Perusahaan: Grab

  • Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan karyawan tetap kembali mencuat, kali ini lewat pernyataan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada 29 April 2025. 

    ASPEK menilai, pengemudi ojol seharusnya mendapat perlindungan lebih melalui status kerja tetap, termasuk jaminan kesehatan, asuransi, dan pensiun yang selama ini belum mereka nikmati dalam sistem kerja fleksibel.

    Usulan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik karena dianggap memberikan keamanan dan stabilitas ekonomi. 

    Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap ekosistem ekonomi digital.

    Pendapat Para Ekonom

    Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan bahwa perubahan status ini bisa mengurangi insentif kerja bagi pengemudi. 

    Dalam sistem saat ini, mereka bisa bekerja sesuai permintaan pasar dan meraih penghasilan maksimal di jam sibuk. 

    Jika diubah menjadi karyawan tetap, fleksibilitas itu bisa hilang.

    Hal senada disampaikan ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menekankan pentingnya menimbang dampak terhadap model bisnis. 

    Ia menilai, kebijakan ini bisa menghilangkan kesempatan bagi banyak orang yang mengandalkan pekerjaan fleksibel.

    Respons dari Perusahaan Aplikator

    Grab Indonesia, melalui Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, dikutip dari siaran pers yang diterima Jumat (2/5/2025) juga menyampaikan kekhawatiran. 

    Ia menilai, menjadikan mitra ojol sebagai karyawan bisa memicu pembatasan jam kerja dan seleksi ketat, yang justru menaikkan hambatan masuk. 

    Saat ini, sistem kemitraan dinilai menjadi jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian ekonomi.

    Tirza juga menyoroti potensi kenaikan biaya operasional bagi perusahaan jika kebijakan ini diterapkan, yang akhirnya bisa membebani konsumen melalui tarif yang lebih tinggi.

    Sudut Pandang dari Organisasi dan Pengemudi

    Agung Yudha dari Modantara menilai, menjadikan ojol sebagai karyawan tetap bisa mengubah karakter inklusif dari sektor ini. Saat ini, siapa pun bisa menjadi mitra pengemudi, namun sistem kerja tetap bisa membatasi akses tersebut.

    Para pengemudi sendiri juga terpecah pendapatnya. Agus dari Jakarta lebih memilih sistem fleksibel karena bisa menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi. Siti dari Yogyakarta bahkan khawatir tidak lolos seleksi jika harus jadi karyawan tetap dan kehilangan satu-satunya sumber pendapatan.

    Usulan Jalan Tengah: Masukkan Ojol sebagai UMKM

    Di tengah perdebatan, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengusulkan agar pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori pelaku UMKM. Dengan status ini, pengemudi bisa tetap mempertahankan fleksibilitas sembari mendapatkan manfaat seperti akses kredit usaha, pelatihan, dan jaminan sosial.

    Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom Wijayanto Samirin dan Izzudin Al Farras dari INDEF, yang menilai pendekatan ini lebih realistis. Nailul Huda juga menyetujui gagasan ini dengan catatan bahwa regulasi harus disusun bersama asosiasi pengemudi dan tetap menjunjung prinsip kemitraan setara.

    Implikasi Lebih Luas

    Jika kebijakan menjadikan ojol sebagai pekerja tetap diterapkan, dampaknya bisa meluas ke sektor digital lainnya seperti kurir dan pengemudi logistik. Tekanan regulasi bisa meningkat dan mengubah wajah ekonomi digital secara menyeluruh.

    Karena itu, keputusan ini perlu dikaji secara mendalam. Perlindungan sosial memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor ini. Gagasan menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM bisa menjadi solusi tengah yang menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri. (Tribunnews.com/Hasiolan EP)

  • Kode Promo Grab, GrabBike, GrabCar, dan GrabFood Mei 2025

    Kode Promo Grab, GrabBike, GrabCar, dan GrabFood Mei 2025

    JABAR EKSPRES – Kami telah menyiapkan sejumlah kode promo Grab, GrabBike, GrabCar, dan GrabFood hari ini terhari pada Mei 2025.

    Kode-kode ini dapat kamu gunakan untuk memesan layanan transportasi maupun membayar tagihan secara praktis. Pastikan kamu segera mengklaim kupon yang dibutuhkan sebelum masa berlakunya berakhir.

    Grab terus menghadirkan berbagai penawaran menarik yang bisa dimanfaatkan langsung melalui aplikasinya untuk mendapatkan potongan harga.

    Kode Promo Grab GrabBike, GrabCar, GrabFood Mei 2025

    Berikut kumpulan 33 kode promo Grab, GrabBike, GrabCar, dan GrabFood hari ini Mei 2025 yang sudah kami rangkum.

    Kode Promo: GOCENG

    Promo Grab Bike untuk mendapatkan tarif termurah hanya Rp 5.000 saja

    Tanggal kadaluwarsa: 1 Januari 2026

    Kode Promo: TAMBAHANGAJIAN

    Dapatkan diskon 50% dengan kode Grab Mart promo Gajian belanja produk rumah lebih murah

    Tanggal kadaluwarsa: 3 Mei 2025

    Kode Promo: YUKGRABHEMAT

    Nikmati promo Grab Bike gratis ke mana saja pakai kode diskon ini

    Tanggal kadaluwarsa: 30 Juni 2025

    Kode Promo: BSIGM25

    Belanja dengan kode diskon GrabMart lebih murah Rp 20.000 pakai kartu BSI Hasanah

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Desember 2025

    Kode Promo: BSIGB25

    Diskon ekstra Rp 5.000 dengan kode Grab Bike x BSI Hanasah untuk bepergian lebih murah

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Mei 2025

    Kode Promo: VISAGC

    Dapatkan potongan harga ekstra Rp 25.000 untuk bepergian pakai promo Grab Car x VISA

    Tanggal kadaluwarsa: 30 Juni 2025

    Kode Promo: BSIGC25

    Diskon ekstra Rp 10.000 dengan kode diskon Grab Car x BSI untuk bepergian hemat hari ini

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Mei 2025

    Kode Promo: GRABKAMPUS

    Diskon ekstra Rp 15.000 dengan promosi Grab Bike bepergian ke kampus

    Tanggal kadaluwarsa: 1 Juli 2025

    Kode Promo: BALEBTNCAR

    Gunakan kartu debit BTN dan promo Grab Car untuk menikmati diskon ekstra Rp 5.000

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Agustus 2025

    Kode Promo: YUKGRAB

    Bepergian dengan Promo Grab Car lebih murah hingga 95% untuk transaksi pertama

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Juli 2025

    Kode Promo: GOCENG

    Berangkat sekolah lebih murah Rp 5.000 pakai voucher Grab Bike

    Tanggal kadaluwarsa: 8 Mei 2025

    Kode Promo: NEWWORLDBNI

    Kode promo Grab untuk diskon booking GrabCar Rp 20.000 khusus untuk pengguna kartu kredit BNI

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Mei 2025

    Kode Promo: JASTIPKUDUS

  • Kode Promo Gojek, Goride, Gocar, Gosend, dan Gofood Mei 2025

    Kode Promo Gojek, Goride, Gocar, Gosend, dan Gofood Mei 2025

    JABAR EKSPRES – Kami akan menyajikan kode promo Gojek, GoRide, GoCar, GoSend, dan GoFood spesial Mei 2025.

    Saat bersilaturahmi ke rumah keluarga atau kerabat, tentu kamu membutuhkan layanan transportasi yang praktis dan terjangkau.

    Oleh karena itu, kami telah merangkum sejumlah kode promo Gojek yang bisa kamu manfaatkan, baik untuk memesan layanan maupun membayar tagihan bulanan.

    Jangan lewatkan kesempatan ini—klaim segera kode diskon menarik tersebut sebelum masa berlakunya habis sesuai ketentuan dari aplikasi Gojek.

    Kode Promo Gojek, GoRide, GoCar, GoSend, dan GoFood Mei 2025

    Berikut adalah kumpulan 17 Kode Promo Gojek, GoRide, GoCar, GoSend, dan GoFood hari ini khusus bulan Mei 2025.

    Kode Promo: GORIDEAJA

    Diskon ekstra 50% untuk jalan jalan dengan promo GoRide

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Desember 2025

    BACA JUGA: 30 Kode Promo Gojek, GoRide, GoCar, GoSend, dan GoFood Hari Ini April 2025

    BACA JUGA: 20 Kode Promo Grab GrabBike, GrabCar, GrabFood Hari Ini Maret 2025

    Kode Promo: GAJIAN

    Diskon Gojek hingga 90% dengan kode promo Gojek Gajian hemat naik GoCar dan GoRide

    Tanggal kadaluwarsa: 1 Januari 2026

    Kode Promo: COBAINGOJEK

    Order pakai kode promo GoFood pengguna baru untuk hemat hingga Rp 36.000

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Desember 2025

    Kode Promo: YUKNGAMPUS

    Hemat 30% hingga Rp 60.000 pakai kode promo Gojek 2025 naik GoCar dan GoRide

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Desember 2025

    Kode Promo: GOWEEKEND

    Jalan jalan di akhir pekan pakai kode promo GoCar dan GoRide hemat hingga Rp 40.000

    Tanggal kadaluwarsa: 1 Januari 2026

    Kode Promo: YUKSEKOLAH

    Diskon hingga Rp 60.000 untuk pelajar dengan kode promo Sekolah

    Tanggal kadaluwarsa: 30 Juni 2025

    Kode Promo: GOCARAJA

    Bepergian dengan GoCar dengan diskon tambahan 50% dengan kode voucher Gojek ini

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Desember 2025

    Kode Promo: GOSENDHEMAT

    Kirim barang dengan GoSend hanya Rp 5.000 saja dengan voucher Gojek

    Tanggal kadaluwarsa: 30 Juni 2025

    Kode Promo: GOJEKHEMAT

    Kupon Gojek untuk jalan-jalan lebih murah hingga Rp 123.000

    Tanggal kadaluwarsa: 30 Juni 2025

    Kode Promo: COBAINGOSEND

    Kirim barang pertama kali dengan kode promo GoSend Instant lebih murah 90%

    Tanggal kadaluwarsa: 31 Desember 2025

    Kode Promo: GOSTASIUN

    Order tiket kereta Commuter Line & GoRide lebih murah 90% dengan kode promo Stasiun

  • Teriakan Panik, Aksi Pria Naik Kursi Demi Rekam Damkar Depok Evakuasi Biawak Raksasa di Kamar Mandi

    Teriakan Panik, Aksi Pria Naik Kursi Demi Rekam Damkar Depok Evakuasi Biawak Raksasa di Kamar Mandi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Teriakan panik penghuni rumah terdengar saat petugas Damkar Kota Depok melakukan evakuasi biawak raksasa yang berada di kamar mandi, Selasa (29/4/2025).

    Biawak berukuran 180 sentimeter itu masuk ke dalam rumah warga di Kampung Pasar Rebo RT 03 RW 01, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Selasa (29/4/2025). 

    Evakuasi petugas Damkar Kota Depok itu menarik perhatian penghuni rumah. 

    Bahkan, seorang pria sampai menaiki kursi di ruang tamu rumah demi merekam aksi petugas Damkar Kota Depok mengevakuasi biawak raksasa tersebut.

    Dikutip dari akun instagram @depok24jam, terdengar kepanikan warga.

    “Aku juga mau lihat,” suara anak saat petugas Damkar Kota Depok mulai memasuki rumah tersebut.

    Petugas Damkar berseragam lengkap membawa sejumlah alat untuk mengevakuasi biawak.

    “Wa, buntutnya itu,” teriak perempuan.

    “Aaaarggh,” terdengar suara perempuan lainnya.

    Sementara itu, seorang pria berambut panjang nekat naik ke kursi ruang tamu demi merekam aksi petugas Damkar.

    “Luar biasa gedenya,” kata pria tersebut.

    Dikutip dari akun instagram tersebut, biawak tersebut membuat penghuni rumah panik dan segera menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, UPT Bojongsari.

    “Tim Damkar @depokfirerescue113 yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi dan melakukan evakuasi terhadap hewan liar tersebut,” tulis akun itu.

    Tiga petugas dikerahkan dalam proses evakuasi. Mereka menggunakan peralatan seperti hook, grab stick, sarung tangan pengaman (safety glove), dan jerat.

    Petugas menangkap hewan liar tersebut tanpa melukai hewan maupun membahayakan warga.

    “Petugas berhasil mengevakuasi biawak dengan selamat dan tanpa insiden. Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika menemukan hewan liar yang membahayakan,” ujar petugas Damkar UPT Bojongsari.

    Evakuasi ini menjadi bentuk respons cepat DPKP Kota Depok dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan hewan liar.

    Apa yang Harus Dilakukan Bila Biawak Masuk Rumah?

    Dikutip dari Kompas.com, habitat hewan reptil ini dekat dengan permukiman warga.

    Biawak sendiri termasuk hewan jenis kadal yang berasal dari Asia, Afrika, dan Australia. 

    Mereka memiliki cakar yang tajam, leher panjang, dan ekor yang kuat. Sebagai hewan karnivora, biawak dapat bergerak cepat dan kuat mengejar mangsa. 

    Tergantung pada ukurannya, biawak akan memakan berbagai hewan yang lebih kecil darinya, mulai dari serangga, reptil kecil, burung, hingga mamalia kecil

    Apakah biawak berbahaya? 

    Pada dasarnya biawak pemalu dan lebih suka menjauh dari manusia. 

    Seperti kebanyakan hewan liar, biawak tidak menyerang kecuali merasa terprovokasi dan terancam. 

    Tapi, selama Anda menjaga jarak dan membiarkan mereka sendirian, Anda akan baik-baik saja. 

    Jika biawak masuk ke rumah 

    Lalu, bagaimana jika biawak masuk ke rumah? 

    Jangan panik. Biawak termasuk hewan pemalu dan tidak akan menyerang manusia kecuali diprovokasi atau dipojokkan.
    Jangan menyentuh, mengejar, atau menyudutkan biawak, karena mereka dapat menyerang Anda sebagai bentuk pertahanan. Tinggalkan biawak dan amati dari kejauhan. Biasanya mereka akan pergi ke tempat lain.
    Segera cari pertolongan medis jika Anda digigit biawak (jarang terjadi). Meskipun biawak mengeluarkan racun, tapi tidak fatal bagi manusia. 

    Meski demikian, gigitan biawak bisa menyebabkan infeksi bakteri. Sehingga, perlu segera mendapat pengobatan. 

    Mencegah Biawak Masuk ke Rumah

    Membuang limbah makanan secara benar. Bau yang mencolok bisa menarik perhatian biawak.
    Tutup lubang dan celah di sekitar rumah.
     Pangkas pohon dan ranting yang menjorok ke arah rumah untuk mencegah akses biawak masuk. Meskipun sebagian besar biawak hidup di darat, beberapa di antaranya adalah pemanjat pohon yang andal.
    Pasang pagar setinggi minimal 1 meter untuk mencegah biawak masuk ke pekarangan rumah. 

    Pastikan hewan peliharaan Anda tetap aman di dalam rumah, agar tak menarik perhatian biawak. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Grab Sebut Biaya Layanan Aplikasi Sesuai dengan Regulasi Pemerintah

    Grab Sebut Biaya Layanan Aplikasi Sesuai dengan Regulasi Pemerintah

    JAKARTA – Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator, Grab mengatakan besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi telah sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

    “Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, dikutip Antara, Minggu, 27 April.

    Tirza mengatakan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.

    Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif.

    Lebih lanjut, Tirza mengatakan pendapatan Grab Indonesia bersumber dari dua hal utama.

    Pertama adalah Komisi atau Biaya Layanan, yaitu biaya yang dikenakan pada mitra atas penggunaan aplikasi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.

    “Kedua adalah Biaya Jasa Aplikasi atau Biaya Pemesanan (Platform Fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan,” ujar Tirza.

    Tirza melanjutkan, struktur ini sejalan dengan praktik industri digital lainnya, seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat pada platform perjalanan, selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.

    Selain itu, Grab Indonesia juga memberikan sejumlah dukungan operasional seperti layanan pengaduan GrabSupport 24/7, tim cepat tanggap kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, teknologi dan fitur yang dikembangkan, serta biaya transaksi non-tunai.

    Selain itu ada juga program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, dan Program Kelas Terus Usaha.

    “Lebih dari sekadar aplikasi, Grab membangun ekosistem yang berkelanjutan bagi mitra dan pengguna. Sehingga, jika biaya layanan atau komisi diturunkan, tentu akan ada sejumlah dampak yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujar Tirza.

    Ia mengatakan, Grab percaya bahwa keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, pemberdayaan mitra, dan kualitas layanan kepada konsumen harus tetap dijaga.

    “Oleh karena itu, kami senantiasa terbuka untuk berdialog dengan para pemangku kepentingan demi memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak,” katanya.

  • Driver Minta Potongan Komisi Dikurangi, Grab Ungkap Sumber Pendapatan

    Driver Minta Potongan Komisi Dikurangi, Grab Ungkap Sumber Pendapatan

    Jakarta

    Grab Indonesia merespons tuntutan para driver menurunkan angka komisi. Dalam pernyataannya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyebut besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    “Biaya Layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan Mitra Pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi Konsumen. Adapun sebagian dari Biaya Layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas Mitra Pengemudi melalui berbagai inisiatif,” ujar Tirza dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (26/4/2025).

    Tirza menjelaskan pendapatan Grab Indonesia bersumber dari dua hal utama:

    1. Komisi atau Biaya Layanan, yaitu biaya yang dikenakan pada Mitra atas penggunaan aplikasi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.

    2. Biaya Jasa Aplikasi atau Biaya Pemesanan (Platform Fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan.

    Struktur ini sejalan dengan praktik industri digital lainnya, seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat pada platform perjalanan, selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.

    Tirza mengatakan banyak yang mengira aplikasi hanya mempertemukan pelanggan dengan Mitra, padahal di balik layar ada beberapa hal yang juga dilakukan oleh aplikator. Misalnya, memberikan asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi.

    Lalu dukungan operasional (Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, teknologi dan fitur yang dikembangkan, biaya transaksi non-tunai).

    Lalu ada juga program strategis untuk pengembangan kapasitas Mitra Pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha, dan lain-lain.

    “Lebih dari sekadar aplikasi, Grab membangun ekosistem yang berkelanjutan bagi Mitra dan pengguna. Sehingga, jika biaya layanan atau komisi diturunkan, tentu akan ada sejumlah dampak yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh. Alokasi dana untuk berbagai inisiatif penting berpotensi akan berkurang,” bebernya.

    Khususnya program pengembangan Mitra dan program seperti layanan pengaduan 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, pelatihan GrabAcademy, insentif, perlindungan asuransi kecelakaan bisa berdampak secara langsung. Menurutnya program ini terbukti memberikan nilai tambah bagi Mitra dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    “Grab percaya bahwa keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, pemberdayaan Mitra, dan kualitas layanan kepada konsumen harus tetap dijaga. Oleh karena itu, kami senantiasa terbuka untuk berdialog dengan para pemangku kepentingan demi memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak,” tutup Tirza.

    (ily/hns)

  • Grab Buka Suara Respons Rencana Ojol Jadi UMKM

    Grab Buka Suara Respons Rencana Ojol Jadi UMKM

    Jakarta

    Grab Indonesia buka suara soal rencana pemerintah mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai UMKM. Grab mengatakan pihaknya memahami rencana itu sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan lebih baik kepada pengemudi.

    Namun, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kebijakan tersebut. Tirza menyebut isu itu bakal didiskusikan juga bersama para pelaku industri dalam waktu dekat.

    “Perlu dipahami, dengan ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama Grab,” ujar Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (26/4/2025).

    Selain memberikan fleksibilitas bagi Mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan dinilai membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri.

    Bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi.

    “Jika Mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas akan hilang. Mereka akan terikat aturan seperti jam kerja, batas usia, target performa, serta adanya keterbatasan kuota Mitra yang dapat bergabung dengan platform,” terang Tirza.

    Ia menambahkan, jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20% dari jumlah mitra yang terdaftar saat ini. Menurut Tirza hal ini akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital.

    “Mitra Pengemudi sebagai UMKM merupakan sebuah langkah yang sangat patut dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas pengaturan jam kerja bagi Mitra Pengemudi. Kesempatan untuk berkembang juga akan semakin luas dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah,” jelas Tirza.

    “Langkah ini akan membuka potensi kolaborasi yang lebih besar antara sektor publik dan swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini juga senada dengan misi Grab yakni mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Pengusaha Logistik RI Tak Khawatir Tarif Trump, Malah Kedapatan Cuan Ini

    Pengusaha Logistik RI Tak Khawatir Tarif Trump, Malah Kedapatan Cuan Ini

    Jakarta

    Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dapat menjadi peluang tersendiri bagi para pengusaha logistik Tanah Air. Sebab dengan adanya kebijakan tarif ini, volume pengiriman barang yang masuk ke Indonesia dapat meningkatkan cukup tinggi.

    Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Djohan, mengatakan peningkatan volume ini terjadi berkat adanya sejumlah negara yang turut dikenakan tarif resiprokal Trump akan mencari mitra dagang lain. Dengan begitu mereka dapat mengalihkan komoditas yang awalnya ditujukan untuk diekspor ke AS menuju mitra dagang baru, yang salah satunya adalah Indonesia.

    “Kita belum mengukur angkanya, tetapi dampak itu punya dampak plus dan minus. Di satu sisi tentu peningkatan volume internasional tentu akan tumbuh,” kata Akbar dalam seminar di Menara Kadin Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    “Karena secara langsung komoditi yang tadinya dialokasikan untuk ke Amerika itu tentu akan mencari pasar baru. Pasar barunya adalah salah satu negara kita di Indonesia. Justru ini akan meningkatkan volume,” terangnya lagi.

    Namun menurutnya yang saat ini menjadi tantangan terbesar pengusaha logistik Tanah Air saat ini adalah bagaimana cara memanfaatkan kenaikan volume barang yang masuk ke RI untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

    “Namun di sini tantangannya bagaimana volume yang tumbuh ini, ini kita grab dan kita berikan pelayanan yang maksimal. Tentu dengan kepastian regulasi, tidak ada overlapping, kita kasih karpet merah sebagai industri-industri yang akan tumbuh di Indonesia itu menjadi PR sebenarnya.” jelas Akbar.

    Karena hal inilah menurutnya pengusaha yang bergerak di bidang logistik tidak perlu merasa takut akan dampak perang dagang imbas tarif Trump. Malah mereka diramal akan mendapatkan keuntungan lebih dari peningkatan volume barang yang masuk ke RI tadi.

    “Jadi kita nggak usah terlalu khawatir, kita nggak usah terlalu takut seperti yang disampaikan oleh banyak pemimpin kita,” tegasnya.

    Namun di sisi lain, menurutnya yang perlu jadi perhatian dari imbas tarif Trump ini adalah kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang saat ini sudah mencapai Rp 16.800. Sebab dengan adanya kenaikan nilai tukar ini, biaya logistik barang dapat ikut meningkatkan.

    “Kalau logistik itu memang sangat rentan, global supply chain apapun itu, terutama daripada indeks currency rate. Tetapi kita punya keyakinan prinsip ship follow the goods,” ucap Akbar.

    “Kenapa dolar AS sekarang sudah hampir mencapai 17 ribu. Itu di luar kontrol kita, yang ada di depan mata bagaimana kita melakukan suatu efisiensi yang masif sehingga menimbulkan produktivitas yang tinggi,” sambungnya lagi.

    (igo/fdl)

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.