Perusahaan: GoTo

  • Dorong Kesejahteraan, GoTo Luncurkan Bursa Kerja Khusus Ojol dan Keluarga

    Dorong Kesejahteraan, GoTo Luncurkan Bursa Kerja Khusus Ojol dan Keluarga

    Jakarta

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) meluncurkan platform Bursa Kerja Mitra Gojek untuk membantu mitra pengemudi ojek online (ojol) dan anggota keluarganya mengakses peluang karier profesional. Platform ini menjadi bagian dari komitmen GoTo dalam meningkatkan kesejahteraan mitra secara berkelanjutan.

    GoTo menjelaskan Bursa Kerja Mitra Gojek dapat diakses pengemudi ojol dan keluarganya lulusan Diploma 3 (D3) dan Sarjana (S1), sebagai bagian komitmen kesejahteraan setelah peluncuran bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

    Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menegaskan peluncuran Bursa Kerja Mitra Gojek sebagai wujud komitmen berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan mitra dan keluarga.

    “Kami percaya bahwa mitra maupun anggota keluarga mereka memiliki kesempatan untuk terus meningkatkan taraf hidup mereka,” tambahnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

    Catherine menjelaskan Bursa Kerja Mitra Gojek dirancang sesuai kebutuhan pengemudi ojol, dengan harapan mendukung mitra yang tengah menamatkan studi atau menyekolahkan anak hingga jenjang tinggi untuk meningkatkan taraf hidup.

    “Kami ingin terus menjadi bagian dari perjalanan hidup mitra-mitra kami. Harapannya, kami mampu menjembatani para mitra ataupun anggota keluarga akses awal yang lebih kuat ke pasar kerja formal,” ungkap Catherine.

    Inisiatif ini menggandeng Jobseeker Company sebagai mitra rekrutmen dan pengembangan SDM. Melalui Bursa Kerja Mitra Gojek, GoTo akan menghubungkan pengemudi ojol dan keluarganya dengan berbagai lowongan di perusahaan rekanan maupun afiliasi. Peserta yang mendaftar nantinya tercatat dalam bank data kandidat khusus mitra Gojek.

    Program Bursa Kerja Mitra Gojek terbuka bagi seluruh mitra roda dua maupun roda empat. Pendaftaran bagi mitra ojol dan anggota keluarga akan dibuka pada Januari 2026.

    Selain menyediakan akses ke peluang pengembangan karir, GoTo juga memberikan pendampingan, bantuan pembuatan CV, serta berbagai program pengembangan lain untuk mendukung peningkatan kapasitas mitra dan keluarganya.

    Tonton juga video “Ojol Medan Apresiasi Kakorlantas soal Fasilitas Warbeng Ojek Online”

    (akd/ega)

  • Setumpuk Catatan di Tengah Wacana Merger Gojek- Grab yang Menguat

    Setumpuk Catatan di Tengah Wacana Merger Gojek- Grab yang Menguat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pihak memberikan catatan menjelang pergantian tahun dan di tengah wacana merger Gojek-Grab. Kompetitor, regulator, hingga pengemudi memberikan catatan atas penggabungan dua raksasa ride hailing. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apa pun sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi.

    Garda juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.

    Adapun pembahasan mengenai perpres ojol tertutup. Garda mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembentukan perpres, yang salah satu poinnya membahas mengenai merger Gojek-Grab. 

    “Kami belum mendapatkan informasi konkrit kapan Perpres akan terbit dan apa isi dari Raperpres tersebut. Hingga saat ini kami belum dilibatkan,” kata Igun kepada Bisnis, Sabtu (13/12/2025).

    Igun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan. Dia juga meminta pemerintah dan perusahaan aplikator agar menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi dan konsumen pengguna jasa ojol.

    Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan telah mendengar mencuatnya isu merger Gojek-Grab dan potensi monopoli dari aksi itu beberapa waktu lalu. 

    “Tapi kan tetap saya yakin sih dari sisi pemerintah, bakal memberikan solusinya sebaik-baiknya sih terkait itu,” kata Dirhamsyah 

    Dia menuturkan bahwa hingga kini Maxim belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan rencana penggabungan usaha kedua perusahaan layanan on-demand tersebut.

    Terkait mitigasi risiko, dia menambahkan bahwa Maxim siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila isu merger itu benar-benar masuk ke tahap formal.

    “Tapi tetap selagi belum, ya kita belum. Selagi belum ada kepastian yang sudah bisa dibilang seperti 100% ya kita masih belum bakal bertindak,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyatakan akan bertindak tegas apabila Danantara, Gojek, dan Grab tidak melibatkan KPPU dalam proses merger tersebut.

    KPPU akan membatalkan merger tersebut jika tidak sesuai dengan persyaratan yang sehat.

    “Grab,GOTO, dan Danantara. Tanpa melibatkan KPPU, membuat merger akan jadi problem. KPPU akan tegas menggunakan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Asa. 

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses penggabungan GoTo dan Grab masih berlangsung. “Masih berjalan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Danantara menegaskan bahwa keterlibatannya mengikuti arahan pemerintah dalam rencana merger tersebut. Pemerintah disebut memberikan masukan terkait keberlanjutan ekosistem digital nasional. Badan investasi itu juga memastikan bahwa fokus utamanya berada pada hubungan business-to-business (B2B) antara GoTo dan Grab, serta terus memantau dinamika proses tersebut.

    Nasib Maxim Cs

    Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan pasar yang didominasi oleh satu entitas bisnis tentu akan menjadi pukulan bagi kompetitor perusahaan merger Gojek dan Grab.

    Kompetitor membutuhkan modal besar untuk bersaing dengan perusahaan merger. Apabila tidak bisa bersaing secara harga dan promo, dia meyakini Maxim akan kabur juga dari Indonesia.

    “Makanya memang persaingan usaha yang sehat tanpa dominasi satu-dua pihak itu penting. Kecuali Shopee Food mungkin masih bisa bertahan karena punya dana besar juga,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Berbeda, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC), M. Tesar Sandikapura mengatakan Maxim dan lain-lain yang di luar Grab- Gojek masih berpeluang bertahan di Indonesia.

    Dia meyakini ada ruang yang tidak dimiliki perusahaan merger, yang dapat dioptimalkan oleh Maxim maupun Shopee Food.

    Misal, dari sisi akuisisi pedagang. Mereka bisa mengambil keuntungan yang jauh lebih kecil potongannya sehingga pedagang tertarik untuk menggunakan aplikator kompetitor Grab-Gojek.

    “Grab Gojek itu setahu saya itu dia memotong 20% ke merchant-merchant Misalkan Shopee, Shopee Food, atau Maxim bisa memberikan angka yang jauh lebih rendah itu saya rasa itu menarik,” kata Tesar.

    Dia mengatakan dengan harga potongan yang lebih murah, maka harga yang diterima pelanggan nantinya juga akan makin murah sehingga perusahaan di luar Gojek-Grab diminati masyarakat.

    “Jadi peluang Maxim dan teman-teman bisa bertahan itu saya lihat masih tinggi cuma pastikan mereka tetap punya dibilang value proposition yang jelas misalkan harga jauh lebih murah, atau pelayanan jauh lebih bagus,” kata Tesar.

  • Nasib Maxim Cs di Tengah Dominasi Perusahaan Merger Gojek-Grab

    Nasib Maxim Cs di Tengah Dominasi Perusahaan Merger Gojek-Grab

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan ride hailing Maxim dan aplikasi pemesanan makanan Shopee Food diperkirakan menghadapi kondisi yang berat jika merger Gojek dan Grab terealisasi. Terlebih kedua perusahaan dengan porsi 10% itu tidak memiliki nilai tawar yang kuat.

    Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan pasar yang didominasi oleh satu entitas bisnis tentu akan menjadi pukulan bagi kompetitor perusahaan merger Gojek dan Grab. Kompetitor membutuhkan modal besar untuk bersaing dengan perusahaan merger. Apabila tidak bisa bersaing secara harga dan promo, dia meyakini Maxim akan kabur juga dari Indonesia.

    “Makanya memang persaingan usaha yang sehat tanpa dominasi satu-dua pihak itu penting. Kecuali Shopee Food mungkin masih bisa bertahan karena punya dana besar juga,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Berbeda, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC), M. Tesar Sandikapura mengatakan Maxim dan lain-lain yang di luar Grab- Gojek masih berpeluang bertahan di Indonesia.

    Dia meyakini ada ruang yang tidak dimiliki perusahaan merger, yang dapat dioptimalkan oleh Maxim maupun Shopee Food.

    Misal, dari sisi akuisisi pedagang. Mereka bisa mengambil keuntungan yang jauh lebih kecil potongannya sehingga pedagang tertarik untuk menggunakan aplikator kompetitor Grab-Gojek.

    “Grab Gojek itu setahu saya itu dia memotong 20% ke merchant-merchant Misalkan Shopee, Shopee Food, atau Maxim bisa memberikan angka yang jauh lebih rendah itu saya rasa itu menarik,” kata Tesar.

    Dia mengatakan dengan harga potongan yang lebih murah, maka harga yang diterima pelanggan nantinya juga akan makin murah sehingga perusahaan di luar Gojek-Grab diminati masyarakat.

    “Jadi peluang Maxim dan teman-teman bisa bertahan itu saya lihat masih tinggi cuma pastikan mereka tetap punya dibilang value proposition yang jelas misalkan harga jauh lebih murah, atau pelayanan jauh lebih bagus,” kata Tesar.

    Logo Maxim

    Respons Maxim

    Sementara itu, Maxim Indonesia menanggapi isu rencana merger antara Gojek dan Grab yang dinilai berpotensi menimbulkan dominasi pasar.

    Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan pihaknya turut mendengar mencuatnya isu tersebut, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada praktik monopoli.

    “Tapi kan tetap saya yakin sih dari sisi pemerintah, bakal memberikan solusinya sebaik-baiknya sih terkait itu,” kata Dirhamsyah saat ditemui usai diskusi panel dan dialog interaktif lintas pemangku kepentingan bertema “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif” di Kantor Maxim pada Kamis (11/12/2025).

    Dia menuturkan bahwa hingga kini Maxim belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan rencana penggabungan usaha kedua perusahaan layanan on-demand tersebut.

    Terkait mitigasi risiko, dia menambahkan bahwa Maxim siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila isu merger itu benar-benar masuk ke tahap formal.

    “Tapi tetap selagi belum, ya kita belum. Selagi belum ada kepastian yang sudah bisa dibilang seperti 100% ya kita masih belum bakal bertindak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menanggapi isu merger GoTo dan Grab yang disebut akan melibatkan BPI Danantara.

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan bahwa proses merger merupakan keputusan korporasi masing-masing perusahaan dan regulator tidak dapat memberikan penilaian atas transaksi yang belum terjadi.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, [karena] ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi, tapi sudah dimintakan komentar,” ujar Aru dalam jumpa media di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Aru menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dipastikan tidak menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dia menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia menggunakan skema post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sepanjang 2025, aksi merger dan akuisisi mencapai rekor baru, yakni 141 notifikasi dengan nilai transaksi Rp1,3 kuadriliun.

    “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses penggabungan GoTo dan Grab masih berlangsung. “Masih berjalan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Danantara menegaskan bahwa keterlibatannya mengikuti arahan pemerintah dalam rencana merger tersebut. Pemerintah disebut memberikan masukan terkait keberlanjutan ekosistem digital nasional. Badan investasi itu juga memastikan bahwa fokus utamanya berada pada hubungan business-to-business (B2B) antara GoTo dan Grab, serta terus memantau dinamika proses tersebut.

  • Potensi Monopoli di Merger Grab-Gojek: Maxim Pasrah

    Potensi Monopoli di Merger Grab-Gojek: Maxim Pasrah

    Bisnis.com, JAKARTA— Maxim Indonesia menanggapi isu rencana merger antara Gojek dan Grab yang dinilai berpotensi menimbulkan dominasi pasar.

    Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan pihaknya turut mendengar mencuatnya isu tersebut, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada praktik monopoli.

    “Tapi kan tetap saya yakin sih dari sisi pemerintah, bakal memberikan solusinya sebaik-baiknya sih terkait itu,” kata Dirhamsyah saat ditemui usai diskusi panel dan dialog interaktif lintas pemangku kepentingan bertema “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif” di Kantor Maxim pada Kamis (11/12/2025).

    Dia menuturkan bahwa hingga kini Maxim belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan rencana penggabungan usaha kedua perusahaan layanan on-demand tersebut.

    Terkait mitigasi risiko, dia menambahkan bahwa Maxim siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila isu merger itu benar-benar masuk ke tahap formal.

    “Tapi tetap selagi belum, ya kita belum. Selagi belum ada kepastian yang sudah bisa dibilang seperti 100% ya kita masih belum bakal bertindak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menanggapi isu merger GoTo dan Grab yang disebut akan melibatkan BPI Danantara.

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan bahwa proses merger merupakan keputusan korporasi masing-masing perusahaan dan regulator tidak dapat memberikan penilaian atas transaksi yang belum terjadi.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, [karena] ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi, tapi sudah dimintakan komentar,” ujar Aru dalam jumpa media di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Aru menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dipastikan tidak menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dia menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia menggunakan skema post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sepanjang 2025, aksi merger dan akuisisi mencapai rekor baru, yakni 141 notifikasi dengan nilai transaksi Rp1,3 kuadriliun.

    “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses penggabungan GoTo dan Grab masih berlangsung. “Masih berjalan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Danantara menegaskan bahwa keterlibatannya mengikuti arahan pemerintah dalam rencana merger tersebut. Pemerintah disebut memberikan masukan terkait keberlanjutan ekosistem digital nasional. Badan investasi itu juga memastikan bahwa fokus utamanya berada pada hubungan business-to-business (B2B) antara GoTo dan Grab, serta terus memantau dinamika proses tersebut.

  • Respons KPPU Soal Rencana Merger GoTo-Grab

    Respons KPPU Soal Rencana Merger GoTo-Grab

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi kabar rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia. Dikabarkan jika rencana penggabungan kedua perusahaan angkutan daring tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai proses merger sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, dan menggarisbawahi agar kegiatan bisnis itu tidak menimbulkan tindakan monopoli antara para pelaku usaha di bidang yang sama.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,” kata Aru melansir Antara

    “Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” imbuhnya.

     D8a mengaku, masih belum bisa memberikan tanggapan banyak menyusul sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

    Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.

    Aru mengatakan, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” ujar Aru.

  • KPPU beri tanggapan soal rencana merger GoTo-Grab

    KPPU beri tanggapan soal rencana merger GoTo-Grab

    KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia dengan Grab yang disebut bakal melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu, menilai proses merger sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, dan menggarisbawahi agar kegiatan bisnis itu tidak menimbulkan tindakan monopoli antara para pelaku usaha di bidang yang sama.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,” kata Aru.

    “Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” imbuhnya.

    Ia mengaku, masih belum bisa memberikan tanggapan banyak menyusul sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

    Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.

    Aru mengatakan, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun.

    “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” ujar Aru.

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab masih berjalan.

    “Masih berjalan itu,” ujar Rosan ditemui usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Diketahui, Danantara Indonesia menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.

    Danantara menerima masukan dari pemerintah yang memiliki keinginan terkait kelangsungan bisnis pada ekosistem digital.

    Danantara menegaskan yang paling penting adalah fokus pada hubungan kedua bisnis atau business-to-business (B2B).

    Dalam hal ini, Danantara juga akan terus meninjau proses B2B antara GoTo dan Grab. Selain itu, Danantara juga akan mendukung hubungan bisnis kedua belah pihak.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital Muhammad Rifky Wicaksono Dua setengah dekade lalu, Malcolm Gladwell mempopulerkan teori ‘tipping point’, yaitu momen ketika perubahan kecil memicu dampak besar dan sering kali tidak dapat diubah dalam suatu sistem (Gladwell, 2000).

    Dinamika terbaru menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia kini berada pada titik genting tersebut. Mundurnya Patrick Walujo sebagai CEO GoTo dan masuknya Hans Patuwo memperkuat indikasi bahwa merger GoTo–Grab sangat mungkin terealisasi dalam beberapa bulan ke depan.

    Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 28 Undang-Undang No. 51999 secara tegas melarang penggabungan perusahaan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Larangan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha, karena struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi negara. 

    Data Euromonitor menunjukkan bahwa perusahaan gabungan GoTo–Grab akan menguasai 91% pangsa pasar transportasi online Indonesia (Reuters, 07/05/2025). Dengan valuasi GoTo sekitar Rp 68,8 triliun dan Grab Rp 372,5 triliun, entitas hasil merger akan bernilai lebih dari Rp 441 triliun dan akan mengendalikan ekosistem digital yang digunakan jutaan orang setiap hari.

    Dengan pemusatan kekuatan sebesar ini, sulit membantah bahwa merger tersebut secara de facto akan menciptakan monopoli. Jika praktik monopoli dilarang, mengapa Pemerintah melalui Danantara justru terlibat mendorong terjadinya merger ini? Bukankah Pemerintah seharusnya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan rakyat?

    Narasi yang mendominasi pemberitaan menawarkan dua alasan utama: merger diklaim akan meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi. Namun, apakah kedua klaim ini valid jika diujiteori ekonomi dan bukti empiris? Membongkar Narasi Efisiensi dan Inovasi Narasi efisiensi menyebut bahwa merger GoTo–Grab akan mengurangi duplikasi sumber daya (allocative efficiency) dan menurunkan biaya produksi (productive efficiency), sehingga konsumen menikmati harga lebih murah dan pengemudi
    lebih sejahtera.

    Teori ‘Single-Monopoly-Profit’ dari Richard Posner memang menyatakan bahwa merger yang menciptakan integrasi vertikal dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga (Posner, 1976). Namun syarat utamanya adalah merger tersebut merupakan merger vertikal, bukan merger horizontal antar pesaing.

    Permasalahannya merger GoTo–Grab adalah merger horizontal, sehingga teori tersebut tidak berlaku dalam kasus ini. Untuk menilai dampak merger antar kompetitor, otoritas persaingan Eropa dan Amerika menggunakan teori ‘Unilateral Effects’. Pertanyaannya sederhana: apakah merger ini memberi perusahaan gabungan kemampuan (ability) dan insentif (incentive) untuk menaikkan harga?

    Dengan pangsa pasar lebih dari 90%, perusahaan gabungan akan memiliki kemampuan besar untuk menaikkan tarif sebagai ‘monopoly rents’, karena tidak ada lagi ‘competitive pressure’. Insentifnya pun jelas: kedua perusahaan telah merugi secara kumulatif dan nilai sahamnya masih di bawah harga IPO. Setelah bertahun-tahun ‘burning cash’, merger dapat menjadi jalan pintas untuk menutup kerugian melalui penaikan tarif dan komisi.

    Dampaknya bagi konsumen, pengemudi, dan UMKM sangat nyata. Tanpa intervensi KPPU, merger ini berpotensi menaikkan harga perjalanan, menaikkan biaya platform yang dibebankan pada pengemudi dan merchant, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat.

    Pengalaman Singapura dalam merger Grab–Uber menjadi pelajaran penting. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCS) menemukan bahwa “the merged entity is likely to be able to increase prices and has in fact done so” (CCS, 2018). Tanpa intervensi CCS, tarif diperkirakan naik 20–30% (Khoo, 2021). Bahkan setelah behavioural remedies diberlakukan, tarif tetap meningkat 10–15%.

    Bukti empiris ini secara langsung membantah narasi bahwa merger seperti ini otomatis membawa efisiensi dan menurunkan harga bagi konsumen.

    Narasi kedua adalah peningkatan inovasi. Dalam hal ini, riset pemenang Nobel Kenneth Arrow justru menunjukkan bahwa perusahaan monopoli memiliki insentif lebih rendah untuk berinovasi (Arrow, 1962). Philippe Aghion, peraih Nobel tahun ini, juga menegaskan bahwa struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung menurunkan dorongan berinovasi (Aghion et al, 2005).

    CCS dalam kasus Grab–Uber juga menolak klaim inovasi, karena inovasi dapat dicapai tanpa menghilangkan pesaing utama melalui merger. ‘Regulatory Capture’ dan Risiko Konflik Kepentingan George Stigler dalam ‘The Theory of Economic Regulation’ menjelaskan bahwa fenomena ‘Regulatory Capture’ terjadi ketika lembaga yang seharusnya meregulasi pasar demi kepentingan publik justru “tersandera” oleh industri yang mereka awasi, karena adanya kedekatan politik atau kepentingan ekonomi
    (Stigler,1971).

    Konsep ini relevan dalam konteks merger GoTo–Grab. Jika Pemerintah melalui Danantara menjadi pemegang saham dan berpotensi menikmati monopoly profits dari perusahaan gabungan, bagaimana Pemerintah bisa bersikap netral sebagai regulator? Keterlibatan Danantara membuat batas antara fungsi negara sebagai pengawas dan sebagai pelaku ekonomi menjadi kabur.

    Di satu sisi, negara wajib menjaga persaingan sehat. Di sisi lain, sebagai pemegang saham, negara memiliki insentif untuk memaksimalkan keuntungan,termasuk dari posisi monopolistik.

    Situasi ini membuka potensi konflik kepentingan. Publik pun berhak bertanya: adakah pejabat yang secara langsung atau tidak langsung dapat menikmati keuntungan dari merger ini? Dalam kondisi demikian, peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha menjadi sangat penting. Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999 memberi KPPU kewenangan tegas untuk memerintahkan divestasi atau membatalkan merger jika terbukti menimbulkan praktik monopoli. Namun sejauh ini, “senjata pamungkas” tersebut belum pernah digunakan.

    Pertanyaannya kini: jika merger GoTo–Grab terbukti menimbulkan praktek monopoli, apakah KPPU berani menggunakan kewenangan tersebut? Ataukah KPPU kembali hanya menjatuhkan denda yang tidak mengubah struktur pasar? Pada titik balik ini, pertanyaan penyair Romawi Juvenal kembali menggema: “Quis custodiet ipsos custodes?”, “Siapa yang mengawasi para pengawas?” Jawabannya adalah kita semua. Publik, akademisi, media, dan masyarakat sipil harus mengawasi setiap langkah Pemerintah dan KPPU dalam proses merger ini. 

    Yang dipertaruhkan bukan sekadar valuasi perusahaan teknologi, tetapi kesejahteraan rakyat dan masa depan ekonomi digital Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

  • GOTO Digugat Mantan Karyawan Rp 43,2 M, Ini Penyebabnya

    GOTO Digugat Mantan Karyawan Rp 43,2 M, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membenarkan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang digugat mantan karyawan, Bruce McRae Haldane, senilai Rp 43,2 miliar. GOTO menyebut, perkara tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial.

    Direktur GOTO, R.A Koesoemohadiani, menjelaskan perselisihan tersebut tidak berdampak pada kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun kegiatan operasional. GOTO sendiri menyebut akan mengikuti proses persidangan tersebut.

    “Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa benar saat ini Perseroan sedang menangani perkara tersebut dan perkara yang dimaksud merupakan perselisihan hubungan industrial antara Perseroan dengan salah satu mantan karyawan,” ungkap Koesoemohadiani dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/12/2025).

    Perselisihan ini terjadi akibat perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu yang berlaku pada saat yang bersangkutan mengakhiri hubungan kerja. Koesoemohadiani menegaskan, perselisihan ini bersifat individual.

    “Tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi Perseroan secara keseluruhan,” jelasnya.

    Koesoemohadiani menambahkan, GOTO tengah menyiapkan diri untuk dapat menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selain itu, perseroan juga akan menunjuk konsultan hukum yang memiliki pengalaman di bidang perselisihan ketenagakerjaan.

    “Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

    Lihat juga Video: GoTo, Rumah Talenta Digital yang Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Negeri

    (ahi/ara)

  • Proses Merger GOTO-Grab, Telkom Bilang Belum Ada Arahan Khusus

    Proses Merger GOTO-Grab, Telkom Bilang Belum Ada Arahan Khusus

    Jakarta

    Proses merger GOTO dan Grab kian santer setelah ada tanggapan Danantara. Terkait dengan situasi ini, Telkom menegaskan belum ada arahan khusus.

    Hal ini disampaikan Direktur Strategic Business Development Portfolio Telkom, Seno Soemadji dalam Executive Media Briefing Telkom di Gedung Telkom Landmark Tower, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam. Seno tampil bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom, Arthur Angelo Syailendra.

    Telkom adalah salah satu pemegang saham GOTO. Tentu ada pertanyaan publik, apakah nanti akan melepas saham atau tidak.

    “Terkait dengan GOTO dan Grab, terus terang ini masih tahap awal ya. Kita masih belum punya arahan khusus,” kata Seno.

    Seno mengatakan, wacana merger GOTO-Grab dilihat dari kacamata potensi pasar adalah sangat menjanjikan. Namun memang untuk saat ini Seno kembali mengingatkan masih terlalu dini untuk mereka mengomentari hal tersebut.

    “Menurut saya ada potensi yang bisa kita dapatkan dari berbagai macam kolaborasi yang bisa dilakukan. Ada sinergi yang bisa kita ciptakan dari sana,” ujarnya.

    Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani Perkasa buka suara soal peluang Danantara terlibat proses merger Grab dan GOTO.

    Rosan menegaskan Danantara masih menunggu perkembangan resmi dari perusahaan terkait. Ia juga menyebut, pembahasan merger itu sepenuhnya berada di tangan GOTO dan Grab.

    “Kita serahkan kepada prosesnya, Grab dan GOTO sedang berjalan. Mereka menyampaikan ke kita, terbuka juga untuk Danantara untuk berpartisipasi,” ujar Rosan usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11).

    (fay/fyk)

  • Kemenkomdigi: Setiap usaha pembuatan AI berdaulat Indonesia

    Kemenkomdigi: Setiap usaha pembuatan AI berdaulat Indonesia

    Bandung (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan pihaknya akan mendorong dan mendukung setiap usaha pembuatan kecerdasan buatan yang berdaulat oleh dalam negeri Indonesia (Sovereign AI).

    “Pemerintah mendorong, mendukung, dan akan memberikan support untuk semua inisiatif membangun sovereign AI di Indonesia, AI yang berdaulat dan kita butuh itu,” kata Wakil Menteri (Wamen) Komdigi, Nezar Patria usai acara MediaConnect: ‘Dari Cepat Jadi Cermat-Menyikapi AI di Meja Redaksi’ di Bandung, Kamis.

    Nezar mengatakan AI yang berdaulat ini juga kini menjadi tren di tingkat global mengingat perkembangan kecerdasan buatan yang begitu masif belakangan waktu ini.

    Dia mengungkap ekosistem digital Indonesia dan sejumlah perusahaan teknologi Indonesia juga telah berinisiatif dan bergerak ke arah pembuatan AI yang berdaulat.

    “Pemerintah sebagai regulator dan akselerator, kita coba membagikan, melindungi dengan kerangka hukum, dan kemudian memberikan kemudahan agar sovereign AI ini bisa dibuat dan dikerjakan di sini. Sekarang infonya telah dikerjakan, kita tunggu saja,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komdigi telah merampungkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia (AI Nasional) sekitar Agustus 2025. Pedoman tersebut disusun oleh 443 orang yang terdiri dari praktisi di pemerintahan, akademisi, industri, komunitas masyarakat, dan media.

    Buku Putih yang memiliki 179 halaman ini merekomendasikan terkait kedaulatan AI, termasuk sovereign AI yang sebagian besar ditangani oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.

    Buku tersebut tidak merinci jumlah dana yang dibutuhkan, tetapi memperkirakan jangka waktu dari tahun 2027 hingga 2029 untuk menyiapkan dana tersebut. Selain itu ada pula model pendanaan publik-swasta untuk membiayai dorongan AI di Indonesia.

    Buku tersebut juga menyarankan peningkatan insentif fiskal bagi investor domestik di bidang AI, tanpa memberikan detail lebih lanjut. Disebutkan bahwa Komdigi saat ini masih terbuka atas masukan publik.

    Dokumen itu juga menyebut para pelaku industri, termasuk raksasa teknologi Huawei dan perusahaan teknologi GoTo, kemungkinan akan berkontribusi dalam usaha ini.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.