Perusahaan: Google

  • Cara Beli Tiket Open Top Tour of Jakarta, Nikmati Sunset dan Night Tour dengan Bus Tingkat

    Cara Beli Tiket Open Top Tour of Jakarta, Nikmati Sunset dan Night Tour dengan Bus Tingkat

    PIKIRAN RAKYAT – Bosan dengan rutinitas sehari-hari? Ingin menikmati keindahan Kota Jakarta dari sudut pandang yang berbeda? Open Top Tour of Jakarta bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda.

    Dengan naik bus tingkat terbuka, Anda dapat menjelajahi berbagai sudut kota sambil menikmati pemandangan gedung-gedung pencakar langit dan landmark ikonik Jakarta.

    Apa itu Open Top Tour of Jakarta?

    Open Top Tour of Jakarta adalah layanan wisata yang memungkinkan pengunjung untuk berkeliling kota Jakarta dengan menggunakan bus tingkat terbuka.

    Konsep ini memungkinkan penumpang untuk menikmati pemandangan kota secara lebih leluasa sambil merasakan angin sepoi-sepoi.

    Rute yang ditawarkan biasanya melewati kawasan-kawasan strategis di Jakarta, seperti kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Monumen Nasional (Monas), dan kawasan Kota Tua.

    Mengapa Memilih Open Top Tour of Jakarta?

    – Menawarkan pengalaman yang berbeda dalam menjelajahi kota Jakarta.

    – Nikmati pemandangan gedung-gedung pencakar langit, landmark ikonik, dan kehidupan kota dari ketinggian.

    – Selama perjalanan, Anda akan mendapatkan informasi menarik tentang sejarah dan budaya Jakarta melalui audio guide.

    – Anda bisa mengambil foto-foto menarik dengan latar belakang pemandangan kota yang indah.

    Rute dan Jadwal

    Open Top Tour of Jakarta umumnya menawarkan dua jenis tur, yaitu Sunset Tour dan Night Tour. Rute yang dilalui biasanya meliputi kawasan Sudirman-Bundaran HI.

    Sunset Tour: Sangat cocok bagi Anda yang ingin menikmati keindahan kota Jakarta saat matahari terbenam pukul 16.00 & 17.30 WIB.

    Night Tour: Nikmati gemerlap lampu kota Jakarta di malam hari pukul 19.00 & 20.30 WIB.

    Cara Beli Tiket

    Untuk menikmati perjalanan dengan Open Top Tour of Jakarta, Anda dapat membeli tiket melalui aplikasi Transjakarta. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Unduh dan buka aplikasi TJ: Transjakarta melalui Google Play Store atau App Store

    2. Pilih menu Tiket, lalu pilih Open Top Tour of Jakarta

    3. Pilih jenis, tanggal, dan waktu tur

    4. Isi jumlah tiket yang ingin dibeli

    5. Isi identitas seperti nama, email, dan nomor WhatsApp

    6. Jika sudah terisi lengkap, ceklis, dan pesan

    7. Pilih pembayaran sesuai metode yang tersedia

    8. Selesai, tiket sudah terbit di fitur MyTicket

    Tiket sudah bisa dipesan H-7 keberangkatan. Di hari tur yang dipilih, check-in di Lounge Open Top Tour of Jakarta.

    Fasilitas yang Didapatkan

    – Anda akan mendapatkan headphone untuk mendengarkan informasi menarik tentang kota Jakarta selama perjalanan.

    – Sebagai kenang-kenangan, Anda akan mendapatkan sticker pack eksklusif.

    – Tersedia lounge untuk bersantai sebelum atau setelah melakukan tur.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati keindahan kota Jakarta dari ketinggian bersama Open Top Tour of Jakarta. Ajak keluarga dan teman-teman Anda untuk merasakan pengalaman yang tak terlupakan.

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda memeriksa kembali informasi terbaru melalui website resmi Transjakarta atau aplikasi sebelum melakukan pemesanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Alasan LPG 3 Kg Dilarang Dijual Warung Eceran, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani

    2 Alasan LPG 3 Kg Dilarang Dijual Warung Eceran, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR Ahmad Muzani turut menanggapi kabar LPG 3 kg yang dialrang warung eceran mulai 1 Februari 2025. Kader Gerindra itu mengungkap tujuan kebijakan tersebut bagi masyarakat.

    Sebelumnya, masyarakat masih bisa membeli elpiji subsidi itu di warung-warung, bukan hanya di pangkalan agen resmi. Setelah warung dilarang menjualnya, muncul banyak video viral antrean masyarakat demi mendapatkan gas tersebut.

    Kenapa LPG 3 kg dilarang dijual warung eceran?

    Simak selengkapnya:

    Memangkas mata rantai ongkos produksi Ahmad Muzani menyebut tujuan kebijakan itu adalah untuk memangkas mata rantai ongkos distribusi. Menurut pria 56 tahun itu, mata rantai itu yang menyebabkan harga di masyarakat menjadi lebih mahal dari harta yang ditentukan yakni Rp12.750 per tabung, biasanya LPG 3 kg dijual sekira Rp20 ribuan.

    “Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin Februari 2025.

    Jarak pengecer ke pengguna bikin ongkos naik Selain itu, alasan lainnya diungkap Muzani bahwa ongkos logistik gas LPG 3 kg meningkat karena jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir yaitu masyarakat itu sendiri. Menurutnya, kementerian terkait perlu menanganinya dengan baik.

    “Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” ujarnya kepada awak media.

    Pertamina akan dipanggil

    Buntut dari kelangkaan gas LPG 3 kg adalah Pertamina akan dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan. Hal ini disampaikan Anggota DRP Herman Khaeron kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

    “Menurut saya, pemerintah harus mengkaji ulang. Bukan warung yang ditiadakan, tapi bagaimana menjamin bahwa si agen, si pengecer yang terdata sebagai perusahaan yang terdata di Kementerian SDM cq Pertamina, karena melalui Pertamina kerjasamanya, ini betul-betul komit terhadap apa yang menjadi peraturan pemerintah dalam hal penyaluran gas LPG 3 kilo atau gas melon. Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya,” ujarnya.

    Selain itu, Herman Khaeron juga menegaskan pemerintah tidak boleh sungkan mencabut izin pangkalan agen yang melanggara aturan. Peraturan yang menyulitkan masyarakat perlu dikaji ulang.

    “Boleh jadi bahwa temuan warung yang dia menjual di atas harga ejaran tertinggi, justru mungkin volumenya ataupun jumlahnya lebih banyak yang taat terhadap peraturan. Oleh karena ini yang harus dikaji ulang dan Pertamina akan sangat tahu. Karena data seluruh mitra kerja penyalur gas melon ini juga ada di Pertamina,” ujarnya.

    “Dan jangan sungkan-sungkan, jangan segan-segan, kalau memang kemudian ada para agen dan pengecar atau pemilik pangkalan yang melanggar aturannya, cabut aja izinnya, pindahkan kepada yang siap,” katanya.

    Demikian alasan gas LPG 2 kg dilarang dijual warung eceran menurut Ketua MPR Ahmad Muzani. Salah satunya terkait ongkos produksi yang bisa meningkat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gadis Belia Dijual Sindikat Prostitusi di Kelapa Gading Cuma Diupah Rp 50 Ribu Tiap Layani Pelanggan

    Gadis Belia Dijual Sindikat Prostitusi di Kelapa Gading Cuma Diupah Rp 50 Ribu Tiap Layani Pelanggan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Empat gadis belia dijual sindikat prostitusi online untuk melayani pria hidung belang di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Mirisnya, masing-masing korban perdagangan orang itu hanya menerima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap kali melayani tamunya.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, sindikat prostitusi online menjual keempat perempuan muda itu dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali “main”.

    Namun, mereka memangkas pendapatan para korban dan hanya memberikan mereka upah sangat minim.

    “Dari hasil pemeriksaan untuk range harga itu mulai dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 500.000,” kata Kiki, Senin (3/2/2025).

    “Untuk upah yang diterima korban sekitar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per pelanggan,” jelasnya.

    Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Sindikat beranggotakan tujuh orang ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yang perannya pun bervariasi, mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan.

    Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).

    Sementara korban alias para wanita muda yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu ialah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).

    Para tersangka dan korban nekat menjalankan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Keempat wanita muda yang diperdagangkan ini mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri mereka, melainkan secara sukarela menjajakan dirinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

    “Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini,” jelas Kiki.

    Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi.

    Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

    Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ucap ‘Allahuakbar, Allahuakbar’, Lansia di Tangsel Meninggal Usai Bolak-Balik dan Antre Gas Elpiji

    Ucap ‘Allahuakbar, Allahuakbar’, Lansia di Tangsel Meninggal Usai Bolak-Balik dan Antre Gas Elpiji

    TRIBUNJAKARTA.COM – Yonih (62), lansia di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia setelah bolak-balik dan mengantre demi mendapatkan gas elpiji 3 kg, Senin (3/2/2025).

    Sang nenek sempat beberapa kali mengucap takbir dalam sakratulmautnya, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di perjalanan menuju rumah sakit.

    Rohaya sempat menyaksikan Yonih, kerabatnya, bolak-balik untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.

    Dari rumah Yonih, di Jalan Beringin, RT 1 RW 7, pangkalan gas elpiji berjarak 500 meter.

    Rohaya melihat Yonih sedang membawa dua tabung gas kosong pada pukul 11.00 WIB. 

    Jarak yang cukup jauh harus ditempuh Yonih dobel.

    Saat pertama datang, ia tidak diperkenankan membeli gas karena tidak membawa KTP.

    “Pagi masih ketemu saya di depan, saya tanya mau kemana, dia bilang mau ngantre gas bawa tabung gas dua masih kosong tapi disuruh pulang lagi suruh pake KTP,” kata Rohaya kerabat Yonih di Pamulang, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunTangerang.

    Yonih kembali ke rumah mengambil KTP dan sempat membeli sayur terlebih dahulu.

    Tak lama kemudian, Yonih berangkat kembali untuk membeli gas dan beristirahat sejenak di laundry dekat pangkalan gas.

    “(Sampai akhirnya) dijemput lah sama menantunya pas sampai di rumah langsung pingsan dia sudah bawa tabung gas dapet,” kata Rohaya.

    Setibanya di rumah, Rohaya mengatakan. Yonih pingsan usai berhasil mendapatkan gas berwarna hijau itu. 

    Yonih langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata, namun sayangnya, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

    “Dia ngomong ‘Allahuakbar, Allahuakbar’, terus saya ajak ngomong udah enggak nyaut (menjawab). Saya minumin aja sudah tidak mau. Langsung dibawa ke rumah sakit Permata, sampai di sana sudah tidak ada, sudah meninggal dunia,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, saat ini pembelian gas bersubsidi hanya dapat dilakukan di pangkalan gas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

    Kebijakan ini diberlakukan untuk mengontrol distribusi gas subsidi agar tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan warga yang berhak.

    Kebijakan tersebut membuat pangkalan gas elpiji di banyak titik dipadati antrean.

    Warga harus lebih menyiapkan waktu dan tenaga untuk mendapatkan gas melon itu.

    Bahkan di sejumlah daerah, model distribusi baru itu mengakibatkan kelangkaan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kapolres Labuhanbatu Dapat Rp190 Juta dari Napi Narkoba? Ternyata Belum Lapor LHKPN

    Kapolres Labuhanbatu Dapat Rp190 Juta dari Napi Narkoba? Ternyata Belum Lapor LHKPN

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolres Labuhanbatu Bernard L Malau diduga belum lapor harta kekayaan LHKPN ke KPK. Sosoknya disebut menerima setoran Rp190 juta dari Endar Muda Siregar. Endar merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yang videonya viral tentang pengakuannya harus setor ke para polisi.

    Tak hanya kepala Kapolres, Endar juga mengaku setor uang Rp20 juta setiap bulan kepada Kasatnarkoba dan Kanit dari Polres Labuhanbatu setiap tanggal 10. Video itu viral diunggah akun X @ABjodohComeBack.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara mengenai kabar Kapolres Labuhanbatu Bernard L Malau tersebut. Ia menyampaikan kepada awak media, Senin 3 Februari 2025, bahwa penyelidikan terhadap sang polisi sedang dilakukan.

    “Apabila ini ada kejadian hal tersebut, maka tentunya Kapolda Sumatra Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas. Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar, hasil dari proses pendalaman, tentu Bidpropam Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah pendalaman, yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidaknya,” ujar Trunoyudo.

    Kapolres Labuhanbatu Bernhard L Malau belum lapor LHKPN

    Penelusuran Pikiran-rakyat.com pada hari ini, Senin 3 Februari 2025 pukul 20.00 WIB, nama “Bernhard L Malau”, “Bernhard Leonardo Malau”, “Bernhard Malau”, “Bernard L Malau”, “Bernard Leonardo Malau”, dan “Bernard Malau” tidak ditemukan melaporkan harta kekayaan ke KPK. Website untuk mengeceknya adalah laman LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saat ditelusuri dokumen kekayaan di tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, sampai 2025, tidak ada laporan tentang hartanya.

    Padahal, Kepala Kepolisian Sektor (jabatannya di bawah Kapolres) saja melaporkan hartanya. Salah satu kapolsek itu adalah Insan Malau yang merupakan Kapolsek Nanga Taman, Polda Kalimantan Barat. Sang polisi melaporkan LHKPN terakhir kali pada 31 Desember 2023 dengan total harta kekayaan Rp87 juta.

    Profil Kapolres Labuhanbatu Bernhard L Malau Nama lengkap: Bernhard Leonardo Malau TTL: Medan, 22 Agustus 1976 Sekolah: SMA Negeri 8 Medan Universitas: Universitas HKBP Nomensen Medan jurusan Administrasi Negara Sekolah Kepolisian: Akpol (2004) Karier Bernhard L Malau Komandan Peleton I Kompi Detasemen A Sat Brimob Polda Papua. Pasi Ops Den B Polda Papua Kapolsek Kuala Kencana Polres Timika (2012) Kasat Lantas Polres Jaya Pura (2013) Kasubag Anev Papua (2014) Kapolsek Medan Timur Kapolsek Deli Tua Kabag OPS Polres Langkat Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara (sejak Desember 2023)

    Demikian kabar Kapolres Labuhanbatu Bernhard L Malau belum lapor LHKPN ke KPK. Ia diduga menerima setoran Rp190 juta setiap bulan dari napi narkoba bernama Endar Muda Siregar. Kasusnya sedang diselidiki Propam Polda Sumatera Utara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gas Melon Langka, Pertamina Klaim Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan Aman, Begini Cara Cek Lokasinya – Halaman all

    Gas Melon Langka, Pertamina Klaim Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan Aman, Begini Cara Cek Lokasinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga mengklaim stok elpiji 3 kg di pangkalan resmi mereka dalam keadaan aman.

    Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, berdasarkan pemeriksaan pihaknya, situasi di pangkalan sudah kondusif.

    “Di level pangkalan tadi dari cek lapangan sudah kondusif,” katanya kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Heppy justru mengawatirkan kelangkaan elpiji 3 kg terjadi di tingkat pengecer.

    “Saya khawatirnya yang kelangkaan di level pengecer,” ujarnya.

    Ia pun mengatakan bahwa lokasi pangkalan resmi Pertamina yang menjual elpiji 3 kg bisa dicek di situs ptm.id/infolpg3kg.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, terdapat beberapa opsi pada laman tersebut ketika dibuka.

    Ada pilihan untuk melihat dasar hukum program subsidi elpiji 3 kg serta opsi lainnya adalah untuk mencari tahu pihak mana saja yang berhak menerima dan cara menjadi penerimanya.

    Geser lagi ke bawah, terdapat opsi lokasi pangkalan terdekat dan pertanyaan umum seputar program subsidi elpiji 3 kg.

    Ketika menekan lokasi pangkalan terdekat, situs akan meminta izin untuk bisa mengakses lokasi pengguna.

    Setelah pengguna mengizinkan lokasinya bisa diakses, muncul daftar pangkalan terdekat yang bisa dikunjungi untuk membeli elpiji 3 kg.

    Daftar pangkalan tersebut dilengkapi dengan nama toko atau nama penjualnya.

    Pengguna bisa menekan bagian “rute” di sebelah nama si penjual atau pangkalannya, lalu akan berpindah ke aplikasi Google Maps untuk kemudian ditunjukkan jalan menuju pangkalan terdekat.

    Tribunnews mengakses situs ini di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari daftar lokasi pangkalan terdekat, ada 10 pangkalan yang bisa dijangkau.

    Jaraknya bervariasi, dari yang paling dekat sepanjang 950 meter, hingga terjauh adalah 4 kilometer. Rata-rata jaraknya di bawah 2 kilometer.

    Sebagimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    “Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

    Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

    Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

    “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

    Distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

    Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. 

  • Google perbaiki kesalahan informasi nilai tukar rupiah

    Google perbaiki kesalahan informasi nilai tukar rupiah

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kemkomdigi: Google perbaiki kesalahan informasi nilai tukar rupiah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Februari 2025 – 19:11 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut bahwa pihak Google telah bekerja untuk memperbaiki kesalahan informasi nilai tukar rupiah di Google Search.

    “Ya, mereka memperbaiki itu,” ujar Nezar di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin.

    Nezar mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Google terkait adanya masalah yang mempengaruhi informasi nilai tukar Rupiah (IDR) di Google Search.

    Dia menyebut bahwa Google telah mengambil langkah-langkah untuk mengoreksi kekeliruan tersebut.

     

    Kita sudah komunikasi dan kelihatannya mereka sudah mengkoreksi itu,” ucap dia.

    Sebelumnya, Google mengatakan kesalahan informasi nilai tukar dari rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS) yang berada pada level 8.170,65 pada hasil pencarian di Google Search berasal dari data konversi pihak ketiga.

    Setelah menerima laporan ketidakakuratan, Google telah meminta penyedia data untuk segera memperbaiki kesalahan informasi tersebut.

    “Ketika kami mengetahui ketidakakuratan, kami menghubungi penyedia data untuk memperbaiki kesalahan secepat mungkin,” kata perwakilan Google dalam keterangan tertulis kepada ANTARA, Sabtu (1/2).

    Google pada Sabtu sore, mengalami masalah terkait tampilan nilai tukar dari rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS) yang berada di level 8.170,65.

    Pantauan ANTARA pada Sabtu (1/2) sore, hal tersebut masih terus terjadi, nilai tukar rupiah masih berada pada level 8.170. Tidak hanya itu saja, ketika tim ANTARA memilih mata uang lain, seperti Euro, nilai tukar berada pada level 8.348,50 alih-alih Rp16.889.

    Pada Jumat (31/1), nilai tukar rupiah (kurs) pada penutupan perdagangan hari itu melemah 49 poin atau 0,30 persen menjadi Rp16.305 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.257 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Jumat turut melemah ke level Rp16.312 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.259 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Ombudsman Sebut Pembuatan Pagar Laut Adalah Upaya Menguasai Ruang Laut

    Ombudsman Sebut Pembuatan Pagar Laut Adalah Upaya Menguasai Ruang Laut

    PIKIRAN RAKYAT – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang bertujuan untuk menguasai ruang laut secara sepihak. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025. 

    “Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Fadli.

    Fadli menuturkan, dugaan tersebut terlihat dengan adanya temuan dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut seluas 370 hektare di Kohod, Tangerang, Banten, yang sebagian dokumen atau seluruhnya sudah diterbitkan. 

    Kemudian, lanjut Fadli, ada pihak yang sama kembali mengajukan permohonan penguasaan laut seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta, ujung terluar dari wilayah yang diajukan sama persis dengan lokasi pembangunan pagar laut.

    “Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod,” ucap Fadli. 

    Selain itu, diungkapkan Fadli, ada surat mengindikasikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan hak atas laut sengaja membangun sekatan-sekatan tradisional seperti cerucu dari bambu untuk memudahkan identifikasi kepemilikan luas laut. 

    “Itu jelas dari surat pengajuan tersebut. sehingga memudahkan indentifikasi. Kami menenggarai identifikasi ini pengukuran karena gimana pengukurannya kalau batasnya tidak ada,” ucap Fadli.

    Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi

    Fadli menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi lantaran mengabaikan laporan masyarakat soal adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, meskipun ada upaya dari DKP Banten dalam menanggapi laporan masyarakat tetapi proses penanganannya berlangsung lebih lama dari yang diharapkan. 

    “Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli. 

    Fadli mengatakan, pihaknya memahami segala keterbatasan DKP Banten yang sudah berupaya menangani permasalahan pagar laut. Akan tetapi, kata dia, upaya pembongkaran pagar laut yang baru terlaksana pada 22 Januari 2025, belum maksimal dan panjang pagar laut justru semakin bertambah.

    “Upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” tutur Fadli. 

    Minta DKP Banten Tuntaskan Penertiban Pagar Laut 

    Ombudsman mendorong DKP Banten segera mengkoordinasikan dan menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, sisa pagar yang belum dibongkar sepanjang 11 Kilometer. 

    Selain itu, lanjut Fadli, Ombudsman mendorong DKP Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi adanya penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut dari segi administratif maupun pidana. Menurutnya, langkah ini penting untuk penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Kita juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai Undang-Undang (UU), bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab Pemda,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Alasan LPG 3 Kg Dilarang Dijual Warung Eceran, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani

    Larangan Pengecer Jual LPG Susahkan Rakyat Kecil, Pengamat Ekonomi: Harus Dibatalkan

    PIKIRAN RAKYAT – Larangan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kg dinilai menyusahkan rakyat kecil. Kebijakan ini justru berpotensi mematikan pedagang kecil karena menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 kg. Ini berbanding terbalik dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak pada rakyat kecil.

    “Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka,” kata pengamat ekonomi Fahmy Radhi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

    Fahmi mengatakan, pelarangan tersebut bisa berdampak bagi wirausaha akar rumput. Mereka bisa saja kehilangan pendapatan. Efek buruknya, mereka kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. 

    Fahmi meminta Presiden Prabowo menegur kebijakan yang dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut.

    “Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin beban subsidi elpiji pemerintah berkurang.

    “Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” katanya.

    Sofyano menilai, penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca abu-abu.

    Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi. 

    Di sisi lain, lanjut Sofyano, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.

    “Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” ujarnya.

    Menurut Sofyano, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran. 

    Buat pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi LPG 3 kg serta yang berkaitan dengan meningkatnya kuota. Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini. 

    “Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” kata Sofyano.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi, Abaikan Laporan Warga Soal Pagar Laut

    Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi, Abaikan Laporan Warga Soal Pagar Laut

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi lantaran mengabaikan laporan masyarakat soal adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    Menurutnya, meskipun ada upaya dari DKP Banten dalam menanggapi laporan masyarakat tetapi proses penanganannya berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.

    “Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

    Fadli mengatakan, pihaknya memahami segala keterbatasan DKP Banten yang sudah berupaya menangani permasalahan pagar laut. Akan tetapi, kata dia, upaya pembongkaran pagar laut yang baru terlaksana pada 22 Januari 2025, belum maksimal dan panjang pagar laut justru semakin bertambah.

    “Upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” tutur Fadli. 

    Oleh karena itu Ombudsman mendorong DKP Banten segera mengkoordinasikan dan menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, sisa pagar yang belum dibongkar sepanjang 11 Kilometer. 

    Selain itu, lanjut Fadli, Ombudsman mendorong DKP Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi adanya penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut dari segi administratif maupun pidana. Menurutnya, langkah ini penting untuk penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Kita juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai Undang-Undang (UU), bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab Pemda,” ujarnya.

    Dilaporkan ke KPK 

    Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama sejumlah pegiat antikorupsi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Menurut Samad, diduga ada praktik suap di balik penetapan PIK 2 sebagai PSN.  

    “Kita ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional. Karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” kata Samad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31 Januari 2025. 

    Samad menyebut kedatangannya ke kantor KPK bersama Mochammad Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni diterima langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dan wakilnya Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

    Menurutnya, lembaga antirasuah berwenang memeriksa penyelenggara negara di tingkat daerah maupun tingkat pusat lantaran dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara. 

    “Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara,” ucap Samad.

    Lebih lanjut Samad mengaku pihaknya telah mengantongi banyak data terkait dugaan korupsi penetapan PSN PIK 2. Menurutnya, data itu bisa langsung diserahkan kepada KPK untuk membantu lembaga antirasuah melakukan penyelidikan lebih cepat. 

    “Tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pulbaket (Pengumpulan bahan dan Keterangan),” ujar Samad. 

    Laporkan Penerbitan Sertifikat Laut 

    Samad juga melaporkan adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan di atas laut yang diduga dilakukan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Dalam hal ini, dia meminta KPK segera memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penerbitan Hak Guna Bangunan tersebut. 

    “Kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Grup dan anak perusahaannya,” ucap Samad. 

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujarnya melanjutkan.

    Samad bersama pegiat antikorupsi mendorong KPK supaya memeriksa sejumlah pihak yang berlatar belakang penyelenggara negara maupun swasta. Sebab, kata dia, tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ataupun mengatur presiden.

    “Penyelenggara negara itu siapa? Mulai dari kementerian, sampai aparat tingkat bawah, kabupaten, provinsi, maupun sampai yang paling di atas. Jadi semua kita minta diperiksa,” ujar Samad.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News