt Brown dari Genomik Inggris.
MHRA meminta orang-orang yang menggunakan obat GLP-1 yang telah dirawat di rumah sakit karena pankreatitis akut untuk menyerahkan laporan ke skema Kartu Kuningnya. Ketika laporan diterima, MHRA akan menghubungi pasien untuk menanyakan apakah mereka bersedia mengambil bagian dalam penelitian.
Pasien akan diminta untuk mengirimkan informasi lebih lanjut dan sampel air liur yang akan dinilai untuk mengeksplorasi apakah beberapa orang berisiko lebih tinggi terkena pankreatitis akut ketika mengonsumsi obat-obatan ini karena gen mereka.
Obat GLP-1 dapat menurunkan kadar gula darah pada orang yang hidup dengan diabetes tipe 2 dan juga dapat diresepkan untuk mendukung beberapa orang dengan penurunan berat badan.
(kna/kna)
-

Takbir! Pemuda Muslim Ini Selangkah Lagi Jadi Wali Kota New York
Jakarta, CNBC Indonesia – Zohran Mamdani, seorang sosialis demokrat berusia 33 tahun yang lahir di Uganda dan berdarah India, telah menciptakan sejarah dengan mendeklarasikan kemenangan mengejutkan dalam konvensi pencalonan Partai Demokrat untuk Wali Kota New York City. Kemenangan ini didapatkan setelah pesaingnya, mantan Gubernur New York Andrew Cuomo, mengakui kekalahan.
Mengutip The Guardian, Selasa (25/6/2025), Mamdani kini berada di jalur untuk menjadi wali kota Muslim pertama di New York City. Diketahui, wilayah ini telah lama menjadi kandang dari Partai Demokrat.
Fokus utama kemenangan Mamdani adalah identitasnya sebagai seorang Muslim. Ia adalah seorang Muslim Syiah yang mempraktikkan ajaran cabang Twelver, dan telah secara terbuka menunjukkan identitas keagamaannya sejak awal karir politiknya. Ia sering terlihat menghadiri salat Jumat di berbagai masjid di lima wilayah kota New York.
Latar belakang Mamdani sebagai seorang Muslim imigran dan aktivis pro-Palestina telah menjadi bagian integral dari kampanyenya. Putra dari pembuat film terkenal Mira Nair dan akademisi Mahmood Mamdani ini, memiliki kisah hidup yang inspiratif, dari Kampala, Uganda, hingga New York City pada usia tujuh tahun.
Perjalanan aktivismenya yang dimulai dengan mendirikan Students for Justice in Palestine di kampusnya, telah menarik perhatian banyak pemilih, terutama di kalangan pemilih muda dan progresif.
Kampanye Mamdani berpusat pada isu-isu yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari warga New York, seperti biaya hidup yang tinggi, perumahan terjangkau, transportasi publik gratis, dan layanan penitipan anak universal.
Platform progresifnya, termasuk pembekuan sewa dan pembangunan 200.000 unit rumah terjangkau, telah menarik pemilih kelas pekerja, termasuk komunitas Muslim yang merupakan salah satu kelompok demografi terbesar di New York City.
“Dia adalah kandidat yang tidak hanya Muslim, tetapi kami juga melihat bahwa dia memusatkan perhatian pada isu-isu sehari-hari yang dialami warga New York, seperti peningkatan biaya hidup,” ujar Mohamed Gula, direktur pengorganisasian nasional di Emgage Action, sebuah organisasi yang memobilisasi pemilih Muslim.
“Kemenangan Zohran Mamdani adalah tonggak sejarah yang luar biasa, tidak hanya bagi komunitas Muslim tetapi juga bagi seluruh kota New York,” timpal Dr. Sarah Khan, seorang ahli sosiologi politik dari Universitas New York.
“Ini menunjukkan bahwa identitas agama dan latar belakang imigran bukan lagi penghalang, melainkan bisa menjadi kekuatan dalam politik Amerika, terutama ketika dikombinasikan dengan platform yang kuat yang menyentuh kebutuhan nyata warga.”
Namun, identitas Muslim Mamdani dan sikapnya yang vokal mengkritik Israel telah memicu kekhawatiran di kalangan komunitas Yahudi dan pro-Israel. Sejumlah pihak cemas bahwa terpilihnya Mamdani akan memicu aksi kebencian terhadap Yahudi yang signifikan.
“Pendiriannya yang anti-Israel sangat mengkhawatirkan. Bagaimana seorang pemimpin kota terbesar di Amerika bisa begitu bias terhadap sekutu utama kita?” kata Rabbi Shmuel Goldstein, juru bicara Koalisi Yahudi untuk Keamanan New York. “Kami akan terus mengawasi kebijakannya dengan saksama.”
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]