Perusahaan: Grab

  • THR Ojol Cair! Driver Grab Dapat Bonus Hari Raya hingga Rp 1,6 Juta

    THR Ojol Cair! Driver Grab Dapat Bonus Hari Raya hingga Rp 1,6 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Grab mengumumkan telah merampungkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitranya. Distribusi dilakukan sejak 23 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025 pukul 10:00 WIB tadi.

    Dalam keterangan resminya, Grab mengatakan BHR diberikan kepada hampir setengah juta mitra driver. Besaran BHR yang diterima mitra pengemudi bervariasi dengan menyesuaikan tingkat pencapaian selama 12 bulan terakhir.

    Untuk pengemudi roda 4 mendapatkan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta. Sementara roda 2 antara Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu.

    Grab dalam keterangan tertulisnya menuliskan bonus diberikan melalui saldo Ovo Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun para driver.

    “Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada Mitra Pengemudi, yang sejatinya tidak masuk ke dalam manfaat tetap pekerja sektor ekonomi informal,” kaya Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

    Grab menyampaikan BHR diberikan dengan mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab. Ini menjadi bentuk apresiasi para mitra yang aktif dan berkinerja baik saat melayani pengguna.

    Grab juga menambahkan pemberian BHR diputuskan dengan penuh pertimbangan. Jadi memastikan adanya keadilan dan transparansi seluruh mitra, karena hanya mereka yang memenuhi kriteria yang menerimanya.

    “Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan, terutama dalam momen spesial seperti Idulfitri. Ini adalah itikad baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra yang telah bekerja keras setiap hari,” dia menambahkan.

    (fab/fab)

  • Driver Ojol Protes, Pendapatan Rp 33 Juta Setahun, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Driver Ojol Protes, Pendapatan Rp 33 Juta Setahun, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satu per satu driver Ojek online, taksi online, dan kurir mulai mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). BHR merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab dan lainnya.

    Adapun besaran BHR adalah 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Adapun pemberian BHR uang tunai selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Lebaran atau sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun kenyataannya, kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati ada sejumlah driver ojol yang mendapatkan BHR tidak sesuai dengan semestinya.

    “Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta. Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya,” ucap dia saat bercerita kepada CNBC Indonesia, Minggu (23/3/2025).

    Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Menurut dia nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Prabowo bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp 1 juta bagi setiap pekerjanya. Selain itu kriteria atau syarat lainnya sangat tidak adil karena sepinya orderan para pengemudi ojol disebabkan oleh skema prioritas yang diterapkan platfrom seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), skema level/tingkat prioritas. Ini sangat diskriminatif.

    “Ditambah lagi potongan platform hingga 50% yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” sebutnya.

    Untuk itu dia menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mendatangi bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan membuat pengaduan massal Ke Posko THR karena menolak THR Ojol yang tidak manusiawi.

    “Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembayaran THR Ojol, taksol, kurir yang tidak manusiawi. Nilai THR Ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol, kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya,” tutupnya.

    (wur/wur)

  • Asosiasi Driver Ojol Sebut Besaran Bonus Hari Raya Tak Adil

    Asosiasi Driver Ojol Sebut Besaran Bonus Hari Raya Tak Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online kepada mitra pengemudi tidak manusiawi. 

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, besaran BHR yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Rp1 juta per orang.

    “Nilai THR ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol [taksi online], kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya,” tegas Lily dalam keteranganya, Minggu (23/3/2025).

    Dari pengaduan yang masuk ke SPAI, Lily mengungkap bahwa seorang pengemudi ojol ada yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50.000. Padahal, pendapatannya selama 12 bulan mencapai Rp33 juta. 

    Menurutnya, hal ini tidak adil lantaran perusahaan menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90% hingga tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.

    Ditambah lagi, kata dia, potongan platform hingga 50% yang kian membebani pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik.

    Untuk itu, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangka menolak BHR yang dinilai tak manusiawi.

    “Kami menolak THR ojol yang tidak manusiawi,” ujarnya.

    Adapun, salah satu perusahaan yang mulai mencairkan BHR adalah Gojek Indonesia. Pencairan dilakukan mulai 22-24 Maret 2025. 

    Besaran BHR yang diterima pun bervariasi sesuai dengan kategori yang ditentukan perusahaan aplikator.

    Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

    “Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Ade mengatakan, dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

    Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi. Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

    Berikut daftar lengkap besaran bonus hari raya yang diterima Mitra Gojek Indonesia sesuai kategori:

    Mitra Juara Utama

    Roda dua: Rp900.000

    Roda empat: Rp1,6 juta

    Mitra Juara

    Roda dua: Rp450.000

    Roda empat: Rp800.000

    Mitra Unggulan

    Roda dua: Rp250.000

    Roda empat: Rp500.000

    Mitra Andalan

    Roda dua: Rp100.000

    Roda empat: Rp100.000

    Mitra Harapan

    Roda dua: Rp50.000

    Roda empat: Rp50.000

  • Dengar ‘THR’ Ojol Tak Sampai Rp 1 Juta, Prabowo: Kalau Bisa Ditambah Lah

    Dengar ‘THR’ Ojol Tak Sampai Rp 1 Juta, Prabowo: Kalau Bisa Ditambah Lah

    Jakarta

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mendengar kabar soal driver ojek online (ojol) hanya menerima bantuan hari raya (BHR) kurang dari Rp 1 juta per kepala. Menurutnya, bantuan tersebut terlalu kecil dan perlu ditambah!

    “Saya mendengar mereka (driver ojol) akan terima kurang lebih Rp1 juta tiap pekerja. Saya mengimbau pengusaha swasta, kalau bisa, ya ditambah lah (nominal BHR ojol). Ini imbauan,” ujar Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/3).

    Meski demikian, dia menegaskan, pernyataan tersebut hanya sekadar imbauan, bukan permintaan resmi. Namun, di balik imbauan itu, tersimpan harapan besar dari pemimpin negara tersebut.

    “Kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan kan? Tapi kalau presiden mengimbau ya… Mengimbau ya, tolong digarisbawahi,” katanya sambil tertawa.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Imbauan itu disampaikan karena Prabowo menilai para pengusaha atau aplikator untung atas kerja keras para driver ojol selama ini. Sehingga, Prabowo merasa para driver ojol layak menerima bonus lebih.

    Prabowo juga mengingatkan pengusaha memberikan BHR tepat waktu. Dia menegaskan, BHR sebaiknya diberikan tujuh hari sebelum Idulfitri.

    “Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online, yang untuk pertama kalinya akan menerima Bonus Hari Raya. Ini karena kerja sama juga dengan pengusaha-pengusaha swasta,” kata dia.

    Diketahui, Skema BHR untuk ojol tertuang pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    Pada aturan itu disebutkan, BHR yang diberikan perusahaan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Selain itu, ojol juga harus produktif untuk mendapat bantuan maksimal.

    (sfn/sfn)

  • Driver ojol dapat bonus hari raya, Presiden imbau besarannya ditambah

    Driver ojol dapat bonus hari raya, Presiden imbau besarannya ditambah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk menambah besaran bonus hari raya (BHR) yang mereka berikan kepada mitra pengemudi (driver ojek online/ojol).

    Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edarannya nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 mengatur pemberian bonus hari raya untuk mitra pengemudi ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

    “Saya mendengar mereka akan terima kurang lebih Rp1 juta tiap pekerjaan, tetapi saya mengimbau pengusaha swastanya, kalau bisa ya ditambahlah. Ini mengimbau, kalau mengimbau boleh kan? Tidak ada paksaan,” kata Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Presiden kemudian menyebut pengusaha harus memperhatikan para pekerja dan mitranya, terlebih jika mereka telah mendapatkan banyak keuntungan dari usahanya.

    “Pengusaha harus tahu, kalau masa yang bagus dia untung-untung, ya dia juga harus memperhatikan para pekerjanya. Justru para pekerja ini yang memberikan keuntungan bagi dia,” kata Presiden.

    Prabowo kemudian juga menyebut keberhasilan pemerintah mengupayakan bonus hari raya untuk para mitra pengemudi karena hasil kerja sama yang baik dengan swasta.

    Presiden pada 10 Maret 2025 mengumumkan pemerintah telah mendapatkan komitmen dari perusahaan transportasi online untuk bonus hari raya. Dalam acara yang sama, Presiden juga mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya/tunjangan hari raya kepada mitra pengemudi.

    “Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden saat jumpa pers di Istana pada 10 Maret.

    Imbauan Presiden itu kemudian disambut baik oleh sejumlah perusahaan transportasi online, di antaranya dua perusahaan yang terbesar GoTo yang menaungi Gojek dan Grab.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Ungkap Besaran THR Ojol Rp 1 Juta, Minta Ini ke Grab-Gojek

    Prabowo Ungkap Besaran THR Ojol Rp 1 Juta, Minta Ini ke Grab-Gojek

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengatakan para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).

    “Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja [ojol]. Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan,” kata Prabowo.

    Namun, ia menegaskan permintaan untuk menambah nominal BHR itu cuma berupa imbauan. Sebab, Prabowo mengatakan, para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, juga perlu menghitung kemampuan perusahaan masing-masing sembari tetap memperhatikan para mitra.

    Sebelumnya, atas arahan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut

    Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.

    Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20% dari pendapatan rata-rata selama 12 bulan.

    Berikut 3 penting terkait BHR ojol pada SE Menaker:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

    (fab/fab)

  • Syarat dan Waktu Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

    Syarat dan Waktu Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis online seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online, taksi online, dan kurir.

    Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran.

    Jadwal pencairan BHR Driver Ojol

    Jika merujuk aturan pemerintah, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025. 

    Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan prediksi pemerintah melalui Kementerian Agama dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah.

    Jika mengacu pada jadwal ini, maka BHR driver ojol akan cair paling lambat tanggal 24 Maret 2025.

    Terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Simulasi perhitungan BHR Driver OJol

    Bila merujuk pada Surat Edaran, ojol dan kurir yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan rumus sebagai berikut:

    BHR= 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

    Pendapatan masing-masing ojol dan kurir bervariasi tiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, rata-rata pendapatan bersih yang diterima driver ojol per bulan sekitar Rp3 juta.

    “[Pendapatan bersih bulanan sekitar] Rp3 jutaan,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan pendapatan rata-rata yang disampaikan SPAI, maka bonus yang diterima sebagai berikut:

    BHR= 20% x Rp3.000.000 = Rp600.000

    Berikut adalah syarat mendapatkan bonus hari raya (BHR) di Gojek, Grab, dan Maxim:

    Gojek

    • Mitra terdaftar dan aktif

    • Menyelesaikan order dalam periode tertentu

    • Memiliki konsistensi dan kinerja baik dalam menyelesaikan trip

    • Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)

    Grab

    • Mitra aktif dan berkinerja baik

    • Aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu

    • Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten

    • Tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform

    • Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik

    Maxim

    • Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

    • Memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pengguna

    • Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan

    • Telah menjadi mitra dengan perusahaan lebih dari satu tahun

  • Ojol Penuhi Syarat tapi Tak Dapat ‘THR’? Adukan ke Sini!

    Ojol Penuhi Syarat tapi Tak Dapat ‘THR’? Adukan ke Sini!

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra driver selambatnya H-7 Lebaran. Lantas, jika bantuan tak kunjung diberikan hingga batas akhir, ke mana ‘pasukan hijau’ bisa mengadu?

    Skema BHR untuk ojol tertuang pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    Pada aturan itu disebutkan, BHR yang diberikan perusahaan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Selain itu, ojol juga harus produktif untuk mendapat bantuan maksimal.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Disnakertrans Jateng telah membuka posko aduan untuk ojol yang memenuhi kriteria namun tak mendapat BHR dari perusahaan. Posko tersebut dibuka selama sebulan, yakni mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.

    “Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” ujar Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (18/3).

    “Ojol boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” tambahnya.

    Aziz menjelaskan, posko tersebut tak hanya terpusat di provinsi. Terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chatting WA (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725) dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.

    Aduan di Tingkat Nasional

    Sementara untuk tingkat nasional, ojol bisa melakukan pengaduan secara online melalui cara-cara berikut. Namun, perlu dipahami lagi, hanya mitra yang memenuhi kriteria yang berhak mendapat bantuan tersebut.

    1. Kunjungi website https://poskothr.kemnaker.go.id/

    2. Pilih menu “Masuk”

    3. Daftar akun jika belum terdaftar

    4. Login dengan akun yang terdaftar

    5. Klik menu “Pengaduan THR”

    6. Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat bekerja

    7. Pilih Nama Perusahaan atau klik “Perusahaan Baru”

    8. Isi informasi yang meliputi:

    – Jabatan di perusahaan

    – Bagian

    – Status Pegawai

    – Pokok Permasalahan

    – Keterangan/Kronologis

    – Bukti-bukti

    9. Klik “Laporkan”

    10. Cek balasan melalui email

    11. Atau cek menu “Histori Pengaduan Saya”.

    (sfn/rgr)

  • Heboh Isu Dicaplok Grab, Gojek Bantah Bilang Begini

    Heboh Isu Dicaplok Grab, Gojek Bantah Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gojek Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan dengan pihak manapun mengenai potensi transaksi. Pernyataan ini dibuat setelah muncul laporan media bahwa Grab akan membeli perusahaan tersebut.

    Perusahaan transportasi dan pengiriman asal Singapura disebut telah memulai proses uji tuntas terhadap pesaingnya Gojek, demikian laporan Bloomberg mengutip sumber yang mengetahui hal tersebut.

    Saham Grab naik 5,4% sebelum pembukaan pasar pada Selasa (18/3) waktu setempat dan kemudian memangkas keuntungannya menjadi 3,4% di zona hijau.

    GoTo, yang mengoperasikan platform pemesanan kendaraan dan pengantaran makanan Gojek, berakhir 5% lebih tinggi pada Selasa.

    Pembicaraan merger antara Grab, yang didukung oleh Uber dan GoTo telah berjalan cukup lama, namun belum menghasilkan kesepakatan. Terutama karena kekhawatiran persaingan atas penggabungan dua pemain besar di Asia Tenggara.

    “Perusahaan dan manajemen terus fokus pada kegiatan bisnis dan mencapai kinerja yang baik,” kata GoTo, dikutip dari Reuters, Rabu (19/3/2025).

    GoTo, pada awal Februari lalu, menjawab rumor pasar dengan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki rencana aksi korporasi yang material dalam 12 bulan ke depan selain pelaksanaan pembelian kembali saham.

    (fab/fab)

  • Muncul Lagi Kabar Merger dengan Grab, GOTO Buka Suara

    Muncul Lagi Kabar Merger dengan Grab, GOTO Buka Suara

    Jakarta

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan klasifikasi terkait kabar merger perusahaan dengan Grab Holding Ltd yang kembali muncul. GoTo menegaskan, hingga saat ini tidak ada kesepakatan dengan Grab.

    Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani menegaskan, sejak penyampaian Keterbukaan Informasi oleh Perseroan pada tanggal 4 Februari 2025 menyangkut kabar serupa, hingga kini belum ada perubahan informasi.

    “Di mana sampai dengan tanggal keterbukaan ini, tidak ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah diberitakan di media massa,” kata Koesoemohadiani, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (19/3/2025).

    Koesoemohadiani mengatakan, sampai saat ini Perseroan beserta jajaran manajemen terus fokus pada kegiatan usaha dan pencapaian kinerja perusahaan.

    Dalam laporan kinerja yang diumumkan pada 12 Maret 2025 kemarin, GoTo tercatat membukukan EBITDA Rp 386 miliar atau tumbuh 348% secara year-on-year (yoy), alias naik 191% menjadi Rp 399 miliar secara quarter-to-quarter (Q-to-Q).

    “Berita yang beredar di media massa tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kabar tentang merger GoTo dan Grab kembali muncul melalui pemberitaan Bloomberg beberapa waktu lalu. Kabarnya Grab kembali melanjutkan pembicaraan untuk mengakuisisi GoTo. Perusahaan asal Singapura itu disebut-sebut telah memulai proses uji tuntas atau due diligence.

    Pada Februari lalu, Reuters juga telah memberitakan tentang rencana merger ini. Disebutkan aksi korporasi tersebut sebagai langkah untuk mengatasi kerugian perusahaan yang terjadi selama bertahun-tahun. Para investor berharap adanya kesepakatan pada 2025.

    Tonton juga Video: CEO GoTo Umumkan Driver Gojek Bakal Dapat Bantuan Hari Raya

    (shc/rrd)