Perusahaan: Google

  • VIRAL Sejoli Diperas Saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot, Begini Kata Polisi 

    VIRAL Sejoli Diperas Saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot, Begini Kata Polisi 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Video viral diduga aksi pemerasan yang menimpa sejoli saat menonton laga Persija Jakarta vs Persib Bandung di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pada Minggu (16/2/2025).

    Dalam video diunggah akun X @bekokjin, tampak korban sejoli laki-laki dan perempuan diduga tengah diperas oleh seorang pria. 

    Pria bertopi hitam terlihat memiting bagian leher korban laki-laki di dekat pagar pembatas tribun, sementara korban perempuan sempat menunjukkan ponselnya ke pria tersebut. 

    Dalam keterangan video tertulis “ini depan aku cwe cwo kena, tapi dia selamet karena diancem buat transfer. Si cwe kasi bukti tfnya (transfernya). Abis itu aku jadinya mangsanya. Tp aku aman”. 

    TribunJakarta.com berusaha mengonfirmasi kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Tetapi belum diketahui secara pasti adanya dugaan pemerasan seperti narasi pada video. 

    Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota Kompol Agus Rohmat mengatakan, pihaknya mengimbau korban membuat laporan polisi jika benar ada aksi pemerasan saat menonton laga Persija vs Persib di Bekasi. 

    “Kami berharap kalau memang ada korban seperti itu, segera (melapor) ke pihak kepolisian,” kata Agus, Senin (17/2/2025). 

    Agus menjelaskan pihaknya menangkap dua orang tersangka saat laga Persija Jakarta vs Persib Bandung di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

    Satu pelaku ditangkap karena kedapatan mencopet. Sedangkan satu lainnya ditangkap karena membawa narkoba jenis tembakau sinte. 

    Selain itu, pihaknya baru menerima laporan terkait pengeroyokan suporter yang terjadi pada laga antara Persija Jakarta vs Persib Bandung di Stadion Patriot Bekasi. 

    Laporan dilayangkan korban yang dipukuli oknum suporter The Jak Mania, alasannya karena dianggap pendukung Persib Bandung. 

    “LP (laporan polisi) ada dua terkait penyerahan, dan kami sampaikan juga ada dua pelaku yang kami amankan, satu kedapatan membawa sinte dan satu pelaku copet,” tegas dia. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman berharap tiga oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil sang ayah dihukum maksimal.

    Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis setimpal atas perbuatan terdakwa membunuh ayahnya.

    “Saya berharap terdakwa dapat hukuman atas perbuatannya masing-masing secara setimpal apa yang mereka perbuat,” kata Agam saat menjadi saksi di sidang perkara, Selasa (18/2/2025).

    Dia meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal karena tindak pembunuhan berencana dilakukan sudah menimbulkan dukacita mendalam bagi pihak keluarga besar.

    Agam ditembak di bagian dada oleh terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menggunakan senjata api dinas milik Sersan Satu Akbar Adli di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Padahal kala itu, Ilyas sedang berupaya mengamankan unit mobil Honda Brio miliknya yang digelapkan tersangka warga sipil lalu dijual kepada oknum anggota TNI AL seharga Rp55 juta.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pakar Melihat Status Tiga Oknum TNI AL Akan Berubah 180 derajat Usai Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental mobil. Reza Usul Ganti Rugi ke Korban.

    “Apalagi merenggut nyawa ayah saya itu luar biasa, menyakitkan buat kami keluarga. Karena beliau, almarhum yang terdepan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

    Selain sebagai sosok tulang punggung keluarga, Agam Muhammad Nasrudin menuturkan bahwa sang ayah merupakan sosok yang luar biasa karena selalu membimbing dalam hal agama.

    Sehingga berharap Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono memberi vonis setimpal.

    Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

    Sesuai fakta-fakta persidangan selama jalannya sidangnya perkara pembunuhan dan penadahan mobil milik mendiang ayahnya hingga nanti masuk ke tahapan putusan.

    “Hukuman setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang terdakwa lakukan,” tuturnya.

    Berdasar dakwaan Oditur Militer, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.

    Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

    Bila mengacu Pasal 340 KUHP maka terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

    Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    “Sama seperti abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” kata Rizky Agam Syahputra.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    Sebelumnya, Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk meminta pemeriksaan Hasto ditunda lantaran sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar hakim dapat memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wujudkan Desa Mandiri yang Berkelanjutan dalam Sinergisitas Program dan Kebijakan Ekonomi Sirkular

    Wujudkan Desa Mandiri yang Berkelanjutan dalam Sinergisitas Program dan Kebijakan Ekonomi Sirkular

    Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq menandatangani Nota Kesepahaman tentang “Sinergisitas Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Desa dan Daerah tertinggal” di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
     
    Turut hadir mendampingi Menteri LH/Kepala BPLH yakni Sekretaris Menteri LH/Sestama BPLH, Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), dan Deputi Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). 
     
    Indonesia mempunyai sekitar 75 ribu desa yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi bukti nyata pemerintah dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berkelanjutan. Untuk itu sinergisitas berfokus pada kolaborasi program dan kebijakan pembangunan desa untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

    Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan penguatan kelembagaan ekonomi desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular dan implementasi Program Kampung Iklim (PROKLIM). 
     
    Bagian penting dari kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat desa dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 
     

    “Dengan program edukasi yang melibatkan masyarakat desa, kita berharap dapat membangun budaya peduli lingkungan sejak dini, yang akan memastikan desa-desa kita berkembang secara ekonomis, tetapi juga tetap menjaga kelestarian alam,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq.
     
    Adapun implementasi kesepakatan dari Nota Kesepahaman tersebut telah diterapkan, salah satunya pada kegiatan Aksi Desa Bebas Sampah pada Sabtu, 15 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 yang berpusat di Desa Malaka, Lombok Utara, NTB, dan diikuti oleh tujuh desa lainnya di seluruh Indonesia. 
     

     
    Aksi Desa Bebas Sampah merupakan salah satu asta yang menjadi target dari delapan asta dalam peringatan HPSN 2025. Melalui Aksi Desa Bebas Sampah, desa-desa di seluruh Indonesia diajak untuk menjadi bagian dari solusi. Desa memegang peran kunci dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mengingat sebagai wilayah penghasil utama limbah organik dari rumah tangga, pertanian, dan peternakan. 
     
    Dalam aksi ini pemerintah menargetkan:
     
    1. Pengurangan volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir secara signifikan
     
    2. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah
     
    3. Penerapan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya baru
     
    Selain itu Menteri Lingkungan Hidup juga menyoroti penanggulangan sampah di Jakarta. Pada prinsipnya, terdapat dua isu utama terkait pengelolaan sampah Jakarta, yaitu penyelesaian permasalahan timbunan sampah di TPST Bantargebang yang saat ini sudah menumpuk, dan penanganan timbulan sampah harian Jakarta sebesar 8.607,26 ton/hari melalui upaya pengelolaan sampah di sumber agar sampah tersebut tidak dibuang ke TPST Bantargebang.
     
    “Untuk konteks Jakarta, kami telah melakukan koordinasi secara intens dengan para pelaku penting pengelolaan sampah di Jakarta, mencakup pemerintah daerah, para produsen, asosiasi, penggiat pengelolaan sampah, socioecopreneur, penyuluh lingkungan hidup, Satpel-LH, jumantik, pengelola kawasan dan perusahaan, sektor horeka, dan lainnya. Kami, bersama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, telah melakukan pemetaan secara mendalam terkait kondisi eksisting saat ini, permasalahan yang dihadapi, dan langkah-langkah apa yang diperlukan untuk mengurai permasalahan yang ada,” ucapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Ketahuan Ada Akun Medsos di Bawah Umur, Platform Digital Dijatuhi Sanksi

    Ketahuan Ada Akun Medsos di Bawah Umur, Platform Digital Dijatuhi Sanksi

    Jakarta

    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan keseriusan untuk melakukan pembatasan kepemilikan akun media sosial (medsos). Jika terbukti ada pelanggaran, maka platform digital akan dikenakan sanksi tegas.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti keberadaan generasi post gen Z, di mana mereka berusia di bawah 12 tahun dan sudah terlahir di era digital. Disampaikannya, 9,17% dari pengguna internet berasal dari kelompok usia post gen Z atau 12 tahun ke bawah dan mendapatkan akses tidak terbatas ke dunia maya namun belum memiliki perlindungan yang memadai.

    Untuk itu, pemerintah berencana menerbitkan aturan khusus untuk yang diperbolehkan memanfaatkan medsos. Meutya menegaskan tidak melarang anak-anak berselancar di internet, melainkan diperbolehkan jika sudah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.

    Terkait sanksi jika ada pengguna di bawah umur, pemerintah tidak akan menjatuhkan kepada orang tua, namun hal itu menjadi pertanggungjawaban dari pemilik platform digital.

    “Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini. Sekali lagi, kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya,” ujar Meutya di peringatan Hari Keamanan Berinternet 2025 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Sebagai informasi, aturan pembatasan usia yang mengakses medsos ini masih dalam tahap penggodokan. Begitu juga, terkait kelompok umur yang akan dibatasi oleh pemerintah dalam regulasi ini nantinya.

    “Justru di sini juga kita menaruh kewajiban (platform digital) untuk ada edukasi kepada orang tua. Yang memang sudah banyak dilakukan, termasuk misalnya dengan Google karena kita belum ada sebetulnya aturan yang mewajibkan itu. Jadi, itu kurang lebih kisi-kisinya,” jelas Meutya.

    Ketika ditanya mengenai perkembangan aturan pembatasan usia yang akses medsos, Menkomdigi menjawab bahwa aturan itu akan segera rampung dalam waktu dekat.

    “Finalnya tentu nanti akan disampaikan langsung. Sudah ya, di atas 90% lah. Insya Allah rampung dalam waktu dekat,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

    (agt/agt)

  • Korea Selatan Larang Warga Unduh DeepSeek AI karena Masalah Privasi – Page 3

    Korea Selatan Larang Warga Unduh DeepSeek AI karena Masalah Privasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aplikasi asisten AI asal China, DeepSeek, untuk sementara ditarik dari toko aplikasi di Korea Selatan sejak 15 Februari 2025.

    Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) Korea Selatan menyatakan larangan terhadap warga untuk mengunduh aplikasi AI itu disebabkan oleh ketidakpatuhan Deepseek terhadap undang-undang perlindungan data setempat.

    Meskipun demikian, pengguna yang sudah terlanjur mengunduh aplikasi ini masih dapat menggunakannya. DeepSeek juga diblokir pada perangkat pemerintah dan militer Korea Selatan.

    DeepSeek baru saja mendirikan kantor lokal di Korea Selatan pada 10 Februari 2025. Perusahaan mengakui bahwa mereka tidak sepenuhnya mempertimbangkan undang-undang perlindungan data Korea Selatan saat meluncurkan layanan mereka secara global.

    Untungnya bagi pengguna Korea Selatan, perusahaan AI yang sedang naik daun ini menyatakan akan bekerja sama dengan PIPC. Demikian sebagaimana dikutip dari Engadget, Selasa (18/2/2025).

    PIPC menyatakan bahwa pemeriksaan DeepSeek akan memakan Waktu, namun tidak serumit pemeriksaan terhadap enam layanan AI dari Google, OpenAI, Microsoft, dan lainnya memakan waktu sekitar lima bulan.

    Inspeksi DeepSeek AI diperkirakan akan memakan waktu lebih singkat karena hanya melibatkan satu perusahaan.

     

  • Video: Fitur ‘Lapor Cuaca Buruk’ Bakal Ditambahkan di Google Maps

    Video: Fitur ‘Lapor Cuaca Buruk’ Bakal Ditambahkan di Google Maps

    Video: Fitur ‘Lapor Cuaca Buruk’ Bakal Ditambahkan di Google Maps

  • Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara, Monas Ditutup 19-20 Februari 2025

    Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara, Monas Ditutup 19-20 Februari 2025

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kawasan Monumen Nasional (Monas) bakal ditutup untuk umum pada 19-20 Februari 2025 besok.

    Penutupan dilakukan guna mendukung kelancaran prosesi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025) mendatang.

    “Operasional Monas ditutup sampai acara gladi bersih dan pelantikan selesai,” ucap Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Isa Sarnuri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

    Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini bilang, kawasan Monas bakal langsung dibuka setelah acara pelantikan selesai.

    “Diperkirakan pukul 13.00 WIB sudah dibuka untuk umum,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 481 kepala daerah bakal dilantik di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025) mulai pukul 10.00 WIB.

    Sebelum dilantik, mereka akan terlebih dahulu dikumpulkan di kawasan Monas.

    “Seluruh kepala daerah dan wakilnya besok bergerak dari Monas ke Istana Negara,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2024).

    Adapun sebelum pelantikan, ratusan kepala daerah ini juga dikumpulkan di kawasan Monas untuk melakukan gladi bersih.

    Acara gladi bersih ini dilaksanakan pada Selasa (18/2/2025) hingga Rabu (19/2/2025) besok.

    Dalam gladi bersih tersebut, mereka diberi arahan terkait urutan acara atau rundown pelantikan yang akan dilaksanakan Kamis besok.

    “Untuk pagi tadi, para kepala daerah yang akan dilantik diberi pengarahan, rundownnya. Proses pelantikan seperti apa dan mereka diharapkan bisa berlatih untuk menyesuaikan,” ujarnya.

    “Karena dari Monas mereka akan bergeser menuju istana, harus rapi. Ini kan sekali seumur hidup dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Google Tingkatkan Keamanan Google Play Protect, Lindungi Pengguna Indonesia dari Aplikasi Berbahaya – Page 3

    Google Tingkatkan Keamanan Google Play Protect, Lindungi Pengguna Indonesia dari Aplikasi Berbahaya – Page 3

    Untuk diketahui, Enhanced Fraud Protection sekaligus melengkapi kemampuan Google Play Protect sebagai fitur keamanan yang mencegah pengguna memasang aplikasi berbahaya di perangkat Android.

    Disebutkan, Google Play Protect memindai lebih dari 200 miliar aplikasi setiap hari dan melakukan pemindaian real-time di tingkat kode aplikasi. Pada 2024, pemindaian sistem ini telah mengidentifikasi lebih dari 13 juta aplikasi berbahaya baru.

    Selain menghadirkan Enhanced Fraud Protection, Google juga terus bekerja sama dengan Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk meningkatkan ketahanan siber di Indonesia.

    Selama lebih dari tiga tahun, menurut Putri, pihaknya bersama Komdigi telah mendukung Digital Talent Scholarship yang membina lebih dari 540 tenaga profesional keamanan siber di Indonesia, dan sebagian besar telah terjun ke dunia kerja. 

  • Teriakan Saat Temuan Mayat Misterius di Beji Depok, Kondisinya Mengenaskan Kaki dan Tangan Patah

    Teriakan Saat Temuan Mayat Misterius di Beji Depok, Kondisinya Mengenaskan Kaki dan Tangan Patah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Mayat misterius terkapar bersimbah darah di Jalan Kabel, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

    Temuan mayat tanpa identitas itu menggegerkan warga sekitar. Terlebih, ceceran darah masih mengalir dari bagian kepala korban.

    Sedangkan korban dalam keadaan tertelungkup saat ditemukan.

    Warga sekitar bernama Indri menceritakan kronologi penemuan mayat tanpa identitas tersebut sekira pukul 05.30 WIB.

    Saat itu, suasana sekitar masih sepi.

    “Tadi nanya orang lapak juga mereka enggak dengar apa-apa. Tahu-tahu ada yang teriak karena ada mayat,” kata Indri.

    Indri melihat kondisi korban yang tewas mengenaskan. Badan korban agak besar, berkulit putih dan mengenakan pakaian rapi.

    Namun tidak ditemukan identitas apapun di tubuh korban. Kemudian, warga menemukan ponsel yang tergeletak di semak-semak.

    Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup bersimbah darah.

    Darah yang mengalir tersebut disebabkan bagian depan kepala korban bocor. 

    Selain itu, kondisi kaki dan tangannya juga sudah patah. 

    “Ya dari tampilan awal itu pria tersebut terluka di bagian kepala yang cukup besar, sehingga mengakibatkan darah yang keluar cukup banyak,” kata Made di Mapolres Metro Depok, Selasa siang.

    “Saat ini korban terlihat terluka di bagian kepala, kemudian patah di kaki dan tangannya,” sambungnya.

    Made menambahkan, pihak kepolisian sedang menyelidiki penemuan mayat tersebut untuk memastikan penyebab kematian korban.

    “Ya saat ini masih kami selidikinya ya, jadi dugaan-dugaan sementara itu ada beberapa dugaan, apakah menjadi korban tindak pidana ataupun yang bersangkutan melakukan bunuh diri, itu masih kita dalami ya,” ungkapnya.

    Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata dan mencari rekaman CCTV di sekitaran lokasi.

    Saat dimintai keterangan, warga setempat mengaku tidak mengenali ciri-ciri wajah dan tubuh korban.

    Polisi juga mendapati HP di semak-semak dekat penemuan jasad korban. Namun, belum diketahui apakah milik korban atau bukan.

    “Usia kami perkirakan sekitar umur 30 tahun gitu, kondisi hancur hampir setengahnya,” ujarnya. 

    Saat ini, jasad korban sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan otopsi. (TribunDepok)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya