Perusahaan: Grab

  • Tanggal Cair, Besar, dan Kriteria Pengemudi yang Dapat BHR

    Tanggal Cair, Besar, dan Kriteria Pengemudi yang Dapat BHR

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para mitra driver yang selama ini menantikan bentuk apresiasi dari pemerintah.

    Sambutan Pengemudi Ojol

    Para driver ojol menyambut kebijakan ini dengan rasa syukur dan bahagia. Suyanto, seorang pengemudi Grab, mengungkapkan kegembiraannya setelah mendengar pengumuman tersebut.

    “Bahagia, seneng banget. Alhamdulillah seneng banget. Kabar baik banget buat kita sebagai driver mitra yang aktif ya. Terima kasih banyak buat Pak Presiden khususnya,” ungkapnya saat berada di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) sore.

    Sejalan dengan Suyanto, Riska Amelia dan Suharyani juga mengaku terharu karena untuk pertama kalinya di era pemerintahan Prabowo, pengemudi ojol mendapat perhatian khusus dan diberikan BHR.

    “Baru di era Pak Presiden Prabowo yang pertama kali dunia ojol dikasih BHR. Dari tahun 2016 baru ini, saya lima tahun juga baru kali ini,” ujar Riska dan Suharyani.

    Sebelumnya, para pengemudi ojol hanya menerima reward berdasarkan poin yang dikumpulkan selama bekerja di platform masing-masing.

    “Tahun kemarin kita nggak bentuk THR jadi hanya sebatas reward-reward gitu aja benefit-benefit,” jelas Riska.

    Para driver pun mendoakan agar Prabowo selalu sehat dan sukses dalam memimpin Indonesia.

    “Harapannya sehat selalu buat Bapak. Maju terus buat negara kita. Terima kasih sudah membantu kita sebagai mitra berhak dapat THR. Makasih banyak,” tambah mereka.

    Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta sejumlah perwakilan pengemudi ojol.

    Kapan THR Ojol Cair?

    Menjelang Idul Fitri, salah satu pertanyaan besar yang muncul di kalangan pengemudi ojol adalah: “Kapan THR cair?” Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa para driver ojol juga berhak mendapatkan THR tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran THR bagi pengemudi ojol akan diterbitkan dalam minggu ini.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR pengemudi ojol wajib dicairkan paling lambat pada 24 Maret 2025. Jadi, para driver bisa mulai mengecek saldo mereka mulai minggu ketiga Maret!

    Besaran THR untuk Pengemudi Ojol

    Saat ini, besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu keputusan dari Kemnaker. Namun, berdasarkan aturan umum:

    Pengemudi yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR penuh, setara dengan satu bulan penghasilan tetap. Pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

    Karena status pengemudi ojol tergolong sebagai pekerja gig ekonomi dan bukan karyawan tetap, skema perhitungan THR mereka bisa berbeda dibandingkan pekerja kantoran. Pemerintah masih melakukan negosiasi dengan aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memastikan hak para driver tetap terpenuhi.

    Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan aplikasi ojol wajib membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski begitu, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan dialog agar kebijakan ini dapat berjalan lancar tanpa merugikan para pengemudi.

    “Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pengemudi ojol mendapatkan hak mereka. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pembayaran THR bisa berjalan lancar dan adil bagi semua pekerja.

    Jadi, buat para pengemudi ojol, jangan lupa pantau rekening mulai 24 Maret ya!***(Mitha Paradilla Rayadi)

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Media Pakuan dengan judul: “THR Ojol 2025 Cair Kapan? Ini Bocorannya”

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (driver ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.

    Namun secara umum, perhitungan THR untuk pekerja biasanya didasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang mereka terima.

    Driver Ojol dan kurir paket dikategorikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga memenuhi syarat mendapat THR sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut cara hitung THR Ojol 2025 untuk driver Grab dan Gojek mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    Cara Hitung THR Ojol 2025 Mengacu SE Kemnaker 2024

    Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah menurut ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.

    Sementara pekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional menurut lama masa kerja yang sudah dijalani.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah 1 bulan dilakukan dengan 2 metode. Jika pekerja bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja itu.

    Untuk pekerja yang menerima upah menurut satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Pemerintah menegaskan, pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tak diperkenankan mencicil. Pencairannya harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pendapatan Driver Grab dan Gojek

    Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 menunjukan pendapatan driver ojol di Indonesia cukup bervariasi.

    Penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta-Rp2 juta per bulan. Ada juga yang memperoleh pendapatan lebih tinggi Rp4 juta-Rp5 juta per bulan tergantung durasi kerja dan jumlah pesanan setiap harinya.

    Driver Gojek misalnya rata-rata bisa mendapat lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.

    Sementara driver Grab umumnya memperoleh pendapatan harian Rp150.000-Rp200.000. Penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp4,5 juta dengan jam kerja yang konsisten setiap hari.

    Perlu diingat, data ini menurut survei tahun 2019. Seiring berjalanya waktu, besaran pendapatan driver ojol bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi pasar yang terus berkembang.

    Perkiraan THR Ojol 2025 Grab dan Gojek

    Menurut ketentuan SE Kemnaker tahun 2024, perhitungan THR Ojol didasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka.

    Berikut perkiraan THR Ojol 2025 yang dapat diterima driver, jika mengacu hasil survei Kemenhub tahun 2019.

    THR Ojol Grab

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    • Perkiraan THR: Rp4 juta sampai Rp4,5 juta

    THR Ojol Gojek

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    • Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

    Driver yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja mereka. Angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan terbaru yang diterapkan aplikator.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Maxim dan Kemnaker Punya Pendapat Berbeda

    Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Maxim dan Kemnaker Punya Pendapat Berbeda

    PIKIRAN RAKYAT – Info apakah driver ojol dapat THR 2025 bisa didapat di artikel ini. Wacana ini ternyata disikapi berbeda oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aplikator.

    Sederet aplikator ojek online di Indonesia adalah Maxim, Gojek, Grab, inDrive, dan banyak lagi. Sebelumnya, para driver demo pada 17 Februari 2025 di Kantor Kemnaker, Jakarta untuk menuntut agar diberikan Tunjangan Hari Raya tahun 2025.

    Apakah driver ojol dapat THR 2025?

    Pemerintah melalui Kemnaker menyebut pihaknya sedang menggodok Surat Edaran (SE) mengenai aturan pemberian THR bagi ojol. Lembaga itu mengeklaim sejumlah pengusaha merespons siap dengan kebijakan tersebut.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025, dilansir dari laman ANTARA.

    “Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya. Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” katanya. 

    Maxim dan aplikator lain angkat bicara

    Aplikator seperti Maxim buka suara mengenai kebijakan THR 2025 yang akan diberikan pada para ojol. Perusahaan itu menyebut pihaknya tidak wajib memberikan Tunjangan Hari Raya karena hubungannya dengan driver bukan hubungan kerja, melainkan mitra.

    Alasan lainnya adalah kondisi keuangan saat ini yang tidak memungkinkan akan diberikannya THR kepada para pengemudi ojek online. Hal ini bertentangan dengan tuntutan mereka pada Senin, 17 Februari 2025 di Kantor Kemnaker yang ingin agar ada tunjangan saat hari raya.

    Diketahui unjuk rasa dilakukan oleh pengemudi ojek daring yang tergabung dalam  Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Tak hanya menuntut tunjangan hari raya, mereka juta meminta agar potongan harga argo kepada pihak perusahaan bisa dikurangi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

    Demo ojol (ojek online) minta THR 2025, hak cuti bagi driver perempuan, dan penghapusan sistem kemitraan untuk diganti hubungan kerja. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

    Sementara itu, aplikator lain seperti inDrive menyebut pihaknya menimbang-nimbang mengenai skema kebijakan untuk kesejahteraan pengemudi tersebut. Hal itu disampaikan Manajer Komunikasi inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan.

    “Kemarin kami sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait dengan isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ‘ride-hailing’ dan juga teman-teman ‘driver’. Nah ini memang yang menjadi alasan kenapa kami masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat,” katanya.

    Adapun aplikator lain seperti Gojek dan Grab belum menanggapi wacana tersebut. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kapan THR 2025 akan diberikan kepada para pengemudi ojek online.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News