Perusahaan: Grab

  • Menaker Bakal Panggil Perusahaan Ojol Buntut ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Menaker Bakal Panggil Perusahaan Ojol Buntut ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli akan memanggil perusahaan ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab untuk meminta penjelasan soal bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu.

    Meski sudah memiliki rencana, namun Yassierli belum bisa mengungkap, kapan tanggal pasti pertemuan tersebut. Namun, dia berharap, agenda itu bisa digelar sebelum hari raya Lebaran.

    “Hopefully (sebelum lebaran), saya tidak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” ujar Yassierli, dikutip dari Antaranews, Jumat (28/3).

    Menaker Yassierli. Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Yassierli menjelaskan, dalam surat edaran, BHR diberikan kepada mitra driver yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif. Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900 ribu atau jumlah lainnya.

    Namun, kata dia, tantangannya bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.

    “Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” ungkapnya.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Meski belum maksimal, namun Yassierli menilai, inisiatif BHR untuk ojol merupakan langkah yang baik. Sebab, bantuan tersebut baru pertama kali diadakan tahun ini. Itulah mengapa, dia meminta publik paham mengenai persiapan yang serba terbatas.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak manusiawi. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianta, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    Hal senada disampaikan, Ketua Umum SPAI Lily Pujiati. Dia menganggap, nominal BHR yang diberikan jauh dari kata pantas. Selain itu kriteria atau syarat lainnya sangat tidak adil karena sepinya orderan ojol yang disebabkan skema prioritas seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level/tingkat prioritas.

    “Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembayaran THR Ojol, taksol, kurir yang tidak manusiawi. Nilai THR Ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol, kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini,” kata Lily.

    (sfn/dry)

  • Grab Klarifikasi Bonus Hari Raya (BHR) Mitra Pengemudi, Ini Penjelasan Lengkapnya – Page 3

    Grab Klarifikasi Bonus Hari Raya (BHR) Mitra Pengemudi, Ini Penjelasan Lengkapnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Grab mengapresiasi perhatian pemerintah dan masyarakat terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi Mitra Pengemudi. Perusahaan telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.

    Penyaluran BHR oleh Grab merujuk pada imbauan Presiden yang disampaikan pada 10 Maret 2025 di Istana Negara. Ketika itu, Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab turut hadir.

    Dijelaskan lebih lanjut, bonus ini diberikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja Mitra Pengemudi, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial perusahaan.

    Lewat keterangan resmi yang diterima, Jumat (28/3/2025), menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, mekanisme ini bertujuan memastikan BHR tepat sasaran.

    Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR berarti tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan tertentu.

    Sebagai informasi, Grab membagi penerima BHR ke dalam empat tingkatan, dengan rincian sebagai berikut:

    Mitra Jawara – Merupakan Mitra yang paling aktif dan berkinerja baik selama 12 bulan terakhir. Nilai tertinggi Rp 1.600.000 untuk Mitra Roda 4 dan Rp 850.000 untuk Mitra Roda 2. 
    Mitra Ksatria – Kategori kedua, diberikan sebagai bentuk apresiasi tambahan.
    Mitra Pejuang – Kategori ketiga, mencerminkan Mitra dengan tingkat aktivitas menengah.
    Anggota – Kategori keempat, yang juga mendapatkan BHR atas inisiatif Grab. 

    Dengan demikian, Grab menegaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan kepada pekerja formal.

    Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor ekonomi digital dan informal, Grab menegaskan bahwa BHR adalah bentuk apresiasi tambahan, bukan manfaat rutin tahunan.

    “Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia,” ujar Tirza.

    Ia juga menambahkan, jika BHR diwajibkan untuk seluruh Mitra Pengemudi Grab terdaftar tanpa mempertimbangkan kriteria keaktifan, perusahaan tidak akan mampu memenuhinya secara finansial.

  • Soal driver ojol protes BHR dapat Rp50 ribu. Ini penjelasan Wamenaker

    Soal driver ojol protes BHR dapat Rp50 ribu. Ini penjelasan Wamenaker

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Soal driver ojol protes BHR dapat Rp50 ribu. Ini penjelasan Wamenaker
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah driver ojek online (ojol) protes terkait pencairan Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu yang dianggap terlalu kecil. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyebut driver ojol yang mendapat Rp50 ribu merupakan pekerja paruh waktu.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Selasa (25/3/2025).

    Saat mendapat informasi adanya driver ojol yang mendapat BHR Rp50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Menurut pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

    “Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” sambung Noel

    “Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan,” bebernya.

    Meski begitu Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.

    “Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak,” ujar Noel.

    Sebelumnya, Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol. Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret. Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.

    Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan Mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform.

    Dengan mempertimbangkan besaran BHR dan jumlah penerimanya dari tiap platform (jangkauan), tentunya tiap platform mengeluarkan jumlah dana yang berbeda. Namun, bisa diperkirakan jumlah total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform adalah ratusan milyar rupiah.

    Dalam berbagai kanal komunitas ojol maupun taksol juga sudah banyak ditemukan postingan terkait diterimanya BHR oleh Mitra yang memenuhi kriteria dari masing-masing platform. Terkait BHR ini, banyak Mitra Pengemudi yang menerima BHR sangat bersyukur berapapun nominalnya.

    1.    “Puji Tuhan, Terima kasih Tuhan, Terima kasih Grab. Sangat Membantu,” ujar Andri Agustinus Santoso, Mitra Pengemudi GrabCar, Surabaya.

     2.    “Alhamdulillah Paman, saya sekeluarga mengucapkan terima kasih atas top-up-nya. Karena saya sudah hampir satu bulan nggak narik karena konsentrasi merawat keluarga yang sakit. Makasih ya Man, love u,” ujar Makin Adzim, Mitra Pengemudi GrabCar, Jawa Barat.

    3.    “Alhamdulillah terima kasih Paman, BHR-nya sudah cair, semoga bermanfaat untuk keluarga saya. Amiin,” ujar Eddy Smd, Mitra Pengemudi GrabBike, Jakarta.

    4.    “Terima kasih Paman Grab. Akhirnya lebaran bisa semur daging juga. Semoga Grab Indonesia semakin jaya,” ujar Putra Ridho, Mitra Pengemudi GrabBike, Jakarta.

    5.    “Alhamdulillah Paman Grab atas perhatian dan kepeduliannya sama saya. Semoga saya selalu tetap semangat,” ujar Hafeez Alfarizqi Ali, Mitra Pengemudi GrabBike, Jakarta.

    6.    “Iseng-iseng baru bangun buka aplikasi, eh ada yang nongol, suksma Paman Grab,” ujar Jung Arta Adi, Mitra Pengemudi GrabBike, Bali.

    7.    “Makasih Paman Grab,” ujar Mlq Malelak, Mitra Pengemudi GrabBike, Bali.

    8.    “Terima kasih Paman Grab, tidak sia-sia perjuangan mendapat peringkat kasta tertinggi Jawara dan dapat BHR tertinggi pula. Semoga tahun depan bisa dapat meraihnya kembali, Aamiin,” ujar Adit Githu Ajhah, Mitra Pengemudi GrabBike.

    9.    “Alhamdulillah, cair juga ini Paman. Terima kasih telah menjadikan saya bagian dari Mitra Grab sesungguhnya,” ujar Dedi Syam Tanjung, Mitra Pengemudi GrabCar, Surabaya.
     
    10.    “Terima kasih Grab Indonesia, Grab Manado, saya sudah dapat BHR dengan level tertinggi. Hanya Grab Aplikasi Transportasi Online yang sangat peduli dengan mitranya. Ayo teman-teman lebih fokus on-bid dengan Grab. Kemungkinan tahun depan BHR-nya lebih besar. Semangat. Dan Grab juga banyak memberikan bonus sama pelanggannya,” ujar Rovan Dayoh Makadada, Mitra Pengemudi GrabCar, Manado.

    11.    “Dear Paman, Alhamdulillah, sudah diterima, anak-anak senang tak terkira, ibu negara senyum gembira, bapaknya sangat bahagia, atas apresiasi Paman & Team berupa Bonus Hari Raya yang disalurkan melalui Bonus Kinerja Khusus buat Mitra Pengemudi Teladan. Semoga barokah dan menjadi tradisi yang baik setiap tahun momen Hari Raya, terima kasih,” ujar Mazda Caroline, Mitra Pengemudi GrabCar, Jawa Barat.

    12.    “Alhamdulillah rejeki buat baju lebaran anak,” ujar Supriatno, Mitra Pengemudi Goride Jakarta

    13.    “Alhamdulillah,” ujar Indra, Mitra Pengemudi Goride Jawa Barat

    Sumber : Elshinta.Com

  • Penjelasan Grab soal ‘THR’ Ojol yang Dikeluhkan Tak Manusiawi

    Penjelasan Grab soal ‘THR’ Ojol yang Dikeluhkan Tak Manusiawi

    Jakarta

    Grab Indonesia buka suara soal besaran bonus hari raya (BHR) untuk mitra driver yang dianggap tak manusiawi. Mereka menegaskan, nominal tersebut sudah sesuai skema hitung-hitungan yang berlaku.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan, BHR bukan manfaat rutin tahunan selayaknya tunjangan hari raya (THR) yang diterima pekerja. Ini merupakan apresiasi tambahan yang diberikan perusahaan kepada mitra.

    “BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja mitra pengemudi. Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain tingkat keaktifan, juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan,” ujar Tirza melalui keterangan resmi.

    “Oleh karena itu, mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” sambungnya.

    Ojol Grab. Foto: Doc. Grab.

    Tirza menjelaskan, mitra penerima BHR dibagi dalam empat kategori berbeda, yakni Jawara, Ksatria, Pejuang dan Anggota. Semakin baik kinerjanya, makan makin besar juga bonus yang diterima.

    “Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapat BHR tertinggi, yaitu Rp 1,6 juta untuk mitra roda 4 serta Rp 850 ribu untuk mitra roda 2. Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota) murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Idulfitri,” jelasnya.

    Grab Indonesia mengaku paham atas berbagai pandangan yang muncul di masyarakat. Namun, mereka menekankan bonus yang diberikan tetap harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak manusiawi. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianta, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    (sfn/din)

  • 2
                    
                        8 Tahun Tak Keluar Rp 1 Pun untuk Mudik, Begini Trik Driver Ojol Bawa Keluarganya
                        Surabaya

    2 8 Tahun Tak Keluar Rp 1 Pun untuk Mudik, Begini Trik Driver Ojol Bawa Keluarganya Surabaya

    8 Tahun Tak Keluar Rp 1 Pun untuk Mudik, Begini Trik Driver Ojol Bawa Keluarganya
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com – 
    Yongki Ari (28) bersama keluarganya bisa menghemat jutaan rupiah saat pulang ke kampung halaman berkat program mudik gratis.
    Sehari-hari, Yongki bekerja sebagai driver ojek
    online
    (ojol) di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia telah menjadi peserta setia program mudik gratis setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri selama delapan tahun.
    Warga asli Magetan ini kini menetap di Sidoarjo setelah menikah.
     
    Bagi Yongki, mudik ke kampung halaman adalah momen yang paling dinantikan setiap Lebaran.
    “Saya ikut delapan tahunan sejak Gubernur Jatim Pak Soekarwo,” kata Yongki saat ditemui
    Kompas.com
    menjelang keberangkatan Mudik Gratis
    Pemkab Sidoarjo
    2025, Jumat (28/3/2025).
    Menurut dia, program ini sangat membantu dari segi ekonomi. Dengan mudik gratis, ia bisa menghemat biaya perjalanan hingga jutaan rupiah.
    Jika menggunakan transportasi umum seperti bus, biaya pergi pulang yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300.000 per orang.
    Sementara, Yongki biasanya mudik bersama lima anggota keluarganya sehingga total biaya yang bisa dihemat cukup besar.
    “Ikut mudik setiap tahun karena hemat banget. Terus nyaman karena dikawal kepolisian,” ujarnya.
    Perjalanan dari Sidoarjo ke Magetan melalui jalur tol biasanya memakan waktu sekitar dua jam.
    Selama perjalanan, Pemkab Sidoarjo juga menyediakan parsel dan
    snack
    sebagai bekal bagi peserta mudik.
    “Kalau perjalanan malam, kadang ada nasi,” imbuhnya.
    Yongki mengaku tak memiliki kekhawatiran selama mengikuti program ini. Ia percaya kendaraan yang digunakan sudah diperiksa secara menyeluruh demi keselamatan penumpang.
    “Dari
    event
    pemerintah itu pasti sebelumnya kondisinya kendaraan sudah dicek dan selayak mungkin untuk keselamatan
    driver
    dan penumpang,” terangnya.
    Bahkan, saat mudik, Yongki tetap mengenakan jaket ojol kebanggaannya.
    Kebahagiaannya semakin bertambah karena baru saja menerima tunjangan hari raya (THR) dari aplikator ojek
    online
    .
    “Kemarin mendapat THR pertama kali dari Grab sebesar Rp 500.000, jadi lebih hemat lagi bisa untuk kebutuhan yang lain,” ungkapnya.
    Tak hanya memanfaatkan Mudik Gratis, Yongki juga akan mengikuti program Balik Gratis yang disediakan oleh Pemkab Magetan untuk perjalanan kembali ke Sidoarjo.
    “Iya ikut Balik Gratis juga nanti dari Pemkab Magetan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Krisis THR Ojol 2025: Keluhan Nominal Rp 50.000, Posko Aduan dan Solusi untuk Mitra Gojek-Grab-Maxim – Halaman all

    Krisis THR Ojol 2025: Keluhan Nominal Rp 50.000, Posko Aduan dan Solusi untuk Mitra Gojek-Grab-Maxim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra driver selambatnya H-7 Lebaran.

    Namun, beberapa pengemudi merasa kecewa karena nominal BHR yang diterima jauh dari harapan.

    Lantas, bagaimana jika bantuan tersebut tak kunjung diberikan hingga batas akhir? Ke mana para mitra Grab, Gojek, Maxim bisa mengadu?

    Skema BHR untuk Ojol

    Skema BHR untuk pengemudi ojol tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

    Berdasarkan aturan ini, perusahaan wajib memberikan BHR sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir kepada pengemudi yang memenuhi kriteria.

    Namun, pengemudi harus memenuhi persyaratan tertentu agar mendapatkan bantuan maksimal.

    Posko Aduan di Jawa Tengah

    Untuk membantu mitra ojol yang belum menerima BHR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko aduan.

    Posko ini beroperasi sejak 11 Maret hingga 11 April 2025, dan pengemudi ojol yang memenuhi kriteria tetapi belum mendapat BHR bisa melapor ke posko ini.

    Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa jika batas waktu H-7 Lebaran terlewati dan perusahaan belum memberikan hak pekerja, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan.

    Selain itu, posko ini juga tersedia di 35 kabupaten/kota serta menyediakan berbagai kanal aduan, seperti LaporGub, WhatsApp, dan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

    Aduan di Tingkat Nasional

    Untuk pengemudi ojol di tingkat nasional, mereka bisa mengajukan pengaduan secara online melalui situs resmi Kemenaker. Berikut langkah-langkah pengaduan:

    Kunjungi poskothr.kemnaker.go.id

    Daftar akun jika belum terdaftar.

    Login dan pilih menu “Pengaduan THR”.

    Isi informasi terkait pengaduan dan bukti-bukti yang mendukung.

    Klik “Laporkan” dan tunggu balasan melalui email.

    DEMO OJOL – Massa aksi dari sejumlah pengemudi ojek online atau ojol dari berbagai aplikasi mendatangi halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan Senin (17/2/2035). Mereka menyampaikan banyak tuntutan seperti soal THR. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Keluhan Nominal Rp 50.000

    Banyak pengemudi ojek online mengungkapkan kekecewaan mereka terkait besaran THR yang hanya Rp 50.000.

    Misalnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, mencatat bahwa ada pengemudi yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta per tahun, namun hanya mendapat BHR Rp 50.000.

    SPAI melaporkan kasus ini ke Posko Pengaduan Kemenaker.

    Berdasarkan data SPAI, sekitar 80 persen dari total 800 pengemudi ojol yang melapor, hanya menerima THR sebesar Rp 50.000.

    Penjelasan dari Grab dan Gojek

    Tanggapan datang dari kedua aplikasi ojol terbesar di Indonesia, Grab dan Gojek.

    Grab menjelaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra pengemudi. Sebagai contoh, mitra yang aktif selama 12 bulan terakhir bisa mendapatkan BHR mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, tergantung pada kategori yang mereka capai.

    Sementara itu, Gojek juga memiliki skema serupa, dengan memberikan BHR berdasarkan lima kategori mitra, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 900.000.

    Gojek mengonfirmasi bahwa pengemudi yang aktif dan memenuhi kriteria akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Respon dari Kementerian Ketenagakerjaan

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, merespons keluhan pengemudi ojol terkait besaran BHR yang diterima.

    Ia mengungkapkan bahwa mereka yang berkinerja baik dan produktif berhak mendapatkan bonus hingga Rp 900.000.

    Yassierli juga menegaskan akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan distribusi BHR berjalan dengan adil.

    Tantangan ke Depan

    Meskipun keluhan terkait nominal BHR masih banyak terdengar, para mitra pengemudi diharapkan dapat memahami bahwa BHR bukanlah manfaat rutin tahunan seperti THR pada pekerja formal.

    BHR ini adalah bentuk apresiasi tambahan yang diberikan perusahaan, yang tentunya juga memperhitungkan kondisi finansial masing-masing perusahaan aplikator.

    Namun, dengan adanya posko aduan dan saluran komunikasi antara pengemudi dan pemerintah, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Klarifikasi Gojek dan Grab Atas Polemik BHR Driver Ojol

    Klarifikasi Gojek dan Grab Atas Polemik BHR Driver Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua aplikator besar ride hailing di Tanah Air yaitu Gojek dan Grab menegaskan sudah memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, Ade Mulya memastikan telah memberikan BHR kepada mitranya sesuai imbauan pemerintah atau kurang lebih 20% dari penghasilan.

    Ade menambahkan bahwa BHR 20% yang diberikan oleh Gojek tersebut diambil dari penghasilan perbulan mitra Gojek.

    “BHR setara dengan ±20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama. Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (25/3/2025).

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

    Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya, yakni sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

    Ade menjelaskan, selain Mitra Juara Utama Ade menyebut pihaknya telah memberikan BHR sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Pemberian BHR tersebut, kata Ade disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Maka dari itu, Gojek menambah jumlah kategorisasi dalam pemberian BHR.

    “Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujarnya.

    Driver ojek online menunggu penumpang

    Di sisi lain, Grab memastikan telah memberikan BHR kepada Mitranya sesuai dengan imbauan yang dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab. Pembagian ini mempertimbangkan berbagai faktor, yakni tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.

    Oleh karena itu, Mitra Grab yang belum menerima BHR hingga saat ini, dikategorikan tidak memenuhi kriteria berdasarkan skema yang berlaku.

    “Misal karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” kata Tirza dalam keteranganya, Kamis (27/3/2025).

    Tirza menuturkan berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra.

    Namun, Grab memastikan bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.

    Oleh karena itu, Tirza berharap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri.

    “Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” ucap Tirza.

    Asosiasi Ojol Laporkan BHR Tidak Adil

    Adanya pemberian BHR yang dilakukan Gojek dan Grab tidak serta merta membuat masalah selesai.

    Pasalnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan pemberian BHR bagi mitra ojek online tidak adil. Meski jumlah penumpang yang diangkut sangat banyak, tetapi BHR yang diberikan hanya Rp50.000.

    Adapun, pada hari Selasa (25/3/2025) SPAI mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan pengaduan terkait dengan besaran BHR yang tidak adil.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa aplikator melakukan diskriminasi dalam pembagian BHR. “Karena memang tidak sesuai dengan arahan Presiden, tidak sesuai dengan surat edaran Menteri yang sudah dikeluarkan,” kata Lily di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

    Ilustrasi demo ojol

    Dia mengatakan tudingan diberikan lantaran ada mitra driver yang telah mengantongi pendapatan Rp90 juta per tahun, karena rajin mengangkut pengguna, hanya diberikan Rp50.000. Padahal, makin banyak jumlah pengguna diangkut, seharusnya BHR yang diberikan juga besar. 

    “Aplikator telah membangkang di negara ini. Harusnya dia mengikuti aturan pemerintahan Tetapi ternyata driver dengan pendapatan Rp90 juta, dapatnya Rp50.000. Itu kan tidak manusiawi sekali,” ujarnya.

    Lily menuturkan, dalam kedatangan dirinya ke Kemenaker, pihak SPAI membawa 800 aduan dari seluruh Indonesia terkait dengan BHR yang tidak sesuai.

    Lily merinci dari 800 laporan yang dirinya pegang, sebanyak 80% laporan merupakan aduan dari mitra ojek online yang mendapatkan BHR hanya Rp50.000.

    “Contohnya lagi, kalau yang mereka khusus yanh infal, yang hari Sabtu minggu itu mereka tidak dapat. Tidak dapat BHR itu,” ucap Lily.

    Kemenaker Bakal Panggil Aplikator

    Laporan yang disampaikan oleh SPAI kemudian sampai ke telinga dan tangan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan laporan dari SPAI akan ditindaklanjuti, karena laporan yang diberikan berbasis data bukan omongan saja.

    “Laporan kawan-kawan driver ini akan kita lanjutkan. Karena kan mereka laporannya kan berbasis data bukan berbasis hoax atau kebohongan,” kata Noel sapaan akrabnya di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

    Noel menuturkan, setelah ini pihaknya bakal memanggil aplikator ojek online untuk meminta klarifikasi terkait dengan besaran perhitungan BHR bagi mitra ojek online.

    Selain masalah penghitungan BHR, Noel menyebut pihaknya juga bakal meminta klarifikasi tentang kategorisasi dalam pembagian BHR ini.

    “Nah nanti kita juga mau tahu soal kategorisasi itu. Kategorisasi ini seperti apa, ya kita butuh klarifikasi dari platform digitalnya,” ujarnya.

    Hal ini, kata Noel perlu dilakukan karena saat ini terdapat mitra ojek online yang berpenghasilan diatas Rp90 juta dalam satu tahun namun mendapat BHR hanya Rp50.000.

    “Kenapa kok mereka ada yang tadi kan Rp35 juta, ada yang Rp93 juta, ada yang Rp70 juta penghasilannya mereka dalam setahun. Tapi dikasihnya (BHR) cuma Rp50.000,” ucap Noel.

  • THR Ojol Rp 50 Ribu, Wamenaker-Gojek-Grab Buka Suara

    THR Ojol Rp 50 Ribu, Wamenaker-Gojek-Grab Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000 untuk para driver ojek online (ojol) menuai protes. Hal ini pun ditanggapi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Menurut Immanuel, besaran BHR ojol tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator. Di mana pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time,” ujarnya awal pekan ini, dikutip Jumat (28/3/2025).

    Immanuel mengungkapkan setiap perusahaan memiliki masing-masing kriteria dan pertimbangan dalam pemberian nilai upah. Gojek misalnya, mempertimbangkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Pengemudi roda dua mendapat BHR Rp50.000-Rp900.000 sementara roda empat di Rp50.000-Rp1.600.000. Penerimanya mencapai ratusan ribu pengemudi.

    Khusus Grab, perusahaan mempertimbangkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir. Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab.

    BHR roda dua sebesar Rp50.000-Rp850.000 sementara roda empat Rp50.000-Rp1.600.000. Penerimanya sebanyak 500 ribu pengemudi.

    Sedangkan Maxim persyaratannya untuk pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara regular dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar. Kedua pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif, dan tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.

    Nilai BHR untuk roda dua dan roda empat berkisar Rp500.000-Rp1.200.000. Namun jumlah penerimanya hanya ribuan pengemudi.

    Saat mendapat informasi adanya driver ojol yang mendapat BHR Rp50 ribu, Immanuel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

    “Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan,” bebernya.

    Meski begitu, Immanuel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.

    “Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak,” ujar Immanuel.

    Gojek

    Gojek sendiri sempat mengatakan besaran BHR dibagi menjadi lima kategori. Setiap kategori merujuk pada beberapa indikator, termasuk tingkat keaktifan mitra.

    “Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa lalu.

    Adapun kategori yang dimaksud adalah Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Ade mengatakan pembagian kategori ini dimaksudkan agar BHR lebih tepat sasaran.

    “Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.

    Ade menjelaskan Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk pemberian BHR setara dengan 20% penghasilan bersih rata-rata bulanan Mitra Juara Utama. Dia mengatakan perhitungan 20% bukanlah dari pendapatan per tahun.

    Grab

    Grab sendiri menjelaskan BHR diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Jadi mereka yang tidak mendapatkannya hingga sekarang tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan.

    Grab membagi penerima BHR menjadi empat kategori baik untuk pengemudi roda dua dan roda empat. Mulai dari Jawara, Ksatria, Pejuang dan Anggota.

    “Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri. Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

    (sef/sef)

  • Ojol Dapat Bonus Hari Raya Rp 50.000, Menaker Akan Temui Aplikator

    Ojol Dapat Bonus Hari Raya Rp 50.000, Menaker Akan Temui Aplikator

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana menemui aplikator seperti Gojek dan Grab setelah muncul protes dari driver ojek online (ojol) yang hanya mendapatkan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000. Nilai ini dianggap terlalu kecil oleh para driver.

    Yassierli menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima laporan terkait masalah BHR tersebut dan sedang melakukan kajian lebih lanjut. 

    “Seharusnya saya bertemu dengan manajemen aplikator, tetapi karena agenda di Istana, pertemuan itu harus dijadwalkan ulang,” kata Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Menurut Yassierli, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai BHR yang dikategorikan berdasarkan kinerja masing-masing driver ojol. Beberapa driver bahkan ada yang menerima hingga Rp 900.000. 

    “Tantangannya adalah bagaimana aplikator menentukan kategori dan besaran BHR yang diberikan. Ini yang perlu diklarifikasi kepada mereka,” jelasnya terkait bonus hari raya ojol.

    Yassierli melihat inisiatif pemberian BHR ini merupakan langkah positif, meskipun masih memerlukan perbaikan pada masa depan. “Ini sesuatu yang baru tahun ini. Saya berharap semua pihak bisa memahaminya. Ke depannya, kami akan melihat bagaimana langkah yang lebih baik,” tambahnya.

    Namun, Yassierli belum bisa memastikan kapan pertemuan dengan pihak manajemen aplikator seperti Gojek dan Grab akan dilakukan. “Semoga sebelum Lebaran. Namun, saya tidak bisa janji karena ini sifatnya hanya imbauan kepada mereka,” tutup Yassierli terkait bonus hari raya ojol.

  • Menaker Bakal Temui Aplikator, Bahas Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu

    Menaker Bakal Temui Aplikator, Bahas Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bakal menemui aplikator terkait Bantuan Hari Raya (BHR). Sebelumnya beberapa pengendara pengedara ojek online melaporkan ke Kemnaker terkait pemberian BHR yang hanya Rp 50.000.

    Menurutnya saat ini laporan terkait itu sudah masuk, dan tengah dikaji oleh Kemnaker.

    “Ada masuk (Laporan) juga beberapa seperti ini. Kita juga harus kaji, saya harusnya ada pertemuan dengan menajemen [Aplikator] tapi dengan adanya agenda ini di Istana kita jadwalkan kembali,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/3/2025).

    Yassierli juga mengaku sudah memberikan penjelasan kepada para pengendara ojek online yang melaporkan surat edaran pemerintah terkait pemberian BHR ini. Menurutnya dalam surat itu memang BHR diberikan dikategorikan berdasarkan dari kinerja sehingga jumlah yang didapat pun beragam.

    “Kalau kita lihat ada yang dapat Rp 900 ribu, ada yang berapa gitu kan,” kata Yassierli.

    Namun ia mengakui, bahwa dalam penerapannya memang ada tantangan terkait bagaimana aplikator mengkategorikan para penerima dan besaran yang diberikan.

    “Itu yang perlu kita klarifikasi ke mereka. Tapi sekali lagi saya sampaikan kita lihat ini positif, ini sesuatu yang baru tahun ini. Dan sering saya sampaikan ini waktunya terbatas, jadi saya berharap ini bisa dipahami dan kita lihat ke depan lebih baik,” kata Yassierli.

    Lebih lanjut, terkait kapan dirinya akan menemui manajemen para aplikator seprti Gojek dan Grab ia masih belum bisa memastikan.

    “Hopefully [sebelum lebaran], saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” kata Yassierli.

    (dem/dem)