Perusahaan: Google

  • UPDATE Persija: Simic Lagi Gacor Tapi Kontraknya Mulai Terancam di Liga 1, Sosok Ini yang Menentukan

    UPDATE Persija: Simic Lagi Gacor Tapi Kontraknya Mulai Terancam di Liga 1, Sosok Ini yang Menentukan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masa depan Marko Simic di Persija Jakarta mulai terancam, padahal kini sang pemain sedang menunjukan statistik yang bagus di kompetisi Liga 1.

    Kontrak Persija Jakarta dengan Marko Simic bakal berakhir pada akhir musim 2024/2025.

    Penyerang berkebangsaan Korasia itu didatangkan Persija Jakarta pada awal musim Liga 1 2023/2024.

    Saat itu, Persija Jakarta memberikan kontrak kepada sang pemain selama dua tahun.

    Kontrak tersebut diberikan Persija Jakarta menyusul adanya sengketa yang sempat terjadi antara Simic, Persija Jakarta, dan FIFA.

    Marko Simic melaporkan Persija ke FIFA karena saat itu gajinya belum dibayar.

    Kondisi tersebut membuat Persija Jakarta akhirnya menarik sang pemain membela tim dalam dua musim terakhir.

    Kini, penampilan Marko Simic pun sedang tampil gacor alais garang di lini depan.

    Persija Jakarta sedang berupaya melobi pengelola untuk bisa memakai stadion GBK saat main di Liga 1 melawan Persib. Bila terwujud, maka Persija bakal melangkahi Timnas Indonesia dalam menggunakan GBK.

    Menyusul adanya kabar kontrak sang pemain bakal berakhir di akhir musim ini, apakah manajemen Persija bakal memperpanjang kontrak Simic?

    Direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca menyadari bila kontrak sang pemain bakal selesai di akhir musim ini.

    Prapanca belum bisa berandai-andai terkait nasib sang pemain, semuanya masih dalam tahap dipantau oleh manajemen klub dan tim pelatih Persija Jakarta.

    “Untuk Marko Simic, ini musim terakhirnya bersama Persija,” ujar Prapanca dikutip dari Bolasport, Rabu (22/1/2025).

    Presiden Persija, Mohamad Prapanca (Tribunnews/Alfarizy)

    “Nah, jika kontraknya sudah habis, maka selesai sudah permasalahan kami dengannya,” tambahnya.

    Prapanca menyadari saat ini Persija Jakarta sedang serius memantau performa pemain, termausk Simic lewat pemandu bakat.

    Persija mempunyai tiga pencari bakat untuk melihat sosok pemain yang layak membela Persija musim depan.

    Prapanca tidak mau menyebutkan sosok pencari bakat Persija.

    Saat ini, mereka sudah mulai bertugas.

    “Kami sudah pakai tiga pencari bakat. Untuk ke depannya, nanti kita tunggu laporannya seperti apa,” kata Prapanca.

    Sementara itu, manajer Persija, Bambang Pamungkas, mengatakan bahwa perpanjang atau tidaknya Marko Simic tergantung pelatih kepala.

    Pelatih Persija saat ini adalah Carlos Pena.

    Pelatih Persija Jakarta, Carlos Pena (tengah), dalam konferensi pers Liga 1. (Media Persija)

    Kontrak Carlos Pena bersama Persija akan berakhir musim depan.

    Kemungkinan besar ia akan diperpanjang oleh Persija karena saat ini Rizky Ridho dkk berada di papan atas.

    “Kontrak Marko Simic tergantung Carlos Pena. Apakah dia mau bertahan atau tidak,” ucap Bambang Pamungkas.

    Seperti diketahui, performa Marko Simic dengan dalam trend yang bagus.

    Pemain berusia 36 tahun itu sudah mencetak lima gol dari 16 penampilannya.

    Dalam dua pertandingan terakhir, Marko Simic berhasil mencetak gol di Liga 1.

    Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic melakukan selebrasi usai mencetak gol di Liga 1. (Media Persija)

    Dua gol itu terjadi saat Persija Jakarta berhadapan dengan Barito Putera dan Persita Tangerang.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • PERSIJA Bisa Langkahi Timnas Pakai GBK? Ada Pertaruhan Gengsi di Liga 1 Main Lawan Persib di Jakarta

    PERSIJA Bisa Langkahi Timnas Pakai GBK? Ada Pertaruhan Gengsi di Liga 1 Main Lawan Persib di Jakarta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Persija Jakarta sedang berupaya melobi pengelola Stadion Utama Gelora Bung Karno yakni PPKGBK untuk bisa memakai stadion di Liga 1.

    Persija Jakarta mengharapkan bisa memakai Stadion GBK untuk bisa dipakai melawan Persib Bandung di Liga 1 pekan 23.

    Dijadwalkan laga Persija Jakarta vs Persib Bandung bakal digelar pada Minggu, 16 Februari 2025.

    Sejatinya laga tersebut dijadwalkan di markas utama Persija Jakarta di Jakarta International Stadium (JIS).

    Namun pada waktu bersamaan, JIS tak bisa dipakai karena terdapat agenda konser musik.

    Kondisi tersebut membuat Persija Jakarta terpaksa terusir sementara waktu dari JIS.

    Persija Jakarta kini berupaya melobi pihak GBK untuk bisa bermain di stadion yang berada di tengah kota Jakarta itu.

    Kendati begitu, GBK sendiri saat ini sedang dipersiapkan untuk dipakai pertandingan kandang Timnas Indonesia.

    Persija beruntung bisa selamat dari kabar penggembosan tim di bursa transfer putaran pertama Liga 1. 2 nama pemain menunjukkan kesetiaan terus bermain di depan The Jakmania.

    Skuad Garuda bakal menghadapi Bahrain pada laga lanjutan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, 25 Maret 2025.

    Pihak GBK dan PSSI sempat memagari pihak mana pun yang ingin memakai stadion berkapasitas 78 ribu penonton tersebut.

    Namun bila Persija Jakarta mendapatkan izin memakai GBK, artinya bakal melangkahi Timnas Indonesia yang mempersiapkan stadion tersebut dipakai.

    Presiden Persija, Mohamad Prapanca (Tribunnews/Alfarizy)

    Direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca, mengatakan bahwa timnya sudah menjalin komunikais dengan pengelola GBK.

    Komunikais dilakukan untuk bisa membuka peluang Persija Jakarta memakai GBK saat melawan Persib Bandung.

    Prapanca menginginkan Persija Jakarta menjamu Persib Bandung di Jakarta.

    “Kami sebelumnya sudah komunikasi dengan PPKGBK dan sempat negosiasi,” ujar Prapanca kepada wartawan.

    “Saya lupa antara tiga pekan lalu, surat kami dianulir oleh PPKGBK terkait jadwal laga Persija di Februari karena saat timnas Indonesia melawan Arab Saudi dan Jepang kemarin ada kritikan terkait kualitas rumput, terutama dari tim lawan,” kata Prapanca.

    Prapanca mengirimkan surat lagi ke Persija bahwa PPKGBK berat untuk mengiyakan agar pertandingan melawan Persib di SUGBK.

    PPKGBK menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan persiapan untuk yang terbaik di laga timnas Indonesia Vs Bahrain.

    “Tapi kami masih komunikasi sampai hari ini dengan PPKGBK untuk melawan Persib,” ujarnya.

    Selebrasi pemain Persija Jakarta di depan The Jakmania di pertandingan yang berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS). (Media Persija)

    “Tapi kami juga harus melihat kondisi di lapangan seperti apa bisa dimainkan atau tidak,” ucap Prapanca.

    Prapanca belum bisa memastikan bahwa laga Persija Vs Persib akan digelar di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat.

    Ia masih tetap mengusahakan agar pertandingan utu digelar di SUGBK.

    “Jadi belum ada keputusan apapun karena kami masih nego dengan PPKGBK,” katanya.

    “Kalau JIS sudah pasti 100 persen tidak bisa karena ada dua konser yang akan dimainkan di sana.”

    “Semoga saja dengan kebesaran hari pihak PPKGBK, kami bisa main di sana sekali lawan Persib,” tutup Prapanca.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sepekan Jelang Imlek, Pedagang Pernak-pernik di Glodok Sudah Rasakan Cuan

    Sepekan Jelang Imlek, Pedagang Pernak-pernik di Glodok Sudah Rasakan Cuan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sepekan jelang Tahun Baru Imlek, di wilayah Glodok, Tamansari, Jakarta Barat sudah banyak ditemui para pedagang pernak-pernik khas Imlek.

    Mereka berjualan di trotoar sepanjang Jalan Pancoran Glodok.

    Beragam pernak-pernik yang dijual di tempat ini cukup lengkap mulai dari angpao, gantungan hingga lampion.

    Harganya bervariasi mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 5 juta untuk lampion yang bisa menyala.

    Menurut salah satu pedagang pernak-pernik Imlek di tempat ini yang paling banyak diburu yakni segala aksesoris yang bergambar ular mengingat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, yang jatuh pada 29 Januari 2025 merupakan tahun shio ular kayu.

    “Tahun ini yang banyak dibeli itu aksesoris kayak gantungan itu atau semuanya yang berbau ular karena kan shio ular,” kata Lina yang berjualan di kawasan Glodok, Rabu (22/1/2025).

    Lina pun mengaku penjualan pernak-pernik Imlek di tahun ini cukup cuan alias untung karena dagangannya laris manis.

    “Lampion yang bisa nyala itu harganya di atas Rp 2 juta dan sudah banyak yang beli. Bahkan yang paling mahal, yang Rp 5 juta sudah habis,” kata Lina.

    Tak hanya pedagang pernak-pernik Imlek, para pedagang manisan hingga teripang atau timun laut juga mengalami peningkatan penjualan jelang Imlek tahun ini.

    “Yang penting kita di sini punya langganan. Kalau punya langganan otomatis lumayan.

    Dibanding hari biasa memang lumayanan mau Imlek ini,” tutur Waras yang berjualan teripang di kawasan Glodok.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Google LLC mengungkapkan bahwa pihaknya menolak hasil putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli pasar.

    Pada Selasa (21/1), Majelis KPPU memutuskan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaranPasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap perwakilan Google kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Raksasa teknologi tersebut menjelaskan, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,” terangnya.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” lanjut Google.

    Dalam putusannya, Majelis KPPU menjatuhkan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar sebagai hasil sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1).

     

  • Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir. 

    Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

    Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 

    “Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.
     

    2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.

    3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

    Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

    “Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal,” terang Johan.

    4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

    Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.

    5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

    Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

    Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.

    Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir. 
     
    Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
     
    Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 
     
    “Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.
     

     
    2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
     
    Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
     
    Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.
     
    3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
     
    Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.
     
    “Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal,” terang Johan.
     
    4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
     
    Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.
     
    5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
     
    Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.
     
    Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya

    Jakarta: Lapor pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. 
    Salah satu bentuk pelaporan ini adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencatat penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan selama setahun. 
     
    Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. 
     
    Namun, tidak sedikit yang melewatkan batas waktu ini karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga kurangnya informasi.
    Konsekuensi Keterlambatan Lapor Pajak
    Telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

    Adapun, denda untuk keterlambatan pelaporan terdapat dalam Pasal 7 UU KUP. Berikut denda yang bagi yang telambat lapor pajak:
     
    Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi.
    Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
     
    Denda ini berlaku secara otomatis setelah melewati batas waktu pelaporan. Meskipun terlihat kecil, akumulasi denda tersebut dapat menjadi beban jika tidak segera ditangani.
     

    Prosedur Pengenaan Denda
    Mengutip laman Mekari Klik Pajak, ada beberapa prosedur yang bisa diperhatikan oleh Sobat Medcom terkena denda, diantaranya:
     
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
     
    Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
    Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Lapor Pajak

    Segera Lapor SPT Secara Online atau Offline

    Meskipun sudah lewat batas waktu, Sobat Medcom tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Gunakan platform resmi seperti e-Filing melalui situs DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.  Proses ini penting untuk menghentikan akumulasi masalah administrasi.

    Cek dan Bayar Denda 

    Setelah melaporkan SPT, sistem akan otomatis menghitung denda keterlambatan. Nantinya Sobat Medcom akan menerima kode billing untuk membayar denda tersebut. 
     
    Pembayaran dapat dilakukan melalui:

    ATM
    Internet Banking
    Mobile Banking
    Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Setelah melakukan pembayaran denda, simpan bukti pembayaran dengan baik. Dokumen ini diperlukan sebagai arsip jika sewaktu-waktu diminta dalam pemeriksaan pajak atau pengurusan administrasi lainnya.
     

    Tips untuk Menghindari Keterlambatan Lapor Pajak di Masa Depan
    Agar tidak mengalami situasi yang sama, berikut beberapa tips yang bisa Sobat Medcom terapkan:
     
    – Tandai kalender dengan tanggal jatuh tempo pelaporan SPT.
    – Manfaatkan fitur pengingat pada aplikasi keuangan atau ponsel.
    – Jika kesulitan mengisi SPT sendiri, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
     
    Dengan melaporkan pajak tepat waktu, tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara. Ingat, pajak adalah bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jadi, pastikan tidak menunda lagi ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pram-Rano Mau Bangun Rusun di Atas Sekolah hingga Kantor Pemerintahan, Tim Transisi  Mulai Mendata

    Pram-Rano Mau Bangun Rusun di Atas Sekolah hingga Kantor Pemerintahan, Tim Transisi Mulai Mendata

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno alias Si Doel mengungkap rencana untuk memperbanyak rumah susun mix-used di Jakarta.

    Hal ini dibeberkan Pengamat Tata Kota yang juga anggota Tim Transisi Pram-Rano, Nirwono Joga terkait upaya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset pemerintah yang ada.

    Nirwono bilang, saat ini pihaknya sudah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk melakukan pendataan terkait lokasi aset milik pemerintah yang memiliki luas lebih dari satu hektare, seperti kantor kelurahan, kantor kecamatan, puskesmas, dan sekolah negeri.

    “Kami sedang mendata lokasi-lokasi tersebut, termasuk SD, SMP, SMA yang merupakan tanah negara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

    Promoni disebut Nirwono, memberikan instruksi agar pembangunan rusun bisa dilakukan di lokasi yang ‘clean and clear’ agar sesuai dengan peruntukan dan tidak melanggar rencana tata ruang.

    “Pembangunan rusun ini akan memperhatikan peruntukan lahan yang sudah ada dalam rencana tata ruang Jakarta 2022-2024,” ujarnya.

    Pembangunan rusun dengan sistem mix-used ini dinilai dapat mengoptimalkan berbagai fungsi lahan yang ada tanpa mengubah peruntukan dasar lahan tersebut.

    Nantinya, pada lantai dasar akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) atau taman sebagai area publik.

    Kemudian, lantai 1 sampai 3 bisa difungsikan sebagai kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau puskesmas.

    Sedangkan untuk parkir komersial nantinya bisa dibangun di ruang bawah tanah (basement) dan diharapkan bisa memberikan subsidi untuk perawatan rusun.

    “Fasilitas parkir ini akan mendukung keberlanjutan proyek, terutama untuk mereka yang tidak mampu membayar biaya sewa hunian,” 

    Selanjutnya, pada lantai 4 sampai 5 bisa dibangun area untuk kegiatan anak muda, seperti UMKM, virtual office, dan kafe guna mendukung aktivitas ekonomi dan menciptakan ruang produktif di kawasan tersebut. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tingkat Kepuasan Publik 100 Hari Pemerintah Prabowo Lampaui Jokowi, Pj Teguh: Kami Bangga

    Tingkat Kepuasan Publik 100 Hari Pemerintah Prabowo Lampaui Jokowi, Pj Teguh: Kami Bangga

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNHAJARTA.COM, GAMBIR – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi 100 hari kinerja pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Apalagi berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, kepuasan publik terhadap 100 hari kinerja Prabowo-Gibran terbilang sangat tinggi di angka 80,9 persen.

    “Sebagai pemerintah daerah, sebagai pemerintah provinsi, kami ikut bangga ya bahwasannya penilaian tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan bapak Prabowo dan bapak Gibran sungguh sangat tinggi,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Tingginya angka kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran ini pun disebut Teguh jadi pelecut semangat Pemprov DKI untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Sehingga diharapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta juga sama baiknya.

    “Kami senang, kami bangga, dan kami juga di tingkat pemerintah provinsi mestinya juga harus bisa berbuat seperti itu,” ujarnya.

    Teguh pun menekankan komitmen Pemprov DKI untuk terus berkolaborasi dan mendukung setiap kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.

    Seperti salah satunya program makan bergizi gratis (MBG) yang disebut Teguh, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk menyukseskan program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto itu.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyinggung Abuse of Power terkait Kasus Anggota Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar. Prabowo Harus Beri Atensi Khusus Kasus Lokal.

    “Kami harus mendukung setiap program strategis pemerintah pusat dalam berbagai hal, katakanlah kemarin misalnya dalam hal perumahan, kami support. Dalam hal misalnya MBG, kami juga dangat support,” tuturnya.

    Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas terhadap 1.000 responden yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia menyatakan puas dengan kinerja Prabowo-Gibran di 100 hari pertamanya ini.

    Jajak pendapat yang dilakukan pada periode 4 Januari hingga 10 Januari 2025 ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap 100 hari kinerja Prabowo-Gibran mencapai 80,9 persen.

    Sementara itu, hanya 19,1 persen responden yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran ini.

    Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat kepuasan publik terhadap 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Pada periode awal pemerintah Jokowi saat berpasangan dengan Jusuf Kalla pada 2014-2019, tingkat kepuasan publik di 100 hari pertama hanya sebesar 65,1 persen.

    Sedangkan di periode keduanya pada 2019-2024, saat Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf Amin, tingkat kepuasan publik berkisar di angka 75,6 persen.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Opini: Memilih Kembali Nuklir

    Opini: Memilih Kembali Nuklir

    Bisnis.com, JAKARTA – Bisnis energi sepanjang 2024 ditandai dengan beramai-ramainya perusahaan digital memilih nuklir sebagai sumber energi untuk data centre-nya. Amazon, Microsoft, dan Google berkomitmen untuk memanfaatkan nuklir guna mendukung pertumbuhan bisnis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang pesat.  

    Nuklir saat ini menyumbang sekitar 10% dari pasokan listrik dunia dan signifikan mendukung dekarbonisasi di berbagai negara (IEA, 2024). Per Mei 2024, terdapat 440 reaktor nuklir beroperasi di 32 negara dengan kapasitas 392 GW.

    Amerika Serikat mempunyai nuklir terbanyak yaitu 94 unit, disusul oleh China dan Perancis yang sama-sama mengoperasikan 56 unit pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Disamping yang sudah beroperasi, terhitung Juli 2024, sebanyak 59 PLTN sedang dikembangkan di China dan satu unit di Pakistan. 

    Pertumbuhan energi nuklir mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan teknologi, dinamika geopolitik, isu lingkungan, dan persepsi publik. Kecelakaan nuklir di Three Mile Island pada 1975, Chernobyl pada 1986, dan Fukushima pada 2010, jelas berimbas signifikan terhadap perkembangan nuklir global.

    Setelah medio 2012—2020, banyak negara mengendorkan pengembangan PLTN, meskipun China dan India justru intensif membangun nuklir untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Kapasitas nuklir kembali tumbuh kendati lambat dengan pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) 0,6%, dari kapasitas 370 GW pada 2010 menjadi 392 GW pada 2020.

    Berbeda dengan pandangan publik, beberapa studi menunjukkan bahwa nuklir memiliki risiko tingkat kematian paling rendah dibanding pembangkit listrik lainnya.

    Jika PLTU batu bara memiliki laju kematian antara 24,62—32,73 per TWh listrik yang dihasilkan, pembangkit listrik BBM mencapai 18,43TWh; biomassa 4,63 TWh; pembangkit berbahan bakar gas 2,82 TWh; pembangkit hidro 1,3 TWh; energi angin 0,04 TWh, dan nuklir hanya 0,03 TWh, disusul paling rendah pembangkit surya 0,02 TWh (Markandya & Wilkinson, 2007; Sovacool et al., 2016; UNSCEAR, 2008; & 2018). 

    DAMPAK LINGKUNGAN RENDAH

    Nuklir juga memiliki dampak lingkungan paling rendah dibandingkan pembangkit listrik lainnya. Untuk setiap 1 GWh produksi listrik, pembangit listrik tenaga uap (PLTU) menghasilkan emisi CO2 970 ton, disusul pembangkit BBM 720 ton, pembangkit gas 440 ton, biomassa 78—230 ton, pembangkit hidro 24 ton, energi angin 11 ton, dan nuklir 6 ton (IPP ARS, 2014; UNECE, 2020; Ember Energy, 2021).

    Sebenarnya Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara nuklir sejak 1956, sesudah Presiden Soekarno mengadakan kunjungan kenegaraan ke AS dan mencanangkan “Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai”.

    Pada 1958 dibentuklah Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). Setelah itu dibangunlah reaktor atom pertama di Bandung yang mulai beroperasi pada 1965, disusul reaktor atom RA Kartini di Yogyakarta pada 1979, dan reaktor atom GA Siwabessy di Serpong Jawa Barat pada 1987.  

    Namun di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang dikenal antinuklir, persiapan pengembangan PLTN stagnan dan malah mundur ke belakang. Pada 2011, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah dicanangkan rencana pembangunan PLTN ini, dan digelontorkan dana yang besarnya signifikan untuk kegiatan studi kelayakan, survei lokasi dan sosialisasi kepada masyarakat.  

    Di era Presiden Joko Widodo, isu nuklir seolah-oleh terlupakan dan jalan di tempat. Alih-alih melanjutkan rencana pengembangan PLTN, Jokowi malah meggenjot pembangunan PLTU batu bara secara masif lewat program nasional 35.000 MW pembangkit listrik.

    Isu nuklir kembali hangat di Tanah Air setelah Hasjim Djojohadikusimo, Ketua Delegasi Indonesia untuk COP-29, menyatakan pada 19 November 2024 di Baku, Azerbaijan bahwa Indonesia akan membangun PLTN berkapasitas 5 GW hingga 2040.

    Sebelumnya pembangunan PLTN sudah masuk dalam dokumen Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) pada 2023. 

    Merujuk pada kriteria dan pendekatan strategic planning (Johson and Schols, 1993), jika memang Indonesia serius mau memanfaatkan nuklir sebagai salah pemasok listrik beban dasar, pertanyaan fundamentalnya berapa kapasitas yang layak dibangun, kapan, dan di mana?

    Selanjutnya berdasarkan teori adopsi teknologinya Rogers (1962), terdapat beberapa faktor penentu yang perlu dipertimbangkan yaitu skala penerimaan publik, risiko operasional khususnya risiko geologi, pengelolaan limbah nuklir, dan ketergantungan bahan bakar serta teknologi.

    Diperlukan inovasi untuk pembangunan serta pengoperasian jenis pembangkit nuklir dengan penggunaan seminimal mungkin sumber daya seperti air baku, tanpa mengurangi keandalan produksi listrik, tingkat keamanan, dan bisa mengurangi dampak lingkungan secara signifikan.

    Dalam jangka panjang, pemanfaatan unit produksi bahan bakar nuklir yang sudah ada misalnya, akan lebih efisien dan memberi banyak benefit dibanding membangun unit produksi baru (Merk et al, 2017).

    Indonesia perlu belajar dari Finlandia bagaimana bisa membangun pembangkit nuklir Olkiluoto 3 dan sukses beroperasi sejak 2013, tanpa resistensi yang berarti dari masyarakat bahkan sesudah terjadinya kecelakaan PLTN Fukushima.

    Aspek yang tak kalah pentingnya adalah faktor ketergantungan terutama pasokan bahan bakar maupun teknologi kepada pihak luar.

    Jangan sampai pengembangan nuklir malah membuat Indonesia menjadi tergantung kepada suatu negara atau institusi asing. Hal yang jelas tidak sejalan dengan semangat “swa sembada energi” dari Presiden Prabowo Subianto. 

     

  • FAKTA Baru Terkuak, Shin Tae-yong Belum Teken Surat Pemecatan PSSI? Sosok Ini Umbar Hal Tak Diduga

    FAKTA Baru Terkuak, Shin Tae-yong Belum Teken Surat Pemecatan PSSI? Sosok Ini Umbar Hal Tak Diduga

    TRIBUNJAKARTA.COM – Drama pemecatan Shin Tae-yong kembali memanas, ternyata sang pelatih belum menandatangani surat pemecatan yang dibuat PSSI.

    Informasi terbaru menyebutkan bila Shin Tae-yong dan rombongan asistennya yang berasal dari Korea Selatan mendapatkan kabar mendadak dari PSSI.

    Bahkan, PSSI baru menyampaikan kabar pengakhiran kerja sama dengan Shin Tae-yong pada hari-H pengumuman pelatih baru di Timnas Indonesia.

    Seperti diketahui, pengumuman pelatih baru Timnas Indonesia disampaikan PSSI, pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

    Menariknya, Shin Tae-yong baru mendapatkan kabar pemecatan dari PSSI, pada 2,5 jam sebelum waktu pengumuman Patrick Kluivert menjadi pelatih Timnas Indonesia.

    Artinya, pelatih berkebangsaan Korea Selatan itu baru menerima kabar pengakhiran kerja sama pada 6 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

    Kabar tersebut disampaikan langsung oleh sosok dekat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Kim Jong Jin.

    Kim Jong Jin bertugas sebagai performa analisis Timnas Indonesia di era kepemimpinan Shin Tae-yong.

    Patrick Kluivert tak serakah memaksakan membawa gerbong asisten pelatih baru dari Belanda. PSSI baru saja mengumumkan bakal merekrut 10 pelatih baru menemani Kluivert di Timnas Indonesia.

    “Saya sangat tahu apa yang terjadi di dalam dan di luar (lapangan),” ujar Kim Jong Jin dikutip TribunJakarta dalam tayangan video Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (22/1/2025).

    Sosok tangan kanan Shin Tae-yong itu mengungkapkan hal tak terduga sebelum adanya kabar pemecatan.

    Menurutnya, Shin Tae-yong dan tim pelatih lainnya sangat terkejut dengan penghentian kerja secara mendadak oleh PSSI.

    Pihak dari PSSI yang diwakili manajer Timnas Indonesia, Sumardji tiba-tiba datang ke apartemen Shin Tae-yong.

    Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, (Tribunnews/Alfarizy)

    Sebelumnya tak pernah ada pembahasan tentang pengakhiran kontrak sebelum pemecatan. 

    Sumardji langsung menyampaikan surat pemberhentian sebagai pelatih Timnas Indonesia. 

    Kim melanjutkan, Shin Tae-yong sangat terkejut dengan pemberhentian secara mendadak tersebut. 

    “Dua jam setengah (sebelum pengumuman Patrick Kluivert), manajer tim kami (Sumardji) mendatangi tempat tinggal Coach Shin,” ujar dia.

    “Saya tinggal bersama Coach Shin, kami tinggal di bawah atap yang sama.” 

    “Dia datang ke apartemen Coach Shin dengan surat pemberhentiannya. Segalanya terjadi pada hari yang sama,” tambahnya.

    Sebelum adanya kabar pemecatan, Kim Jong Jin menyadari memang ada rumor soal pengakhiran kerja sama.

    Pelatih Shin Tae-yong saat konferensi pers (PSSI)

    Namun Shin Tae-yong dan tim pelatih Timnas Indonesia tak serius menanggapinya.

    “Ada rumor, namun kami hanya menanggapinya sebagai rumor. Anda melihatnya hampir setiap hari di media,” tandasnya.

    “Ini suratnya, tolong ditandatangani. Pada dasarnya, seperti itu,” jelas Kim Jong Jin.

    Lebih lanjut, Kim Jong Jin mempunyai keyakinan sampai hari ini, sang pelatih belum menandatangani surat pemecatan dari PSSI.

    “Suratnya, secara spesifik, ditujukan kepada Coach Shin namun kemudian kontraknya adalah sebuah paket yang mencakup semua asisten pelatih,” ujar Kim.

    “Jadi seketika dia menandatanganinya, saya pikir itu berlaku untuk semua. Namun, dari yang saya ketahui, dia belum menandatangani suratnya,” tukas Kim.

    Seperti diketahui, Shin Tae-yong dikontrak hingga tahun 2027 dan pemecatannya memiliki kompensasi penalti hingga puluhan miliar rupiah. 

    Shin Tae-yong sudah memegang kontrak sampai 2027 mendatang, namun PSSI memilih memecatnya dua tahun lebih dini.

    Hal itu membuat PSSI harus membayar kompensasi sebesar puluhan miliar Rupiah.

    Hal itu dikonfirmasi salah satu Exco PSSI, Arya Sinulingga di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Exco PSSI Arya Sinulingga berbicara kepada wartawan. (PSSI)

    “Dari segi finansial, puluhan miliar loh yang harus dibayar,” ujar Arya

    “Artinya itu pun kami tanggung tidak mungkin kan diperjualbelikan hal-hal itu, tidak ada yang mau beli, puluhan miliar. Kami harus ambil resiko itu,” kata Arya.

    Sementara itu, Shin Tae-yong sendiri diketahui akan segera meninggalkan Indonesia pada tanggal 26 Januari 2025 mendatang.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya