Perusahaan: GoTo

  • Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikator ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim, memiliki harapan sekaligus kekhawatiran menjelang penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang membahas mengenai status mitra pengemudi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mitra.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai telah memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

    Model tersebut memungkinkan para mitra mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang. 

    Lebih lanjut, Tirza menegaskan pembahasan mengenai status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi perlu dikaji dengan cermat.  Menurutnya, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau memperoleh hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.

    “Pada akhirnya, hal ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka,” kata Tirza kepada Bisnis, dikutip Kamis (30/10/2025). 

    Driver Grab

    Dia mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang telah menerapkan klasifikasi ulang status mitra. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra. 

    Di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan 33% pengemudi setelah perubahan status kerja, dan di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang. 

    Dia mengatakan pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra. 

    “Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10–20% dari jumlah mitra aktif saat ini,” ujar Tirza.

    Per Oktober 2025,  Grab mengeklaim memiliki lebih dari 3,7 juta mitra yang mencakup mitra pengemudi dari berbagai layanan Grab seperti GrabBike, GrabCar, dan GrabFood. Sementara itu pada 2019 dikabarkan pengemudi Grab mencapai 5 juta.

    Sementara itu, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi. 

    “Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya. 

    Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.

    Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional. 

    Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.

    “Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya. 

    Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait. 

    Adapun berdasarkan data terakhir pada 2023, jumlah pengemudi Gojek mencapai 3,1 juta. Jumlahnya terus bertambah dibandingkan dengan 2022 dan 2021.

    Driver Gojek menunggu penumpang

    Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan tersebut. Terlebih Maxim juga belum menerima undangan ataupun dokumen resmi untuk melakukan pembahasan bersama terkait penyusunan Perpres transportasi daring tersebut.

    Namun demikian, Dirhamsyah mengatakan pihaknya berharap agar proses penyusunan aturan ini dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

    “Termasuk didalamnya adalah perusahaan e-hailing agar terciptanya regulasi yang berimbang dan berkelanjutan,” kata Dirhamsyah kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025).

    Menurut dia, Maxim siap berpartisipasi aktif memberikan masukan dari perspektif industri untuk mewujudkan keputusan terbaik demi keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia. 

    Poin-poin Perpres OJOL

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rancangan perpres tersebut akan dibentuk untuk mengisi sementara kekosongan regulasi ojol. Pasalnya, aturan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) baru akan dibahas  tahun depan.

    “Perhatian Kemnaker adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online. Kami ingin memastikan satu, jaminan sosialnya ada,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojek daring.

    Yassierli lantas menyatakan bahwa akan ada pengaturan yang lebih transparan mengenai hubungan kerja antara pengemudi atau driver ojol dan aplikator. Saat ini hubungan keduanya masih sebatas mitra.

    Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perumusan regulasi terbaru itu tidak hanya menjadi wewenang Kemnaker, melainkan juga mencakup kementerian lainnya. Hal ini juga berlaku bagi RUU terkait.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan, itu pun belum ditentukan sebagai inisiatif dari DPR atau pemerintah. Sudah masuk list untuk tahun depan, nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.

    Menaker Yassierli

    Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).

  • Grup GoTo laporkan pendapatan bersih naik 21 persen kuartal III-2025

    Grup GoTo laporkan pendapatan bersih naik 21 persen kuartal III-2025

    Grup GoTo terus mencatatkan pertumbuhan sekaligus meningkatkan profitabilitas….

    Jakarta (ANTARA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melaporkan pendapatan bersih meningkat 21 persen year on year (yoy) menjadi Rp4,7 triliun pada kuartal III-2025.

    “Grup GoTo terus mencatatkan pertumbuhan sekaligus meningkatkan profitabilitas sejalan dengan upaya kami mencapai visi menjadi platform teknologi kelas dunia yang digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Utama Grup GoTo Patrick Walujo dalam konferensi pers, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu.

    Tercatat, laba sebelum pajak yang disesuaikan sebesar Rp62 miliar. Laba ini dihitung dengan menggunakan rugi periode berjalan sebagai dasar, kemudian ditambahkan kembali beban pajak penghasilan, serta bagian kerugian bersih dari PT Tokopedia.

    Selanjutnya, GoTo menaikkan pedoman EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) yang disesuaikan tahun 2025 dari Rp1,4 triliun-Rp1,6 triliun menjadi Rp1,8 triliun-Rp1,9 triliun, yang mencerminkan kinerja kuat di seluruh segmen utama.

    Kemudian, GTV inti Grup tumbuh 43 persen yoy menjadi Rp102,8 triliun, sejalan dengan Pengguna Bertransaksi Tahunan (ATU) di Indonesia yang naik 33 persen menjadi 61,1 juta, setara dengan 30 persen dari jumlah penduduk dewasa.

    GTV inti yang dimaksud adalah GTV dengan mengecualikan GTV dari gerbang pembayaran mitra pedagang (merchant payment gateway) untuk segmen financial technology (fintech) dan GTV di Vietnam untuk segmen On-Demand Services.

    Berikutnya, EBITDA Grup yang disesuaikan tumbuh 239 yoy mencapai rekor tertinggi sebesar Rp516 miliar, sementara EBITDA Grup positif selama empat kuartal berturut-turut mencapai Rp369 miliar

    Terkait arus kas bebas (free cash flow) yang disesuaikan mencapai Rp247 miliar, lalu fintech mencapai rekor EBITDA yang disesuaikan sebesar Rp136 miliar, naik Rp201 miliar yoy berkat didorong pertumbuhan pengguna dan pinjaman konsumen.

    Adapun On-Demand Services mencatatkan EBITDA yang disesuaikan sebesar Rp336 miliar, naik 115 persen yoy, menunjukkan kuatnya eksekusi, peningkatan efisiensi, dan integrasi ekosistem yang ditingkatkan. Terakhir, imbalan jasa e-commerce mencapai Rp211 miliar.

    Direktur Keuangan Grup GoTo Simon Ho menyampaikan bahwa kinerja kuartal ketiga menampilkan kemajuan berkelanjutan dalam efisiensi dan disiplin keuangan di seluruh bisnis.

    Pihaknya menekankan capaian rekor untuk EBITDA Grup yang disesuaikan dan menghasilkan arus kas bebas yang disesuaikan positif, didukung pertumbuhan pendapatan dan manajemen biaya yang disiplin.

    “Berkat eksekusi yang disiplin dan investasi yang terarah, kami mampu berkembang, melayani lebih banyak pengguna dan melakukannya dengan lebih efisien. Seiring dengan ekosistem kami yang terus berkembang, kami memperkuat profitabilitas dan membangun pondasi keuangan yang tangguh untuk masa depan,” ujar Simon.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons GOTO soal Rencana Prabowo Atur Status Driver Gojek-Grab Cs Lewat Perpres

    Respons GOTO soal Rencana Prabowo Atur Status Driver Gojek-Grab Cs Lewat Perpres

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) merespon inisiatif pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dalam rangka menjamin kesejahteraan ojek online (ojol). Perpres rencnanya akan mengatur status hingga tarif ojol.

    Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi. 

    “Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025). 

    Inisiatif ini merupakan bentuk kolaborasi yang memastikan penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan. 

    Saat ini, GoTo juga telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan. 

    Di samping pengaturan status pengemudi ojol, GoTo terus berupaya mendorong kesejahteraan mitra. Ade menegaskan bahwa fokus utama GoTo saat ini adalah menjaga dan meningkatkan total pendapatan harian mitra, bukan sekadar pendapatan per trip. 

    Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.

    Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional. 

    Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.

    “Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya. 

    Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait. 

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan akan mengeluarkan regulasi berupa Perpres yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil. 

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol. 

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).

  • Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.

    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.

    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 

    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.

    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.

    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.

    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.

    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.

    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.
     
    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.
     
    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

     
    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 
     
    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.
     
    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.
     
    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.
     
    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.
     
    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.
     
    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Prabowo Turun Tangan Atur Tarif Gojek-Grab Cs Lewat Perpres, Rampung Tahun Ini

    Prabowo Turun Tangan Atur Tarif Gojek-Grab Cs Lewat Perpres, Rampung Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online mitra Gojek, Grab, Maxim dan lain sebagainya. Beberapa poin penting dibahas termasuk soal status pengemudi dan tarif. 

    Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Hadi menjelaskan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang sebelumnya meminta agar dua perusahaan besar penyedia jasa ojek online untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Prasetyo menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujarnya.

    Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang dirancang kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penyusunannya dapat dilakukan dengan cepat.

    “Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” kata Prasetyo.

    Ketika ditanya soal target waktu penerbitan aturan tersebut, Prasetyo memastikan penyelesaiannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada [bahannya] beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tegasnya.

    Masih Dimatangkan Bersama Aplikator

    Mensesneg juga mengonfirmasi bahwa pemerintah masih akan melakukan pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan ditetapkan.

    “Oh iya, pasti [akan ada pertemuan lagi],” tambah Prasetyo saat ditanya soal rencana pembahasan lanjutan dengan para pemangku kepentingan.

    Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta platform ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya untuk menjalankan persaingan secara sehat dan meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring (online) di Tanah Air.

    Dalam momen tersebut, Kepala negara mengaku bahwa belum lama ini pemerintahannya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia guna menjamin keamanan kerja dan mencegah persaingan usaha yang merugikan para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tuturnya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

    Meskipun tidak menyebutkan nama secara spesifik, tetapi dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang telah mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun.

  • OPINI : Pelajaran dari Nobel Ekonomi

    OPINI : Pelajaran dari Nobel Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Akademi Ilmu Pengetahuan Swedia meng­­­­anu­gerahkan Hadiah Nobel Ekonomi (Sve­­­­riges Riksbank Prize in Economic Sciences) kepada tiga ekonom terkemuka, ya­­­itu Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt atas kontribusi mereka da­­­lam menjelaskan per­tum­­­­buhan ekonomi yang di­­­ge­­­rakkan oleh peranan ino­­­vasi.

    Mokyr menekankan perlunya Pembangunan Teknologi sebagai prasyarat pertumbuhan yang berke­si­­nam­­­bungan sementara Aghion dan Howitt berbagi penghargaan atas teori cre­ative destruction. Teori ini menjelaskan bahwa ino­­vasi baru secara terus-me­­ne­­­rus akan menggantikan teknologi dan perusahaan lama.

    Dalam kehidupan sehari-hari creative destruction ini terlihat dalam berbagai perubahan di sekitar kita. Kamera digital membuat bisnis film gulung seperti Kodak bangkrut, namun melahirkan industri baru fotografi digital dan media sosial.

    Kehadiran Netflix dan Spotify menghilangkan persewaan dan toko DVD/CD dengan layanan streaming yang lebih efisien. Begitu pula Gojek dan Grab yang menggantikan taksi konvensional, atau e-commerce seperti Tokopedia yang menggantikan banyak toko fisik serta menciptakan ekosistem rantai pasok baru yang terintegrasi.

    Secara umum, karya para ekonom ini menegaskan bahwa inovasi tidak boleh lagi dilihat sebagai proses yang terjadi secara otomatis; namun memerlukan kebijakan pemerintah serta perubahan lingkungan yang terbuka terhadap penelitian dan pengembangan.

    Pemikiran di atas juga merupakan kelanjutan dari teori pertumbuhan yang sudah dikenal sejak setengah abad lalu. Robert Solow (1956) menunjukkan bahwa kemajuan teknologi, dan bukan akumulasi modal atau tenaga kerja, yang berperan sebagai pendorong utama pertumbuhan jangka panjang. Paul Romer (1986) memperluas gagasan tersebut dengan pernanan modal manusia (human capital) sebagai sumber pertumbuhan secara endogen. Keduanya pun menerima hadiah Nobel ekonomi, Solow pada 1987 dan Romer pada 2018.

    Bagi Indonesia, terdapat benang merah penting dari pemikiran di atas; apakah negara kita akan terus menyandarkan pertumbuhan ekonomi dari ekstraksi sumber daya alam atau pelan-pelan menuju sumber pertumbuhan berbasis inovasi. Selama 2 dekade terakhir, nilai ekspor RI masih bergantung pada hasil tambang dan pertanian, khususnya batu bara dan minyak sawit.

    Sebagai perbandingan, Vietnam sukses beralih ke komoditas perdagangan dari industri manufaktur bernilai tambah tinggi, khususnya elektronik, sehingga ekspor komputer dan elektroniknya melampaui Indonesia sejak pertengahan 2010-an.

    Hal ini bisa menjadi preseden bahwa Indonesia bergerak lebih lambat untuk bertransformasi menuju pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.

    Salah satu permasalahan utama terbatasnya peranan inovasi bersifat struktural. Total belanja penelitian dan pengembangan (R&D) Indonesia hanya 0,28% dari PDB, jauh di bawah Malaysia (1,1%), China (1,4%), apalagi rata-rata negara OECD mencapai 2,5% pada 2022.

    Survei Bank Dunia terhadap 123 perusahaan manufaktur menemukan hanya 22 yang perusahaan yang melakukan R&D, dan hanya satu di sektor TIK. Meski 82% perusahaan mengklaim melakukan inovasi, 4 dari 5 di antaranya berasal dari transfer teknologi luar negeri, bukan dari hasil riset lokal.

    Dengan kata lain, lemahnya inovasi, peranan triple helix antara perusahaan dan universitas membuat perusahaan Indonesia lebih sering meminjam inovasi daripada menciptakannya.

    Data tahunan dari Joint Research Centre Komisi Eropa dalam laporan Industrial R&D Investment Scoreboard bisa digunakan sebagai acuan peranan inovasi pada tingkat perusahaan.

    Berdasarkan data ini ditemukan bahwa pada 2024, sejumlah 2.000 perusahaan terbesar dunia menghabiskan 1,25 triliun euro untuk R&D pada 2023, naik 7,5% dari tahun sebelumnya.

    Sektor TIK, kesehatan, dan otomotif menyumbang hampir dua pertiga dari total tersebut. Nama Indonesia hanya muncul sekali, melalui GoTo (hasil merger Gojek dan Tokopedia).

    Sebagai perbandingan, Korea Selatan memiliki 60 perusahaan dalam daftar, dan Taiwan 38. Jumlah ini mencerminkan investasi terkoordinasi selama puluhan tahun dalam R&D dan human capital yang melahirkan banyak sekali perusahaan berbasis inovasi.

    Munculnya nama GoTo di daftar tersebut menunjukkan kemajuan sekaligus keterbatasan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa jumlah belanja R&D GoTo tahun 2023 sebesar 210 juta euro dengan nilai penjualan sebesar 864 juta euro. Dengan kata lain R&D intensity atau rasio R&D terhadap penjualan sebesar 24%. Namun, GoTo masih mencatatkan kerugian secara keuangan serta mencatatkan jumlah pendapatan jauh di bawah peers seperti Grab (2,1 miliar euro) dan Lyft (4 miliar euro). Fakta ini menjelaskan, bahkan untuk perusahaan berbasis inovasi terbesar di Indonesia baru bisa mengandalkan basis domestik. Hal ini menandakan belum terbentuknya ekosistem inovasi nasional yang menopang pertumbuhan jangka panjang. Di tingkat menengah, keterbatasan ini kian nyata di tengah kemunculan otomatisasi dan kecerdasan buatan.

    Statistik lain juga menunjukkan kinerja yang kurang menggembirakan. Saat ini, hanya terdapat 0,05 % perusahaan di Indonesia yang berinvestasi dalam R&D. Indonesia memiliki kurang dari 300 peneliti per sejuta penduduk, jauh di bawah Malaysia (1.200) dan Korea Selatan (7.000). Ketimpangan ini menjelaskan mengapa kisah sukses digital Indonesia, meskipun mengesankan, masih sangat bergantung pada teknologi impor dibandingkan dengan hasil inovasi domestik

    Sebagai penutup hadiah Nobel Ekonomi tahun 2025 ini memberikan inspirasi sekaligus peringatan bagi Indonesia. Ekonomi berbasis pengetahuan memang membutuhkan perhatian khusus yang didukung ekosistem berbasis riset. Negara yang berinvestasi dalam riset dan human capital akan mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi optimal di masa depan. Pilihan Indonesia jelas: tetap menjadi pengguna teknologi atau melangkah menjadi produsen pengetahuan.

  • Perpres Ojol Digodok, Atur Status Pengemudi hingga Tarif Gojek-Grab Cs

    Perpres Ojol Digodok, Atur Status Pengemudi hingga Tarif Gojek-Grab Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar perusahaan aplikasi transportasi daring.

    Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    “Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo.

    Menurutnya, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang sebelumnya meminta agar dua perusahaan besar penyedia jasa ojek online dipanggil untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Prasetyo menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujarnya.

    Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang dirancang kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penyusunannya dapat dilakukan dengan cepat.

    “Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” kata Prasetyo.

    Ketika ditanya soal target waktu penerbitan aturan tersebut, Prasetyo memastikan penyelesaiannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada [bahannya] beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tegasnya.

    Masih Dimatangkan Bersama Aplikator

    Mensesneg juga mengonfirmasi bahwa pemerintah masih akan melakukan pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan ditetapkan.

    “Oh iya, pasti [akan ada pertemuan lagi],” tambah Prasetyo saat ditanya soal rencana pembahasan lanjutan dengan para pemangku kepentingan.

    Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta platform ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya untuk menjalankan persaingan secara sehat dan meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring (online) di Tanah Air.

    Dalam momen tersebut, Kepala negara mengaku bahwa belum lama ini pemerintahannya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia guna menjamin keamanan kerja dan mencegah persaingan usaha yang merugikan para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tuturnya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

    Meskipun tidak menyebutkan nama secara spesifik, tetapi dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang telah mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun.

  • Pemerintah Kebut Harmonisasi UU Ojek Online

    Pemerintah Kebut Harmonisasi UU Ojek Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menunjukkan keseriusan terhadap keberlangsungan ojek online alias ojol, dengan melakukan harmonisasi undang-undang (UU). 

    Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyampaikan hal tersebut, saat hendak bergegas ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gabungan Angkutan Nasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gadasdap) di Hotel Fairmont, Rabu (22/10/2025). 

    “Saya harus ke Setneg (Sekretariat Negara), [bahas] UU ojol yang harus cepat diselesaikan,” ungkapnya sambil terburu-buru, Rabu (22/10/2025). 

    Sejatinya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan juga ikut serta dalam agenda tersebut. Namun, Suntana menyebutkan bahwa Aan terpaksa absen karena mendadak harus ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk membahas UU Ojol. 

    “Pak Dirjen Hubungan Darat tadi sama saya ke sini [Fairmont], tetapi ditarik ke Setneg untuk harmonisasi undang-undang ojek online,” ujarnya. 

    Pembahasan tersebut pun sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Sidang Kabinet Paripurna pada Senin lalu, yang meminta agar antarperusahaan ojek daring melakukan persaingan yang sehat. 

    Pasalnya, isu kesejahteraan pengemudi ojek online memang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, di tengah meningkatnya protes terhadap rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja. 

    Suntana menegaskan, pemerintah menaruh perhatian serius pada industri transportasi daring yang melibatkan sekitar delapan juta tenaga kerja. 

    “Kemarin dalam rangka satu tahun Presiden Prabowo, kami mengevaluasi dan Bapak Presiden Prabowo menyampaikan akan segera menyelesaikan secara hukum masalah teman-teman ojek online,” tambahnya. 

    Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait target penyelesaian maupun poin-poin pembahasan. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring. 

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” ujar Prabowo.

    Meski tidak menyebut nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek dan Grab, yang selama ini mendominasi pasar ojek daring di Indonesia.

    Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Indonesia Tbk. (GOTO) menyambut baik arahan Presiden ke-8 RI. 

    Direktur Utama GOTO Sugito (Patrick) Walujo menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh arahan yang disampaikan Prabowo. 

    “Untuk memberikan pelayanan terbaik untuk pengemudi ojol, mendorong efisiensi, serta menjaga tumbuh kembangnya ekosistem ride hailing sebagai bentuk penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

    Grab Indonesia menilai langkah Presiden untuk berdiskusi langsung dengan perusahaan platform transportasi daring merupakan sinyal positif bagi penguatan keberdayaan pekerja di sektor ekonomi digital. 

    “Di momen satu tahun pemerintahan ini, arah kebijakan pemerintah yang menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan peningkatan taraf hidup pekerja lapangan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku ekosistem digital untuk berkolaborasi lebih erat,” kata Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan resmi pada Selasa (21/10/2025). 

  • Ekosistem Ride Hailing Carut Marut, Garda Minta Prabowo Segera Terbitkan Perpres

    Ekosistem Ride Hailing Carut Marut, Garda Minta Prabowo Segera Terbitkan Perpres

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mendesak pemerintah membuat peraturan mengenai perlindungan bagi pengemudi online. Garda menilai persaingan antar Gojek, Grab, dan Maxim yang jor-joran soal tarif membuat nasib pengemudi tertekan. 

    Namun, Garda menilai langkah tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan regulasi konkret untuk menjamin kesejahteraan para pekerja transportasi daring. 

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai carut-marut ekosistem transportasi digital saat ini terjadi karena persaingan antarperusahaan aplikator yang tidak sehat dan berfokus pada profit semata.

    “Perusahaan aplikator lebih mementingkan persaingan tarif, promo dan profit sebesar-besarnya sehingga mengabaikan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sebelumnya yang tercantum dalam Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Igun saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/10/2025). 

    Igun menilai, kekacauan dalam ekosistem transportasi daring kian parah karena perusahaan aplikator dinilai mampu memengaruhi kebijakan pemerintah, sementara Kementerian Perhubungan justru dianggap pasif dan lebih condong membela kepentingan aplikator ketimbang melindungi para pengemudi ojek online.

    Untuk itu, Igun berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat mengambil langkah tegas melalui penerbitan aturan baru yang berpihak kepada pengemudi. 

    Dia berharap kepala negara dapat bersikap adil dan tegas dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mampu melindungi pengemudi dari persaingan tidak sehat serta meningkatkan kesejahteraan mereka ke depan.

    “Segera saja Presiden Prabowo keluarkan Perpres Perlindungan Bagi Pengemudi Ojol, karena sudah bertahun-tahun kami menantikan ketegasan dan perlindungan pemerintah terhadap pengemudi ojol,” kata Igun.

    Sebelumnya, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

     

    Dia menyebut pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia untuk mencari solusi bagi para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tutur Prabowo dalam forum tersebut.

    Meski tidak menyebut nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun. Gojek sendiri mencatat lebih dari 3,1 juta pengemudi motor aktif di seluruh Indonesia.

    Isu kesejahteraan pengemudi ojek online terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pengemudi melakukan aksi protes atas rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja.

    Pada Mei lalu, gelombang demonstrasi sempat terjadi di beberapa kota besar menuntut perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Di sisi lain, perusahaan aplikator mengklaim telah menerapkan sistem komisi sesuai regulasi yang berlaku. Namun, rumor mengenai potensi akuisisi Gojek oleh Grab yang beredar belakangan disebut menemui hambatan regulasi. 

  • Prabowo Minta Grab-Gojek Cs Bersaing Secara Sehat, Lindungi Pengemudi Ojol

    Prabowo Minta Grab-Gojek Cs Bersaing Secara Sehat, Lindungi Pengemudi Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta platform ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya untuk menjalankan persaingan secara sehat dan meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring (online) di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan dalam pidatonya saat menghadiri agenda Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, yang digelar di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam momen tersebut, Prabowo mengaku bahwa belum lama ini pemerintahannya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia guna menjamin keamanan kerja dan mencegah persaingan usaha yang merugikan para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tuturnya dalam forum itu

    Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang telah mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun. 

    Gojek sendiri tercatat memiliki lebih dari 3,1 juta pengemudi motor aktif di seluruh Indonesia.

    Isu mengenai kesejahteraan pengemudi ojek online menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

    Banyak pengemudi melakukan aksi protes atas rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja. Pada Mei lalu, gelombang demonstrasi sempat terjadi di beberapa kota besar, menuntut perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.

    Di sisi lain, kedua perusahaan mengklaim telah menerapkan sistem komisi yang sesuai dengan regulasi pemerintah. 

    Namun, rumor mengenai potensi akuisisi Gojek oleh Grab yang beredar belakangan ini disebut telah menemui hambatan regulasi.

    Pernyataan Prabowo kali ini sekaligus menjadi bagian dari refleksi satu tahun masa pemerintahannya. 

    Dalam konteks yang lebih luas dia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi daring, merupakan prioritas utama dalam pembangunan ekonomi inklusif.