Perusahaan: Grab

  • Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 Sebesar 20 Persen

    Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 Sebesar 20 Persen

    JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 akan diberikan kepada pengemudi Ojol (Ojek Online) seperti Gojek, Grab, dan platform transportasi lainnya.

    Keputusan ini langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 10 Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap para driver dan kurir yang telah berkontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

    Baca juga : Berapa Besaran dan Kapan THR Ojol 2025 Cair?

    Pengumuman ini tentu membuat banyak pengemudi penasaran tentang berapa besar THR yang akan diterima dan kapan akan cair?

    Supaya nggak bingung, yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.

    Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek-Grab 2025

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik berhak mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR).

    THR dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

    Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), berikut perkiraan jumlah THR yang akan diterima:

    Pengemudi Taksi Online

    Rata-rata penghasilan: Rp 7,23 juta/bulan

    Estimasi THR: Rp 1,45 juta

    Pengemudi Ojek Online

    Rata-rata penghasilan: Rp 5,36 juta/bulan

    Estimasi THR: Rp 1,07 juta

    Namun, angka ini bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat produktivitas pengemudi dalam satu tahun terakhir.

    Jika penghasilanmu lebih tinggi dari rata-rata, maka THR yang didapat juga bisa lebih besar.

    Syarat Penerimaan THR Ojol 2025

    Supaya bisa mendapatkan THR ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, seperti yang tercantum dalam SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025:

    Terdaftar sebagai pengemudi atau kurir resmi di aplikasi transportasi online seperti Gojek, Grab, dan lainnya.Memiliki produktivitas dan kinerja yang baik, karena besaran THR dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.Bagi pengemudi yang kurang produktif tetap bisa menerima THR, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan aplikasi.THR ini tidak menggantikan tunjangan kesejahteraan lain, seperti bonus atau insentif yang sudah diberikan oleh perusahaan.

  • Syarat Lengkap Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%

    Syarat Lengkap Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut pada pekan lalu. Ketentuan BHR ini sesuai dengan arahan RI Prabowo Subianto.

    Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.

    Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20%.

    Syarat BHR Ojol Grab

    Pihak Grab menjelaskan akan memberikan BHR pada mitra melalui program bonus kinerja khusus. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab mengatakan program itu jadi bentuk apresiasi perusahaan akan dedikasi dan kontribusi mitra menyambut lebaran mendatang.

    “Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker),” ujar Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, beberapa saat lalu.

    Lebih lanjut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan BHR berbeda dengan THR untuk pekerja formal. Pasalnya, BHR bagi mitra driver bukan merupakan kebijakan tahunan.

    “Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial hari Idulfitri,” ujar Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.

    Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

    Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
    Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
    Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
    Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

    Syarat BHR Ojol Gojek

    Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

    “Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.

    Ia menjelaskan program tersebut merupakan itikad dari Gojek sebagai solusi mendukung Mitra Driver dan mengacu pada pengumuman Prabowo sebelumnya. Pihak Gojek juga memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian dana bagi mitra.

    “Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” ia memungkasi.

    Poin Penting SE Menaker soal BHR Ojol

    SE Menaker terkait THR dan BHR diterbitkan pada Selasa (11/3) lalu. Berikut poin-poin penting terkait BHR ojol pada SE tersebut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

    (fab/fab)

  • Ojol Mau ‘THR’ Setara UMP Jakarta? Penghasilan Sebulan Harus Segini

    Ojol Mau ‘THR’ Setara UMP Jakarta? Penghasilan Sebulan Harus Segini

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) ke mitra driver dalam bentuk uang tunai. Lantas, mungkinkah ‘pasukan hijau’ tersebut menerima bantuan sebesar upah minimum provinsi (UMP) setempat?

    Sebelumnya, asosiasi ojol Garda Indonesia sempat menyampaikan harapannya soal BHR yang setara UMP setempat. Namun, belakangan mereka mulai menurunkan ekspektasi dan membuka pintu dialog.

    “Kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi namun variabel rumusannya kami mempersilakan ke Kemenaker,” ujar Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, kepada detikOto, beberapa pekan lalu.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Pemerintah melalui Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    Pada aturan itu disebutkan, besaran BHR yang diberikan perusahaan ke mitra hanya 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Selain itu, ojol juga harus produktif untuk mendapat bantuan maksimal.

    Dengan skema tersebut, rasanya sulit bagi ojol di kawasan Jabodetabek untuk mendapat BHR setara UMP setempat. Sebab, secara hitung-hitungan, mereka harus mengumpulkan puluhan juta rupiah sebulan untuk mencapai keinginan tersebut.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran. Foto: Grandyos Zafna

    Sebagai contoh, UMP di DKI Jakarta berkisar Rp 5 jutaan. Maka, dengan skema 20 persen penghasilan, mitra driver harus mengumpulkan setidaknya Rp 25 jutaan/bulan selama setahun berturut-turut! Meski tak mustahil, namun target itu tentu terdengar berat.

    Sementara menurut informasi yang kami terima di lapangan, ojol di Bekasi dan Jakarta rata-rata menghasilkan Rp 4-5 juta/bulan dari orderan kustomer. Meski ada yang lebih, namun jumlahnya sangat sedikit.

    Sebagai gambaran, berikut hitung-hitungan kasar soal berapa besaran bantuan hari raya yang diterima ojol selambatnya H-7 Lebaran:

    Penghasilan Rp 1 juta/bulan – BHR Rp 200 ribuPenghasilan Rp 2 juta/bulan – BHR Rp 400 ribuPenghasilan Rp 3 juta/bulan – BHR Rp 600 ribuPenghasilan Rp 4 juta/bulan – BHR Rp 800 ribuPenghasilan Rp 5 juta/bulan – BHR Rp 1 jutaPenghasilan Rp 6 juta/bulan – BHR Rp 1,2 jutaPenghasilan Rp 7 juta/bulan – BHR Rp 1,4 jutaPenghasilan Rp 8 juta/bulan – BHR Rp 1,6 jutaPenghasilan Rp 9 juta/bulan – BHR Rp 1,8 jutaPenghasilan Rp 10 juta/bulan – BHR Rp 2 juta.

    Perlu dicatat, angka tersebut hanya hitung-hitungan kasar yang mengacu pada imbauan pemerintah mengenai nominal BHR. Sehingga, dalam praktiknya, ada kemungkinan nominalnya berbeda.

    (sfn/rgr)

  • Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya? – Page 3

    Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya? – Page 3

    Meskipun telah mendapatkan kepastian dari pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku masih sanksi bakal menerima bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikator ojek online atau ojol.

    Menurut dia, pihak aplikator ojol seperti Gojek dan Grab bakal mencari alasan untuk tidak mencairkan BHR Kepada mitra driver online, atau setidaknya meminimalisir jumlahnya.

    “Pesimis, perusahaan platform pasti akan mencari-cari alasan untuk tidak memberikan BHR, atau meminimalkan pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojolnya agar tidak keluar biaya besar,” ujar Igun kepada Liputan6.com.

    Lantaran, BHR merupakan hak dari para pengemudi ojol yang diambil paksa atau dirampas sepihak oleh aplikator. Yang berasal dari potongan biaya sewa aplikasi, yang secara regulasi seharusnya dipotong maksimal 20 persen.

    “Namun pelaksanaannya rekan-rekan kami dipotong 30 persen sampai dengan 50 persen dari pembayaran konsumen kepada pengemudi ojol,” keluh Igun.

    “Normatifnya perusahaan platform wajib berikan BHR 100 persen dari pendapatan kotor dalam satu bulan terakhir dan tanpa syarat penyelesaian order yang memberatkan,” dia menegaskan.

    Di lain sisi, mitra driver online mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, yang telah mengimbau secara langsung kepada para perusahaan platform untuk mencairkan BHR kepada tiap pengemudi ojol jelang Lebaran 2025.

    Apresiasi juga diberikan pada Kementerian Ketenagakerjaan, yang berinisiatif menerbitkan Surat Edaran (BHR) Online 2025. Sebagai panduan pemberian BHR bagi para pengemudi ojol mitra para perusahaan platform, dengan nilai patokan 20 persen dari pendapatan ojol dan masa keaktifan ojol.

    “Bagi kami Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Garda Indonesia, bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Kemnaker agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi, walau sifatnya memang himbauan,” pintanya.

    Harapan ke Pemerintah

    Lebih lanjut, Igun turut berharap jika besaran BHR ke depannya bisa dibulatkan menjadi 100 persen. Dengan status dinaikan menjadi pemberian tunjangan hari raya atau THR.

    “Acuan 20 persen dari SE BHR Online 2025 kami harap ke depannya dapat tercantum 100 persen pada regulasi THR ojol yang masih dibuat oleh Kemnaker. Maka silahkan para perusahaan platform laksanakan SE BHR Online 2025 ini secara komprehensif,” ungkapnya.

    Sehingga, ia berharap kebijakan soal THR ojol tahun depan bisa terlaksana. Igun pun meminta pemerintah turut menerapkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang abai terhadapnya.

    “Hari raya tahun selanjutnya, tahun depan, kami inginkan bukan BHR lagi dengan himbauan atau edaran, namun hari raya tahun depan 2026 regulasi THR sudah dapat diterapkan dan dijalankan oleh perusahaan platform,” tuturnya.

    “Regulasi THR yang turut mencantumkan sanksi bagi perusahaan platform pelanggar yang tidak melaksanakan,” pungkas Igun.

    Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan siap mengawal penyaluran BHR untuk para pengemudi ojol.

    Buruh bahkan mengancam akan  akan menggelar aksi demo di kantor-kantor perusahaan aplikator apabila perusahaan aplikator tidak memberikan bonus Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojol maupun kurir online hingga maksimal H-5 lebaran.

    “Ketika itu kita mendengar. Kawan-kawan Ojol. Kita mendengar kawan-kawan kurir online. Saat H-5 hari raya belum mendapatkan THR. Berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk di kantor-kantor kurir-kurir online itu. Saya pastikan,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz.

    Meski demikian, Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap mitra pengemudi ojol hingga kurir online.

    “Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online. Sudah dinyatakan. Harus mendapatkan (THR). Walaupun kalimatnya bonus THR,” ujar Riden.

    Dengan adanya imbauan Prabowo tersebut, Riden meminta agar perusahaan aplikator patuh untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol hingga kurir online. Pemberian THR sendiri maksimal disalurkan pada H-5 lebaran Idulfitri 2025.

    “Seperti yang sudah sampai oleh Presiden. Maka kita pun berkewajiban mengawal sampai betul-betul, kawan-kawan kita pada saat minus 10 hari atau minus 5 hari. Sudah mendapatkan apa yang namanya bonus Tunjangan Hari Raya tersebut,” tegasnya.

     

  • Tak Semua Mitra Ojol Grab Dapat Bonus Hari Raya, Begini Syaratnya

    Tak Semua Mitra Ojol Grab Dapat Bonus Hari Raya, Begini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Grab mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudinya. Program ini diumumkan menyusul imbauan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tetapi, tidak semua mitra pengemudi Grab akan mendapatkan insentif dari program BHR ini. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja formal, BHR untuk mitra driver bukan kebijakan tahunan.

    “Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial hari Idulfitri,” ujar Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (14/3/2025).

    BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti driver platform digital (gig worker).

    Lantaran hanya bersifat dukungan tambahan, pemberian BHR ojol Grab disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.

    Lebih lanjut, Tirza menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden, dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian.

    Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

    Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
    Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
    Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
    Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

    “Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab,” jelasnya.

    Akan tetapi, jika BHR harus diberikan kepada semua driver terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Tirza menegaskan Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

    “Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi Mitra Aktif dan berkinerja baik.” terangnya.

    (dem/dem)

  • Ini Kriteria Mitra Grab yang Bakal Mendapat Bonus Hari Raya

    Ini Kriteria Mitra Grab yang Bakal Mendapat Bonus Hari Raya

    Jakarta: Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menantikan tunjangan atau bonus sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. 
     
    Di sektor formal, pekerja umumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Namun, bagi pekerja di sektor informal seperti mitra pengemudi Grab, pemberian bonus hari raya (BHR) tidak bersifat wajib. 
     
    Meskipun demikian, Grab tetap berusaha memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik melalui program BHR.

    Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, BHR yang akan diberikan berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker). 
     
    “Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” kata Tirza dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis, 13 Maret 2025.
     

    Bonus ini menjadi bentuk penghargaan bagi mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem Grab. Namun, tidak semua mitra otomatis mendapatkannya. 
     
    Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti tingkat keaktifan, performa dalam menyelesaikan order, hingga kepatuhan terhadap aturan platform.
     
    “Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan Mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya, sehingga setiap Mitra Aktif mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan pencapaiannya,” jelas dia.
    Kriteria penerima Bonus Hari Raya Grab
    Lalu, bagaimana kriteria mitra pengemudi yang bisa mendapatkan Bonus Hari Raya dari Grab? Berikut penjelasannya:

    1. Mitra harus aktif

    Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

    2. Memiliki tingkat penyelesaian order yang baik

    Grab memberikan BHR kepada mitra yang memiliki tingkat penyelesaian order yang tinggi dan konsisten. Ini berarti mitra tidak hanya sekadar menerima order, tetapi juga menyelesaikannya dengan baik.

    3. Kepatuhan terhadap aturan Grab

    Mitra yang mendapatkan BHR harus memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran aturan platform. Jika terdeteksi adanya pelanggaran serius, seperti fraud atau pelanggaran kode etik, maka mitra tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bonus.

    4. Rating dan umpan balik pelanggan 

    Penilaian dari pelanggan juga menjadi faktor penting dalam pemberian BHR. Mitra yang mendapatkan rating tinggi dan umpan balik positif dari pelanggan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bonus ini.
     
    Grab menghitung BHR berdasarkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Mitra dengan pendapatan yang stabil dan menunjukkan performa baik akan lebih berpeluang mendapatkan bonus ini.
    Tidak semua mitra Grab mendapatkan BHR
    Meski begitu, Tirza juga mengatakan, Grab menegaskan bahwa BHR bukanlah kebijakan tahunan dan bukan hak tetap bagi semua mitra pengemudi. Ini adalah bentuk apresiasi tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan dan dengan mempertimbangkan keadilan berbasis kinerja. 
     
    Oleh karena itu, hanya mitra yang memenuhi syarat di atas yang akan mendapatkan BHR.
     
    “Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria penerima BHR maupun skemanya, Grab akan mengumumkan secara terpisah dalam pemberitahuan selanjutnya,” ucap Tirza.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Grab Ungkap Alasan Tak Semua Ojol Dapet Bonus Hari Raya

    Grab Ungkap Alasan Tak Semua Ojol Dapet Bonus Hari Raya

    Jakarta

    Menjelang Lebaran, Grab Indonesia akan memberikan bantuan hari raya (BHR) ke para mitra driver. Meski demikian, mereka menegaskan, tak semua ojek online (ojol) berhak menerima bantuan tersebut. Apa alasannya?

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya hanya merujuk pada pernyataan pemerintah soal mitra yang layak menerima BHR. Itulah mengapa, kata dia, hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa merasakan bantuan tersebut.

    “Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” ujar Tirza Munusamy melalui keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (13/3).

    Ojol Grab. Foto: Doc. Grab.

    Tirza mengaku, Grab tak sanggup seandainya harus memberikan BHR ke seluruh mitra driver. Mereka memberikan BHR sesuai kemampuan finansial perusahaan.

    Itu sebabnya, Grab membuat empat kriteria driver ojol yang berhak menerima BHR. Pertama, driver ojol harus menjadi mitra Grab dan aktif menyelesaikan orderan dalam rentang waktu tertentu.

    Kedua, driver ojol harus memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten. Kriteria ketiga adalah patuh terhadap kebijakan perusahaan dan kode etik. Kriteria keempat, driver ojol harus punya rating dan ulasan pelanggan yang baik.

    “Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab,” tuturnya.

    “Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pelanggan serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh mitra pengemudi,” tambahnya.

    Grab saat ini sedang memfinalisasi penghitungan BHR untuk driver ojol. Tirza memastikan, pihaknya sangat berhati-hati memberikan bantuan tersebut agar tak membahayakan stabilitas dan ekosistem Grab.

    (sfn/rgr)

  • Bantuan Hari Raya Ojol Paling Lama Cair H-7 Lebaran

    Bantuan Hari Raya Ojol Paling Lama Cair H-7 Lebaran

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menegaskan, bantuan hari raya (BHR) untuk ojek online (ojol) harus cair sepekan sebelum Lebaran. Bantuan tersebut, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dalam bentuk uang tunai.

    Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan BHR tak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Dia mengingatkan, pemberian BHR harus sesuai perundang-undangan dan diserahkan paling telat H-7 Lebaran.

    “(BHR) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/3).

    Bantuan hari raya untuk ojol. Foto: Doc. Grab.

    Di kesempatan yang sama, Yassierli mengimbau, besaran BHR yang diberikan aplikator kepada mitra sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun. Sehingga, makin rajin driver ojol, maka makin besar juga bantuan yang diterima.

    “Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ungkapnya.

    Dengan skema tersebut, kita bisa mendapat gambaran soal berapa besar BHR yang akan diterima ojol di Indonesia. Semisal, mitra driver menghasilkan rata-rata Rp 4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka dia akan menerima bantuan sebesar Rp 800 ribu dari aplikator.

    Yassierli mengimbau, BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Khusus untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.

    Prabowo Umumkan Kebijakan THR. Foto: Prabowo Umumkan Kebijakan THR. (Herdi/detikcom)

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan soal pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Prabowo menyebut, perusahaan ojek online dan kurir untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra driver berupa uang tunai.

    “Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

    “Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” lanjutnya.

    Sementara besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir masih belum diumumkan. Prabowo memastikan, pengumuman tersebut akan disampaikan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

    (sfn/rgr)

  • Grab: Bonus Hari Raya Bukan THR, Bonus Berbasis Kinerja dan Keaktifan Driver – Page 3

    Grab: Bonus Hari Raya Bukan THR, Bonus Berbasis Kinerja dan Keaktifan Driver – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jelang Lebaran, Grab akan memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi ojek online mereka. Namun, Grab dalam pernyataan terbaru mengungkap kalau bonus ini bukanlah THR resmi seperti yang diterima karyawan tetap.

    Diungkapkan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, pemberian bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi dari  perusahaan terhadap mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik sesuai kriteria yang diberikan Grab. 

    “Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri,” kata Tirza, dikutip dari keterangan, Rabu (13/3/2025). 

    Lewat pernyataan tersebut, Grab ingin menginformasikan kalau besaran bonus yang diberikan oleh Grab pun berbeda-beda dan tidak seragam. Menurut Tirza, program bonus ini merupakan dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. 

    Pemberian bonus, bergantung pada kinerja para mitra pengemudi Grab selama periode tertentu. Kriteria penilaian kinerja pun beragam, sehingga setiap pengemudi akan mendapatkan bonus yang disesuaikan dengan kontribusinya.

    “Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya,” katanya. 

    Ditekankan lagi, tiap mitra driver Grab aktif mendapatkan apresiasi sesuai pencapaiannya.

    “Penting untuk dipahami, dalam penerapan kebijakan ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra aktif dan berkinerja baik. (Bonus) bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” kata Tirza, memberikan penjelasan. 

     

  • Ini Kriteria Driver Ojol Grab yang Dapat Bonus Hari Raya

    Ini Kriteria Driver Ojol Grab yang Dapat Bonus Hari Raya

    Jakarta, Beritasatu.com – Grab Indonesia memastikan pemberian bonus hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang aktif dan berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

    “Bonus hari raya merupakan penghargaan tambahan dari Grab bagi mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Hal ini sejalan dengan arahan presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam penerimaan BHR,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Tirza menegaskan bahwa bantuan hari raya driver ojol merupakan insentif kinerja khusus yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor ekonomi informal seperti pengemudi platform digital. Ia menambahkan bahwa program bonus ini diberikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

    Dalam penentuan penerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja agar setiap mitra aktif mendapatkan apresiasi yang setimpal dengan kontribusinya.

    “Sesuai dengan arahan presiden, kebijakan ini menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik, bukan diberikan secara merata kepada semua mitra tanpa pengecualian,” jelas Tirza.

    Beberapa kriteria utama bagi mitra pengemudi yang memenuhi syarat meliputi tingkat penyelesaian order yang konsisten dalam periode tertentu, kepatuhan terhadap kebijakan platform, tidak terlibat dalam pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik, serta memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi.

    Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan tepat sasaran, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas layanan dan menciptakan ekosistem kerja yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh mitra.

    Namun, Tirza juga menyampaikan bahwa jika bantuan hari raya driver ojol harus diberikan kepada seluruh mitra pengemudi tanpa pengecualian, maka Grab tidak dapat memenuhi hal tersebut. Meski demikian, perusahaan tetap berupaya menjalankan kebijakan ini berdasarkan kondisi finansial yang ada.

    Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra aktif selama 12 bulan terakhir.

    “Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penerima dan skema pemberian BHR akan diumumkan dalam pemberitahuan terpisah,” tutup Tirza terkait bonus hari raya driver ojol dari Grab.