Perusahaan: Grab

  • Aturan Zendo untuk Driver Tuai Kritik di Medsos, Ada Apa?

    Aturan Zendo untuk Driver Tuai Kritik di Medsos, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Layanan ojek online (ojol) milik Muhammadiyah, Zendo, semakin diminati oleh masyarakat. Aplikasi pesain Gojek dan Grab tersebut akan terus memperluas layanannya di 2025 untuk bisa membantu banyak konsumen memenuhi kebutuhan.

    Hingga saat ini, mitra driver Zendo tercatat mencapai 700 orang. Kemudian ada 2.000 mitra layanan, serta lebih dari 100.000 pengguna aktif.

    Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim menyatakan, Zendo tidak menerapkan biaya layanan (admin fee) untuk pemesanan makanan maupun antar-jemput.

    “Kalau pemesanan makanan itu tidak ada admin fee-nya sama sekali. Biaya layanan tidak ada, hanya ongkir saja,” kata dia yang dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Apabila dibandingkan dengan penyedia jasa ojol lainnya di Indonesia yang bisa menerapkan biaya layanan hingga 30 persen, pihaknya memastikan memberikan harga terbaik bagi pelanggan dan pendapatan yang lebih adil bagi para mitra ojek yang terdaftar.

    “Jadi kalau harga makanan Rp10 ribu, ya pelanggan bayarnya Rp10.000 saja, tidak di mark-up,” ujarnya.

    Aturan Zendo Tuai Kritik

    Namun sayangnya, aturan untuk menjadi driver Zendo menuai kontra hingga mendatangkan kritik dari warganet di media sosial.

    Beberapa hal yang dikritik warganet yakni mengenai jam kerja dan regulasi yang dinilai menyusahkan driver.

    Pasalnya dituliskan dalam Regulasi Zendo, driver harus selalu menghidupkan aplikasi saat jam kerja berlangsung.

    Deretan aturan Zendo untuk driver diunggah oleh akun Arif Novianto, @arifnovianto_id, di media sosial X pada Selasa (14/1/2025).

    Dituliskan aturan untuk driver yang baru bergabung tak diperbolehkan mengambil libur pada 2 minggu awal dirinya bekerja.

    Kemudian untuk driver lama, libur hanya diperbolehkan satu kali seminggu yang diambil di hari kerja (selain Minggu dan Senin). Driver juga dilarang menolak dan memilih orderan yang masuk.

    Menilik kritikan ini, Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah dipikirkan sesuai kondisi lapangan.

    “Adapun tentang syarat dan ketentuan bagi tim dan driver Zendo yang tersebar dipublik, itu adalah bagian dari hasil perahan 9 tahun merespon kondisi riil lapangan (tipu-tipu, motivasi kerja, standard pelayanan dsb) yang hanya bisa dipahami apabila kita menggeluti lapangan,” tulis Gufron di akun X-nya pada Rabu (15/1).

    Penghasilan Driver Zendo

  • Komdigi Bakal Panggil Grab-Gojek Cs soal Biaya Aplikasi

    Komdigi Bakal Panggil Grab-Gojek Cs soal Biaya Aplikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memangil aplikator transportasi daring yaitu Gojek, Grab, hingga Maxim guna membahas biaya aplikasi. Beberapa aplikator menerapkan biaya aplikasi di atas 20% menurut penuturan driver.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan di internal terkait biaya aplikasi bagi ojek online.

    Maka dari itu, Nezar menyebut pihaknya berencana akan memanggil aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas kebijakan biaya aplikasi.

    “Kita lagi membahas ini, kita sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu, lagi kita bahas dan mungkin nanti kita akan diskusi dengan platform-platformnya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatam dikutip, Kamis (16/1/2025).

    Kemenhub Limpahkan Ketentuan Biaya Aplikasi ke Komdigi

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

    “Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu dibawah Komdigi,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025). 

    Asosiasi Minta Biaya Aplikasi Tak Sampai 20%

    Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun.

  • Grab Tegaskan Biaya Aplikasi Mitra Driver Hanya 20%

    Grab Tegaskan Biaya Aplikasi Mitra Driver Hanya 20%

    Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia memastikan biaya aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa beban aplikasi yang dibebankan tidak lebih dari 20%.

    Angka tersebut, kata Tirza sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 atas perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

    “Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku (KP Menhub nomor 1001),” kata Tirza kepada Bisnis, Kamis (16/1/2025).

    Tirza mengatakan, biaya aplikasi yang dipatok oleh Grab bakal digunakan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra Grab melalui berbagai inisiatif.

    Inisiatif yang dimaksud seperti seperti dukungan operasional yang terdiri dari Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, dan biaya transaksi non-tunai.

    Selain itu, biaya aplikasi ini bakal dialokasikan juga untuk lpengembangan kapasitas mitra pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha.

    “Biaya ini juga dialokasikan sebagai asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi,” ujarnya.

    Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025)

  • Ojol ‘Dicekek’ Potongan Aplikasi, Grab Indonesia Bilang Begini

    Ojol ‘Dicekek’ Potongan Aplikasi, Grab Indonesia Bilang Begini

    Jakarta

    Grab Indonesia menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Mereka menegaskan, kebijakan tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengklaim, besaran potongan yang dikenakan mitra ojol sudah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.

    “Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022,” ujar Tirza melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (16/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

    Dia memastikan, sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan ojol. Misalnya, untuk dukungan operasional, insentif, beasiswa dan asuransi kecelakaan.

    “Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Ojol Foto: Agung Pambudhy

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi – Page 3

    Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.

    “Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.

    “Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

    Keluhan Pengemudi Ojol

    Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.

    Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.

    “Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022,” ujar Igun, Rabu (15/1/2025).

     

  • 50.000 Mobil Listrik BYD Bakal Jadi Taksi Online

    50.000 Mobil Listrik BYD Bakal Jadi Taksi Online

    Jakarta

    Grab bersama BYD mengumumkan kemitraan regional untuk menggunakan armada mobil listrik. Sebanyak 50.000 unit kendaraan listrik (EV) BYD akan digunakan oleh mitra pengemudi Grab di seluruh Asia Tenggara.

    Kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan elektrifikasi sektor transportasi di Asia Tenggara. Grab dan BYD menyediakan akses kendaraan listrik dengan harga paling kompetitif bagi mitra armada dan mitra pengemudi Grab dengan garansi baterai yang lebih panjang.

    Pengemudi akan memiliki pilihan untuk menyewa mobil listrik BYD dari mitra armada Grab atau memilih dukungan pembiayaan melalui skema kepemilikan mobil Grab. Kemitraan ini mendukung komitmen Grab untuk membantu mitra pengemudi mempercepat transisi ke moda transportasi tanpa emisi.

    “BYD, sebagai produsen kendaraan energi baru terkemuka di dunia, akan mengintegrasikan teknologi kami dengan teknologi Grab sebaik-baiknya, dan kami berharap dapat bekerja sama dengan mereka untuk memberikan pengalaman yang unik dan tak tertandingi bagi pengemudi dan penggunanya. Kami terus berdedikasi pada tujuan kami untuk membangun ekosistem tanpa emisi dan kami berkomitmen untuk mendukung armada dan mitra pengemudi Grab. Melalui kolaborasi ini, kami bekerja sama dengan Grab untuk mewujudkan visi mendinginkan bumi hingga satu derajat,” kata Liu Xueliang, General Manager Divisi Penjualan Mobil BYD Asia Pasifik.

    Kemitraan ini mencakup Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Adapun beberapa mobil listrik BYD yang akan menjadi armada taksi online Grab antara lain DENZA D9, BYD ATTO3, BYD SEAL, dan BYD M6.

    DENZA D9 yang merupakan MPV listrik mewah dari BYD akan menjadi armada premium dari Grab. Kendaraan itu akan memberikan kenyamanan kepada penumpangnya.

    “Grab bermaksud agar DENZA, merek kendaraan listrik premium dari BYD, menjadi landasan armada GrabExec yang menampilkan MPV listrik mewah tujuh penumpang DENZA D9. Kendaraan ini dirancang dengan fitur-fitur canggih, untuk menawarkan kenyamanan dan kemewahan yang tak tertandingi. Dengan mengintegrasikan DENZA D9 ke dalam armadanya, Grab bermaksud untuk menetapkan standar baru dalam transportasi eksekutif, yang berlandaskan pada kenyamanan, gaya, dan keberlanjutan,” demikian dikutip dari siaran pers Grab.

    (rgr/din)

  • Beda Tarif Ojol Zendo Muhammadiyah dengan Grab-Gojek, Cek Cara Pesan!

    Beda Tarif Ojol Zendo Muhammadiyah dengan Grab-Gojek, Cek Cara Pesan!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Zendo jadi pemain baru layanan transportasi online di Indonesia. Zendo sebenarnya sudah ada sejak 2015 yang dikelola oleh Serikat Usaha Muhammadiya atau SUMU.

    Namun cara pemesanannya berbeda dengan pemain lain seperti Gojek dan Grab. Pemesanan transportasi di Gojek dan Grab menggunakan aplikasi yang terlebih dahulu harus di-download di Apple App Store atau Google Play Store. Pengguna lalu memasukkan alamat penjemputan dan tujuan, baru secara otomatis akan keluar berapa harga yang harus dibayarkan.

    Sementara itu, Zendo menggunakan WhatsApp sebagai alat pemesan. Aplikasi Zendo tersedia di Google Play Store, tetapi pemesanan akan diarahkan ke kontak WhatsApp yang berbeda-beda sesuai lokasi penjemputan.

    Masyarakat tinggal mengirimkan chat alamat penjemputan dan tujuan, nanti akan diberikan tarif yang berlaku. Tercatat Zendo sudah ada di lebih 70 kota. Anda bisa mengecek kota dan nomor telepon untuk memesan langsung di website atau aplikasi resminya.

    Beberapa wilayah yang sudah memiliki layanan ini seperti Bekasi, Yogyakarta, hingga Batam. Zendo belum tersedia untuk wilayah Jakarta.

    Perbandingan Tarif Gojek, Grab, Zendo

    CNBC Indonesia membandingkan harga ketiganya dengan rute yang sama, yakni Stasiun Bekasi menuju ke Metropolitan Mall Bekasi berjarak 3,6 km. Lokasi dipilih karena Zendo sudah tersedia di kota Bekasi. Ini perbandingannya, berdasarkan pencarian pada Rabu siang (15/1/2025):

    1. Gojek

    Goride: Rp 15 ribu

    Goride Comfort : Rp 17 ribu

    Gocar : Rp 22 ribu

    Gocar Prioritas : Rp 26 ribu

    2. Grab

    GrabBike : Rp 16 ribu

    GrabBike Hemat : Rp 14 ribu

    GrabCar Plus : Rp 35 ribu

    GrabCar Hemat : Rp 20.500

    3. Zendo

    Akun WhatsApp yang dihubungi memberikan sejumlah tarif berdasarkan jarak penjemputan dan tujuan. Dituliskan jaraknya 0-3 km Rp 10 ribu, 3,1 km-4km Rp 12 ribu, 4,1 km-5 km Rp 15 ribu, 5,1-6km Rp 17 ribu, dan 6,1-7 km sebesar Rp 18 ribu.

    Artinya dengan jarak 3,6 km, penumpang bisa membayarkan sekitar Rp 15 ribu.

    Sementara itu, untuk jarak lebih dari 7 km dikenakan tarif dikali Rp 2,500. Untuk mobil tidak ada perincian harga, karena bergantung pada pilihan kendaraan, termasuk jika disewa untuk pengantaran satu hari penuh.

    Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

  • Potongan Aplikasi 30% Bikin Ojol Menjerit, Kemenhub Bilang Begini

    Potongan Aplikasi 30% Bikin Ojol Menjerit, Kemenhub Bilang Begini

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang terlalu besar, yakni 30 persen. Mereka mengaku tak berhak melakukan teguran ke pihak aplikator.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi batasan potongan dari aplikator. Namun, kebijakan lanjutannya tetap berada di tangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

    “Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ujar Budi Rahardjo melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (15/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Budi membenarkan, ada permintaan dari komunitas ojol mengenai potongan aplikasi yang terlalu besar. Bahkan, pihaknya juga telah melalukan koordinasi terkait keluhan tersebut secara internal. Namun, Kemenhub tak bisa secara langsung mengumpulkan data di lapangan untuk kemudian direalisasikan menjadi kebijakan.

    “Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

    Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

    “Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu dibawah Komdigi,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025). 

    Diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022 disebutkan bahwa para aplikator mematok biaya aplikasi maksimal sebesar 20% dari setiap pemesanan yang dijalankan oleh mitranya.

    Namun dalam praktiknya, beberapa driver ojek online mengeluhkan biaya aplikasi yang lebih tinggi dari seharusnya. 

    Budi menerangkan jika pihaknya telah menerima pengaduan dan permintaan dari komunitas Ojol. Namun Kemenhub masih melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait. 

    “Jadi kita tidak punya kemampuan dan kewenangan untuk masuk ke perusahaan aplikator,” jelas dia. 

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, mitra driver mengeluhkan biaya jasa yang dibebankan kepada mitra melambung dan membuat pendapatannya menipis. 

    Driver Gojek menunggu antrianPerbesar

    Dalam penelusuran Bisnis, salah seorang mitra Gojek bernama Rezki mengatakan bahwa biaya aplikasi sangat mencekik pendapatannya akhir-akhir ini.

    Sementara itu driver Grab lebih mengeluhkan pada sepinya penumpang di tengah biaya aplikasi 20% yang diterapkan Grab.

    Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

    Asosiasi berharap Menteri Perhubungan yang baru dapat lebih responsif dalam mengakomodasi aspirasi para pengemudi, mengingat asosiasi mereka telah sejak lama terlibat dalam penyusunan tarif ojek online dan potongan aplikasi sejak 2019 lalu.

    “Kami berharap Menteri Perhubungan yang baru ini bisa tegas dan mengakomodir aspirasi kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, potongan yang terlalu tinggi telah menjadi beban bagi banyak pengemudi yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari aplikasi transportasi daring. 

    Asosiasi berharap, dengan perhatian serius dari pemerintah, permasalahan ini bisa segera diatasi untuk kesejahteraan mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

    “Kami mendesak Menteri Perhubungan untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas di tahun 2025, mengingat jutaan pengemudi ojol mengandalkan pendapatan dari aplikasi ini,” ucap Igun.

    Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Gojek dan Grab harus hati-hati dalam menerapkan platform fee mengingat konsumen Indonesia masih berbasis permintaan. Persaingan dengan harga masih cukup berat. 

    “Kemudian, driver dan konsumen juga harus diperlihatkan receipt di awal secara detail dengan komponen masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi harga secara lengkap. Bagi pemerintah, tentu memperjelas aturan potongan driver harus diperjelas apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya yang dibayarkan oleh konsumen karena dua hal tersebut berbeda,” kata Huda. 

  • Hitung-hitungan Efek Kehadiran Xanh SM bagi Bisnis Ride Hailing GoTo dan Grab

    Hitung-hitungan Efek Kehadiran Xanh SM bagi Bisnis Ride Hailing GoTo dan Grab

    E-Paper Bisnis Indonesia merupakan replika digital edisi cetak Harian Bisnis
    Indonesia. Dan bisa mengakses E-Paper Bisnis Indonesia melalui alat-alat digital
    seperti telepon pintar (smartphone), komputer genggam tablet, laptop, atau
    komputer
    meja (desktop). Untuk memperoleh informasi lebih detail tentang berlanganan
    E-Paper
    Bisnis Indonesia, kunjungi https://epaper.bisnis.com/. Konten
    Premium adalah konten yang dapat diakses dengan sistem berlangganan pada situs
    dalam
    jaringan (online). Konten Premium disajikan dengan artikel yang lebih mendalam.