Perusahaan: Google

  • Fitur Google di HP Android Bisa Temukan Orang yang Hilang, Ini Caranya

    Fitur Google di HP Android Bisa Temukan Orang yang Hilang, Ini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google meluncurkan pembaruan fitur People untuk aplikasi Find My Device. Fitur ini akan menampilkan peta teman-teman dan anggota keluarga yang berbagi lokasi dengan pengguna.

    Fitur ini diumumkan pada pembaruan fitur Android awal bulan Maret dan sekarang mulai tersedia ke lebih banyak pengguna.

    Perubahan utama terjadi pada tab Perangkat. Ketika pengguna mengakses tab ini, hal pertama yang akan dilihat adalah tampilan baru. Alih-alih daftar perangkat dalam satu layar, pengguna akan melihat tampilan layar terbagi.

    Setengah bagian atas layar akan menampilkan peta dengan lokasi perangkat yang dipilih saat ini. Di bawahnya, pengguna akan melihat daftar perangkat mereka.

    Pada pembaruan ini, daftar ponsel dan perangkat lainnya akan lebih ringkas dibandingkan dengan sebelumnya, tetapi tetap menampilkan gambarnya, demikian dikutip dari Android Headline, Rabu (17/3/2025).

    Ketika pengguna mengetuk salah satu perangkat, akan terbuka panel dengan opsi tambahan. Salah satunya akan memainkan suara untuk membantu pengguna menemukannya, yang lain menandainya sebagai hilang, dan yang terakhir akan memberi pengguna petunjuk untuk menemukannya.

    Pembaruan penting lainnya akan membantu pengguna menemukan orang yang tersesat. Jadi, ketika pengguna menggunakan fitur People, orang-orang akan dapat berbagi data lokasi mereka dengan orang lain.

    Jika sudah mendapat pembaruan, Anda akan melihat tab People baru di bagian bawah layar. Ketika mengetuknya, pengguna masih akan melihat layar peta, tetapi bagian bawah layar akan berbeda.

    Pengguna akan melihat tombol Bagikan Baru yang memungkinkan untuk memilih dengan siapa ingin membagikan lokasi. Membagikan lokasi kepada seseorang berarti mereka dapat melihat lokasi Anda berada.

    Pengguna dapat memilih durasi waktu berbagi lokasi, antara satu jam, hanya untuk hari itu, sampai Anda mematikannya, atau durasi khusus.

    Setelah mulai berbagi lokasi, Anda akan melihat panel baru di bagian bawah layar. Panel ini akan dibagi menjadi dua tab.

    Tab pertama akan menampilkan semua orang yang berbagi lokasi dengan Anda. Dan tab kedua akan menunjukkan kepada Anda orang-orang yang berbagi lokasi dengan Anda. Fitur ini bisa sangat berguna jika Anda kehilangan kabar dari seseorang.

    (dem/dem)

  • Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 dengan Membuka Amplop ini

    Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 dengan Membuka Amplop ini

    JABAR EKSPRES – Hanya satu kali klik, kamu bisa berkesempatan mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp200.000 dari amplop DANA Kaget terbaru.

    Namun, kesempatan ini eksklusif hanya bagi pengguna aplikasi dompet digital DANA.

    Jadi, pastikan kamu sudah punya akun DANA yang aktif sebelum mencoba keberuntunganmu di sini.

    Baca juga : Cairkan Saldo DANA Gratis hingga Rp100.000 Cukup Buka Amplop ini

    DANA Kaget merupakan salah satu fitur dari aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna berbagi saldo dalam bentuk “amplop digital.”

    Konsepnya mirip dengan bagi-bagi angpao di momen spesial, tapi kali ini dalam bentuk digital yang bisa di akses dengan lebih praktis.

    Amplop ini biasanya di bagikan melalui tautan unik yang bisa di akses oleh siapa saja yang memiliki akun DANA.

    Ketika kamu mengklik tautan tersebut, saldo DANA akan secara otomatis masuk ke akunmu sesuai dengan jumlah yang di sediakan oleh pengirim.

    Tak heran jika fitur ini menjadi salah satu yang paling di sukai pengguna DANA.

    Baca juga : Bongkar Amplop ini Langsung Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp150.000

    Cara Mendapatkan Saldo Gratis dari DANA Kaget

    Jika kamu ingin mencoba keberuntunganmu dan mendapatkan saldo gratis dari DANA Kaget, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Pastikan Aplikasi DANA Terinstal dan Akun Sudah Aktif

    Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi DANA dari Google Play Store atau Apple App Store.

    Jika sudah punya, pastikan aplikasimu selalu dalam versi terbaru agar tidak ada kendala saat mengakses fitur ini.

    Jika kamu belum punya akun DANA, segera daftar menggunakan nomor HP yang aktif, lalu lakukan verifikasi hingga akunmu siap digunakan.

    2. Temukan Link DANA Kaget yang Dibagikan

    Tautan DANA Kaget biasanya di bagikan di berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, atau grup komunitas tertentu.

    Kamu juga bisa menemukannya di akun resmi DANA atau dari influencer yang sering berbagi saldo gratis kepada followers mereka.

    Selain itu, beberapa situs seperti jabarekspres.com juga sering membagikan link DANA Kaget, jadi selalu cek update terbaru agar tidak ketinggalan kesempatan emas ini.

  • Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons soal kritik dan tanggapan negatif dari rakyat terkait pengesahan UU TNI. Dia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka kepada pemerintah atas kebijakan ini.

    Ia mengatakan bahwa terdapat larangan serta batasan yang diberlakukan bagi prajurit aktif. Dengan demikian, pengesahan UU ini tidak seperti apa yang ramai dinarasikan.

    “Tetap dilarang (bisnis), tidak boleh berbisnis tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa hal lagi (ketentuan), itu harus (dipatuhi),” kata Puan, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 20 Maret 2025.

    “Dan bahkan, kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 lembaga yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujarnya menegaskan.

    Untuk itu, dia memohon agar semuanya berbaik sangka dan membaca dengan saksama dulu ketentuan yang sudah sama-sama disepakati oleh anggota legislatif di paripurna kemarin.

    “Jadi tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan,” ucap dia.

    “Jangan belum apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berburuk sangka dan berprasangka negatif,” katanya menandaskan.

    Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik.

    Rencananya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Namun, rencana ini memicu gelombang demonstrasi yang menolak pengesahan RUU tersebut.

    4 Kekhawatiran Utama dalam Demo Tolak RUU TNI

    1. Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Kekhawatiran bahwa militer akan kembali menduduki jabatan sipil dan BUMN seperti pada masa Orde Baru.

    2. Ancaman Demokrasi dan HAM

    Kekhawatiran bahwa ruang gerak masyarakat sipil akan semakin dipersempit.

    3. Impunitas Militer

    Kekhawatiran bahwa pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin sulit diadili.

    4. Persaingan Kerja yang Bertambah

    Kekhawatiran bahwa perwira TNI akan memasuki sektor sipil dan merebut lapangan kerja anak muda. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L (Kementerian atau Lembaga) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat 21 Maret 2025.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI Ahmad Muzani melepas keberangkatan 450 peserta mudik gratis di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat.

    Muzani mengatakan total terdapat 15 bus yang dilepas dalam acara mudik gratis hari ini keberangkatan ke Bandar Lampung Pringsewu, Metro, Bandar Jaya Lampung Utara, Lampung Utara, Kota Bumi Lampung Selatan sampai kemudian Tulang Bawang.

    “Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 21 Maret 2025 kami membantu kawan-kawan, sodara-sodara, sahabat-sahabat, masyarakat Lampung yang mencari pekerjaan di Jakarta untuk bisa mudik bersama untuk menghadapi bulan 1 syawal, dalam rangka memperingati tentu-tentu saja idul fitri,” ujar Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Politikus Partai Gerindra itu berharap mudik bersama ini akan menjadi sebuah tradisi. Karena baginya, tradisi ini tata cara saling membantu, saling menolong diantara sesama masyarakat yang akan memperingati menjelangi idul fitri

    “Dan kami berharap semua proses ini bisa berjalan dengan baik sampai dengan tujuan, dan mereka akan berkumpul dengan keluarganya masing-masing dalam keadaan enjoy dan bahagia,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru, Dapatkan Pinjaman Usaha hingga Rp500 Juta

    Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru, Dapatkan Pinjaman Usaha hingga Rp500 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal dengan bunga rendah.

    Sebagai bank penyalur utama KUR, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan beragam pilihan pinjaman dengan plafon dan tenor yang fleksibel.

    Jenis Pinjaman dan Tenor KUR BRI 2025

    KUR BRI 2025 menyediakan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta. Setiap pinjaman dapat diangsur dengan jangka waktu yang bervariasi, mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.

    Berikut rincian simulasi angsuran pinjaman KUR BRI 2025:

    Plafon Pinjaman Rp5 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp444.244 Tenor 24 bulan: Rp235.368 Tenor 36 bulan: Rp166.073 Tenor 48 bulan: Rp131.670 Tenor 60 bulan: Rp111.223

    Plafon Pinjaman Rp10 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp888.487 Tenor 24 bulan: Rp470.735 Tenor 36 bulan: Rp332.144 Tenor 48 bulan: Rp263.339 Tenor 60 bulan: Rp222.445

    Plafon Pinjaman Rp25 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp2.221.217 Tenor 24 bulan: Rp1.176.837 Tenor 36 bulan: Rp830.360 Tenor 48 bulan: Rp658.348 Tenor 60 bulan: Rp556.118

    Plafon Pinjaman Rp50 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp4.442.439 Tenor 24 bulan: Rp2.353.673 Tenor 36 bulan: Rp1.660.715 Tenor 48 bulan: Rp1.316.691 Tenor 60 bulan: Rp1.112.223

    Plafone Pinjaman Rp100 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp8.884.879 Tenor 24 bulan: Rp4.707.348 Tenor 36 bulan: Rp3.321.431 Tenor 48 bulan: Rp2.633.386 Tenor 60 bulan: Rp2.224.445

    Plafon Pinjaman Rp200 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp17.769.758 Tenor 24 bulan: Rp9.414.695 Tenor 36 bulan: Rp6.642.862 Tenor 48 bulan: Rp5.266.773 Tenor 60 bulan: Rp4.448.890

    Plafon Pinjaman Rp500 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp47.666.668 Tenor 24 bulan: Rp26.833.334 Tenor 36 bulan: Rp19.888.900 Tenor 48 bulan: Rp16.416.668 Tenor 60 bulan: Rp14.333.334 Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025

    Persiapkan Dokumen Persyaratan

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) NPWP untuk pengajuan di atas Rp50 juta

    Kunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat

    Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Sampaikan tujuan pengajuan pinjaman KUR Serahkan dokumen persyaratan

    Proses Verifikasi

    Bank akan memverifikasi data dan usaha yang diajukan Jika disetujui, dana akan dicairkan langsung ke rekening peminjam Keunggulan KUR BRI 2025 Bunga Rendah: Bunga hanya 6% per tahun Tenor Panjang: Hingga 60 bulan Plafon Besar: Pinjaman hingga Rp500 juta Tanpa Jaminan: Untuk pinjaman mikro

    KUR BRI 2025 adalah pilihan tepat bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha dengan dukungan finansial yang ringan dan proses pengajuan yang mudah. Dengan beragam pilihan plafon dan tenor, pinjaman ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menyesuaikan cicilan sesuai kemampuan.

    Pastikan usaha yang dijalankan aktif dan memenuhi syarat agar pengajuan lebih mudah disetujui. Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan sektor UMKM di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 Lengkap dengan Contoh Perhitungannya

    Besaran Zakat Fitrah 2025 Lengkap dengan Contoh Perhitungannya

    Jakarta: Besaran zakat fitrah 2025 menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang Idulfitri. Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat ini untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Namun, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan? Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh dalam bentuk uang? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat? Artikel ini akan membahas hal-hal itu secara lengkap, termasuk contoh perhitungannya.

    Sebelumnya, Anda perlu tahu terlebih dahulu kenapa zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat muslim saat Ramadan tiba hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Anda bisa membaca selengkapnya di artikel Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Golongan Penerimanya. Jika sudah, yuk simak berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini!

    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu sebesar satu sha’ dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha’ setara dengan 2,5 hingga 3 Kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

    Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram di masing-masing daerah. Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.

    Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah adalah Rp18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:

    2,5 kg × Rp18.000 = Rp45.000

    Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp20.000 per kilogram, maka jumlahnya menjadi:

    2,5 kg × Rp20.000 = Rp50.000

    Oleh karena itu, sebelum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu berapa harga beras di wilayah tempat tinggal, agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
     

     

    Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
    Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, maka ia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.

    Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp45.000 per orang, maka perhitungannya:

    4 × Rp45.000 = Rp180.000

    Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idulfitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.
    Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai?
    Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.

    Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.

    Keputusan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan maslahat bagi penerima. Dalam beberapa kondisi, uang dianggap lebih bermanfaat dibandingkan beras karena memungkinkan penerima untuk membeli kebutuhan lain yang lebih mendesak.

    Sebelum menyalurkannya, kita perlu tahu siapa saja kelompok atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Untuk mengetahuinya, Anda bisa membacanya di Golongan Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah.

    Selain itu, kita juga perlu tahu kapan waktu terbaik zakat fitrah ditunaikan. Pada prinsipnya, ada lima hukum waktu pembayaran zakat fitrah. Mulai dari waktu wajib, waktu jawaz, waktu afdal, waktu makruh, hingga waktu haram. Lebih lengkapnya Sahabat bisa membaca artikel Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Makruh? Ini 5 Waktu Penunaiannya. 

    Jadi Manfaat dengan Tunaikan Zakat
    Besaran zakat fitrah 2025 ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di masing-masing daerah. Standarnya adalah 2,5 kg hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara. BAZNAS biasanya mengumumkan jumlah resmi setiap tahunnya, tetapi kisarannya berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, bergantung harga beras yang berlaku.

    Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Id agar sah sebagai zakat. Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk beras atau uang, tergantung kondisi dan manfaat bagi penerima. Sebaiknya, zakat fitrah diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya agar tepat sasaran.

    Dengan memahami besaran dan cara menghitungnya, kita bisa menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan memastikan bahwa kewajiban ini tertunaikan sesuai dengan syariat. Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi berkah dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

    Jakarta: Besaran zakat fitrah 2025 menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang Idulfitri. Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat ini untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Namun, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan? Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh dalam bentuk uang? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat? Artikel ini akan membahas hal-hal itu secara lengkap, termasuk contoh perhitungannya.
     
    Sebelumnya, Anda perlu tahu terlebih dahulu kenapa zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat muslim saat Ramadan tiba hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Anda bisa membaca selengkapnya di artikel Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Golongan Penerimanya. Jika sudah, yuk simak berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini!

    Besaran Zakat Fitrah 2025

    Besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu sebesar satu sha’ dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha’ setara dengan 2,5 hingga 3 Kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
     
    Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram di masing-masing daerah. Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.

    Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah adalah Rp18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:
     
    2,5 kg × Rp18.000 = Rp45.000
     
    Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp20.000 per kilogram, maka jumlahnya menjadi:
     
    2,5 kg × Rp20.000 = Rp50.000
     
    Oleh karena itu, sebelum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu berapa harga beras di wilayah tempat tinggal, agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
     

     

    Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

    Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, maka ia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.
     
    Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp45.000 per orang, maka perhitungannya:
     
    4 × Rp45.000 = Rp180.000
     
    Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idulfitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.

    Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai?

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
     
    Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.
     
    Keputusan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan maslahat bagi penerima. Dalam beberapa kondisi, uang dianggap lebih bermanfaat dibandingkan beras karena memungkinkan penerima untuk membeli kebutuhan lain yang lebih mendesak.
     
    Sebelum menyalurkannya, kita perlu tahu siapa saja kelompok atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Untuk mengetahuinya, Anda bisa membacanya di Golongan Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah.
     
    Selain itu, kita juga perlu tahu kapan waktu terbaik zakat fitrah ditunaikan. Pada prinsipnya, ada lima hukum waktu pembayaran zakat fitrah. Mulai dari waktu wajib, waktu jawaz, waktu afdal, waktu makruh, hingga waktu haram. Lebih lengkapnya Sahabat bisa membaca artikel Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Makruh? Ini 5 Waktu Penunaiannya. 

    Jadi Manfaat dengan Tunaikan Zakat

    Besaran zakat fitrah 2025 ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di masing-masing daerah. Standarnya adalah 2,5 kg hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara. BAZNAS biasanya mengumumkan jumlah resmi setiap tahunnya, tetapi kisarannya berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, bergantung harga beras yang berlaku.
     
    Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Id agar sah sebagai zakat. Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk beras atau uang, tergantung kondisi dan manfaat bagi penerima. Sebaiknya, zakat fitrah diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya agar tepat sasaran.
     
    Dengan memahami besaran dan cara menghitungnya, kita bisa menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan memastikan bahwa kewajiban ini tertunaikan sesuai dengan syariat. Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi berkah dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    PIKIRAN RAKYAT – Telah disahkan, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketok palu dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, terlepas dari banyaknya sentimen negatif dan aksi unjuk rasa.

    Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau Lembaga. Berikut selengkapnya:

    Kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara Kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Kementerian yang mengurusi siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Lembaga Pencarian dan Pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan negara Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Penanggulangan Terorisme Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung (MA)

    Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

    Bagaimana Nasib Seskab Teddy Setelah UU TNI disahkan?

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    Peraturan ini mencakup aturan mengenai posisi dan tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), serta Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri dari maksimal empat biro dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Biro-biro tersebut meliputi jabatan fungsional dan pelaksana.

    Pasal 48 ayat (1) juga mengatur bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

    Dengan demikian, prajurit aktif tidak perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Pun begitu dengan Letkol Teddy dengan jabatan gandanya.

    Perpres Nomor 148 Tahun 2024 ini juga menetapkan kriteria untuk pengisian posisi Seskab.

    Berdasarkan Pasal 118 ayat (4), Seskab harus mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

    Selain itu, Pasal 121 ayat (2) memungkinkan posisi Seskab diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subiantor diyakini segera menandatangani atau meneken keputusan presiden (Kepres) penetapan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU.

    “Saya kira iya (menandatangani RUU TNI),” ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Menurut dia, revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR sudah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sipil terhadap UU TNI ada pemisahan dan pembagian posisi yang cukup jelas.

    “Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif apa yang harus ditinggalkan dan dia menanggalkan kedinasan aktifnya dan pensiun pada saat dia mendapatkan jabatan apa,” ujarnya.

    Muzani mengatakan prajurit aktif masuk ke kementerian atau lembaga di luar yang telah diatur akan ada konsekuensi.

    “Hanya beberapa lembaga tertentu yang diizinkan mereka bisa berkiprah, dan rata-rata jabatan-jabatan yang bisa diduduki mereka dengan posisi militer aktif adalah jabatan-jabatan yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau dunia upaya untuk pertahanan negara seperti Indonesia,” jelasnya.

    “Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif,” lanjutnya.

    Kendati demikian Muzani belum dapat memastikan kapan UU tersebut akan ditandatangani. “Saya tidak tahu, Cukup ya Terima kasih,” tuturnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Pinjaman KUR BCA 2025 Terbaru, Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

    Tabel Pinjaman KUR BCA 2025 Terbaru, Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

    PIKIRAN RAKYAT – Bank BCA kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis mereka.

    Program KUR BCA 2025 menawarkan dua jenis pinjaman, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil, dengan plafon yang berbeda.

    KUR Mikro memiliki plafon mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta, sedangkan KUR Kecil memiliki plafon pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Keunggulan KUR BCA 2025 Suku bunga ringan mulai dari 6% hingga 9% per tahun. Tanpa biaya provisi dan administrasi. Tenor fleksibel mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur. Syarat Pengajuan KUR BCA 2025

    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BCA 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Memiliki usaha yang aktif minimal 6 bulan. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) (bagi yang sudah menikah, juga sertakan Akta Nikah). Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang menerima fasilitas kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti Kartu Kredit, KKB, atau KPR.

    Dokumen tambahan untuk badan usaha

    Akte Pendirian dan Perubahannya. Pengesahan Akte dari Kemenkumham. NPWP badan usaha. BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil).
    Cara Mengajukan Pinjaman KUR BCA 2025

    Proses pengajuan pinjaman KUR BCA cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:

    Kunjungi kantor cabang BCA terdekat dan sampaikan niat pengajuan KUR. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan dokumen lainnya. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh petugas. Serahkan jaminan sesuai dengan ketentuan BCA (seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dll). Petugas BCA akan melakukan survey lapangan untuk memastikan kelayakan usaha. Jika usaha memenuhi syarat, pinjaman akan disetujui, dan dana akan ditransfer ke rekening debitur. Tabel Angsuran KUR BCA 2025 hingga Rp500 Juta

    Plafon Rp10.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp860.640 Angsuran 24 bulan: Rp443.170 Angsuran 36 bulan: Rp304.180 Angsuran 48 bulan: Rp234.740 Angsuran 60 bulan: Rp193.070

    Plafon Rp20.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp1.721.280 Angsuran 24 bulan: Rp886.340 Angsuran 36 bulan: Rp608.360 Angsuran 48 bulan: Rp469.480 Angsuran 60 bulan: Rp386.140

    Plafon Rp30.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp2.581.900 Angsuran 24 bulan: Rp1.329.500 Angsuran 36 bulan: Rp912.540 Angsuran 48 bulan: Rp704.220 Angsuran 60 bulan: Rp579.200

    Plafon Rp50.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp4.303.170 Angsuran 24 bulan: Rp2.215.840 Angsuran 36 bulan: Rp1.520.890 Angsuran 48 bulan: Rp1.173.670 Angsuran 60 bulan: Rp965.340

    Plafon Rp100.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp8.606.400 Angsuran 24 bulan: Rp4.431.700 Angsuran 36 bulan: Rp3.041.800 Angsuran 48 bulan: Rp2.347.400 Angsuran 60 bulan: Rp1.930.700

    Plafon Rp150.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp12.909.500 Angsuran 24 bulan: Rp6.647.500 Angsuran 36 bulan: Rp4.562.700 Angsuran 48 bulan: Rp3.521.000 Angsuran 60 bulan: Rp2.896.000

    Plafon Rp200.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp17.212.700 Angsuran 24 bulan: Rp8.863.400 Angsuran 36 bulan: Rp6.083.600 Angsuran 48 bulan: Rp4.694.700 Angsuran 60 bulan: Rp3.861.400

    Plafon Rp250.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp21.515.900 Angsuran 24 bulan: Rp11.079.200 Angsuran 36 bulan: Rp7.604.500 Angsuran 48 bulan: Rp5.868.400 Angsuran 60 bulan: Rp4.826.700

    Plafon Rp300.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp25.819.000 Angsuran 24 bulan: Rp13.295.000 Angsuran 36 bulan: Rp9.125.400 Angsuran 48 bulan: Rp7.042.000 Angsuran 60 bulan: Rp5.792.000

    Plafon Rp400.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp34.425.400 Angsuran 24 bulan: Rp17.726.700 Angsuran 36 bulan: Rp12.167.200 Angsuran 48 bulan: Rp9.389.400 Angsuran 60 bulan: Rp7.722.700

    Plafon Rp500.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp43.031.700 Angsuran 24 bulan: Rp22.158.400 Angsuran 36 bulan: Rp15.208.900 Angsuran 48 bulan: Rp11.736.700 Angsuran 60 bulan: Rp9.653.400

    Dengan KUR BCA 2025, pelaku UMKM dapat memperoleh modal usaha dengan proses yang mudah, bunga rendah, dan angsuran yang terjangkau.

    Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar pengajuan dapat diproses dengan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News