Perusahaan: Grab

  • Pengemudi Ojol Akhirnya Dapat THR! Segini Besaran dan Cara Hitungnya

    Pengemudi Ojol Akhirnya Dapat THR! Segini Besaran dan Cara Hitungnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia dengan memberikan THR.

    Pemerintah mendorong agar perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, turut memberikan THR kepada para pengemudi ojol.

    Presiden Prabowo baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

    Pengumuman ini disampaikan setelah diskusi antara pemerintah dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3/2025).

    Lantas, bagaimana skema penghitungan THR ojol ini? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta rata-rata pendapatan ojol, berikut lengkapnya!

    Skema Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku.

    Dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

    Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

    Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

  • Saat Anthony Tan (Grab) & Patrick Walujo (GoTo) Akur di Depan Prabowo

    Saat Anthony Tan (Grab) & Patrick Walujo (GoTo) Akur di Depan Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri sekaligus CEO Grab Anthony Tan dan CEO GoTo Patrick Walujo menyambangi Istana Negara pada hari ini, Senin (10/3/2025). Mereka ditemani beberapa perwakilan pengemudi Grab dan GoTo.

    Anthony dan Patrick datang memenuhi panggilan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak mengumumkan arahan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja ojek online (ojol) maupun kurir online.

    Saat menyampaikan arahan, Prabowo sempat menyinggung soal persaingan Grab dan Gojek.

    “CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, juga hadir bersama kita siang hari ini perwakilan para pengemudi online dari Gojek dan dari Grab. Ini saingan bukan ya?” Prabowo bertanya.

    Ia lantas melanjutkan, “saingan baik”.

    Foto: Patrick Walujo di Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
    Patrick Walujo di Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

    Sebagai informasi, Grab dan Gojek merupakan dua aplikasi transportasi online terbesar di Indonesia. Keduanya juga sama-sama memiliki logo dengan nuansa hijau.

    Gojek lebih dulu melayani masyarakat Indonesia, sejak didirikan oleh Nadiem Makarim pada 2010 silam. Selanjutnya, Grab yang berasal dari Singapura mengekspansi bisnisnya ke Tanah Air pada 2014 silam.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo mengimbau agar Grab, Gojek, dan penyedia ride-hailing lainnya untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai kepada para pekerja ojol dan kurir online.

    “Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonuh Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Prabowo.

    “Untuk mekanisme besaran ini kita serahkan nanti untuk dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran,” Prabowo melanjutkan.

    (fab/fab)

  • Prabowo Sarankan Gojek Cs Beri Bonus THR ke Driver Berdasar Keaktifan Kerja – Halaman all

    Prabowo Sarankan Gojek Cs Beri Bonus THR ke Driver Berdasar Keaktifan Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan ride hailing (operator transportasi online) seperti Gojek dan Grab mecairkan bonus hari raya kepada para mitra pengemudi.

    Imbauan itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO)  Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan. 

    Selain mereka, turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta beberapa perwakilan pengemudi dari perusahaan ojek online Gojek dan Grab. 

    Prabowo mengatakan bahwa pada tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

    Mereka dinilai telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung oleh YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/3/2025).

    Prabowo mengatakan, saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dengan 1 sampai 1,5 juta pengemudi yang berstatus paruh waktu.

    Untuk ketentuan besaran bonus hari raya yang diberikan aplikator, Prabowo menyerahkannya ke Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kami serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.

    Ia berharap dengan adanya imbauan ini, para pengemudi dan kurir online dapat merasakan libur dan mudik Idulfitri dalam keadaan yang baik. 

  • 8
                    
                        Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol Dapat THR, Berapa Besarannya?
                        Nasional

    8 Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol Dapat THR, Berapa Besarannya? Nasional

    Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol Dapat THR, Berapa Besarannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto mengimbau agar perusahaan penyedia jasa ojek daring/
    online
    (
    ojol
    ) memberikan tunjangan hari raya (
    THR
    ) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada mitra pengemudi.
    Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek
    online
    , CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    “Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir
    online
    ,” kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin.
    Lantas, berapa besarannya?
    Kepala Negara mengungkapkan bahwa bonus atau THR harus berupa uang tunai.
    Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.
    Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir
    online
    yang aktif. Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus
    part time
    .
    “(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.
    Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan menyebut bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
    Prabowo berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojek
    online
     (ojol) dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
    “Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” kata Prabowo.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojol, kurir
    online
    , dan pekerja aplikasi
    online
    menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.
    Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.
    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi
    online
    menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
    “Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.
    Lily juga menyoroti perihal hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi.
    Menurut dia, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi.
    Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek
    online
    ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025.
    “Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini,” ujar Yassierli dalam siaran YouTube
    Kompas TV
    pada Selasa (3/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden imbau perusahaan transportasi daring beri mitra pengemudi THR

    Presiden imbau perusahaan transportasi daring beri mitra pengemudi THR

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.

    Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir daring atau online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    “Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Presiden mengatakan saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir online yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta orang mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran (SE),” kata Presiden.

    Prabowo kemudian berharap seluruh mitra pengemudi dan kurir dapat menikmati libur lebaran dengan lebih baik setelah adanya kebijakan THR tersebut.

    Presiden mengumumkan imbauan THR untuk mitra pengemudi dan kurir online setelah menggelar rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, CEO Gojek Tokopedia (GoTo) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, dan perwakilan mitra pengemudi online.

    Presiden menyebut dalam rapat bersama pimpinan perusahaan angkutan berbasis aplikasi, pemerintah telah mendapatkan komitmen dari mereka untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir.

    “Kami dapat komitmen pimpinan perusahaan ojek online, yaitu Saudara Patrick Walujo selaku CEO GoTo dan CEO Grab Anthony Tan, dan juga hadir bersama kita siang hari ini perwakilan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab,” kata Presiden.

    Gojek dan Grab saat ini merupakan dua perusahaan angkutan berbasis aplikasi terbesar yang beroperasi di Indonesia.

    Tuntutan THR untuk para mitra pengemudi dan kurir online beberapa kali disampaikan oleh komunitas-komunitas pengemudi dalam aksi unjuk rasa.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saat Anthony Tan (Grab) & Patrick Walujo (GoTo) Akur di Depan Prabowo

    Arahan Prabowo, Grab-Gojek Kasih Uang Tunai BHR Buat Driver Ojol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Harapan para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terkabul. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

    Prabowo mengatakan pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dan mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

    Berdasarkan arahan tersebut, artinya penyedia aplikasi seperti Grab dan Gojek seyogyanya memberikan uang tunai, bukan bantuan sembako atau barang lainnya.

    Dalam kesempatan itu, hadir pula CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.

    Lebih lanjut terkait mekanismenya ia mengatakan akan dibahas lebih lanjut dengan para pengusaha. Prabowo mengatakan, saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi online aktif dan kurang lebih 1-1,5 juta yang statusnya part time.

    “Untuk mekanisme besaran ini kita serahkan nanti untuk dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran,” kata Prabowo.

    Ia berharap kebijakan BHR ini dapat membuat pekerja dan pengemudi online ikut merasakan libur dan mudik Lebaran dengan baik.

    (fab/fab)

  • Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring atau online (ojol) saat ini dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini merupakan langkah baru yang tengah dirumuskan pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam proses finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, sehingga kami ingin memastikan adanya partisipasi bermakna dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengemudi, dan aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 10 Maret 2025.

    Menaker menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan dialog dengan berbagai pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif. Ia mengungkapkan bahwa diskusi telah beberapa kali dilakukan bersama aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online untuk merumuskan solusi terbaik.

    “Kami ingin memastikan keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara aplikator dan pengemudi. Saya optimistis kepastian mengenai hal ini akan segera tercapai,” tambahnya.

    Formula Hitungan yang Tepat Masih Dicari

    Menurut Yassierli, salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan ini adalah mencari formula yang tepat guna mengakomodasi berbagai aspek kompleks terkait pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring. Faktor seperti layanan, jam kerja, serta model kemitraan antara pengemudi dan aplikator menjadi pertimbangan utama dalam perumusan aturan tersebut.

    “Mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas layanan ini memang memerlukan waktu. Namun, kami terus berupaya agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa sejauh ini diskusi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing berbasis aplikasi berjalan dengan positif. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang nantinya akan ditetapkan.

    “Prosesnya masih berlangsung. Sejumlah aplikator merespons dengan baik dan siap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan. Kami terus berkomunikasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Jika aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online telah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendorong agar pemberian tunjangan tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi aturan tersebut.

    “Saya membayangkan finalisasi ini masih membutuhkan satu pertemuan akhir, sentuhan terakhir untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan,” tutup Yassierli.

    Perkiraan Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 menetapkan profesi Ojol dan Kurir Paket sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku pada 2024 lalu.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024),” ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:

    Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Sedangkan untuk pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Kemnaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Pencairannya paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dengan aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja berbasis layanan daring seperti pengemudi ojol dan kurir paket dapat lebih terlindungi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja di sektor digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Driver Ojol Bakal Dapat THR 2025, Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

    Driver Ojol Bakal Dapat THR 2025, Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para driver ojek online (ojol)! Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, mereka dikabarkan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, banyak yang bertanya-tanya, kapan pencairannya dan berapa besar nominalnya?

    Menurut informasi yang beredar, THR untuk driver ojol akan diberikan oleh pihak aplikator sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Besaran THR ini disebut akan bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan dan performa mitra pengemudi.

    Sejumlah driver berharap pencairan THR bisa dilakukan lebih awal agar mereka dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Namun, hingga kini, pihak aplikator seperti Gojek dan Grab belum memberikan rincian resmi mengenai jadwal pencairan serta mekanisme perhitungannya.

    Sementara itu, pemerintah terus mendorong agar kesejahteraan para pekerja sektor informal, termasuk driver ojol, tetap diperhatikan. Beberapa serikat driver juga mendesak agar THR ini tidak hanya berupa insentif, tetapi benar-benar dalam bentuk tunjangan yang layak.

    Regulasi dan Besaran THR Ojol 2025

    Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemberian THR bagi pekerja formal dihitung berdasarkan upah bulanan. Namun, pengemudi ojol tidak memiliki sistem gaji tetap, sehingga pemerintah tengah merancang skema yang paling tepat untuk mendistribusikan THR kepada mereka.

    Meskipun regulasi masih dalam tahap finalisasi, rincian besaran THR bagi mitra ojol hingga kini belum diumumkan secara resmi. Namun, jika mengacu pada sistem perhitungan THR bagi pekerja formal, biasanya pemberian tunjangan ini dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema sebagai berikut:

    Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

    Pemerintah berupaya menemukan formula yang tepat agar skema pemberian THR bagi mitra ojol dapat adil dan sesuai dengan kondisi mereka. Beberapa opsi tengah dipertimbangkan, termasuk model bantuan yang tidak mengacu pada sistem pengupahan tetap.

    Kapan THR Ojol 2025 Cair?

    Terkait waktu pencairan THR bagi pengemudi ojol, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pastinya. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final akan segera dirilis, sehingga perusahaan aplikator memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pencairan.

    Pemerintah juga meminta para mitra pengemudi untuk bersabar menunggu kebijakan resmi. Pihak aplikator pun diharapkan mengikuti imbauan dari Kemnaker agar tunjangan ini dapat segera diberikan kepada para pengemudi sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

    Kehadiran THR bagi pengemudi ojol tentu menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini berstatus sebagai mitra tanpa kepastian tunjangan. Publik pun menantikan bagaimana skema dan besaran yang akan diberikan dalam kebijakan ini. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar para mitra ojol bisa menikmati hak yang layak menjelang hari raya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menhub Dudy Sebut Ada Skytrain di Sentul dan Serpong untuk Feeder MRT-LRT Jabodebek

    Menhub Dudy Sebut Ada Skytrain di Sentul dan Serpong untuk Feeder MRT-LRT Jabodebek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan sedang menggodok dua proyek pengadaan skytrain atau kereta gantung untuk angkutan feeder dari Sentul dan Serpong menuju MRT Jakarta dan LRT Jakarta. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengaku pihaknya sedang mencoba dan mematangkan rencana pengadaan skytrain yaitu skytrain dari Sentul sebagai feeder LRT Jabodebek dan juga skytrain dari Serpong untuk MRT Jakarta. 

    “Seperti misalnya untuk penyelenggaraan angkutan umum yang menggunakan sky train. Kita ada dua yang sedang kita mau coba dan ini sedang dimatangkan oleh Dirjen Kereta Api,” kata Menhub Dudy, dikutip Minggu (9/3/2025). 

    Lebih lanjut, Dudy mengatakan jika proyek ini nantinya akan ditawarkan ke pihak swasta agar tidak membebani anggaran negara (APBN). Menhub juga terbuka untuk siapa saja menjadi investor skytrain ini. 

    “Saya menekankan kepada Dirjen Kereta Api bahwa tidak boleh menggunakan anggaran APBN. Jadi kita terbuka, siapa saja yang masuk dan kita sudah punya gambar-gambarnya dan mereka kemungkinan akan menyampaikan kepada kita proposalnya dan saya buka kepada siapa saja,” lanjutnya. 

    Adapun sebagai informasi, saat ini LRT Jabodebek memiliki tiga lintas pelayanan utama. Lintas Cibubur melayani rute Harjamukti hingga Dukuh Atas dengan stasiun Harjamukti, Ciracas, Kampung Rambutan, TMII, Cawang, Cikoko, dan Dukuh Atas. Lintas Bekasi melayani rute Jati Mulya hingga Dukuh Atas dengan stasiun Jati Mulya, Bekasi Barat, Cikunir 1, Cikunir 2, Jatibening Baru, Halim, Cawang, Cikoko, dan Dukuh Atas. 

    Sementara itu, Lintas Cawang menghubungkan Cawang dengan Kuningan, Rasuna Said, Setiabudi, dan Dukuh Atas. Stasiun Dukuh Atas menjadi hub utama yang menghubungkan LRT Jabodebek dengan moda transportasi lain seperti KRL, MRT, dan TransJakarta.

    Kemudian untuk MRT Jakarta sendiri memiliki satu jalur yang beroperasi, yaitu Lintas Lebak Bulus – Bundaran HI. Jalur ini terdiri dari 13 stasiun, yang terbagi menjadi stasiun layang dan bawah tanah.  

    Stasiun layang meliputi Lebak Bulus Grab, Fatmawati Indomaret, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, dan Blok M BCA. Sementara itu, stasiun bawah tanah mencakup Sisingamangaraja, Senayan, Istora Mandiri, Bendungan Hilir, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI.  

    Selain itu, MRT Jakarta sedang dalam tahap pembangunan untuk fase berikutnya yang akan memperpanjang jalur hingga Kota, serta rencana pengembangan jalur timur-barat. Pengembangan jalur Timur-Barat ini juga masuk dalam PSN yang ditugaskan Presiden Prabowo kepada Kemenhub. 

    Sebelumnya, Menteri Dudy juga menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya kembali dibahas namun tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Dudy mengatakan, pihaknya membuka peluang bagi investasi swasta dengan skema pendanaan kreatif agar proyek dapat berjalan tanpa mengganggu keuangan negara.  

    “Kami membuka peluang kepada pihak swasta, tapi dengan catatan tidak membebani APBN. Creative financing sangat terbuka dalam bentuk apa pun, asal tidak membebani anggaran negara,” ujar Dudy, dikutip Kamis (6/3/2025). 

  • Driver Ojol Disandera dan Disuruh Push-up 6 Jam, Ini Kata DPR

    Driver Ojol Disandera dan Disuruh Push-up 6 Jam, Ini Kata DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menjalani profesi sebagai pekerja ojek online (ojol) memiliki banyak tantangan di lapangan. Sayangnya, para pekerja ojol belum mendapat perlindungan yang maksimal.

    Hal ini diungkap Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu dalam RDPU dengan sejumlah perusahaan ojol pada Rabu (5/3) lalu.

    Ia mencontohkan salah satu cobaan yang dihadapi para pekerja ojol. Dulu sempat heboh penangkapan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di bandara seluruh Indonesia.

    Adian mengatakan para driver ojol yang tertangkap kerap mendapat perlakuan tak semestinya. Hal ini diketahui Adian karena turun langsung menghampiri para pekerja ojol di beberapa bandara.

    “Kalau di Soekarno-Hatta itu lebih keras lagi tuh. Mereka [driver ojol] ditangkap, ditahan 6 jam, disuruh push-up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasapura 2 kalau tidak salah dan saya bacakan pasal bahwa itu termasuk pasal penyanderaan” kata Adian.

    Lebih lanjut, ia mengatakan aplikator transportasi online seperti Gojek dan Grab tidak peduli dengan masalah yang kerap menimpa pekerja ojol di lapangan.

    Sikap itu tak cuma ditunjukkan saat insiden penangkapan di bandara, tetapi juga dalam masalah sehari-hari yang dihadapi pengemudi ojol saat bekerja.

    “Mereka [aplikator] enggak peduli mobilnya [driver ojol] rusak. Mereka tidak peduli SIM-nya habis. Mereka tidak peduli olinya kurang. Mereka tidak peduli apapun yang terjadi di jalanan,” Adian menambahkan.

    DPR Desak Potongan Ojol Diturunkan

    Di saat bersamaan, Adian menyoroti soal potongan yang ditetapkan aplikator untuk pekerja ojol. Ia mengatakan nilainya terus bertambah dan sekarang sudah mencapai 20%. Padahal dulunya ‘cuma’ 10%.

    Adian mendesak tarif potongan aplikasi diturunkan kembali menjadi 10%. Sebab, para apliktor tidak punya tanggung jawab apapun, termasuk menyiapkan pool, montir, hingga mengurus saat driver bermasalah.

    “[Aplikator] engga ngurus [saat driver ojol] ketangkap, enggak [berbuat] apa-apa tiba-tiba dapat [potongan] 20%,” ucapnya.

    Jika tidak diatur, Adian menilai akan membuat perlakuan tidak adil pada perusahaan angkutan offline. Ia menilai perlakukan aplikator ke mitra driver ojol berbeda dengan perusahaan transportasi offline ke sopir mereka.

    Penyedia transportasi offline, kata Adian, bertanggung jawab dalam mengurus sopir, mulai dari kendaraan yang digunakan hingga masalah yang dialami di lapangan.

    (fab/fab)