Perusahaan: Google

  • DRAMA Penyelamatan Anak yang Diculik di Pasar Rebo Jaktim, Ada Sosok Sembunyi di Tempat Rahasia

    DRAMA Penyelamatan Anak yang Diculik di Pasar Rebo Jaktim, Ada Sosok Sembunyi di Tempat Rahasia

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Jakarta Timur melibatkan anak berinisial ETZ (13) berhasil diselamatkan, pada Selasa (15/4/2024).

    Sosok pelaku yang melakukan penculikan anak tersebut adalah Adi Mahyanto (47).

    Adi Mahyanto berhasil diringkus Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melakukan persembunyian di sebuah kontrakan di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.

    Dalam pengungkapan yang dilakukan, pelaku tanpa diduga sembunyi di tempat rahasia.

    Tempat rahasia itu berada di plafon kontrakan dijadikan lokasi sembunyi sebelum akhirnya ditangkap polisi.

    Pelaku sempat mencoba melarikan diri.

    Namun kesigapan polisi berhasil menghalau pergerakan pelaku yang mencoba kabur.

    Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penculikan anak itu.

    POLISI DOBRAK PINTU – Personel Subdit Resmob Polda Metro Jaya saat melakukan penangkapan terhadap M. Adi Mahyanto pada unit kontrakan disewa pelaku di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025) (ISTIMEWA)

    Penangkapan dimulai dengan upaya pertama polisi yang mengetuk pintu rumah berwarna abu-abu di Jalan Kampung Asam, Cijantung.

    Saat itu petugas tidak mendapat respons hingga mencoba mengintip melalui ventilasi dan jendela.

    Setelah beberapa kali meminta agar pintu dibuka tetapi tidak membuahkan hasil, polisi akhirnya mendobrak pintu rumah kontrakan berukuran tiga petak tersebut.

    Ketika itu, seorang bocah muncul dari ruang tengah dan polisi langsung menanyakan keberadaan pelaku.

    Setelah memeriksa ruang belakang rumah, petugas menemukan pelaku bersembunyi di atas plafon.

    Polisi segera memberi perintah tegas untuk turun.

    Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi mengatakan, pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

    Akibat perlawanan tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, yaitu menembak kaki pelaku agar tidak melarikan diri lebih jauh. 

    “Pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur, yaitu menembak kaki pelaku,” kata Ressa Fiardi dalam keterangan resmi.

    Kasus ini bermula pada Kamis (10/4/2025) ketika ETZ, anak berusia 13 tahun, dilaporkan hilang setelah dibawa pelaku yang merupakan tetangga kontrakannya di Trikora, Pasar Rebo.

    Pelaku yang baru mengontrak rumah di samping kontrakan korban sekitar satu minggu sebelumnya, diduga mendekati korban dengan menawarkan makanan dan menjanjikan akan membelikan baju baru.

    Menurut keterangan yang dibagikan oleh akun @wtnbnuna di media sosial, pelaku pertama kali mendekati korban dengan memberi makanan dan mengiming-imingi hadiah.

    Ketua RT 01/RW 01 Cijantung, Hadat Abdul Majid saat menunjukkan unit kontrakan tempat M. Adi Mahyanto (47) menyekap ETZ (13),Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Pada pagi hari tersebut, korban meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali.

    Orang tua korban mulai mencurigai kepergian anak mereka dan langsung mencari ke rumah kontrakan pelaku.

    “Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban beli baju di Pasar Rebo, karena beberapa kali memang pelaku sering membelikan korban makanan,” tulis akun @wtnbnuna.

    Kasus penculikan ini viral di media sosial setelah informasi mengenai hilangnya korban tersebar, memicu keresahan masyarakat sekitar.

    (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kecelakaan Hari Ini di Lumajang: Sopir Meninggal Bus Tiba-tiba Menabrak Pohon, Ada Pertanda Keluhan

    Kecelakaan Hari Ini di Lumajang: Sopir Meninggal Bus Tiba-tiba Menabrak Pohon, Ada Pertanda Keluhan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kecelakaan terjadi di wilayah Lumajang, Jawa Timur, melibatkan bus jurusan Jember – Surabaya Ladju yang tiba-tiba menabrak pohon.

    Kejadian kecelakaan terjadi tepatnya di ruas jalan nasional Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025).

    Kecelakaan tersebut turut merenggut nyawa sang sopir bernama M Sholihin (56).

    Bus dengan nomor polisi N 7611 UW itu kemudian terhenti berada di halaman seorang warga yang berada di pinggir jalan. 

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang Ipda Dendy Cucu menjelaskan peristiwa kecelakaan terjadi diduga lantaran sopir menghembuskan nafas terakhir saat mengemudi. 

    “Pengemudi punya riwayat penyakit dalam,” ujar Dendy ketika dikonfirmasi.

    “Sebelum kecelakaan, memang yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung,” sambungnya.

    Kejadian kecelakaan ini bermula saat bus Ladju berwarna putih biru itu melaju dari Jember menuju Lumajang. 

    Usai keluar dari Terminal Minak Koncar Lumajang, tiba-tiba bus masuk ke SPBU Kedungjajang. 
     
    Sesaat setelah keluar dari terminal, kernet diketahui mendapati sang sopir mengeluhkan kondisi badannya. 

    Bus kemudian putar balik menuju terminal. Saat bus sampat di terminal, rencananya seluruh penumpang akan diturunkan dan dioper ke bus yang lain.

    Takdir berkata lain, sebelum sampai ke terminal, sopir sudah meninggal dunia hingga kecelakaan tak bisa dihindarkan. 

    Pengemudi diketahui bernama M Sholihin (56) warga Jember, Jawa Timur. 

    “Jadi kernet atau kondektur dari bus ini adalah adik dari pengemudi. Dia menjelaskan jika kakaknya tersebut memang memiliki riwayat penyakit,” jelas Dendy. 

    Polisi mengkonfirmasi tidak korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

    Kondisi muatan bus saat kejadian berlangsung tidak banyak penumpang.

    Warga di jalan raya juga tidak ada yang menjadi korban akibat peristiwa tersebut

    (TribunJakarta/TribunJatim)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bukan Maguire, Sosok Ini Punya Nilai Paling Tinggi Saat MU Hancurkan Harapan Lyon di Liga Eropa

    Bukan Maguire, Sosok Ini Punya Nilai Paling Tinggi Saat MU Hancurkan Harapan Lyon di Liga Eropa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Manchester United berhasil mengalahkan Lyon di babak perempatfinal Liga Eropa, pada Jumat (18/4/2025) dini hari WIB.

    Kemenangan ini diwarnai dari aksi keren dari pemain Manchester United.

    Pemain Manchester United sukses memberikan harapan palsu berkat dua gol penting di masa tambahan waktu.

    Gol yang dicetak pemain Manchester United itu membuat mereka lolos ke babak semifinal Liga Eropa.

    Setan Merah, julukan Manchester United, lebih dulu mencetak gol melalui Manuel Ugarte (10′) dan Diogo Dalot (45+1′).

    Skuad asuhan Paulo Fonseca mencetak gol penyama lewat Corentin Tolisso (71′), dan Nicolas Tagliafico tujuh menit berselang.

    Laga berlanjut ke babak extra time di mana Lyon membuat publik Old Trafford terdiam.

    Adalah Rayan Cherki yang membalikkan kedudukan menjadi 2-3 melalui golnya di menit 105′. 

    Lyon memperlebar keunggulan gol penalti Alexandre Lacazette (108′), meski sempat dibalas via eksekusi sepakan 12 pass Bruno Fernandes (114′). 

    Manchester United mengunci tiket lolos ke semifinal Liga Eropa berkat gol Kobbie Mainoo (120′) dan Harry Maguire (121′).

    Skor 5-4 bertahan hingga usai, sekaligus mengantarkan Manchester United ke semifinal bermodal agregat 7-6.

    Dalam pertandingan ini, ada sosok yang disorot berkat penampilannya yang impresif.

    Bukan Harry Maguire yang mencetak gol penentu kemenangan, tapi ada sosok yang berhasil mencatatkan nilai paling tinggi dalam aksinya melawan Lyon.

    Berikut rating lengkap pemain Manchester United saat membungkam Lyon:

    Andre Onana – 6.2

    Tidak tampil seburuk yang dibayangkan, namun gagal memberikan penyelamatan krusial saat Lyon bangkit. Onana terlihat gugup, terutama di babak perpanjangan waktu.

    Leny Yoro – 7.1

    Solid di babak pertama dan cukup tenang saat tekanan meningkat, meski sedikit keteteran saat Lyon mulai membalas.

    Harry Maguire – 8.8

    Pahlawan Old Trafford. Ia jadi penentu kemenangan lewat sundulan keras di menit 121. 

    Penampilannya penuh determinasi, baik saat bertahan maupun ketika diminta bermain lebih ke depan.

    Noussair Mazraoui – 6.8

    Bermain aman namun tak banyak kontribusi yang signifikan sebelum digantikan di babak kedua.

    Diogo Dalot – 8.4

    Mencetak gol krusial dan tampil sangat energik. Salah satu pemain paling konsisten malam itu.

    Manuel Ugarte – 8.2

    Menjadi penyeimbang lini tengah dan membuka skor dengan finishing rapi. Penampilan terbaiknya sejauh ini di Liga Europa.

    Casemiro – 9.4 (Player of the Match)

    Jiwa dan roh permainan United malam itu. Tak hanya kuat bertahan, Casemiro juga jadi katalis utama kebangkitan tim. Visinya luar biasa, dan ia memenangi hampir semua duel penting.

    Pemain asal Brasil itu membuat MU mendapatkan penalti pada menit ke-114, membantu gol penyeimbang pada menit ke-120, dan membantu gol kemenangan pada menit ke-121.

    Catatan Squawka, ia juga memenangkan lebih banyak duel (9) dan menciptakan lebih banyak peluang (4) daripada pemain Manchester United lainnya, melakukan delapan sapuan, memenangkan penguasaan bola tujuh kali, dan memenangkan ketiga tekelnya.

    Patrick Dorgu – 7.2

    Aktif di sisi kiri, memberi variasi serangan, meski tak banyak melakukan hal menonjol.

    Bruno Fernandes – 8.8

    Menjadi motor kreativitas dan menunjukkan kepemimpinan luar biasa. Penalti tenang di menit 114 menjadi pemantik semangat comeback.

    Alejandro Garnacho – 8.0

    Memberikan assist penting dan tampil penuh semangat, meski tak menyelesaikan laga penuh.

    Rasmus Hojlund – 6.5

    Penampilannya kali ini kurang menggigit. Kurang efektif di depan gawang dan tak banyak menciptakan peluang. 

    Pemain Pengganti

    Luke Shaw – 6.0

    Memberikan penalti yang nyaris menggagalkan perjuangan tim. Terlihat belum dalam kondisi terbaik.

    Mason Mount – 6.5   

    Menambah energi, tapi belum benar-benar menyatu dalam tempo laga.

    Kobbie Mainoo – 7.4

    Pemain muda ini tak gentar dalam momen besar. Mencetak gol penyeimbang di menit ke-120 dan menunjukkan potensi besar di usia belia.

    Harry Amass – 6.2

    Minim kontribusi karena masuk di babak tambahan.

    Christian Eriksen – 6.4

    Memberi ketenangan di lini tengah, tapi tak banyak mempengaruhi jalannya laga.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 2 Kelompok Massa Bentrok Lumpuhkan Jalan Raya Bogor, Di Depok Ada Bocah Diserang Sampai Tak Berdaya

    2 Kelompok Massa Bentrok Lumpuhkan Jalan Raya Bogor, Di Depok Ada Bocah Diserang Sampai Tak Berdaya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Dua kelompok massa terlibat bentrok di di Jalan Raya Bogor tepatnya depan gerbang RW 17 Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, pada kamis (17/4/2025).

    Bentrok itu melibatkan dua kelompok besar yang saling serang menggunakan lemparan batu dan balok.

    Bentrok tersebut membuat warga resah karena massa yang terlibat bentrok sering berlarian ke pemukiman warga hingga menyebabkan keresahan.

    Tak hanya itu, bentrok antara dua massa tersebut bahkan tumpah ke Jalan Raya Bogor sehingga menyebabkan jalanan lumpuh.

    Kemacetan parah di jalan utama pun tak bisa terhindarkan.

    Lalu lintas di Jalan Raya Bogor, baik dari arah Bogor-Jakarta maupun sebaliknya sempat mengalami kemacetan parah bahkan terblokade.

    Saksi mata, Maryono menjelaskan, bentrokan antara dua kelompok massa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB.

    “Dampaknya macet, sangat menggangu masyarakat pengguna jalan,” kata seorang warga bernama Maryono, dikutip dari Tribun Depok, Jumat (18/4/2025).

    “Gerbang di pemukiman kan ngebuka, jadi sering kena lemparan batu lingkungan warga,” sambungnya.

    Selain itu, bentrokan antar dua kelompok massa juga seringkali membawa senjata tajam hingga membuat warga sekitar ketakutan.

    Maryono menambahkan, imbas dari bentrok tersebut lalu lintas di Jalan Raya Bogor sempat mengalami kemacetan parah.

     “Macet parah, sangat menggangu warga pokoknya,” ujarnya.

    Seorang Pemuda Diserang Tetangganya

    Peristiwa lain di Depok terjadi yakni dua orang pemuda saling tantang berkelahi dengan tangan kosong.

    Pemuda yang berkelahi itu berinisial M (20) dibacok dua tetangganya masing-masing berinisial FS (15) dan S (15).

    Aksi duel antar tetangga tersebut pun viral setelah tim patroli yang sedang berkeliling dan mengejar pengendara motor yang berbonceng tiga.

    Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus akhirnya mencoba bertanya kepada salah satu remaja.

    “Kenapa?” tanya Winam. “Dibacok, Pak, di situ, Pak,” jawab teman korban.

    “Tawuran?” kata polisi. “Kagak, Pak,” ucap teman korban.

    “Cepat, cepat bawa ke klinik,” kata Winam.

    Saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025) Winam Agus mengungkapkan bahwa M (20), dibacok tetangganya sendiri yang berinisial FS (15) dan S (15).

    M dibacok karena diduga mempunyai masalah pribadi dengan salah satu pelaku.

    “(Korban dan pelaku) saling kenal, rumah keduanya tidak berjauhan,” kata Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

    Sebelum peristiwa pembacokan, pelaku dan korban janjian bertemu untuk berkelahi di sebuah tempat di Depok.

    “Dalam laporannya, mereka tidak menyebutkan masalah pribadi apa. Hanya saling tantang berkelahi dengan tangan kosong,” ungkap Winam.

    Saat mereka berkelahi, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menyerang ke arah korban. 

    “Namun, saat berlangsung perkelahian, tiba-tiba pelaku ambil sajam di balik bajunya, langsung disabet ke arah dada,” terang Winam.

    Terlebih, saat M mencoba melarikan diri, pelaku justru kembali menyerang korban di bagian punggungnya. 

    “Korban bermaksud lari, disabet lagi punggung kanan dua kali,” ujar Winam.

    (Tribunjakarta/TribunDepok)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KRONOLOGI Bentrok 2 Kelompok Besar di Depok Bikin Jalan Raya Bogor Lumpuh, Polisi Amankan 7 Orang

    KRONOLOGI Bentrok 2 Kelompok Besar di Depok Bikin Jalan Raya Bogor Lumpuh, Polisi Amankan 7 Orang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bentrok melibatkan dua kelompok besar terjadi di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025) sore.

    Bentrok tersebut terjadi tepatnya di depan gerbang RW 17 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan laporan Tribun Depok, kronologi bentrokan ini akhirnya terkuak.

    Bentrok ini melibatkan dua kelompok massa yang saling serang.

    Kedua kelompok massa terlibat bentrok saling serang menggunakan lemparan batu dan balok.

    Bahkan beberapa orang dari masing-masing kelompok kelihatan membawa senjata tajam.

    Tak hanya itu, bentrok antara dua massa tersebut bahkan tumpah ke Jalan Raya Bogor sehingga menyebabkan jalanan lumpuh.

    Kemacetan parah di jalan utama pun tak bisa terhindarkan.

    Lalu lintas di Jalan Raya Bogor, baik dari arah Bogor-Jakarta maupun sebaliknya sempat mengalami kemacetan parah bahkan terblokade.

    Saksi mata, Maryono menjelaskan, bentrokan antara dua kelompok massa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB.

    “Dari kelompok sana ada 25 orang, lawannya banyak banget enggak seimbang,” kata Maryono di lokasi.

    Maryono menambahkan, imbas dari bentrok tersebut lalu lintas di Jalan Raya Bogor sempat mengalami kemacetan parah.

     “Macet parah, sangat menggangu warga pokoknya,” ujarnya.

    Tujuh Orang Diamankan

    Pihak kepolisian mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat bentrok di Jalan Raya Bogor.

    Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menjelaskan, ketujuh orang yang diamkan berasal dari dua kelompok massa yang berbeda.

    Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam jenis golok dan stick golf.

    “Untuk korban sementara masih nihil, sedang kita dalami juga korbannya ataupun sepertinya tidak ada korban,” kata Rizky di lokasi.

    Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kronologis kejadian dan motif bentrok antar dua kelompok massa tersebut.

    Rizky menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah bentrok tersebut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) atau tidak.

    “Iya, dua kelompok ya, namun kita masih dalam penyelidikan apakah dari warga atau ormas,” ujarnya.

    (TribunJakarta/TribunDepok)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DRAMA Liga Eropa: Manchester United Masih Garang Lyon Diberi Harapan Palsu, Maguire Jadi Penyelamat

    DRAMA Liga Eropa: Manchester United Masih Garang Lyon Diberi Harapan Palsu, Maguire Jadi Penyelamat

    TRIBUNJAKARTA.COM – Drama terjadi di pertandingan leg kedua perempatfinal Liga Eropa yang mempertemukan Manchester United melawan Olympique Lyon.

    Duel Manchester United menghadapi Olympique Lyon berlangsung di Old Trafford Stadium, Jumat (18/4/2025) dini hari WIB.

    Pertandingan ini diwarnai insiden saling balas gol hingga berujung kemenangan bagi skuad Setan Merah.

    Hasil pertandingan Manchester United melawan Lyon berakhir dengan skor 5-4.

    Pertandingan ini dilaksanakan sampai babak perpanjangan waktu.

    Dalam waktu normal 90 menit, Manchester United dan Lyon berbagi skor 2-2.

    Setan Merah lebih dulu mencetak gol melalui Manuel Ugarte (10′) dan Diogo Dalot (45+1′).

    Tapi usaha pantang menyerah Lyon membuahkan hasil pada babak kedua.

    Skuad asuhan Paulo Fonseca mencetak gol penyama lewat Corentin Tolisso (71′), dan Nicolas Tagliafico tujuh menit berselang.

    Laga berlanjut ke babak extra time di mana Lyon membuat publik Old Trafford terdiam.

    Adalah Rayan Cherki yang membalikkan kedudukan menjadi 2-3 melalui golnya di menit 105′. 

    Lyon memperlebar keunggulan gol penalti Alexandre Lacazette (108′), meski sempat dibalas via eksekusi sepakan 12 pass Bruno Fernandes (114′). 

    Manchester United mengunci tiket lolos ke semifinal Liga Eropa berkat gol Kobbie Mainoo (120′) dan Harry Maguire (121′).

    Skor 5-4 bertahan hingga usai, sekaligus mengantarkan Manchester United ke semifinal bermodal agregat 7-6.

    Sebaliknya, perjuangan hebat Lyon berujung antiklimaks.

    Tiga  tim yang sudah dipastikan lolos ke 4 besar Europa League 2024/2025 adalah Tottenham Hotspur (Inggris), Manchester United (Inggris), dan Athletic Bilbao (Spanyol).

    Sementara laga lain Lazio vs Bodo/Glimt berlanjut ke babak penalti dalam perebutan satu tiket semifinal sisa.

    Susunan Pemain

    Manchester United:

    Onana; Mazraoui, Maguire, Yoro; Dalot, Casemiro, Ugarte, Dorgu; Garnacho, Højlund, Bruno Fernandes.

    Lyon:

    Perri; Maitland-Niles, Mata, Niakhaté, Tagliafico; Akouokou, Veretout; Cherki, Tolisso, Thiago Almada; Mikautadze.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dear Masyarakat, Begini Cara Sampaikan Masukan Penyusunan RUU KUHAP

    Dear Masyarakat, Begini Cara Sampaikan Masukan Penyusunan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.

    Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.

    “Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
     

    Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.

    Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.

    Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
    – Pasal 68).

    Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.

    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.

    Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.

    RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

    “Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.

    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

    Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.

    Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).

    Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

    “Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.
     
    Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.
     
    “Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
     

    Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.

    Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
     
    Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
    – Pasal 68).
     
    Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.
     
    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.
     
    Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.
     
    RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.
     
    “Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.
     
    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
     
    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
     
    Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.
     
    Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
     
    Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
     
    “Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • 40 Link Twibbon Jumat Agung 2025 Peringati Wafat Yesus Kristus, Simak Cara Buat dan Unggah di Medsos – Halaman all

    40 Link Twibbon Jumat Agung 2025 Peringati Wafat Yesus Kristus, Simak Cara Buat dan Unggah di Medsos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kumpulan link Twibbon Jumat Agung 2025 yang cocok diunggah ke media sosial.

    Tahun ini, Jumat Agung diperingati pada Jumat, 18 April 2025.

    Jumat Agung merupakan hari untuk memperingati peristiwa penyaliban dan kematian Yesus Kristus.

    Bagi Anda yang ingin memperingati Jumat Agung, bisa mengunggah gambar Twibbon di media sosial.

    Twibbon dengan tema Jumat Agung yang telah dibuat dapat dibagikan ke Instagram, Facebook, dan X.

    Selain itu, Anda dapat mengirim secara langsung melalui pesan singkat WhatsApp atau menjadikannya sebagai status di WA.

    Berikut 40 link Twibbon Jumat Agung 2025 sebagaimana dilansir laman www.twibbonize.com:

    1. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    2. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    3. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    4. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    5. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    6. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    7. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    8. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    9. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    10. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    11. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    12. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    13. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    14. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    15. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    16. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    17. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    18. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    19. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    20. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    21. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    22. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    23. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    24. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    25. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    26. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    27. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    28. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    29. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    30. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    31. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    32. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    33. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    34. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    35. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    36. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    37. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    38. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    39. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    40. Twibbon Jumat Agung 2025 >>> Klik

    Cara Membuat Twibbon Jumat Agung 2025

    Simak cara membuat Twibbon Jumat Agung 2025 di laman www.twibbonize.com seperti yang dipraktikkan Tribunnews.com:

    1. Buka laman www.twibbonize.com atau klik di sini;

    2. Pilih Twibbon yang disukai pada halaman utama;

    Apabila Twibbon yang muncul tidak sesuai, Anda bisa mencari di kolom pencarian dengan mengetik ‘Jumat Agung 2025’;

    3. Klik Menu ‘Choose Your Photo’;

    4. Masukkan foto yang diinginkan;

    5. Atur posisi foto yang sudah dimasukkan di laman Twibbon;

    6. Apabila sudah sesuai, klik ‘Next’;

    7. Klik ‘Add Text’ jika Anda ingin menambahkan teks, klik ‘Done’;

    8. Klik ‘Download’ untuk menyimpan gambar Twibbon.

    Cara Bagikan Twibbon Jumat Agung 2025

    Setelah men-download Twibbon bertema Jumat Agung 2025, Anda bisa langsung mengunggahnya.

    Klik ‘Post to Twibbonize’ jika Anda ingin mengunggah ke laman Twibbon.

    Nantinya, Anda harus login melalui akun Google atau Facebook.

    Selain itu, Anda dapat mengunggah Twibbon yang telah dibuat ke media sosial.

    Buka aplikasi media sosial seperti Instagram, lalu pilih gambar Twibbon yang telah Anda download.

    Anda bisa menambahkan caption atau keterangan di unggahan gambar Twibbon itu dengan tema Jumat Agung 2025.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

  • Reza Indragiri Tercengang Eks Pemain Sirkus OCI Tak Tahu Asal Usulnya: ‘Manusia Tanpa Silsilah’

    Reza Indragiri Tercengang Eks Pemain Sirkus OCI Tak Tahu Asal Usulnya: ‘Manusia Tanpa Silsilah’

    TRIBUNJAKARTA.COM – Banyak eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang kerap tampil di Taman Safari Indonesia, yang tidak mengetahui identitas asli dan asal usulnya. 

    Mereka dipaksa sejak kecil menjadi pemain sirkus dan dipisahkan dari orang tuanya. 

    Salah satu eks pemain, Butet, mengaku tidak pernah mengetahui identitas aslinya, seperti nama, usia dan keluarga. 

    Sejak kecil, ia hanya tahu dunia sirkus tanpa mengetahui secara luas kehidupan di luar sana. 

    Anak Butet, Fifi, juga mengatakan hal senada. 

    Ia tidak tahu siapa sosok orang tuanya karena dia sudah diambil sejak kecil untuk dijadikan pemain sirkus oleh salah satu bos OCI. 

    Ia baru mengetahui bahwa ibunya adalah Butet ketika beranjak dewasa.

    Menurut pengakuan Butet, ia menyerahkan anaknya untuk diasuh oleh orang lain karena kehidupannya belum layak. 

    Pengakuan Butet membuat pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, mengerutkan dahi. 

    Ia baru mengetahui ada manusia yang tidak tahu latar belakangnya berasal dari mana. 

    Hal itu terungkap ketika Reza Indragiri selaku presenter mengundang wawancara Butet bersama korban lainnya, Vivi terkait penyiksaan yang mereka alami selama menjadi pemain sirkus di podcast Forum Keadilan TV. 

    “Seumur-umur baru kali ini saya bertemu dengan orang dan saya bertanya orang tuamu siapa, tinggal di mana, sukumu apa, semua tidak terjawab,” katanya pada Rabu (16/4/2025). 

    “Manusia tanpa silsilah, tanpa identitas,” tambah Reza Indragiri menggambarkan para mantan pemain sirkus tersebut. 

    Alami kekerasan fisik

    Butet, salah satu mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), mengaku mendapatkan kekerasan fisik serta perlakuan tak manusiawi oleh pendiri Taman Safari Indonesia, Frans Manansang. 

    Butet menceritakan kakinya pernah dirantai oleh Frans selama dua bulan. 

    Frans murka gara-gara Butet sempat menjalin asmara dengan seorang karyawan Taman Safari Indonesia. 

    Bahkan, cinta terlarang di lingkungan kerja itu membuat dirinya sampai berbadan dua. 

    Mengetahui Butet hamil, Frans memukulinya dengan sebilah balok. 

    “Saya dipukulin pakai balok tangan saya, itu masih ada tandanya. Patah (tangan saya) dipukulin oleh Frans,” katanya seperti dikutip dari Forum Keadilan TV yang tayang di Youtube pada Rabu (16/4/2025). 

    Akibat hubungan terlarang itu, Butet sempat dirantai kapal hingga dua bulan lamanya. 

    Ia tidur dalam keadaan kakinya dirantai. 

    “Pada saat itu Frans yang melakukan ke saya, saya dipukulin dan itu semua dirantai,” katanya. 

    Setelah latihan dan show, ia harus kembali dirantai bak seorang tahanan. 

    “Kalau main saat show tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” tuturnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

    Frans tak peduli dengan kondisi Butet saat dirantai. 

    Butet bahkan sampai terpaksa harus buang air di sebuah ember dalam keadaan kaki dirantai.

    Lalu air tersebut dibuang menggunakan plastik kresek. 

    “Saya pada saat itu betul-betul tertekan banget. Saya pikir kenapa kok sampai seperti ini, pakai kresek, saya tidur kan di karavan yang tidak ada kamar mandinya,” jelasnya. 

    Butet juga mengaku dipaksa untuk tetap tampil meski tengah mengandung anaknya.

    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui,” ungkap dia.

     Tak sampai di situ, dia juga pernah dipaksa memakan kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal.

    Selama bekerja penuh penyiksaan di OCI, Butet mengaku hanya dibayar ala kadarnya. 

    Ia dibayar per bulan cuma Rp 5 ribu. 

    Para pemain sirkus kala itu menyebutnya dengan istilah uang sabun. 

    “Bukan gaji tapi uang sabun. Satu bulan Rp 5 ribu. Mungkin karena kebanyakan kita makan roti punya gajah dan buah-buahan punya simpanse (enggak boleh). Kalau ketahuan nanti dipukul lagi, dijejelin lagi. Akhirnya dikasih uang jajan Rp 5 ribu, bilangnya itu uang sabun,” jelasnya. 

    Bantahan Taman Safari Indonesia

    Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampouw membantah tuduhan eksploitasi terhadap mantan pemain OCI.

    Tony menunjukkan bukti video yang merekam kegiatan anak-anak di lingkungan sirkus OCI untuk memperkuat bantahan dari tuduhan tersebut.

    Pada rekaman dari tahun 1981 yang diambil saat perayaan Sekaten di Klaten dan Yogyakarta itu, pekerja anak-anak sirkus OCI tampak ceria.

    “Kalau ada bekas luka (penyiksaan dan lainnya) itu enggak mungkin anak-anak ceria seperti ini,” ungkap Tony dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/4/2025).

    Dia menilai, tuduhan penyiksaan terhadap para pemain OCI tidak masuk akal. 

    Tony kemudian menantang pihak yang menuduh agar menunjukkan bukti konkret terkait dugaan kekerasan oleh Taman Safari Indonesia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya